<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>#sengketatanah Archives - Prokabar</title>
	<atom:link href="https://prokabar.com/tagar/sengketatanah/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://prokabar.com/tagar/sengketatanah/</link>
	<description>Profesional Mengabarkan</description>
	<lastBuildDate>Thu, 13 Jun 2019 02:12:21 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://prokabar.com/wp-content/uploads/2017/08/cropped-1.-logo-prokabar-P-transparan--32x32.png</url>
	<title>#sengketatanah Archives - Prokabar</title>
	<link>https://prokabar.com/tagar/sengketatanah/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Pemerintah Segera Selesaikan 167 Kasus Konflik Agraria</title>
		<link>https://prokabar.com/pemerintah-segera-selesaikan-167-kasus-konflik-agraria/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 13 Jun 2019 02:12:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#agraria]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[#sengketatanah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=39608</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Tim Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria (TPPKA) yang dibentuk sejak 2016 lalu, telah menerima 66 laporan kasus konflik agraria, seluas 1.457.084 hektare, dan...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pemerintah-segera-selesaikan-167-kasus-konflik-agraria/">Pemerintah Segera Selesaikan 167 Kasus Konflik Agraria</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Tim Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria (TPPKA) yang dibentuk sejak 2016 lalu, telah menerima 66 laporan kasus konflik agraria, seluas 1.457.084 hektare, dan sedikitnya 176.132 kepala keluarga terdampak.</p>
<p>Pada awalnya sebagian dari kasus yang dilaporkan warga ditujukan kepada Kementerian Sekretariat Negara atau Sekretariat Kabinet. Selanjutnya, diteruskan kepada Kepala Staf Kepresidenan (KSP) dan ditangani oleh TPPKA. Selain itu, TPPKA juga menerima pengaduan dari surat, surat elektronik dan pengaduan langsung dari masyarakat.</p>
<p>“Hasil analisis TPPKA, diketahui sebagian besar konflik agraria yang diadukan masyarakat dikarenakan mal-administrasi pelayanan pertanahan, tumpang tindih izin/konsesi atas tanah dan SDA, proses pemberian ganti kerugian yang tidak adil, dan berlarutnya penyelesaian akibat pendekatan yang semata-mata legal formal, dan sebagainya,” kata KSP, Moeldoko pada Rapat Tingkat Menteri (RTM) TPPKA, di Bina Graha, Jakarta, Rabu (12/6) kemarin.</p>
<p>Berdasarkan profil pengaduan 666 kasus tersebut, terdapat 413 kasus memiliki informasi pendukung yang cukup sehingga dapat ditindaklanjuti. Berdasarkan analisa TPPKA sedikitnya 167 kasus yang dapat diselesaikan dalam jangka pendek, 92 kasus diselesaikan dalam jangka menengah, dan 154 kasus yang penyelesaiannya membutuhkan waktu lebih lama. Selanjutnya, 253 kasus belum memiliki informasi pendukung yang lengkap sehingga belum ditindaklanjuti.</p>
<p>RTM menyepakati untuk mempercepat penyelesaian 167 kasus yang masuk kategori dapat diselesaikan dalam jangka pendek itu.</p>
<p>Hadir pada RTM tersebut Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil serta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya.</p>
<p>Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menegaskan, Pemerintah sedang berusaha mempercepat penyelesaian konflik agraria. Langkah yang ditempuh melalui koordinasi antar-kementerian dan lembaga, serta membangun sinergi penanganan lintas-kementerian dan lembaga. Setiap kementerian-lembaga telah menunjuk pejabat penanggungjawab untuk koordinasi lintas-kementerian-lembaga tersebut.</p>
<p>Dalam RTM ini, KSP menyerahkan dokumen digital yang berisi daftar kasus beserta seluruh data-data pendukungnya kepada kementerian/lembaga terkait. Moeldoko menegaskan, bahwa keadilan agraria menjadi perhatian serius Pemerintah, dan RTM ini merupakan langkah penting dalam percepatan penyelesaian konflik agraria tersebut.</p>
<p>Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil yang hadir dalam RTM itu berkomitmen untuk menyelesaikan kasus-kasus agraria yang laporannya telah diterima oleh KSP. Beberapa konflik yang diterima memiliki kompleksitas tersendiri khususnya konflik agraria yang berkaitan dengan aset pemerintah.</p>
<p>Meski demikian, dengan jalan koordinasi antar kementerian-lembaga, Sofyan Djalil optimistis komitmen penyelesaian konflik agraria tersebut akan dapat tercapai.</p>
<p>“Beberapa konflik, seperti di Teluk Jambe dan di Karawang berhasil diselesaikan. Memang masih ada beberapa konflik yang kompleks. Namun, inisiasi pola koordinasi antar kementerian-lembaga yang hari ini dibicarakan membawa langkah penyelesaian ke arah titik terang,” kata Sofyan.</p>
<p>Sementara Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya turut menyinggung mengenai peran penting koordinasi lintas kementerian-lembaga. Mengingat kewenangan kehutanan sudah tidak berada di level Pemerintah Kabupaten/Kota, maka Pemerintah Provinsi turut memainkan peran penting dalam penyelesaian konflik agraria yang terjadi di area hutan.</p>
<p>“Melalui koordinasi bersama Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Provinsi penting untuk terlibat dalam inisiasi penyelesaian konflik agraria. Artikulasi teknis dalam desain koordinasi akan positif mendorong implementasi rencana penyelesaian konflik agraria,” ujar Siti Nurbaya.</p>
<p>Siti Nurbaya juga menyampaikan melalui koordinasi pula-lah persoalan pengakuan wilayah masyarakat adat yang selama ini menjadi polemik akan potensial diselesaikan.</p>
<p>Pada RTM ini turut disepakati pembentukan Desk Penanganan Konflik Agraria Lintas Kementerian dan Lembaga, dengan KSP sebagai simpulnya. Setelah RTM, penanganan 167 kasus prioritas akan dilakukan melalui Desk lintas Kementerian-Lembaga ini dimana setiap dua bulan sekali akan dievaluasi perkembangannya. <strong>(*/hdp)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pemerintah-segera-selesaikan-167-kasus-konflik-agraria/">Pemerintah Segera Selesaikan 167 Kasus Konflik Agraria</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kepala BPN Klaim Hanya Ada 8.959 Sengketa Kasus Tanah</title>
		<link>https://prokabar.com/kepala-bpn-klaim-hanya-ada-8-959-sengketa-kasus-tanah/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 03 May 2019 12:21:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#bpn]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#KemenATR]]></category>
		<category><![CDATA[#sengketatanah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=36040</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Jalil mengemukakan, jumlah kasus sengketa tanah yang ada di BPN tidak...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/kepala-bpn-klaim-hanya-ada-8-959-sengketa-kasus-tanah/">Kepala BPN Klaim Hanya Ada 8.959 Sengketa Kasus Tanah</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Jalil mengemukakan, jumlah kasus sengketa tanah yang ada di BPN tidak banyak, cuma 8.900 kasus. Detailnya yang tercatat ada 8.959 kasus, menurut Kepala BPN, di antara kasus-kasus tersebut ada yang sudah selesai, dan juga ada yang baru masuk.</p>
<p>“Dari 8.959 kasus 56% sengketa antar masyarakat, antara tetangga dengan tetangga, sengketa batas. Kemudian 15% orang dengan badan hukum, sengketa antara masyarakat perorangan dengan badan hukum: dengan PT, dengan HGU (Hak Guna Usaha), dengan pemilik HGU, dengan BUMN (Badan Usaha Milik Negara),” kata Sofyan kepada wartawan usai mengikuti Rapat Terbatas, di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (3/5).</p>
<p>Kemudian 0,1% bahkan tidak sampai 1% itu, lanjut Menteri ATR/Kepala BPN, itu badan hukum dengan badan hukum yang  lebih mudah diselesaikan, jadi PT dengan PT sengketa.  Kemudian sengketa masyarakat dengan pemerintah ini, tambah Sofyan, menyangkut masyarakat dengan TNI, masyarakat dengan PT kereta api dan lain-lain.</p>
<p>Yang sekarang perlu diselesaikan dan perlu tindakan khusus, menurut Menteri ATR/Kepala BPN, yaitu penyelesaian nanti waktu berhadapan antara masyarakat dengan pemerintah. Karena Undang-Undang Administrasi, sambung Sofyan, Undang-Undang Keuangan Negara, aset negara tidak bisa dieksekusi.</p>
<p>“Selama aset negara tidak bisa dieksekusi akhirnya kita tidak bisa mampu menyelesaikan. Nah, termasuk misalnya sengketa antara masyarakat dengan TNI. Nah ini perlu penyelesaian tersendiri nanti,” jelas Sofyan.</p>
<p>Kalau yang masyarakat dengan masyarakat, orang dengan orang, lanjut Sofyan, relatif mudah. Kalau bisa diselesaikan, dipanggil, dimediasi, tambah Sofyan, kemudian bahkan di beberapa daerah juga digerakkan kembali masyarakat peradilan adat untuk mereka selesaikan.</p>
<p>“Kalau mereka tidak bisa selesai di mediasi, maka lewat pengadilan. Nanti siapa yang menang kita eksekusi, siapa yang kalah kita ini,” ujar Sofyan.</p>
<p>Nah orang-orang badan hukum ini yang menurut Menteri ATR/Kepala BPN juga banyak masalah. Misalnya, lanjut Sofyan, orang-orang badan hukum ada kampung tua dengan konsesi HPL, ada kampung tua dengan kawasan kehutanan. “Ini sekarang sudah ada mekanisme, percepatan pelepasan kawasan hutan misalnya,” ungkapnya.</p>
<p>Kemudian kalau badan hukum dengan badan hukum itu praktis lebih mudah karena mereka itu biasanya sengketanya kalau tidak bisa dimediasi mereka pergi ke Mahkamah Agung, sambung Sofyan, sampai ke Mahkamah Agung kasusnya sangat kecil.</p>
<p>Soal konsesi swasta juga seperti itu. Menurut Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Jalil itu di kawasan hutan, harus diselesaikan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Tapi mekanismenya sudah ada, lanjut Sofyan, yaitu sudah ada Perpres percepatan pelepasan tanah dalam kawasan hutan.</p>
<p>“Jadi  tanah kampung tua itu akan di <em>enclave</em>, dilepaskan, sehingga tidak masuk ke dalam konsesi.  Dan banyak perusahaan-perusahaan konsesi sudah melepaskan,” terang Sofyan. (*/hdp)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/kepala-bpn-klaim-hanya-ada-8-959-sengketa-kasus-tanah/">Kepala BPN Klaim Hanya Ada 8.959 Sengketa Kasus Tanah</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kementerian ATR/BPN Serahkan 1.507 Sertifikat Tanah Wakaf</title>
		<link>https://prokabar.com/kementerian-atr-bpn-serahkan-1-507-sertifikat-tanah-wakaf/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 11 Apr 2019 01:06:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#sengketatanah]]></category>
		<category><![CDATA[#SertifikatTanah]]></category>
		<category><![CDATA[#tanahwakaf]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=34404</guid>

					<description><![CDATA[<p>Sukabumi, Prokabar — Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) semakin serius dalam mencegah kasus sengketa tanah peribadatan seperti Masjid, Musala, Madrasah,...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/kementerian-atr-bpn-serahkan-1-507-sertifikat-tanah-wakaf/">Kementerian ATR/BPN Serahkan 1.507 Sertifikat Tanah Wakaf</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Sukabumi, Prokabar — </strong>Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) semakin serius dalam mencegah kasus sengketa tanah peribadatan seperti Masjid, Musala, Madrasah, Pondok Pesantren, Pemakaman hingga rumah ibadah lainnya.</p>
<p>“Kita dukung terus kinerja Kementerian ATR/BPN sesuai arahan Pak Presiden untuk menjalankan program di bidang pertanahan yang sudah bertahun-tahun belum beres diurus padahal dampaknya ke puluhan juta rakyat Indonesia,” ajak Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Pandjaitan saat memberi sambutan.</p>
<p>Penyertifikatan 1.507 Tanah Wakaf atau tempat peribadatan lainnya di seluruh Indonesia melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada kali ini diserahkan kepada Nazir atau pengurus lembaga keagamaan di Gedung Al-Masthuriyah Islamic Foundation, Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (10/4) kemarin.</p>
<p>Menko Kemaritiman menyerahkan sertifikat tanah wakaf secara simbolis kepada 12 perwakilan penerima sertifikat wakaf dilanjutkan dengan memberikan sambutan.</p>
<p>Pada bagian lain sambutannya, Menko Maritim memuji kinerja jajaran Kementerian ATR/BPN karena telah menyelesaikan 1.507 sertifikat dalam waktu 2 minggu.</p>
<p>“Saya terkaget-kaget begitu Pak Sofyan Djalil masuk di lingkungan Kementerian ATR/BPN bisa menghasilkan sekian ratus ribu sertifikat di seluruh Indonesia yang sebelumnya juga sudah diperintahkan tapi belum optimal juga jalannya.” tambahnya.</p>
<p>Pemerintah berharap sertifikat yang sudah diterima oleh seluruh peserta penerima sertifikat tanah rakyat maupun wakaf agar dapat dijaga sebaik mungkin dan dapat bermanfaat dalam membangun usaha dengan bentuk modal agunan dari bank.</p>
<p>Ketika memberikan sambutan, Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil dalam laporannya mengungkapkan jumlah sertifikat tanah wakaf yang telah terbit di Provinsi Jawa Barat sampai dengan tahun 2019. “Sampai saat ini ada 23.730 bidang tanah yang sertifikat tanahnya sudah selesai di Jawa Barat dan hari ini telah diserahkan sebanyak 1.507 sertifikat,” ungkap Sofyan.</p>
<p>Seperti yang telah diketahui, manfaat dari adanya sertifikat tanah yaitu untuk memberikan kepastian hukum sehingga dapat mencegah terjadinya sengketa tanah yang selama ini terjadi di Indonesia dan juga sebagai akses ke perbankan untuk ajukan modal usaha.</p>
<p>Maka dari itu, lanjut Menteri ATR, target PTSL setiap tahunnya terus ditingkatkan sehingga di tahun 2025 seluruh tanah di Indonesia terdaftar.</p>
<p>“Tahun 2017 target 5 juta dan berhasil mengeluarkan seluruh produk PTSL mencapai 5,4 juta. Tahun 2018 kita berhasil keluarkan 9,3 juta. Tahun ini Insyaallah paling sedikit 11 juta bisa kita selesaikan, dan ditargetkan seluruh bidang tanah di Indonesia paling lama tahun 2025,” jelas Menteri ATR/Kepala BPN.</p>
<p>Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum, menyatakan bahwa komunitas pengelola pendidikan keagamaan selama ini mengalami sedikit kendala di saat ingin mengajukan bantuan seperti beasiswa dan lain hal kepada pemerintah baik tingkat kabupaten/kota atau pusat, karena adanya persyaratan tertentu yaitu tanahnya harus bersertifikat dan berstatus wakaf.</p>
<p>“Tapi Alhamdulillah dengan adanya pembagian sertifikat tanah wakaf di Jawa Barat dan daerah lain yang saya tahu dari berbagai media menunjukkan Pak Presiden beserta Pemerintah peduli terhadap rakyat, masyarakat dan agama,” tegasnya.</p>
<p>Ditemui seusai acara, Aceng Lukman Buchori yang akrab disapa Lukman salah satu Nazir dari ribuan Nazir lainnya mengaku menerima dua sertifikat sekaligus.</p>
<p>“Alhamdulillah saya dapat sertifikat untuk Masjid Jami’ Al-mualla dan Majlis Ta’lim Al-mualla yang beralamat di Jl. Cihelang Hilir, RT 01 RW 08, Cihelang Tonggoh, Cibadak, Kabupaten Sukabumi dengan luas keseluruhan kurang lebih 700 m² dengan proses yang sangat cepat yaitu 1 minggu,” ucap Lukman.</p>
<p>Di sisi lain, Jajuli sebagai Ketua RW 02, Desa Sukaresmi, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi juga berkesempatan mengurus sertifikat tanah wakaf dalam bentuk Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang memiliki luas tanah 507 m².</p>
<p>“Pengurusannya hanya 1 minggu, dengan tahapan pertama Kades infokan bahwa akan ada pengurusan sertifikat tanah wakaf umum, lalu saya mengajukan ke Kades, setelah itu saya hanya tunggu juru ukur datang,” jelas Jajuli.</p>
<p>Sebagai informasi, Wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari harta kekayaannya yang berupa tanah milik dan melembagakannya untuk selama-lamanya untuk kepentingan peribadatan atau keperluan umum lainnya. (*/hdp)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/kementerian-atr-bpn-serahkan-1-507-sertifikat-tanah-wakaf/">Kementerian ATR/BPN Serahkan 1.507 Sertifikat Tanah Wakaf</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/

Object Caching 37/65 objects using Memcached
Page Caching using Disk: Enhanced 
Lazy Loading (feed)
Database Caching 3/11 queries in 0.018 seconds using Redis

Served from: prokabar.com @ 2026-10-07 22:17:05 by W3 Total Cache
-->