<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>#sengketapilkada Archives - Prokabar</title>
	<atom:link href="https://prokabar.com/tagar/sengketapilkada/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://prokabar.com/tagar/sengketapilkada/</link>
	<description>Profesional Mengabarkan</description>
	<lastBuildDate>Tue, 23 Mar 2021 06:33:33 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://prokabar.com/wp-content/uploads/2017/08/cropped-1.-logo-prokabar-P-transparan--32x32.png</url>
	<title>#sengketapilkada Archives - Prokabar</title>
	<link>https://prokabar.com/tagar/sengketapilkada/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Pencalonan Rusma Sudah Sesuai Aturan, Hakim MK Sarankan kepada PH Henny Pelajari Apa Itu Terpidana</title>
		<link>https://prokabar.com/pencalonan-rusma-sudah-sesuai-aturan-hakim-mk-sarankan-kepada-ph-henny-pelajari-apa-itu-terpidana/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 23 Mar 2021 06:33:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#MIN]]></category>
		<category><![CDATA[#PesisirSelatan]]></category>
		<category><![CDATA[#Pessel]]></category>
		<category><![CDATA[#sengketapilkada]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=83991</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar &#8211; Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia meminta pemohon baru dalam gugatan sengketa Pilkada Pessel untuk mempelajari azas hukum dalam mengajukan gugatan...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pencalonan-rusma-sudah-sesuai-aturan-hakim-mk-sarankan-kepada-ph-henny-pelajari-apa-itu-terpidana/">Pencalonan Rusma Sudah Sesuai Aturan, Hakim MK Sarankan kepada PH Henny Pelajari Apa Itu Terpidana</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar</strong> &#8211; Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia meminta pemohon baru dalam gugatan sengketa Pilkada Pessel untuk mempelajari azas hukum dalam mengajukan gugatan sengketa Pilkada.</p>
<p>Hal ini disampaikan Hakim Ketua, Arief Hidayat saat meminta klarifikasi terhadap pemohon dan termohon dalam objek perkara gugatan dalam sidang sengketa Pilkada Pessel babak baru, Selasa 23 Maret 2021.</p>
<p>Dalam klarifikasi, Hakim Ketua, meminta pemohon untuk kembali mempelajari. Pasalnya dalam klarifikasi termohon belum melihat pada waktu penetapan pasangan calon, bersangkutan yang masuk dalam objek perkara Rusma Yul Anwar belum berstatus terpidana.</p>
<p>&#8220;Jadi mohon bu henny (kuasa hukum pemohon) untuk mempelajari kembali, apa yang dimaksud dengan terpidana dan apa yang dimaksud dengan terdakwa,&#8221; ujar Hakim Ketua Arief Hidayat, didampingi Hakim Manahan M.P Sitompul dan Hakim Daniel Yusmic P. Foekh disiarkan secara live sejak pukul 09.00 WIB sampai pukul 10.15 WIB.</p>
<p>Diketahui berdasarkan tahapan penetapan pasangan calon, KPU Pessel menetapkan 23 September 2020. Sementara, hasil penolakan kasasi objek perkara atau Rusma Yul Anwar keluar 24 Februari 2021.</p>
<p>Dalam kesempatan ini, Hakim MK menilai penetapan pasangan oleh termohon sudah sesuai aturan. Pasalnya, saat di tetapkan, Rusma Yul Anwar atau objek masih belum memiliki hukum tetap atau inkrah.</p>
<p>&#8220;Jadi (KPU) masih tetap mempunyai kewenangan atau mempunyai hak untuk ditetapkan sebagai pasangan calon,&#8221; terangnya.</p>
<p>Selain mempelajari azaz hukum perkara, Hakim juga menanyakan soal legal standing. Pasalnya, dalam gugatan tersebut pemohon harus memiliki legal standing yang jelas, bukan ber dalil masyarakat namun gugatannya mendukung, Paslon nomor urut 1 Hendrajoni-Hamdanus.</p>
<p>Apalagi pemohon mengaku sebagai pemantau, bukan dari lembaga yang ditunjuk. &#8220;Kenapa tidak mereka (Hendrajoni-Hamdanus) langsung (mengajukan gugatan). Jadi artinya, saudara (pemohon) kalau mau mengatasnamakan masyarakat yang objektif, gitu lho. Jangan karena untuk kepentingan nomor satu di sini meminta agar dibatalkan sehingga nomor satu yang menang,&#8221; terangnya Hakim, Manahan MP Sitompul</p>
<p>Berbeda dengan gugatan sebelumnya, gugatan kali pemohon tercatat atas tiga orang yang bukan Paslon, diantaranya M. Husni sebagai pemohon I, H. Sutarto Rangkayo Mulie, SH pemohon II dan Ir. Hj. Nelly Armida, MM pemohon III dengan tercantum Kuasa Hukumnya, Henny Handayani, SH, MH, dan Jhonny Pratama S.</p>
<p>Saat perjalanan sidang, tampak pihak pemohon melalui kuasa kurang memahami objek gugatan. Bahkan, dalam rangkaian persidangan, kuasa hukum Henny Handayani terpantau gagap dan salah dalam menyebut nomor urut pasangan calon yang didukung.</p>
<p>Diketahui gugatan sengketa Pilkada Pessel kali merupakan gugatan kedua kalinya, setelah MK sebelumnya telah menetapkan sengketa Pilkada sebelum yang diajukan Pasangan Calon Hendrajoni-Hamdanus ditolak pada Selasa 16 Februari 2021.</p>
<p>Kemudian agenda sidang selanjutnya ditunda Senin 29 Maret 2021 pukul 09.00 WIB dengan agenda mendengar keterangan termohon yang di sini pihak berwenang KPU dan Bawaslu Pessel dan mengesahkan alat bukti perkara dalam Sidang perkara dengan nomor 136/PHP.BUP-XIX/2021. <strong>(min)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pencalonan-rusma-sudah-sesuai-aturan-hakim-mk-sarankan-kepada-ph-henny-pelajari-apa-itu-terpidana/">Pencalonan Rusma Sudah Sesuai Aturan, Hakim MK Sarankan kepada PH Henny Pelajari Apa Itu Terpidana</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ada 133 Sengketa Pilkada yang Masuk ke MK</title>
		<link>https://prokabar.com/ada-133-sengketa-pilkada-yang-masuk-ke-mk/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 25 Dec 2020 02:00:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Pilkada]]></category>
		<category><![CDATA[#Bawaslu]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#Pilkada]]></category>
		<category><![CDATA[#sengketapilkada]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=79506</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan sejumlah 133 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020, masuk...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ada-133-sengketa-pilkada-yang-masuk-ke-mk/">Ada 133 Sengketa Pilkada yang Masuk ke MK</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan sejumlah 133 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020, masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK).</p>
<p data-reader-unique-id="3">&#8220;Untuk PHPU gubernur 5, bupati 114, Wali Kota 14 permohonan. Totalnya 133,&#8221; kata ‎anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar, dalam keterangannya, dilansir Jumat (25/12).</p>
<p data-reader-unique-id="4">Menurut Fritz,  dengan adanya permohonan sengketa ke MK, Pilkada Serentak 2020 belum berakhir.</p>
<p data-reader-unique-id="5">Bawaslu RI dan jajaran akan menghadapi sengketa tersebut. Meski bukan pihak yang digugat, namun Bawaslu tetap mempersiapkan diri.</p>
<p data-reader-unique-id="6">&#8220;Jajaran Bawaslu diminta menyiapkan dokumen atau bukti yang diperlukan untuk menghadapi sengketa. Apalagi, sengketa di MK adalah <em data-reader-unique-id="7">final performance</em>. Artinya, Pilkada belum usai,&#8221; tegasnya.</p>
<p data-reader-unique-id="8">Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan terdapat  123 permohonan perselisihan hasil pemilu (PHPU), untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.</p>
<p data-reader-unique-id="9">Hal itu disampaikan Komisioner KPU RI Hasyim Asy&#8217;ari.</p>
<p data-reader-unique-id="10">&#8220;Sebanyak 123 permohonan, 1 pemilihan gubernur, 13 pemilihan wali kota, 109 pemilihan bupati,&#8221; ujarnya.</p>
<p data-reader-unique-id="11">Hasyim menuturkan, ada penambahan 36 permohonan perselisihan hasil pemilu yang masuk sehari terakhir, pada Senin dini hari.</p>
<p data-reader-unique-id="13">KPU  telah mempersiapkan kemungkinan PHPU Pemilihan kepala daerah serentak 2020 di Mahkamah Konstitusi.</p>
<p data-reader-unique-id="15">&#8220;KPU telah melakukan serangkaian rapat koordinasi (rakor) dan bimbingan teknis (bimtek) dalam persiapan menghadapi PHPU di Mahkamah Konstitusi (MK),&#8221; kata Hasyim.</p>
<p data-reader-unique-id="17">Menurutnya, KPU telah mengadakan rakor secara internal dengan KPU daerah maupun eksternal dengan MK untuk mempersiapkan kemungkinan gugatan perselisihan hasil pemilu tersebut. (*)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ada-133-sengketa-pilkada-yang-masuk-ke-mk/">Ada 133 Sengketa Pilkada yang Masuk ke MK</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/

Object Caching 45/47 objects using Memcached
Page Caching using Disk: Enhanced 
Lazy Loading (feed)
Database Caching 3/6 queries in 0.028 seconds using Redis

Served from: prokabar.com @ 2026-10-08 14:06:01 by W3 Total Cache
-->