<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>#sertifikasihalal Archives - Prokabar</title>
	<atom:link href="https://prokabar.com/tagar/sertifikasihalal/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://prokabar.com/tagar/sertifikasihalal/</link>
	<description>Profesional Mengabarkan</description>
	<lastBuildDate>Wed, 13 Jul 2022 11:41:03 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://prokabar.com/wp-content/uploads/2017/08/cropped-1.-logo-prokabar-P-transparan--32x32.png</url>
	<title>#sertifikasihalal Archives - Prokabar</title>
	<link>https://prokabar.com/tagar/sertifikasihalal/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Dinas Pariwisata Sumbar Fasilitasi Sertifikasi Halal 5 Rumah Makan di Tanah Datar</title>
		<link>https://prokabar.com/dinas-pariwisata-sumbar-fasilitasi-sertifikasi-halal-5-rumah-makan-di-tanah-datar/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi3]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 13 Jul 2022 11:41:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#disparSumbar]]></category>
		<category><![CDATA[#EYM]]></category>
		<category><![CDATA[#rumahmakan]]></category>
		<category><![CDATA[#sertifikasihalal]]></category>
		<category><![CDATA[#TanahDatar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=105087</guid>

					<description><![CDATA[<p>Tanah Datar, Prokabar &#8211; Dinas Pariwisata Provinsi Sumatera Barat berkerja sama dengan Sucofindo dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memfasilitasi sertifikasi halal untuk...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/dinas-pariwisata-sumbar-fasilitasi-sertifikasi-halal-5-rumah-makan-di-tanah-datar/">Dinas Pariwisata Sumbar Fasilitasi Sertifikasi Halal 5 Rumah Makan di Tanah Datar</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Tanah Datar, Prokabar</strong> &#8211; Dinas Pariwisata Provinsi Sumatera Barat berkerja sama dengan Sucofindo dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memfasilitasi sertifikasi halal untuk 5 rumah makan di Tanah Datar.</p>
<p>Kelima rumah makan tersebut adalah Aroma, Pondok Flora, Dapua Amaak, Sawah Laman, dan Putra Tanjung.</p>
<p>Analis Pariwisata Dispar Sumbar, Nemiyarti S.Kom, mengatakan pemberian fasilitas untuk 5 rumah makan tersebut adalah reward untuk Tanah Datar yang menjadi 3 besar kabupaten dan kota terbaik Daya Tarik Wisata (DTW) Halal Sumbar 2021.</p>
<p>&#8220;Pemberian sertifikasi halal ini, diberikan kepada 3 kabupaten kota yang menjadi tiga terbaik Daya Tarik Wisata halal 2021, semacam reward dari dinas pariwisata provinsi Sumbar,&#8221; ujarnya saat melakukan praaudit Rabu, (13/7).</p>
<p>Sementara itu, Sari Ulfayana, salah satu auditor dari Sucofindo menyebut meski sudah difasilitasi masih ada kemungkinan 5 rumah makan tersebut belum mendapat sertifikat halal.</p>
<p>&#8220;Belum ada jaminan (5 rumah makan pasti mendapat sertifikat halal) karena ada beberapa hal yang perlu kita perhatikan dan perbaiki bersama,&#8221; terangnya.</p>
<p>Untuk itu, kata dia, pihaknya bersama Dispar Sumbar juga Dinas Parpora Tanah Datar melakukan praaudit ke 5 rumah makan tersebut sebelum audit dari pihak dilakukan.</p>
<p>&#8220;Hari ini kita melakukan praudit, kita melihat kesiapan dari pelaku usaha untuk melakukan sertifikasi halal baik dari segi bahan, proses produk halal, kemudian dokumen dan kesiapan sumber daya. Kemudian kita juga memberikan masukan sehingga pelaku usaha siap untuk dilakukan pemeriksaan (audit) oleh LBH,&#8221; kata Sari.</p>
<p>Untuk diketahui, Tanah Datar berhasil meraih peringkat pertama kabupaten dan kota terbaik Daya Tarik Wisata (DTW) Halal Sumbar 2021.</p>
<p>Sementara itu, di posisi kedua ditempati Padang Panjang, diikuti Kabupaten Solok. <strong>(eym)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/dinas-pariwisata-sumbar-fasilitasi-sertifikasi-halal-5-rumah-makan-di-tanah-datar/">Dinas Pariwisata Sumbar Fasilitasi Sertifikasi Halal 5 Rumah Makan di Tanah Datar</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pengurusan Layanan Sertifikasi Halal Online Diperpanjang</title>
		<link>https://prokabar.com/pengurusan-layanan-sertifikasi-halal-online-diperpanjang/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 23 Apr 2020 03:17:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#Kemenag]]></category>
		<category><![CDATA[#layananpublik]]></category>
		<category><![CDATA[#sertifikasihalal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=65836</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Sistem kerja dari rumah atau WFH bagi ASN Kementerian Agama diperpanjang hingga 13 Mei 2020. Karenanya, layanan sertifikasi halal secara online alias...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pengurusan-layanan-sertifikasi-halal-online-diperpanjang/">Pengurusan Layanan Sertifikasi Halal Online Diperpanjang</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Sistem kerja dari rumah atau WFH bagi ASN Kementerian Agama diperpanjang hingga 13 Mei 2020. Karenanya, layanan sertifikasi halal secara online alias tanpa tatap muka juga kembali diperpanjang.</p>
<p data-reader-unique-id="2">“Menyesuaikan pola kerja WFH (Work From Home) yang kembali diperpanjang, maka layanan sertifikasi halal bagi produk untuk sementara juga kembali dilakukan melalui email,&#8221; terang Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Mastuki dilansir, Kamis (23/04).</p>
<p data-reader-unique-id="3">Mastuki mengatakan, pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 368/BD.II/P.II.I/HM.01/04/2020 tentang Perpanjangan Penutupan Sementara Layanan Pendaftaran Sertifikasi Halal melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kemenag. Surat ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE.9 tentang Penyesuaian Sistem Kerja bagi Pegawai Kemenag yang Berada di Wilayah dengan Penetapan PSBB dan Perpanjangan Masa Pelaksanaan Tugas Kedinasan di Rumah dan SE.10 tentang Penetapan Jam Kerja Pegawai Kemenag pada Bulan Ramadhan 1441H.</p>
<p data-reader-unique-id="4">Mastuki menjelaskan SE tersebut berlaku sejak 22 April 2020. Dengan demikian, maka pelaku usaha yang hendak mengajukan sertifikasi halal atas produknya kembali dapat mengajukan dokumen lengkap ke alamat email sertifikasihalal@kemenag.go.id.</p>
<p data-reader-unique-id="5">“Caranya sama seperti sebelumnya, pengajuan dokumen dilakukan dengan cara berkas disatukan dalam satu file dengan format pdf scan dan dikirimkan ke email sertifikasihalal@kemenag.go.id. Kode pengiriman diatur dengan format: Nama perusahaan_Pendaftaran SH_tanggal pengiriman. Contohnya, PT.Sakura_Pendaftaran SH_19032020,&#8221; tuturnya.</p>
<p data-reader-unique-id="6">Layanan melalui email sebagai pengganti sementara layanan PTSP ini, lanjut Mastuki, akan dilaksanakan sampai 13 Mei 2020 dan akan ditinjau kembali sesuai dengan perkembangan situasi selanjutnya. Layanan ini juga dilaksanakan dengan menyesuaikan Penetapan Jam Kerja Pegawai Kemenag pada Bulan Ramadhan 1441H.</p>
<p data-reader-unique-id="7">“Pada bulan Ramadan nanti, maka jam layanan menyesuaikan jam kerja Kemenag yaitu untuk hari Senin sampai dengan Kamis dimulai dari jam 08.00 sampai 15.00 dengan istirahat jam 12.00-12.30, dan pada Hari Jum’at mulai 08.00 sampai 15.30 dengan istirahat dari jam 11.30-12.30,&#8221; urainya.</p>
<p data-reader-unique-id="8">BPJPH juga menyediakan saluran tanya jawab bagi pelaku usaha yang ingin berkonsultasi terkait layanan sertifikasi halal melalui nomor media WhatsApp <a href="tel:08111171019" data-reader-unique-id="9">08111171019</a>. (*)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pengurusan-layanan-sertifikasi-halal-online-diperpanjang/">Pengurusan Layanan Sertifikasi Halal Online Diperpanjang</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemerintah Gratiskan Biaya Sertifikasi Halal Usaha Mikro dan Kecil</title>
		<link>https://prokabar.com/pemerintah-gratiskan-biaya-sertifikasi-halal-usaha-mikro-dan-kecil/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 10 Jan 2020 02:15:30 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#Kemenag]]></category>
		<category><![CDATA[#sertifikasihalal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=56768</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Pemerintah sepakat untuk tidak membebani usaha mikro dan kecil (UMK) dalam layanan sertifikasi jaminan produk halal (JPH). Untuk itu, saat ini Pemerintah...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pemerintah-gratiskan-biaya-sertifikasi-halal-usaha-mikro-dan-kecil/">Pemerintah Gratiskan Biaya Sertifikasi Halal Usaha Mikro dan Kecil</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Pemerintah sepakat untuk tidak membebani usaha mikro dan kecil (UMK) dalam layanan sertifikasi jaminan produk halal (JPH). Untuk itu, saat ini Pemerintah tengah membahas tarif JPH dengan skema menggratiskan biaya sertifikasi halal bagi usaha mikro dan kecil.</p>
<p>Hal ini disampaikan Wakil Presiden Ma&#8217;ruf Amin usai memimpin rapat kesiapan penerapan jaminan produk halal di Kantor Wakil Presiden, Jakarta.</p>
<p>&#8220;Idenya memang UMK, bukan UMKM, Mnya (tidak ikut) jadi kecil dan mikro ya, itu yang idenya, semangatnya akan digratiskan. Semangatnya itu supaya mereka tidak terbebani,&#8221; ujar Wapres Ma&#8217;ruf, Kamis (9/1).</p>
<p>Pemerintah saat ini masih terus membahas opsi anggaran untuk biaya sertifikasi halal, jika UMK digratiskan. Ia pun belum dapat memastikan apakah opsi itu meliputi subsidi dari ABPN maupun subsidi silang dari usaha besar.</p>
<p>&#8220;Ya ini lagi nanti dipikirkan, supaya bagaimana biayanya murah ya tidak membebaini APBN dan tidak membebani perusahaan kecil, UMK,&#8221; ujar Kiai Ma&#8217;ruf.</p>
<p>Menurutnya, pembahasan tersebut nantinya akan menghasilkan skema tarif yang transparan dan terukur, dan akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).</p>
<p>&#8220;Nanti ada peraturan menteri keuangan, ini yang lagi digodok termasuk penerbitan PMK yang atur tarif,&#8221; imbuhnya</p>
<p>Selain tarif, Kiai Ma&#8217;ruf menuturkan sinkronisasi Kementerian dan Lembaga terkait JPH juga terus dilakukan. Tujuannya menurut Kiai Ma&#8217;ruf agar proses layanan JPH yang seharusnya sudah mulai operasional sejak 17 Oktober 2019, dapat segera dilaksanakan.</p>
<p>Ia meyakini, jika aturan dan skema sudah jelas, penerapan sertifikasi halal melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal bisa dilaksanakan secepatnya. &#8220;Keinginan kita secepatnya,&#8221; tandas Kiai Ma&#8217;ruf. <b>(rel)</b></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pemerintah-gratiskan-biaya-sertifikasi-halal-usaha-mikro-dan-kecil/">Pemerintah Gratiskan Biaya Sertifikasi Halal Usaha Mikro dan Kecil</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Penerbitan Sertifikasi Halal Tetap Jadi Kewenangan Kemenag</title>
		<link>https://prokabar.com/penerbitan-sertifikasi-halal-tetap-jadi-kewenangan-kemenag/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 08 Dec 2019 04:00:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#Kemenag]]></category>
		<category><![CDATA[#MUI]]></category>
		<category><![CDATA[#sertifikasihalal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=53886</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Kepala Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal Sukoso membantah isu pengembalian kewenangan memberikan sertifikat halal ke Majelis Ulama Indonesia (MUI). Menurutnya, penerbitan sertifikasi...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/penerbitan-sertifikasi-halal-tetap-jadi-kewenangan-kemenag/">Penerbitan Sertifikasi Halal Tetap Jadi Kewenangan Kemenag</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Kepala Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal Sukoso membantah isu pengembalian kewenangan memberikan sertifikat halal ke Majelis Ulama Indonesia (MUI). Menurutnya, penerbitan sertifikasi halal tetap menjadi kewenangan Kementerian Agama.</p>
<p>&#8220;Sesuai amanat UU 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, pasal 6, salah satu dari 10 kewenangan BPJPH adalah mengeluarkan dan mencabut sertifikasi halal dan label halal pada produk. Sedang MUI, sebagaimana diatur dalam pasal 10, berwenang dalam memberikan fatwa kehalalan produk,&#8221; tegas Sukoso di Jakarta, Minggu (08/12).</p>
<p>&#8220;Artinya, sesuai amanat regulasi, pemberian sertifikasi halal adalah kewenangan BPJPH Kementerian Agama,&#8221; lanjutnya.</p>
<p>Menurut Guru Besar Universitas Brawijaya Malang ini, proses, tahapan dan kewenangan terkait sertifikasi halal sudah diatur juga dalam Peraturan Menteri Agama No 26 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal. Ada tiga pihak utama yang berperan dalam layanan sertifikasi halal, yakni Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), MUI dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). LPPOM MUI hanyalah salah satu dari LPH.</p>
<p>Layanan sertifikasi halal itu sendiri mencakup pengajuan permohonan sertifikasi halal, pemeriksaan dan atau pengujian kehalalan produk, pengkajian ilmiah terhadap hasil pemeriksaan dan atau pengujian kehalalan produk, pelaksanaan sidang fatwa halal, dan penerbittan sertifikasi halal.</p>
<p>&#8220;BPJPH berwenang dalam pengajuan permohonan dan penerbitan sertifikasi halal,&#8221; jelasnya.</p>
<p>&#8220;MUI berwenang dalam pelaksanaan fatwa halal. Sedang LPH berwenang dalam pemeriksaan dan atau pengujian kehalalan produk,&#8221; lanjutnya. (*)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/penerbitan-sertifikasi-halal-tetap-jadi-kewenangan-kemenag/">Penerbitan Sertifikasi Halal Tetap Jadi Kewenangan Kemenag</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/

Object Caching 34/86 objects using Memcached
Page Caching using Disk: Enhanced 
Lazy Loading (feed)
Database Caching 3/12 queries in 0.017 seconds using Redis

Served from: prokabar.com @ 2026-10-08 00:40:25 by W3 Total Cache
-->