<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>#presidenRI Archives - Prokabar</title>
	<atom:link href="https://prokabar.com/tagar/presidenri/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://prokabar.com/tagar/presidenri/</link>
	<description>Profesional Mengabarkan</description>
	<lastBuildDate>Mon, 19 Oct 2020 09:53:04 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://prokabar.com/wp-content/uploads/2017/08/cropped-1.-logo-prokabar-P-transparan--32x32.png</url>
	<title>#presidenRI Archives - Prokabar</title>
	<link>https://prokabar.com/tagar/presidenri/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Presiden: Persiapkan Rencana Vaksin Covid-19 dengan Baik</title>
		<link>https://prokabar.com/presiden-persiapkan-rencana-vaksin-covid-19-dengan-baik/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi6]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 19 Oct 2020 09:53:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#covid-19]]></category>
		<category><![CDATA[#mbb]]></category>
		<category><![CDATA[#presidenjokowi]]></category>
		<category><![CDATA[#presidenRI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=76115</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar &#8211; Presiden Joko Widodo menginstruksikan jajarannya untuk mempersiapkan dengan detail dan hati-hati rencana pemberian vaksin Covid-19. Selain persiapan matang yang dibutuhkan terkait...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/presiden-persiapkan-rencana-vaksin-covid-19-dengan-baik/">Presiden: Persiapkan Rencana Vaksin Covid-19 dengan Baik</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar</strong> &#8211; Presiden Joko Widodo menginstruksikan jajarannya untuk mempersiapkan dengan detail dan hati-hati rencana pemberian vaksin Covid-19. Selain persiapan matang yang dibutuhkan terkait pengadaan dan distribusi vaksin, edukasi mengenai rencana tersebut juga harus dilakukan dengan baik.</p>
<p>&#8220;Vaksin ini saya minta jangan tergesa-gesa karena sangat kompleks. Jadi saya harapkan betul-betul disiapkan mengenai vaksin, komunikasi publiknya terutama, yang berkaitan dengan halal dan haram, harga, kualitas, dan distribusinya seperti apa,&#8221; ujarnya saat memimpin rapat terbatas mengenai antisipasi penyebaran Covid-19 saat libur panjang akhir Oktober tahun 2020 di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin (19/10).</p>
<p>Menurut Presiden, hal mendasar yang harus dijadikan perhatian ialah pada saat tahap implementasi nanti di mana hal tersebut bukanlah hal yang mudah untuk dilakukan sehingga perlu kehati-hatian demi keselamatan dan kesehatan masyarakat.</p>
<p>&#8220;Titik kritis dari vaksinasi nanti adalah di implementasi. Jangan menganggap mudah implementasi. Tidak mudah. Prosesnya seperti apa, siapa yang pertama disuntik terlebih dahulu, kenapa dia, harus dijelaskan betul kepada publik. Proses-proses komunikasi publik ini yang harus disiapkan,&#8221; tuturnya.</p>
<p>Pelatihan-pelatihan bagi tenaga medis dan pihak-pihak yang bersentuhan langsung dengan rencana vaksinasi tersebut juga dipandang perlu untuk memperoleh pelatihan yang memadai.</p>
<p>Sebagaimana diketahui, vaksin-vaksin tersebut memerlukan perlakuan khusus hingga nanti diberikan kepada masyarakat.</p>
<p>&#8220;Karena vaksin pun ini harus mendapatkan treatment dan perlakuan yang spesifik. Tiap vaksin beda-beda. Saya minta ini dilibatkan WHO Indonesia agar mereka bisa memberikan training-training sehingga standarnya menjadi jelas,&#8221; ucap Presiden.<strong>(*)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/presiden-persiapkan-rencana-vaksin-covid-19-dengan-baik/">Presiden: Persiapkan Rencana Vaksin Covid-19 dengan Baik</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ini Penjelasan Presiden Jokowi Soal UU Cipta Kerja dan Atas Disinformasi yang Beredar</title>
		<link>https://prokabar.com/ini-penjelasan-presiden-jokowi-soal-uu-cipta-kerja-dan-atas-disinformasi-yang-beredar/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi6]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 09 Oct 2020 17:34:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#mbb]]></category>
		<category><![CDATA[#omnibuslaw]]></category>
		<category><![CDATA[#presidenjokowi]]></category>
		<category><![CDATA[#presidenRI]]></category>
		<category><![CDATA[#ProKabar]]></category>
		<category><![CDATA[#uuciptaker]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=75569</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar &#8211; Presiden Joko Widodo akhirnya memberi penjelasan soal Undang-undang Cipta Kerja yang mendapat penolakan usai disahkan DPR RI beberapa hari lalu. Penjelasan...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ini-penjelasan-presiden-jokowi-soal-uu-cipta-kerja-dan-atas-disinformasi-yang-beredar/">Ini Penjelasan Presiden Jokowi Soal UU Cipta Kerja dan Atas Disinformasi yang Beredar</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr"><strong>Jakarta, Prokabar</strong> &#8211; Presiden Joko Widodo akhirnya memberi penjelasan soal Undang-undang Cipta Kerja yang mendapat penolakan usai disahkan DPR RI beberapa hari lalu.</p>
<p dir="ltr">Penjelasan itu ditayangkan pada Jumat (9/10) dari Istana Bogor, dan dapat disaksikan di saluran Youtube Sekretariat Presiden : <a href="https://youtu.be/xUI7hd3KkK0">https://youtu.be/xUI7hd3KkK0</a></p>
<p dir="ltr">Dalam keterangannya Presiden Joko Widodo memulai dengan menjelaskan soal rapat terbatas bersama jajarannya dan gubernur seluruh Indonesia untuk membahas Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.</p>
<div align="left">
<p dir="ltr">Presiden menegaskan bahwa secara umum UU Cipta Kerja bertujuan untuk melakukan reformasi struktural dan mempercepat transformasi ekonomi.</p>
</div>
<div align="left">
<p dir="ltr">“Pagi tadi saya telah memimpin rapat terbatas secara virtual tentang Undang-Undang Cipta Kerja bersama jajaran pemerintah dan para gubernur. Dalam Undang-Undang tersebut terdapat 11 klaster yang secara umum bertujuan untuk melakukan reformasi struktural dan mempercepat transformasi ekonomi,” kata Presiden dalam keterangan resmi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (9/10).</p>
</div>
<div align="left">
<p dir="ltr">Kepala Negara juga menjelaskan bahwa UU Cipta Kerja disusun untuk memenuhi kebutuhan atas lapangan kerja baru yang sangat mendesak. Menurutnya, setiap tahun ada sekitar 2,9 juta penduduk usia kerja baru yang masuk ke pasar kerja. Apalagi di tengah pandemi, terdapat kurang lebih 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja terdampak pandemi Covid-19.</p>
</div>
<div align="left">
<p dir="ltr">“Sebanyak 87 persen dari total penduduk bekerja, memiliki tingkat pendidikan setingkat SMA ke bawah, di mana 39 persen berpendidikan sekolah dasar, sehingga perlu mendorong penciptaan lapangan kerja baru, khususnya di sektor padat karya. Jadi UU Cipta Kerja bertujuan untuk menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja serta pengangguran,” jelasnya.</p>
</div>
<div align="left">
<p dir="ltr">Namun demikian, Presiden melihat adanya unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja, yang pada dasarnya dilatarbelakangi oleh disinformasi mengenai substansi dari undang-undang ini dan hoaks di media sosial. Oleh karena itu, dalam kesempatan ini Kepala Negara hendak meluruskan beberapa disinformasi tersebut.</p>
</div>
<p dir="ltr">Berikut keterangan resmi Presiden Joko Widodo tersebut :</p>
<p dir="ltr"><em>Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.</em></p>
<p dir="ltr"><em>Bapak, Ibu, Saudara-saudara sebangsa se-Tanah Air,</em></p>
<p dir="ltr"><em>Pagi tadi, saya telah memimpin rapat terbatas secara virtual tentang Undang-Undang (UU) Cipta Kerja bersama jajaran pemerintah dan para Gubernur. Dalam Undang-Undang tersebut, terdapat 11 klaster yang secara umum bertujuan untuk melakukan reformasi struktural dan mempercepat transformasi ekonomi. Adapun klaster tersebut adalah:</em><br />
<em>– Urusan Penyederhanaan Perizinan;</em><br />
<em>– Urusan Persyaratan Investasi;</em><br />
<em>– Urusan Ketenagakerjaan;</em><br />
<em>– Urusan Pengadaan Lahan;</em><br />
<em>– Urusan Kemudahan Berusaha;</em><br />
<em>– Urusan Dukungan Riset dan Inovasi;</em><br />
<em>– Urusan Administrasi Pemerintahan;</em><br />
<em>– Urusan Pengenaan Sanksi;</em><br />
<em>– Urusan Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan UMKM;</em><br />
<em>– Urusan Investasi dan Proyek Pemerintah; serta</em><br />
<em>– Urusan Kawasan Ekonomi.</em></p>
<p dir="ltr"><em>Dalam rapat terbatas tersebut, saya tegaskan mengapa kita membutuhkan Undang-Undang Cipta Kerja.</em></p>
<p dir="ltr"><em>Pertama, </em><em><strong>setiap tahun ada sekitar 2,9 juta penduduk usia kerja baru (anak muda) yang masuk ke pasar kerja*, sehingga *kebutuhan atas lapangan kerja baru sangat-sangat mendesak.</strong></em></p>
<p dir="ltr"><em>Apalagi di tengah pandemi </em><em>(Covid-19), terdapat kurang lebih 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja terdampak pandemi Covid-19. Dan, sebanyak 87 persen dari total penduduk bekerja memiliki tingkat pendidikan setingkat SMA ke bawah, di mana 39 persen berpendidikan sekolah dasar sehingga perlu mendorong penciptaan lapangan kerja baru, khususnya di sektor padat karya. Jadi, <strong>Undang-Undang Cipta Kerja bertujuan untuk menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja serta para pengangguran</strong>.</em></p>
<p dir="ltr"><em>Kedua, dengan Undang-Undang Cipta Kerja akan <strong>memudahkan masyarakat, khususnya usaha mikro kecil untuk membuka usaha baru. Regulasi yang tumpang-tindih dan prosedur yang rumit, dipangkas.</strong></em><br />
<em>&#8211; Perizinan usaha untuk usaha mikro kecil (UMK) tidak diperlukan lagi, hanya pendaftaran saja, sangat simpel. </em></p>
<p dir="ltr"><em>&#8211; Pembentukan PT atau Perseroan Terbatas juga dipermudah, tidak ada lagi pembatasan modal minimum.</em></p>
<p dir="ltr"><em>&#8211; Pembentukan koperasi juga dipermudah, jumlahnya hanya 9 orang saja koperasi sudah bisa dibentuk. Kita harapkan, akan semakin banyak koperasi-koperasi di Tanah Air. UMK (usaha mikro kecil) yang bergerak di sektor makanan dan minuman, sertifikasi halalnya dibiayai pemerintah, artinya gratis. </em><br />
<em>&#8211; Izin kapal nelayan penangkap ikan, misalnya, hanya ke unit kerja Kementerian KKP saja. Kalau sebelumnya harus mengajukan ke Kementerian KKP, Kementerian Perhubungan, dan instansi-instansi yang lain, sekarang ini cukup dari unit di Kementerian KKP saja.</em></p>
<p dir="ltr"><em>Ketiga, Undang-Undang Cipta Kerja ini akan <strong>mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, ini jelas karena dengan menyederhanakan, dengan memotong, dengan mengintegrasikan ke dalam sistem perizinan secara elektronik maka pungutan liar (pungli) dapat dihilangkan.</strong></em></p>
<p dir="ltr"><em>Namun, saya melihat adanya unjuk rasa penolakan Undang-Undang Cipta Kerja, yang pada dasarnya dilatarbelakangi oleh disinformasi mengenai substansi dari Undang-Undang (Cipta Kerja) ini dan hoaks di media sosial. </em></p>
<p dir="ltr"><em>Saya ambil contoh, ada informasi yang menyebut tentang penghapusan UMP (Upah Minimum Provinsi), UMK (Upah Minimum Kota/Kabupaten), UMSP (Upah Minimum Sektoral Provinsi). Hal ini tidak benar, karena faktanya, Upah Minimum Regional (UMR) tetap ada.</em></p>
<p dir="ltr"><em>Ada juga yang menyebutkan bahwa upah minimum dihitung per jam? Ini juga tidak benar, tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang, upah bisa dihitung berdasarkan waktu dan berdasarkan hasil.</em></p>
<p dir="ltr"><em>Kemudian adanya kabar yang menyebutkan bahwa semua cuti: cuti sakit, cuti kawinan, cuti khitanan, cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan, dihapuskan dan tidak ada kompensasinya? Saya tegaskan juga ini tidak benar. Hak cuti tetap ada dan dijamin.</em></p>
<p dir="ltr"><em>Kemudian apakah perusahaan bisa mem-PHK (melakukan pemutusan hubungan kerja) kapan pun secara sepihak? Ini juga tidak benar. Yang benar, perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak.</em></p>
<p dir="ltr"><em>Kemudian juga pertanyaan mengenai benarkah jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang? Yang benar, jaminan sosial tetap ada.</em></p>
<p dir="ltr"><em>Yang juga sering diberitakan tidak benar adalah mengenai dihapusnya amdal (analisis mengenai dampak lingkungan). Itu juga tidak benar, amdal tetap ada. Bagi industri besar harus studi amdal yang ketat, tetapi bagi UMKM lebih ditekankan pada pendampingan dan pengawasan.</em></p>
<p dir="ltr"><em>Ada juga berita mengenai Undang-Undang Cipta Kerja ini mendorong komersialisasi pendidikan, ini juga tidak benar. Karena yang diatur hanyalah pendidikan formal di Kawasan Ekonomi Khusus, di KEK. Sedangkan, <strong>perizinan pendidikan tidak diatur di dalam Undang-Undang Cipta Kerja ini, apalagi perizinan untuk pendidikan di pondok pesantren, itu tidak diatur sama sekali dalam Undang-Undang Cipta Kerja ini, dan aturannya yang selama ini ada tetap berlaku.</strong></em></p>
<p dir="ltr"><em>Kemudian diberitakan bahwa keberadaan bank tanah. Bank tanah ini diperlukan untuk menjamin kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, dan konsolidasi lahan, serta reforma agraria. Ini sangat penting untuk menjamin akses masyarakat terhadap kepemilikan tanah, kepemilikan lahan, dan kita selama ini tidak memiliki bank tanah.</em><br />
<em>Saya tegaskan juga bahwa Undang-Undang Cipta Kerja ini tidak melakukan resentralisasi kewenangan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat, tidak, tidak ada. Perizinan berusaha dan pengawasannya tetap dilakukan oleh pemerintah daerah (Pemda) sesuai dengan NSPK (Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria) yang ditetapkan pemerintah pusat, ini agar dapat tercipta standar pelayanan yang baik di seluruh daerah, dan penetapan NSPK ini dapat nanti akan diatur di dalam PP atau Peraturan Pemerintah.</em></p>
<p dir="ltr"><em>Selain itu, kewenangan perizinan untuk nonperizinan berusaha tetap ada di Pemda, sehingga tidak ada perubahan. Bahkan kita melakukan penyederhanaan, melakukan standarisasi jenis, dan prosedur berusaha di daerah, dan perizinan berusaha di daerah diberikan batas waktu, ini yang penting di sini. Jadi, ada service level of agreement, permohonan perizinan dianggap disetujui bila batas waktu telah terlewati.</em></p>
<p dir="ltr"><em>Saya perlu tegaskan pula, bahwa Undang-Undang Cipta Kerja ini memerlukan banyak sekali Peraturan Pemerintah/PP dan Peraturan Presiden/Perpres. Jadi setelah ini, akan muncul PP dan Perpres yang akan kita selesaikan paling lambat tiga bulan setelah diundangkan. Kita, pemerintah, membuka dan mengundang masukan-masukan dari masyarakat, dan masih terbuka usulan-usulan dan masukan dari daerah-daerah.</em></p>
<p dir="ltr"><em><strong>Pemerintah berkeyakinan melalui Undang-Undang Cipta Kerja ini, jutaan pekerja dapat memperbaiki kehidupannya dan juga penghidupan bagi keluarga mereka</strong>.</em></p>
<p dir="ltr"><em>Dan kalau masih ada, jika masih ada ketidakpuasan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja ini, <strong>silakan mengajukan uji materi atau judicial review melalui MK (Mahkamah Konstitusi). Sistem ketatanegaraan kita memang mengatakan seperti itu. Jadi, kalau masih ada yang tidak puas dan menolak, silakan diajukan uji materi ke MK.</strong></em></p>
<p dir="ltr"><em>Saya rasa itu yang bisa saya sampaikan pada kesempatan yang baik ini.</em><br />
<em>Terima kasih.</em><br />
<em>Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.</em></p>
<p dir="ltr"><strong><em>Presiden RI</em></strong><br />
<strong><em>Ir. Joko Widodo</em></strong></p>
<p dir="ltr"><em><strong>(sumber : presidenri.go.id)</strong></em></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ini-penjelasan-presiden-jokowi-soal-uu-cipta-kerja-dan-atas-disinformasi-yang-beredar/">Ini Penjelasan Presiden Jokowi Soal UU Cipta Kerja dan Atas Disinformasi yang Beredar</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Presiden Jokowi Ingatkan Daerah untuk Terus Kendalikan Penyebaran Covid-19</title>
		<link>https://prokabar.com/presiden-jokowi-ingatkan-daerah-untuk-terus-kendalikan-penyebaran-covid-19/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi6]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 09 Jul 2020 23:27:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#mbb]]></category>
		<category><![CDATA[#presidenjokowi]]></category>
		<category><![CDATA[#presidenRI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=70776</guid>

					<description><![CDATA[<p>Palangkaraya, Prokabar &#8211; Presiden Joko Widodo mengingatkan pemerintah daerah agar tetap berhati-hati dalam mengendalikan sebaran pandemi Covid-19 di daerahnya karena akan berpengaruh terhadap sebaran...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/presiden-jokowi-ingatkan-daerah-untuk-terus-kendalikan-penyebaran-covid-19/">Presiden Jokowi Ingatkan Daerah untuk Terus Kendalikan Penyebaran Covid-19</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Palangkaraya, Prokabar</strong> &#8211; Presiden Joko Widodo mengingatkan pemerintah daerah agar tetap berhati-hati dalam mengendalikan sebaran pandemi Covid-19 di daerahnya karena akan berpengaruh terhadap sebaran di seluruh Tanah Air.</p>
<p>Presiden juga meminta daerah tidak terlena dengan angka positif Covid-19 yang rendah dan tidak menganggap enteng pandemi ini, terutama setelah melihat laporan penambahan kasus positif hari ini yang mencapai 2.657 orang.</p>
<p>“Sebaran Covid di seluruh Tanah Air ini sangat tergantung sekali kepada bagaimana daerah mengendalikannya. Perlu saya ingatkan, ini saya kira juga lampu merah lagi, hari ini secara nasional kasus positif 2.657,” kata Presiden Joko Widodo saat memberikan sejumlah arahan di Posko Penanganan dan Penanggulangan Covid-19 Provinsi Kalimantan Tengah yang berada di Aula Jaya Tingang, Kompleks Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, pada Kamis (9/7).</p>
<p>Oleh sebab itu, Presiden mengingatkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah agar tetap bisa mengendalikan Covid-19 dengan baik disertai manajemen krisis yang tegas. Berdasarkan laporan yang diterima Presiden, kasus positif Covid-19 di Kalimantan Tengah mencapai 1.093 orang, dalam perawatan sebanyak 393 orang, sembuh sebanyak 634 orang, dan meninggal 66 orang.</p>
<p>“Tetapi kalau angka yang masih kecil ini tidak dikendalikan dengan baik, manajemen krisis tidak dilakukan dengan tegas, rakyat tidak diajak semuanya untuk bekerja bersama menyelesaikan ini, hati-hati angka yang tadi saya sampaikan bisa bertambah banyak. Ini jangan dianggap enteng. Bisa menyebar ke mana-mana,” tegas Presiden.</p>
<p>Kepala Negara juga mengingatkan bahwa pandemi Covid-19 juga telah menyebabkan perekonomian global dan nasional terganggu. Karena itu, mengendalikan kedua sisi baik kesehatan maupun ekonomi sangatlah penting. Presiden berpandangan bahwa kesehatan tetap harus menjadi prioritas, tetapi perekonomian juga harus tetap bisa berjalan.</p>
<p>“Gas dan remnya itu betul-betul dikendalikan. Jangan sampai yang digas hanya ekonominya saja tetapi nanti Covid-nya meningkat. Hati-hati dua-duanya harus dikendalikan dengan baik,” ungkapnya.</p>
<p>Terkait hal tersebut, Presiden juga meminta para kepala daerah untuk membantu penyaluran bantuan sosial agar secepatnya bisa diterima oleh masyarakat, tanpa ada yang tercecer. Di samping itu, stimulus ekonomi bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) juga harus segera diberikan kepada para pelaku usaha yang terdampak Covid-19.</p>
<p>“Cek betul, bantu mereka baik dengan APBD kota/kabupaten, APBD provinsi, dan kami di APBN juga akan membantu baik lewat sistem perbankan maupun lewat sistem di kementerian,” jelasnya.</p>
<p>Pada kesempatan tersebut, Kepala Negara juga meminta agar pemerintah daerah berhati-hati dalam membuat kebijakan penerapan adaptasi kebiasaan baru. Sejumlah tahapan harus dilewati, mulai dari prakondisi, menentukan waktunya, hingga menentukan sektor prioritas yang akan dibuka terlebih dahulu. Setiap kepala daerah juga perlu menerapkan data sains dan saran dari para pakar dan ilmuwan dalam merumuskan sebuah kebijakan.</p>
<p>“Jangan sampai memutuskan sesuatu tanpa tanya kanan kiri, tidak memakai data sains, ini berbahaya sekali. Sekali lagi, ini bukan sesuatu yang mudah. Oleh sebab itu, semuanya harus di-back up oleh data sains dan saran-saran masukan para scientist,” tegasnya.</p>
<p>Di penghujung arahannya, Presiden mengapresiasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang telah melakukan tes masif. Namun hal tersebut belum cukup dan meminta daerah untuk bersinergi bersama unsur Pangdam dan Kapolda untuk melakukan pelacakan yang agresif dan senantiasa mengajak masyarakat menerapkan protokol kesehatan.</p>
<p>“Saya kira tiga hal ini tugasnya pemerintah: tes masif, pelacakan agresif, isolasi yang ketat. Tugasnya masyarakat yang harus kita ingatkan terus: pakai masker ke manapun, jaga jarak di mana pun, menghindari kerumunan. Diingatkan terus ini, saya kira sosialisasinya harus terus menerus, enggak bisa berhenti. Hati-hati angka 1.093 kasus positif ini harus setop, jangan sampai ada tambahan lagi,” tandasnya.</p>
<p>Dalam acara tersebut Presiden turut didampingi oleh Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Doni Monardo, dan Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran.<strong>(*/mbb)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/presiden-jokowi-ingatkan-daerah-untuk-terus-kendalikan-penyebaran-covid-19/">Presiden Jokowi Ingatkan Daerah untuk Terus Kendalikan Penyebaran Covid-19</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Hanya Didampingi Prabowo, Presiden Gunakan Heli Merah Putih Menuju Kapuas</title>
		<link>https://prokabar.com/hanya-didampingi-prabowo-presiden-gunakan-heli-merah-putih-menuju-kapuas/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi6]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 09 Jul 2020 05:48:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#mbb]]></category>
		<category><![CDATA[#presidenjokowi]]></category>
		<category><![CDATA[#presidenRI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=70738</guid>

					<description><![CDATA[<p>Palangkaraya, Prokabar &#8211; Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan ke Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Tiba pada pukul 08.45 WIB di Bandar Udara Tjilik Riwut, Kota...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/hanya-didampingi-prabowo-presiden-gunakan-heli-merah-putih-menuju-kapuas/">Hanya Didampingi Prabowo, Presiden Gunakan Heli Merah Putih Menuju Kapuas</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Palangkaraya, Prokabar &#8211;</strong> Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan ke Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.</p>
<p>Tiba pada pukul 08.45 WIB di Bandar Udara Tjilik Riwut, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, Presiden Joko Widodo langsung menuju Helikopter Super Puma TNI AU menuju Kabupaten Kapuas.</p>
<p>Namun, ada yang berbeda dengan Helikopter Kepresidenan yang ditumpangi Presiden dalam kunjungan kerja di Kalimantan Tengah, Kamis (9/7) kali ini.</p>
<p>Helikopter yang berwarna merah putih tersebut bukanlah helikopter baru, namun helikopter yang biasa digunakan Presiden saat kunjungan kerja dan kini telah dicat ulang yang merupakan bagian dari pemeliharaan.</p>
<p>Sekretaris Militer (Sesmil) Presiden Mayjen TNI Suharyanto menyampaikan kepada Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden bahwa saat melaporkan kepada Presiden tentang helikopter tersebut harus memasuki pemeliharaan rutin pada bulan Maret lalu.</p>
<p>“Presiden berpesan agar selain dilakukan pemeliharaan berkala juga diberikan nuansa berbeda yang lebih ‘Indonesia’ pada helikopter tersebut,” ucap Suharyanto.</p>
<figure id="attachment_70739" aria-describedby="caption-attachment-70739" style="width: 640px" class="wp-caption aligncenter"><a href="https://prokabar.com/wp-content/uploads/2020/07/IMG_20200709_123952.jpg"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="wp-image-70739 size-full" src="https://prokabar.com/wp-content/uploads/2020/07/IMG_20200709_123952.jpg" alt="" width="640" height="449" srcset="https://prokabar.com/wp-content/uploads/2020/07/IMG_20200709_123952.jpg 640w, https://prokabar.com/wp-content/uploads/2020/07/IMG_20200709_123952-300x210.jpg 300w" sizes="(max-width: 640px) 100vw, 640px" /></a><figcaption id="caption-attachment-70739" class="wp-caption-text">Presiden Joko Widodo didampingi Menhan Prabowo saat kunjungan ke Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.</figcaption></figure>
<p>Senada dengan Sesmil, Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono mengatakan bahwa diputuskan untuk mengganti warna menjadi merah putih. Sebelumnya helikopter tersebut didominasi warna biru.</p>
<p>“Kami memutuskan untuk mengganti warnanya dengan merah putih dan Presiden menyetujuinya. Warna ini juga dipilih untuk lebih menyemarakkan perayaan 75 tahun kemerdekaan Republik Indonesia,” ucap Heru.</p>
<p>Dalam penerbangan menuju Kabupaten Kapuas, protokol kesehatan tetap dikedepankan. Di dalam helikopter yang ditumpangi Presiden biasanya diisi oleh 10 orang, kali ini hanya diisi 5 orang. Presiden hanya didampingi Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan tiga orang perangkat melekat lainnya, yaitu Komandan Paspampres Mayjen TNI Maruli Simanjuntak, Dan Grup A Paspampres Kolonel Inf. Achiruddin, dan Ajudan Presiden Kolonel Inf. Rudi Saladin.<strong>(*/mbb)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/hanya-didampingi-prabowo-presiden-gunakan-heli-merah-putih-menuju-kapuas/">Hanya Didampingi Prabowo, Presiden Gunakan Heli Merah Putih Menuju Kapuas</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Hari Ini, BJ Habibie Dimakamkan di Sebelah Makam Sang Istri</title>
		<link>https://prokabar.com/hari-ini-bj-habibie-dimakamkan-di-sebelah-makam-sang-istri/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 12 Sep 2019 00:05:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#bjhabibie]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#pakhabibie]]></category>
		<category><![CDATA[#presidenRI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=46383</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Pemerintah akan menempatkan persemayaman terakhir Almarhum Presiden Ke 3 BJ Habibie tepat disebelah makam Almarhumah Ainun Habibie di Taman Makam Pahlawan Kali...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/hari-ini-bj-habibie-dimakamkan-di-sebelah-makam-sang-istri/">Hari Ini, BJ Habibie Dimakamkan di Sebelah Makam Sang Istri</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Pemerintah akan menempatkan persemayaman terakhir Almarhum Presiden Ke 3 BJ Habibie tepat disebelah makam Almarhumah Ainun Habibie di Taman Makam Pahlawan Kali Bata, Jakarta Selatan.</p>
<p>Rencananya beliau akan disemayamkan disamping makam Ibu Ainun Habibie di Taman Makam Pahlawan Kali Bata, Jakarta pada Kamis (12/9). Pemerintah juga akan terus akan berkoordinasi dengan pihak keluarga untuk membantu berbagai keperluan yang dibutuhkan keluarga terkait pemakaman beliau.</p>
<p>&#8220;Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak keluarga untuk pemakaman beliau,&#8221; ujar Menteri Sekretariat Negara Pratikno.</p>
<p>Sebagai wujud rasa duka, lanjut Pratikno, seluruh kementerian dan lembaga negara juga diimbau untuk memasang bendera setengah tiang. &#8220;Kami himbau seluruh instansi memasang bendera setengah tiang,&#8221; katanya.</p>
<p>Diketahui, Presiden Ke 3 Republik Indonesia Bacharuddin Jusuf (BJ) Habibie meninggal dunia di usia 83 tahun pada pukul 18.05 WIB di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (11/9).</p>
<p>Dalam sepekan terakhir, tepatnya Sabtu (7/9) beliau telah dilarikan di RSPAD Gatot Subroto karena kondisi fisiknya yang menurun. Akibat, kelelahan dari berbagai aktifitas kenegaraan, ilmu pengetahuan, dan kunjungan diskusi.</p>
<p>Beliau menghembuskan nafas terakhir di RSPAD Gatot Subroto setelah menjalani proses pengobatan penyakit jantung yang dideritanya. Selama menjalani perawatan beliau berjuang melawan penyakit tersebut, namun takdir berkata lain beliau meninggal dunia menjelang malam.</p>
<p>Tadi malam jenazah beliau dibawa ke rumah duka di Patra Kuningan, Jakarta Selatan. Kemudian hari ini akan dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan. (*/<b>hdp</b>)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/hari-ini-bj-habibie-dimakamkan-di-sebelah-makam-sang-istri/">Hari Ini, BJ Habibie Dimakamkan di Sebelah Makam Sang Istri</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/

Object Caching 32/101 objects using Memcached
Page Caching using Disk: Enhanced 
Lazy Loading (feed)
Database Caching 3/13 queries in 0.020 seconds using Redis

Served from: prokabar.com @ 2026-10-07 22:28:29 by W3 Total Cache
-->