<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>#ruuadat Archives - Prokabar</title>
	<atom:link href="https://prokabar.com/tagar/ruuadat/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://prokabar.com/tagar/ruuadat/</link>
	<description>Profesional Mengabarkan</description>
	<lastBuildDate>Tue, 28 Jan 2020 13:36:17 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://prokabar.com/wp-content/uploads/2017/08/cropped-1.-logo-prokabar-P-transparan--32x32.png</url>
	<title>#ruuadat Archives - Prokabar</title>
	<link>https://prokabar.com/tagar/ruuadat/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Komite I DPD RI Desak Agar RUU Masyarakat Adat Segera Disahkan</title>
		<link>https://prokabar.com/komite-i-dpd-ri-desak-agar-ruu-masyarakat-adat-segera-disahkan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 28 Jan 2020 14:00:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[#DPD]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#ruuadat]]></category>
		<category><![CDATA[dpdri]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=58198</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Kendati konstitusi dan sejumlah UU telah menjamin hak masyarakat hukum adat, tapi praktiknya ketentuan itu belum dipenuhi. Masih banyak masyarakat hukum...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/komite-i-dpd-ri-desak-agar-ruu-masyarakat-adat-segera-disahkan/">Komite I DPD RI Desak Agar RUU Masyarakat Adat Segera Disahkan</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p2"><strong>Jakarta, Prokabar —</strong> Kendati konstitusi dan sejumlah UU telah menjamin hak masyarakat hukum adat, tapi praktiknya ketentuan itu belum dipenuhi. Masih banyak masyarakat hukum adat yang kehilangan wilayahnya karena masuk dalam wilayah konsesi seperti perkebunan dan pertambangan. Hak-hak masyarakat hukum adat masih terancam dan belum mendapat perlindungan yang memadai.</p>
<p class="p2"><span class="s1">Hal tersebut dibahas pada audiensi antara Komite I DPD RI dengan Jaringan Informal Pemerhati Isu Masyarakat Adat untuk membahas kebutuhan pengesahan RUU Masyarakat Adat yang pada tahun 2020 ini masuk dalam prolegnas prioritas, di ruang rapat Komite I DPD RI, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (28/1).</span></p>
<p class="p2"><span class="s1">“Selama ini peraturan perundang-undangan mengenai masyarakat adat cenderung menitikberatkan pada sisi subyek masyarakat adat yaitu pengaturannya, sedangkan DPD RI memfokuskan kepada obyek dari masyarakat adat itu sendiri, yaitu hak-hak yang melekat pada masyarakat adat,” Ujar Ketua Komite I Teras Narang di sela memimpin rapat.</span></p>
<p class="p2"><span class="s1">Ditinjau dari substansinya, RUU tentang perlindungan hak masyarakat adat inisiatif dari DPD RI memuat empat arah utama. Pertama RUU tersebut harus berpedoman pada UUD NRI Tahun 1945, memfokuskan pada obyeknya yaitu keberagaman hak-hak masyarakat adat, memperhatikan mekanisme perlindungan utamanya hak masyarakat adat yang bersifat publik dan privat, juga mengoptimalkan kelembagaan yang ada tanpa membentuk lembaga baru melalui Menteri Koordinator.</span></p>
<p class="p2"><span class="s1"> “Agar efektif dalam RUU itu perlu mengoptimalkan peran Kementerian Kordinator yang membidangi urusan pemerintahan di bidang perlindungan hak masyarakat adat dengan mengkordinirkan seluruh kementerian yang menyelenggarakan urusan tersebut,” lanjutnya.</span></p>
<p class="p2"><span class="s1">Pusat Kajian Etnografi Komunitas Adat (PUSTAKA) R. Yando Zakaria memaparkan tiga alasan perlunya RUU Hak Masyarakat Adat segera disahkan oleh pemerintah.</span></p>
<p class="p2"><span class="s1">“Ada tiga alasan, pertama secara yuridis masyarakat adat itu disebutkan dalam konstitusi UUD 1945 dan menjadi salah satu sumber hukum nasional, secara filosofis tidak seluruh urusan kehidupan sehari-hari warganegara harus diatur oleh negara dan punya kemampuan mengurus dirinya sendiri, kemudian secara sosiologis Indonesia adalah masyarakat majemuk, negara harus turun tangan mengatur keseimbangan tatanan masyarakat majemuk itu,” jelas Yando.</span></p>
<p class="p2"><span class="s1">Sementara itu, Senator Kalimantan Barat Maria Goretti menegaskan bahwa RUU Masyarakat Adat harus segera disahkan dan sebagai bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat adat.</span></p>
<p class="p2"><span class="s1">“Saya melihat sekarang ini bola ada di pemerintah untuk menyetujui RUU ini, bukan di legislatif lagi karena sudah dibahas tiga periode. Saya tekankan, jika negara tidak hadir untuk melindungi masyarakat adat, siapa lagi yang mampu, masyarakat adat sangat membutuhkan pengakuan dari pemerintah,” pungkas Maria. (<b>rel</b>)</span></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/komite-i-dpd-ri-desak-agar-ruu-masyarakat-adat-segera-disahkan/">Komite I DPD RI Desak Agar RUU Masyarakat Adat Segera Disahkan</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/

Object Caching 35/38 objects using Memcached
Page Caching using Disk: Enhanced 
Lazy Loading (feed)
Database Caching 3/7 queries in 0.009 seconds using Redis

Served from: prokabar.com @ 2026-10-08 07:30:50 by W3 Total Cache
-->