<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>#ruuciptalapangankerja Archives - Prokabar</title>
	<atom:link href="https://prokabar.com/tagar/ruuciptalapangankerja/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://prokabar.com/tagar/ruuciptalapangankerja/</link>
	<description>Profesional Mengabarkan</description>
	<lastBuildDate>Sat, 18 Apr 2020 06:42:51 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9</generator>

<image>
	<url>https://prokabar.com/wp-content/uploads/2017/08/cropped-1.-logo-prokabar-P-transparan--32x32.png</url>
	<title>#ruuciptalapangankerja Archives - Prokabar</title>
	<link>https://prokabar.com/tagar/ruuciptalapangankerja/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Komite III DPD RI Menolak dan Meminta DPR RI menghentikan Pembahasan RUU Cipta Kerja</title>
		<link>https://prokabar.com/komite-iii-dpd-ri-menolak-dan-meminta-dpr-ri-menghentikan-pembahasan-ruu-cipta-kerja/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 18 Apr 2020 06:42:51 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#DPD]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#ruuciptalapangankerja]]></category>
		<category><![CDATA[dpdri]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=65353</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Komite III DPD RI sebagai salah satu alat kelengkapan DPD RI, yang salah satu lingkup tugasnya yaitu bidang ketenagakerjaan berwenang dan...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/komite-iii-dpd-ri-menolak-dan-meminta-dpr-ri-menghentikan-pembahasan-ruu-cipta-kerja/">Komite III DPD RI Menolak dan Meminta DPR RI menghentikan Pembahasan RUU Cipta Kerja</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1"><strong>Jakarta, Prokabar —</strong> Komite III DPD RI sebagai salah satu alat kelengkapan DPD RI, yang salah satu lingkup tugasnya yaitu bidang ketenagakerjaan berwenang dan berkepentingan untuk memberikan pandangan dan pendapat terhadap RUU Cipta Kerja dari Pemerintah yang telah disampaikan dan tengah dibahas oleh DPR. </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Komite III berpandangan RUU Cipta Kerja bertentangan dengan<span class="Apple-converted-space">  </span>asas otonomi daerah Pasal 18 ayat (2) dan ayat (5) UUD 1945 yang mengakui keberadaan pemerintah daerah baik Provinsi, Kabupaten dan Kota yang menganut asas otonomi seluas-luasnya dan tugas pembantuan. </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“RUU Cipta Kerja melanggar hak asasi warga negara seperti hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, atas atas jaminan kesehatan, hak atas pendidikan yang<span class="Apple-converted-space">  </span>dijamin dan dilindungi oleh Konstitusi serta melepaskan kewajiban negara untuk menyediakan dan memberikan hak-hak tersebut kepada swasta dan/atau asing” ungkap Wakil Ketua II Komite III DPD RI, M Rahman</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Lebih lanjut, menurut pihaknya RUU Cipta Kerja akan menimbulkan ketidakpastian hukum. Dalam hal terjadinya pelanggaran,<span class="Apple-converted-space">  </span>tidak jelas norma hukum mana yang harus diterapkan mengingat norma tentang pelanggaran dan/atau sanksi yang terdapat dalam Undang-Undang yang menjadi muatan RUU Cipta Kerja tersebut<span class="Apple-converted-space">  </span>beberapa diantaranya<span class="Apple-converted-space">  </span>tidak direvisi dan/atau dicabut.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Beberapa hasil telaah atas pandangan tersebut, RUU Cipta Kerja menghapus semua kewenangan Pemerintah Daerah dalam hal pendaftaran serta perizinan berusaha dan mengalihkannya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Dimana RUU ini hanya memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan otonomi daerah selain pendaftaran dan perizinan berusaha.” terangnya</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Pasal 75 RUU Cipta Kerja, mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Kewajiban Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) untuk melaporkan kepada Pemerintah Pusat bukan kepada Kanwil Agama setempat, setiap pembukaan kantor cabangnya di luar domisili perusahaan merupakan kebijakan yang tidak efektif dan efisien serta berpotensi menimbulkan birokrasi baru. </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Ketentuan ini hanya menguntungkan PPIU yang domisili perusahaannya berada di Jakarta. Padahal<span class="Apple-converted-space">  </span>tidak semua PPIU berdomisili perusahaan di Jakarta, namun tersebar di seluruh Indonesia, sehingga seharusnya kebijakan yang diskriminatif ini tidak diterapkan. Selain itu keberadaan Kanwil Agama setempat sudah mewakili representasi pemerintahan pusat. </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Pasal 89 RUU Cipta Kerja, mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor<span class="Apple-converted-space">  </span>13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dimana secara substansi isi RUU Cipta Kerja sangat bertentangan dengan pasal 27 (2) dan pasal 28D (2) UUD 1945, karena menghilangkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja, yaitu: </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Sementara itu terkait dengan uapah minimun, dirinya menilai konsep dasar dari fungsi upah minimum ditujukan sebagai jaring pengaman sosial. Upah Minimum diberikan atau berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Penetapan Upah Minimum didasarkan pada standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL). </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Kebutuhan Hidup Layak (KHL) adalah standar kebutuhan seorang pekerja lajang untuk dapat hidup layak secara fisik dalam 1 (satu) bulan.<span class="Apple-converted-space">  </span>Berdasarkan hal ini maka standar KLH setiap satu daerah dengan daerah lainnya bisa berbeda tergantung pada pendapatan setiap daerah, daya beli masyarakat dan tingkat pertumbuhan ekonomi.” terangnya</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Oleh karenanya penetapan Upah Minimum seharusnya menjadi</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">kewenangan bukan saja Gubernur untuk UMP tingkat Provinsi tetapi juga Bupati/Walikota untuk UMP tingkat Kabupetan/Kota. Karena tujuannya sebagai jaring pengaman dan memenuhi kebutuhan layak pekerja, maka<span class="Apple-converted-space">  </span>penerapan Upah Minimum bersifat wajib bagi seluruh sektor usaha. </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Terkait dengan Upah, menjadi pekerja selama terikat dalam perjanjian kerja. Tidak masuk kerja tidak boleh menjadi alasan tidak dibayarkannya upah kepada Pekerja. Pekerja yang tidak masuk kerja dengan alasan-alasan sebagai berikut tetap berhak atas upah. </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Sementara Terkait Kebijakan Pengupahan Nasional, dirinya menilai Kebijakan Pengupahan Nasional yang akan disusun oleh Pemerintah Pusat dalam bentuk Peraturan Pemerintah tidak boleh menetapkan<span class="Apple-converted-space">  </span>perihal nominal Upah Minimum yang menjadi kewenangan Gubernur dan Bupati/Walikota untuk menetapkannya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Kebijakan Pengupahan Nasional mengatur perihal upah untuk memenuhi kebutuhan hidup pekerja secara layak dan memenuhi harapan pekerja dan pemberi kerja dalam rangka menciptakan hubungan industrial yang baik.” sambungnya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Terkait Waktu Kerja, waktu kerja paling lama 8 jam sehari dan 40 jam seminggu merupakan syarat limitatif perihal waktu kerja yang ditentukan oleh Undang-Undang. Oleh karena itu dalam hal pengusaha hendak melakukan pengecualian terhadap waktu kerja yang melebihi waktu kerja tersebut wajib mendapatkan izin dari dinas tenaga kerja setempat dan memberikan upah lembur kepada pekerja. </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Terkait Pesangon, RUU Cipta Kerja hanya mewajibkan pengusaha memberikan uang pesangon dan atau uang penghargaan kepada pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja. Sedangan dalam undang-undang ketenagakerjaan, pengusaha selain memberikan kedua hal tersebut, juga diwajibkan memberikan uang penggantian hak yang seperti hak cuti, hak ongkos transportasi, uang perawatan dan pengobatan.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">RUU Cipta Kerja juga menghapus ketentuan pasal asal 163, Pasal 164, Pasal 166, Pasal 167, Pasal 169, dan Pasal 172 UU ketenegakerjaan yang di dalamnya mengatur ketentuan pemberian uang pesangon dua kali lipat. </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Penggunaan<span class="Apple-converted-space">  </span>tenaga alih daya (outsourcing) harus dibatasi pada pekerjaan tertentu saja yakni pekerjaan yang sifatnya penunjang (bukan pokok) dan hanya berlaku bagi perjanjian kerja waktu<span class="Apple-converted-space">  </span>tertentu. </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Terkait dengan<span class="Apple-converted-space">  </span>penempatan Tenaga Kerja Asing, Liberalisasi<span class="Apple-converted-space">  </span>penempatan TKA yang mempermudah penempatan TKA di Indonesia namun mengeliminasi penempatan dan /atau meminimalisasi kesempatan bekerja TKI di tanah air secara sistemik sesungguhnya<span class="Apple-converted-space">  </span>telah dilakukan oleh Pemerintah melalui pengundangan beberapa regulasi di tingkat Peraturan Menteri dan/atau Keputusan Menteri. Demikian halnya dengan prinsip dan asas hukum yang menyatakan bahwa penempatan TKA hanya hanya boleh dilakukan terhadap pekerjaan-pekerjaan dan/atau jabatan-jabatan tertentu khusus yang tidak dapat dilakukan oleh TKI, telah dilanggar<span class="Apple-converted-space">  </span>oleh Pemerintah. </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Hingga saat ini pembatasan terhadap<span class="Apple-converted-space">  </span>jabatan yang tidak dapat diisi oleh TKA hanyalah jabatan yang mengurusi personalia.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Pengundangan RUU Cipta Kerja dapat dipastikan mengekalkan liberalisasi TKA di Indonesia.” ungkapnya</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Berdasarkan hal-hal tersebut, Komite III DPD RI menolak RUU Cipta Kerja dan<span class="Apple-converted-space">  </span>meminta DPR RI untuk menghentikan pembahasan RUU Cipta Kerja karena RUU Cipta Kerja hanya dominan dalam peningkatan investasi tanpa mempertimbangkan hak-hak pekerja, asas desentralisasi, dan aspek lainnya. </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Tidak hanya itu, RUU Cipta kerja cacat formil karena tidak melibatkan unsur partisipasi masyarakat dalam proses pembentukannya sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, junto Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019.<span class="Apple-converted-space"> (<b>rel</b>)</span></span></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/komite-iii-dpd-ri-menolak-dan-meminta-dpr-ri-menghentikan-pembahasan-ruu-cipta-kerja/">Komite III DPD RI Menolak dan Meminta DPR RI menghentikan Pembahasan RUU Cipta Kerja</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Menko Airlangga: Tidak Ada Resentralisasi dalam RUU Cipta Kerja</title>
		<link>https://prokabar.com/menko-airlangga-tidak-ada-resentralisasi-dalam-ruu-cipta-kerja/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 04 Mar 2020 11:26:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[#beb]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#menkoperekonomian]]></category>
		<category><![CDATA[#ruuciptalapangankerja]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=61724</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar &#8211; Di hadapan para seluruh pimpinan daerah, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto kembali menegaskan bahwa RUU Cipta Kerja sejalan dengan prinsip...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/menko-airlangga-tidak-ada-resentralisasi-dalam-ruu-cipta-kerja/">Menko Airlangga: Tidak Ada Resentralisasi dalam RUU Cipta Kerja</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar &#8211;</strong> Di hadapan para seluruh pimpinan daerah, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto kembali menegaskan bahwa RUU Cipta Kerja sejalan dengan prinsip desentralisasi dan otonomi daerah.</p>
<p>“Tidak ada satu pun pasal yang mengatakan resentralisasi. Hal yang kita dorong adalah perbaikan ekosistem perizinan, salah satunya dengan menerapkan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) sehingga kita bisa bergerak lebih cepat, termasuk dalam hal mengantisipasi dinamika ekonomi global,” ujarnya dalam lokakarya Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi), Rabu (4/3).</p>
<p>Airlangga menjelaskan, kewenangan perizinan berusaha yang dilaksanakan oleh Menteri/Kepala Lembaga dan Pemerintah Daerah sesuai dengan UU Pemerintahan Daerah dan dilakukan berdasarkan NSPK. Penetapan NSPK mengacu atau mengadopsi praktik yang baik sesuai standar atau ketentuan yang berlaku secara internasional. NSPK ini ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.</p>
<p>“Selain itu, aspek lingkungan dan keamanan bangunan gedung pun tetap dijamin dalam RUU ini,” sambung Menko Airlangga dalam siaran persnya.</p>
<p>Kemudian, mengenai pendapatan daerah yang berasal dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), tidak akan mengalami penurunan. RUU Cipta Kerja tidak menghapus PDRD sehingga daerah tetap dapat mengenakan PDRD sesuai ketentuan.</p>
<p>“Bahkan dengan mendorong perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik, maka Pemda akan memiliki basis data terkait dengan perizinan berusaha yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha sehingga lebih dapat mengoptimalkan potensi pendapatan yang ada,” terang Airlangga.</p>
<p>Menko Perekonomian pun menjelaskan, Kementerian Dalam Negeri saat ini sedang menginventarisasi berbagai Perda yang perlu direvisi dalam rangka pelaksanaan UU Cipta Kerja serta Perda yang dipandang menghambat pengembangan investasi dan pencipataan kerja di daerah.</p>
<p>Satu hal yang juga Ia garisbawahi, RUU Cipta Kerja mengubah konsep perizinan berusaha yang semula berbasis izin (license approach) ke konsep perizinan berbasis risiko (risk based approach). Hal ini dimaksudkan untuk menyederhanakan perizinan berusaha di Indonesia dan masuk ke konsep penerapan standar.</p>
<p>“Prinsip utama dalam penerapan konsep Perizinan Berbasis Risiko adalah Trust but Verify, artinya untuk kegiatan yang bersifat rendah dan menengah tidak diperlukan izin, sebagai bentuk persetujuan Pemerintah untuk melakukan usaha tersebut,” kata Menko Airlangga.</p>
<p>Pemerintah, lanjut Airlangga, memberikan kepercayaan kepada pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha sesuai standar yang telah ditetapkan Pemerintah, namun Pemerintah tetap mempunyai kewenangan untuk melakukan verifikasi (inspeksi) atas penyelenggaraan kegiatan usaha tersebut.</p>
<p>Adapun tujuan utama dari adanya RUU Cipta Kerja adalah terciptanya peluang usaha untuk pertumbuhan ekonomi yang berkualitas melalui kemudahan dan simplikasi perizinan, pemberdayaan UMK-M dan koperasi, serta penciptaan lapangan kerja dan kesejahteraan pekerja yang berkelanjutan.</p>
<p>“Sasaran jangka panjangnya adalah untuk mewujudkan visi Indonesia 2045 yaitu menjadi 5 besar kekuatan ekonomi dunia dan bisa keluar dari Jebakan Negara Berpendapatan Menengah,” tegas Menko Airlangga.</p>
<p>RUU Cipta Kerja ini akan dibahas dan diharmonisasikan oleh DPR. Masukan dan penyempurnaan rumusan akan dimuat dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang disusun DPR. Untuk itu, DPR dapat mengundang masyarakat dan pemangku kepentingan dalam pembahasan DIM dimaksud sesuai dengan mekanisme yang ada.</p>
<p>“Pemerintah berdasarkan aspirasi masyarakat dan pemangku kepentingan tetap dapat menyampaikan tambahan penjelasan untuk penyempurnaan rumusan RUU Cipta Kerja dalam pembahasan di DPR,” pungkas Airlangga. (<strong>beb</strong>)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/menko-airlangga-tidak-ada-resentralisasi-dalam-ruu-cipta-kerja/">Menko Airlangga: Tidak Ada Resentralisasi dalam RUU Cipta Kerja</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/

Object Caching 26/65 objects using Memcached
Page Caching using Disk: Enhanced 
Lazy Loading (feed)
Database Caching 3/12 queries in 0.017 seconds using Redis

Served from: prokabar.com @ 2026-06-16 21:43:03 by W3 Total Cache
-->