<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>#pulsa Archives - Prokabar</title>
	<atom:link href="https://prokabar.com/tagar/pulsa/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://prokabar.com/tagar/pulsa/</link>
	<description>Profesional Mengabarkan</description>
	<lastBuildDate>Sat, 30 Jan 2021 01:19:43 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://prokabar.com/wp-content/uploads/2017/08/cropped-1.-logo-prokabar-P-transparan--32x32.png</url>
	<title>#pulsa Archives - Prokabar</title>
	<link>https://prokabar.com/tagar/pulsa/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Ini Penjelasan Pemerintah Terkait Pajak Pulsa dan Token Listrik</title>
		<link>https://prokabar.com/ini-penjelasan-pemerintah-terkait-pajak-pulsa-dan-token-listrik/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 30 Jan 2021 01:19:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#kemenkeu]]></category>
		<category><![CDATA[#PAjak]]></category>
		<category><![CDATA[#pulsa]]></category>
		<category><![CDATA[#tokenlistrik]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=80955</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) untuk penjualan pulsa, voucer, kartu perdana, dan token...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ini-penjelasan-pemerintah-terkait-pajak-pulsa-dan-token-listrik/">Ini Penjelasan Pemerintah Terkait Pajak Pulsa dan Token Listrik</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) untuk penjualan pulsa, voucer, kartu perdana, dan token listrik. Kebijakan ini akan mulai berlaku 1 Februari 2021.</p>
<p data-reader-unique-id="3">Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.03/2021 tentang penghitungan dan pemungutan PPN serta PPh atas penyerahan/penghasilan sehubungan dengan penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucer. Kegiatan pemungutan PPN dan PPh atas pulsa, kartu perdana, token, dan voucer perlu mendapat kepastian hukum.</p>
<p data-reader-unique-id="4">Demikian disampaikan Hestu Yoga Saksama selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak dalam siaran pers yang diterima, Sabtu (30/1).</p>
<p data-reader-unique-id="5">Ditambahkannya, PMK tersebut ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan diundangkan pada 22 Januari 2021.</p>
<p data-reader-unique-id="6">Pertimbangan lain dalam menerapkan regulasi baru itu adalah untuk menyederhanakan administrasi dan mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan pulsa oleh penyelenggara distribusi pulsa.</p>
<p data-reader-unique-id="7">Penghitungan dan pemungutan PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) berupa pulsa dan kartu perdana yang dapat berbentuk voucer fisik atau elektronik oleh pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi dan penyelenggara distribusi.</p>
<p data-reader-unique-id="8">Selain itu, lanjut Hestu, penyerahan BKP berupa token oleh penyedia tenaga listrik juga dikenai PPN.</p>
<p data-reader-unique-id="9">PPN dikenakan atas penyerahan BKP berupa pulsa dan kartu perdana oleh pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi kepada penyelenggara distribusi tingkat pertama dan atau pelanggan telekomunikasi.</p>
<p data-reader-unique-id="10">Kemudian, penyelenggara distribusi tingkat pertama kepada penyelenggara distribusi tingkat kedua dan atau pelanggan telekomunikasi.</p>
<p data-reader-unique-id="11">Penyelenggara distribusi tingkat kedua kepada pelanggan telekomunikasi melalui penyelenggara distribusi tingkat selanjutnya atau pelanggan secara langsug dan penyelenggara distribusi tingkat selanjutnya.</p>
<p data-reader-unique-id="12">Dalam pasal 4 ayat 4 disebutkan pemungutan PPN sesuai contoh yang tercantum pada lampiran dalam PMK itu, yakni sebesar 10 persen.</p>
<p data-reader-unique-id="13">Sementara itu, terkait penghitungan dan pemungutan PPh atas penjualan pulsa dan kartu perdana oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua yang merupakan pemungut PPh pasal 22, dipungut PPh pasal 22.</p>
<p data-reader-unique-id="14">Pemungut PPh melakukan pemungutan sebesar 0,5 persen dari nilai yang ditagih oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua kepada distribusi tingkat selanjutnya atau harga jual atas penjualan kepada pelanggan secara langsung.</p>
<p data-reader-unique-id="15">Apabila wajib pajak tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) maka besarnya tarif pemungutan PPh pasal 22 lebih tinggi 100 persen dari tarif 0,5 persen. (*)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ini-penjelasan-pemerintah-terkait-pajak-pulsa-dan-token-listrik/">Ini Penjelasan Pemerintah Terkait Pajak Pulsa dan Token Listrik</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/

Object Caching 28/48 objects using Memcached
Page Caching using Disk: Enhanced 
Lazy Loading (feed)
Database Caching 3/12 queries in 0.010 seconds using Redis

Served from: prokabar.com @ 2026-10-07 20:19:19 by W3 Total Cache
-->