<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>#satwaliar Archives - Prokabar</title>
	<atom:link href="https://prokabar.com/tagar/satwaliar/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://prokabar.com/tagar/satwaliar/</link>
	<description>Profesional Mengabarkan</description>
	<lastBuildDate>Wed, 18 Nov 2020 01:52:48 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://prokabar.com/wp-content/uploads/2017/08/cropped-1.-logo-prokabar-P-transparan--32x32.png</url>
	<title>#satwaliar Archives - Prokabar</title>
	<link>https://prokabar.com/tagar/satwaliar/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Satwa Liar Kembali Menerkam Ternak Warga Di Agam</title>
		<link>https://prokabar.com/satwa-liar-kembali-menerkam-ternak-warga-di-agam/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 18 Nov 2020 01:52:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[#Agam]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#RUD]]></category>
		<category><![CDATA[#satwaliar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=77664</guid>

					<description><![CDATA[<p>Maninjau, Prokabar — Satwa liar kembali menyerang dan memangsa ternak warga di Agam. Menurut keterangan Kepala BKSDA Resor Agam, Ade Putra, Selasa malam (17/11),...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/satwa-liar-kembali-menerkam-ternak-warga-di-agam/">Satwa Liar Kembali Menerkam Ternak Warga Di Agam</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Maninjau, Prokabar —</strong> Satwa liar kembali menyerang dan memangsa ternak warga di Agam. Menurut keterangan Kepala BKSDA Resor Agam, Ade Putra, Selasa malam (17/11), laporan baru saja diterima dan langsung ditindalanjuti dengan melakukan identifikasi dan pemantauan ke lokasi kejadian.</p>
<p>Sebanyak tiga ekor ternak kambing warga Jorong Paraman, Nagari Sipinang, Kecamatan Palembayan, Agam ditemuka dalam kondisi mati dengan berbagai luka pada bagian badan. Kejadian telah berlangsung sejak Minggu, lalu (16/11).</p>
<p>&#8220;Pemilik ternak mengetahui hewan ternak di kandangnya mati mengenaskan sekitar pukul 22.00 WIB. Dua ekor kambing milik Mardofi dalam kondisi mati tercabik dan luka, sedangkan satu ekor lagi milik Muhammad Rayidin ditemukan luka pada bagian kaki, dan akhirnya disembelih,&#8221; Ungkap Kepala BKSDA Resor Agam, Ade Putra, Selasa malam (17/11).</p>
<p>Kejadian itu dilanjutkan pelaporan ke Wali Nagari Sipinang berlanjut kepada BKSDA Resor Agam, Senin (17/11). Kebetulan BKSDA Resor Agam pada saat itu sedang menangani konflik satwa Beruang di kelok 42, Nagari Matur Mudiak.</p>
<p>&#8220;Dari hasil identifikasi lapangan, belum dapat menyimpulkan dugaan jenis satwa liar yang menyerang ternak warga. Hal ini disebabkan jejak yang sudah tidak terlihat di sekitar lokasi kejadian akibat terhapus oleh hujan lebat malam sebelumnya,&#8221; terangnya.</p>
<p>Namun pihaknya memastikan satwa yang menyerang ternak warga bukanlah Harimau Sumatera. Hal ini disimpulkan dengan melihat dan mempedomani kerusakan pada kandang dan foto luka pada ternak.</p>
<p>BKSDA akan melanjutkan identifikasi dan pemantauan pada Rabu (18/11) ini. Dengan memperluas areal pemantauan radius dua kilometer untuk mendapatkan tanda-tanda keberadaan satwa. Seperti jejak, cakaran, kotoran dan arah pergerakan lintasan satwa.</p>
<p>Pada tahun 2017, di Nagari Sipinang juga terjadi serangan satwa terhadap ternak kerbau milik warga. Tiga ekor kerbau ditemukan terluka parah dan selanjutnya disembelih oleh pemiliknya.</p>
<p>&#8220;Kami menghimbau warga setempat untuk mengamankan ternaknya ke dalam kandang dan berhati-hati ketika beraktivitas di kebun dan sawah,&#8221; Himbau Kepala BKSDA Resor Agam. (<b>rud</b>)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/satwa-liar-kembali-menerkam-ternak-warga-di-agam/">Satwa Liar Kembali Menerkam Ternak Warga Di Agam</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Jualan Satwa Di Facebook, Seorang Pria Asal Agam Diamankan BKSDA</title>
		<link>https://prokabar.com/polres-agam-dan-bksda-tangkap-pedagang-satwa-dilindungi-di-facebook/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 17 Jul 2020 17:49:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[#Agam]]></category>
		<category><![CDATA[#bksda]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#RUD]]></category>
		<category><![CDATA[#satwaliar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=71148</guid>

					<description><![CDATA[<p>Agam, Prokabar — Jajaran Polres Agam bersama BKSDA Sumatra Barat berhasil membekuk seorang pelaku pedagang satwa dilindungi di facebook. Pelaku berinisial MP (31) diamankan...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/polres-agam-dan-bksda-tangkap-pedagang-satwa-dilindungi-di-facebook/">Jualan Satwa Di Facebook, Seorang Pria Asal Agam Diamankan BKSDA</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Agam, Prokabar —</strong> Jajaran Polres Agam bersama BKSDA Sumatra Barat berhasil membekuk seorang pelaku pedagang satwa dilindungi di facebook. Pelaku berinisial MP (31) diamankan tim gabungan di Pasar Lawang, Kecamatan Matur, Agam, Jumat (17/7).</p>
<p>&#8220;Penangkapan pelaku karena telah melakukan tindak pidana menangkap, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup,&#8221; ungkap Kapolres Agam, AKBP Dwi Nur Setiawan, didampingi Kasat Reskrim Polres Agam, AKP Fahrel Haris dan Kepala Resor BKSDA Agam, Ade Putra saat press release di Lobby Polres Agam, Jumat (17/7).</p>
<p>&#8220;Setelah petugas mengetahui adanya akun FB yang menjual satwa dilindungi. Serta mendapatkan nomor kontak pemilik akun itu. Lalu diadakanlah komunikasi dan berpura-pura sebagai pembeli. awalnya pelaku tidak ada respon dari pelaku. Namun setelah dua hari kemudian, pelaku merespon panggilan tersebut,&#8221; terang Kapolres Agam.</p>
<p>Komunikasi pun terjalin untuk melakukan transaksi jual-beli. Petugas BKSDA yang berhasil melakukan penyamaran dan meminta untuk mengantar Burung Nuri dan Burung Beo tersebut ke Pasar Matur. Pelaku pun kemudian ditangkap bersama barang bukti.</p>
<p>Modus pelaku, memperjualbelikan satwa dilindungi melalui Facebook dengan cara menampilkan foto Burung Nuri dan Burung Beo. Mempromosikannya berupa foto caption untuk dijual lalu menampilkan nomor handphone pemilik sekaligus. Agar dapat dihubungi.</p>
<p>&#8220;Pelaku telah melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf a junto pasal 40 ayat 2 Undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp.100.000.000,&#8221; lanjut AKBP Dwi Nur Setiawan.</p>
<p>Sementara itu, BKSDA Provinsi Sumatra Barat melalui, Kepala Resor BKSDA Agam membenarkan informasi tersebut. Pelaku diamankan ketika akan melakukan transaksi jual beli satwa dilindungi jenis burung Tiong Emas (Gracula religiosa) atau Beo Mentawai sebanyak 1 ekor dan burung jenis Nuri Kalung Ungu (Eos Squamata) sebanyak satu ekor. Pengungkapan ini berawal dari maraknya perdagangan satwa dilindungi dilakukan melalui akun media sosial.</p>
<p>&#8220;Modus pelaku menggunakan akun palsu menawarkan berbagai jenis satwa yang dilindungi dan sudah dilakukannya sejak 2019 lalu. Dalam aksinya pelaku menawarkan berbagai jenis satwa dengan harga bervariasi, tergantung kepada jenis dan langkanya satwa,&#8221; tuturnya.</p>
<p>BKSDA memastikan bahwa kedua jenis satwa yang diamankan adalah jenis dilindungi dan bukan merupakan endemik atau asli pulau Sumatera. Untuk Burung Nuri Kalung Ungu habitat asalnya adalah dari daerah Sulawesi, Maluku dan daerah Indonesia Bagian Timur lainnya. Sedangkan Tiong Emas atau Beo Mentawai merupakan endemik asli kepulauan Mentawai.</p>
<p>Pelaku diancam pasal 21 ayat 2 huruf a undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. &#8220;Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Polres Agam untuk proses hukum lebih lanjut. Tim gabungan saat ini masih melakukan pengembangan untuk mengusut asal usul satwa diperoleh pelaku,&#8221; pungkas Ade. (<strong>rud</strong>)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/polres-agam-dan-bksda-tangkap-pedagang-satwa-dilindungi-di-facebook/">Jualan Satwa Di Facebook, Seorang Pria Asal Agam Diamankan BKSDA</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ada Satwa Liar Berkeliaran Di Simpang Gudang</title>
		<link>https://prokabar.com/satwa-dilindungi-berkeliaran-di-simpang-gudang-diamankan-petugas-pospam-lebaran-polres-agam/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 08 Jun 2019 11:10:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#Agam]]></category>
		<category><![CDATA[#bksda]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#RUD]]></category>
		<category><![CDATA[#satwaliar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=39151</guid>

					<description><![CDATA[<p>Agam, Prokabar – Kukang (nyticebus coucang) salah satu satwa dilindungi sempat berkeliaran di sekitar Pos Pengamanan Lebaran Singgalang 2019, Simpang Gudang Manggopoh. Kecamatan Lubuk Basung,...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/satwa-dilindungi-berkeliaran-di-simpang-gudang-diamankan-petugas-pospam-lebaran-polres-agam/">Ada Satwa Liar Berkeliaran Di Simpang Gudang</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Agam</strong>, <strong>Prokabar</strong> – Kukang (nyticebus coucang) salah satu satwa dilindungi sempat berkeliaran di sekitar Pos Pengamanan Lebaran Singgalang 2019, Simpang Gudang Manggopoh. Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Jumat malam (7/6). Melihat adanya hewan liar tersebut petugas pos langsung mengamankannya agar tidak terjadi hal buruknya. “Hewan tersebut terlihat agresif. Apalagi dilokasi suasana ramai dengan kendaraan cukup padat,” terang Ipda Nofrindi, Koandan Pospam Simpang Gudang.</p>
<p>Temuan tersebut langsung diinformasikan ke petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Agam yang tidak lama dating ke lokasi. Petugas BKSDA langsung mengevakuasi satwa tersebut ke kantor Resor BKSDA di Lubuk Basung dengan menggunakan kandang sementara.</p>
<p>Menurut Kepala Resor BKSDA Agam, Syahrial didampingi PLH, Ade Putra satwa tersebut telah berhasil diobservasi. Bertujuan memastikan kondisinya sehat sebelum nanti akan dilepaskan kembali ke kawasan hutan Cagar Alam Maninjau.</p>
<p>Kukang merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Dan dilarang untuk diburu, ditangkap, dipelihara, dimiliki, diperjualbelikan maupun dimanfaatkan bagian tubuhnya. Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal lima tahun dan denda sebesar maksimal Rp 100 juta.</p>
<p>“Kukang tersebut telah berhasil kita lepaskan tadi siang. Berharap dapat kembali hidup liar sedia kala. Upaya pihak Kepolisian yang bertugas di Pospam Pengamanan Lebaran Singgalang 2019 di Simpang Gudang sangat kami puji. Dan kami sangat berterimakasih karenanya. Kami juga menghimbau seluruh masyarakat, agar bisa berpartisipasi seperti petugas kepolisian tersebut. Sehingga keseimbangan hutan beserta isinya dapat terjaga dengan baik,” pungkas Syahrial. (<b>rud</b>)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/satwa-dilindungi-berkeliaran-di-simpang-gudang-diamankan-petugas-pospam-lebaran-polres-agam/">Ada Satwa Liar Berkeliaran Di Simpang Gudang</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Seorang Pedagang Minyak Urut Diamankan Polres Agam, Ini Sebabnya</title>
		<link>https://prokabar.com/seorang-pedagang-minyak-urut-diamankan-polres-agam-ini-sebabnya/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 07 Apr 2019 01:10:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[#Agam]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#perdagangansatwa]]></category>
		<category><![CDATA[#polresagam]]></category>
		<category><![CDATA[#RUD]]></category>
		<category><![CDATA[#satwaliar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=34128</guid>

					<description><![CDATA[<p>Lubuk Basung, Prokabar — Entah mimpi apa semalam sehingga B (66) terpaksa berurusan dengan pihak Polres Agam, Kamis (7/4). Sedang asik menjajakan barang dagangan...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/seorang-pedagang-minyak-urut-diamankan-polres-agam-ini-sebabnya/">Seorang Pedagang Minyak Urut Diamankan Polres Agam, Ini Sebabnya</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1"><strong>Lubuk</strong> <strong>Basung</strong>, <strong>Prokabar</strong> — Entah mimpi apa semalam sehingga B (66) terpaksa berurusan dengan pihak Polres Agam, Kamis (7/4). Sedang asik menjajakan barang dagangan tersebut di Pasar Impres Padang Baru, Lubuk Basung, tiba-tiba didatangi sejumlah petugas Kepolisian dan diamankan ke Mako Polres Agam.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Menurut Kapolres Agam, AKBP Ferry Suwandi melalui Kanit Tipiter IPDA Pifzen Finot pelaku diamankan karena telah menyimpan dan memperniagakan bagian hewan langka dilindungi. &#8220;B bersama rekannya S (28) pedagang minyak urut dan obat tradisional tersebut kami amankan dan akan menggali lagi dari mana mereka mendapatkan sejumlah kerangka dan kulit hewan dilindungi tersebut,&#8221; katanya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Informasi tersebut lanjutnya, diketahui setelah berkoordinasi dengan BKSDA Resor Agam sebagai pihak paling memahami hewan satwa. &#8220;Setelah memastikan sejumlah tengkorak dan kulit itu hewan dilindungi, pelaku kemudian kami amankan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,&#8221; ujarnya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Dari temuan tersebut Petugas berhasil mengamankan 4 bagian kepala atau tanduk Kambing Hutan, 2 bagian kepala atau tanduk Rusa, 1 bagian kepala Buaya, 2 bagian kepala Badak Sumatra, 1 bagian kulit Harimau. 11 bagian kulit Kambing Hutan dan puluhan tulang belulang Kambing Hutan dan Rusa.<span class="Apple-converted-space">  </span>Selain itu, petugas juga mengamankan tanaman akar bahar, lapak jualan dan satu unit Mobil Kijang Super BA 1788 GM.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Pelaku merupakan warga Simpang Malai, Nagari Malai III Koto, Kecamatan Sungai Geringging, Kabupaten Padang Pariaman. Mengaku mendapatkan tulang-belukang satwa dilindungi itu di Sungai Geringging.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Penangkapan pelaku berdasarkan informasi masyarakat. Setelah melakukan penyidikan, petugas Reskrim Polres Agam langsung menghubungi BKSDA Resor Agam. </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">PEH (Pengendali Ekosistem Hutan), BKSDA Resor Agam, Ade Putra, membenarkan pengungkapan tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan, Satwa Langka dilindungi itu bisa didapat dari Hutan Bukit Barisan Pasaman, Pasaman Barat, Agam dan Padang Pariaman. Usia bagian tubuh satwa dan tanaman dilindungi itu sekitar 10 hari sampai 10 tahun.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Tersangka dijerat pasal 21 ayat 2 huruf b dan d Jo pasal 40 ayat 2 UU Nomor 05 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta. </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Di Tahun 2019, Polres Agam bersama BKSDA Resor Agam sudah berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai satu bagian tubuh hewan dilindungi. &#8220;Kami sangat berharap peranan masyarakat proaktif dalam pelestarian dan pelindungan satwa tersebut. Dan peringatan bagi seluruh pemburu serta pedagang hewan satwa,&#8221; pungkas Ade. (<b>rud</b>)</span></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/seorang-pedagang-minyak-urut-diamankan-polres-agam-ini-sebabnya/">Seorang Pedagang Minyak Urut Diamankan Polres Agam, Ini Sebabnya</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polres Agam Tangkap Pelaku Diduga Sindikat Perdagangan Satwa Dilindungi</title>
		<link>https://prokabar.com/polres-agam-tangkap-pelaku-diduga-sindikat-perdagangan-satwa-dilindungi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 20 Jan 2019 12:34:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[#Agam]]></category>
		<category><![CDATA[#bksda]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#perdagangansatwa]]></category>
		<category><![CDATA[#RUD]]></category>
		<category><![CDATA[#satwaliar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=28942</guid>

					<description><![CDATA[<p>Agam, Prokabar — Jajaran Polres Agam melalui Polsek Bawan dan Satreskrim bersama BKSDA Resor Agam, berhasil mengungkap dan mengembangkan kasus sindikat perdagangan satwa dilindungi....</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/polres-agam-tangkap-pelaku-diduga-sindikat-perdagangan-satwa-dilindungi/">Polres Agam Tangkap Pelaku Diduga Sindikat Perdagangan Satwa Dilindungi</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Agam</strong>, <strong>Prokabar</strong> — Jajaran Polres Agam melalui Polsek Bawan dan Satreskrim bersama BKSDA Resor Agam, berhasil mengungkap dan mengembangkan kasus sindikat perdagangan satwa dilindungi. &#8220;Penangkapan pelaku berinisial S (71), berawal dari kasus penipuan yang melibatkan banyak korban. Banyak modus yang dilakukannya, sehingga orang terbujuk rayu mengeluarkan uang mereka,&#8221; kata Kapolsek Bawan, Iptu Elvis Susilo kepada prokabar.com berjumpa di Mako Polsek Bawan beberapa waktu lalu.</p>
<p>Pelaku hampir saja dibakar massa akibat ulahnya yang sudah membuat warga geram. &#8220;Beruntung ia cepat diselamatkan petugas, disaat warga sempat marah dan meminta mengganti rugi uang yang telah ia tipu,&#8221; lanjutnya.</p>
<p>Dari tangan pelaku, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa Kepala Kambing Hutan atau Capricornis Sumatraensis. Berdasarkan informasi tersebut Satreskrim Polres Agam bersama BKSDA Resor Agam kembali mengembangkan kasus baru terkait keterlibatannya dalam sindikat perdagangan satwa liar yang dilindungi.<span class="Apple-converted-space"> </span></p>
<p>&#8220;Pelaku S ini mengaku mendapatkan Kepala Kambing Hutan tersebut dari rekannya di Pasaman berinisial Z. Ia terbujuk membeli Kepala Kambing itu dari Z, dan membelinya senilai Rp13 juta. Uang didapat melalui pinjaman banyak orang, dengan imingan menjual kembali Kepala Kambing tersebut Ke Daerah Jambi, dengan nilai Rp80 juta. Namun penjualan gagal diambil penampung di Jambi, karena kepala hewan liar itu tidak lagi laku karena telah rusak,&#8221; kata Kasatreskrim Polres Agam, Iptu Muhammad Reza.</p>
<p>Sementara itu, Ade Putra selaku tim ahli, sekaligus Pengendali Ekosistem Hutan atau PEH BKSDA Resor Agam menerangkan pelaku adalah salah satu sindikat yang terkenal licik dan lihai. Kasus perdagangan satwa liar ini memiliki jaringan yang sangat besar. Di Pulau Sumatra terdapat 3 penampung yakni di Aceh, Pekanbaru danb Jambi.</p>
<p>&#8220;Berdasarkan hasil penyelidikan kemaren dengan pelaku, ia mengenal banyak pelaku jaringan yang ada di Pasaman Barat dan di Jambi. Satwa liar benar berjenis Capricornis Sumatraensis dan dilindungi undang-undang. Namun itu hanya kamuflase semata. Inti perdagangan mereka sebenarnya adalah Kulit Harimau Sumatra,&#8221; terang Ade.<span class="Apple-converted-space"> </span></p>
<p>Pelaku S dijerat pasal 21 junto pasal 40, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990, Tentang Konservasi Sumbar Daya Alam dan Ekosistem. Dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun penjara. Pelaku juga menjalani pemeriksaan dan hukuman dari Polsek Bawan, Tentang kasus penipuan dengan banyak korban. (<b>rud</b>)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/polres-agam-tangkap-pelaku-diduga-sindikat-perdagangan-satwa-dilindungi/">Polres Agam Tangkap Pelaku Diduga Sindikat Perdagangan Satwa Dilindungi</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/

Object Caching 60/63 objects using Memcached
Page Caching using Disk: Enhanced 
Lazy Loading (feed)
Database Caching 3/7 queries in 0.006 seconds using Redis

Served from: prokabar.com @ 2026-10-08 04:08:35 by W3 Total Cache
-->