<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>#ranperda Archives - Prokabar</title>
	<atom:link href="https://prokabar.com/tagar/ranperda/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://prokabar.com/tagar/ranperda/</link>
	<description>Profesional Mengabarkan</description>
	<lastBuildDate>Thu, 27 Nov 2025 14:34:51 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://prokabar.com/wp-content/uploads/2017/08/cropped-1.-logo-prokabar-P-transparan--32x32.png</url>
	<title>#ranperda Archives - Prokabar</title>
	<link>https://prokabar.com/tagar/ranperda/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Ranperda APBD Kabupaten Tanah Datar Tahun Anggaran 2026 Disetujui jadi Perda</title>
		<link>https://prokabar.com/ranperda-apbd-kabupaten-tanah-datar-tahun-anggaran-2026-disetujui-jadi-perda/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi3]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 27 Nov 2025 14:34:51 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#APBD2026]]></category>
		<category><![CDATA[#EYM #TanahDatar]]></category>
		<category><![CDATA[#paripurna]]></category>
		<category><![CDATA[#ranperda]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=130645</guid>

					<description><![CDATA[<p>Tanah Datar, Prokabar &#8211; Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Datar menggelar Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan DPRD Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ranperda-apbd-kabupaten-tanah-datar-tahun-anggaran-2026-disetujui-jadi-perda/">Ranperda APBD Kabupaten Tanah Datar Tahun Anggaran 2026 Disetujui jadi Perda</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Tanah Datar, Prokabar</strong> &#8211; Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Datar menggelar Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan DPRD Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Kabupaten Tanah Datar Tahun Anggaran 2026.</p>
<p>Sidang dipimpin Ketua DPRD Anton Yondra didampingi Wakil Ketua Nurhamdi Zahari bersama 22 anggota DPRD dan Sekwan Harfian Fikri, Kamis, (27/11/2025) di ruang sidang utama DPRD di Pagaruyung dihadiri Bupati Eka Putra bersama Sekda Abdurrahman Hadi, Staf Ahli Bupati, para asisten, kepala OPD, Kabag, Camat, Wali Nagari dan undangan lainnya.</p>
<p>Juru Bicara (Jubir) Badan Anggaran DPRD Tanah Datar Adib Fadil menyampaikan, rumusan yang dihasilkan merupakan hasil pembahasan antara Banggar DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).</p>
<p>&#8220;Setelah melakukan berbagai proses melalui beberapa kali rapat paripurna dan pembahasan bersama, maka diperoleh kesepakatan berupa rumusan yakni Pendapatan sebelum dibahas 1 Triliun 11 Miliar rupiah lebih disepakati sebesar 1 Triliun 155 Miliar Rupiah lebih. Sedangkan belanja sebelum dibahas sebesar 1 Triliun 50 miliar lebih, disepakati sebesar 1 Triliun 152 miliar lebih,&#8221; terangnya.</p>
<p><img fetchpriority="high" decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-130647" src="https://prokabar.com/wp-content/uploads/2025/11/FB_IMG_1764253882787.jpg" alt="" width="1200" height="800" srcset="https://prokabar.com/wp-content/uploads/2025/11/FB_IMG_1764253882787.jpg 1200w, https://prokabar.com/wp-content/uploads/2025/11/FB_IMG_1764253882787-300x200.jpg 300w, https://prokabar.com/wp-content/uploads/2025/11/FB_IMG_1764253882787-1024x683.jpg 1024w, https://prokabar.com/wp-content/uploads/2025/11/FB_IMG_1764253882787-768x512.jpg 768w, https://prokabar.com/wp-content/uploads/2025/11/FB_IMG_1764253882787-150x100.jpg 150w, https://prokabar.com/wp-content/uploads/2025/11/FB_IMG_1764253882787-800x533.jpg 800w, https://prokabar.com/wp-content/uploads/2025/11/FB_IMG_1764253882787-129x85.jpg 129w" sizes="(max-width: 1200px) 100vw, 1200px" /></p>
<p>Dikatakan Adib Fadil, atas hasil pembahasan antara Banggar DPRD dengan TAPD, 8 (delapan) Fraksi menyatakan menyetujui Ranperda APBD Kabupaten Tanah Datar Tahun Anggaran 2026 menjadi Peraturan Daerah (Perda) APBD Kabupaten Tanah Datar Tahun Anggaran 2026.</p>
<p>Setelah penandatangan persetujuan bersama DPRD Tanah Datar dengan Bupati Tanah Datar terhadap Ranperda APBD tersebut, dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir Bupati Eka Putra.</p>
<p>&#8220;Alhamdulillah, setelah melalui rangkaian proses pembahasan, masing-masing fraksi telah menyampaikan pendapat akhir atas Ranperda tentang APBD Kabupaten Tanah Datar 2026 dan semua setuju untuk dijadikan Perda, terima kasih,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Diungkapkan Bupati, Ranperda tersebut akan disampakkan kepada Gubernur Sumbar untuk di evaluasi yang nantinya akan ditindaklanjuti secara bersama antara Banggar DPRD dengan TAPD.</p>
<p>&#8220;Ranperda ini memuat pemenuhan anggaran pendapatan, anggaran belanja dan anggaran pembiayaan dalam rangka penyelenggaraan kewenangan Pemerintah Daerah, diantaranya untuk pemenuhan fungsi pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pelayanan publik, penurunan stunting dan program lain,&#8221; terang Eka Putra.</p>
<p>Dikatakan Eka Putra lagi, semua hal itu disinergikan dengan pencapaian target RPJMD Kabupaten Tanah Datar tahun 2026-2029 melalui Program Unggulan Daerah.</p>
<p>&#8220;Karena itu, kepada kepala OPD dan seluruh ASN kami minta untuk dapat meningkatkan profesionalisme dalam pencapaian target kinerja pembangunan daerah pada masing-masing OPD, sehingga apa yang tertuang pada visi dan misi RPJMD Kabupaten Tanah Datar bisa tercapai,&#8221; tukasnya.</p>
<p>Diujung penyampaiannya, Bupati Eka Putra mengucapkan terima kasih kepada pimpinan DPRD, Pimpinan Fraksi beserta anggota Dewan, Forkopimda dan seluruh OPD terkait, sehingga seluruh proses Ranperda bisa terlaksana dengan baik. <strong>(*/Eym))</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ranperda-apbd-kabupaten-tanah-datar-tahun-anggaran-2026-disetujui-jadi-perda/">Ranperda APBD Kabupaten Tanah Datar Tahun Anggaran 2026 Disetujui jadi Perda</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>DPRD Tanah Datar Setujui Ranperda PDRB Menjadi Perda</title>
		<link>https://prokabar.com/dprd-tanah-datar-setujui-ranperda-pdrb-menjadi-perda/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi3]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 17 Oct 2023 13:31:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#dprdtanahdatar]]></category>
		<category><![CDATA[#EYM #TanahDatar]]></category>
		<category><![CDATA[#ranperda]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=115847</guid>

					<description><![CDATA[<p>Tanah Datar, Prokabar- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Datar menyetujui Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk menjadi Perda. Rapat paripurna yang...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/dprd-tanah-datar-setujui-ranperda-pdrb-menjadi-perda/">DPRD Tanah Datar Setujui Ranperda PDRB Menjadi Perda</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Tanah Datar, Prokabar-</strong> Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Datar menyetujui Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk menjadi Perda.</p>
<p>Rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD H. Rony Mulyadi Dt. Bungsu itu ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah, Selasa (17/10/23).</p>
<p>Hasil pembicaraan Pansus III DPRD atas hasil pembahasan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang di bacakan oleh Ketua Pansus III Benny Apero menyebutkan, Pansus III bersama tim Ranperda Pemkab Tanah Datar telah melakukan rapat untuk merumuskan secara sistematis ranperda tersebut pada tanggal 2 sampai 14 Oktober 2023.</p>
<p>&#8221; Pada 16 Oktober 2023 juga dilaksanakan penyampaian Pendapat Akhir fraksi DPRD terhadap Ranperda PDRB dan 8 fraksi trlah menyetujui untuk dijadikan Perda,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Lebih lanjut, Benny Apero menyebutkan, jika dari hasil rumusan tersebut disepakati Ranperda terdiri dari XXI BAB dan 164 pasal.</p>
<p>Sementara itu, Bupati Eka Putra dalam penyampaian Pendapat Akhir Bupati mengucapkan terima kasih kepada semua pihak dan terkhusus kepada Pansus dan tim Ranperda Tanah Datar.</p>
<p>“Alhamdulillah, setelah melalui rangkaian proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang PDRB dan masing-masing Fraksi telah menyampaikan pendapat akhir. Hari ini kita tandatangani bersama berita acara kesepakatan tersebut, terima kasih kepada Pansus dan tim Ranperda Tanah Datar,&#8221; katanya.</p>
<p>Eka Putra menambahkan, dengan ditetapkannya Ranperda PDRB menjadi Perda diharapkan dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam rangka mendukung kemandirian daerah dalam pengelolaan keuangan daerah dan memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan dalam pemungutan PDRB ke depannya.</p>
<p>Kemudian, Bupati Eka Putra juga meminta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan ASN untuk meningkatkan profesionalisme berlandaskan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.</p>
<p>“Bekerjalah secara profesional, hindari perbuatan melawan hukum, ciptakan kerjasama yang baik, suasana kondusif dan inovatif untuk mewujudkan visi dan misi yang tertuang dalam RPJMD Tanah Datar 2021 – 2026, melalui pelaksanaan program unggulan daerah,” pesannya.</p>
<p><img decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-115848" src="https://prokabar.com/wp-content/uploads/2023/10/IMG-20231017-WA0042.jpg" alt="" width="1280" height="853" srcset="https://prokabar.com/wp-content/uploads/2023/10/IMG-20231017-WA0042.jpg 1280w, https://prokabar.com/wp-content/uploads/2023/10/IMG-20231017-WA0042-300x200.jpg 300w, https://prokabar.com/wp-content/uploads/2023/10/IMG-20231017-WA0042-1024x682.jpg 1024w, https://prokabar.com/wp-content/uploads/2023/10/IMG-20231017-WA0042-768x512.jpg 768w" sizes="(max-width: 1280px) 100vw, 1280px" /></p>
<p>Diakhir pendapat, Bupati mengharapkan apa yang telah disepakati bersama dapat diberikan kemudahan dan kelancaran dalam proses selanjutnya.</p>
<p>&#8220;Semoga Allah SWT meridhoi upaya yang kita lakukan bersama hari ini, sebagai upaya untuk melaksanakan pembangunan daerah dalam rangka mewujudkan kesejahteraan dan kemajuan masyarakat Kabupaten Tanah Datar. <strong>(eym)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/dprd-tanah-datar-setujui-ranperda-pdrb-menjadi-perda/">DPRD Tanah Datar Setujui Ranperda PDRB Menjadi Perda</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemkab dan DPRD Tanah Datar Sepakati 9 Propemperda Dibahas Tahun 2023</title>
		<link>https://prokabar.com/pemkab-dan-dprd-tanah-datar-sepakati-9-propemperda-dibahas-tahun-2023/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi3]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 12 Oct 2022 04:33:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#DPRD]]></category>
		<category><![CDATA[#EYM]]></category>
		<category><![CDATA[#ranperda]]></category>
		<category><![CDATA[#TanahDatar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=107669</guid>

					<description><![CDATA[<p>Tanah Datar, Prokabar- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Tanah Datar menggelar rapat paripurna dengan agenda penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Kabupaten Tanah...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pemkab-dan-dprd-tanah-datar-sepakati-9-propemperda-dibahas-tahun-2023/">Pemkab dan DPRD Tanah Datar Sepakati 9 Propemperda Dibahas Tahun 2023</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Tanah Datar, Prokabar-</strong> Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Tanah Datar menggelar rapat paripurna dengan agenda penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Kabupaten Tanah Datar Tahun 2023, Selasa (11/10) di Ruang sidang utama DPRD setempat.</p>
<p>Adapun PROPEMPERDA Kabupaten Tanah Datar yang telah diselesaikan sampai tahun 2022 sebanyak 8 Ranperda di jadikan Perda dan yang akan di bahas pada tahun 2023 sebanyak 9 Ranperda di tambah 2 dari inisiatif DPRD yang disampaikan Badan Pembentukan Propemperda DPRD Tanah Datar Herman Sugiarto.</p>
<p>Herman Sugiarto sampaikan sembilan Propemperda yang akan dibahas tahun 2023 mendatang yaitu Ranperda tentang Penyelenggaraan Penangulangan Bencana, Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tahun 2023-2043, Ranperda tentang Pedoman Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh, Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Ranperda tentang Perencanaan Partisipatif, Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Ranperda tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022, Ranperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun 2023 dan Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024.</p>
<p>Selanjutnya, 2 Ranperda inisiatif dari DPRD yaitu Ranperda tentang Hutan Adat dan Ranperda tentang Kampung Adat Minang, sampainya.</p>
<p>Sebanyak 11 Propemperda itu, diharapkan menjadi perhatian bersama untuk segera menyiapkan Ranperdanya sesuai yang diharapkan, tutup Herman Sugiarto.</p>
<p>Dikesempatan yang sama, Bupati Tanah Datar mengucapkan terima kasih kepada Bapemperda DPRD Tanah Datar yang telah menyetujui 9 Propemperda yang akan di bahas pada tahun 2023.</p>
<p>&#8220;Alhamdulillah, semua anggota DRPD telah menyetujui Propemperda tahun 2023, yang telah melewati mekanisme sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dengan harapan Propemperda telah berdasarkan skala prioritas, sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum di masyarakat,&#8221; ujar Eka Putra.</p>
<p>Bupati juga menyampaikan, bahwa Propemperda tersebut menjadi dasar penganggaran dalam penyusunan serta pembahasan Perda pada APBD, sebagaimana yang diamanatkan Permendagri nomor 80 tahun 2015, tentang menentukan produk hukum daerah, sebagaimana telah diubah Permendagri nomor 120 tahun 2018.</p>
<p>Selanjutnya Bupati mengharapkan perangkat daerah sebagai pemakarsa Ranperda untuk segera menyiapkan, scedul, menyusun naskah akademik dengan melibatkan tenaga ahli dan stakeholder terkait sebelum diajukan dan untuk dijadikan Perda. <strong>(eym)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pemkab-dan-dprd-tanah-datar-sepakati-9-propemperda-dibahas-tahun-2023/">Pemkab dan DPRD Tanah Datar Sepakati 9 Propemperda Dibahas Tahun 2023</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Eka Putra Sampaikan Nota Penjelasan atas Tiga Ranperda, Satu Diantaranya Terkait Pemilihan Walnag</title>
		<link>https://prokabar.com/eka-putra-sampaikan-nota-penjelasan-atas-tiga-ranperda-satu-diantaranya-terkait-pemilihan-walnag/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi3]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 10 Oct 2022 11:56:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#EYM]]></category>
		<category><![CDATA[#pilwanag]]></category>
		<category><![CDATA[#ranperda]]></category>
		<category><![CDATA[#TanahDatar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=107647</guid>

					<description><![CDATA[<p>Tanah Datar, Prokabar &#8211; Bupati Tanah Datar Eka Putra menyampaikan Nota Penjelasan atas Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) diantaranya, Pengelolaan Persampahan, Ketentraman dan Ketertiban...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/eka-putra-sampaikan-nota-penjelasan-atas-tiga-ranperda-satu-diantaranya-terkait-pemilihan-walnag/">Eka Putra Sampaikan Nota Penjelasan atas Tiga Ranperda, Satu Diantaranya Terkait Pemilihan Walnag</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Tanah Datar, Prokabar</strong> &#8211; Bupati Tanah Datar Eka Putra menyampaikan Nota Penjelasan atas Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) diantaranya, Pengelolaan Persampahan, Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perubahan atas Perda nomor 1 tahun 2017 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Wali Nagari, pada Rapat Paripurna DPRD Tanah Datar, di Ruang Rapat Setempat, Senin (10/10).</p>
<p>Bupati menjelaskan, terkait Ranperda Pengelolaan Sampah dimana, pertambahan penduduk yang beriringan perubahan konsumsi masyarakat menimbulkan meningkatnya volume sampah, jenis serta karakteristik sampah beragam.</p>
<p>“Perlu dilakukan pengelolaan sampah secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir agar memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi masyarakat dan aman bagi lingkungan,” ujar Bupati Eka.</p>
<p>Ia menambahkan, pengelolaan sampah juga diperlukan kepastian hukum, kejelasan tanggung jawab dan kewenangan pemerintah daerah. Selain itu, peran masyarakat maupun dunia usaha dituntun untuk mengelola sampah secara proporsional, efektif dan efisien sesuai amanat Undang-undang nomor 18 tahun 2028 tentang pengelolaan sampah.</p>
<p>“Tujuan disusunnya Ranperda ini (pengelolaan sampah), sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam melakukan pengelolaan sampah, sesuai dengan metode dan teknik pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan, sehingga mendukung pembangunan daerah berkelanjutan,” ujar Bupati Eka.</p>
<p>Terkait Ranperda Ketentraman dan Ketertiban Umum, Eka menjelaskan pemerintah daerah berkewajiban melakukan penanganan ketentraman, ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.</p>
<p>“kenakalan remaja, perbuatan asusila, minuman beralkohol dan perilaku menyimpang lainnya harus ditangani dengan serius, ini merupakan tugas pemerintah daerah untuk mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum bagi masyarakat,” ujar Bupati Eka.</p>
<p>Lebih lanjut Bupati mengatakan tujuan Ranperda Ketentraman dan Ketertiban Umum sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam mencegah, menanggulangi dan perbuatan yang tidak sesuai dengan tata kehidupan, etika, moral, agama, adat dan budaya sesuai dengan adat istiadat masyarakat.</p>
<p>Menyangkut Ranperda Perubahan atas Perda nomor 1 tahun 2017 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Wali Nagari, mengacu pada evaluasi pemilihan wali nagari serentak di Tanah Datar, banyak terjadi permasalahan yang tidak terakomodir di Perda tersebut, seperti interval waktu, panitia pemilihan, pencalonan, persyaratan bakal calon, masa kampanye dan pembiayaan.</p>
<p>“Perda nomor 1 tahun 2017 dirasa perlu dilakukan perubahan guna menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan dan perkembangan keadaan. Sehingga meminimalisir permasalahan dan mensukseskan pemilihan wali nagari serentak yang direncanakan terlaksana pada tahun 2023,” ujar Bupati Eka. <strong>(eym)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/eka-putra-sampaikan-nota-penjelasan-atas-tiga-ranperda-satu-diantaranya-terkait-pemilihan-walnag/">Eka Putra Sampaikan Nota Penjelasan atas Tiga Ranperda, Satu Diantaranya Terkait Pemilihan Walnag</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>DPRD Gagas Renperda CSR Bagi Perusahaan di Pesisir Selatan</title>
		<link>https://prokabar.com/dprd-gagas-renperda-csr-bagi-perusahaan-di-pesisir-selatan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 24 Jan 2022 06:06:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#CSR]]></category>
		<category><![CDATA[#DPRD]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#MIN]]></category>
		<category><![CDATA[#PesisirSelatan]]></category>
		<category><![CDATA[#Pessel]]></category>
		<category><![CDATA[#ranperda]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=100127</guid>

					<description><![CDATA[<p>Painan, Prokabar &#8211; Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Selatan, Novermal Yuska, menggagas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif tentang Corporate Social Responsibility...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/dprd-gagas-renperda-csr-bagi-perusahaan-di-pesisir-selatan/">DPRD Gagas Renperda CSR Bagi Perusahaan di Pesisir Selatan</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Painan, Prokabar</strong> &#8211; Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Selatan, Novermal Yuska, menggagas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif tentang Corporate Social Responsibility (CSR) guna menata dan mewujudkan transparansi pemanfaatan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perusahaan di daerah setempat.</p>
<p>Gagasan tersebut juga didukung sebanyak 24 anggota DPRD lainnya di gedung perwakilan rakyat daerah tersebut.</p>
<p>&#8220;Ya, keseluruhan kami berjumlah sebanyak 25 orang. Ranperda usulan ini sudah selesai diharmonisasi oleh Badan Pembentukan Perda (Bapemperda). Nota Penjelasannya bakal disampaikan pada rapat paripurna internal Senin mendatang, dan sudah disepakati oleh Aljufri selaku juru bicara,&#8221; kata Novermal Wakil Ketua Komisi Fraksi Partai PAN pada wartawan di Painan, Sabtu (22/1).</p>
<p>Ia menjelaskan, Ranperda CSR ini ditujukan untuk menata pemanfaatan potensi CSR pada perusahaan yang ada di Kabupaten Pesisir Selatan, sehingga pengelolaannya dibuat benar-benar transparan.</p>
<p>Selain itu, diharapkan CSR ini juga bisa mengisi ruang-ruang kosong kegiatan pembangunan yang belum bisa dibiayai oleh APBD.</p>
<p>&#8220;Selama ini, kami di DPRD tidak tau berapa jumlah CSR yang dikucurkan oleh perusahaan-perusahaan tersebut setiap tahunnya. Dan kami juga tidak pernah tau untuk apa saja digunakan,&#8221; ujar Novermal yang juga menjabat sebagai Ketua Bapemperda.</p>
<p>Menurutnya, dengan lahirnya Perda CSR tersebut, bakal ada Tim Fasilitasi yang terdiri dari unsur Pemda, Akademisi, dan tokoh masyarakat yang mendata potensi CSR pada perusahaan-perusahaan yang ada di Negeri Sejuta Pesona itu guna merancang penggunaannya.</p>
<p>Selanjutnya, kata dia, kegiatan pembangunan yang dibiayai oleh CSR dilaksanakan oleh sejumlah forum yang terdiri dari perwakilan perusahaan dan nantinya bakal diawasi oleh tim fasilitasi.</p>
<p>&#8220;Nanti bupati melaporkannya pada DPRD bersamaan dengan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah,&#8221; tuturnya.</p>
<p>Ia merinci, di Kabupaten Pesisir Selatan banyak perusahaan perkebunan dan pabrik kelapa sawit, seperti Incasi Raya, PLTMH, usaha perikanan, perkebunan, perbankan, dan usaha lainnya.</p>
<p>&#8220;Setidaknya ada pontensi CSR sekitar Rp3 miliar hingga Rp5 miliar per tahun yang diterima daerah. Jika terkelola dengan baik, tentu bakal berdampak positif untuk kesejahteraan masyarakat, terutama bagi mereka yang berada di sekitar perusahaan tersebut,&#8221; ucapnya lagi.</p>
<p>Novermal meyakini usulan Ranperda tersebut bakal disetujui oleh teman-teman di lembaga DPRD untuk kemudian dilanjutkan pembahasannya bersama bupati.</p>
<p>&#8220;Karena ini menyangkut kesejahteraan masyarakat luas dalam rangka mewujudkan good governance dan clean governance (pemerintahan yang baik dan pemerintahan yang bersih),&#8221; katanya mengakhiri. <strong>(min)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/dprd-gagas-renperda-csr-bagi-perusahaan-di-pesisir-selatan/">DPRD Gagas Renperda CSR Bagi Perusahaan di Pesisir Selatan</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>DPRD Pessel Sampaikan Dua Nota Ranperda, Ini Kata Bupati</title>
		<link>https://prokabar.com/dprd-pessel-sampaikan-dua-nota-ranperda-ini-kata-bupati/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 12 Aug 2021 17:36:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#DPRD]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#MIN]]></category>
		<category><![CDATA[#PesisirSelatan]]></category>
		<category><![CDATA[#Pessel]]></category>
		<category><![CDATA[#ranperda]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=92651</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pesisir Selatan, Prokabar &#8211; Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), menyampaikan dua nota Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang RPJMD 2021-2026 dan...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/dprd-pessel-sampaikan-dua-nota-ranperda-ini-kata-bupati/">DPRD Pessel Sampaikan Dua Nota Ranperda, Ini Kata Bupati</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: left"><strong>Pesisir Selatan, Prokabar</strong> &#8211; Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), menyampaikan dua nota Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang RPJMD 2021-2026 dan Pengelolaan Barang Milik Daerah, baru-baru ini di ruang istimewa DPRD.</p>
<p>Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Pessel, Ermizen, dihadiri Bupati Pessel, Rusma Yul Anwar, unsur Forkopimda, Pj. Sekda Pessel Luhur Budianda, Sekretaris DPRD Pessel Jarizal, staf ahli, asisten, para Kepala OPD, pejabat eselon III lainnya.</p>
<p>Dalam penyampaian dua nota Ranperda, Bupati Rusma Yul Anwar mengatakan, terkait pengelolaan barang milik daerah pemerintah pusat telah menetapkan peraturan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah.</p>
<p>Menurutnya, peraturan pemerintah itu juga dijabarkan secara teknis dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, jika barang milik daerah atau yang biasa disebut sebagai aset merupakan salah satu unsur penting dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat.</p>
<p>Diantaranya, pelaksanaan amanat pasal 511 dalam.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang menyatakan bahwa pengelolaan Barang Milik Daerah diatur dengan peraturan daerah.</p>
<p>&#8220;Laporan Barang Milik Daerah merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pemerintah daerah. Dan Barang Milik Daerah harus ditetapkan dengan Perda sebagaimana amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Dia menjelaskan, secara sederhana pengelolaan Barang Milik Daerah meliputi tiga fungsi utama, diantaranya adanya perencanaan yang tepat, pelaksanaan yang efektif dan efisien serta pengawasan atau monitoring.</p>
<p style="text-align: left">&#8220;Pengelolaan Barang Milik Daerah harus ditangani dengan baik agar dapat menjadi modal awal bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengemba ngan kemampuan keuangan. Termasuk peningkatan PAD sehingga pelaksanaan tugas dan fungsi dapat dioptimalkan,&#8221; ungkap Bupati Rusma Yul Anwar. <strong>(min)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/dprd-pessel-sampaikan-dua-nota-ranperda-ini-kata-bupati/">DPRD Pessel Sampaikan Dua Nota Ranperda, Ini Kata Bupati</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>DPD dan Kemendagri Sepakati Mekanisme Pembahasan Ranperda</title>
		<link>https://prokabar.com/dpd-dan-kemendagri-sepakati-mekanisme-pembahasan-ranperda/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 30 Jan 2020 07:16:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#DPD]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#ranperda]]></category>
		<category><![CDATA[dpdri]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=58401</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sepakat untuk bersinergi dalam melakukan pemantauan dan evaluasi atas...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/dpd-dan-kemendagri-sepakati-mekanisme-pembahasan-ranperda/">DPD dan Kemendagri Sepakati Mekanisme Pembahasan Ranperda</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><strong>Jakarta, Prokabar —</strong> Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sepakat untuk bersinergi dalam melakukan pemantauan dan evaluasi atas rancangan peraturan daerah (ranperda) dan peraturan daerah (perda).</p>
<p class="p1"><span class="s1">Hal ini disampaikan Ketua BULD DPD RI, Mathin Billa usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik melalui<span class="Apple-converted-space">  </span>siaran pers Kamis (30/1)</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Marthin Billa mengatakan ketentuan Pasal 249 ayat (1) huruf j UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Terhadap UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) telah memberikan wewenang dan tugas baru kepada DPD RI untuk melakukan pemantauan dan evaluasi atas ranperda dan perda. Namun, persoalannya perlu ada kesepahaman bersama terhadap tugas dan wewenang baru ini. </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Bagaimana sebaiknya mekanisme tindak lanjut dari rekomendasi yang akan dihasilkan oleh DPD RI. Seperti apa bentuk fasilitasi pemerintah pusat, ini perlu disepakati bersama,” ujar Senator asal Kalimantan Utara ini.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Senator asal Sulawesi Selatan, Ajiep Padindang menambahkan, BULD memiliki tanggung jawab moral agar pemerintah tidak mengabaikan rekomendasi yang dibuat oleh BULD nantinya. BULD memiliki kebijakan politik, sedangkan ranah fasilitasi ada pada Kemendagri. </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Sehingga perlu ada dasar untuk penguatan antara BULD dan Kemendagri, hal ini terbentur sistem konstitusi kita, maka perlu sinergi antara lembaga legislatif dengan eksekutif,” jelasnya. </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Anggota BULD daerah pemilihan Jawa Tengah, Abdul Kholik menilai pembentukkan perda belum berjalan dengan baik. Perda yang seharusnya menjawab kebutuhan daerah, justru membebani masyarakat di wilayah tertentu, karena pembuatan perda tidak merujuk pada kebutuhan daerah tersebut.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Peran DPD RI penting sebagai keterwakilan daerah untuk menganalisis apa yang menjadi kebutuhan dari daerah permilihannya masing-masing. Sehingga diharapkan perda itu akan tepat sasaran,” jelasnya. </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Menanggapi hal itu, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik menyambut positif BULD untuk membangun kesepahaman dengan Kemendagri. “Kami sungguh berharap ada sinergi, bagaimana cara melaksanakan kewenangan DPD RI sekaligus membantu Ditjen Otda dalam mengawasi perda yang ada,” katanya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Menurutnya, DPD RI dapat melihat persoalan lokal di daerah, sehingga produk hukum dapat diterapkan dengan tepat di daerah tertentu. Tantangannya adalah mewujudkan perda yang berkualitas, karena persoalan daerah dapat diselesaikan dengan menggunakan pendekatan daerah.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Pastilah persoalan di Aceh beda dengan Papua, di Kalimantan beda dengan Sumatera. Permasalahan asimetris tidak bisa diselesaikan dengan perdekatan simetris, harus dengan pendekatan asimetris juga. DPD RI dapat membantu kita untuk mengetahui persoalan daerah pemilihannya,” ujarnya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Kemendagri dan BULD DPD RI perlu untuk membuat instrumen kerja, sehingga pelaksanaan pemantauan melibatkan stakeholder yang tepat. BULD DPD RI dapat memberikan masukan persoalan daerah dalam waktu 15 hari sejak adanya usulan ranperda. “DPD RI bisa menjembatani siapa representasi stakeholder yang tepat untuk menjawab kebutuhan perda, agar perda tepat sasaran,” tambahnya. (<b>rel</b>)</span></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/dpd-dan-kemendagri-sepakati-mekanisme-pembahasan-ranperda/">DPD dan Kemendagri Sepakati Mekanisme Pembahasan Ranperda</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/

Object Caching 44/126 objects using Memcached
Page Caching using Disk: Enhanced 
Lazy Loading (feed)
Database Caching 3/13 queries in 0.013 seconds using Redis

Served from: prokabar.com @ 2026-10-07 21:40:29 by W3 Total Cache
-->