<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>#SMS Archives - Prokabar</title>
	<atom:link href="https://prokabar.com/tagar/sms/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://prokabar.com/tagar/sms/</link>
	<description>Profesional Mengabarkan</description>
	<lastBuildDate>Sat, 02 Jan 2021 02:14:17 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://prokabar.com/wp-content/uploads/2017/08/cropped-1.-logo-prokabar-P-transparan--32x32.png</url>
	<title>#SMS Archives - Prokabar</title>
	<link>https://prokabar.com/tagar/sms/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Penerima Vaksin Covid Tahap Pertama Bakal Terima SMS</title>
		<link>https://prokabar.com/penerima-vaksin-covid-tahap-pertama-bakal-terima-sms/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 02 Jan 2021 02:14:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[#covid]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#SMS]]></category>
		<category><![CDATA[#vaksin]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=79754</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Kementerian Kesehatan mengirimkan Short Message Service (SMS) blast secara serentak kepada seluruh penerima vaksin COVID-19 yang telah terdaftar pada tahap pertama, terhitung...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/penerima-vaksin-covid-tahap-pertama-bakal-terima-sms/">Penerima Vaksin Covid Tahap Pertama Bakal Terima SMS</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Kementerian Kesehatan mengirimkan <em data-reader-unique-id="3">Short Message Service (SMS) blast</em> secara serentak kepada seluruh penerima vaksin COVID-19 yang telah terdaftar pada tahap pertama, terhitung mulai Kamis (31/12)</p>
<p data-reader-unique-id="4">Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang ditetapkan oleh Menteri Gunadi Sadikin pada tanggal 28 Desember 2020.</p>
<p data-reader-unique-id="5">Dalam KMK tersebut, turut diatur bahwa pengiriman pemberitahuan SMS Blast akan dilakukan serentak mulai 31 Desember 2020. Ini merupakan bagian dari pelaksanaan vaksinasi COVID-19.</p>
<p data-reader-unique-id="7">Adapun sasaran penerima SMS, adalah mereka yang namanya telah terdaftar dalam Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi <em data-reader-unique-id="8">Corona Virus Disease</em> 2019 (COVID-19).</p>
<p data-reader-unique-id="9">Pelaksanaan vaksinasi dilakukan secara bertahap dengan menerapkan prinsip kehati hatian.</p>
<p data-reader-unique-id="10">Proses vaksinasi sendiri diharapkan dapat mulai dilaksanakan setelah dikeluarkannya <em data-reader-unique-id="11">Emergency Use Authorization</em> (EUA) oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).</p>
<p data-reader-unique-id="12">Pada tahapan pertama, kelompok prioritas penerima vaksin adalah 1,319 juta tenaga kesehatan serta penunjang pada seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, petugas <em data-reader-unique-id="13">tracing</em> kasus COVID-19 dan juga 195 ribu petugas pelayan publik esensial sebagai garda terdepan seperti TNI Polri, Satpol PP, petugas pelayan publik transportasi (petugas bandara, pelabuhan, KA, MRT, dll) termasuk tokoh masyarakat dan tokoh agama di seluruh Indonesia. Vaksinasi diberikan sebanyak 2 dosis dengan interval 14 hari.</p>
<p data-reader-unique-id="14">Namun demikian, pemerintah memberikan pengecualian bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin COVID-19 sesuai dengan indikasi vaksin COVID-19 yang tersedia.(*)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/penerima-vaksin-covid-tahap-pertama-bakal-terima-sms/">Penerima Vaksin Covid Tahap Pertama Bakal Terima SMS</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polda Sumbar Tetapkan Pemilik Perusahaan Air Kemasan SMS Jadi Tersangka</title>
		<link>https://prokabar.com/polda-sumbar-tetapkan-pemilik-perusahaan-air-kemasan-sms-jadi-tersangka/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi6]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 19 Nov 2019 08:11:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[#mbb]]></category>
		<category><![CDATA[#poldasumbar]]></category>
		<category><![CDATA[#SMS]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=51945</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang, Prokabar &#8211; Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat menetapkan pemilik perusahaan air minum kemasan merek Sumber Minuman Sehat (SMS) sebagai tersangka dan dilakukan penahanan...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/polda-sumbar-tetapkan-pemilik-perusahaan-air-kemasan-sms-jadi-tersangka/">Polda Sumbar Tetapkan Pemilik Perusahaan Air Kemasan SMS Jadi Tersangka</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Padang, Prokabar &#8211;</strong> Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat menetapkan pemilik perusahaan air minum kemasan merek Sumber Minuman Sehat (SMS) sebagai tersangka dan dilakukan penahanan karena diduga melakukan tindak pidana penipuan publik</p>
<p>Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Bayu Setianto mengatakan penetapan dan penahanan tersangka setelah pihaknya melakukan gelar perkara.</p>
<p>&#8220;Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolda Sumbar,&#8221; katanya, Selasa (19/11).</p>
<p>Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar Kombes Pol Juda Nusa Putra mengatakan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik menyatakan Soehinto Sadikin sebagai tersangka atas kasus pembohongan publik.</p>
<p>&#8220;Tersangka secara resmi telah ditahan di Polda Sumatera Barat sejak Senin (17/11),&#8221; katanya.</p>
<p>Ia mengatakan dalam perkara ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan dan pemanggilan terhadap Soehinto Sadikin dan sudah digelar perkaranya.</p>
<p>Juda mengatakan dari hasil gelar perkara terbukti dan cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka karena unsur subjektif dan objektif dalam kasus ini telah terpenuhi.</p>
<p>&#8220;Hal ini membuat pihaknya menetapkan pemilik PT Agrimitra Utama Persada sebagai tersangka,&#8221; katanya</p>
<p>Menurut dia, syarat objektif yang terbukti karena tersangka terbukti melanggar pasal 62 ayat (1) junto pasal 8 ayat (1) huruf d Undang-Undang nomor 8 1999 tentang perlindungan konsumen.</p>
<p>Sementara unsur subjektif diduga terhadap tersangka akan menghilangkan barang bukti.</p>
<p>&#8220;Pelaku ini akan menghilangkan barang bukti. Kita sudah melihat ada beberapa barang bukti yang dihilangkan dengan cara mengganti labelnya. Label dari tulisan sumber air dari pegunungan singgalang sudah diganti tanpa label,&#8221; katanya.</p>
<p>Selanjutnya, pihaknya khawatir pelaku ini mengulangi tindak pidana. Buktinya karena proses kasus ini sudah kami tangani masih melakukan proses penjualan,&#8221; katanya.</p>
<p>Ia mengatakan selepas penetapan tersangka gudang dan pabrik PT Agrimitra Utama Persada masih disegel namun ada masuk surat permohonan untuk membuka segel.</p>
<p>&#8220;Kami mengakui memang ada permohonan agar garis polisi di pabrik terhadap pipa dibuka namun pihaknya masih mempertimbangkan,&#8221; katanya</p>
<p>Sebelumnya Polda Sumatera Barat menutup sementara gudang dan pabrik air mineral dalam kemasan milik PT Agrimitra Utama Persada pada Rabu (6/11) di dua lokasi berbeda</p>
<p>Penutupan itu di lakukan di dua lokasi yaitu gudang yang berlokasi di Kota Padang dan pabrik di Kabupaten Padang Pariaman.</p>
<p>Penyegelan dilakukan karena diduga label yang dipakai perusahaan cukup terkenal di Sumatera Barat ini karena tidak sesuai dengan isinya.</p>
<p>&#8220;Pada label, perusahaan menuliskan sumber air berasal dari pegunungan Singgalang, namun nyatanya air bersumber dari PDAM,&#8221; katanya.<strong>(*/mbb)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/polda-sumbar-tetapkan-pemilik-perusahaan-air-kemasan-sms-jadi-tersangka/">Polda Sumbar Tetapkan Pemilik Perusahaan Air Kemasan SMS Jadi Tersangka</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>SMS Terbanyak Justru Menghentikan Langkah Arif</title>
		<link>https://prokabar.com/sms-terbanyak-justru-menghentikan-langkah-arif/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[prokabar]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 11 May 2018 15:35:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[#Arif]]></category>
		<category><![CDATA[#beb]]></category>
		<category><![CDATA[#Lida]]></category>
		<category><![CDATA[#LigaDangdut]]></category>
		<category><![CDATA[#SMS]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/sms-terbanyak-justru-menghentikan-langkah-arif/</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar &#8211; Konser Final Top 3 Result Show Liga Dangdut Indonesia (LIDA) Indosiar, Jum&#8217;at (11/5) dini hari tadi menyisakan tanda tanya. Terutama pendukung...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/sms-terbanyak-justru-menghentikan-langkah-arif/">SMS Terbanyak Justru Menghentikan Langkah Arif</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><b>Jakarta, Prokabar &#8211;</b> Konser Final Top 3 Result Show Liga Dangdut Indonesia (LIDA) Indosiar, Jum&#8217;at (11/5) dini hari tadi menyisakan tanda tanya. Terutama pendukung urang awak, Arif Firman yang harus menerima kekecewaan.</p>
<p>Perolehan dukungan penampilan tiga finalis, Rara (Sumatera Selatan), Selfi (Sulawesi Selatan) dan Arif Firman (Sumatera Barat) saling kejar-kejaran. Ketiganya kadang berada di paling atas atau urutan teeakhir.</p>
<p>Namun tetap saja hasil akhir jadi penentu nasib ketiganya. Dukungan SMS tertinggi secara otomatis langsung lolos melangkah ke babak grand final. Posisi itu diraih Selfi asal Sulawesi Selatan dengan jumlah dukungan 37,64%.</p>
<p>Sedangkan dua urutan terbawah nasibnya justru harus ditentukan dewan dangdut. Secara berurutan Arif berada di urutan kedua dengan jumlah 32,4% sedangkan Rara 29,96%. Namun kenyataannya jemari dewan dangdut jadi penentu.</p>
<p>Inilah yang membuat pendukung di studio dan pemirsa di rumah ikut berdebar dibuatnya. Masing-masing pendukung berharap idolanya keluar sebagai juara.</p>
<p>Rara mengoleksi lima lampu hijau dari dewan dangdut, Dewi Persik, Rosalina Musa, Inul Daratista, Zaskia Gotik dan Nassar. Sedangkan lampu merah diberikan Showimah.</p>
<p>Berbeda dengan Arif, empat dewan dangdut memberikan lampu hijau kecuali Showimah dan Nassar. Dua lampu merah menyala inilah yang membuat langkah Arif terhenti di dini hari tadi.</p>
<p>Meski menahan kekecewaan, Arif mengaku tak berkecil hati. Dihadapan pendukungnya, Arif menyampaikan terimakasih atas dukungan selama berjuang di LIDA.</p>
<p>&#8220;Terimakasih kepada semua yang telah mendukung Arif sehingga meraih posisi ketiga. Ini jadi awal buat Arif untuk meraih prestasi lebih tinggi lagi,&#8221; ujar Arif yang kata-katanya itu mempu membuat pendukungnya berurai air mata.<b> (beb)</b></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/sms-terbanyak-justru-menghentikan-langkah-arif/">SMS Terbanyak Justru Menghentikan Langkah Arif</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/

Object Caching 38/80 objects using Memcached
Page Caching using Disk: Enhanced 
Lazy Loading (feed)
Database Caching 3/12 queries in 0.027 seconds using Redis

Served from: prokabar.com @ 2026-10-07 19:39:19 by W3 Total Cache
-->