<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>#tanahulayat Archives - Prokabar</title>
	<atom:link href="https://prokabar.com/tagar/tanahulayat/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://prokabar.com/tagar/tanahulayat/</link>
	<description>Profesional Mengabarkan</description>
	<lastBuildDate>Wed, 11 Oct 2023 14:29:42 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://prokabar.com/wp-content/uploads/2017/08/cropped-1.-logo-prokabar-P-transparan--32x32.png</url>
	<title>#tanahulayat Archives - Prokabar</title>
	<link>https://prokabar.com/tagar/tanahulayat/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Tanah Ulayat di Sumbar Kini Bersertifikat, Resmi dan Terlindungi</title>
		<link>https://prokabar.com/tanah-ulayat-di-sumbar-kini-bersertifikat-resmi-dan-terlindungi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 11 Oct 2023 14:27:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#DPRRI]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#RezkaOktoberia]]></category>
		<category><![CDATA[#tanahulayat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=115697</guid>

					<description><![CDATA[<p>Limapuluh Kota, Prokabar &#8211; Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyerahkan sertifikat hak pengelolaan (HPL) tanah ulayat kepada masyarakat hukum...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/tanah-ulayat-di-sumbar-kini-bersertifikat-resmi-dan-terlindungi/">Tanah Ulayat di Sumbar Kini Bersertifikat, Resmi dan Terlindungi</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Limapuluh Kota, Prokabar</strong> &#8211; Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyerahkan sertifikat hak pengelolaan (HPL) tanah ulayat kepada masyarakat hukum adat di Kabupaten Limapuluh Kota dan Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat.</p>
<p>Penyerahan sertifikat ini merupakan pilot project sertifikasi tanah ulayat di Indonesia. Dengan adanya sertifikat ini, tanah ulayat yang selama ini tidak memiliki kekuatan hukum, kini menjadi resmi dan terlindungi.</p>
<p>&#8220;Ini merupakan terobosan yang telah puluhan tahun dinantikan oleh masyarakat adat di Sumatera Barat,&#8221; kata Legislator Komisi II DPR-RI, Rezka Oktoberia, yang turut hadir dalam acara penyerahan sertifikat, Rabu (11/10).</p>
<p>Menurut Rezka, sertifikat HPL ini akan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat atas kepemilikan tanah ulayat mereka.</p>
<p>Dengan demikian, tanah ulayat tidak akan mudah diserobot atau dicaplok oleh pihak-pihak yang tidak berwenang.</p>
<p>Selain itu, sertifikat HPL juga dapat menjadi modal bagi masyarakat adat untuk mengembangkan ekonomi mereka.</p>
<p style="text-align: left">Sertifikat HPL dapat digunakan sebagai jaminan untuk mendapatkan kredit dari perbankan atau lembaga keuangan lainnya.</p>
<p>Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto, berharap dengan diserahkannya sertifikat HPL ini, dapat menimbulkan kesadaran bagi masyarakat hukum adat lainnya di Sumatera Barat untuk segera mendaftarkan tanah ulayat mereka.</p>
<p>&#8220;Kementerian ATR/BPN akan terus berkomitmen untuk melindungi tanah ulayat di Indonesia,&#8221; kata Hadi. (<strong>*/rel</strong>)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/tanah-ulayat-di-sumbar-kini-bersertifikat-resmi-dan-terlindungi/">Tanah Ulayat di Sumbar Kini Bersertifikat, Resmi dan Terlindungi</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tanah Datar Perdana Terima Sertifikat Tanah Ulayat di Indonesia</title>
		<link>https://prokabar.com/tanah-datar-perdana-terima-sertifikat-tanah-ulayat-di-indonesia/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi3]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 10 Oct 2023 13:18:39 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#EYM]]></category>
		<category><![CDATA[#tanahulayat]]></category>
		<category><![CDATA[#TanahUlayat #KementrianATRBPN]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=115671</guid>

					<description><![CDATA[<p>Tanah Datar, Prokabar- Menteri Agraria Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN) Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto menyerahkan sertifikat hak pengelolaan tanah ulayat...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/tanah-datar-perdana-terima-sertifikat-tanah-ulayat-di-indonesia/">Tanah Datar Perdana Terima Sertifikat Tanah Ulayat di Indonesia</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: left"><strong>Tanah Datar, Prokabar-</strong> Menteri Agraria Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN) Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto menyerahkan sertifikat hak pengelolaan tanah ulayat kepada masyarakat Nagari Sungayang, Tanah Datar, Selasa (10/10/2023).</p>
<p>Sertifikat diterima oleh Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Sungayang Yuhelman Dt. Malano dan didampingi beberapa orang pucuk adat  di Kenagarian itu.</p>
<p>Adapun sertifikat yang diterbitkan merupakan tiga bidang tanah dengan total luas 10,5 hektare.</p>
<p>&#8221; tanah tersebut milik berbagai suku di Sungayang, yakni suku Chaniago, Piliang, Kuti Anyir dan Mandailiang,&#8221; kata Yuhelman sebelum pelaksanaan acara penyerahan sertifikat.</p>
<p>Yuhelman berharap, Kementrian ATR/BPN untuk bisa menerbikan juga sertifikat terhadap tanah ulayat lain yang belum berkekuatan hukum.</p>
<p>Sementara itu, Menteri Agraria Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN) Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto mengatakan, penyerahan sertifikat hak pengelolaan atas tanah ulayat di Sungayang merupakan yang pertama di Indonesia.</p>
<p>Lebih lanjut mantan Panglima TNI itu menyampaikan jika permasalahan tanah ulayat harus diselesaikan. Setidaknya, dengan adanya sertifikat telah memberikan kepastian hukum tanah adat bagi masyarakat.</p>
<p>&#8220;Sesuai UU Cipta Kerja, negara melindungi dan memberikan kepastian hukum hak atas tanah masyarakat hukum adat, termasuk melestarikan, melindungi tanah-tanah ulayat,&#8221; katanya.</p>
<p>Selain itu tambahnya, dengan adanya sertifikat terhadap tanah ulayat dapat menghindari perselisihan antara masyarakat dengan investor yang berskemakan Hak Guna Usaha (HGU) maupun Hak Guna Bangunan (HGB.</p>
<p>&#8220;Apalagi masyarakat adat yang ingin juga berusaha, bekerjasama dengan investor di atas tanah adat berjangka, sehingga masyarakat juga menerima manfaat tanahnya tak hilang, investor juga nyaman,&#8221; tambah Hadi.</p>
<p>Terdapat beberapa syarat untuk bisa mensertifikatkan tanah ulayat seperti tidak termasuk ke kawasan hutan, tanah tidak masuk program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), dan tidak ada permasalahan. <strong>(eym)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/tanah-datar-perdana-terima-sertifikat-tanah-ulayat-di-indonesia/">Tanah Datar Perdana Terima Sertifikat Tanah Ulayat di Indonesia</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Hakim Bebaskan Farida Warga Malalo dari Dakwaan Penyerobotan, Ini Alasannya</title>
		<link>https://prokabar.com/hakim-bebaskan-farida-warga-malalo-dari-dakwaan-penyerobotan-ini-alasannya/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 03 Mar 2021 03:17:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#malalo]]></category>
		<category><![CDATA[#PadangPanjang]]></category>
		<category><![CDATA[#rls]]></category>
		<category><![CDATA[#tanahulayat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=82644</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang Panjang, Prokabar – Akhirnya Farida dan keluarganya Kembali bisa tersenyum setelah Hakim Sartika Dewi Hapsari, memvonis bebas dirinya dan keluarganya dari laporan penyerobotan...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/hakim-bebaskan-farida-warga-malalo-dari-dakwaan-penyerobotan-ini-alasannya/">Hakim Bebaskan Farida Warga Malalo dari Dakwaan Penyerobotan, Ini Alasannya</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Padang Panjang, Prokabar</strong> – Akhirnya Farida dan keluarganya Kembali bisa tersenyum setelah Hakim Sartika Dewi Hapsari, memvonis bebas dirinya dan keluarganya dari laporan penyerobotan tanah, seperti yang dilaporkan oleh investor kawasan wisata Siti Noerjannah dari Nagari Sumpur.</p>
<p>Mafia tanah berkedok investor itu melaporkan Farida, warga Padanglaweh Malalo, Kecamatan Batipuh Selatan, Kabupaten Tanah Datar, ke polisi atas tuduhan menyerobot tanah dan membuat rumah di atas tanahnya sendiri.</p>
<p>Dalam sidang Tipiring yang digelar di Polres Padangpanjang pada 4-5 Februari 2021, hakim tunggal yang dipimpin oleh Sartika Dewi Hapsari, S.H., memutuskan Farida, suaminya Abidin dan anaknya Syahrul belum dapat dinyatakan melakukan perbuatan pidana penyerobotan tanah.</p>
<p>&#8220;Farida dan keluarganya mengaku bahwa tanah yang dikelolanya adalah tanah pusaka tinggi kaumnya yang secara turun temurun sudah mengelola tanah tersebut sebagai sawah. Mereka membangun rumah di atas sawah itu karena rumah mereka hancur akibat banjir bandang (galodo). Namun, mereka diusir dan dilaporkan ke polisi oleh orang-orang yang mengaku perwakilan investor,&#8221; ungkap tokoh masyarakat Malalo Tigo Jurai, Nojirfa H, di Malalo (3/3/2021).</p>
<p>Diungkapkannya, pihak nagari tetangga mengklaim kawasan itu sebagai milik mereka dan membuat sertifikat tanpa sepengetahuan Farida dan pemerintahan Nagari Padanglaweh Malalo. Kemudian, tanah yang sudah disertifikatkan itu dijual ke investor dari Jakarta.</p>
<p>Dalam sidang yang digelar selama dua hari, pihak Farida melalui kuasa hukumnya, H Muharnis SH, Khairul Nuzli SH, Andrian SH, Erinaldi SH berhasil menampilkan saksi-saksi yang menguatkan soal sejarah awal kepemilikan tanah ulayat kaum kliennya yang berasal dari pusaka tinggi kaum Datuak Kabasaran Nan Itam sekaligus bukti bukti kepemilikan dari kliennya.</p>
<p>Kuasa hukum terdakwa, Khairul Nuzli SH mengatakan, bahwa putusan hakim juga telah tepat karna kliennya belum dapat dinyatakan melakukan perbuatan pidana menguasai tanah tanpa izin sebagaimana yang telah didakwakan melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 51 tahun 1960.</p>
<p>&#8220;Untuk itu klien kami telah bebas dari segala tuntutan hukum,&#8221; tegas Khairul.<br />
Sebelumnya, Farida dilaporkan pidana oleh perwakilan investor bernama H Yohanes ke Polda Sumbar. Padahal Farida yang sehari-hari hanya petani itu sedang melakukan gugatan secara perdata ke Pengadilan Negeri Padangpanjang. Meski sudah mengajukan gugatan perdata, kasus pidananya tetap diproses oleh polisi.</p>
<p>Selain itu, pihak kenagarian Padanglaweh Malalo dan Kerapatan Adat Nagari (KAN) Padanglaweh Malalo juga sudah melayangkan protes ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanah Datar atas terbitnya sertifikat tertanggal Januari 2020 itu.</p>
<p>Pihak Kenagarian dan KAN menyebut, lahan seluas 5.870 meter persegi yang disertifikatkan oleh warga Sumpur itu adalah milik ulayat Malalo Tigo Jurai.</p>
<p>&#8220;Selain lahan Farida di bawah kaum Datuk Kabasaran nan Itam, terdapat 9 bidang tanah milik kaum lain yang disertifikatkan dengan total 60 hektar,&#8221; ungkap tokoh masyarakat, Indrawan didampingi Nasrul.</p>
<p>Ditambahkan ninik mamak Malalo Tigo Jurai, R Dt Sarikan dan A Dt Rajo Bukik, sertifikat itu melalui permohonan di Nagari Sumpur sehingga warga Padanglaweh Malalo tidak mengetahuinya.</p>
<p>&#8220;Selain sertifikat di atas tanah ulayat milik Farida, terungkap sertifikat lain yang juga dijual kepada seorang pengusaha di Jakarta. Sertifikat di lahan seluas 60 hektar itu dipecah-pecah menjadi 23 persil dan atas nama pengusaha itu beserta keluarganya,&#8221; paparnya.</p>
<p>Sementara itu, Ketua KAN Padanglaweh Malalo, Walinagari/Sekretaris Nagari Padanglaweh Malalo, empat orang wali jorong, ketua tim tapal batas dan ulayat, ketua pemuda mendatangi Kantor BPN Tanah Datar, Selasa, 6 Oktober 2020. Selain menyampaikan penolakan secara langsung, juga menyampaikan surat penolakan secara resmi.</p>
<p>&#8220;Kami atas nama pemerintahan nagari Padanglaweh Malalo protes atas sertifikat tersebut. Apakah BPN tidak melihat di lokasi saat pengukuran. Lahan di Jorong Rumbai itu sudah kami kelola sejak turun temurun, sejak ratusan tahun. Sejak kapan ada perubahan nama jorong tanpa sepengetahuan kami. Proses penerbitan sertifikat itu juga tidak benar karena kami tidak pernah melihat ada petugas mengukur,&#8221; kata Walinagari Padanglaweh Malalo Akhyari Datuk Talarangan.</p>
<p>Kepala Kantor BPN Tanah Datar Nurhamidah, mengakui menandatangani sertifikat tersebut.</p>
<p>&#8220;Sebenarnya perut saya badampuang (takut), tapi sudah saya tandatangani,&#8221; kata Nurhamida saat itu.</p>
<p>Akibat munculnya 23 persil sertifikat di lahan seluas 60 hektar itu, sempat terjadi keributan yang mengakibatkan sejumlah sepeda motor dibakar massa.</p>
<p>&#8220;Warga Malalo Tigo Jurai baik yang di kampung dan di perantauan menduga, mafia tanah ikut bermain dalam mensertifikatkan tanah ulayat di Malalo Tigo Jurai,&#8221; pungkas Nojirfa H. (rls)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/hakim-bebaskan-farida-warga-malalo-dari-dakwaan-penyerobotan-ini-alasannya/">Hakim Bebaskan Farida Warga Malalo dari Dakwaan Penyerobotan, Ini Alasannya</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Heboh Soal Tapal Batas Tanah Ulayat di Lubuk Sikaping</title>
		<link>https://prokabar.com/heboh-soal-tapal-batas-tanah-ulayat-di-lubuk-sikaping/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 03 Feb 2019 14:09:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#OLA]]></category>
		<category><![CDATA[#Pasaman]]></category>
		<category><![CDATA[#tanahulayat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=29846</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pasaman, Prokabar — Sempat berpolemik, persoalan tapal batas Nagari Tanjuang Beringin dan Nagari Jambak, akhirnya menemui titik terang. Di bawah komando Kapolsek Lubuk Sikaping, Ipu...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/heboh-soal-tapal-batas-tanah-ulayat-di-lubuk-sikaping/">Heboh Soal Tapal Batas Tanah Ulayat di Lubuk Sikaping</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pasaman</strong>, <strong>Prokabar — </strong>Sempat berpolemik, persoalan tapal batas Nagari Tanjuang Beringin dan Nagari Jambak, akhirnya menemui titik terang.</p>
<p>Di bawah komando Kapolsek Lubuk Sikaping, Ipu Fion Joni Hayes, ninik mamak dan masyarakat dari dua nagari diajak berunding.</p>
<p>&#8220;Kita tidak ingin persoalan ini berlarut-larut. Tapal batas ini erat hubungannya dengan lahan garapan para petani, jika terus bermasalah, bisa-bisa anjlok perekonomian kedua masyarakat nagari,&#8221; kata Iptu Fion, Minggu (3/2).</p>
<p>Disepekati, tidak ada tapal batas tanah ulayat Nagari Tanjuang Baringin dan Nagari Jambak secara adat istiadat, yang ada hanya tapal batas secara adminitrasi pemerintahan. Tanah yang tidak ada digarap atau sudah digarap kembali ke niniak mamak dan yang masih digarap dipersilahkan dilanjutkan. Untuk tanah yang di dekat air atau ulu air tidak boleh diganggu atau digarap karena air merupakan keperluan bersama.</p>
<p>&#8220;Selain itu ada juga perjanjian lainnya, semua sudah kita ikat dalam bentuk perjanjian antar dua nagari disaksikan camat dan pihak terkait,&#8221; tukas Iptu Fion. (<b>Ola</b>)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/heboh-soal-tapal-batas-tanah-ulayat-di-lubuk-sikaping/">Heboh Soal Tapal Batas Tanah Ulayat di Lubuk Sikaping</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/

Object Caching 37/91 objects using Memcached
Page Caching using Disk: Enhanced 
Lazy Loading (feed)
Database Caching 3/12 queries in 0.019 seconds using Redis

Served from: prokabar.com @ 2026-10-07 22:57:09 by W3 Total Cache
-->