<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>#satebabi Archives - Prokabar</title>
	<atom:link href="https://prokabar.com/tagar/satebabi/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://prokabar.com/tagar/satebabi/</link>
	<description>Profesional Mengabarkan</description>
	<lastBuildDate>Tue, 02 Jul 2019 20:42:45 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://prokabar.com/wp-content/uploads/2017/08/cropped-1.-logo-prokabar-P-transparan--32x32.png</url>
	<title>#satebabi Archives - Prokabar</title>
	<link>https://prokabar.com/tagar/satebabi/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Majelis Hakim PN Padang Tolak Eksepsi Terdakwa Penjual Sate Daging Babi</title>
		<link>https://prokabar.com/majelis-hakim-pn-padang-tolak-eksepsi-terdakwa-penjual-sate-daging-babi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi6]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 03 Jul 2019 00:40:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[#mbb]]></category>
		<category><![CDATA[#satebabi]]></category>
		<category><![CDATA[#SateDagingBabi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=41056</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang, Prokabar &#8211; Majelis hakim Pengadilan Negeri Klas I A Padang, Sumatera Barat (Sumbar), menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh terdakwa kasus menjual...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/majelis-hakim-pn-padang-tolak-eksepsi-terdakwa-penjual-sate-daging-babi/">Majelis Hakim PN Padang Tolak Eksepsi Terdakwa Penjual Sate Daging Babi</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Padang, Prokabar &#8211;</strong> Majelis hakim Pengadilan Negeri Klas I A Padang, Sumatera Barat (Sumbar), menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh terdakwa kasus menjual sate Padang yang diduga menggunakan daging babi.</p>
<p>&#8220;Menyatakan menolak keberatan yang diajukan oleh pihak terdakwa,&#8221; kata majelis hakim yang diketuai Agus Komaruddin, dalam sidang beragendakan putusan sela, kemarin.</p>
<p>Dengan putusan hakim tersebut maka sidang terhadap dua terdakwa yang merupakan pasangan suami-isteri yakni B (56) dan E (47) dilanjutkan ke tahap pokok perkara.</p>
<p>Menanggapi putusan sela itu, penasihat hukum dari terdakw, Nurul Ilmi mengatakan pihaknya menghormati apa yang diputuskan oleh hakim.</p>
<p>&#8220;Pada prinsipnya kami menghormati putusan pengadilan, walaupun eksepsi yang kami ajukan pada sidang sebelumnya tidak diterima,&#8221; katanya.</p>
<p>Namun begitu, katanya, pihaknya menilai masih ada bagian dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang dinilai tidak lengkap dan kabur.</p>
<p>&#8220;Masih belum lengkap peran-peran dalam kasus ini. Seperti siapa pelaku utama dan siapa yang turut membantu dslam kasus ini,&#8221; katanya.</p>
<p>Namun karena eksepsi ditolak, pihak terdakwa akan fokus ke tahap pembuktian pada sidang selanjutnya.</p>
<p>&#8220;Kami sudah menyiapkan saksi dan kemungkinan akan menghadirkan ahli,&#8221; katanya.</p>
<p>Sementara itu Jaksa Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Padang Mulyana Safitri, mengatakan pihaknya segera menghadirkan saksi pada sidang berikutnya.</p>
<p>Pantauan di lapangan, kedua terdakwa sidang mengenakkan rompi tahanan Kejaksaan Negeri Padang berwarna merah.</p>
<p>Usai mendengarkan putusan sela dari hakim, kedua terdakwa langsung digiring menuju sel tahanan pengadilan.</p>
<p>Pasangan suami isteri itu didakwa jaksa melanggar pasal 62 Juncto (Jo) pasal 8 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Juncto (Jo) pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana, dan Undang-undang tentang Pangan, dan dakwaan kedua melanggar Undang-undang Pangan.</p>
<p>Kasus itu berawal ketika Petugas gabungan dari Dinas Perdagangan Padang dan instansi terkait mengungkap penjualan sate Padang diduga dari daging babi di kawasan Simpang Haru, dengan merek usaha Sate KMSB, pada Selasa (29/1).</p>
<p>Penindakan lapangan itu berbekal uji sampel yang sudah diambil instansi terkait sebelumnya, karena mendapatkan laporan masyarakat.</p>
<p>Kedua orang itu akhirnya ditetapkan tersangka menyusul diterimanya uji laboratorium forensik terhadap tusuk sate yang menyatakan daging itu positif mengandung babi.<strong>(*/mbb)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/majelis-hakim-pn-padang-tolak-eksepsi-terdakwa-penjual-sate-daging-babi/">Majelis Hakim PN Padang Tolak Eksepsi Terdakwa Penjual Sate Daging Babi</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Diserahkan Penyidik Kepolisian, Tersangka Kasus Sate Padang Jadi Tahanan Kejaksaan Negri Padang</title>
		<link>https://prokabar.com/diserahkan-penyidik-kepolisian-tersangka-kasus-sate-padang-jadi-tahanan-kejaksaan-negri-padang/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 21 May 2019 13:38:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[#gas]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#kmsb]]></category>
		<category><![CDATA[#padang]]></category>
		<category><![CDATA[#PolrestaPadang]]></category>
		<category><![CDATA[#satebabi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=37889</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang, Prokabar — Tersangka kasus sate Padang, akhirnya menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat (Sumbar) setelah diserahkan oleh penyidik kepolisian. Kedua tersangka itu merupakan...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/diserahkan-penyidik-kepolisian-tersangka-kasus-sate-padang-jadi-tahanan-kejaksaan-negri-padang/">Diserahkan Penyidik Kepolisian, Tersangka Kasus Sate Padang Jadi Tahanan Kejaksaan Negri Padang</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Padang</strong>, <strong>Prokabar</strong> — Tersangka kasus sate Padang, akhirnya menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat (Sumbar) setelah diserahkan oleh penyidik kepolisian. Kedua tersangka itu merupakan pasangan suami istri, yakni B (55) dan E (48).</p>
<p>&#8220;Hari ini kami telah menerima penyerahan tersangka serta barang bukti dari penyidik kepolisian untuk kasus sate (menggunakan daging babi) itu,&#8221; kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Padang Yarnes, di Padang, Selasa.</p>
<p>Pada tahap II itu kedua tersangka sempat menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Padang di Jalan Gajah Mada, dan sejumlah proses administrasi.</p>
<p>&#8220;Usai tahap II kedua tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Anak Air Padang,&#8221; katanya.</p>
<p>&#8220;Pelimpahan secepatnya, target dalam empat belas hari setelah tahap II,&#8221; katanya.</p>
<p>Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara tersebut adalah Mulyana Safitri, dan kasus keduanya berada dalam satu berkas.</p>
<p>Pelaksanaan tahap II tersebut sebelumnya sempat terhambat, mengingat berkas kasus sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak kejaksaan jauh-jauh hari.</p>
<p>Hal itu dikarenakan B dan E yang sebelumnya tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor, tidak ditemukan keberadaannya.</p>
<p>Sekitar satu bulan &#8220;buron&#8221;, akhirnya kedua tersangka yang merupakan pasangan suami-isteri berhasil diciduk polisi di Kabupaten Bekasi pada Kamis (16/5). (<b>gas</b>)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/diserahkan-penyidik-kepolisian-tersangka-kasus-sate-padang-jadi-tahanan-kejaksaan-negri-padang/">Diserahkan Penyidik Kepolisian, Tersangka Kasus Sate Padang Jadi Tahanan Kejaksaan Negri Padang</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sempat Buron, Terduga Kasus &#8220;Berkedok&#8221; Sate Daging Babi Dibekuk Polresta Padang</title>
		<link>https://prokabar.com/sempat-buron-terduga-kasus-berkedok-sate-daging-babi-dibekuk-polresta-padang/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 18 May 2019 14:51:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[#gas]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#kmsb]]></category>
		<category><![CDATA[#PolrestaPadang]]></category>
		<category><![CDATA[#satebabi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=37435</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang, Prokabar — Teka teki pasangan suami- istri penjual sate Padang, yang diduga mengandung daging babi berakhir sudah. Satu bulan lebih menjadi buronan, pasangan suami/istri...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/sempat-buron-terduga-kasus-berkedok-sate-daging-babi-dibekuk-polresta-padang/">Sempat Buron, Terduga Kasus &#8220;Berkedok&#8221; Sate Daging Babi Dibekuk Polresta Padang</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Padang</strong>, <strong>Prokabar</strong> — Teka teki pasangan suami- istri penjual sate Padang, yang diduga mengandung daging babi berakhir sudah.</p>
<p>Satu bulan lebih menjadi buronan, pasangan suami/istri atas nama Bustami (55) dan istrinya Evita (48) dibekuk tim Satreskrim Polresta Padang pada Kamis 16 Mai 2019 di daerah Bekasi, Jakarta.</p>
<p>Mereka menjadi buronan setelah melarikan diri karena wajib lapor sebulanan lalu.</p>
<p>&#8220;Ya, benar, kedua suami istri itu kita amankan di daerah Bekasi,&#8221; Sebut Kapolresta Padang, Kombes Pol Yulmar Try Himawan, kepada awak media, Sabtu (18/5)</p>
<p>Kedua tersangka ditangkap setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi bahwa kedua tersangka yang sudah melarikan diri saat status wajib lapor atas kasus dugaan sate daging babi pada akhir Januari lalu.</p>
<p>&#8220;Mendapatkan informasi itu, kami langsung menuju lokasi tersebut,&#8221; tambah Kapolres</p>
<p>Setelah sampai di Kabupaten Bekasi, Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), Iptu Syafwal bersama empat orang personel lainnya langsung mencari tahu keberadaan tersangka di lokasi tersebut.</p>
<p>&#8220;Kami menemukan tersangka sedang berada di tempat tukang jahit di daerah Kabupaten Bekasi dan langsung kami lakukan penangkapan tanpa perlawanan, &#8221; lanjutnya.</p>
<p>Setelah itu tersangka dibawa ke Mapolresta Padang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (<b>gas</b>)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/sempat-buron-terduga-kasus-berkedok-sate-daging-babi-dibekuk-polresta-padang/">Sempat Buron, Terduga Kasus &#8220;Berkedok&#8221; Sate Daging Babi Dibekuk Polresta Padang</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/

Object Caching 35/75 objects using Memcached
Page Caching using Disk: Enhanced 
Lazy Loading (feed)
Database Caching 3/12 queries in 0.029 seconds using Redis

Served from: prokabar.com @ 2026-10-07 22:15:22 by W3 Total Cache
-->