<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>#satgascovid Archives - Prokabar</title>
	<atom:link href="https://prokabar.com/tagar/satgascovid/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://prokabar.com/tagar/satgascovid/</link>
	<description>Profesional Mengabarkan</description>
	<lastBuildDate>Mon, 13 Sep 2021 00:20:37 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://prokabar.com/wp-content/uploads/2017/08/cropped-1.-logo-prokabar-P-transparan--32x32.png</url>
	<title>#satgascovid Archives - Prokabar</title>
	<link>https://prokabar.com/tagar/satgascovid/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Hati-hati dengan Situs Palsu Pedulilindungia.com</title>
		<link>https://prokabar.com/hati-hati-dengan-situs-palsu-pedulilindungia-com/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 13 Sep 2021 00:20:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Teknologi]]></category>
		<category><![CDATA[#covid]]></category>
		<category><![CDATA[#datapribadi]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#pelindungdiri]]></category>
		<category><![CDATA[#satgascovid]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=94453</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Situs PeduliLindungia.com telah dinyatakan sebagai situs palsu yang menyerupai nama situs resmi pemerintah. Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menegaskan bahwa situs...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/hati-hati-dengan-situs-palsu-pedulilindungia-com/">Hati-hati dengan Situs Palsu Pedulilindungia.com</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><strong><span class="s1">Jakarta, Prokabar — </span></strong><span class="s2">Situs PeduliLindungia.com telah dinyatakan sebagai situs palsu yang menyerupai nama situs resmi pemerintah.</span></p>
<p class="p1"><span class="s2">Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menegaskan bahwa situs palsu tersebut tidak digunakan pemerintah dalam melakukan penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia.</span></p>
<p class="p1"><span class="s2">“Seluruh isi dan informasi dalam situs palsu tersebut tidak terkait situs Pedulilindungi.id (resmi) dan tidak berhubungan dengan upaya pemerintah melakukan penanganan COVID-19 dalam bentuk apapun,” ujar Juru Bicara Satgas Wiku Adisasmito.</span></p>
<p class="p1"><span class="s2">Wiku menegaskan, saat ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah memutus akses masyarakat untuk mengunjungi situs Pedulilindungia.com. </span></p>
<p class="p1"><span class="s2">Selanjutnya pemerintah meminta masyarakat untuk selalu waspada terhadap segala disinformasi terkait situs dan aplikasi palsu yang mengatasnamakan PeduliLindungi dalam bentuk apapun.</span></p>
<p class="p1"><span class="s2">“Masyarakat diminta hanya mengakses situs resmi pedulilindungi.id serta mengunduh aplikasi resminya di layanan AppStore atau google store,” pungkas Wiku. (*)</span></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/hati-hati-dengan-situs-palsu-pedulilindungia-com/">Hati-hati dengan Situs Palsu Pedulilindungia.com</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Posko Satgas Covid Pariaman Kembali Diaktifkan</title>
		<link>https://prokabar.com/posko-satgas-covid-pariaman-kembali-diaktifkan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 29 Apr 2021 06:37:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#covid]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#Pariaman]]></category>
		<category><![CDATA[#satgascovid]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=86537</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pariaman, Prokabar — Pemerintah Kota Pariaman, kembali mengaktifkan posko penanganan COVID-19 di tingkat kota, kecamatan, desa, dan kelurahan. LPlt Kepala Dinas Kesehatan Kota Pariaman,...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/posko-satgas-covid-pariaman-kembali-diaktifkan/">Posko Satgas Covid Pariaman Kembali Diaktifkan</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><strong>Pariaman, Prokabar —</strong> Pemerintah Kota Pariaman, kembali mengaktifkan posko penanganan COVID-19 di tingkat kota, kecamatan, desa, dan kelurahan.</p>
<p class="p1"><span class="s1">LPlt Kepala Dinas Kesehatan Kota Pariaman, Nazifah menjelaskan, ini merupakan tindaklanjut instruksi Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembentukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan mengoptimalkan posko satgas penanganan COVID-19 di desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19 dimulai 20 April sampai 3 Mei 2021.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">&#8220;Untuk posko utama petugas satgas sudah disiapkan di balai kota Pariaman dan posko untuk tes swab juga sudah disiapkan di Rumah Tabuik Subarang,&#8221; ujarnya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Dia mengatakan, sementara untuk posko di tingkat kecamatan, desa dan kelurahan menurut rencana dalam waktu dekat akan dibentuk juga, menunggu hal-hal teknis lainnya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Lebih lanjut ia juga sampaikan, posko ini juga dalam rangka menyambut Hari Raya Idulfitri 1442 H dimana mobilisasi masyarakat sangatlah tinggi. </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Maka, untuk objek wisata juga kembali dilakukan prokes yang ketat. Setiap pintu masuk objek wisata seperti pantai akan dijaga ketat oleh petugas satgas COVID-19,&#8221; sambungnya. (*)</span></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/posko-satgas-covid-pariaman-kembali-diaktifkan/">Posko Satgas Covid Pariaman Kembali Diaktifkan</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Masyarakat Diminta Tidak Memaksakan Diri untuk Mudik</title>
		<link>https://prokabar.com/masyarakat-diminta-tidak-memaksakan-diri-untuk-mudik/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 10 Apr 2021 01:44:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[Mudik]]></category>
		<category><![CDATA[#covid]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#Mudik]]></category>
		<category><![CDATA[#ramadan]]></category>
		<category><![CDATA[#satgascovid]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=85125</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Masyarakat diminta tidak memaksakan diri untuk mudik saat perayaan Idul Fitri nanti, hal tersebut demi menekan laju penularan. Juru Bicara Satuan...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/masyarakat-diminta-tidak-memaksakan-diri-untuk-mudik/">Masyarakat Diminta Tidak Memaksakan Diri untuk Mudik</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Masyarakat diminta tidak memaksakan diri untuk mudik saat perayaan Idul Fitri nanti, hal tersebut demi menekan laju penularan.</p>
<p>Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan, jika ada yang tetap memaksakan mudik, maka akan menimbulkan mobilitas yang berpotensi meningkatkan penularan COVID-19.</p>
<p>“Peningkatan kasus bukan hanya sekadar positif COVID-19, juga efek jika komorbid dan usia lanjut,” jelas Wiku dilansir Sabtu (10/4).</p>
<p data-reader-unique-id="8"><span data-reader-unique-id="9">Lanjutnya, kenaikan kasus penularan itu artinya adalah nyawa. Jadi, itu adalah konsekuensi publik yang harus ditanggung. Karena itulah, dirinya menegaskan untuk tidak mudik.</span></p>
<p data-reader-unique-id="10"><span data-reader-unique-id="11">Dirinya juga meminta semua pihak harus belajar dari pengalaman yang menunjukan lonjakan kasus akibat mobilitas yang tinggi pada masa liburan Panjang. Seperti pada libur Idul Fitri tahun lalu yang terjadi lonjakan hingga 600 kasus tiap hari.</span></p>
<p data-reader-unique-id="12"><span data-reader-unique-id="13">“Begitu juga saat libur Panjang Hari Kemerdekaan tahun lalu terjadi lonjakan hingga 1.100 kasus per hari. Kembali lagi saya mau mengingatkan, itu adalah harganya nyawa. Itulah yang harus kita hindari,” kata Wiku.</span></p>
<p data-reader-unique-id="14"><span data-reader-unique-id="15">Satgas Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.</span></p>
<p data-reader-unique-id="16"><span data-reader-unique-id="17">Penerbitan SE ini dilatarbelakangi potensi peningkatan mobilitas masyarakat pada bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 2021, baik untuk kegiatan keagamaan, keluarga, maupun pariwisata yang memiliki risiko terhadap peningkatan laju penularan COVID-19. (<b>rel</b>)</span></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/masyarakat-diminta-tidak-memaksakan-diri-untuk-mudik/">Masyarakat Diminta Tidak Memaksakan Diri untuk Mudik</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Mulai April, Ini Aturan Baru Perjalanan Dalam Negeri</title>
		<link>https://prokabar.com/mulai-april-ini-aturan-baru-perjalanan-dalam-negeri/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 29 Mar 2021 02:38:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#covid]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#satgascovid]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=84275</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/mulai-april-ini-aturan-baru-perjalanan-dalam-negeri/">Mulai April, Ini Aturan Baru Perjalanan Dalam Negeri</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan <a href="https://covid19.go.id/storage/app/media/Regulasi/2021/Maret/SE%20KASATGAS%2012%20TAHUN%202021%20KETENTUAN%20PERJALANAN%20ORANG%20DALAM%20NEGERI%20DALAM%20MASA%20PANDEMI%20COVID%2019.pdf" data-reader-unique-id="3">Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi <em data-reader-unique-id="4">Corona Virus Disease</em> 2019 (COVID-19)</a>. Edaran yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo pada tanggal 26 Maret ini berlaku mulai tanggal 1 April 2021.</p>
<p data-reader-unique-id="5">Latar belakang diterbitkannya SE ini adalah, diperlukannya ketentuan yang mengatur perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19 yang terus berpotensi meningkat melalui mobilitas manusia atau perjalanan orang.</p>
<p data-reader-unique-id="6">“Penggunaan alat deteksi dini COVID-19 berbasis embusan napas hasil produksi dalam negeri, yaitu GeNose C19, akan diperluas pada seluruh moda transportasi sebagai alternatif <em data-reader-unique-id="7">skrining</em>kesehatan pelaku perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi COVID-19,” bunyi latar belakang lainnya.</p>
<p data-reader-unique-id="9">Ditegaskan Doni dalam edaran tersebut, maksud SE ini adalah untuk memperpanjang masa berlaku penerapan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan orang di dalam negeri dalam masa pandemi COVID-19.</p>
<p data-reader-unique-id="10">“Perjalanan orang dalam negeri adalah pergerakan orang dari satu daerah ke daerah lainnya berdasarkan batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota dengan menggunakan moda transportasi pribadi maupun umum baik melalui jalur darat (jalan), perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara,” dijelaskan dalam SE.</p>
<p data-reader-unique-id="11">Lebih lanjut Doni menyebutkan, tujuan diterbitkannya SE adalah untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan dalam kebiasaan baru bagi terciptanya kehidupan yang produktif dan aman COVID-19; mencegah terjadinya peningkatan penularan COVID-19; dan melakukan pembatasan pelaku perjalanan pengguna moda transportasi udara, laut, kereta api, dan darat.</p>
<p data-reader-unique-id="12">“Ruang lingkup Surat Edaran ini adalah protokol kesehatan terhadap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang menggunakan seluruh moda transportasi untuk seluruh wilayah Indonesia,” tegas Doni dalam SE.</p>
<p data-reader-unique-id="13"><strong data-reader-unique-id="14">Berikut ketentuan protokol kesehatan yang tertuang dalam SE:</strong></p>
<p data-reader-unique-id="15">1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan <em data-reader-unique-id="16">hand sanitizer</em>.</p>
<p data-reader-unique-id="17">2. Pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang perlu dilakukan berupa:<br data-reader-unique-id="18" />a. penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut;<br data-reader-unique-id="19" />b. jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain tiga lapis atau masker medis;</p>
<p data-reader-unique-id="20">c. tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan dan udara; dan</p>
<p data-reader-unique-id="21">d. tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.</p>
<p data-reader-unique-id="22">3. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:<br data-reader-unique-id="23" />a setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;</p>
<p data-reader-unique-id="24">b. pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif <em data-reader-unique-id="25">rapid test</em>antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di bandar udara (bandara) sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;</p>
<p data-reader-unique-id="26">c. pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR, atau hasil negatif <em data-reader-unique-id="27">rapid test</em> antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e HAC Indonesia;</p>
<p data-reader-unique-id="28">d. pelaku perjalanan penyeberangan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif <em data-reader-unique-id="29">rapid test</em> antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di pelabuhan sebelum keberangkatan sambil menunggu keputusan pelaksanaan tes RT-PCR sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi E-HAC Indonesia;</p>
<p data-reader-unique-id="30">e. khusus perjalanan rutin di Pulau Jawa dengan moda transportasi laut yang bertujuan melayani pelayaran lokasi terbatas antarpulau, atau antarpelabuhan domestik dalam satu wilayah aglomerasi, atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT-PCR/<em data-reader-unique-id="31">rapid test</em>antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan namun akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan COVID-19 Daerah;</p>
<p data-reader-unique-id="32">f. pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR, atau negatif <em data-reader-unique-id="33">rapid test</em> antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di stasiun kereta api sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;</p>
<p data-reader-unique-id="34">g. pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak <em data-reader-unique-id="35">rapid test</em> antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan COVID-19 Daerah;</p>
<p data-reader-unique-id="36">h. pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, diimbau melakukan tes RT-PCR atau <em data-reader-unique-id="37">rapid test</em>antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di <em data-reader-unique-id="38">rest area</em> sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan COVID-19 Daerah;</p>
<p data-reader-unique-id="39">i. khusus perjalanan ke Pulau Bali dengan transportasi udara, laut, dan darat, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau negatif <em data-reader-unique-id="40">rapid test</em> antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di bandara, pelabuhan, dan terminal sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;</p>
<p data-reader-unique-id="41">j. pengisian e-HAC Indonesia diimbau bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi darat umum maupun pribadi, kecuali bagi pelaku perjalanan udara dan laut wajib melakukan pengisian e-HAC Indonesia;</p>
<p data-reader-unique-id="42">k anak-anak di bawah usia lima tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/<em data-reader-unique-id="43">rapid test</em> antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan;</p>
<p data-reader-unique-id="44">l. apabila hasil tes RT-PCR/<em data-reader-unique-id="45">rapid test</em> antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan; dan</p>
<p data-reader-unique-id="46">m. kementerian/lembaga/perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait perhubungan darat laut/udara/perkeretaapian menindaklanjuti SE ini dengan melakukan penerbitan instrumen hukum dengan mengacu pada SE ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.</p>
<p data-reader-unique-id="47">4. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 3 tidak berlaku untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan dan di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).</p>
<p data-reader-unique-id="48">5. Kementerian/lembaga (K/L), pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait pelaku perjalanan di daerahnya, dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum yang selaras dan tidak bertentangan dengan SE ini.</p>
<p data-reader-unique-id="49">6. SE yang mengatur mengenai kriteria dan persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada angka 5 merupakan bagian tidak terpisahkan dari SE ini.</p>
<p data-reader-unique-id="50"><strong data-reader-unique-id="51">Lebih lanjut, dalam SE juga diatur mengenai pemantauan, pengendalian, dan evaluasi sebagai berikut:<br data-reader-unique-id="52" /></strong><br data-reader-unique-id="53" />1. Satgas Penanganan COVID-19 Daerah yang dibantu otoritas penyelenggara transportasi umum bersama-sama menyelenggarakan pengendalian perjalanan orang dan transportasi umum yang aman COVID-19 dengan membentuk Pos Pengamanan Terpadu;</p>
<p data-reader-unique-id="54">2. Otoritas, pengelola, dan penyelenggaraan transportasi umum menugaskan pengawasan selama penyelenggaraan operasional transportasi umum;</p>
<p data-reader-unique-id="55">3. K/L, TNI, Polri, dan pemerintah daerah (pemda) berhak menghentikan dan/atau melakukan pelarangan perjalanan orang atas dasar SE ini yang selaras dan tidak bertentangan dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;</p>
<p data-reader-unique-id="56">4. Instansi berwenang (K/L, TNI, Polri, dan pemda) melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan COVID-19 dan penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan</p>
<p data-reader-unique-id="57">5. Pemalsuan surat keterangan hasil tes RT-PCR/<em data-reader-unique-id="58">rapid test</em> antigen/tes GeNose C19 yang digunakan sebagai persyaratan perjalanan orang akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan.</p>
<p data-reader-unique-id="59">“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 1 April 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian sesuai dengan kebutuhan dan/atau dengan perkembangan terakhir di lapangan,” pungkas Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo dalam edarannya. (<b>rel</b>)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/mulai-april-ini-aturan-baru-perjalanan-dalam-negeri/">Mulai April, Ini Aturan Baru Perjalanan Dalam Negeri</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Satgas Kedepankan Edukasi Masyarakat Manfaat Vaksinasi</title>
		<link>https://prokabar.com/satgas-kedepankan-edukasi-masyarakat-manfaat-vaksinasi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi3]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 15 Jan 2021 06:34:39 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#corona. #Covid-19]]></category>
		<category><![CDATA[#EYM]]></category>
		<category><![CDATA[#satgascovid]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=80381</guid>

					<description><![CDATA[<p>&#160; &#160; Jakarta, Prokabar. Satgas Penanganan Covid-19 menilai bahwa memberi pemahaman akan manfaat vaksin Covid-19 kepada masyarakat, jauh lebih penting daripada menjatuhkan sanksi. Karena...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/satgas-kedepankan-edukasi-masyarakat-manfaat-vaksinasi/">Satgas Kedepankan Edukasi Masyarakat Manfaat Vaksinasi</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Jakarta, Prokabar.</strong> Satgas Penanganan Covid-19 menilai bahwa memberi pemahaman akan manfaat vaksin Covid-19 kepada masyarakat, jauh lebih penting daripada menjatuhkan sanksi. Karena dengan pemahaman masyarakat yang baik terhadap vaksin, maka mencapai kekebalan komunitas atau herd immunity akan lebih mudah.</p>
<p>&#8220;Sebelum menjatuhkan sanksi atau denda, kita harus membuat masyarakat mengerti. Karena ini adalah kunci keberhasilan herd immunity. Jika kita divaksinasi, maka kita bisa melindungi yang lain begitupun sebaliknya,&#8221; jelas Wiku kepada media internasional dalam agenda International Media Briefing secara daring di Gedung BNPB, Kamis (14/1/2021).</p>
<p>Dengan memahami pentingnya Vaksinasi Covid-19, maka masyarakat juga dapat ambil bagian dalam upaya melindungi diri sendiri dan juga negaranya. Dan Satgas Penanganan Covid-19 juga akan terus menginformasikan kepada masyarakat tentang perkembangan vaksinasi di Indonesia.</p>
<p>Meski demikian, Satgas Penanganan Covid-19 juga menyadari bahwa terdapat sekelompok kecil masyarakat yang menyangsikan manfaat dari vaksin Covid-19. Hal itu menurut Wiku dikarenakan adanya kelompok masyarakat itu tersebut juga dihadapi pemerintah negara lain di dunia.</p>
<p>Hal ini bisa disebabkan pandemi Covid-19 adalah suatu hal yang baru, dan masyarakat belum siap menghadapinya. Dan masyarakat juga sebenarnya tidak tahu apa yang sedang terjadi dan kenapa harus adanya program vaksinasi. Meskipun vaksinasi adalah salah satu bentuk intervensi medis untuk melindungi masyarakat dari terpapar virus Covid-19.</p>
<p>&#8220;Itulah kenapa pentingnya mengedukasi masyarakat secara konsisten dan terus menerus, dan menyentuh seluruh lapisan masyarakat. Dan kami berupaya untuk membuat masyarakat memahami, bahwa untuk melindungi seluruh penduduk kita harus mencapai herd immunity,&#8221; lanjut Wiku.</p>
<p style="text-align: left">Sementara bagi sekelompok lain yang masih meragukan manfaat vaksin, ada yang berasal dari kalangan terdidik. Kelompok ini sebenarnya mereka ingin mengetahui lebih tentang vaksin ini baik secara teknis maupun secara bukti ilmiah. &#8220;Dan ini menjadi tantangan kita bagaimana menyampaikan pemahaman yang sulit dengan bahasa yang sederhana dan mudah dimengerti masyarakat umum,&#8221; jelas <strong>Wiku.(rls/eym) </strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/satgas-kedepankan-edukasi-masyarakat-manfaat-vaksinasi/">Satgas Kedepankan Edukasi Masyarakat Manfaat Vaksinasi</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Satgas Penanganan Covid-19 Apresiasi KPU, Ini Alasannya</title>
		<link>https://prokabar.com/satgas-penanganan-covid-19-apresiasi-kpu-ini-alasannya/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 25 Sep 2020 00:45:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Pilkada]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#KPU]]></category>
		<category><![CDATA[#Pilkada]]></category>
		<category><![CDATA[#satgascovid]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=74776</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Satgas Penanganan Covid-19 mengapresiasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dengan tegas merevisi peraturan KPU serta menerbitkan sanksi bagi para calon kepala daerah...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/satgas-penanganan-covid-19-apresiasi-kpu-ini-alasannya/">Satgas Penanganan Covid-19 Apresiasi KPU, Ini Alasannya</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p data-reader-unique-id="4"><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Satgas Penanganan Covid-19 mengapresiasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dengan tegas merevisi peraturan KPU serta menerbitkan sanksi bagi para calon kepala daerah yang berencana menggelar acara dengan berpotensi mendatangkan kerumunan.</p>
<p data-reader-unique-id="6">Sebagaimana diketahui, per 24 September 2020 penambahan kasus positif baru Covid-19 sebanyak 4.634 dan kumulatifnya mencapai 262.022 kasus. Angka penambahan di atas 4000 kasus yang cukup tinggi itu sudah berlangsung sejak awal pekan ini.</p>
<p data-reader-unique-id="7">Menurut Juru Bicara (Jubir) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, kondisi itu cukup memprihatinkan karena terdapat kontribusi akibat kegiatan para calon kepala daerah yang menjadi peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020.</p>
<p data-reader-unique-id="8">Satgas Penanganan Covid-19 sangat prihatin dengan adanya calon kepala daerah yang masih mengadakan acara-acara yang menimbulkan kerumunan di tengah pandemi.</p>
<p data-reader-unique-id="9">“Apapun alasannya, wakil rakyat yang dipilih oleh rakyat sudah sepatutnya, wakil rakyat yang dipilih oleh rakyat, betul-betul dapat melindungi rakyatnya, keselamatan rakyatnya, sehingga semua pesta demokrasi bisa dijalankan dengan baik,” jelasnya dilansir Jumat (25/9).</p>
<p data-reader-unique-id="10">Lebih lanjut, Wiku menyampaikan dalam PKPU No. 13 Tahun 2020 menyatakan, “Seluruh kegiatan yang berpotensi mengundang kerumunan, seperti gelaran konser musik, bazar hingga perlombaan sepenuhnya dilarang. Kegiatannya bisa dilakukan dalam bentuk lainnya seperti virtual atau <em data-reader-unique-id="11">online</em>“.</p>
<p data-reader-unique-id="12">Komitmen masyarakat dan calon kepala daerah bisa melindungi masyarakat dalam proses pilkada. Karena semakin hari tingkat kesembuhan pasien Covid-19 mengalami peningkatan setiap minggunya. (*)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/satgas-penanganan-covid-19-apresiasi-kpu-ini-alasannya/">Satgas Penanganan Covid-19 Apresiasi KPU, Ini Alasannya</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Zona Merah Covid di Indonesia Mengalami Penurunan</title>
		<link>https://prokabar.com/zona-merah-covid-di-indonesia-mengalami-penurunan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 18 Aug 2020 21:39:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#covid]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#satgascovid]]></category>
		<category><![CDATA[#zonamerah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=72744</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Jumlah daerah yang masuk dalam kategori risiko tinggi atau zona merah per 16 Agustus mengalami penurunan menjadi 29 kabupaten/kota. Juru Bicara (Jubir)...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/zona-merah-covid-di-indonesia-mengalami-penurunan/">Zona Merah Covid di Indonesia Mengalami Penurunan</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Jumlah daerah yang masuk dalam kategori risiko tinggi atau zona merah per 16 Agustus mengalami penurunan menjadi 29 kabupaten/kota.</p>
<p data-reader-unique-id="6">Juru Bicara (Jubir) Satuan Tugas (Satgas) Covid-19, Wiku Adisasmito menyebut sebaliknya daerah yang masuk kategori risiko sedang atau zona oranye, mengalami peningkatan menjadi 237 kabupaten/kota.</p>
<p data-reader-unique-id="7">“Pada risiko rendah (zona kuning) ada 174 kabupaten/kota, jumlah ini menurun. Dan (zona hijau) tidak ada kasus baru menurun menjadi 42 kabupaten/kota, dan tidak terdampak ada 32 kabupaten/kota,” paparnya dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Provinsi DKI Jakarta, Selasa (18/8).</p>
<p data-reader-unique-id="8">Secara rincinya dalam minggu terakhir ini, Wiku memaparkan ada 18 kabupaten/kota yang mengalami pergeseran dari zona merah menjadi zona oranye. Tetapi pada saat yang bersamaan pula, lanjut Wiku, ada daerah-daerah risiko rendah (zona kuning) yang berubah ke risiko sedang (zona oranye) sebesar 49 kabupaten/kota.</p>
<p data-reader-unique-id="9">“Jadi, terjadi <em data-reader-unique-id="10">clustering</em> pada daerah-daerah berisiko sedang. Ini perlu menjadi perhatian karena dari waktu ke waktu terjadi peningkatan,” ungkapnya.</p>
<p data-reader-unique-id="11">Dari grafik data yang dipaparkan Wiku, terlihat peningkatan zona risiko sedang (oranye), dari 32,88% (12 – 19 Juli) menjadi 35,99% (19 – 26 Juli), naik lagi menjadi 43,00% (26 Juli – 2 Agustus), naik lagi menjadi 43,19% (2 – 9 Agustus), dan berakhir di angka 46,11% (9 – 16 Agustus).</p>
<p data-reader-unique-id="12">Ada 18 daerah yang turun dari zona merah ke zona oranye diantara terdapat di provinsi Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Selatan, DKI Jakarta, Jawa Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Maluku dan Maluku Utara.</p>
<p data-reader-unique-id="13">Lalu 49 daerah dari risiko rendah menjadi risiko sedang terdapat di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Papua Barat dan Papua.</p>
<p data-reader-unique-id="14">“Untuk daerah oranye perlu menjadi perhatian bersama karena terus meningkat,” lanjut Wiku. (*)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/zona-merah-covid-di-indonesia-mengalami-penurunan/">Zona Merah Covid di Indonesia Mengalami Penurunan</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kasus Aktif Indonesia Di Bawah Rata-Rata Dunia</title>
		<link>https://prokabar.com/kasus-aktif-indonesia-di-bawah-rata-rata-dunia/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 12 Aug 2020 02:00:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[#corona]]></category>
		<category><![CDATA[#covid]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#satgascovid]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=72438</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Persentase jumlah kasus aktif pasien Covid-19 di Indonesia sebesar 30,8% atau 39.082 orang, lebih rendah jika dibandingkan jumlah kasus aktif di...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/kasus-aktif-indonesia-di-bawah-rata-rata-dunia/">Kasus Aktif Indonesia Di Bawah Rata-Rata Dunia</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar —</strong> Persentase jumlah kasus aktif pasien Covid-19 di Indonesia sebesar 30,8% atau 39.082 orang, lebih rendah jika dibandingkan jumlah kasus aktif di dunia yang rata-rata 31,5%, berdasarkan data Kementerian Kesehatan per 10 Agustus 2020.</p>
<p data-reader-unique-id="6">Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, mengajak masyarakat mencermati perkembangan kasus dengan melihat data persentase kasus aktif.</p>
<p data-reader-unique-id="7">“Kasus aktif artinya kasus yang masih aktif di masyarakat, kasus Covid-19, dibandingkan dengan kasus kumulatif atau terkonfirmasi positif, itu menunjukkan jumlah kasus sampai dengan sekarang,” ungkapnya, dilansir Rabu (12/8).</p>
<p data-reader-unique-id="8">Untuk tingkat kesembuhan berada di angka 64,7% atau 82.236 kasus, lanjut Wiku, lalu tingkat kematian berada di angka 4,5% atau 5.765 kasus. “Cara melihat seperti ini, adalah kita harus bisa memastikan kasus aktifnya yang ada setiap harinya makin kecil. Sementara itu kasus kesembuhannya harus makin besar, dan kasus kematiannya harus semakin kecil. Dengan perspektif seperti ini, kita akan bisa melihat lebih alamiah dalam kondisi yang sebenarnya,” lanjut Wiku.</p>
<p data-reader-unique-id="9">Persentase kesembuhan di Indonesia, kata Wiku, Indonesia berada di angka 64,7% dan dunia juga dalam angka yang sama, sedangkan persentase kematian di Indonesia masih lebih tinggi yaitu di angka 4,5%, sementara di tingkat dunia berada di angka rata-rata 3,64%.</p>
<p data-reader-unique-id="10">Meskipun angka kematian nasional berada diatas angka dunia, namun secara rincian daerah, Wiku menyebut ada 22 provinsi yang memiliki angka kematian di bawah rata-rata dunia. Ia menambahkan bahwa tiga urutan teratas di antaranya DKI Jakarta (3,56%), Sulawesi Selatan (3,18%) dan Jawa Barat (3%). Kondisi pada 22 provinsi itu, menurut Wiku, harus dipertahankan.</p>
<p data-reader-unique-id="11">“Tujuan kita bersama adalah menurunkan angka kematian, kalau bisa dibawah angka dunia, dan kesembuhannya diatas rata-rata dunia. Demikian juga kasus aktif harus lebih rendah dari rata-rata dunia,” tambahnya.</p>
<p data-reader-unique-id="12">Hal yang perlu dipahami adalah perubahan kasus aktif ini sangat dinamis setiap harinya, sehingga dapat mempengaruhi posisi Indonesia bila dibandingkan dengan dunia. Perhatian, menurut Wiku, perlu difokuskan untuk mempertahankan angka kasus aktif tetap diatas persentase dunia, dan angka kasus kematian dapat ditekan hingga di bawah persentase dunia. (*)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/kasus-aktif-indonesia-di-bawah-rata-rata-dunia/">Kasus Aktif Indonesia Di Bawah Rata-Rata Dunia</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Satgas Bencana BUMN Provinsi Sumbar Serahkan Bantuan Dua Ratus Buah Washtafel</title>
		<link>https://prokabar.com/satgas-bencana-bumn-provinsi-sumbar-serahkan-bantuan-dua-ratus-buah-washtafel/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 10 Jun 2020 04:27:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[#BNPB]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#satgascovid]]></category>
		<category><![CDATA[#SumateraBarat]]></category>
		<category><![CDATA[#Sumbar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=69146</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang, Prokabar — Satgas Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Provinsi Sumatera Barat serahkan bantuan Washtafel sebanyak dua ratus buah kepada pemprov Sumbar yang diterima...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/satgas-bencana-bumn-provinsi-sumbar-serahkan-bantuan-dua-ratus-buah-washtafel/">Satgas Bencana BUMN Provinsi Sumbar Serahkan Bantuan Dua Ratus Buah Washtafel</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><strong>Padang, Prokabar —</strong> Satgas Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Provinsi Sumatera Barat serahkan bantuan Washtafel sebanyak dua ratus buah kepada pemprov Sumbar yang diterima langsung oleh Gubernur Sumbar Irwan Prayitno di kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumbar, Rabu (10/6).</p>
<p class="p1"><span class="s1">Dalam keterangannya Irwan menyampaikan, bantuan ini akan diteruskan kepada Masjid-masjid, Sekolah serta OPD lingkup Pemprov Sumbar dan Kab/Kota. </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">&#8220;Irwan menjelaskan bahwa dalam keadaan pandemi seperti sekarang sesuai dengan protokol kesehatan, seperti<span class="Apple-converted-space">  </span>pakai masker, Jaga jarak, dan cuci tangan terus kita sosialisasikan.&#8221; Provinsi Sumatera Barat membutuhkan dua ribu lebih alat pencuci tangan atau washtafel, terutama untuk sekolah dan rumah ibadah dan pasar.&#8221;</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Bantuan tersebut akan didistribusikan oleh BPBD Provinsi Sumatera Barat untuk pemerintah Kota dan Kabupaten se Sumatera Barat.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Pada kesempatan yang sama wakil satgas BUMN, Iskandar menambahkan bahwa bantuan washtafel ini tidak hanya bermanfaat saat covid, tetapi jangka panjang. </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Washtafel ini sendiri papar Iskandar dipesan melalui Politeknik Negeri Padang, &#8220;Harganya murah, tapi kualitasnya bagus,&#8221; ujar Iskandar.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Selain washtafel Satgas BUMN telah menyerahkan bantuan berupa APD, sembako, ventilator, dan swab untuk dua ribu lebih sample.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Terakhir Iskandar menyebut, bahwa satgas BUMN akan selalu hadir dalam setiap bencana di Sumatera Barat, karena ini merupakan amanat negara yang harus diemban, ujar Iskandar mengakhiri. (<b>rel</b>)</span></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/satgas-bencana-bumn-provinsi-sumbar-serahkan-bantuan-dua-ratus-buah-washtafel/">Satgas Bencana BUMN Provinsi Sumbar Serahkan Bantuan Dua Ratus Buah Washtafel</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Satgas Bencana BUMN Sumbar Salurkan Bantuan Penanganan Covid-19 di Agam</title>
		<link>https://prokabar.com/satgas-bencana-bumn-sumbar-salurkan-bantuan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 07 Jun 2020 02:30:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#Agam]]></category>
		<category><![CDATA[#covid-19]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#satgascovid]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=68994</guid>

					<description><![CDATA[<p>Agam, Prokabar — Satgas bencana BUMN Provinsi Sumatera Barat, menyerahkan beragam bantuan kepada GTP2 Covid-19 Kabupaten Agam, untuk mempercepat penanganan virus corona di daerah itu....</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/satgas-bencana-bumn-sumbar-salurkan-bantuan/">Satgas Bencana BUMN Sumbar Salurkan Bantuan Penanganan Covid-19 di Agam</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Agam, Prokabar — </strong>Satgas bencana BUMN Provinsi Sumatera Barat, menyerahkan beragam bantuan kepada GTP2 Covid-19 Kabupaten Agam, untuk mempercepat penanganan virus corona di daerah itu.</p>
<p data-reader-unique-id="3">Bantuan berupa baju hazmat, masker dan wastafel ini diserahkan Ketua Koordinator Wilayah Satgas bencana BUMN Sumbar, Insan Kesuma kepada Bupati Agam Dr. H. Indra Catri, beberapa waktu lalu.</p>
<p data-reader-unique-id="4">Insan Kesuma menyebutkan, ini wujudkan kepedulian BUMN dalam mempercepat penanganan Covid-19 di wilayah Sumatera Barat, terkhusus di Kabupaten Agam.<ins data-ad-format="auto" data-ad-client="ca-pub-7748105686111558" data-adsbygoogle-status="done" data-reader-unique-id="5"><ins data-reader-unique-id="6"><ins data-reader-unique-id="7"></ins></ins></ins></p>
<p data-reader-unique-id="9">“Bantuan yang diserahkan seperti baju hazmat 50 set, wastafel 1 unit dan masker sebanyak 250 pcs,” ujarnya dilansir dari Mc Agam, Minggu (7/6).</p>
<p data-reader-unique-id="10">Ia menjelaskan, satgas bencana ini dibentuk oleh menteri untuk membantu pemerintah dalam menanggulangi bencana. Tidak hanya Covid-19, tetapi seluruh bencana.</p>
<p data-reader-unique-id="11">Meski kita tidak berharap terjadi bencana, tetapi ini bentuk kesiapan BUMN untuk hadir di mana saja terjadi bencana.<ins data-ad-format="auto" data-ad-client="ca-pub-7748105686111558" data-adsbygoogle-status="done" data-reader-unique-id="12"><ins data-reader-unique-id="13"><ins data-reader-unique-id="14"></ins></ins></ins></p>
<p data-reader-unique-id="16">Bupati Agam, Dr. H. Indra Catri menyambut baik bantuan yang diberikan satgas bancana BUMN Sumatera Barat ini.</p>
<p data-reader-unique-id="17">“Kita merasa bersyukur hingga saat ini bantuan terus berdatangan dalam penanganan Covid-19 ini,” ucapnya.</p>
<p data-reader-unique-id="18">Ia menyebutkan, bantuan ini akan disalurkan secepatnya sesuai yang diamanahkan satgas bencana BUMN kepada GTP2 Covid-19 Agam. (*)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/satgas-bencana-bumn-sumbar-salurkan-bantuan/">Satgas Bencana BUMN Sumbar Salurkan Bantuan Penanganan Covid-19 di Agam</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Daerah yang Mulai Berkurang Kasusnya Akan Dijaga dan Dilindungi</title>
		<link>https://prokabar.com/daerah-yang-mulai-berkurang-kasusnya-akan-dijaga-dan-dilindungi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 19 May 2020 02:30:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#BNPB]]></category>
		<category><![CDATA[#covid-19]]></category>
		<category><![CDATA[#gugustugas]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#satgascovid]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=68005</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Doni Monardo selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, menyampaikan bahwa terkait arus balik, akan dibicarakan...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/daerah-yang-mulai-berkurang-kasusnya-akan-dijaga-dan-dilindungi/">Daerah yang Mulai Berkurang Kasusnya Akan Dijaga dan Dilindungi</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Doni Monardo selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, menyampaikan bahwa terkait arus balik, akan dibicarakan dengan gugus tugas di tingkat provinsi, agar daerah-daerah yang telah steril atau berkurang tingkat keterpaparannya bisa tetap dijaga dan dilindungi.</p>
<p data-reader-unique-id="6">“Kita tidak ingin setelah Lebaran perpindahan masyarakat dari satu daerah ke daerah lain justru menimbulkan masalah baru bagi daerah-daerah yang telah berkurang kasusnya,” ujar Kepala BNPB dilansir Selasa (19/5).</p>
<p data-reader-unique-id="7">Pada kesempatan itu, Ketua Gugus Tugas juga menegaskan bahwa belum ada pengurangan terhadap pelonggaran, tetapi masyarakat sudah banyak yang beraktivitas di luar rumah.</p>
<p data-reader-unique-id="8">“Jadi sekali lagi marilah kita sama-sama meningkatkan kesadaran bahwa aktivitas kita menimbulkan kerumunan itu akan membahayakan, baik membahayakan diri kita maupun membayarkan orang-orang di sekitar kita,” ujar Doni saat menjawab pertanyaan wartawan usai Rapat Terbatas (Ratas).</p>
<p data-reader-unique-id="9">Kalau negatif, lanjut Doni, mungkin malah yang akan tertular, tetapi kalau positif tanpa gejala bisa jadi yang akan menulari. Ia menambahkan sangat dikhawatirkan apabila yang tertular itu adalah kelompok yang memiliki penyakit komorbid (penyakit penyerta).</p>
<p data-reader-unique-id="10">“Yang selalu kami sampaikan bahwa mereka yang memiliki penyakit penyerta seperti hipertensi, diabet, jantung, kemudian PPOK/penyakit paru, asma, dan juga ginjal serta beberapa penyakit lainnya adalah kelompok yang paling berisiko,” jelas Doni.</p>
<p data-reader-unique-id="11">Dari data yang telah berhasil dikumpulkan oleh Gugus Tugas, lanjut Doni, 68% mereka yang akhirnya wafat adalah penderita ginjal, sedangkan penderita jantung adalah 51%, dan penderita kanker adalah 50%.</p>
<p data-reader-unique-id="12">“Jadi 3 kategori penyakit tersebut adalah kelompok orang yang paling berisiko. Sehingga dengan demikian, sekali lagi kami dari gugus tugas mengajak masyarakat agar hentikan kegiatan yang dapat menimbulkan pertemuan satu orang dengan orang lainnya,” terang Ketua Gugus Tugas.</p>
<p data-reader-unique-id="13">Masalah salat Ied, Ketua Gugus Tugas juga mengakui mendapatkan laporan dari beberapa daerah masih adanya masyarakat yang menyelenggarakan kegiatan ibadah.</p>
<p data-reader-unique-id="14">“Mohon ini juga dimaklumi sebagai suatu hal yang bisa menimbulkan risiko. Kemarin juga kami telah menjelaskan kepada Majelis Ulama Indonesia tentang risiko-risiko yang bisa dihadapi oleh masyarakat yang melakukan pertemuan, baik di tempat ibadah maupun di tempat-tempat publik lainnya,” kata Ketua Gugus Tugas.</p>
<p data-reader-unique-id="15">Sekali lagi, lanjut Doni, kekhawatirannya adalah ketika orang atau kelompok masyarakat yang telah terpapar positif  COVID-19, namun tidak diketahui gejalanya, itu yang dapat menimbulkan penularan kepada pihak lain.</p>
<p data-reader-unique-id="16">“Dan ketika pihak lain ini adalah orang yang kelompok rentan, baik dari usia lanjut maupun mereka yang memiliki penyakit-penyakit yang berisiko, maka risikonya sangat tinggi dapat menimbulkan kematian,” jelas Kepala BNPB.</p>
<p data-reader-unique-id="17">Untuk tes PCR per hari, tambah Ketua Gugus Tugas, pernah mencapai puncak yaitu 9.630, kemudian berkurang yang terlihat adalah suatu hal yang memang perlu ada pembinaan mengingat laboratorium-laboratorium ini tidak semuanya milik Kementerian Kesehatan.</p>
<p data-reader-unique-id="18">“Sehingga para pejabat di K/L terkait untuk membantu memberikan pembinaan kepada pegawai yang bekerja di laboratorium sehingga memiliki kemampuan yang lebih tinggi lagi,” katanya.</p>
<p data-reader-unique-id="19">Kemudian untuk video Indonesia Terserah, Ketua Gugus Tugas jelaskan bahwa pemerintah sangat tidak berharap kalangan dokter menjadi kecewa. Sejak awal, lanjut Doni, Pemerinrah selalu mengedepankan bahwa ujung tombaknya adalah masyarakat.</p>
<p data-reader-unique-id="20">“Kalau seandainya masyarakat ada yang terpapar, lantas sakit, lantas kemudian dirawat di rumah sakit, apalagi dengan jumlah yang banyak dan tempat perawatannya penuh, maka yang sangat repot adalah tenaga dokter, termasuk perawat. Dari awal ini menjadi bahasan yang selalu kami kemukakan,” tambahnya.</p>
<p data-reader-unique-id="21">Ia juga mengingatkan agar jangan biarkan dokter-dokter itu kelelahan, kehabisan waktu, dan tenaga.</p>
<p data-reader-unique-id="22">“Mereka telah menghabiskan waktu, tenaga, kemudian juga bahkan mempertaruhkan nyawanya untuk keselamatan bangsa Indonesia. Oleh karenanya wajib kita lindungi,” jelasnya.</p>
<p data-reader-unique-id="23">Menurut Ketua Gugus Tugas, jumlah dokter Indonesia termasuk yang paling sedikit di berbagai negara, total dokter kurang dari 200.000 orang sedangkan dokter paru berjumlah 1.976 orang.</p>
<p data-reader-unique-id="24">“Artinya 1 orang dokter paru harus melayani sekitar 245.000 warga negara Indonesia, sehingga apabila kita kehilangan dokter, maka ini adalah kerugian yang besar buat bangsa kita,” katanya.</p>
<p data-reader-unique-id="25">Ketua Gugus Tugas mengajak untuk bekerja sama serta saling mengingatkan, cegah, dan hindari jangan sampai menjadi sakit.</p>
<p data-reader-unique-id="26">“Oleh karenanya, segala ketentuan yang berhubungan dengan protokol kesehatan dan juga ketentuan di bawah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kedaruratan Kesehatan, hendaknya harus kita patuhi,” ungkap Doni.</p>
<p data-reader-unique-id="27">Arahan Presiden tentang perkembangan COVID-19, menurut Doni, sejumlah pakar epidemiologi, pakar virus mengatakan bahwa sangat mungkin virus ini tidak akan hilang.</p>
<p data-reader-unique-id="28">“Demikian juga vaksin yang sempat kita dengar akan segera ditemukan, ternyata sampai hari ini pun belum ada kepastian. Artinya dalam waktu yang sangat lama, kita tetap hidup tetapi berada di bawah ancaman COVID-19,” tambahnya.</p>
<p data-reader-unique-id="29">Oleh karenanya, lanjut Ketua Gugus Tugas, pesan Presiden harus bisa menyesuaikan diri dengan kondisi kehidupan dan berdampingan dengan bahaya COVID-19 ini bukan berarti membuat lengah.</p>
<p data-reader-unique-id="30">“Berdampingan dengan COVID-19 bukan berarti kita menyerah, justru kita tingkatkan kewaspadaan kita agar kita tidak terpapar COVID-19,” pungkas Doni. (*)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/daerah-yang-mulai-berkurang-kasusnya-akan-dijaga-dan-dilindungi/">Daerah yang Mulai Berkurang Kasusnya Akan Dijaga dan Dilindungi</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/

Object Caching 44/178 objects using Memcached
Page Caching using Disk: Enhanced 
Lazy Loading (feed)
Database Caching 3/12 queries in 0.020 seconds using Redis

Served from: prokabar.com @ 2026-10-07 22:47:44 by W3 Total Cache
-->