<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>#reperda Archives - Prokabar</title>
	<atom:link href="https://prokabar.com/tagar/reperda/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://prokabar.com/tagar/reperda/</link>
	<description>Profesional Mengabarkan</description>
	<lastBuildDate>Tue, 22 Sep 2020 22:46:06 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://prokabar.com/wp-content/uploads/2017/08/cropped-1.-logo-prokabar-P-transparan--32x32.png</url>
	<title>#reperda Archives - Prokabar</title>
	<link>https://prokabar.com/tagar/reperda/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Ombudsman Sumbar Soroti Penerapan Sanksi  Pelanggaran AKB di Padang</title>
		<link>https://prokabar.com/ombudsman-sumbar-soroti-penerapan-sanksi-pelanggaran-akb-di-padang/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 23 Sep 2020 00:30:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#ombudsmansumbar]]></category>
		<category><![CDATA[#reperda]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=74644</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang, Prokabar — Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, melihat berbagai foto dan video yang beredar kemaren mengenai upaya pemerintah, khususnya di Kota Padang dalam...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ombudsman-sumbar-soroti-penerapan-sanksi-pelanggaran-akb-di-padang/">Ombudsman Sumbar Soroti Penerapan Sanksi  Pelanggaran AKB di Padang</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1"><strong>Padang, Prokabar — </strong>Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, melihat berbagai foto dan video yang beredar kemaren mengenai upaya pemerintah, khususnya di Kota Padang dalam mensosialisasikan Ranperda terkait Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan penerapan sanksi kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker sebagaimana yang termuat dalam Ranperda, sebagai bentuk ketidakpahaman dalam proses legislasi. </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Sanksi yang diberikan berupa pemberian baju khusus berwarna biru yang terlihat seperti modifikasi kantong kresek yang biasanya digunakan untuk bawaan belanja di pasar dengan tulisan PELANGGARAN PSBB pada masyarakat yang tak menggunakan masker. Pada mereka juga diberikan sanksi kerja sosial, dengan membersihkan sampah di ruang publik dengan menyapunya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Seperti yang diketahui, Ranperda pada saat ini mendapatkan masukan dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia untuk dilakukan pengkajian secara Yuridis Formil dan Materil melalui surat nomor: 188.34/4723/OTDA.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Upaya dalam melakukan sosialisasi tentu satu langkah yang baik, yang dilakukan oleh pemerintah. Namun, Ranperda belum untuk diterapkan apalagi memberikan sanksi kepada masyarakat.” ungkap Yefri Heriani, Kepala Ombudsaman Perwakilan Sumbar melalui siaran persnya, Rabu (23/9).</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Lebih lanjut ia menilai, pemberian sanksi ini telah memberikan rasa takut kepada masyarakat. Dia juga<span class="Apple-converted-space">  </span>menunjukan kesewenang-wenangan pemerintah serta gagal paham tentang proses legislasi. </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Ombudsman tetap menghimbau masyarakat agar memahami akan pentingnya penggunaan masker dalam kesehariannya dan menjadikannya sebagai perilaku hidup sehat. Karena upaya mencegah penyebaran menjadi satu bagian yang strategis untuk kita dalam mempercepat penyelesaian pandemi covid-19 ini.” sambungnya</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Pihaknya meminta, kepada pemerintah kota Padang,<span class="Apple-converted-space">  </span>untuk lebih memahami tahapan proses yang dilakukan dalam penerapan sanksi. Saat ini belum ada Perda, namun masih Ranperda. </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Walaupun Pemko Padang menggunakan Penerapan Sanksi melalui Perwako 49 yang mengatur sanksi pelanggaran, Kemudian SE Wali Kota Nomor 400.672/Bpbd-Pdg/IX/2020 yang mengatur turunan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat yang belum memiliki Nomornya. Dalam hal ini, kehati-hatian pemerintah dalam penanggulangan penyebaran Covid-19 sangat diperlukan.” sambungnya</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Sosialisasi<span class="Apple-converted-space">  </span>tentunya menjadi bagian utama pada tahapan awal ini, yang harus dilakukan pemerintah. Sosialisasi dapat ditujukan untuk mendapatkan masukan langsung dari masyarakat, sehingga proses Ranperda ini lebih partisipatif. </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Pemerintah pun harus membuat rencana strategis dalam melakukan sosialisasi kebijakan ini jika sudah menjadi Perda ke depan, tentunya bila semua proses dapat diselesaikan. (<b>rel</b>)</span></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ombudsman-sumbar-soroti-penerapan-sanksi-pelanggaran-akb-di-padang/">Ombudsman Sumbar Soroti Penerapan Sanksi  Pelanggaran AKB di Padang</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/

Object Caching 28/46 objects using Memcached
Page Caching using Disk: Enhanced 
Lazy Loading (feed)
Database Caching 3/12 queries in 0.012 seconds using Redis

Served from: prokabar.com @ 2026-10-07 20:46:34 by W3 Total Cache
-->