<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>#quickcount Archives - Prokabar</title>
	<atom:link href="https://prokabar.com/tagar/quickcount/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://prokabar.com/tagar/quickcount/</link>
	<description>Profesional Mengabarkan</description>
	<lastBuildDate>Fri, 19 Apr 2019 08:51:05 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://prokabar.com/wp-content/uploads/2017/08/cropped-1.-logo-prokabar-P-transparan--32x32.png</url>
	<title>#quickcount Archives - Prokabar</title>
	<link>https://prokabar.com/tagar/quickcount/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>KPID Sumbar: Quick Count Dilindungi Undang-undang</title>
		<link>https://prokabar.com/kpid-sumbar-quick-count-dilindungi-undang-undang/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 19 Apr 2019 08:51:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#KPI]]></category>
		<category><![CDATA[#kpisumbar]]></category>
		<category><![CDATA[#pemilu2019]]></category>
		<category><![CDATA[#quickcount]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=35043</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang, Prokabar — Komisi Penyiaran Indonesia tidak pernah meminta Lembaga Penyiaran untuk menghentikan tayangan Quick Count (QC) di Lembaga Penyiaran karena dilindungi oleh Undang-undang....</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/kpid-sumbar-quick-count-dilindungi-undang-undang/">KPID Sumbar: Quick Count Dilindungi Undang-undang</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Padang</strong>, <strong>Prokabar</strong> — Komisi Penyiaran Indonesia tidak pernah meminta Lembaga Penyiaran untuk menghentikan tayangan Quick Count (QC) di Lembaga Penyiaran karena dilindungi oleh Undang-undang.</p>
<p>&#8221; QC merupakan bentuk partisipasi masyarakat yang dijamin oleh UU N0.7/2017 tentang Pemilu Pasal 449&#8243;, kata Koodinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Sumbar Melani Friati di Padang, Jumat (19/4).</p>
<p>Hal ini disampaikan oleh Melani, karena beredarnya berita tahun 2014 tentang penghentian penayangan quick count di media sosial, yang bisa menyesatkan masyarakat.</p>
<p>&#8220;KPI tidak mungkin melarang penayangan QC, karena QC dibolehkan oleh Undang-Undang dan ditegaskan oleh Keputusan Mahkamah Konstitusi&#8221;, jelasnya.</p>
<p>Lebih lanjut Melani menjelaskan, dalam Pasal 449 Undang-Undang No.7 tahun 2017 tentang Pemilu mengatur tentang penayangan QC di Lembaga Penyiaran bukan melarang.</p>
<p>Terkait pengaturan tersebut, KPI Pusat juga telah mengeluarkan Surat Edaran No. 1 tahun 2019 yang mengatur tentang hal tersebut.</p>
<p>Adapun yang diatur dalam penayangan QC yakni informasi yang disiarkan berasal dari Lembaga Survei yang sudah terdaftar di KPU. Penyiaran QC dimulai dua jam setelah berakhirnya waktu pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat. Selain itu Lembaga Penyiaran juga diminta selalu menyampaikan bahwa QC bukanlah hasil hitungan resmi. Hasil resmi adalah hasil penghitungan yang dilakukan secara manual dan berjenjang yang dilaksanakan oleh KPU.</p>
<p>Selain itu, KPI juga meminta Lembaga Penyiaran dalam menyampaikan QC tidak didasarkan pada informasi dari satu lembaga survei, sehingga ada informasi pembanding dan bukan informasi tunggal yang diterima oleh masyarakat.</p>
<p>Selain data Lembaga Survei, Lembaga Penyiaran juga harus menayangkan hasil Real Count yang dilakukan oleh KPU.</p>
<p>&#8220;Kami juga meminta Lembaga Penyiaran untuk memberitakan proses penghitungan suara Real Count yang sedang dilakukan oleh KPU, sehingga masyarakat memperoleh informasi tentang perkembangan proses Pemilu&#8221;, ungkapnya. (<b>rel</b>)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/kpid-sumbar-quick-count-dilindungi-undang-undang/">KPID Sumbar: Quick Count Dilindungi Undang-undang</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>KPI Peringati Lembaga Penyiaran Jangan Hanya Fokus Siarkan Hasil Hitung Cepat</title>
		<link>https://prokabar.com/kpi-peringati-lembaga-penyiaran-jangan-hanya-fokus-siarkan-hasil-hitung-cepat/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 19 Apr 2019 01:31:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#KPI]]></category>
		<category><![CDATA[#lembagapenyiaran]]></category>
		<category><![CDATA[#Pemilu]]></category>
		<category><![CDATA[#Pilpres]]></category>
		<category><![CDATA[#quickcount]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=35019</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Pelaksanaan  Pemilihan Umum (Pemilu) yang merupakan pesta demokrasi lima tahunan di Indonesia harus dikawal pada setiap tahapannya. Hal ini diharapkan agar proses...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/kpi-peringati-lembaga-penyiaran-jangan-hanya-fokus-siarkan-hasil-hitung-cepat/">KPI Peringati Lembaga Penyiaran Jangan Hanya Fokus Siarkan Hasil Hitung Cepat</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Pelaksanaan  Pemilihan Umum (Pemilu) yang merupakan pesta demokrasi lima tahunan di Indonesia harus dikawal pada setiap tahapannya. Hal ini diharapkan agar proses demokrasi yang sedang dilewati sekarang menghasilkan pemimpin-pemimpin bangsa yang berkualitas. Pemilu 2019 adalah kali pertama digelar secara bersamaan, pemilihan presiden dan wakil presiden serta pemilihan legislatif yang meliputi DPR RI, DPR tingkat I dan II serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.</p>
<p>Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengingatkan lembaga penyiaran untuk tidak terlalu asyik menjadikan hasil hitung cepat Pemilihan Presiden (Pilpres) yang sudah diumumkan sejak pukul 15.00 WIB kemarin (17/4), sebagai berita utama yang diulang-ulang terus penayangannya. Hasil hitung cepat dari berbagai lembaga survey memang sudah menunjukkan perolehan angka yang didapat pada masing-masing calon presiden dan calon wakil presiden, namun demikian penghitungan suara resmi secara riil (<em>real count</em>) masih berlangsung di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS).</p>
<p>Untuk itu, KPI meminta seluruh lembaga penyiaran mengawal proses penghitungan resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal ini disampaikan Komisioner KPI Pusat Bidang Pengawasan Isi Siaran, Mayong Suryo Laksono.</p>
<p>Mayong menilai, jika lembaga penyiaran terlalu fokus memberitakan hasil hitung cepat, masyarakat kehilangan kesempatan mendapat informasi tentang proses penghitungan suara yang sedang berlangsung di KPU. “Mohon untuk melihat juga penghitungan riil di KPU dan menjadikan bahan berita utama,” tambah Mayong.</p>
<p>Selain itu, KPI berharap lembaga penyiaran memberikan porsi yang seimbang atas penghitungan suara pemilihan legislatif.</p>
<p>“Jangan lupa, ada penghitungan legislatif untuk anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/ Kota dan DPD RI.” Proses ini pun perlu dikawal oleh publik, melalui lembaga penyiaran sebagai penyampai fakta-fakta yang terjadi selama Pemilu.</p>
<p>Masyarakat Indonesia sudah menunaikan haknya memilih wakil-wakilnya yang akan duduk di parlemen. Lembaga Penyiaran, harus memainkan peran kontrol sosial dengan menjaga suara masyarakat, lewat pemberitaan proses penghitungan suara legislatif.</p>
<p>“Sayang kalau proses Pemilu yang cukup melelahkan dan berbiaya amat mahal ini tidak menghasilkan wakil-wakil masyarakat yang berkualitas,” kata Mayong. (rel/hdp)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/kpi-peringati-lembaga-penyiaran-jangan-hanya-fokus-siarkan-hasil-hitung-cepat/">KPI Peringati Lembaga Penyiaran Jangan Hanya Fokus Siarkan Hasil Hitung Cepat</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/

Object Caching 28/66 objects using Memcached
Page Caching using Disk: Enhanced 
Lazy Loading (feed)
Database Caching 3/12 queries in 0.010 seconds using Redis

Served from: prokabar.com @ 2026-10-07 05:18:29 by W3 Total Cache
-->