<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>#suap Archives - Prokabar</title>
	<atom:link href="https://prokabar.com/tagar/suap/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://prokabar.com/tagar/suap/</link>
	<description>Profesional Mengabarkan</description>
	<lastBuildDate>Sun, 28 Feb 2021 08:28:58 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://prokabar.com/wp-content/uploads/2017/08/cropped-1.-logo-prokabar-P-transparan--32x32.png</url>
	<title>#suap Archives - Prokabar</title>
	<link>https://prokabar.com/tagar/suap/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Gubernur Sulsel Ditetapkan Sebagai Tersangka Suap</title>
		<link>https://prokabar.com/gubernur-sulsel-ditetapkan-sebagai-tersangka-suap/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 28 Feb 2021 06:31:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[#gubernursulsel]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#KPK]]></category>
		<category><![CDATA[#suap]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=82403</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah bersama dua orang lainnya, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, karena...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/gubernur-sulsel-ditetapkan-sebagai-tersangka-suap/">Gubernur Sulsel Ditetapkan Sebagai Tersangka Suap</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah bersama dua orang lainnya, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, karena menerima suap terkait proyek infrastruktur.</p>
<p data-reader-unique-id="3">Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers yang disiarkan di<em data-reader-unique-id="4"> channel</em> Youtube KPK, Minggu (28/2) sekitar pukul 00.45 WIB mengungkapkan, tim penyidik telah selesai mengumpulkan minimal dua alat bukti selama 1&#215;24 jam sejak operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim di Sulsel pada Jumat (26/2) malam.</p>
<p data-reader-unique-id="5">&#8220;Kami menetapkan tiga orang tersangka terkait OTT di Sulsel, sebagai penerima yaitu saudara NA dan ER serta sebagai pemberi saudara AS,&#8221; kata Ketua KPK Firli Bahuri.</p>
<p data-reader-unique-id="6">Firli mengungkapkan, NA merupakan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah, sedangkab Edy Rahmat berinisial ER merupakan Sekretaris Dinas Perangkat Uji Tanah Rawa (PUTR) Provinsi Sulawesi Selatan. Sementara itu, Agung Sucipto (AS) adalah seorang kontraktor.</p>
<p data-reader-unique-id="7">Hasil pemeriksaan awal dengan memperoleh dua alat bukti yang cukup yang menunjukkan terjadi praktek korupsi berupa suap atau pemberian gratifikasi kepada penyelenggara negara, maka Nurdin Abdullah (NA) bersama dengan ER ditetapkan sebagai tersangka penerima suap tersebut.</p>
<p data-reader-unique-id="8">Keduanya disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.</p>
<p data-reader-unique-id="9">Sementara AS ditetapkan sebagai tersangka pemberi. AS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.</p>
<p data-reader-unique-id="10"><strong data-reader-unique-id="11">Kronologi OTT</strong></p>
<p data-reader-unique-id="12">Firli melanjutkan, dalam OTT sebelumnya KPK mengamankan enam orang, yaitu AS, NY, SB, ER, IF, dan NA di tiga tempat berbeda di Sulawesi Selatan, Jumat (26/2) sekitar pukul 23.00 WITA.</p>
<p data-reader-unique-id="13">Menurut Firli, kronologi tangkap tangan diawali dari informasi masyarakat akan adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh Penyelenggara Negara, pada Jumat (26/2), sehingga tim bergerak melakukan penyelidikan lebih lanjut.</p>
<p data-reader-unique-id="14">Laporan yang diterima tim menyebutkan bahwa AS akan memberikan sejumlah uang kepada NA melalui perantara ER sebagai representasi dan sekaligus orang kepercayaan NA, tim bergerak sesuai pergerakan para terduga ini di sejumlah tempat hingga dilakukan pengamanan ditempat masing-masing.</p>
<p data-reader-unique-id="15">“Tim akan terus melakukan pengembangan untuk memperjelas kasus ini terang benderang, untuk para tersangka juga langsung dilakukan upaya penahanan untuk 20 hari pertama,&#8221; tutur Firli. (*)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/gubernur-sulsel-ditetapkan-sebagai-tersangka-suap/">Gubernur Sulsel Ditetapkan Sebagai Tersangka Suap</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>KPK: Tersangka Suap Kementerian PU PR Jadi 12 Orang</title>
		<link>https://prokabar.com/kpk-tersangka-suap-kementerian-pu-pr-jadi-12-orang/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[prokabar]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 02 Jul 2018 13:26:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#KPK]]></category>
		<category><![CDATA[#ProKabar]]></category>
		<category><![CDATA[#suap]]></category>
		<category><![CDATA[#VBM]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=12054</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar &#8211; Masih ingat dengan operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap anggota Komisi V DPR RI periode 2014 2019, Damayanti Wisnu...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/kpk-tersangka-suap-kementerian-pu-pr-jadi-12-orang/">KPK: Tersangka Suap Kementerian PU PR Jadi 12 Orang</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><b>Jakarta, Prokabar &#8211; </b>Masih ingat dengan operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap anggota Komisi V DPR RI periode 2014 2019, Damayanti Wisnu Putranti 13 Januari 2016?</p>
<p>Senin (2/7) sore, KPK kembali mengumukan tersangka baru dalam rangkaian kasus diduga suao atau fee proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016 itu.</p>
<p>Perkara rasua yang melibatkan Damayanti dengan barang bukti awal total sekitar 99 ribu dolar AS ini, sebelumnya sudah menyeret 11 nama tersangka.</p>
<p>&#8220;Satu tersangka itu adalah Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (SR) JECO Group Hong Arta John Alfred (HA),&#8221; kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, kepada Prokabar.</p>
<p>Menurut Basaria &#8220;HA&#8221; selaku Direktur dan Komisaris PT SR diduga secara bersama-sama memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud agar berbuat sesuatu dalam jabatannya terkait pelaksanaan pekerjaan dalam program Kementerian PU PR.</p>
<p>Atas perbuatannya tersebut, Hong Arta John Alfred disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hong Arta John Alfred merupakan tersangka ke-12 dalam kasus tersebut.</p>
<p>&#8220;Sebelumnya, KPK telah menetapkan 11 orang lainnya sebagai tersangka terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun Anggaran 2016. Sebelumnya, telah diproses lima orang anggota DPR RI, satu Kepala Badan, satu Bupati, dan empat swasta,&#8221; kata Basaria.</p>
<p>Sebanyak 11 tersangka itu,<br />
Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir, Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary, Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng Julia Prasetyarini,<br />
Dessy A Edwin (ibu rumah tangga),<br />
Damayanti Wisnu Putranti (anggota DPR) dan Budi Supriyanto (anggota DPR).</p>
<p>Kemudian, Andi Taufan Tiro (anggota DPR), Musa Zainudin (anggota DPR),<br />
Yudi Widiana Adia (anggota DPR)<br />
Bupati Halmahera Timur 2016-2021 Rudi Erawan.</p>
<p>Sebelumnya, 10 dari 11 tersangka tersebut telah divonis Pengadilan Tipikor Jakarta. Sedangkan, Bupati Halmahera Timur saat ini masih menjalani proses persidangan.</p>
<p>&#8220;Penyidik mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dan barang elektronik bahwa tersangka Hong Arta John Alfred dan kawan-kawan diduga memberikan uang kepada sejumlah pihak,&#8221; tegas Basaria.</p>
<p>Diantaranya AHM selaku Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara sebesar Rp8 miliar pada Juli 2015 dan Rp2,6 miliar pada Agustus 2015. DWP selaku anggota DPR RI periode 20142019 sebesar Rp1 miliar pada November 2015.</p>
<p>KPK menduga, pemberian-pemberian tersebut terkait pekerjaan proyek infrastruktur pada Kementerian PUPR 2016. Sejak dilakukan penyidikan untuk kasus itu telah dilakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi termasuk tiga terpidana di Lapas Sukamiskin Bandung pada Kamis (28/6), yaitu Amran Hi Mustary, Budi Supriyanto dan Sok Kok Seng. <b>(vbm)</b></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/kpk-tersangka-suap-kementerian-pu-pr-jadi-12-orang/">KPK: Tersangka Suap Kementerian PU PR Jadi 12 Orang</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Toke Gula Dituntut 4 Tahun</title>
		<link>https://prokabar.com/%e2%80%8bjaksa-gula-dituntut-4-tahun/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[prokabar]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 19 May 2017 08:56:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[#suap]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=1367</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang, Prokabar. Toke gula asal Padang Xaveriandy Sutanto yang menyuap Irman Gusman, dituntut jaksa Pengadilan Tipikor kota itu, 4 tahun penjara, Jumat (19/5/2017). Pekan...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/%e2%80%8bjaksa-gula-dituntut-4-tahun/">Toke Gula Dituntut 4 Tahun</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><b>Padang, Prokabar</b>. Toke gula asal Padang Xaveriandy Sutanto yang menyuap Irman Gusman, dituntut jaksa Pengadilan Tipikor kota itu, 4 tahun penjara, Jumat (19/5/2017). Pekan depan penasihat hukumakan tampil memberikan pembelaan.<br />
Direktur CV Rimbun Padi Berjaya ini, menurut jaksa penuntut umum, terbukti menyuap jaksa Farizal Rp440 juta. Suap untuk meringankan hukumannya, termasuk agar tak ditahan. Bahkan untuk membuatkan eksepsi. Jaksa Farizal. karirnya sudah tamat, ia divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Padang, 5 tahun penjara. Kasus toke gula ini memang sejak awal ditangani jaksa Farizal, tapi kemudian perangainya ketahuan.</p>
<p>Akan halnya temali lainnya, Irman Gusman diberhentikan jadi ketua DPD. Ia juga sudah divonis dan mendekam di LP Sukamiskin, Bandung.</p>
<p>Begitulah jaksa penuntu umum (JPU) KPK, M. Helmi Syarif, Haeruddin dan Putra Iskandar, menyatakan Sutanto salah. Ia melanggar Pasal 5 UU No 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No 35/1999 tentang Tipikor Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.<b>(int)</b></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/%e2%80%8bjaksa-gula-dituntut-4-tahun/">Toke Gula Dituntut 4 Tahun</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/

Object Caching 34/74 objects using Memcached
Page Caching using Disk: Enhanced 
Lazy Loading (feed)
Database Caching 3/12 queries in 0.012 seconds using Redis

Served from: prokabar.com @ 2026-10-07 20:16:20 by W3 Total Cache
-->