<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>#Sabu Archives - Prokabar</title>
	<atom:link href="https://prokabar.com/tagar/sabu/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://prokabar.com/tagar/sabu/</link>
	<description>Profesional Mengabarkan</description>
	<lastBuildDate>Sun, 27 Oct 2024 05:27:54 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://prokabar.com/wp-content/uploads/2017/08/cropped-1.-logo-prokabar-P-transparan--32x32.png</url>
	<title>#Sabu Archives - Prokabar</title>
	<link>https://prokabar.com/tagar/sabu/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Satresnarkoba Polres Dharmasraya Tangkap Pengedar Sabu</title>
		<link>https://prokabar.com/satresnarkoba-polres-dharmasraya-tangkap-pengedar-sabu/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi6]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 27 Oct 2024 05:27:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[#dharmasraya]]></category>
		<category><![CDATA[#ProKabar]]></category>
		<category><![CDATA[#Sabu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=123769</guid>

					<description><![CDATA[<p>Dharmasraya, Prokabar – Satuan Reserse Narkoba Polres Dharmasraya Polda Sumbar, tangkap inisial P alias Ucok (50), warga Koto Lamo, Nagari Sungai Kambut, Kecamatan Pulau...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/satresnarkoba-polres-dharmasraya-tangkap-pengedar-sabu/">Satresnarkoba Polres Dharmasraya Tangkap Pengedar Sabu</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Dharmasraya, Prokabar</strong> – Satuan Reserse Narkoba Polres Dharmasraya Polda Sumbar, tangkap inisial P alias Ucok (50), warga Koto Lamo, Nagari Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.</p>
<p>Pelaku diamankan petugas di Jorong Koto Tanah, Nagari Sungai Darah, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, sekira pukul 02.30 Wib Kamis (24/10).</p>
<p>Kapolres Dharmasraya AKBP Bagus Ikhwan, SIK, melalui Kasat Resnarkoba AKP Rusmardi, SH, mengungkapkan bahwa pelaku diduga pengedar tersebut, juga merupakan residivis dengan kasus yang sama. Baru saja bebas menjalankan hukuman dalam penyalahgunaan narkotika jenis Sabu. Sekarang, juga terjaring dalam kasus yang sama.</p>
<p>Saat penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti (BB) berupa enam plastik klip bening berisi kristal diduga sabu. Selain itu, juga menyita satu unit ponsel merek Realme berwarna biru, dan Dua pipet berwarna hijau. Saat itu, pelaku mengakui bahwa barang tersebut miliknya.</p>
<p>Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku bersama BB telah diamankan di balik jeruji besi Mapolres Dharmasraya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114Ayat (1) dan/atau Pasal 112Ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika. <strong>(Fatafza)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/satresnarkoba-polres-dharmasraya-tangkap-pengedar-sabu/">Satresnarkoba Polres Dharmasraya Tangkap Pengedar Sabu</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pelaku Pengedar Narkotika Jenis Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Dharmasraya</title>
		<link>https://prokabar.com/pelaku-pengedar-narkotika-jenis-sabu-ditangkap-satresnarkoba-polres-dharmasraya/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi6]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 13 Mar 2024 22:17:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[#polresdharmasraya]]></category>
		<category><![CDATA[#Sabu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=118698</guid>

					<description><![CDATA[<p>Dharmasraya, Prokabar &#8211; Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Dharmasraya, Polda Sumatera Barat, berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis Sabu. Pelaku berinisial AB, 38...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pelaku-pengedar-narkotika-jenis-sabu-ditangkap-satresnarkoba-polres-dharmasraya/">Pelaku Pengedar Narkotika Jenis Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Dharmasraya</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Dharmasraya, Prokabar</strong> &#8211; Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Dharmasraya, Polda Sumatera Barat, berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis Sabu.</p>
<p>Pelaku berinisial AB, 38 th, warga Jorong Kubang Panjang, Kenagarian IV Koto Pulau Punjung, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat, berhasil diamankan saat berada di sebuah warung berdekatan dengan rumah tersangka, sekira pukul 23.00 Wib, Selasa (12/3/24).</p>
<p>Saat penggeledahan petugas Satresnarkoba berhasil menyita sejumlah barang bukti (BB) 12 paket plastik berisikan kristal bening, diduga narkotika golongan I jenis Sabu, satu kotak rokok merek HD, satu unit Handphone merk Realme warna hitam, dan dua lembar uang Rp.50.000.</p>
<p>Kapolres Dharmasraya, AKBP Bagus Ikhwan, S.I.K, MH., didampingi Kasat Narkoba AKP Rusmardi, S.H, Kasi Humas AKP Edi Sumantri, dan Paur Humas IPDA Marbawi, S. H., kepada media ini membenarkan, telah mengamankan diduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu berinisiak AB, dan beberapa BB.</p>
<p>Untuk saat ini, pelaku dan BB telah diamankan di Mapolres Dharmasraya untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.</p>
<p>Bagus Ikhwan juga menjelaskan, Penangkapan terhadap pelaku, berawal dari informasi disampaikan oleh masyarakat kepada pihak penyidik tentang adanya transaksi narkotika jenis Shabu di lokasi penangkapan.</p>
<p>Selesai menerima laporan, anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya, dipimpin Kasat Narkoba, langsung melakukan pengintaian, dan penggerebekan terhadap tersangka. Saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut benar miliknya.</p>
<p>Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU-RI No. 35/2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara..</p>
<p>&#8220;Kita tidak akan main-main dan akan selalu berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Dharmasraya. Dengan tujuan, agar terciptanya lingkungan aman, dan bersih dari ancaman narkoba,&#8221; tegas Bagus Ikhwan.</p>
<p>Ia juga menghimbau kepada seluruh kepada seluruh masyrakat, agar selalu berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba. Pasalnya, UU RI No. 35/ 2009 juga mengatur tentang peran serta masyrakat dalam mencegah dan memberantas peredaran narkoba. <strong>(Fatafza)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pelaku-pengedar-narkotika-jenis-sabu-ditangkap-satresnarkoba-polres-dharmasraya/">Pelaku Pengedar Narkotika Jenis Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Dharmasraya</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Hendak Diedarkan di Agam, 675 Gram Sabu Berhasil Diamankan Polres Pasaman</title>
		<link>https://prokabar.com/hendak-diedarkan-di-agam-675-gram-sabu-berhasil-diamankan-polres-pasaman/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 17 Apr 2023 12:22:30 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[#OLA]]></category>
		<category><![CDATA[#Pasaman]]></category>
		<category><![CDATA[#polrespasaman]]></category>
		<category><![CDATA[#Sabu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=112572</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pasaman, Prokabar &#8211; Tujuh paket besar narkoba jenis sabu diamankan Satuan Reskrim (Satres) Narkoba Polres Pasaman. Dari tujuh paket ini, setelah dilakukan penimbangan seberat...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/hendak-diedarkan-di-agam-675-gram-sabu-berhasil-diamankan-polres-pasaman/">Hendak Diedarkan di Agam, 675 Gram Sabu Berhasil Diamankan Polres Pasaman</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pasaman,</strong> <strong>Prokabar</strong> &#8211; Tujuh paket besar narkoba jenis sabu diamankan Satuan Reskrim (Satres) Narkoba Polres Pasaman.</p>
<p>Dari tujuh paket ini, setelah dilakukan penimbangan seberat 675, 61gram. Ini sabu terbanyak yang pernah diamankan Polres Pasaman.</p>
<p>Kapolres Pasaman AKBP Yudho Huntoro mengatakan, dalam kasus ini, tim berhasil mengamankan dua orang pelaku.</p>
<p>Keduanya berinisial IN (40), warga Jorong Kayu Pasak Nagari Salareh Aia, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam dan AU (36) warga Kampung Baru, Nagari Sitalang, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam.</p>
<p>AKBP Yudho didampingi Kabag Ops Akp Budi Hendra, Kasat Resnarkoba Iptu Ahmad Ramadhan dan Kasi Humas Akp Sudirmansyah menjelaskan, penangkapan berawal informasi dari masyarakat. Setelah ditelusuri ternyata informasi benar adanya.</p>
<p>“Usai mendapat info, tim Satnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan dan melakukan penyisiran serta pengintaian. Info sementara sabu ini masuk dari Sumatera Utara ke Sumatera Barat via jalan lintas di Pasaman. Anggota pun melakukan pemantauan di sepanjang jalan Kecamatan Rao Kabupaten Pasaman, &#8221; jelasnya, Senin (17/4).</p>
<p>Saat pemantauan pada 11 April kemarin, terdapat satu unit mobil yang gerak-geriknya mencurigakan saat dihentikan tim.</p>
<p>“Satu unit Suzuki Escudo warna hitam dengan nopol BA 1268 TE yang mencurigakan inipun dihentikan. Saat dilakukan pemeriksaan ternyata memang ada sabu dan langsun diamankan,” pungkas Yudho. <strong>(Ola)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/hendak-diedarkan-di-agam-675-gram-sabu-berhasil-diamankan-polres-pasaman/">Hendak Diedarkan di Agam, 675 Gram Sabu Berhasil Diamankan Polres Pasaman</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Gunakan Sabu, WI Ditangkap Satresnarkoba Polres Dharmasraya</title>
		<link>https://prokabar.com/gunakan-sabu-wi-ditangkap-satresnarkoba-polres-dharmasraya/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi6]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 29 Mar 2023 00:46:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[#fatafza]]></category>
		<category><![CDATA[#mbb]]></category>
		<category><![CDATA[#polresdharmasraya]]></category>
		<category><![CDATA[#Sabu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=112184</guid>

					<description><![CDATA[<p>Dharmasraya, Prokabar &#8211; Wl, 29 th, warga Jorong Tanah Bakti, Kenagarian Koto Gadang, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat, harus mempertanggung jawabkan...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/gunakan-sabu-wi-ditangkap-satresnarkoba-polres-dharmasraya/">Gunakan Sabu, WI Ditangkap Satresnarkoba Polres Dharmasraya</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Dharmasraya, Prokabar</strong> &#8211; Wl, 29 th, warga Jorong Tanah Bakti, Kenagarian Koto Gadang, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat, harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di balik jeruji besi Mapolres Dharmasraya..</p>
<p>Pasalnya, sosok pria bekerja sebagai wiraswasta itu, ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Dharmasraya, dipimpin langsung oleh Kasat IPTU Ruswardi, sekira pukul 19.00 Wib saat berada di Jorong Tanah Jaya, Kenagarian Koto Gadang Senin (27/3/23).</p>
<p>Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansya, S. I. K., melalui IPTU Ruswardi, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap tersangka sekaligus dilanjutkan penggeledahan terhadap Pelaku, telah ditemukan beberapa barang bukti (BB) diantaranya, 1 buah plastik klip bening berisikan 6 paket kecil berisikan butiran kristal bening diduga narkotika golongan I jenis sabu dan 1 unit timbangan digital warna hitam merek Pocket Scale</p>
<p>Keberhasilan penangkapan berdasarkan informasi masyarakat. Sesuai laporan disampaika warga kepada pihak Kepolisian, tanpa pikir panjang, Kasatresnarkoba bersama anggota langsung berangkat ke TKP. Setiba di lokasi, langsung menangkap dan mengamankan seorang pria diduga memiliki dan mengedar narkotika jenis Sabu di daerah Jorong Ranah jaya Kenagarian Koto Gadang Kecamatan Koto Besar Kabupaten Dharmasraya.</p>
<p>Saat penangkapan dan penggeledahan pelaku, disaksikan langsung oleh Ketua Pemuda dan masyarakat setempat, atas nama Jamaludin dan Nofi Erizon.</p>
<p>Untuk saat ini, pelaku dan BB diamankan di. Mapolres Dharmasraya, guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 TH.2009 Tentang <strong>NARKOTIKA.(fatafza)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/gunakan-sabu-wi-ditangkap-satresnarkoba-polres-dharmasraya/">Gunakan Sabu, WI Ditangkap Satresnarkoba Polres Dharmasraya</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sempat Kabur Hingga Terjatuh dari Motor, Pemuda Ini Diringkus Polres Solok</title>
		<link>https://prokabar.com/sempat-kabur-hingga-terjatuh-dari-motor-pemuda-ini-diringkus-polres-solok/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 15 Nov 2022 17:36:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[#PolresSolok]]></category>
		<category><![CDATA[#Sabu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=108797</guid>

					<description><![CDATA[<p>Solok, Prokabar &#8211; Berusaha kabur hingga terjatuh dari motor, RP (21) akhirnya tak berkutik saat ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Solok, Senin (14/11) kemarin. Kapolres...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/sempat-kabur-hingga-terjatuh-dari-motor-pemuda-ini-diringkus-polres-solok/">Sempat Kabur Hingga Terjatuh dari Motor, Pemuda Ini Diringkus Polres Solok</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Solok, Prokabar</strong> &#8211; Berusaha kabur hingga terjatuh dari motor, RP (21) akhirnya tak berkutik saat ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Solok, Senin (14/11) kemarin.</p>
<p>Kapolres Solok Kota AKBP Ahmad Fadilan, melalui Kasatresnarkoba Iptu Rico Putra Wijaya menjelaskan, pemuda tersebut diamankan karena dugaan penyalahgunaan narkoba</p>
<p>&#8220;Tersangka RP kita amankan di Pinggir Jalan Tembok Raya, Nan Balimo, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok.&#8221;terangnya, Selasa (15/11).</p>
<p>Lebih lanjut ia mengatakan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas pelaku yang meresahkan.</p>
<p>&#8220;Saat akan kita amankan, pemuda yang diduga sebagai pelaku itu sedang mengendarai sepeda motor hingga sempat terjatuh karena berusaha melarikan diri dengan manambah kecepatan.&#8221; sambungnya.</p>
<p><strong>Baca Juga : <a href="https://prokabar.com/tusuk-teman-sendiri-remaja-ini-diringkus-satreskrim-polres-solok-di-jambi/">Tusuk Teman Sendiri, Remaja ini Diringkus Satreskrim Polres Solok di Jambi</a></strong></p>
<p>Setelah berhasil diamankan, petugas kepolisian pun melakukan pemeriksaan di sekitar lokasi, dan ditemukan satu kotak rokok yang berisikan satu paket yang diduga berisi narkotika Golongan I jenis sabu.</p>
<p>&#8220;Paket tersebut terbungkus plastik klip bening, yang berada di sebelah kiri tersangka dengan jarak sekira satu meter. Kepada petugas, RP pun mengakui paket tersebut adalah miliknya dan benar berisi sabu yang sebelumnya ia simpan dalam kantong depan sepeda motor yang dikendarainya,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Selain itu, sebagai barang bukti, tim Satresnarkoba Polres Solok Kota juga menyita satu unit <em>handphone</em> dari dalam saku celana tersangka, serta satu unit sepeda motor.</p>
<p>Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Markas Polres Solok Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut.</p>
<p>Tersangka RP dijerat dengan pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 hingga 10 tahun penjara. <strong>(*/pk)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/sempat-kabur-hingga-terjatuh-dari-motor-pemuda-ini-diringkus-polres-solok/">Sempat Kabur Hingga Terjatuh dari Motor, Pemuda Ini Diringkus Polres Solok</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>45 Paket Sabu dan 10 Kilogram Ganja Diamankan Polres Tanah Datar dari 3 Pengedar</title>
		<link>https://prokabar.com/45-paket-sabu-dam-10-kilogram-ganja-diamankan-polres-tanah-datar-dari-3-pengedar/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi3]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 25 Oct 2022 07:05:39 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#EYM]]></category>
		<category><![CDATA[#narkotika]]></category>
		<category><![CDATA[#polrestanahdatar]]></category>
		<category><![CDATA[#Sabu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=108113</guid>

					<description><![CDATA[<p>Tanah Datar, Prokabar- SatResNarkoba Polres Tanah Datar kembali mengamankan 3 pelaku penyalahgunaan narkotika. Ketiga pelaku ditangkap didua tempat berbeda dengan peredaran narkotika jenis sabu...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/45-paket-sabu-dam-10-kilogram-ganja-diamankan-polres-tanah-datar-dari-3-pengedar/">45 Paket Sabu dan 10 Kilogram Ganja Diamankan Polres Tanah Datar dari 3 Pengedar</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Tanah Datar, Prokabar-</strong> SatResNarkoba Polres Tanah Datar kembali mengamankan 3 pelaku penyalahgunaan narkotika. Ketiga pelaku ditangkap didua tempat berbeda dengan peredaran narkotika jenis sabu dan ganja.</p>
<p>Pelaku PCT (39), warga Jorong Piliang Nagari Labuah, Kecamatan Lima Kaum diamankan dari sebuah warung dengan barang bukti 45 paket sabu lebih kurang seberat 7.42 Gram.</p>
<p>Selain itu, juga diamankan barang butki lain seperti pipet plastik, uang tunai, timbangan digital dan satu unit handphone.</p>
<p>&#8221; untuk pelaku PCT ini diamankan tanpa perlawanan dengan barang bukti narkotika jenis sabu. Barang bukti tersebut disimpan pelaku disebuah dinamo,&#8221; ungkap Kapolres, AKBP Ruly Indra Wijayanto yang saat itu turut didampingi Wakapolres dan Kasat Narkoba, Selasa (25/10).</p>
<p>Sementara, untuk dua pelaku lainnya diamankan di pinggir jalan Puncak Pato Jorong Baruh Bukik, Nagari Andaleh Baruh Bukik, Kecamatan Sungayang. Dari tangan kedua pelaku, AASM (27) dan Y (26), petugas berhasil mengamankan 11 paket ganja kering.</p>
<p>Kapolres mengatakan, kronologis penangkapan kedua pelaku berawal dari penyelidikan petugas dan mendapati kedua pelaku saat itu berada di pinggir jalan Puncak Pato. Saat digeledah, petugas menemukan satu paket kecil narkotika jenis ganja kering.</p>
<p>&#8221; berdasarkan keterangan AASM, ia masih menyimpan ganja kering disebuah pondok yang tidak jauh dari rumahnya. Selanjutnya petugas menuju lokasi dan ditemukan 10 paket besar ganja kering yang dibungkus karung goni,&#8221; sampai Kapolres.</p>
<p>Selain barang bukti narkotika, petugas juga menyita timbangan rumah tangga, dua unit handphone dan satu unit sepeda motor milik pelaku.</p>
<p>Terhadap pelaku PCT disangkakan pasal 114 ayat 1 Jo pasal 112 ayat 1 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.</p>
<p>Sedangkan pelaku AASM (27) dan Y (26) disangkakan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 111 ayat 2 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. <strong>(eym)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/45-paket-sabu-dam-10-kilogram-ganja-diamankan-polres-tanah-datar-dari-3-pengedar/">45 Paket Sabu dan 10 Kilogram Ganja Diamankan Polres Tanah Datar dari 3 Pengedar</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Diringkus Polisi, Dua Pengedar di Pasbar Terancam Hukuman Mati</title>
		<link>https://prokabar.com/diringkus-polisi-dua-pengedar-di-pasbar-terancam-hukuman-mati/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 29 Sep 2022 04:14:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#HukumanMati]]></category>
		<category><![CDATA[#Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[#PasamanBarat]]></category>
		<category><![CDATA[#pengedar]]></category>
		<category><![CDATA[#polrespasbar]]></category>
		<category><![CDATA[#Sabu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=107226</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pasaman Barat, Prokabar &#8211; Satresnarkoba  Polres Pasaman Barat ringkus dua pria yang diduga terlibat tindak pidana peredaran narkoba golongan I jenis sabu. Kapolres Pasaman...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/diringkus-polisi-dua-pengedar-di-pasbar-terancam-hukuman-mati/">Diringkus Polisi, Dua Pengedar di Pasbar Terancam Hukuman Mati</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pasaman Barat, Prokabar &#8211; </strong>Satresnarkoba  Polres Pasaman Barat ringkus dua pria yang diduga terlibat tindak pidana peredaran narkoba golongan I jenis sabu.</p>
<p>Kapolres Pasaman Barat AKBP M. Aries Purwanto melalui Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto mengatakan kedua tersangka berinisial ED (37) warga Jorong Silaping dan IA (40) warga Jorong Rao-rao Ranah Batahan.</p>
<p>&#8220;Tersangka kita ringkus di rumah ED di Jorong Silaping, Ranah Batahan, Pasbar, Selasa (27/09) dini hari,&#8221; ungkap Kasat, Kamis (29/9).</p>
<p>Lebih lanjut ia menambahkan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di Jorong Silaping.</p>
<p>Pihaknya bersama Polsek Ranah Batahan langsung melakukan penyelidikan ke sebuah rumah terpencil yang berada di dekat kebun sawit yang di sinyalir jadi tempat transaksi.</p>
<p>“Kita amankan dua orang tersangka yang saat itu akan melakukan transaksi,” sambungnya.</p>
<p>Kasat menambahkan, saat penggeledahan rumah tersangka menemukan barang bukti berupa, satu dompet yang di dalamnya terdapat satu paket besar dan sedang sabu yang dibungkus menggunakan plastik klips warna bening.</p>
<p>Selain itu juga petugas menemukan satu plastik klip warna bening yang di dalamnya terdapat enam paket kecil sabu.</p>
<p>Petugas juga mengamankan tiga kaca pirek, tiga sendok sabu, satu timbangan digital, satu plastik klips warna bening yang di dalamnya terdapat 42 plastik klips warna bening, satu kantong plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat 73 lembar plastik kilps warna bening.</p>
<p>&#8220;Kita juga mengamankan dua unit handphone android dan uang tunai sebesar Rp1.500.000, milik ED yang akan diberikan kepada IA yang merupakan uang dari hasil penjualan narkoba,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Dari hasil interogasi awal, ED mendapatkan barang haram tersebut dari IA yang merupakan pemasok barang haram tersebut.</p>
<p>&#8220;IA merupakan residivis dalam perkara yang sama dan baru bebas lima bulan lalu, kemudian dari ED narkoba tersebut diedarkan lagi di Pasaman Barat ,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk proses hukum lebih lanjut.</p>
<p>Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara, dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup. <strong>(pk)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/diringkus-polisi-dua-pengedar-di-pasbar-terancam-hukuman-mati/">Diringkus Polisi, Dua Pengedar di Pasbar Terancam Hukuman Mati</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Satreskoba Polres Agam Tangkap Pengedar Sabu di Maninjau</title>
		<link>https://prokabar.com/satreskoba-polres-agam-tangkap-pengedar-sabu-di-maninjau/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 26 Sep 2022 10:26:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[#Agam]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[#polresagam]]></category>
		<category><![CDATA[#RUD]]></category>
		<category><![CDATA[#Sabu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=107141</guid>

					<description><![CDATA[<p>Lubuk Basung, Prokabar &#8211; Tim opsnal Satreskoba Polres Agam kembali menangkap seorang pengedar sabu dengan inisial MS (48), warga jalan Durian Parabek Jorong Padang...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/satreskoba-polres-agam-tangkap-pengedar-sabu-di-maninjau/">Satreskoba Polres Agam Tangkap Pengedar Sabu di Maninjau</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Lubuk</strong> <strong>Basung</strong>, <strong>Prokabar</strong> &#8211; Tim opsnal Satreskoba Polres Agam kembali menangkap seorang pengedar sabu dengan inisial MS (48), warga jalan Durian Parabek Jorong Padang Lua II, Nagari Padang Lua, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam, Sabtu (24/9).</p>
<p>Pelaku ditangkap setelah diketahui menyimpan 14 paket sabu siap edar didalam helmnya.</p>
<p>AKBP Ferry Ferdian, melalui Kasatresnarkoba AKP Aleyxi Aubeydillah mengatakan, penangkapan MS berawal dari informasi dari masyarakat sekitar.</p>
<p>Sebelum ditangkap MS memang sudah menjadi TO sebagai pengedar Narkotika jenis sabu di kawasan Maninjau.</p>
<p>Namun pelaku cukup licin menyembunyikan barang bukti, sehingga susah ditangkap.</p>
<p>&#8220;Pelaku MS ditangkap hari sabtu sore kemaren di kawasan Homestay Jorong Lubuak Anyia, Nagari Bayua, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam,&#8221; ungkap AKP. Aleyxi Aubeydillah, Minggu (25/9) siang.</p>
<p>Saat pengerebekan, MS diketahui membawa 14 paket sabu siap edar yang disembunyikan di sela &#8211; sela gabus dalam helmnya.</p>
<p>Setelah ditangkap, tambah Aleyxi, kepada petugas MS mengakui barang haram itu didapatkan dari salah seorang temannya di daerah Bukittinggi dan untuk diedarkan di Maninjau.</p>
<p>Saat penangkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 14 paket sabu siap edar seberat 2,5 gram, 2 (dua) unit handphone, 1 buah helm, 1 buah gunting dan 1 unit sepeda motor.</p>
<p>Atas perbuatannya tersangka MS disangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang &#8211; undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.</p>
<p>Kini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mako Polres Agam.</p>
<p>&#8220;Kami mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi tentang keberadaan pelaku penyalahgunaan narkoba di lingkungan tempat tinggalnya. Semoga kedepannya penyampaian informasi seperti ini selalu diberikan kepada pihak kami, dan kami akan tanggapi dengan cepat.&#8221; pungkasnya. <strong>(rud)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/satreskoba-polres-agam-tangkap-pengedar-sabu-di-maninjau/">Satreskoba Polres Agam Tangkap Pengedar Sabu di Maninjau</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Satresnarkoba Polres Agam Tangkap 5 Orang Penyalahgunaan Narkoba</title>
		<link>https://prokabar.com/satresnarkoba-polres-agam-tangkap-5-orang-penyalahgunaan-narkoba/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 23 Sep 2022 14:42:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[#Agam]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp. #rud]]></category>
		<category><![CDATA[#Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[#narkotika]]></category>
		<category><![CDATA[#polresagam]]></category>
		<category><![CDATA[#Sabu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=107067</guid>

					<description><![CDATA[<p>Agam, Prokabar &#8211; Jajaran Satreskoba Polres Agam kembali menangkap 5 orang pelaku penyalahgunaan narkoba. Kelima pelaku itu ditangkap di daerah Padang Tagak, Jorong Batu...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/satresnarkoba-polres-agam-tangkap-5-orang-penyalahgunaan-narkoba/">Satresnarkoba Polres Agam Tangkap 5 Orang Penyalahgunaan Narkoba</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Agam, Prokabar</strong> &#8211; Jajaran Satreskoba Polres Agam kembali menangkap 5 orang pelaku penyalahgunaan narkoba. Kelima pelaku itu ditangkap di daerah Padang Tagak, Jorong Batu Hampar, Kenagarian Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Kamis (23/9) malam.</p>
<p>Kapolres Agam, AKBP Ferry Ferdian melalui Kasatresnarkoba, AKP Aleyxi Aubedillah mengatakan kelima pelaku itu ditangkap di lokasi yang sama namun memiliki peran yang berbeda &#8211; beda. Pelaku ditangkap berinisial ES (33), WU (30), DZ (46), AR (24) dan FA (23).</p>
<p>&#8220;Pelaku ES, berperan sebagai kurir, ia ditangkap saat mengantarkan barang haram itu kepada pelaku WU, DZ, AR, dan FA yang berperan sebagai pemakai. Pelaku ditangkap saat sedang asik &#8211; asik pesta sabu di lokasi itu,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Dari pelaku ES petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,6 gram, uang tunai senilai seratus lima puluh ribu rupiah, 1 unit Handphone dan 1 unit sepeda motor.</p>
<p>Sedangkan pelaku WU, DZ, AR, dan FA, petugas mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu sisa pemakaian seberat 0,3 gram, satu set bong dan satu buah mancis yang sudah diolah dengan jarum.</p>
<p>&#8220;Kini kelima pelaku sudah kita amankan di Mako Polres Agam, untuk proses penyidikan lebih lanjut,&#8221; terangnya.</p>
<p>AKP Aleyxi Aubedillah melanjutkan, penangkapan terhadap kelima pelaku penyalahgunaan narkoba itu, berkat informasi dari masyarakat sekitar.</p>
<p>&#8220;Sore itu, kita dapat Informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang pesta sabu dirumahnya. Untuk mengetahui kebenaran informasi tersebut, saya bersama personil langsung turun ke lapangan. Ternyata informasi itu memang benar, satu kurir dan empat pemakai yang sedang asik &#8211; asik menggunakan barang haram itu dan berhasil kita amankan,&#8221; tuturnya.</p>
<p>Saat penangkapan dilakukan, kelima pelaku koperatif dan tidak melakukan perlawanan, tambahnya. &#8220;Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima pelaku dijerat Pasal 112 ayat 1 undang &#8211; undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,&#8221; tutup Kasat Satresnarkoba Polres Agam tersebut. <strong>(rud)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/satresnarkoba-polres-agam-tangkap-5-orang-penyalahgunaan-narkoba/">Satresnarkoba Polres Agam Tangkap 5 Orang Penyalahgunaan Narkoba</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Satresnarkoba Polres Agam Ringkus Sindikat Pengedar Sabu, Seorang Terancam Seumur Hidup</title>
		<link>https://prokabar.com/satresnarkoba-polres-agam-ringkus-sindikat-pengedar-sabu-seorang-terancam-seumur-hidup/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi6]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 02 Aug 2022 15:37:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[#mbb]]></category>
		<category><![CDATA[#polresagam]]></category>
		<category><![CDATA[#Sabu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=105545</guid>

					<description><![CDATA[<p>Agam, Prokabar &#8211; Satresnarkoba Polres Agam, berhasil meringkus tiga orang pelaku dari sindikat peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum setempat, Senin (1/8/22) malam....</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/satresnarkoba-polres-agam-ringkus-sindikat-pengedar-sabu-seorang-terancam-seumur-hidup/">Satresnarkoba Polres Agam Ringkus Sindikat Pengedar Sabu, Seorang Terancam Seumur Hidup</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Agam, Prokabar</strong> &#8211; Satresnarkoba Polres Agam, berhasil meringkus tiga orang pelaku dari sindikat peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum setempat, Senin (1/8/22) malam.</p>
<p>Salah seorang sindikat tersebut, terancam hukuman seumur hidup karena memiliki sabu dalam jumlah banyak.</p>
<p>&#8220;Ketiga pelaku adalag BS (38), DS (34) warga Manggopoh dan RN (22) warga Kampung Tangah. Ds terancam hukuman seumur hidup karena memiliki sabu seberat 9,72 gram,&#8221; ungkap Kapolres Agam melalui Kasat Resnarkoba AKP Aleyxi Aubeydillah.</p>
<p>Dijelaskan, ketiga pelaku tersebut diamankan saat tengah menggelar pesta sabu di sebuah bengkel milik RN di Pandakian Sungai Jariang, Nagari Lubuk Basung.</p>
<p>&#8220;Dari hasil penggeledahan ditemukan satu paket sabu siap edar, satu alat isap dan timbangan digital. Pengembangan, ditemukan dua paket serta uang tunai Rp 1 juta lebih diduga kuat dari hasil penjualan sabu di rumah DS di Manggopoh,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan di Makopolres Agam guna penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, BS dan RN dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.</p>
<p>&#8220;Sedangkan, DS dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup,&#8221; ulasnya. <strong>(*)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/satresnarkoba-polres-agam-ringkus-sindikat-pengedar-sabu-seorang-terancam-seumur-hidup/">Satresnarkoba Polres Agam Ringkus Sindikat Pengedar Sabu, Seorang Terancam Seumur Hidup</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dua Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Diciduk Polisi</title>
		<link>https://prokabar.com/dua-terduga-pelaku-penyalahgunaan-narkotika-diciduk-polisi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi3]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 29 Jul 2022 07:57:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#EYM]]></category>
		<category><![CDATA[#narkotika]]></category>
		<category><![CDATA[#polrestanahdatar]]></category>
		<category><![CDATA[#Sabu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=105420</guid>

					<description><![CDATA[<p>Tanah Datar, Prokabar- Dalam Kurun Waktu sepuluh hari, Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar amankan dua orang Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika. J (40) warga...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/dua-terduga-pelaku-penyalahgunaan-narkotika-diciduk-polisi/">Dua Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Diciduk Polisi</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Tanah Datar, Prokabar-</strong> Dalam Kurun Waktu sepuluh hari, Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar amankan dua orang Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika. J (40) warga Nagari Simawang diamankan pada Rabu tanggal 20 juli 2022 di kedimannya di Jorong Darek Nagari Simawang Kecamatan Rambatan.</p>
<p>&#8221; kalau J ini beprofesi sebagai buruh harian lepas, kita amankan tanpa perlawanan di rumahnya di Jorong Darek,&#8221; ungkap Kasat Narkoba AKP Yaddi Purnama melalui Bagian Humas Polres Tanah Datar, AKP Desfiarta.</p>
<p>Pada terduga pelaku J (40) ini, petuga BARANG BUKTI bukti berupa 4 paket sedang dan 2 paket kecil yanh diduga narkotika jenis shabu, serta 1 pak plastik klip bening.</p>
<p>&#8221; seluruh barang bukti yang kita temukan ada didalam lemari pakaian miliknya, terduga J,&#8221; lanjutanya.</p>
<p>Sedangkan, untuk terduga pelaku SW (30), warga Lantai Batu , Kecamatan Lima Kaum diamankan pada Kamis 28 Juli 2022 di sebuah warung di Jorong Parak Juar nagari Baringin, Kecamatan Lima Kaum.</p>
<p>Pada terduga pelaku SW (30) juga diamankan 1 paket yang diduga narkotika jenis daun ganja kering yang ditemukan petugas dari dalam jok sepeda motor milik terduga pelaku.</p>
<p>Untuk terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Terhadap keduanya dikenakan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. <strong>(eym)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/dua-terduga-pelaku-penyalahgunaan-narkotika-diciduk-polisi/">Dua Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Diciduk Polisi</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Edarkan Sabu, Dua Pemuda Dicokok Polisi</title>
		<link>https://prokabar.com/edarkan-sabu-dua-pemuda-dicokok-polisi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi3]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 20 May 2022 08:04:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#EYM]]></category>
		<category><![CDATA[#Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[#polrestanahdatar]]></category>
		<category><![CDATA[#Sabu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=103849</guid>

					<description><![CDATA[<p>Tanah Datar, Prokabar- Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Datar kembali mengamankan dua orang terduga pelaku penyalah gunaan Narkotika Golongan I jenis sabu. Kedua...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/edarkan-sabu-dua-pemuda-dicokok-polisi/">Edarkan Sabu, Dua Pemuda Dicokok Polisi</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Tanah Datar, Prokabar-</strong> Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Datar kembali mengamankan dua orang terduga pelaku penyalah gunaan Narkotika Golongan I jenis sabu.</p>
<p>Kedua terduga pelaku ini diamankan pada Kamis malam (19/05) sekira pukul 20.00 Wib di Pinggir Jalan Jorong Baringin, Nagari Baringin, Kecamatan Lima Kaum, Tanah Datar.</p>
<p>Kasat ResNarkoba AKP Yaddi Purnama mengatakan penangkapan terhadap keduanya tidak terlepas dari informasi yang disampaikan masyarakat bahwa terduga pelaku sering menggunakan serta mengedarkan barang haram tersebut di seputaran Wilayah Sungai Tarab</p>
<p>Adapun kedua terduga pelaku penyalahgunaan narkotika ini dengan inisial DI (45), warga Guguak Ateh Nagari Padang Laweh, Sungai Tarab, dan RD Umur (36), warga Jorong Talang Tangah Nagari Talang Tangah, Sungai Tarab.</p>
<p>“ Dari pelaku telah diamankan satu paket sedang narkotika jenis shabu, yang ditemukan didalam laci sepeda motor milik terduga pelaku,&#8221; kata Kasat Narkoba, AKP Yaddi Purnama.</p>
<p>Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku telah diamankan ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Terhadap keduanya, disangkakan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika.</p>
<p>Sebelumnya, Kapolres Tanah Datar AKBP Ruly Indra Wijayanto telah mengintruksikan kepada jajaran SatRes Narkoba untuk tetap melakukan penindakan terhadap para pelaku penyalahgunaan Narkotika. Hal ini ditujukan untuk menekan penyebaran serta penyalahgunaan narkotika oleh masyarakat di Wilayah Hukum Polres Tanah Datar ini. <strong>(eym)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/edarkan-sabu-dua-pemuda-dicokok-polisi/">Edarkan Sabu, Dua Pemuda Dicokok Polisi</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sita Belasan Paket Sabu, Satresnarkoba Polres Solok Kota Tangkap Pria 30 Tahun</title>
		<link>https://prokabar.com/sita-belasan-paket-sabu-satresnarkoba-polres-solok-kota-tangkap-pria-30-tahun/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi6]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 17 Jan 2022 06:19:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[#mbb]]></category>
		<category><![CDATA[#Sabu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=99874</guid>

					<description><![CDATA[<p>Solok, Prokabar – Menekan peredaran gelap narkoba, jajaran Satuan Reserse Narkotika (Satnarkoba) Polres SOlok Kota berhasil menangkap seorang tersangka RP Pgl RL, 30 Th,...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/sita-belasan-paket-sabu-satresnarkoba-polres-solok-kota-tangkap-pria-30-tahun/">Sita Belasan Paket Sabu, Satresnarkoba Polres Solok Kota Tangkap Pria 30 Tahun</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Solok, Prokabar</strong> – Menekan peredaran gelap narkoba, jajaran Satuan Reserse Narkotika (Satnarkoba) Polres SOlok Kota berhasil menangkap seorang tersangka RP Pgl RL, 30 Th, warga Pandan Baru Kelurahan PPA Tanjung Harapan Kota Solok.</p>
<p>Penangkapan itu dilakukan, Minggu (16/01) sekitar Pukul 05.30 Wib bertempat di Gang Sirsak Pandan baru Kel. PPA Kec. Tanjung Harapan Kota Solok.</p>
<p>Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Joko Sunarno SH mengatakan penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat.</p>
<p>&#8220;Dan setelah dilakukan penyelidikan Satres Narkoba menangkap tersangka yang kemudian diketahui bernama RPA Pgl R,&#8221; ujar Kapolres, Senin (17/1).</p>
<p>Saat tersangka diamankan ditemukan satu paket yang diduga berisikan Narkotika Gol 1 Jenis Sabu yang dibungkus plastik klip bening dari tangan sebelah kanan tersangka.</p>
<p>&#8220;Dan saat dilakukan pemeriksaan terhadap sepeda motor tersangka, ditemukan satu HP REDMI hitam dan satu HP Samsung merah dalam jok, sepeda motor,&#8221; lanjutnya.</p>
<p>Kemudian Polisi melakukan pemeriksaan di rumah tersangka di Gang Sirsak Pandan baru Kota Solok yg berjarak lebih kurang 50 meter dari tempat tersangka diamankan ditemukan sebuah timbangan digital merk Constant di dinding kamar.</p>
<p>&#8220;Juga ditemukan empat paket yang diduga berisikan Narkotika Gol 1 Jenis Sabu yang dibungkus plastik klip bening, kemudian satu buah klip bening yang berisikan satu paket yang diduga Narkotika Golongan 1 jenis Sabu yang dibungkus plastik klip bening dan satu plastik bening yang berisikan plastik klip bening di rak buku didalam kamar tersangka,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit Sepeda motor merk honda jenis Scoppy warna ping No.Pol. BA 3536 PB serta kunci kontak.</p>
<p>&#8220;Tersangka dikenakan Pasal Psl 114 ayat 1 jo Psl 112 ayat 1 Undang undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan amcaman hukuman maksimal 12 Tahun Penjara,&#8221; pungkas AKP Joko. <strong>(*)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/sita-belasan-paket-sabu-satresnarkoba-polres-solok-kota-tangkap-pria-30-tahun/">Sita Belasan Paket Sabu, Satresnarkoba Polres Solok Kota Tangkap Pria 30 Tahun</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Satresnarkoba Polres Dharmasraya Amankan 4 Terduga Penyalahguna Sabu</title>
		<link>https://prokabar.com/satresnarkoba-polres-dharmasraya-amankan-4-terduga-penyalahguna-sabu/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi6]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 08 Sep 2021 06:37:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[#mbb]]></category>
		<category><![CDATA[#Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[#Nif]]></category>
		<category><![CDATA[#polres dharmasraya]]></category>
		<category><![CDATA[#Sabu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=94196</guid>

					<description><![CDATA[<p>Dharmasraya, Prokabar &#8211; Satuan Reserse Narkoba (Sattesnarkoba) Polres Dharmasraya amankan 4 orang diduga pengedar dan pemakai narkotika golongan satu jenis sabu, di tempat terpisah...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/satresnarkoba-polres-dharmasraya-amankan-4-terduga-penyalahguna-sabu/">Satresnarkoba Polres Dharmasraya Amankan 4 Terduga Penyalahguna Sabu</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Dharmasraya, Prokabar</strong> &#8211; Satuan Reserse Narkoba (Sattesnarkoba) Polres Dharmasraya amankan 4 orang diduga pengedar dan pemakai narkotika golongan satu jenis sabu, di tempat terpisah Senin (6/9/21).</p>
<p>Dua orang diantaranya atas nama TGP, 21 tahun, warga Jorong Ranah Lintas, Kenagarian Tebing Tinggi, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat, bersama rekannya ID, 34 tahun, warga Jorong Koto Kenagarian, Tebing Tinggi, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.</p>
<p>&#8220;Dari tangan kedua tersangka ini, telah diamankan barang bukti (BB) berupa 1 paket diduga narkotika gol 1 jenis shabu, dibungkus dengan plastik klip bening, 3 buah pipet plastik telah dimodifikasi, 2 buah kompeng karet, 1 buah kaca pirek,1buah tutup botol yang telah dilubangi, 1 buah timbangan digital merk QC.PASS, 2 buah handphone merk nokia dan samsung,&#8221; terang Kapolres Dharmasraya AKBP Anggun Cahyono, S.I.K, M.T, didampingi Kasat Narkoba Iptu Rajulan Harahap.</p>
<p>Ia juga menjelaskan, sesuai dengan laporan di terima dari masyarakat di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jorong Ranah Lintas, Kenagarian Tebing Tinggi, Kecamatan Pulau Punjung, ada transaksi Narkoba. Tidak menunggu lama, anggota langsung melakukan penyelidikan dan mengepung lokasi.</p>
<p>Tidak berselang beberapa lama, sekira pukul 21.00 wib Senin (6/9/21) kedua pelaku dapat diamankan petugas. Saat penangkapan, dan penggeledahan disaksikan langsung oleh Kepala Jorong atas nama Roni Maike, dan Ramadhan.</p>
<figure id="attachment_94199" aria-describedby="caption-attachment-94199" style="width: 640px" class="wp-caption aligncenter"><a href="https://prokabar.com/wp-content/uploads/2021/09/IMG_20210908_133615.jpg"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="size-full wp-image-94199" src="https://prokabar.com/wp-content/uploads/2021/09/IMG_20210908_133615.jpg" alt="" width="640" height="509" srcset="https://prokabar.com/wp-content/uploads/2021/09/IMG_20210908_133615.jpg 640w, https://prokabar.com/wp-content/uploads/2021/09/IMG_20210908_133615-300x239.jpg 300w" sizes="(max-width: 640px) 100vw, 640px" /></a><figcaption id="caption-attachment-94199" class="wp-caption-text">Barang bukti yang diamankan dari keempat tersangka.</figcaption></figure>
<p>Di lokasi berbeda, juga telah diamankan 2 orang diduga pengedar dan pemakai Narkotika jenis Sabu, inisial MHT, 30 tahun, warga Jorong Tuo, Kenagarian Bonjol, Kecamatan Koto Besar, bersama EFD, 30 tahun, warga Jorong Koto Gadang, Kenagarian Ampang Kuranji, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya.</p>
<p>Kedua tersangka diamankan oleh petugas Sekira pukul 23.45 Wib, di Jorong Tuo, Kenagarian Bonjol, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya.</p>
<p>Dari tangan kedua tersangka penyidik telah mengamankan BB berupa 1 paket diduga narkotika golongan 1 jenis shabu dibungkus dengan plastik bening, 1 buah korek api gas, 1 Buah kaca pirek, 1 buah bong, dan 1 unit handphone merk samsung. Saat penangkapan dan penggeledahan disaksikan langsung oleh Kepala Jorong Ali Marsudi, dan Bilal.</p>
<p>&#8220;Untuk saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Dharmasraya untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,&#8221; sela Iptu Rajulan.</p>
<p>Atas perbuatannya, tersangka dapat di jerat dengan pasal 144, ayat 2, Sub pasal 112 ayat 2, Jo pasal 132 ayat 1, dan UU No:35/2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun penjara, pungkas Anggun. <strong>(nif)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/satresnarkoba-polres-dharmasraya-amankan-4-terduga-penyalahguna-sabu/">Satresnarkoba Polres Dharmasraya Amankan 4 Terduga Penyalahguna Sabu</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Mencoba Kabur Ketika Hendak Ditangkap, Sabu dan Ganja Diamankan Dari Dua Pemuda</title>
		<link>https://prokabar.com/mencoba-kabur-ketika-hendak-ditangkap-sabu-dan-ganja-diamankan-dari-dua-pemuda/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi6]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 24 Aug 2021 12:44:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[#EYM]]></category>
		<category><![CDATA[#mbb]]></category>
		<category><![CDATA[#polres tanah datar]]></category>
		<category><![CDATA[#Sabu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=93417</guid>

					<description><![CDATA[<p>Tanah Datar, Prokabar &#8211; Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Datar kembali mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika. M (28) dan WS (28) diamankan di...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/mencoba-kabur-ketika-hendak-ditangkap-sabu-dan-ganja-diamankan-dari-dua-pemuda/">Mencoba Kabur Ketika Hendak Ditangkap, Sabu dan Ganja Diamankan Dari Dua Pemuda</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Tanah Datar, Prokabar</strong> &#8211; Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Datar kembali mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika. M (28) dan WS (28) diamankan di Pincuran Tujuah Jorong Lantai Batu Nagari Baringin Kecamatan Lima Kaum, Senin (23/8) kemarin.</p>
<p>Kasat ResNarkoba, AKP Yaddi Purnama mengatakan jika keduanya memang telah menjadi target operasi petugas.</p>
<p>&#8220;Informasi serta target sudah dikantongi Tim Tarantula ini sangat membantu untuk menemukan sebuah rumah di Kawasan Pincuran Tujuah Jorong Lantai Batu Nagari Baringin yang sering digunakan untuk berpesta Narkoba oleh inisial M dan WS ini,&#8221; ungkap Kasat, Selasa (24/8).</p>
<p>Kasat melanjutkan, hasil penyelidikan, keduanya ditemukan disebuah rumah kosong di kawasan Pincuruan Tujuah. Ketika hendak diamankan, keduanya pun sempat ingin melarikan diri, namun berhasil dicegat.</p>
<p>&#8220;Sewaktu petugas datang menyambangi rumah tampa penghuni ini, M dan WS yang warga Nagari Baringin itu lari berhamburan, namun dengan sigap keduanya dapat diamankan,&#8221; lanjutnya lagi.</p>
<p>Dari hasil penggeledahan petugas di lokasi penangkapan, ditemukan barang bukti satu paket narkotika jenis sabhu dan tiga paket narkotika jenis daun kering. Selain itu, juga ditemukan alat penghisap sabu atau bong yang baru saja digunakan oleh keduanya.</p>
<p>&#8220;Dengan disaksikan warga, dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu dan 3 paket narkotika jenis daun ganja kering serta satu set alat hisap bong yang baru digunakan sebagai alat hisap sabu,&#8221; ujar Kasat.</p>
<p>Saat ini, kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Tanah Datar untuk proses penyidikan. Keduanya disangkakan melanggar pasal berlapis, pasal 114 ayat 1 Jo pasal 111 ayat 1 Jo pasl 112 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara. <strong>(eym)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/mencoba-kabur-ketika-hendak-ditangkap-sabu-dan-ganja-diamankan-dari-dua-pemuda/">Mencoba Kabur Ketika Hendak Ditangkap, Sabu dan Ganja Diamankan Dari Dua Pemuda</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/

Object Caching 46/227 objects using Memcached
Page Caching using Disk: Enhanced 
Lazy Loading (feed)
Database Caching 3/13 queries in 0.018 seconds using Redis

Served from: prokabar.com @ 2026-10-07 20:16:50 by W3 Total Cache
-->