<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>#remisi Archives - Prokabar</title>
	<atom:link href="https://prokabar.com/tagar/remisi/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://prokabar.com/tagar/remisi/</link>
	<description>Profesional Mengabarkan</description>
	<lastBuildDate>Tue, 25 Jan 2022 01:37:05 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://prokabar.com/wp-content/uploads/2017/08/cropped-1.-logo-prokabar-P-transparan--32x32.png</url>
	<title>#remisi Archives - Prokabar</title>
	<link>https://prokabar.com/tagar/remisi/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Sembilan Orang Narapidana Bebas Bersyarat di Rutan Kelas IIB Maninjau</title>
		<link>https://prokabar.com/sembilan-orang-narapidana-bebas-bersyarat-di-rutan-kelas-iib-maninjau/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 25 Jan 2022 01:37:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[#Agam]]></category>
		<category><![CDATA[#covid]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#remisi]]></category>
		<category><![CDATA[#RUD]]></category>
		<category><![CDATA[#rutanmaninjau]]></category>
		<category><![CDATA[Tahanan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=100169</guid>

					<description><![CDATA[<p>Maninjau, Prokabar &#8211; Sembilan orang warga binaan atau narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Maninjau dinyatakan bebas bersyarat di awal tahun 2022 ini....</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/sembilan-orang-narapidana-bebas-bersyarat-di-rutan-kelas-iib-maninjau/">Sembilan Orang Narapidana Bebas Bersyarat di Rutan Kelas IIB Maninjau</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Maninjau, Prokabar</strong> &#8211; Sembilan orang warga binaan atau narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Maninjau dinyatakan bebas bersyarat di awal tahun 2022 ini.</p>
<p>Pengeluaran warga binaan ini selain berkelakuan baik selama menjalani hukuman, juga sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2020 Tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat (PB), cuti menjelang bebas (CMB), dan cuti bersyarat (CB) bagi narapidana dan anak dalam rangka mencegah dan penanggulangan Covid-19.</p>
<p>Kepala Rutan Kelas IIB Maninjau Desrianto menyebutkan, pengeluaran narapidana ini melalui program asimilasi, pembebasan bersyarat, dan cuti bersyarat tersebut sebelumnya sudah diusulkan dan disetujui oleh pihak Kementerian Hukum dan HAM RI.</p>
<p>&#8220;Sembilan orang narapidana mendapat program pengeluaran, serta telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, salah satunya berkelakuan baik selama menjalani masa pembinaan di rutan,&#8221; ujarnya kepada Prokabar.com, Selasa (25/1).</p>
<p>Di Januari 2022 ini terdapat 12 orang narapidana yang akan dikeluarkan melalui program asimilasi rumah, PB, dan CB. Namun saat ini baru 9 orang baru disetujui dan telah memenuhi syarat. Sisanya akan menyusul pada tanggal 27 Januari mendatang.</p>
<p>&#8220;Tiga orang narapidana lainnya akan menyusul pada 27 Januari 2022 nanti untuk menjalani sisa pidana di rumah,&#8221; terangnya.</p>
<p>Meski demikian, pihaknya akan tetap terus memantau dan mengawasi narapidana yang mendapat hak integrasi dan asimilasi rumah tersebut. Disamping itu, narapidana itu diharuskan wajib lapor secara berkala kepada pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas).</p>
<p>Secara khusus, pihaknya meminta kepada narapidana yang mendapat program pengeluaran dari rutan untuk tidak mengulangi perbuatannya, serta patuh terhadap hukum.</p>
<p>&#8220;Apabila mereka melanggar hukum lagi atau melakukan tindak pidana maka hak-haknya dicabut dan dikembalikan ke rutan/lapas, serta sisa pidana ditambahkan dengan pidana yang baru,&#8221; tutupnya. <strong>(rud)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/sembilan-orang-narapidana-bebas-bersyarat-di-rutan-kelas-iib-maninjau/">Sembilan Orang Narapidana Bebas Bersyarat di Rutan Kelas IIB Maninjau</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>21 WBP Rutan Maninjau Terima Remisi</title>
		<link>https://prokabar.com/21-wbp-rutan-maninjau-terima-remisi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 18 Aug 2021 10:38:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[#Agam]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#lapas]]></category>
		<category><![CDATA[#remisi]]></category>
		<category><![CDATA[#RUD]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=93094</guid>

					<description><![CDATA[<p>Agam, Prokabar &#8211; Kepala Rutan Kelas IIB Maninjau, Desrianto menyebutkan dari 29 orang Warga Binaan Pemasyarakat (WBP) yang diusulkan mendapat remisi, hanya 21 orang...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/21-wbp-rutan-maninjau-terima-remisi/">21 WBP Rutan Maninjau Terima Remisi</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Agam, Prokabar</strong> &#8211; Kepala Rutan Kelas IIB Maninjau, Desrianto menyebutkan dari 29 orang Warga Binaan Pemasyarakat (WBP) yang diusulkan mendapat remisi, hanya 21 orang yang dikabulkan dari Kemenkumhan RI. Hal itu disampaikan saat diskusi bersama awak jurnalis di Kantor Rutan Kelas IIB Maninjau, Rabu (18/8).</p>
<p>Sedangkan jumlah total warga binaan saat ini berjumlah 38 orang di Rumah Tahanan Kelas IIB Maninjau. Semua warga binaan cukup mematuhi dan mengikuti segala arahan sesuai aturan yang berlaku.</p>
<p>&#8220;Remisi ini sesuai arahan pimpinan kita dan peraturan perundang-undangan, sebagai salah satu bentuk sisi kemanusiaan agar warga binaan yang menjalani hukuman dapat bertaubat dan mendapat kesadaran untuk menjadi manusia bermanfaat. Motivasi ini mendorong mereka lebih terpacu menggali potensi diri untuk kebaikan pribadi dan untuk orang banyak,&#8221; terangnya.</p>
<p>Selama menjalani hukuman lanjut Desrianto, mereka optimal diberi pembinaan dan pemberdayaan. Bisa mandiri melalui berbagai pelatihan keterampilan dan kerajinan.</p>
<p>&#8220;Saat ini, kita membutuhkan dukungan pemerintah terutama dalam bentuk alat cetak sablon atau spanduk. Kita melihat peluang ini salah satu inovasi yang bisa pula memberikan pendapatan pada mereka, terutama menjalani kehidupan dalam Rutan,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Dapat dipahami, hampir rata-rata yang menjalani hukuman memiliki ekonomi menengah kebawah. Sehingga harus disupport bisa lebih kreatif dan inovatis memiliki usaha yang halal.</p>
<p>&#8220;Jelas kita sangat harapkan, warga binaan kita tidak kembali melakukan kejahatan dan melanggar hukum. Selepas dari Rutan bisa menjadi orang produktif dan inovatif menafkahi keluarga mereka dengan cara yang baik dan benar. Tidak cara haram dan melanggar undang-undang,&#8221; tegasnya.</p>
<p>&#8220;Remisi merupakan salah satu motivasi, agar setiap arahan, pembinaan dan pemberdayaan yang diberikan dapat dituruti. Sehingga berdampak positif pada warga binaan itu sendiri,&#8221; imbuhnya.</p>
<p>Secara rinci, remisi yang didapat warga binaan satu bulan berjumlah delapan orang, dua bulan sebanyak delapan orang, untuk tiga bulan hanya satu orang. Empat bulan didapat sebanyak enam orang dan enam bulan sebanyak satu orang. <strong>(rud)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/21-wbp-rutan-maninjau-terima-remisi/">21 WBP Rutan Maninjau Terima Remisi</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>62 Warga Binaan Rutan Kelas IIB Lubuk Sikaping Dapat Remisi HUT RI</title>
		<link>https://prokabar.com/62-warga-binaan-rutan-kelas-iib-lubuk-sikaping-dapat-remisi-hut-ri/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 17 Aug 2021 14:01:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#hutri76]]></category>
		<category><![CDATA[#lapas]]></category>
		<category><![CDATA[#OLA]]></category>
		<category><![CDATA[#Pasaman]]></category>
		<category><![CDATA[#remisi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=93003</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pasaman, Prokabar &#8211; Puluhan warga binaan Rutan Kelas IIB Lubuk Sikaping mendapatkan remisi pada perayaan HUT RI ke-76 tahun dari Kementerian Hukum dan HAM...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/62-warga-binaan-rutan-kelas-iib-lubuk-sikaping-dapat-remisi-hut-ri/">62 Warga Binaan Rutan Kelas IIB Lubuk Sikaping Dapat Remisi HUT RI</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pasaman, Prokabar &#8211; </strong>Puluhan warga binaan Rutan Kelas IIB Lubuk Sikaping mendapatkan remisi pada perayaan HUT RI ke-76 tahun dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.</p>
<p>Dari jumlah 70 warga binaan yang diusulkan untuk mendapatkan remisi yakni satu bulan sampai dengan enam bulan ke Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, hanya 62 warga binaan yang mendapatkan remisu dan baru keluar Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.</p>
<p>Kepala Rutan Kelas IIB Lubuk Sikaping, Nofrizal di Lubuk Sikaping mengatakan sekitar delapan orang warga binaan lagi yang belum turun Surat Keputusan (SK) biasanya kemungkinan menyusul sekitar seminggu atau sebulan lagi.</p>
<p>Ia menjelaskan adapun Surat Keputusan (SK) itu yakni Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor : PAS 880.PK.01.05.06 tahun 2021.</p>
<p>Sebelumnya pengusulan 70 orang warga binaan ke Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia melalui Kanwil Hukum dan HAM Sumatera Barat tersebut sesuai persyaratan sudah diseleksi dan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) karena warga binaan itu tidak ada melanggar aturan selama pidana.</p>
<p>70 warga binaan itu seluruh kasus pidana umum selebihnya warga binaan tersebut termasuk PP No 99 tahun 2012 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan.</p>
<p>Ia menambahkan dalam perayaan hari HUT RI ke-76 tahun, Rutan Kelas II B Lubuk Sikaping menggelar lomba olahraga antar narapidana berupa lomba futsal, tenis meja dan lainnya.</p>
<p>Selain itu ada lomba PBB indah dilatih oleh anggota Kodim 0305 Pasaman bagi warga binaan yanga nantinya akan mengikuti pertandingan di Kantor Wilayah Hukum dan Ham Sumbar oleh seluruh Lapas se Sumbar.</p>
<p style="text-align: left">Pantauan di lapangan Bupati Pasaman, Benny Utama didampingi Kepala Rutan Kelas IIB Lubuk Sikaping Nofrizal menyerahkan SK remisi secara simbolis kepada dua orang warga binaan Rutan Kelas IIB Lubuk Sikaping. <strong>(Ola)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/62-warga-binaan-rutan-kelas-iib-lubuk-sikaping-dapat-remisi-hut-ri/">62 Warga Binaan Rutan Kelas IIB Lubuk Sikaping Dapat Remisi HUT RI</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>156 WBP Lapas Kelas IIB Lubuk Basung Dapat Remisi HUT RI Ke-76</title>
		<link>https://prokabar.com/156-wbp-lapas-kelas-iib-lubuk-basung-dapat-remisi-hut-ri-ke-76/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ade]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 17 Aug 2021 13:49:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#hut ri]]></category>
		<category><![CDATA[#kemenkumham]]></category>
		<category><![CDATA[#remisi]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian Hukum dan Ham]]></category>
		<category><![CDATA[Lubuk Basung WBP]]></category>
		<category><![CDATA[Subroto]]></category>
		<category><![CDATA[Warga Binaan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=93000</guid>

					<description><![CDATA[<p>Prokabar.com, Lubuk Basung &#8211; Sebanyak 156 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Lubuk Basung mendapat remisi dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/156-wbp-lapas-kelas-iib-lubuk-basung-dapat-remisi-hut-ri-ke-76/">156 WBP Lapas Kelas IIB Lubuk Basung Dapat Remisi HUT RI Ke-76</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="https://prokabar.com/">Prokabar.com</a>, Lubuk Basung</strong> &#8211; Sebanyak 156 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Lubuk Basung mendapat remisi dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham), Selasa (7/8).</p>
<p>Sebelumnya pihak lapas mengusulkan 163 orang dari 303, namun Kemenkumham menyaring dan memberikan remisi pada 156 binaan saja.</p>
<p>Kepala Lapas Kelas IIB Lubuk Basung, Subroto mengatakan, mereka yang mendapatkan remisi sesuai persyaratan dan ketentuan yang berlaku.</p>
<p>Persyaratannya seperti berkelakuan baik dan mematuhi segala arahan serta pembinaan selama menjalani hukuman.</p>
<p>&#8220;Harusnya delapan orang bisa mendapat Bebas Hukuman, namun karena persoalan subsider yang belum tuntas, maka terpaksa tertunda.&#8221;</p>
<p>&#8220;Sebanyak delapan orang itu harus melanjutkan hukuman sesuai jumlah subsider masing-masing,&#8221; ungkap Kalaksa Kelas IIB Lubuk Basung, Subroto pada Prokabar.com, Selasa (17/8)</p>
<p>Sementara itu, 7 orang yang belum mendapat remisi  karena berkemungkinan masih baru dan bahan yang tidak lengkap.</p>
<p>&#8220;Pengiriman bahan langsung oleh pihak terkait secara daring,&#8221; katanya.</p>
<p>Secara terinci, 18 orang mendapat remisi satu bulan, 29 orang mendapat remisi dua bulan, 57 orang mendapat remisi tiga bulan, 19 orang mendapat remisi empat bulan.</p>
<p>Sementara remisi lima bulan sebanyak 29 orang dan remisi untuk enam bulan sebanyak empat orang.</p>
<p>&#8220;Remisi ini salah satu bentuk apresiasi kita kepada warga binaan pemasyarakatan yang telah menjalani hukuman dengan baik.</p>
<p>Patuh dan selalu koperatif mengikuti arahan dan aturan yang berlaku selama mendapat pembinaan dari petugas.</p>
<p>Hal itu juga berkat inovasi melakukan pembinaan bertanam jagung, sehingga memberikan dampak tambahan ekonomi bagi mereka yang mau mengikuti arahan,&#8221; tutupnya. (rud)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/156-wbp-lapas-kelas-iib-lubuk-basung-dapat-remisi-hut-ri-ke-76/">156 WBP Lapas Kelas IIB Lubuk Basung Dapat Remisi HUT RI Ke-76</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Lapas Kelas IIB Lubuk Basung Gelar Virtual Penyerahan Remisi Umum Serentak Se Indonesia</title>
		<link>https://prokabar.com/lapas-kelas-iib-lubuk-basung-gelar-virtual-penyerahan-remisi-umum-serentak-se-indonesia/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 17 Aug 2021 13:11:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[#Agam]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#hutri76]]></category>
		<category><![CDATA[#lapaslubukbasung]]></category>
		<category><![CDATA[#lapasmaninjau]]></category>
		<category><![CDATA[#remisi]]></category>
		<category><![CDATA[#RUD]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=92984</guid>

					<description><![CDATA[<p>Lubuk Basung, Prokabar &#8211; Pemerintah Kabupaten Agam bersama Forkopimda mengikuti penyerahan Remisi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) secara serentak Kemenkumham RI di Lapas Kelas IIB Lubuk...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/lapas-kelas-iib-lubuk-basung-gelar-virtual-penyerahan-remisi-umum-serentak-se-indonesia/">Lapas Kelas IIB Lubuk Basung Gelar Virtual Penyerahan Remisi Umum Serentak Se Indonesia</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Lubuk Basung, Prokabar</strong> &#8211; Pemerintah Kabupaten Agam bersama Forkopimda mengikuti penyerahan Remisi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) secara serentak Kemenkumham RI di Lapas Kelas IIB Lubuk Basung, Selasa (17/8).</p>
<p>Kegiatan berlangsung selama dua jam lebih itu berjalan lancar dengan penerapan protokol kesehatan covid-19 yang ketat.</p>
<p>Kepala Lapas Kelas IIB Lubuk Basung, Suroto mengatakan, Penyerahan Remisi Umum itu sesuai arahan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia, Yasonna H. Laoly.</p>
<p>Berbagai kendala yang dihadapi merupakan sebuah tantangan dan harus disikapi dengan cerdas. Berbagai inovasi dan ide kreatif salah satu solusi, sehingga keamanan dan ketertipan dalam Lembaga Pemasyarakatan tetap terkendali.</p>
<p>&#8220;Kita selalu berinovasi dalam melaksanakan tugas, terutama mengendalikan keamanan dan ketertipan di dalam Lapas. Selain pembinaan keagamaan, juga memberi pelatihan keterampilan bahkan peluang usaha sehingga dapat memenuhi kebutuhan hidup selama pembinaan,&#8221; ujar Kalapas Kelas IIB Lubuk Basung, Suroto.</p>
<p>Sebagian Warga Binaan Pemasyarakatan diberi peluang usaha ekonomi dan keterampilan.</p>
<p>&#8220;Siapa yang patuh, jujur dan dapat mengikuti semua aturan serta arahan, akan diberi kesempatan peluang usaha ekonomi pada mereka. Dan Alhamdulillah, cukup banyak yang mengikuti, sehingga berdampak positif pada ketentraman, keamanan dan kesejahteraan warga binaan pemasyarakatan,&#8221; jelasnya. <strong>(rud)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/lapas-kelas-iib-lubuk-basung-gelar-virtual-penyerahan-remisi-umum-serentak-se-indonesia/">Lapas Kelas IIB Lubuk Basung Gelar Virtual Penyerahan Remisi Umum Serentak Se Indonesia</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Rutan Maninjau Beri Remisi 17 Orang Napi Di Idul Fitri 1442 Hijriah</title>
		<link>https://prokabar.com/rutan-maninjau-beri-remisi-17-orang-napi-di-idul-fitri-1442-hijriah/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 15 May 2021 05:53:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[#Agam]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#remisi]]></category>
		<category><![CDATA[#RUD]]></category>
		<category><![CDATA[#rutanmaninjau]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=87396</guid>

					<description><![CDATA[<p>Agam, Prokabar &#8211; Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Maninjau berikan memberikan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Keagamaan Islam 2021 kepada 17 orang narapidana. Hal...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/rutan-maninjau-beri-remisi-17-orang-napi-di-idul-fitri-1442-hijriah/">Rutan Maninjau Beri Remisi 17 Orang Napi Di Idul Fitri 1442 Hijriah</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Agam, Prokabar &#8211;</strong> Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Maninjau berikan memberikan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Keagamaan Islam 2021 kepada 17 orang narapidana. Hal itu seiring moment bahagia Idul Fitri 1442 H ini.</p>
<p>&#8220;Berdasarkan Pasal 1 ayat (6) Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999 Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasayarakatan, Remisi merupakan pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang memenuhi syarat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,&#8221; ungkap Desrianto kepada Prokabar.com, beberapa hari lalu.</p>
<p>Remisi diberikan oleh Menteri Hukum dan HAM setelah mendapat pertimbangan dari direktur Jenderal Pemasyarakatan. Kegiatan pemberian remisi secara simbolis dilakukan di Mushalla Rutan Kelas IIB Maninjau, setelah Shalat Idul Fitri selesai dilaksanakan.</p>
<p>Kegiatan diawali dengan pembacaan Sambutan Menteri Hukum dan HAM Tentang Pemberian Remisi oleh Kepala Rutan kemudian dilanjutkan dengan Pembacaan Surat Keputusan (SK) Remisi oleh perwakilan Staff Pelayanan Tahanan.</p>
<p>&#8220;Berdasarkan pada SK Remisi yang dibacakan, terdapat 17 Narapidana Rutan Kelas IIB Maninjau yang mendapatkan Remisi (pengurangan masa tahanan) mulai dari 15 hari hingga 30 hari pengurangan masa tahanan,&#8221; tutupnya. (<strong>rud</strong>)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/rutan-maninjau-beri-remisi-17-orang-napi-di-idul-fitri-1442-hijriah/">Rutan Maninjau Beri Remisi 17 Orang Napi Di Idul Fitri 1442 Hijriah</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ini Jumlah Napi yang Dapat Remisi Khusus Imlek</title>
		<link>https://prokabar.com/ini-jumlah-napi-yang-dapat-remisi-khusus-imlek/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 27 Jan 2020 03:50:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#imlek]]></category>
		<category><![CDATA[#kemenkumham]]></category>
		<category><![CDATA[#remisi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=58053</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi khusus Hari Raya Imlek 2020 kepada 43 narapidana pemeluk agama Konghucu...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ini-jumlah-napi-yang-dapat-remisi-khusus-imlek/">Ini Jumlah Napi yang Dapat Remisi Khusus Imlek</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi khusus Hari Raya Imlek 2020 kepada 43 narapidana pemeluk agama Konghucu yang tersebar di seluruh Indonesia.</p>
<p>Dalam keterangan resmi yang diterima, Senin (27/1), Direktur Jenderal PAS Kemenkumham, Sri Puguh Budi Utami, mengungkapkan pemberian remisi ini sudah sesuai aturan perundangan-undangan  sebagai pemenuhan hak para narapidana.</p>
<p>“Pemberian remisi harus memenuhi banyak syarat, diantaranya napi telah berstatus narapidana minimal enam bulan pidana penjara, tidak melakukan pelanggaran, aktif dalam program, kegiatan pembinaan di lapas atau rutan,” kata Sri Puguh.</p>
<p>Selain itu menurut Sri Puguh, pemberian remisi ini pun sebagai salah satu bentuk implementasi langsung Resolusi Pemasyarakatan pada 2020, dengan harapan pelayanan yang diberikan Ditjen PAS menjadi lebih baik kedepan.</p>
<p>Sri Puguh menyebut, dari jumlah tersebut sebanyak 42 Narapidana mendapatkan remisi khusus I berupa pengurangan sebagian masa pidana yang terdiri dari 10 orang menerima remisi 15 hari, 23 orang menerima remisi satu bulan, delapan orang menerima remisi  satu bulan 15 hari, dan satu orang mendapat remisi 2 bulan.</p>
<p>Sedangkan satu orang lagi narapidana mendapatkan remisi khusus II (RK II) sehingga langsung bebas murni.</p>
<p>Dari 43 narapidana, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bangka Belitung menyumbang jumlah penerima remisi khusus Hari Raya Imlek terbanyak yaitu sebanyak 16 Narapidana.</p>
<p>Sementara itu, Narapidana penerima remisi lainnya tersebar di berbagai wilayah lainnya seperti Bali, Banten, DKI Jakarta, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau, dan Riau.</p>
<p>Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi, Yunaedi mengungkapkan, pemberian remisi khusus kali ini menghemat anggaran biaya makan sebesar Rp 21.930.000 dengan biaya makan per hari rata-rata sebesar Rp 17.000 per orang.</p>
<p>&#8220;Selain itu, proses pemberian remisi berjalan dengan cepat dan transparan karena diselenggarakan secara online dengan menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP),&#8221; kata Yunaedi.</p>
<p>Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan tertanggal 23 Januari 2020. Jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan di seluruh Indonesia mencapai 264.934 orang dan 70 di antaranya beragama Konghucu. <b>(*)</b></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ini-jumlah-napi-yang-dapat-remisi-khusus-imlek/">Ini Jumlah Napi yang Dapat Remisi Khusus Imlek</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Berkah Natal, 12.629 Napi Nasrani Terima Remisi Khusus dan 166 Bebas</title>
		<link>https://prokabar.com/berkah-natal-12-629-napi-nasrani-terima-remisi-khusus-dan-166-bebas/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 26 Dec 2019 00:42:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#kemenkumham]]></category>
		<category><![CDATA[#natal]]></category>
		<category><![CDATA[#remisi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=55508</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Suka cita Natal turut dirasakan Narapidana (Napi) Kristiani di seluruh Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan Remisi...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/berkah-natal-12-629-napi-nasrani-terima-remisi-khusus-dan-166-bebas/">Berkah Natal, 12.629 Napi Nasrani Terima Remisi Khusus dan 166 Bebas</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Suka cita Natal turut dirasakan Narapidana (Napi) Kristiani di seluruh Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2019 kepada 12.629 Narapidana pemeluk agama Kristen, di mana 166 orang di antaranya mendapatkan RK II atau dipastikan langsung bebas.</p>
<p>“Kami meyakini bahwa pemberian remisi khusus Natal ini dapat memicu Narapidana untuk menjadi pribadi yang lebih baik lagi. Bukan pemenuhan hak Narapidana dan pengurangan masa pidana semata. Maknanya jauh lebih dalam karena diberikan ketika perayaan hari keagamaan,” ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami dilansir Kamis (26/12).</p>
<p>Adapun sebanyak 12.463 orang mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian masa pidana di mana 2.704 orang menerima remisi 15 hari, 7.895 orang menerima remisi 1 bulan, 1.507 menerima remisi 1 bulan 15 hari, dan 357 mendapat remisi 2 bulan. Saat ini, Narapidana beragama Kristen di seluruh Indonesia berjumlah 18.900 orang.</p>
<p>“Remisi memang merupakan hak Narapidana yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan. Tapi tidak serta merta diberikan karena banyak syarat yang harus dipenuhi, baik dari aspek administratif maupun substantif. Nah, untuk remisi khusus Natal ini kami harapkan bisa menambah rasa suka cita mereka menyambut perayaan Natal sehingga termotivasi untuk berubah dan menambah rasa syukur atas karunia-Nya,” tambah Utami.</p>
<p>Sementara itu, Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi, Yunaedi, mengungkapkan bahwa usulan RK Natal Tahun 2019 terdiri atas 3.428 orang terkait Pasal 34A Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, 67 orang terkait Pasal 34 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006, dan 9.134 terkait Tindak Pidana Umum.</p>
<p>Selain itu, pemberian RK Natal berhasil menghemat biaya makan Narapidana sebesar Rp6.310.230.000.</p>
<p>“Angka sebesar itu dihitung dari rata-rata biaya makan per hari sebesar Rp17.000 per orang. Yang jelas, semua proses pemberian remisi ini dilakukan transparan melalui Sistem Database Pemasyarakatan,” ungkap Yunaedi.</p>
<p>Senada dengan Utami, Yunaedi juga menyatakan bahwa Narapidana yang mendapatkan remisi khusus adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan dan perundangan yang berlaku, di antaranya telah berstatus sebagai narapidana minimal enam bulan pidana penjara, tidak melakukan pelanggaran selama menjalani pidana, serta aktif mengikuti program dan kegiatan pembinaan di lapas/rutan.</p>
<p>Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan tertanggal 23 Desember 2019, jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan di seluruh Indonesia mencapai 269.924 orang dengan rincian sebanyak 202.690 Narapidana, 64.512 tahanan, dan 2.722 Anak. Sementara, kapasitas hunian hanya sebesar 130.559 orang.</p>
<p>Dari jumlah tersebut didominasi oleh WBP kasus narkotika sebanyak 128.437 orang (47,57 %).</p>
<p>Adapun Wilayah dengan jumlah remisi tertinggi ada di Sumatra Utara (2.552), Nusa Tenggara Timur (1.835), dan Papua (1.101). (*)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/berkah-natal-12-629-napi-nasrani-terima-remisi-khusus-dan-166-bebas/">Berkah Natal, 12.629 Napi Nasrani Terima Remisi Khusus dan 166 Bebas</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>136 Warga Binaan Lapas II B Lubas Terima Remisi HUT RI</title>
		<link>https://prokabar.com/136-warga-binaan-lapas-ii-b-lubas-terima-remisi-hut-ri/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 17 Aug 2019 13:34:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#hutRI74]]></category>
		<category><![CDATA[#LubukBasung]]></category>
		<category><![CDATA[#remisi]]></category>
		<category><![CDATA[#RUD]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=44320</guid>

					<description><![CDATA[<p>Lubuk Basuang, Prokabar – Lembaga Kemasyarakatan atau Lapas II B Lubuk Basung memberikan remisi sebanyak 136 orang warga binaannya saat perayaan HUT Kemerdekaan RI...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/136-warga-binaan-lapas-ii-b-lubas-terima-remisi-hut-ri/">136 Warga Binaan Lapas II B Lubas Terima Remisi HUT RI</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Lubuk Basuang, Prokabar –</strong> Lembaga Kemasyarakatan atau Lapas II B Lubuk Basung memberikan remisi sebanyak 136 orang warga binaannya saat perayaan HUT Kemerdekaan RI ke 74 Tahun, Sabtu (17/8). Pemberian remisi tersebut sesuai peraturan perundang-undang yang berlaku terutama pada narapidana yang berkelakuan baik dan patuh selama menjalani hukuman di Lembaga Permasyarakatan.</p>
<p>Menurut Kalapas II B Lubuk Basung, Hendra Budiman, jumlah warga binaan saat ini berjumlah 273 orang sementara yang mendapat remisi sebanyak 136 orang. “Kita sudah mengajukan Remisi Umum 1 kepada KEMENKUMHAM RI sebanyak 132 orang. Sedangkan Remisi 2, merupakan tahan bebas sebanyak 4 orang di HUT RI ke 74 ini,” ungkapnya.</p>
<p>Empat orang binaan yang bebas tersebut sepetti Firdaus (34), Megi Magribi (34), Syafrial (33) dan Tasar merupakan kasus 363 KUHP tentang pencurian dan telah menjalani masa hukuman satu tahun. Namun khusus untuk Tasar, belum bisa bebas karena ada beberapa persyaratan yang belum dipenuhi, sehingga tertunda kebebasannya.</p>
<p>“Sejauh ini, kita sudah maksimal melakukan pembinaan dan pelatihan mental kepada warga binaan kita. Terutama pendidikan keagamaan dan keterampilan. Setiap lima waktu, mereka semua binaan wajib melaksanakan sholat di mushalla. Kita juga telah memberikan mereka keterampilan seperti membengkel, sulaman dan ukiran tempurung,” tuturnya.</p>
<p>Pemberian remisi diserahkan langsung Bupati Agam, Indra Catri dan diikuti bersama Wakil Bupati, Kajari, Kepala Pengadilan Negeri, Kapolres Agam serta pihak Forkopinda lainnya. “Dalam pembinaan warga binaan, kita dibantu pemerintah daerah melalui program Agam Madani. Hal ini membudahkan pembinaan mental para napi sehingga dapat sadar dan jauh dari perbuatan kejahatan,” terangnya.</p>
<p>Sementara itu, Kasi Bimbingan Anak Didik dan Kegiatan Kerja Lapas II Lubuk Basung, Zalman menambahkan, remisi tersebut merupakan hak dari para warga binaan dan mereka berhak mendapatkanya, sesuai aturan yang berlaku. Kewajiban mereka selama menjalani hukuman adalah berkelakuan baik, patuh dan menjauhkan segala pelanggaran yang ada di Lapas II B Lubuk Basung.</p>
<p>“Melalui kerjasama dengan Kementerian Agam, Dinas Sosial, Diskoperindak dan Dinas Kesehatan Kabupaten Agam, pembinaan di Lapas II B Lubuk Basung menjadi lebih baik. Dan nilai-nilai keagamaan sebagai penerpaan karakter islami menjadi prioritas kita. Berharap, selepas bebas nanti, mereka sadar dan menjauhkan perbuatan zalim dan jahat,” ungkap Kasi Binadik dan Giatja Lapas II B Lubuk Basung.</p>
<p>Firdaus salah satu warga binaan yang bebas mengaku sangat senang bisa kembali menghirup udara bebas. Pengalaman dimasa hukuman, memberi pelajaran berhagra untuk lebih banyak berbuat baik. “kami mendapat pembinaan keagamaan yang lebih di sini. Dan kami berharap saat kembali ke masyarakat umum, dapat normal sedia kala,” terangnya.</p>
<p>Lain hal dengan Megi Magribi. Setelah mendapat keterampilan seperti kerajinan tangan dan membengkel, berharap bisa mengaplikasikan di kampung halamannya. “Dengan skill yang didapat selama pembinaan Lapas, saya bisa bekerja dengan cara yang halal. Sehingga dapat menafkahi anak dan istri saya dengan cara yang di Ridhoi Allah,” pungkasnya. (<b>rud</b>)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/136-warga-binaan-lapas-ii-b-lubas-terima-remisi-hut-ri/">136 Warga Binaan Lapas II B Lubas Terima Remisi HUT RI</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>HUT RI ke-74, 2.955 Napi Diusulkan Terima Remisi Kemerdekaan di Sumbar</title>
		<link>https://prokabar.com/hut-ri-ke-74-2-955-napi-diusulkan-terima-remisi-kemerdekaan-di-sumbar/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi6]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 09 Aug 2019 00:50:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[#hutRI74]]></category>
		<category><![CDATA[#mbb]]></category>
		<category><![CDATA[#remisi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=43763</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang, Prokabar &#8211; Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat (Sumbar), mengusulkan 2.955 narapidana untuk menerima pengurangan masa hukuman (remisi) pada hari kemerdekaan...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/hut-ri-ke-74-2-955-napi-diusulkan-terima-remisi-kemerdekaan-di-sumbar/">HUT RI ke-74, 2.955 Napi Diusulkan Terima Remisi Kemerdekaan di Sumbar</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Padang, Prokabar &#8211;</strong> Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat (Sumbar), mengusulkan 2.955 narapidana untuk menerima pengurangan masa hukuman (remisi) pada hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 74.</p>
<p>&#8220;Ada sebanyak 2.955 narapidana dari 23 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan yang diusulkan ke pusat untuk disetujui sebagai penerima remisi,&#8221; kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumbar Sunar Agus, kemarin.</p>
<p>Ia mengatakan pihaknya hanya bersifat menunggu untuk keputusan yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM RI nanti.</p>
<p>Tidak tertutup kemungkinan ada penambahan dari jumlah 2.955 narapidana, mengingat pengusulan remisi masih bisa dilakukan hingga 16 Agustus.</p>
<p>Mengingat narapidana yang baru diputus oleh pengadilan pada 16 Agustus, masih memungkinkan menerima remisi jika masa penahanannya sudah enam bulan.</p>
<p>&#8220;Remisi adalah hak yang diberikan kepada warga binaan berkelakuan baik serta memuhi syarat sesuai perundang-undangan,&#8221; katanya.</p>
<p>Pengurangan masa hukuman yang akan diterima narapidana berkisar antara satu hingga enam bulan.</p>
<p>Sebanyak 25 orang dari 2.955 narapidana itu diusulkan sebagai penerima yang langsung bebas setelah mendapatkan remisi.</p>
<p>Berdasarkan data pengusulan terbanyak berasal dari Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Padang sebanyak 637 orang, Lapas Bukittinggi 396 orang, Lapas Solok 262 orang, Pariaman 240 orang, dan lainnya.</p>
<p>Penyerahan SK remisi akan dilakukan pada 17 Agustus, dan didahului dengan upacara.<strong>(*/mbb)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/hut-ri-ke-74-2-955-napi-diusulkan-terima-remisi-kemerdekaan-di-sumbar/">HUT RI ke-74, 2.955 Napi Diusulkan Terima Remisi Kemerdekaan di Sumbar</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Idulfitri 1440 H, Ratusan Warga Binaan Rutan Kelas II B Lubuk Sikaping Dapat Remisi</title>
		<link>https://prokabar.com/idulfitri-1440-h-ratusan-warga-binaan-rutan-kelas-ii-b-lubuk-sikaping-dapat-remisi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 05 Jun 2019 14:14:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Lebaran 2019]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#IdulFitri]]></category>
		<category><![CDATA[#lapas]]></category>
		<category><![CDATA[#lebaran2019]]></category>
		<category><![CDATA[#LubukSikaping]]></category>
		<category><![CDATA[#OLA]]></category>
		<category><![CDATA[#remisi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=39024</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pasaman, Prokabar — Sebanyak 103 warga binaan Rutan Kelas II B Lubuk Sikaping mendapat remisi khusus. Masanya berfariasi. Dua pekan, hingga dua bulan. Tersenyum mereka...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/idulfitri-1440-h-ratusan-warga-binaan-rutan-kelas-ii-b-lubuk-sikaping-dapat-remisi/">Idulfitri 1440 H, Ratusan Warga Binaan Rutan Kelas II B Lubuk Sikaping Dapat Remisi</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pasaman</strong>, <strong>Prokabar — </strong>Sebanyak 103 warga binaan Rutan Kelas II B Lubuk Sikaping mendapat remisi khusus. Masanya berfariasi. Dua pekan, hingga dua bulan. Tersenyum mereka mendapat pemotongan masa tahanan ini.</p>
<p>“Lama remisi yang diterima mulai dari 15 hari sampai dua bulan. Penyerahan remisi dilaksanakan setelah shalat Idul Fitri di Rutan Lubuk Sikaping tadi,” kata Kepala Rutan Klas II B Lubuk Sikaping, Heddry Yadi, melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan, Akmal.</p>
<p>Diakui Akmal, semua mereka yang mendapat remisi ini, telah memenuhi syarat. Diantaranya, Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang mendapat telah memenuhi persyaratan administratif dan subtantif serta berkelakuan baik, tidak sedang menjalani cuti menjelang bebas dan WBP tidak sedang menjalani pidana mati atau seumur hidup.</p>
<p>“Kemudian, Tidak menjalani pidana denda, sudah menjalani pidana lebih dari 6 bulan dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin,” tukas Akmal. (<b>Ola</b>)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/idulfitri-1440-h-ratusan-warga-binaan-rutan-kelas-ii-b-lubuk-sikaping-dapat-remisi/">Idulfitri 1440 H, Ratusan Warga Binaan Rutan Kelas II B Lubuk Sikaping Dapat Remisi</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ini Jumlah Narapidana yang Mendapat Remisi Khusus Hari Raya Nyepi</title>
		<link>https://prokabar.com/ini-jumlah-narapidana-yang-mendapat-remisi-khusus-hari-raya-nyepi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 07 Mar 2019 15:05:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#kemenkopolhukam]]></category>
		<category><![CDATA[#kemenkumham]]></category>
		<category><![CDATA[#nyepi]]></category>
		<category><![CDATA[#remisi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=32016</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan Remisi Khusus (RK) Nyepi kepada 949 narapidana dari 2.175 narapidana umat Hindu di seluruh Indonesia pada Hari...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ini-jumlah-narapidana-yang-mendapat-remisi-khusus-hari-raya-nyepi/">Ini Jumlah Narapidana yang Mendapat Remisi Khusus Hari Raya Nyepi</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan Remisi Khusus (RK) Nyepi kepada 949 narapidana dari 2.175 narapidana umat Hindu di seluruh Indonesia pada Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1941 yang jatuh pada hari ini, Kamis (7/3).</p>
<p>Dari 949 narapidana yang menerima remisi, sebanyak 272 narapidana menerima remisi 15 hari, 607 narapidana mendapat remisi 1 bulan, 54 narapidana memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan remisi untuk 16 narapidana, serta pada hari Raya Nyepi tahun ini tidak ada narapidana yang langsung bebas.</p>
<p>Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Sri Puguh Budi Utami menjelaskan bahwa pemberian hak-hak narapidana telah dideklarasikan saat peluncuran Pelayanan Pemasyarakatan berbasis IT oleh Menkumham Yasonna Laoly di Lapas Klas II A Cibinong, sehingga narapidana mendapatkan kemudahan untuk mengetahui jumlah remisi yang menjadi haknya dengan transparan, tidak rumit, tidak berbelit-belit, serta tidak dipungut biaya apapun, termasuk pemberian remisi nyepi tahun 2019.</p>
<p>“Pemberian remisi telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Remisi diberikan kepada narapidana yang beragama Hindu yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di lapas atau rutan,” tegas Sri Puguh Budi Utami.</p>
<p>Berdasarkan data dari Kemenkumham, narapidana terbanyak mendapat Remisi Nyepi tahun 2019 berasal dari Kantor Wilayah (Kanwil) Bali sebanyak 659 orang, Kanwil Kalimantan Tengah sebesar 70 orang, dan Kanwil Sulawesi Selatan berjumlah 44 orang.</p>
<p>Adapun jumlah narapidana seluruh Indonesia per tanggal 6 Maret 2019 mencapai 188.258 orang, sedangkan jumlah tahanan sebanyak 70.599, dan total keseluruhan narapidana dan tahanan berjumlah 258.857 orang. (Ham/Hdp)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ini-jumlah-narapidana-yang-mendapat-remisi-khusus-hari-raya-nyepi/">Ini Jumlah Narapidana yang Mendapat Remisi Khusus Hari Raya Nyepi</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/

Object Caching 43/207 objects using Memcached
Page Caching using Disk: Enhanced 
Lazy Loading (feed)
Database Caching 3/12 queries in 0.023 seconds using Redis

Served from: prokabar.com @ 2026-10-07 21:03:27 by W3 Total Cache
-->