<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>#stmmelawan Archives - Prokabar</title>
	<atom:link href="https://prokabar.com/tagar/stmmelawan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://prokabar.com/tagar/stmmelawan/</link>
	<description>Profesional Mengabarkan</description>
	<lastBuildDate>Sun, 29 Sep 2019 01:36:59 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://prokabar.com/wp-content/uploads/2017/08/cropped-1.-logo-prokabar-P-transparan--32x32.png</url>
	<title>#stmmelawan Archives - Prokabar</title>
	<link>https://prokabar.com/tagar/stmmelawan/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Cegah Anak Sekolah Ikut Aksi, Kemendikbud Keluarkan Surat Edaran</title>
		<link>https://prokabar.com/cegah-anak-sekolah-ikut-aksi-kemendikbud-keluarkan-surat-edaran/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 29 Sep 2019 01:36:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#kemendikbud]]></category>
		<category><![CDATA[#stmmelawan]]></category>
		<category><![CDATA[#UnjukRasa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=47712</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Merespon maraknya ajakan dan hasutan kepada siswa untuk mengikuti aksi unjuk rasa di jalan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menerbitkan...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/cegah-anak-sekolah-ikut-aksi-kemendikbud-keluarkan-surat-edaran/">Cegah Anak Sekolah Ikut Aksi, Kemendikbud Keluarkan Surat Edaran</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Merespon maraknya ajakan dan hasutan kepada siswa untuk mengikuti aksi unjuk rasa di jalan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menerbitkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pencegahan Keterlibatan Peserta Didik Dalam Aksi Unjuk Rasa Berpotensi Kekerasan. Surat tertanggal 27 September 2019 tersebut ditujukan kepada kepala daerah dan kepala dinas pendidikan di seluruh Indonesia.</p>
<p>&#8220;Saya ingin mengingatkan peserta didik kita, siswa kita harus kita lindungi dari berbagai macam tindak kekerasan atau berada di dalam lingkungan di mana ada kemungkinan mengancam jiwa yang bersangkutan,&#8221; pesan Mendikbud Muhadjir Effendy, seperti dikutip dalam rilis Kemendikbud, Jakarta, Minggu (29/9).</p>
<p>Mendikbud meminta kepala daerah beserta segenap jajaran, khususnya kepala dinas pendidikan agar melakukan langkah-langkah pencegahan dan penanganan. Yang pertama adalah memastikan pengawas sekolah, kepala sekolah, dan guru untuk dapat memantau, mengawasi, serta menjaga keamanan dan keselamatan peserta didik di dalam dan di luar lingkungan sekolah. Kemudian menjalin kerja sama dengan orang tua/wali murid untuk memastikan putera/puterinya mengikuti proses pembelajaran sesuai ketentuan.</p>
<p>&#8220;Siswa itu masih tanggung jawab guru dan orang tua, karena menurut undang-undang statusnya masih sebagai warga negara yang dilindungi. Belum dewasa, belum bisa mengambil keputusannya sendiri,&#8221; terang Mendikbud.</p>
<p>Mendikbud juga meminta agar kepala sekolah dan guru juga membangun komunikasi harmonis dengan peserta didik. Kemudian melaksanakan kegiatan pembelajaran yang dapat menyalurkan pemikiran kritis, bakat, dan kreativitas peserta didik masing-masing.</p>
<p>Selanjutnya, memastikan pengurus organisasi siswa intra sekolah (OSIS) khususnya dan peserta didik pada umumnya untuk tidak mudah terpengaruh dan terprovokasi terhadap informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan menyesatkan.</p>
<p>Selain itu, Mendikbud juga meminta agar kepala daerah beserta jajarannya dapat memberikan pendampingan dan pembinaan kepada peserta didik yang terdampak dalam aksi unjuk rasa. &#8220;Pendidikan tidak main sanksi, kalau pemberian sanksi namanya bukan pendidikan,&#8221; tutur Mendikbud.</p>
<p>Kemudian, Mendikbud juga meminta gubernur, bupati, wali kota, dan para kepala dinas pendidikan dapat memastikan agar semua pihak atau siapa saja dengan maksud dan tujuan apa saja, untuk tidak melibatkan peserta didik dalam kegiatan unjuk rasa yang berpotensi pada tindakan kekerasan, kekacauan, dan pengrusakan.</p>
<p>Surat Edaran ini dibuat dengan berdasarkan kepada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, dalam Pasal 15 ayat (4) menyatakan bahwa setiap anak didukung untuk mendapatkan perlindungan dari pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan.</p>
<p>Juga, Peraturan Mendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Di dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c menyatakan satuan pendidikan wajib menjamin keamanan, keselamatan dan kenyamanan bagi peserta didik dalam pelaksanaan kegiatan/pembelajaran di sekolah maupun kegiatan sekolah di luar satuan pendidikan.</p>
<p>Serta, Peraturan Mendikbud Nomor 30 Tahun 2017 tentang Pelibatan Keluarga pada Penyelenggaraan Pendidikan. Di dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dan huruf b menyatakan pihak keluarga berperan untuk mencegah peserta didik dari perbuatan yang melanggar peraturan Satuan Pendidikan dan/atau yang menganggu ketertiban umum dan mencegah terjadinya tindak anarkis dan/atau perkelahian yang melibatkan pelajar. (*/<b>hdp</b>)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/cegah-anak-sekolah-ikut-aksi-kemendikbud-keluarkan-surat-edaran/">Cegah Anak Sekolah Ikut Aksi, Kemendikbud Keluarkan Surat Edaran</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemerintah : Aksi Demo Mahasiswa Dimanfaatkan Pihak Tertentu</title>
		<link>https://prokabar.com/pemerintah-aksi-demo-mahasiswa-dimafaatkan-pihak-tertentu/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 26 Sep 2019 02:44:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#demoruukpk]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#Kemendagri]]></category>
		<category><![CDATA[#KPK]]></category>
		<category><![CDATA[#ruukuhp]]></category>
		<category><![CDATA[#stmmelawan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=47470</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyatakan terdapat indikasi pihak tertentu yang memanfaatkan aksi demonstrasi mahasiswa. “Mencermati gelagat perkembangan dinamika yang sekarang,...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pemerintah-aksi-demo-mahasiswa-dimafaatkan-pihak-tertentu/">Pemerintah : Aksi Demo Mahasiswa Dimanfaatkan Pihak Tertentu</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyatakan terdapat indikasi pihak tertentu yang memanfaatkan aksi demonstrasi mahasiswa.</p>
<p>“Mencermati gelagat perkembangan dinamika yang sekarang, ada indikasi-indikasi pihak tertentu yang memanfaatkan situasi,” kata Mendagri, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (26/9).</p>
<div dir="auto">
<p>Menurutnya, para pihak yang mencoba membonceng aksi mahasiswa telah terdeteksi. Pihak yang dimaksud pun turut menyusup dalam aksi.</p>
<p>“Saya kira sudah sudah terdeteksi semua, termasuk yang ikut demo. Membaur bersama unjuk rasa mahasiswa. Siapa yang mahasiswa dan yang bukan mahasiswa bisa dideteksi. Misal lewat CCTV, rekaman video, dan lain-lain,” paparnya</p>
<p>Mendagri menyatakan  optimistis stabilitas tetap terjaga, hingga hari H pelantikan Presiden dan Wakil Presiden.</p>
<p>“Aparat keamanan dan intelijen serta pemerintah daerah pasti kerja keras menjaga amanah konstitusional tersebut, yang harus berjalan sesuai tahapan-tahapan konsolidasi demokrasi,” tambahnya.</p>
<p>Sebelumnya, terjadi demonstrasi dari gabungan mahasiswa di gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, yang menolak pengesahan Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).</p>
<p>Akibat demonstrasi tersebut menyebabkan ratusan mahasiswa menjadi korban. (*/<b>hdp</b>)</p>
</div>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pemerintah-aksi-demo-mahasiswa-dimafaatkan-pihak-tertentu/">Pemerintah : Aksi Demo Mahasiswa Dimanfaatkan Pihak Tertentu</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/

Object Caching 28/66 objects using Memcached
Page Caching using Disk: Enhanced 
Lazy Loading (feed)
Database Caching 3/12 queries in 0.012 seconds using Redis

Served from: prokabar.com @ 2026-10-07 22:34:53 by W3 Total Cache
-->