<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>#spt Archives - Prokabar</title>
	<atom:link href="https://prokabar.com/tagar/spt/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://prokabar.com/tagar/spt/</link>
	<description>Profesional Mengabarkan</description>
	<lastBuildDate>Wed, 04 Mar 2020 16:17:14 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://prokabar.com/wp-content/uploads/2017/08/cropped-1.-logo-prokabar-P-transparan--32x32.png</url>
	<title>#spt Archives - Prokabar</title>
	<link>https://prokabar.com/tagar/spt/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Hebat, Penerimaan Pajak Meningkat di Pasaman</title>
		<link>https://prokabar.com/hebat-penerimaan-pajak-meningkat-di-pasaman/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 04 Mar 2020 16:20:02 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#OLA]]></category>
		<category><![CDATA[#PAjak]]></category>
		<category><![CDATA[#Pasaman]]></category>
		<category><![CDATA[#spt]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=61760</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pasaman, Prokabar — Penerimaan retribusi pajak meningkat di Pasaman. Baik itu dari pajak perorangan maupun usaha. Peningkatan penerimaan pajak ini sekitar dua miliar lebih di...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/hebat-penerimaan-pajak-meningkat-di-pasaman/">Hebat, Penerimaan Pajak Meningkat di Pasaman</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pasaman, Prokabar — </strong>Penerimaan retribusi pajak meningkat di Pasaman. Baik itu dari pajak perorangan maupun usaha. Peningkatan penerimaan pajak ini sekitar dua miliar lebih di 2019.</p>
<p>&#8220;Pada 2018 hanya Rp72 miliar dan 2019 menjadi Rp74 miliar. Terimakasih kepada Bupati Pasaman karena telah dapat meluangkan waktu untuk menjadi panutan masyarakat untuk penyerahan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT ) ke 3” kata kepala kantor Pajak wilayah Bukittinggi, Akhiruddin saat ke Pasaman.</p>
<p>Dikatakan, dengan adanya peningkatan setoran pajak, tentu akan menjadi nilai tambah bagi daerah ini. Terutama untuk bagi hasil pajak , untuk pusat sebesar 80 persen dan 20 persen untuk daerah, semakin besar pajak yang di setorkan , makin besar pula penerimaan bagi hasi untuk daerah.</p>
<p>“ Kiranya, masyarakat dapat menyampaikan laporan pajaknya secepat mungkin, dan membayar pajak , karena dari pajak inilah pembangun dapat berjalan,” harap Akhiruddin.</p>
<p>Sementara itu, Bupati Yusuf Lubis di dampingi oleh Sekda, Mara Ondak , Kepala Bappeda, Kepala Bakeuda Pasaman mengajak kepala OPD, masyarakat dan lainya agar segera menyampaikan SPT yang semestinya 31 Maret kiranya bisa dipercepat. Karena hal tersebut sangat mempengaruhi kelanjutan pembangunan di Pasaman ke depan.</p>
<p>Kepala Kantor Pajak Pasaman Gusfahmi Arifin mengatakan pihaknya berterimakasih kepada Bupati dan Kepala OPD yang telah dapat bekerja sama dalam penyampaian SPT pajak tahunan.</p>
<p>“ Kepada masyarakat yang belum melakukan pembayaran pajak agar segera melaksanakan kewajibannya untuk membayar pajak dan untuk saat ini masih banyak masyarakat yang wajib pajak, yang belum menyampaikan SPT tahunanya,” tukasnya. (<b>Ola</b>)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/hebat-penerimaan-pajak-meningkat-di-pasaman/">Hebat, Penerimaan Pajak Meningkat di Pasaman</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Begini Cara Mengisi SPT Secara Online</title>
		<link>https://prokabar.com/begini-cara-mengisi-spt-secara-online/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 24 Feb 2020 01:59:19 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>
		<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#PAjak]]></category>
		<category><![CDATA[#spt]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=60597</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang, Prokabar — Masa pengisian surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) bagi wajib pajak orang pribadi (WP OP) 2019 telah dimulai. Masa pengisian SPT...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/begini-cara-mengisi-spt-secara-online/">Begini Cara Mengisi SPT Secara Online</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Padang, Prokabar — </strong>Masa pengisian surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) bagi wajib pajak orang pribadi (WP OP) 2019 telah dimulai. Masa pengisian SPT untuk WP OP akan berakhir pada 31 Maret 2020. Sementara untuk  badan batas waktunya sampai 30 April 2020.</p>
<p data-reader-unique-id="2">Pelaporan SPT dapat dilakukan secara manual dengan datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau via <em data-reader-unique-id="3">online</em> yang dikenal juga sebagai DJP Online. Lamanya pemanggilan antrean di KPP sering menjadi alasan para pelapor menunda menyetor kewajiban pajak.</p>
<p data-reader-unique-id="4">Sejak berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.03/2018, dokumen elektronik (file CSV) yang digunakan untuk lapor pajak, sudah tidak lagi dapat disampaikan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Sehingga WP diwajibkan untuk menyampaikan SPT Masa PPh 21 secara <em data-reader-unique-id="5">online</em> melalui saluran <em data-reader-unique-id="6">e-filing</em> Ditjen Pajak.</p>
<p data-reader-unique-id="7">Namun apabila SPT Masa tidak dilaporkan melalui prosedur yang telah ditetapkan PMK Nomor 9/PMK.03/2018 yaitu melalui <em data-reader-unique-id="8">e-filing</em>, Ditjen Pajak tidak akan memberikan bukti penerimaan SPT. Oleh karena itulah wajib pajak dianggap tidak pernah menyampaikan SPT.</p>
<p data-reader-unique-id="9">Kelalaian seperti telat lapor dapat berakibat penjatuhan sanksi seperti denda atau pidana. Berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), WP OP yang telat melaporkan SPT didenda maksimal Rp100.000 dan Rp1.000.000 bagi WP badan usaha.</p>
<p data-reader-unique-id="10">Pelaporan via <em data-reader-unique-id="11">online</em> dapat menjadi pilihan, sebab selain praktis juga bebas dari ongkos. Namun, tak banyak yang mengetahui bagaimana panduan pelaporan pajak melalui <em data-reader-unique-id="12">e-filing</em>. Apalagi, tahapan yang harus dilalui terbilang tidak sedikit.</p>
<p data-reader-unique-id="13">Berikut tahapan-tahapan yang harus Anda lalui, apabila ingin melaporkan pajak secara <em data-reader-unique-id="14">e-filing</em>, berdasarkan petunjuk penggunaan <em data-reader-unique-id="15">e-filing</em>:</p>
<p data-reader-unique-id="16">1. Wajib pajak harus memiliki <em data-reader-unique-id="17">email</em> maupun nomor ponsel yang aktif. Jika tidak ada, maka harus dibuat.</p>
<p data-reader-unique-id="18">2. Ketika akan melakukan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 secara <em data-reader-unique-id="19">online</em>, pertama-tama Anda harus memiliki dan segera mengaktifkan EFIN (<em data-reader-unique-id="20">Electronic Filing Identification Number</em>). Anda bisa mendapatkan EFIN dengan mengurusnya di kantor pelayanan pajak.</p>
<p data-reader-unique-id="21">2. Persiapkan dokumen yang wajib diunggah. Dokumen-dokumen yang wajib diunggah dalam Pelaporan SPT Masa PPh 21 secara <em data-reader-unique-id="22">online</em>digabungkan menjadi satu file dalam format PDF, antara lain:</p>
<p data-reader-unique-id="23">a. Surat keterangan domisili (<em data-reader-unique-id="24">certificate of domicile</em>) apabila juga terdapat pemotongan PPh 26.</p>
<p data-reader-unique-id="25">b. Bukti pembayaran bank jika status pajak terutang kurang bayar.</p>
<p data-reader-unique-id="26">c. Surat setoran pajak apabila terdapat pemotongan PPh 21 final.</p>
<p data-reader-unique-id="27">3. Kunjungi situs DJP Online di <em data-reader-unique-id="28">djponline.pajak.go.id</em> dan isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kata sandi (<em data-reader-unique-id="29">password</em>), dan kode keamanan yang tertera pada laman. Jika sulit, silakan masuk ke situs resmi Ditjen Pajak yaitu <em data-reader-unique-id="30">pajak.go.id</em>, baru selanjutnya klik kolom &#8220;eFiling Pelaporan SPT Elektronik&#8221; dan selanjutnya muncul pemintaan <em data-reader-unique-id="31">login</em> seperti halnya pada tahapan di <em data-reader-unique-id="32">djponline.pajak.go.id</em>.</p>
<p data-reader-unique-id="33">4. Bila lupa password, maka wajib pajak bisa memilih untuk mengubah (<em data-reader-unique-id="34">reset</em>) <em data-reader-unique-id="35">password</em>.</p>
<p data-reader-unique-id="36">5. Pada laman ini wajib pajak bisa melihat petunjuk di sebelah kiri. Wajib pajak bakal mendapat pilihan <em data-reader-unique-id="37">e-filing</em> dan <em data-reader-unique-id="38">e-form</em>. Silakan pilih salah satu.</p>
<p data-reader-unique-id="39">6. Untuk langsung pelaporan, silakan pilih menu “Buat SPT” pada sebelah kanan atas.</p>
<p data-reader-unique-id="40">7. Akan ada beberapa pertanyaan yang harus dijawab oleh wajib pajak sesuai profilnya. Ini bertujuan untuk memastikan formulir yang akan digunakan oleh wajib pajak. Pada bagian kiri terdapat kolom “Petunjuk” berisi penjelasan dari kata atau istilah yang terdapat pada pertanyaan di kolom “Formulir SPT” untuk memudahkan wajib pajak menjawab pertanyaan.</p>
<p data-reader-unique-id="41">8. Agar memudahkan pengisian selanjutnya wajib pajak bisa mengklik “SPT 1770 S dengan panduan” warna merah yang berada di bagian bawah dari “Formulir SPT”. “SPT 1770 S dengan panduan” ini berisi 18 langkah pengisian.</p>
<p data-reader-unique-id="42">9.  Isi pertanyaan yang tertera di formulir yang ada seperti mengisi tahun pajak dari SPT yang akan dilaporkan. Bila sudah selesai, maka klik langkah berikutnya.</p>
<p data-reader-unique-id="43">10. Kemudian isi kolom Pajak Penghasilan (PPh) yang dipotong pihak lain.</p>
<p data-reader-unique-id="44">11. Isi kolom yang tersedia sesuai dengan bukti potong yang ada. Ada jenis pajak, NPWP pemotong, nama pemotong (akan terisi otomatis), tanggal bukti pemotongan dan jumlah PPh yang dipotong (nomor 20 pada bukti potong). Klik “Simpan” dan menuju langkah berikutnya.</p>
<p data-reader-unique-id="45">12. Wajib pajak akan diminta untuk mengisi jawaban dari beberapa pertanyaan. Seperti apakah Anda memiliki penghasilan dalam negeri lainnya? Apakah Anda memiliki penghasilan luar negeri lainnya? Apakah Anda memiliki Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)? Apakah Anda memiliki harta?</p>
<p data-reader-unique-id="46">13. Pada kolom harta, bila memilih “Ya” maka harus mengisi jenis harta yang dimiliki. Mulai dari uang tunai, tabungan, giro, deposito, piutang, saham reksadana, sepeda motor, mobil, rumah, emas, tanah dan lainnya. Berikan penjelasan seperti tahun perolehan, harga dan keterangan lainnya. Klik “Simpan” dan lanjut ke langkah berikutnya.</p>
<p data-reader-unique-id="47">14. Kolom pertanyaan selanjutnya adalah apakah Anda memiliki utang? Bila memilih jawaban “Ya”, maka silakan mengisi kode utang, nama pemberi pinjaman, alamat, tahun peminjaman dan jumlah. Klik “Simpan” dan lanjut ke langkah berikutnya.</p>
<p data-reader-unique-id="48">15. Pertanyaan lain adalah tentang apakah memiliki tanggungan? Kemudian apakah anda membayar zakat atau sumbangan keagamaan kegiatan wajib? Untuk hal ini hanya diakui kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat atau lembaga pengelolaan sumbangan keagamaan yang dibentuk dan disahkan pemerintah.</p>
<p data-reader-unique-id="49">16. Kemudian mengisi status kewajiban perpajakan suami istri. Ada beberapa kolom yang harus diisi.</p>
<p data-reader-unique-id="50">17. Wajib pajak sudah masuk pada halaman terakhir untuk persetujuan SPT tahunan yang sudah dilaporkan. Klik “Setuju” dan ambil kode verifikasi yang dikirimkan melalui <em data-reader-unique-id="51">email</em> maupun SMS. Anda bisa membuka kode verifkasi yang dikirim, untuk dimasukkan ke dalam kolom kode pengiriman. Kemudian, Anda klik “Kirim SPT”.</p>
<p data-reader-unique-id="52">18. Data SPT Anda kemudian akan terkirim ke <em data-reader-unique-id="53">database</em> Ditjen Pajak. Selanjutnya wajib pajak akan menerima tanda bukti pelaporan pajak dari Ditjen Pajak melalui <em data-reader-unique-id="54">email</em>.</p>
<p data-reader-unique-id="55">19. Tahapan selanjutnya, buka <em data-reader-unique-id="56">email</em> Anda kembali untuk memastikan apakah Anda sudah menerima tanda terima elektronik SPT Tahunan. Cetak dan simpan.</p>
<p data-reader-unique-id="57">19. Terakhir, jangan lupa untuk menyimpan NPWP, nomor EFIN, alamat <em data-reader-unique-id="58">email</em> dan <em data-reader-unique-id="59">password</em>, serta <em data-reader-unique-id="60">password</em> DJP Online yang nantinya digunakan untuk melapor SPT tahun berikutnya.</p>
<p data-reader-unique-id="61">Adapun WP yang hendak menyampaikan laporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (1770, 1770S, 1770SS) maupun SPT Tahunan PPh Badan (1771) dapat mengisi dan menyampaikan laporan SPT-nya pada aplikasi <em data-reader-unique-id="62">e-filing</em> di DJP Online.</p>
<p data-reader-unique-id="63">Untuk jenis SPT 1770SS dan 1770S disediakan formulir pengisian langsung pada aplikasi <em data-reader-unique-id="64">e-filing</em>. Sedangkan untuk penyampaian laporan SPT pajak lainnya terutama jenis SPT 1770 maupun 1771, <em data-reader-unique-id="65">e-filing</em> di DJP Online menyediakan fasilitas penyampaian SPT berupa ungggah SPT yang telah dibuat melalui aplikasi e-SPT maupun <em data-reader-unique-id="66">e-form</em>.</p>
<p data-reader-unique-id="67">SPT yang telah dibuat melalui aplikasi-aplikasi tersebut dapat disampaikan secara <em data-reader-unique-id="68">online</em> tanpa harus datang ke KPP.</p>
<p data-reader-unique-id="69">Selain sarana-sarana tersebut dan untuk jenis SPT yang lain, WP dapat menyampaikan SPT secara <em data-reader-unique-id="70">online</em> melalui salah satu Application Services Provider (ASP) yang telah ditunjuk otoritas pajak, yakni:</p>
<p data-reader-unique-id="71">1. <em data-reader-unique-id="72">www.spt.co.id</em></p>
<p data-reader-unique-id="73">2. <em data-reader-unique-id="74">www.pajakku.com</em></p>
<p data-reader-unique-id="75">3. <em data-reader-unique-id="76">www.eform.bri.co.id</em></p>
<p data-reader-unique-id="77">4. <em data-reader-unique-id="78">www.online-pajak.com</em></p>
<p data-reader-unique-id="79">5. <em data-reader-unique-id="80">aspbni.bni.co.id</em></p>
<p data-reader-unique-id="81">6. <em data-reader-unique-id="82">klikpajak.id</em></p>
<p data-reader-unique-id="83">7. <em data-reader-unique-id="84">PT Prima Wahana Caraka</em></p>
<p data-reader-unique-id="86">Ditjen Pajak pun mengingatkan apabila terjadi eror saat penggunaan <em data-reader-unique-id="87">e-filing</em>, dapat mengecek daftar kode eror untuk memperoleh informasi mengenai cara penanganannya Jika terjadi kendala pada saat pengisian formulir <em data-reader-unique-id="88">online</em>, Anda dapat menghubungi <em data-reader-unique-id="89">hotline</em> Kring Pajak di 1-500-200. (*)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/begini-cara-mengisi-spt-secara-online/">Begini Cara Mengisi SPT Secara Online</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Batas Pelaporan SPT ‘Online’ Diperpanjang Sampai Awal April</title>
		<link>https://prokabar.com/batas-pelaporan-spt-online-diperpanjang-sampai-awal-april/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 30 Mar 2019 10:11:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#PAjak]]></category>
		<category><![CDATA[#spt]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=33561</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat, Kementerian Keuangan mengundurkan batas akhir masa pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/batas-pelaporan-spt-online-diperpanjang-sampai-awal-april/">Batas Pelaporan SPT ‘Online’ Diperpanjang Sampai Awal April</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat, Kementerian Keuangan mengundurkan batas akhir masa pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP), dari seharusnya 31 Maret 2019 menjadi 1 April 2019.</p>
<p>“Masa akhir pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan OP 31 Maret 2019, jatuh pada hari Minggu. Oleh karena itu, bagi WP OP yang melaporkan SPT pada Senin, 1 April 2019 tidak akan dikenakan sanksi denda,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati kepada wartawan usai meninjau langsung perkembangan proses pelaporan para Wajib Pajak (WP) ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Setiabudi 4 dan KPP Pratama Jakarta Tebet, Jakarta, Jumat (29/3) siang.</p>
<p>Dalam kunjungan itu, Menkeu tampak antusias bertemu dan mengajak diskusi beberapa WP yang sedang menyampaikan laporan SPT melalui e-form. Ia menyebutkan, hingga Jumat (29/3) siang, laporan yang sudah masuk mencapai 10.324.265 laporan. ” umlah ini naik 9.4% dari tahun lalu,” ujarnya.</p>
<p>Menurut Menkeu, pertumbuhan pelaporan SPT OP melalui e-filling mencapai 23,68% dan penyampaian melalui manual pun turun hingga 66,29%. Hal ini membuktikan bahwa masyarakat sudah semakin digital dan Kemenkeu pun harus terus meningkatkan infrastruktur yang dapat mendukung era digital ini.</p>
<p>“Sekarang masyarakat kita sudah semakin digital. Mereka makin mengandalkan dan bisa mempercayai kewajiban SPT OP-nya akan dilakukan melalui e-filling itu suatu hal yang sangat baik,” tukas Menkeu. (*/hdp)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/batas-pelaporan-spt-online-diperpanjang-sampai-awal-april/">Batas Pelaporan SPT ‘Online’ Diperpanjang Sampai Awal April</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/

Object Caching 32/68 objects using Memcached
Page Caching using Disk: Enhanced 
Lazy Loading (feed)
Database Caching 3/11 queries in 0.017 seconds using Redis

Served from: prokabar.com @ 2026-10-08 03:29:13 by W3 Total Cache
-->