<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>#salatjumat Archives - Prokabar</title>
	<atom:link href="https://prokabar.com/tagar/salatjumat/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://prokabar.com/tagar/salatjumat/</link>
	<description>Profesional Mengabarkan</description>
	<lastBuildDate>Fri, 05 Jun 2020 01:04:56 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://prokabar.com/wp-content/uploads/2017/08/cropped-1.-logo-prokabar-P-transparan--32x32.png</url>
	<title>#salatjumat Archives - Prokabar</title>
	<link>https://prokabar.com/tagar/salatjumat/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Ini Fatwa MUI Terbaru Tentang Penyelenggaraan Salat Jum&#8217;at di Tengah Pandemi</title>
		<link>https://prokabar.com/ini-fatwa-mui-terbaru-tentang-penyelenggaraan-salat-jumat/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 05 Jun 2020 01:30:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#Covid19]]></category>
		<category><![CDATA[#fatwamui]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#majelisulamaindonesia]]></category>
		<category><![CDATA[#MUI]]></category>
		<category><![CDATA[#salatjumat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=68900</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa baru perihal pelaksanaan salat Jumat di tengah pandemi Covid-19. Fatwa terbaru ini diterbitkan agar masyarakat...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ini-fatwa-mui-terbaru-tentang-penyelenggaraan-salat-jumat/">Ini Fatwa MUI Terbaru Tentang Penyelenggaraan Salat Jum&#8217;at di Tengah Pandemi</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa baru perihal pelaksanaan salat Jumat di tengah pandemi Covid-19. Fatwa terbaru ini diterbitkan agar masyarakat bisa tetap beribadah namun juga meminimalisir risiko penularan virus.</p>
<p data-reader-unique-id="3">Hal tersebut tertulis dalam Fatwa nomor 31 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Salat Jum&#8217;at dan Jamaah untuk Mencegah Penularan Wabah Covid-19.</p>
<p data-reader-unique-id="4">Fatwa ini disampaikan oleh MUI melalui laman mereka, mui.or.id.</p>
<p data-reader-unique-id="5">Dalam fatwa itu djelaskan mengenai ketentuan hukum saf yang renggang selama pandemi merebak.Di mana Covid-19 mengharuskan antar manusia dapat menjaga jarak satu sama lain.</p>
<p data-reader-unique-id="6">Kemudian juga dijelaskan bagaimana cara pelaksanaan salat Jumat di tengah Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan.</p>
<p data-reader-unique-id="7">Seperti melakukan physical distancing maupun penggunaan masker saat melangsungkan ibadah. Selain itu, dalam fatwa juga disebutkan beberapa rekomendasi dari MUI yang bisa diterapkan dalam pelaksanaan salat Jumat.</p>
<p data-reader-unique-id="8">Sehingga jemaah masih bisa melangsungkan ibadah namun tetap memperhatikan protokol kesehatan dan waspada terhadap penularan Covid-19.</p>
<p data-reader-unique-id="9"> MUI mengeluarkan fatwa baru perihal penyelenggaraan salat Jumat di tengah pandemi Covid-19 untuk meminimalisir risiko penularan virus pada jemaah.</p>
<p data-reader-unique-id="10">MUI mengeluarkan fatwa baru perihal penyelenggaraan salat Jumat di tengah pandemi Covid-19 untuk meminimalisir risiko penularan virus pada jemaah.</p>
<p data-reader-unique-id="11">Keputusan ini telah ditetapkan oleh Komisi Fatwa MUI, di Jakarta pada Kamis (4/6/2020).</p>
<p data-reader-unique-id="12">Oleh Komisi Fatwa MUI dengan Ketua Prof. Dr. H. Hasanuddin AF, dan Sekretaris Dr. HM. Asrorun Ni&#8217;am Sholeh, MA. Serta diketahui oleh Dewan Pimpinan MUI, KH. Muhyiddin Junaedi, MA, serta Sekretaris Jenderal Dr. H. Anwar Abbas, MM, MAg.</p>
<p data-reader-unique-id="13">Berikut fatwa MUI lengkap, yang menjelaskan mengenai pelaksanaan salat Jumat di tengah pandemi Covid-19:</p>
<p data-reader-unique-id="14"><strong data-reader-unique-id="15">FATWA NOMOR 31 TAHUN 2020 TENTANG PENYELENGGARAAN SHALAT JUM’AT DAN JAMAAH UNTUK MENCEGAH PENULARAN WABAH COVID-19</strong></p>
<p data-reader-unique-id="17">I. KETENTUAN HUKUM</p>
<p data-reader-unique-id="18">A. Perenggangan Saf Saat Berjamaah</p>
<p data-reader-unique-id="19">1. Meluruskan dan merapatkan saf (barisan) pada salat berjamaah merupakan keutamaan dan kesempurnaan berjamaah.</p>
<p data-reader-unique-id="20">2. Salat berjamaah dengan saf yang tidak lurus dan tidak rapat hukumnya tetap sah tetapi kehilangan keutamaan dan kesempurnaan jamaah.</p>
<p data-reader-unique-id="21">3. Untuk mencegah penularan wabah COVID-19, penerapan physical distancing saat shalat jamaah dengan cara merenggangkan saf hukumnya boleh, salatnya sah dan tidak kehilangan keutamaan berjamaah karena kondisi tersebut sebagai hajat syar’iyyah.</p>
<p data-reader-unique-id="23">B. Pelaksanaan Salat Jum’at</p>
<p data-reader-unique-id="24">1. Pada dasarnya salat Jum’at hanya boleh diselenggarakan satu kali di satu masjid pada satu kawasan.</p>
<p data-reader-unique-id="25">2. Untuk mencegah penularan wabah Covid-19 maka penyelenggaraan salat Jumat boleh menerapkan physical distancing dengan cara perenggangan saf.</p>
<p data-reader-unique-id="26">3. Jika jamaah salat Jum’at tidak dapat tertampung karena adanya penerapan physical distancing, maka boleh dilakukan ta’addud al-jumu’ah (penyelenggaraan shalat Jum’at berbilang), dengan menyelenggarakan shalat Jum’at di tempat lainnya seperti mushalla, aula, gedung pertemuan, gedung olahraga, dan stadion.</p>
<p data-reader-unique-id="27">4. Dalam hal masjid dan tempat lain masih tidak menampung jamaah salat Jum’at dan/atau tidak ada tempat lain untuk pelaksanaan salat Jum’at, maka Sidang Komisi Fatwa MUI berbeda pendapat terhadap jamaah yang belum dapat melaksanakan salat Jum’at sebagai berikut:</p>
<p data-reader-unique-id="28">a. Pendapat pertama, jamaah boleh menyelenggarakan Salat Jum’at di masjid atau tempat lain yang telah melaksanakan salat jum’at dengan model shift, dan pelaksanaan salat Jum’at dengan model shift hukumnya sah.</p>
<p data-reader-unique-id="29">b. Pendapat Kedua, jamaah melaksanakan shalat zuhur, baik secara sendiri maupun berjamaah, dan pelaksanaan shalat Jum’at dengan model shift hukumnya tidak sah.</p>
<p data-reader-unique-id="30">Terhadap perbedaan pendapat di atas (point a dan b), dalam pelaksanaannya jamaah dapat memilih salah satu di antara dua pendapat dengan mempertimbangkan keadaan dan kemaslahatan di wilayah masing-masing.</p>
<p data-reader-unique-id="31">C. Penggunaan Masker Saat Shalat</p>
<p data-reader-unique-id="32">1. Menggunakan masker yang menutup hidung saat shalat hukumnya boleh dan shalatnya sah karena hidung tidak termasuk anggota badan yang harus menempel pada tempat sujud saat shalat.</p>
<p data-reader-unique-id="33">2. Menutup mulut saat shalat hukumnya makruh, kecuali ada hajat syar’iyyah. Karena itu, shalat dengan memakai masker karena ada hajat untuk mencegah penularan wabah COVID-19 hukumnya sah dan tidak makruh.</p>
<p data-reader-unique-id="34">II. REKOMENDASI</p>
<p data-reader-unique-id="35">1. Pelaksanaan salat Jumat dan jamaah perlu tetap mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker, membawa sajadah sendiri, wudlu dari rumah, dan menjaga jarak aman.</p>
<p data-reader-unique-id="36">2. Perlu memperpendek pelaksanaan khutbah Jum’at dan memilih bacaan surat al-Quran yang pendek saat Salat. (*)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ini-fatwa-mui-terbaru-tentang-penyelenggaraan-salat-jumat/">Ini Fatwa MUI Terbaru Tentang Penyelenggaraan Salat Jum&#8217;at di Tengah Pandemi</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ini Pendapat Dosen UIN Padang, Salat Jumat Tidak Wajib Saat Covid-19 Menyerang</title>
		<link>https://prokabar.com/ini-pendapat-dosen-uin-padang-salat-jumat-tidak-wajib-saat-covid-19-menyerang/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi6]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 10 Apr 2020 06:02:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#mbb]]></category>
		<category><![CDATA[#MIN]]></category>
		<category><![CDATA[#Pessel]]></category>
		<category><![CDATA[#salatjumat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=64681</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang, Prokabar &#8211; Dosen Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang, Sumbar, Abrar berpendapat bahwa salat Jumat tidak wajib saat Covid-19 menyerang negeri...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ini-pendapat-dosen-uin-padang-salat-jumat-tidak-wajib-saat-covid-19-menyerang/">Ini Pendapat Dosen UIN Padang, Salat Jumat Tidak Wajib Saat Covid-19 Menyerang</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Padang, Prokabar &#8211;</strong> Dosen Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang, Sumbar, Abrar berpendapat bahwa salat Jumat tidak wajib saat Covid-19 menyerang negeri ini.</p>
<p>Alasannya, kata Abrar, meninggalkan salat Jumat untuk kepentingan pemeliharaan jiwa sangat diapresiatif dalam hukum Islam, bahkan termasuk bagian dari tujuan disyariatkannya hukum itu sendiri (maqashid al-syari’ah).</p>
<p>Allah membolehkan melakukan yang terlarang bahkan meninggalkan perintahnya untuk memelihar jiwa dari kematian. Tidak melaksanakan perintah Allah, melaksanakan salat Jumat bukanlah pembangkangan terhadap perintah-Nya, tetapi justru mejalankan perintah Allah dalam bentuk yang berbeda dan itu juga perintah.</p>
<p>Kata, Abrar, kematian itu tidak bisa dipastikan, karena itu adalah kuasa Allah, tetapi usaha menghindari Covid-19 yang menyebabkan kematian itu bisa dilakukan oleh manusia.</p>
<p>Hal ini sesuai dengan kaedah hukum Islam; Nahnu Nahkumu bi al-Zhawahir wa Allah Yatawalla bi al-Sarair (kita hanya bisa melihat ketentuan hukum menurut zhahirnya saja, dan Allah yang tahu dibalik yang tersembunyi).</p>
<p>&#8220;Oleh karena itu lebih baik memastikan yang tampak (menghindari Covid 19) dari pada mengatakan bahwa Allah yang menentukan kematian. Karena kematian urusan Allah dan urusan kita adalah menghindari bahaya Covid 19 itu sendiri, &#8221; ujarnya pada Prokabar.com Jumat (10/4).</p>
<p>Ia menjelaskan, tradisi, ibadah dan keyakinan beragama khususnya bagi masyarakat Minangkabau telah menjadi bagian inheren dalam hidup yang sulit untuk diubah, apalagi ditinggalkan. Meskipun tidak semua berlatar pendidikan agama, tetapi orang Minangkabau terkenal kokoh dan kekeh menjadikan agama sebagai tolak ukur kehidupannya.</p>
<p>Lanjut Ketua Yayasan Thawalib Padangpanjang itu mengatakan, saat wabah covid-19 datang beragam interpretasi muncul berkaitan dengan sikap beragama itu. Termasuk mereka yang tidak mendalami ilmu agama sekalipun, terutama ilmu fikih.</p>
<p>Tidak disangkal lagi bahwa Alquran dan al-Sunnah menjelaskan tentang kewajiban salat Jumat seperti QS. al-Jum’ah (62 ) : 9 ; “Hai orang-orang yang beriman apabila kamu diseru untuk salat pada hari Jumat, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkan jual beli…”. Ayat ini disepakati oleh ulama tentang wajib melaksanakan salat Jumat dengan memperhatikan adanya kata perintah fas’au ila zikrillah.</p>
<p>Karena Abrar, beberapa hadis juga menjelaskan tentang ancaman bagi orang yang tidak melaksanakan Jumat. Hadist Riwayat Abu Dawud, An-Nasai, dan Ahmad menjelaskan Sabda Rasulullah tentang &#8220;Siapa meninggalkan salat Jumat tiga kali karena meremehkan, niscaya Allah menutup hatinya&#8221;.</p>
<p>Hadis lain seperti di riwatkan oleh Imam Muslim Rasulullah bersabda, &#8220;Sungguh, aku ingin sekali memerintahkan seseorang mengimami salat di tengah masyarakat, kemudian aku akan membakar rumah mereka yang tertinggal dari salat Jumat,&#8221; dan beberapa hadis lainnya juga menjelaskan tentang kewajiban shalat jum’at tersebut.</p>
<p>Mungkin sebagian masyarakat mengetahui dalil-dalil itu dan sebagian juga bisa jadi tidak mengerti mengapa mereka wajib melaksanakan salat Jumat. Karena orang Islam dalam kajian fikih dikategorikan menjadi tiga kelompok.</p>
<p>Kelompok Pertama, orang yang disebut Mujtahid, yaitu mereka yang mengetahui hukum-hukum Allah dan Rasul dengan baik dan mendalam dan mampu menemukan hukum-hukum itu dalam menjawab fenomena hukum Islam yang terjadi.</p>
<p>Kelompok Kedua, Muttabi’ yaitu orang yang mengikuti pendapat ulama dengan mengetahui dalil-dalil atau argumentasi tentang pendapat itu dan kelompok ketiga Muqallid yaitu orang yang beramal dengan mengikuti apa saja yang dikerjakan ulama atau orang lain tanpa didasarkan pada pengetahun dan argumentasi tentang amalannya itu.</p>
<p>Setidaknya umat Islam diharapkan mampu menempati posisi kedua sebagai muttabi’ sebagai bagian dari kewajiban untuk menggunakan ‘akal’</p>
<p>&#8220;Kategorisasi di atas seharusnya menjadikan kita mengetahui posisi di mana harus menempaktkan diri, &#8220;ujarnya lagi.</p>
<p>Dilain hal, kata Abrar, melakukan ijtihad termasuk fatwa hanyalah otoritas/hak orang orang yang mengetahui secara dalam tentang hukum Islam (faqih). Sedangkan di luar itu seperti Muttabi’ apalagi muqallid hanyalah mengikuti hasil ijtihad dan juga fatwa para ulama mujtahid.</p>
<p>Meskipun hukum yang dilahirkan oleh ulama terutama dalam fatwa adalah zhan (tidak qath’i) tetapi zhan di sini sudah hampir mencapai tingkat pasti karena didasarkan pada sumber otoritatif yaitu al-Qur’an dan al-Sunnah.</p>
<p>Fatwa Majelis Ulama Indonesia dan diperkuat oleh Instruksi Pemerintah pada hakikatnya secara fikih sudah menempati posisi paling tinggi diantra produk hukum (fikih) lainnya.</p>
<p>Apalagi covid-19 sudah dinyatakan WHO sebagai pandemi dan virus ini mematikan. Secara realitas di banyak negara bahkan sampai ke Sumatera Barat virus ini sudah menyebar dan merenggut nyawa.</p>
<p>Perdebatan kewajiban salat Jumat bagi umat Islam khususnya di Sumatera Barat masih saja berjalan. Sebagian sudah menjalankan sepenuhnya untuk mengganti dengan salat Zuhur di rumah, dan sebagian tetap melaksanakan ibadah Jumat.</p>
<p>Memang di dalam fatwa MUI diberikan alternatif-alternatif tentang pelaksanaan shalat jum’at berkaitan dengan covid-19. Ada larangan salat Jumat jika dalam kondisi penyebaran covid-19 tidak terkendali yang mengancam jiwa. Larangan itu berlaku sampai keadaan normal kembali dan wajib menggantinya dengan shalat zuhur.</p>
<p>Adapun di tempat  penyebaran Covid-19 terkendali, umat Islam tetap wajib menyelenggarakan salat Jumat. Persoalan yang muncul kemudian adalah, bagaimana memastikan bahwa di daerah tertentu terkendali, karena pembawa virus ini (carrier) tidak diketahui secara pasti. Dalam hal inilah sebenarnya masyarakat berbeda sikap dalam melaksanakan salat Jumat. Sebagian menganggap wilayahnya sudah rawan penyebaran virus dan sebagian yang lain masih menganggap normal saja.</p>
<p>Kata Abrar, anggapan seperti di atas tentu wajar-wajar saja, karena tidak ada standar yang dijadikan patokan daerah yang rawan secara detail, meski pemerintah telah mengeluarkan data tentang perkembangan Covid-19 di daerah masing-masing.</p>
<p>Sumatera Barat seperti diinformasikan mengalami kesulitan dalam menangani fenomena Covid 19 ini, mulai dari ketersediaan peralatan medis di rumah-rumah sakit apalagi dengan tingkat penambahan pasien yang semakin hari semakin meningkat jumlahnya.</p>
<p>Menghindari berkembangnya Covid 19 ini pun sudah dapat dijadikan kategori hukum pertama yang dijelaskan MUI untuk tidak melakukan shalat jum’at, karena jika kondisi rumah sakit dan pasien Covid-19 dengan segala derivasinya bertambah maka itu akan menimbulkan kemudharatan baru.</p>
<p>Abrar menjelaskan, Agama mengajarkan agar kemudaratan itu harus dihilangkan (al-Dhararu Yuzal). Seperti sering dicontohkan dalam kajian ushul fikih tidak boleh membuat lubang di depan pintu rumah seseorang, karena akan mengakibatkan si pemilik rumah akan jatuh ke lubang tersebut.</p>
<p>Tetapi apakah ada kepastian penghuni rumah akan menginjak lubang tersebut, tentu tidak. Itu hanya dugaan kuat. Sama halnya dengan berkumpulnya orang pada salat Jumat tidak bisa dipastikan terkena virus corona, tetapi diduga kuat akan bisa terkena bahkan menyebarkan virus tersebut. Dalam kajian metodologi hukum Islam dinamakan dengan sadd li al-zari’ah (menutup peluang terjadinya kerusakan)</p>
<p>Menjaga diri dari timbulnya penyakit dan kematian dari Covid-19 hukumnya wajib karena itu termasuk dalam al-dharuriyyah al-Kamsah. Pun memutus mata rantai dari menyebarnya Covid-19 hukumnya juga wajib.</p>
<p>Karena proses menuju sebuah ketentuan hukum itu sama dengan hukum itu sendiri. Ini sesuai dengan kaedah hukum : Amru bi al-syai’ Amrun bi wasa ilihi, Nahyun ‘an syai’ nanyun wasailihi (perintah terhadap sesuatu juga perintah untuk mengikuti jalannya, larangan terhadap sesuatu juga larangan mengikuti jalannya), tutupnya<strong>,(min)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ini-pendapat-dosen-uin-padang-salat-jumat-tidak-wajib-saat-covid-19-menyerang/">Ini Pendapat Dosen UIN Padang, Salat Jumat Tidak Wajib Saat Covid-19 Menyerang</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/

Object Caching 31/69 objects using Memcached
Page Caching using Disk: Enhanced 
Lazy Loading (feed)
Database Caching 3/12 queries in 0.012 seconds using Redis

Served from: prokabar.com @ 2026-10-07 22:27:44 by W3 Total Cache
-->