<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>#satwadilindungi Archives - Prokabar</title>
	<atom:link href="https://prokabar.com/tagar/satwadilindungi/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://prokabar.com/tagar/satwadilindungi/</link>
	<description>Profesional Mengabarkan</description>
	<lastBuildDate>Fri, 06 Sep 2019 09:01:45 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://prokabar.com/wp-content/uploads/2017/08/cropped-1.-logo-prokabar-P-transparan--32x32.png</url>
	<title>#satwadilindungi Archives - Prokabar</title>
	<link>https://prokabar.com/tagar/satwadilindungi/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Kejari Lubuk Basung Lakukan Pemusnahan Bagian Tubuh Satwa Dilindungi</title>
		<link>https://prokabar.com/kejari-lubuk-basung-lakukab-pemusnahan-bagian-tubuh-satwa-dilindungi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 06 Sep 2019 08:33:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#Agam]]></category>
		<category><![CDATA[#bksda]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#kejari]]></category>
		<category><![CDATA[#LubukBasung]]></category>
		<category><![CDATA[#RUD]]></category>
		<category><![CDATA[#satwadilindungi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=45978</guid>

					<description><![CDATA[<p>Agam, Prokabar — Kejaksaan Negeri Lubuk Basung memusnahkan bagian tubuh satwa dilindungi yang merupakan barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/kejari-lubuk-basung-lakukab-pemusnahan-bagian-tubuh-satwa-dilindungi/">Kejari Lubuk Basung Lakukan Pemusnahan Bagian Tubuh Satwa Dilindungi</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Agam, Prokabar —</strong> Kejaksaan Negeri Lubuk Basung memusnahkan bagian tubuh satwa dilindungi yang merupakan barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (incrah). Barang bukti yang terdiri dari 2 Kepala Badak, 5 tanduk kambing hutan, 2 tanduk Rusa, 1 kepala Buaya, 1 kepala Kijang, 11 lembar potongan kulit kambing hutan dan 23 potong daging kijang.</p>
<p>&#8220;Barang bukti dalam 3 kasus tindak pidana menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, dan memperniagakan satwa dilindungi yang telah divonis oleh pengadilan Negeri Lubuk Basung,&#8221; ungkap Kajari Lubuk Basung, Rudi H. Manurung, melalui keterangan yang diterima, Jumat (6/9)</p>
<p>Pemusnahan barang bukti sesuai ketentuan Undang undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan ekosistemya serta putusan majelis hakim.</p>
<p>Sebelumnya, Januari 2019 pelaku S (71) ditangkap di Bawan kecamatan ampek nagari karena memperniagakan 1 buah bagian kepala kambing hutan,. Di awal April 2019 juga diamankan BS dan SW oleh petugas di pasas inpres Lubuk Basung ketika memperniagakan bagian tubuh satwa berupa 2 kepala badak, 1 kepala buaya, 2 tanduk rusa, 4 kepala kambing hutan, dan 11 lembar potongan kulit kambing hutan.</p>
<p>Terakhir, April 2019 petugas juga menangkap AW (36) di Muko-muko, Nagari Koto Malintang ketika menangkap, membunuh dan memperniagakan satwa jenis Kijang dengan barang bukti 1 kepala dan 23 potong daging kijang.</p>
<p>Sesuai Undang undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, mangangkut, memelihara dan memperniagakan tumbuhan dan satwa dilindungi. Baik dalam keadaan hidup, mati, ataupun bagian-bagian dari tubuhnya.</p>
<p>&#8220;Pelaku diancam dengan pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal 100 juta rupiah,&#8221; pungkasnya. (<b>rud</b>)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/kejari-lubuk-basung-lakukab-pemusnahan-bagian-tubuh-satwa-dilindungi/">Kejari Lubuk Basung Lakukan Pemusnahan Bagian Tubuh Satwa Dilindungi</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Jika Pelihara Hewan Dilindungi, BKSDA Pasaman Minta Masyarakat Segera Menyerahkannya</title>
		<link>https://prokabar.com/jika-pelihara-hewan-dilindungi-bksda-pasaman-minta-masyarakat-segera-menyerahkannya/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 24 Jun 2019 13:15:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#bksda]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#OLA]]></category>
		<category><![CDATA[#Pasaman]]></category>
		<category><![CDATA[#satwadilindungi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=40366</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pasaman, Prokabar — Memelihara hewan dilindungi, masyarakat Pasaman diminta segera menyerahkannya ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Pasaman. Jika tidak, siap-siap dipidana penjara...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/jika-pelihara-hewan-dilindungi-bksda-pasaman-minta-masyarakat-segera-menyerahkannya/">Jika Pelihara Hewan Dilindungi, BKSDA Pasaman Minta Masyarakat Segera Menyerahkannya</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pasaman, Prokabar — </strong>Memelihara hewan dilindungi, masyarakat Pasaman diminta segera menyerahkannya ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Pasaman. Jika tidak, siap-siap dipidana penjara lima tahun lamanya, ditambah pidana denda Rp100 juta. Ini bukan gertak isapan jempol, sebab dalam waktu dekat, BKSDA bakal razia.</p>
<p>Himbauan ini dilayangkan Kepala BKSDA Resor Pasaman, Ade Putra, Senin (24/6). &#8220;Sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, seseorang dilarang menangkap, membunuh, melukai, menyimpan, mengangkut, memiliki, memelihara dan memperniagakannya baik dalam keadaan hidup atau mati dan atau bagian-bagian dari tubuh satwa dilindungi. Jadi, bila masyarakat memilikinya atau memelihara, segera serahkan sebelum kami tindak,&#8221; kata Ade.</p>
<p>Dijelaskan Ade, jenis satwa yang dilindungi UU Nomor 5 Tahun 1990 adalah jenis harimau sumatra, macan dahan, kucing hutan, musang lingsang, kucing emas, beruang, dan siamang. Kemudian ungko, tapir, binturung, buaya, rusa, kijang, kambing hutan, kancil, kelinci sumatra, orang utan, penyu, kukang, sigung, trenggiling, rangkong alias anggang, elang, beo, kuau, bangau tongtong, murai daun, alap-alap, kakatua, dan jenis-jenis lainnya.</p>
<p>Di sisi lain, BKSDA Resor Pasaman mencatat, sejak 2018 sampai sekarang, satwa yang diserahkan ke BKSDA yakni siamang tiga ekor, elang satu ekor, kukang tiga ekor, dan beo 3 ekor. (<b>Ola</b>)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/jika-pelihara-hewan-dilindungi-bksda-pasaman-minta-masyarakat-segera-menyerahkannya/">Jika Pelihara Hewan Dilindungi, BKSDA Pasaman Minta Masyarakat Segera Menyerahkannya</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Satwa Langka Binturung Masuk Perangkap Warga di Padang Pariaman</title>
		<link>https://prokabar.com/satwa-langka-binturung-masuk-perangkap-warga-di-padang-pariaman/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 22 Jun 2019 10:08:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[#bksda]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#PadangPariaman]]></category>
		<category><![CDATA[#RUD]]></category>
		<category><![CDATA[#satwadilindungi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=40214</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang Pariaman, Prokabar – Satwa langka jenis Binturung atau nama latinnya “Arctictis Binturong” masuk perankap Andre (20) dibelakang rumahnya Korong Tungka Kampuang Panyalai, Nagari...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/satwa-langka-binturung-masuk-perangkap-warga-di-padang-pariaman/">Satwa Langka Binturung Masuk Perangkap Warga di Padang Pariaman</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Padang Pariaman, Prokabar –</strong> Satwa langka jenis Binturung atau nama latinnya “Arctictis Binturong” masuk perankap Andre (20) dibelakang rumahnya Korong Tungka Kampuang Panyalai, Nagari Koto Baru, Kecamatan Padang Sago, Kabupaten Padang Pariaman, Sabtu (22/6). Binatang tersebut masuk dalam perangkap landak yang sering mengganggu ladang warga.</p>
<p>“Perangkap landak ini saya letakan di belakang rumah pada Jumat malam. Sabtu paginya, sebuah hewan sudah terperangkap dalam kerangkeng tersebut. Saya berharap landak tertangkap namun malah Binturung yang masuk,” ungkap Andre.</p>
<p>Kejadian tersebut diberitahukan kepada kakaknya Buyuang Tojo kemudian diamankan ke teras rumah lamanya. Ia takut kalau diletak tempat kalayak ramai, bias lepas dan keluar hingga kabur kembali ke hutan.</p>
<p>Wali Korong Tungka Kampuang Panyalai, Burmawi mengatakan, kita hanya menyerahkan kepada orang yang mempunyai perangkap, kalau dipelihara terserah atau diserahkan kepada BKSDA atau pihak kebun binatang.</p>
<p>“Kalau binatang itu dibawa oleh siapapun, tentu harus ada tanda terima atau uang jasa beli kandang. Yang jelas, kita dari korong menyerahkan sepenuhnya kepada masyarakat yang mendapat satwa langka tersebut,” pungkasnya. (<b>rud</b>)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/satwa-langka-binturung-masuk-perangkap-warga-di-padang-pariaman/">Satwa Langka Binturung Masuk Perangkap Warga di Padang Pariaman</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ini Cara BKSDA Agam Mengenalkan Satwa Dilindungi ke Masyarakat</title>
		<link>https://prokabar.com/ini-cara-bksda-agam-mengenalkan-satwa-dilindungi-ke-masyarakat/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 23 Feb 2019 06:05:30 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#Agam]]></category>
		<category><![CDATA[#bksda]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#RUD]]></category>
		<category><![CDATA[#satwadilindungi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=31108</guid>

					<description><![CDATA[<p>Agam, Prokabar — Maraknya kemunculan sejumlah satwa liar yang dilindungi menggerakan banyak pihak untuk peduli. Hal tersebut tidak terkecuali dari pihak Kepolisian Republik Indonesia....</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ini-cara-bksda-agam-mengenalkan-satwa-dilindungi-ke-masyarakat/">Ini Cara BKSDA Agam Mengenalkan Satwa Dilindungi ke Masyarakat</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Agam</strong>, <strong>Prokabar</strong> — Maraknya kemunculan sejumlah satwa liar yang dilindungi menggerakan banyak pihak untuk peduli. Hal tersebut tidak terkecuali dari pihak Kepolisian Republik Indonesia.</p>
<p>Kali ini, Satuan Polisi Air Polres Agam menjalin kerjasama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resort Agam untuk melaksanakan sosisalisasi peraturan perundangan tentang tumbuhan dan satwa yang dilindungi. Sasaran mereka adalah masyarakat Tiku V Jorong, Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam. Kegiatan dilaksanakan pada, Jumat (22/2) kemaren.</p>
<p>Menurut Kasat Pol Air Polres Agam, AKP Irwandi Idam, sosialisasi itu bertujuan agar masyarakat sebagian nelayan dapat memahami dan mengetahuan jenis-jenis satwa dilindungi tersebut. Seperti Pari, Penyu, dan Buaya Muara.</p>
<p>&#8220;Peserta diberi pemahaman seputar satwa yang dilindungi. Seperti Buaya Muara, beserta tingkah laku serta kebiasaannya. Karena tidak menutup kemungkinan akan bertemu dengan habitat tersebut,&#8221; terangnya.</p>
<p>Irwandi menambahkan, kita perlu mengingatkan, habitat itu dekat dengan pemukiman warga. Dan sosialisasi ini dilakukan juga dalam rangka Quick Wins Polri sebagai penggerak revolusi mental. Serta pelopor tertib sosial di ruang publik.</p>
<p>Sementara itu Pengendali Ekosistem Hutan BKSDA Resor Agam, Ade Putra, menjelaskan, sesuai undang-undang Nomor 5 tahun 1990 pasal 21 jo pasal 40 ayat (2) menerangkan bahwa bagi setiap orang yang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, dan memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup atau mati akan dikenakan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda Rp100 juta.</p>
<p>&#8220;Sosialisasi sebagai penggerak revolusi mental dan pelopor tertib sosial di ruang publik tersebut. Diharapkan mendapatkan perhatian serius dari seluruh masyarakat. Mengingat selama ini mereka belum mengetahui apa saja jenis satwa yang dilindungi,&#8221; ungkap Ade.</p>
<p>Dalam pertemuan tersebut terungkap beberapa waktu lalu ditemukan 7 (tujuh) ekor Penyu yang mati. Satwa itu ditemukan masyarakat karena tersangkut mata kail diduga dipasang oleh nelayan dari daerah luar. Namun saat ini tidak ditemukan lagi tubuhnya.</p>
<p>Selain itu masyarakat juga menyampaikan adanya satwa dilindungi jenis Lumba-lumba yang sering ditemukan oleh masyarakat disekitar lautan Nagari Tiku V Jorong. &#8220;Kami berharap nelayan bisa menjadi pelopor perlindungan satwa dilindungi tersebut. Hal ini berkaitan juga dengan rantai makanan ekosistem laut. Bila ini terganggu, dapat dipastikan, hasil tangkapan ikan mereka juga akan terganggu,&#8221; pungkas PEH BKSDA Resor Agam tersebut. (<b>rud</b>)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ini-cara-bksda-agam-mengenalkan-satwa-dilindungi-ke-masyarakat/">Ini Cara BKSDA Agam Mengenalkan Satwa Dilindungi ke Masyarakat</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/

Object Caching 34/84 objects using Memcached
Page Caching using Disk: Enhanced 
Lazy Loading (feed)
Database Caching 3/12 queries in 0.018 seconds using Redis

Served from: prokabar.com @ 2026-10-08 00:40:13 by W3 Total Cache
-->