<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>#ppn Archives - Prokabar</title>
	<atom:link href="https://prokabar.com/tagar/ppn/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://prokabar.com/tagar/ppn/</link>
	<description>Profesional Mengabarkan</description>
	<lastBuildDate>Sat, 30 Jan 2021 08:37:55 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://prokabar.com/wp-content/uploads/2017/08/cropped-1.-logo-prokabar-P-transparan--32x32.png</url>
	<title>#ppn Archives - Prokabar</title>
	<link>https://prokabar.com/tagar/ppn/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Soal Pulsa dan Token dikenakan Pajak, Begini Faktanya</title>
		<link>https://prokabar.com/soal-pulsa-dan-token-dikenakan-pajak-begini-faktanya/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 30 Jan 2021 08:37:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#kemenkeu]]></category>
		<category><![CDATA[#pajakpulsa]]></category>
		<category><![CDATA[#ppn]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=80967</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar &#8211; Ramai di media, bahwa pemerintah akan memungut pajak untuk pulsa dan token listrik. Isu itu lalu digoreng, seolah pemerintah ingin menyengsarakan...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/soal-pulsa-dan-token-dikenakan-pajak-begini-faktanya/">Soal Pulsa dan Token dikenakan Pajak, Begini Faktanya</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar &#8211;</strong> Ramai di media, bahwa pemerintah akan memungut pajak untuk pulsa dan token listrik. Isu itu lalu digoreng, seolah pemerintah ingin menyengsarakan rakyatnya.</p>
<p>Lalu bagaimana duduk persoalannya?</p>
<p>Menteri Keuangan Sri Mulyani melalui Instagramnya menjelaskan bahwa sebenarnya selama ini sudah dilakukan pemungatan pajak terhadap voucher pulsa dan token listrik.</p>
<p>&#8220;Pulsa/kartu perdana dilakukan penyederhanaan pemungutan PPN sebatas sampai distributor tingkat II (server), sehingga pengecer yang yang menjual ke konsumen tidak perlu dipungut pajak lagi&#8221; tulis Sri Mulyani.</p>
<p>&#8220;PPN tidak dikenakan atas penjualan token listrik, namun hanya dikenakan atas jasa penjualan/komisi yang diterima agen penjual,&#8221; lanjutnya.</p>
<p>Sedangkan terkait voucher, Sri Mulyani menjelaskan bahwa PPN tidak dikenakan atas Vocher.</p>
<p>&#8220;Voucher pulsa adalah alat pembayaran setara dengan uang,&#8221;katanya.</p>
<p>&#8220;Jadi tidak benar ada pungutan pajak baru atas pulsa, kartu perdana, dan token listrik,&#8221; tutup Sri Mulyani. (*)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/soal-pulsa-dan-token-dikenakan-pajak-begini-faktanya/">Soal Pulsa dan Token dikenakan Pajak, Begini Faktanya</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Mulai 1 Juli, Dagang Online Akan Dikenakan PPN</title>
		<link>https://prokabar.com/mulai-1-juli/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 28 May 2020 03:19:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#jualbelionline]]></category>
		<category><![CDATA[#PAjak]]></category>
		<category><![CDATA[#ppn]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=68488</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% akan dikenakan atas pembelian produk dan jasa digital dari pedagang atau penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/mulai-1-juli/">Mulai 1 Juli, Dagang Online Akan Dikenakan PPN</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% akan dikenakan atas pembelian produk dan jasa digital dari pedagang atau penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) berlaku mulai tanggal 1 Juli 2020.</p>
<p data-reader-unique-id="6">Pengenaan pajak itu baik perdagangan dari luar maupun dalam negeri, yang mencapai nilai transaksi atau jumlah <em data-reader-unique-id="7">traffic</em> dan pengakses tertentu dalam kurun waktu 12 bulan.</p>
<p data-reader-unique-id="8">Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (<em data-reader-unique-id="9">level playing field)</em> bagi semua pelaku usaha, di dalam maupun luar negeri, baik konvensional maupun digital.</p>
<p data-reader-unique-id="10">Selain itu, kebijakan ini dilakukan untuk melaksanakan Pasal 6 ayat 13a Perpu Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19, dimana pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020 sebagai turunannya.</p>
<p data-reader-unique-id="11">Melalui aturan ini, produk digital seperti layanan aliran (<em data-reader-unique-id="12">streaming</em>) musik dan film, aplikasi dan permainan (<em data-reader-unique-id="13">games</em>) digital, serta jasa daring lainnya dari luar negeri yang memiliki kehadiran ekonomi signifikan dan telah mengambil manfaat ekonomi dari Indonesia melalui transaksi perdagangannya, akan diperlakukan sama seperti produk konvensional atau produk digital sejenis dari dalam negeri.</p>
<p data-reader-unique-id="14">Penerapan PPN ini juga diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara dalam rangka menanggulangi dampak wabah Covid-19, dan menjaga kredibilitas anggaran negara serta stabilitas perekonomian negara di masa krisis global seperti ini.</p>
<p data-reader-unique-id="15">Melalui pajak, pemerintah mengajak semua pihak untuk bahu-membahu, mengambil peran mengatasi tantangan akibat Covid-19. (*)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/mulai-1-juli/">Mulai 1 Juli, Dagang Online Akan Dikenakan PPN</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/

Object Caching 27/61 objects using Memcached
Page Caching using Disk: Enhanced 
Lazy Loading (feed)
Database Caching 3/12 queries in 0.019 seconds using Redis

Served from: prokabar.com @ 2026-10-07 19:39:10 by W3 Total Cache
-->