<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>#Supanjang Archives - Prokabar</title>
	<atom:link href="https://prokabar.com/tagar/supanjang/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://prokabar.com/tagar/supanjang/</link>
	<description>Profesional Mengabarkan</description>
	<lastBuildDate>Tue, 09 Jan 2024 05:19:06 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://prokabar.com/wp-content/uploads/2017/08/cropped-1.-logo-prokabar-P-transparan--32x32.png</url>
	<title>#Supanjang Archives - Prokabar</title>
	<link>https://prokabar.com/tagar/supanjang/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Pengedar Narkoba Diciduk di Pinggir Jalan</title>
		<link>https://prokabar.com/pengedar-narkoba-diciduk-di-pinggir-jalan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi3]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 09 Jan 2024 05:19:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#EYM #TanahDatar]]></category>
		<category><![CDATA[#narkotika]]></category>
		<category><![CDATA[#polrestanahdatar]]></category>
		<category><![CDATA[#Supanjang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=117395</guid>

					<description><![CDATA[<p>Tanah Datar, Prokabar- Tim Satuan Resere (Satres) Narkoba Polres Tanah Datar meringkus pelaku diduga penyalahgunaan narkoba, Senin (8/1/24). Terduga pelaku diciduk di pinggir jalan...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pengedar-narkoba-diciduk-di-pinggir-jalan/">Pengedar Narkoba Diciduk di Pinggir Jalan</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Tanah Datar, Prokabar-</strong> Tim Satuan Resere (Satres) Narkoba Polres Tanah Datar meringkus pelaku diduga penyalahgunaan narkoba, Senin (8/1/24). Terduga pelaku diciduk di pinggir jalan Jorong Supanjang, Nagari Cubadak, Kecamatan Lima Kaum pada.</p>
<p>Pelaku berinisial IA (44) diringkus saat sedang sendirian di pinggir jalan .</p>
<p>&#8220;Awalnya, tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering mengedarkan narkoba di daerah Tanah Datar,&#8221; kata Kasat Res Narkoba Polres Tanah Datar, AKP Desneri.</p>
<p>Setelah mendapatkan laporan tersebut, pihaknya segera melakukan penyelidikan terhadap informasi yang diperoleh.</p>
<p>&#8220;Saat melakukan penyelidikan, tim memastikan bahwa pria tersebut memang merupakan pelaku penyalahgunaan narkoba dan langsung melakukan rencana penangkapan,&#8221; lanjutnya.</p>
<p>Sekira pukul 21.00 WIB, tim Satres Narkoba Polres Tanah Datar langsung menuju lokasi yang sudah diketahui sebelumnya dan menemukan pelaku sedang berada di pinggir jalan.</p>
<p>&#8220;Pelaku diringkus tim di pinggir jalan kemudian tim melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika jenis shabu,&#8221;</p>
<p>Tidak sampai disitu, selanjutnya tim melakukan penggeledahan di pekarangan rumah, yang disaksikan oleh Prangkat Desa dan Masyarakat setempat dan menemukan 7 (tujuh) paket diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip di dalam kandang ayam, pelaku tidak bisa berkutik lagi dan mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut benar miliknya,&#8221;</p>
<p>Adapun barang bukti berupa 9 (sembilan) paket yang di duga narkotika jenis shabu, 1 (satu) unit telepon genggam android merek samsung warna hitam, 1 (satu) unit telepon genggam merek samsung warna hitam serta uang senilai Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah)</p>
<p>Tersangka beserta barang bukti langsung digiring ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan proses penyelidikan selanjutnya.</p>
<p>&#8220;Tersangka ini akan diancam dengan pasal 114 Jo 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 5 &#8211; 20 tahun,&#8221; Pungkasnya. <strong>(eym)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pengedar-narkoba-diciduk-di-pinggir-jalan/">Pengedar Narkoba Diciduk di Pinggir Jalan</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/

Object Caching 27/47 objects using Memcached
Page Caching using Disk: Enhanced 
Lazy Loading (feed)
Database Caching 3/12 queries in 0.020 seconds using Redis

Served from: prokabar.com @ 2026-10-07 23:44:05 by W3 Total Cache
-->