<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>#ppkmmikro Archives - Prokabar</title>
	<atom:link href="https://prokabar.com/tagar/ppkmmikro/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://prokabar.com/tagar/ppkmmikro/</link>
	<description>Profesional Mengabarkan</description>
	<lastBuildDate>Sat, 10 Jul 2021 17:15:28 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://prokabar.com/wp-content/uploads/2017/08/cropped-1.-logo-prokabar-P-transparan--32x32.png</url>
	<title>#ppkmmikro Archives - Prokabar</title>
	<link>https://prokabar.com/tagar/ppkmmikro/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Tak Pakai Masker Saat PPKM, 240 Orang Terjaring Razia</title>
		<link>https://prokabar.com/tak-pakai-masker-saat-ppkm-240-orang-terjaring-razia/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi6]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 10 Jul 2021 17:15:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#mbb]]></category>
		<category><![CDATA[#PadangPanjang]]></category>
		<category><![CDATA[#ppkmmikro]]></category>
		<category><![CDATA[#prokes]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=90744</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang Panjang, Prokabar – Setelah Jumat (9/7) kemarin menjaring sebanyak 249 orang yang abai prokes, hari ini, Sabtu (10/7), sebanyak 240 orang terjaring dalam...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/tak-pakai-masker-saat-ppkm-240-orang-terjaring-razia/">Tak Pakai Masker Saat PPKM, 240 Orang Terjaring Razia</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Padang Panjang, Prokabar</strong> – Setelah Jumat (9/7) kemarin menjaring sebanyak 249 orang yang abai prokes, hari ini, Sabtu (10/7), sebanyak 240 orang terjaring dalam razia dimasa pelaksanaan PPKM Mikro.</p>
<p>Razia ini sekaligus sebagai kegiatan penegakan Protokol Kesehatan Aman Covid-19 dan penegakan Perda No. 06/SB/2020.</p>
<p>“Mereka dijaring dalam operasi yustisi karena tidak memakai masker. Semuanya terdiri dari 205 pejalan kaki, 28 pengendara roda dua dan tujuh pengendara roda empat,” sebut kapolres diwakili KBO Sabhara, Ipda Kusnadi.</p>
<p>Kepada para pelanggar, kata Kusnadi, pihaknya memberi sanksi.</p>
<p>“Di antaranya teguran lisan dan diwajibkan untuk membeli masker. Serta sanksi sosial membersihkan fasilitas umum (fasum) dengan memakai rompi pelanggar prokes. Para pelanggar juga di data dan diinput ke dalam aplikasi Sipelada (Sistem Informasi Data Pelanggaran Perda),” ungkapnya.</p>
<p>Kusnadi menambahkan, kegiatan difokuskan di kawasan Pasar Pusat Padang Panjang.</p>
<p>Dalam pelaksanaan operasi ini, Polres dibantu anggota Koramil, Satpol PP Damkar, BPBD Kesbangpol, Dinas Kesehatan dan Dishub. <strong>(*)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/tak-pakai-masker-saat-ppkm-240-orang-terjaring-razia/">Tak Pakai Masker Saat PPKM, 240 Orang Terjaring Razia</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Selama PPKM Mikro di Padang Panjang, Pendatang Wajib Lapor dan Harus Diswab</title>
		<link>https://prokabar.com/selama-ppkm-mikro-di-padang-panjang-pendatang-wajib-lapor-dan-harus-diswab/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi6]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 09 Jul 2021 19:42:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#mbb]]></category>
		<category><![CDATA[#PadangPanjang]]></category>
		<category><![CDATA[#ppkmmikro]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=90677</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang Panjang, Prokabar – Seiring diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 17 Tahun 2021, Pemko kembali adakan...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/selama-ppkm-mikro-di-padang-panjang-pendatang-wajib-lapor-dan-harus-diswab/">Selama PPKM Mikro di Padang Panjang, Pendatang Wajib Lapor dan Harus Diswab</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Padang Panjang, Prokabar</strong> – Seiring diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 17 Tahun 2021, Pemko kembali adakan rapat dengan OPD terkait, camat dan lurah se-Kota Padang Panjang. Diputuskan, pendatang wajib lapor dan harus diswab atau diisolasi secara terpisah.</p>
<p>&#8220;Pengawasan setiap kelurahan harus diperketat. Satgas dan posko wajib memantau warganya yang keluar masuk. Terlebih lagi pendatang, wajib lapor dan harus mengikuti swab. Jika tidak mau diswab, wajib isolasi di rumah dan terpisah dari keluarga lain,&#8221; ujar Setdako, Sonny Budaya Putra, A.P, M.Si saat memimpin rapat di ruang VIP Balaikota, Jumat (9/8).</p>
<p>Sonny menambahkan, camat dan lurah agar dapat mengkoordinir pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan melakukan pemantauan serta evaluasi terhadap pelaksanaan PPKM di tingkat RT.</p>
<p>Sonny juga meminta agar para lurah dapat bersinergi dengan baik mulai dari RT, hingga tokoh masyarakat dan tokoh agama. Sehingga PPKM Mikro ini dapat tersosialisasikan dengan baik kepada warga.</p>
<p>&#8220;Jangan hanya pejabat di kelurahan saja, libatkanlah masyarakat, baik itu pemuda, kader PKK bahkan organisasi lainnya. Karena semakin banyak yang terlibat dalam posko pemantauan, akan semakin bagus jalannya pemantauan pelaksanaan PPKM Mikro kita,&#8221; katanya. <strong>(*/mbb)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/selama-ppkm-mikro-di-padang-panjang-pendatang-wajib-lapor-dan-harus-diswab/">Selama PPKM Mikro di Padang Panjang, Pendatang Wajib Lapor dan Harus Diswab</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Abaikan Aturan PPKM, 25 Pelaku Usaha dan Pelanggar Prokes Ditindak</title>
		<link>https://prokabar.com/abaikan-aturan-ppkm-25-pelaku-usaha-dan-pelanggar-prokes-ditindak/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi6]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 09 Jul 2021 19:36:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#HendriSepta]]></category>
		<category><![CDATA[#mbb]]></category>
		<category><![CDATA[#padang]]></category>
		<category><![CDATA[#ppkmmikro]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=90674</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang, Prokabar &#8211; Pasca diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di Kota Padang, pada Kamis malam (8/7/2021), Wali Kota Padang Hendri Septa...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/abaikan-aturan-ppkm-25-pelaku-usaha-dan-pelanggar-prokes-ditindak/">Abaikan Aturan PPKM, 25 Pelaku Usaha dan Pelanggar Prokes Ditindak</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Padang, Prokabar</strong> &#8211; Pasca diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di Kota Padang, pada Kamis malam (8/7/2021), Wali Kota Padang Hendri Septa beserta jajaran dan unsur Forkopimda melanjutkan monitoring ke sejumlah tempat usaha.</p>
<p>Hal tersebut dilakukan guna memastikan penerapan pengetatan PPKM sesuai Instruksi Mendagri No.17 Tahun 2021, sekaligus mensosialisasikan kepada masyarakat terkait isi dari Surat Edaran (SE) Wali Kota Padang nomor 400.599/BPBD-Pdg/VII/2021 yang baru diterbitkan per 7 Juli 2021 lalu.</p>
<p>Lokasi pertama yang dikunjungi adalah kawasan kuliner di daerah Alang Laweh, berlanjut ke kawasan Pondok hingga ke Jembatan Siti Nurbaya. Setelah itu, peninjauan dilanjutkan ke kawasan wisata Gunung Padang, jalan Nipah dan menyisir wilayah kawasan kuliner Tugu Gempa jl. Diponegoro.</p>
<p>Aksi tersebut juga diikuti tim gabungan lainnya yang bergerak menyisir kawasan GOR H. Agus Salim, hingga ke jalan Raden Saleh, jalan Flamboyan, sepanjang jalan Samudera (Pantai Padang) hingga jalan Bundo Kanduang.</p>
<p>Alhasil, dari sekian banyak kafe atau rumah makan yang ditinjau masih ada pedagang yang tidak mau mematuhi aturan.</p>
<p>Petugas gabungan yang terdiri dari jajaran personil Polresta Padang, Kodim 0312/Padang, Sat Pol PP Padang dan Kejari Padang itu terpaksa menindak sebanyak 25 orang yang abai terhadap protokol kesehatan (prokes) Covid-19 dan SE Wali Kota Padang. Sebanyak 3 orang pelaku usaha dan 22 orang masyarakat pun digiring petugas ke Mapolresta Padang.</p>
<p>Seperti diketahui, sebanyak 25 orang pelanggar aturan prokes Covid-19 itu setiba di Mapolrestas Padang langsung didata guna dimasukkan ke Aplikasi SIPELADA (Sistem Informasi Pelanggar Perda). Mereka pun juga dikenakan sanksi beragam.</p>
<p>Bagi 22 masyarakat pelanggar prokes Covid-19 tersebut 10 orang dikenakan membayar denda Rp. 100.000 per orang. Sementara 10 orangnya lagi selain melanggar prokes Covid-19 juga memiliki kendaraan bermotor yang melanggar aturan berlalu lintas seperti menggunakan knalpot racing. Sehingga kesepuluh motornya ditilang jajaran personil Satlantas Polresta Padang.</p>
<p>Selanjutnya bagi 3 orang pelaku usaha yang diamankan, masing-masingnya dikenai denda sebanyak Rp 500 ribu per orang sesuai dengan Perda Kota Padang No.1 Tahun 2021 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Dalam Masa Pandemi Covid-19.</p>
<p>Sebagaimana diketahui, Kota Padang telah ditetapkan ke dalam empat kota di Provinsi Sumbar yang diminta melakukan pengetatan PPKM berdasarkan Instruksi Mendagri No. 17 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa/kelurahan.</p>
<p>&#8220;Ini hari pertama diberlakukannya PPKM Mikro di Kota Padang yang akan diterapkan selama 8-20 Juli 2021. Jadi pada malam hari ini kita sengaja melakukan monitoring ke semua lini dan semua sisi di Kota Padang. Giat ini lanjutan yang kita lalukan dari pagi hingga sore tadi,&#8221; ungkap Wako usai kegiatan.</p>
<p>Hendri menyebutkan alasan pihaknya melakukan giat pada malam hari itu, yaitu untuk memantau penerapan pengaturan pelaksanaan dikarenakan terdapat poin yang mengatur pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat umum dalam SE yang telah diterbitkan.Baik di warung, rumah makan, kafe serta bagi pedagang kaki lima (PKL), baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan.</p>
<p>&#8220;Telah tertuang di SE terkait makan dan minum di tempat hanya dibolehkan 25 persen dari kapasitas. Jam operasionalnya dibatasi dan hanya dibenarkan sampai pukul 17.00 WIB. Setelah pukul 17.00 WIB tidak boleh lagi menyediakan meja dan tempat duduk. Sementara untuk layanan makanan melalui pesan antar dibawa pulang tetap diizinkan sampai batas pukul 20.00 WIB,&#8221; jelas Wako.</p>
<p>&#8220;Setelah itu semuanya kita minta agar menutup usahanya, tidak dibenarkan lagi ada yang buka. Jadi dalam monitoring yang kita lakukan di beberapa titik tadi memang masih ada beberapa kafe atau rumah makam yang masih buka. Makanya kita bersama-sama meminta agar segera menutupnya. Alhamdulillah semuanya mengikuti arahan kita dengan baik,&#8221; tutur Wako.</p>
<p>Lebih lanjut Wako berharap semua pihak dan semua unsur masyarakat di Kota Padang dapat saling mendukung dan mensosialisasikan apa-apa saja yang diatur dalam masa pengetatan PPKM yang diberlakukan selama lebih kurang 12 hari di Kota Padang.</p>
<p>&#8220;Jadi mulai hari ini, esok dan seterusnya kita akan melakukan monitoring dan sosialisasi terhadap penerapan pengetatan PPKM ini. Dalam peninjauan yang kita lakukan di beberapa tempat hari ini prokes Covid-19 masih terlihat belum maksimal. Baik siang tadi di kawasan Pasar Raya, beberapa pusat perbelanjaan dan termasuk di beberapa rumah makan yang tidak menerapkan pola jaga jarak (physical distancing) secara benar.&#8221;</p>
<p>&#8220;Maka dari itu kita akan terus mengajak semua warga Kota Padang untuk betul-betul mematuhi semua aturan yang ada di masa PPKM ini, demi keselamatan kehidupan kita semua dari bahaya pandemi Covid-19. Karena apabila kita tidak mentaatinya, tentu kita akan jatuh ke kondisi kehidupan yang lebih buruk lagi. Sekarang Padang sudah masuk zona orange, jadi jangan sampai ke zona merah,&#8221; ulas wali kota milenial tersebut berharap.</p>
<p>Terlibat hadir di kesempatan itu Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir, Kajari Padang Ranu Subroto, Kasdim 0312/Padang Letkol Inf Agung Budi Purnomo dan unsur terkait lainnya.</p>
<p>Sementara dari jajaran Pemko Padang terlihat Asisten Pemerintahan dan Kesra Edi Hasymi, Kasat Pol PP Padang Alfiadi, Kabag Prokopim Amrizal Rengganis serta lainnya. <strong>(*/mbb)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/abaikan-aturan-ppkm-25-pelaku-usaha-dan-pelanggar-prokes-ditindak/">Abaikan Aturan PPKM, 25 Pelaku Usaha dan Pelanggar Prokes Ditindak</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Satgas Covid-19 Minta Pelaku Usaha Kuliner Patuhi Aturan Selama PPKM Mikro</title>
		<link>https://prokabar.com/satgas-covid-19-minta-pelaku-usaha-kuliner-patuhi-aturan-selama-ppkm-mikro/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi6]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 09 Jul 2021 19:04:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#mbb]]></category>
		<category><![CDATA[#PadangPanjang]]></category>
		<category><![CDATA[#ppkmmikro]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=90671</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang Panjang, Prokabar – Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Padang Panjang kembali melakukan monitoring, penertiban dan penindakan pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/satgas-covid-19-minta-pelaku-usaha-kuliner-patuhi-aturan-selama-ppkm-mikro/">Satgas Covid-19 Minta Pelaku Usaha Kuliner Patuhi Aturan Selama PPKM Mikro</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Padang Panjang, Prokabar</strong> – Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Padang Panjang kembali melakukan monitoring, penertiban dan penindakan pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro.</p>
<p>Satgas meminta kepada para pemilik rumah makan serta café dan resto untuk secara kooperatif mematuhi segala bentuk aturan yang telah ditetapkan selama masa penerapan PPKM Mikro di Kota Serambi Mekkah ini.</p>
<p>“Sebagai tindak lanjut hasil rapat teknis dan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 17 Tahun 2021 yang dituangkan dalam Instruksi Walikota No. 239 Tahun 2021, kami dari Satgas akan terus melakukan monitoring, penertiban dan penindakan pelanggaran selama masa berlakunya PPKM Mikro di Kota Padang Panjang,” ujar KBO Sabhara, Ipda. Kusnadi didampingi Kabid Damkar, Jhon Eriko, Kasi Pol PP, Kasimin, Kanit Dimas, Ipda. Irnal kepada Kominfo, Jumat (9/7)</p>
<p>Kusnadi mengatakan, kegiatan ini sebagai upaya mengoptimalkan PPKM Mikro di Padang Panjang. Satgas Covid-19 yang terdiri dari TNI/Polri, BPBD Kesbangpol, Satpol PP Damkar, Dishub, Diskominfo, Disperdakop UKM dan Disporapar akan melakukan pengetatan kepada seluruh kegiatan masyarakat.</p>
<p>“Monitoring ini akan kami lakukan tiga kali sehari yaitu siang mulai pukul 11.00 WIB hingga 14.00 WIB. Sore mulai jam 16.00 WIB hingga 18.00 WIB. Serta jam 19.00 WIB sampai 24.00 WIB,” tambahnya.</p>
<p>Lebih lanjut, Kusnadi menjelaskan, salah satu fokus pada monitoring ini yaitu penertiban dan penindakan pelanggaran PPKM Mikro terkait kegiatan makan dan minum di tempat umum yang sudah ditetapkan hanya boleh beroperasi hingga pukul 17.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 25% dan pelayanan bawa pulang hingga pukul 20.00 WIB.</p>
<p>&#8220;Pengetatan ini akan difokuskan di tempat-tempat kuliner, seperti pasar kuliner, cafe, restoran, rumah makan, swalayan dan tempat perbelanjaan lainnya. Pada tahap ini, kita lakukan sosialisasi kepada masyarakat sesuai dengan poin 4 di peraturan PPKM Mikro. Apabila masih ada yang melanggar, akan kita lakukan tindakan dengan membuat surat pernyataan berdasarkan peraturan yang berlaku,&#8221; jelasnya seraya mengatakan monitoring, penertiban dan penindakan pelanggaran PPKM Mikro ini akan berlangsung hingga 20 Juli mendatang.</p>
<p>Kusnadi berharap, dengan semua tindakan yang dilakukan, bisa menekan angka penyebaran Covid-19 di Padang Panjang. Baik itu dengan penegakan prokes, memberikan edukasi dan juga upaya vaksinasi kepada seluruh masyarakat. <strong>(*/mbb)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/satgas-covid-19-minta-pelaku-usaha-kuliner-patuhi-aturan-selama-ppkm-mikro/">Satgas Covid-19 Minta Pelaku Usaha Kuliner Patuhi Aturan Selama PPKM Mikro</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Satgas Covid-19 Padang Panjang Monitoring Penertiban dan Penindakan Pelanggaran PPKM Mikro</title>
		<link>https://prokabar.com/satgas-covid-19-padang-panjang-monitoring-penertiban-dan-penindakan-pelanggaran-ppkm-mikro/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi6]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 08 Jul 2021 16:37:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#covid-19]]></category>
		<category><![CDATA[#mbb]]></category>
		<category><![CDATA[#PadangPanjang]]></category>
		<category><![CDATA[#ppkmmikro]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=90604</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang Panjang, Prokabar – Sebagai tindak lanjut hasil rapat teknis sesuai Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) No. 17 Tahun 2021 yang dituangkan dalam Instruksi...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/satgas-covid-19-padang-panjang-monitoring-penertiban-dan-penindakan-pelanggaran-ppkm-mikro/">Satgas Covid-19 Padang Panjang Monitoring Penertiban dan Penindakan Pelanggaran PPKM Mikro</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Padang Panjang, Prokabar</strong> – Sebagai tindak lanjut hasil rapat teknis sesuai Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) No. 17 Tahun 2021 yang dituangkan dalam Instruksi Wali Kota No. 239 Tahun 2021, Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Padang Panjang lakukan monitoring, penertiban dan penindakan pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro, Kamis (8/7).</p>
<p>Kabag Ops Polres Padang Panjang, AKP. P. Simamora, SH mengatakan, kegiatan ini dalam rangka mengoptimalkan PPKM Mikro di Padang Panjang.</p>
<p>Satgas Covid-19 yang terdiri dari TNI/Polri, BPBD Kesbangpol, Satpol PP Damkar, Dishub, Diskominfo, Disperdakop UKM dan Disporapar akan melakukan pengetatan kepada seluruh kegiatan masyarakat.</p>
<p>Salah satu fokusnya monitoring, penertiban dan penindakan pelanggaran PPKM Mikro terkait kegiatan makan dan minum di tempat umum yang sudah ditetapkan hanya boleh beroperasi sampai hingga pukul 17.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 25% dan pelayanan bawa pulang hingga pukul 20.00 WIB.</p>
<p>&#8220;Pengetatan ini akan difokuskan di tempat-tempat kuliner, seperti pasar kuliner, cafe, restoran, rumah makan, swalayan dan tempat perbelanjaan lainnya. Pada tahap ini, kita lakukan sosialisasi kepada masyarakat sesuai dengan poin 4 di peraturan PPKM Mikro. Apabila masih ada yang melanggar, akan kita lakukan tindakan dengan membuat surat pernyataan berdasarkan peraturan yang berlaku,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Dikatakannya lagi, monitoring, penertiban dan penindakan pelanggaran PPKM Mikro ini akan berlangsung hingga 20 Juli mendatang.</p>
<p>&#8220;Dalam Satgas ini, kita juga melibatkan perwakilan dari MUI untuk memberi sosialisasi mengenai pelaksanaan ibadah dan juga pelaksanaan ibadah kurban saat Idul Adha dimasa PPKM Mikro,&#8221; tambahnya.</p>
<p>Simamora berharap, dengan semua tindakan yang dilakukan, bisa menekan angka penyebaran Covid-19 di Padang Panjang. Baik itu dengan penegakan prokes, memberikan edukasi dan juga upaya vaksinasi kepada seluruh masyarakat. <strong>(*/mbb)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/satgas-covid-19-padang-panjang-monitoring-penertiban-dan-penindakan-pelanggaran-ppkm-mikro/">Satgas Covid-19 Padang Panjang Monitoring Penertiban dan Penindakan Pelanggaran PPKM Mikro</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kolam Renang Teratai Ditutup Selama PPKM Mikro</title>
		<link>https://prokabar.com/kolam-renang-teratai-ditutup-selama-ppkm-mikro/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi6]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 08 Jul 2021 07:48:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#kolamrenangteratai]]></category>
		<category><![CDATA[#mbb]]></category>
		<category><![CDATA[#ppkmmikro]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=90572</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang, Prokabar &#8211; Kota Padang termasuk salah satu daerah yang melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Praktis sejumlah tempat yang mengundang keramaian dibatasi,...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/kolam-renang-teratai-ditutup-selama-ppkm-mikro/">Kolam Renang Teratai Ditutup Selama PPKM Mikro</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Padang, Prokabar</strong> &#8211; Kota Padang termasuk salah satu daerah yang melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Praktis sejumlah tempat yang mengundang keramaian dibatasi, bahkan ada di antaranya yang ditutup.</p>
<p>Seperti Kolam Renang Teratai. Kolam renang milik Pemko Padang yang berada di kawasan GOR H. Agus Salim ditutup hingga berakhirnya masa PPKM Mikro.</p>
<p>&#8220;Kolam renang kita tutup mulai tanggal 8 hingga 20 Juli mendatang,&#8221; kata Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Padang Mursalim Nafis, Kamis (8/7/2021).</p>
<p>Ditutupnya Kolam Renang Teratai menjawab Surat Edaran Wali Kota Padang tentang PPKM Mikro.</p>
<p>Hal ini menurut Mursalim bertujuan agar tidak terjadi penularan Covid-19.</p>
<p>Dirinya berharap, pengguna kolam renang agar maklum dengan ditutupnya kolam renang untuk sementara waktu.</p>
<p>&#8220;Kolam Renang Teratai merupakan area publik. Karena itu kita tutup sementara untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19,&#8221; ujar Mursalim.</p>
<p>Kolam Renang Teratai merupakan satu-satunya kolam yang menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD).</p>
<p>Kolam renang ini sudah berdiri sejak lama. Sejak mewabahnya Covid-19 tahun 2020 lalu, kolam ini sempat buka tutup.</p>
<p>Pengguna Kolam Renang Teratai pada umumnya dari kalangan pelajar. Sekolah-sekolah merekomendasikan tempat ini sebagai venue untuk belajar renang bagi siswa didiknya.</p>
<p>Tidak saja para pelajar, kolam ini juga dimanfaatkan oleh warga pada saat libur sebagai sarana belajar olahraga renang.</p>
<p>&#8220;Kita berharap kepada seluruh warga untuk bisa memahaminya,&#8221; pungkas Kadispora Kota Padang. <strong>(*/mbb)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/kolam-renang-teratai-ditutup-selama-ppkm-mikro/">Kolam Renang Teratai Ditutup Selama PPKM Mikro</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kawal Pelaksanaan PPKM Mikro, Satgas Mulai Awasi Kegiatan Masyarakat</title>
		<link>https://prokabar.com/kawal-pelaksanaan-ppkm-mikro-satgas-mulai-awasi-kegiatan-masyarakat/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi6]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 08 Jul 2021 05:48:30 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#covid-19]]></category>
		<category><![CDATA[#mbb]]></category>
		<category><![CDATA[#PadangPanjang]]></category>
		<category><![CDATA[#ppkmmikro]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=90551</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang Panjang, Prokabar – Satgas Penanganan Covid-19 Kota Padang Panjang langsung menindaklanjuti seluruh kebijakan pemerintah pusat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri No 17 Tahun...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/kawal-pelaksanaan-ppkm-mikro-satgas-mulai-awasi-kegiatan-masyarakat/">Kawal Pelaksanaan PPKM Mikro, Satgas Mulai Awasi Kegiatan Masyarakat</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Padang</strong> <strong>Panjang</strong>, <strong>Prokabar</strong> – Satgas Penanganan Covid-19 Kota Padang Panjang langsung menindaklanjuti seluruh kebijakan pemerintah pusat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri No 17 Tahun 2021 yang telah dituangkan dalam Instruksi Wali Kota No.239 Tahun 2021, mulai siang ini, Kamis (8/7).</p>
<p>Hal ini sehubungan dengan telah diberlakukannya Penerapan PPKM Mikro di Padang Panjang.</p>
<p>“Seluruh poin instruksi akan kita terapkan mulai hari ini. Untuk itu diminta kepada setiap unsur, khususnya satgas di tiap-tiap kelurahan untuk dapat betul-betul mengimplementasikan seluruh instruksi ini. Untuk satgas, kami minta untuk selalu mengawasi seluruh aktivitas yang terjadi di tengah-tengah masyarakat,” ujar Plt. Kepala BPBD Kesbangpol, Ir. Zulheri, MM saat memimpin rapat teknis di Aula Dinas Kesehatan, Kamis (8/7).</p>
<p>Lebih lanjut, Zulheri mengatakan, mulai hari ini juga akan dilakukan sosialisasi PPKM Mikro kepada masyarakat oleh unsur gabungan yang akan dilakukan BPBD Kesbangpol, Kominfo dan TNI/Polri. Serta menghidupkan kembali posko satgas di Gedung M. Sjafei.</p>
<p>“Kita minta kepada OPD seperti Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar), Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperdakop UKM), dan Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) untuk segera membuat SOP yang sesuai selama massa pemberlakuan PPKM Mikro ini,” terangnya.</p>
<p>Dijelaskannya, Disperdakop UKM agar segera mengedarkan instruksi khusus kuliner dan sarana perdagangan. Disporapar agar memasang spanduk penutupan objek wisata dan menyosialisasikan instruksi pelaksanaan PPKM ke hotel, ampera, rumah makan dan restoran. Bagian Kesra supaya menyosialisasikan ke seluruh pengurus masjid/mushalla.</p>
<p>&#8220;Cafe dan tempat makan tetap bisa buka dengan tetap melaksankan protokol kesehatan yang ketat. Jam operasionalmya mulai pagi hingga jam 20.00 malam, jam 17.00 WIB hingga jam 20.00 WIB tidak ada lagi yang melayani makan ditempat (take away),&#8221; katanya.</p>
<p>Ditambahkan Zulheri, bagi rekomendasi pelaksanaan pesta nikah yang sudah terlanjur keluar, untuk rentang waktu PPKM mikro, akan ditinjau ulang. Masyarakat bersangkutan akan dihubungi dan diberikan penjelasan. Pihaknya juga tidak akan melakukan penyekatan, tapi lebih difokuskan pada penyiagaan di tingkat kelurahan terhadap orang-orang dari luar daerah yang masuk ke kelurahan.</p>
<p>Untuk pendidikan, Zulheri menjelaskan, pendidikan di bawah naungan Kemenag mengikuti sepenuhnya kebijakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang Panjang. Kecuali pendidikan asrama yang santrinya sudah datang, diizinkan tatap muka dengan catatan seluruh santri sudah swab semua. Sedangkan untuk pendaftaran ulang PPDB, diupayakan daring semua atau diatur jumlah dan waktunya, sehingga sesuai prokes.</p>
<p>Sementara untuk penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan kurban, perlu diawasi Satgas Kelurahan. Shalat I’ed diselenggarakan di masjid, tapi dengan catatan harus mematuhi prokes yang berlaku. Malam takbiran pun tidak ada.</p>
<p>“Untuk pelaksanaan kurban, kami minta tidak ada kerumunan massa. Tidak ada pembagian kurban di masjid, tapi harus diantar panitia ke rumah-rumah,” sebutnya.</p>
<p>Rapat diikuti Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Kominfo, Disporapar, Disperdakop UKM, Disdikbud, Kemenag, Danramil, Kapolsek, Camat, Kabag Op Polres, Kasat Sabhara Polres dan Kabag Perekonomian. <strong>(*/mbb)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/kawal-pelaksanaan-ppkm-mikro-satgas-mulai-awasi-kegiatan-masyarakat/">Kawal Pelaksanaan PPKM Mikro, Satgas Mulai Awasi Kegiatan Masyarakat</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>PPKM Mikro, Pemko Padang Panjang Batasi Kegiatan Masyarakat</title>
		<link>https://prokabar.com/ppkm-mikro-pemko-padang-panjang-batasi-kegiatan-masyarakat/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi6]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 07 Jul 2021 18:04:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#mbb]]></category>
		<category><![CDATA[#PadangPanjang]]></category>
		<category><![CDATA[#ppkmmikro]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=90535</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang Panjang, Prokabar – Pemerintah Kota mulai membatasi kegiatan masyarakat. Hal tersebut dilakukan lantaran Kota Padang Panjang masuk ke dalam daftar daerah yang menerapkan...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ppkm-mikro-pemko-padang-panjang-batasi-kegiatan-masyarakat/">PPKM Mikro, Pemko Padang Panjang Batasi Kegiatan Masyarakat</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Padang Panjang, Prokabar</strong> – Pemerintah Kota mulai membatasi kegiatan masyarakat. Hal tersebut dilakukan lantaran Kota Padang Panjang masuk ke dalam daftar daerah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat (PPKM) Mikro di luar Pulau Jawa dan Bali.</p>
<p>Wali Kota, Fadly Amran, BBA Datuak Paduko Malano menegaskan akan mengimplementasikan seluruh Instruksi Menteri Dalam Negeri No 17 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan juga akan mengoptimalkan posko pengamanan Covid-19 di tingkat kecamatan dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran virus Covid-19 di Kota Serambi Mekkah ini.</p>
<p>“Kami tekankan kepada seluruh satgas dari camat dan lurah se-Kota Padang Panjang untuk dapat betul-betul mengimplementasikan seluruh instruksi mendagri. Untuk satgas, kami minta untuk selalu mengawasi seluruh aktivitas yang terjadi di tengah-tengah masyarakat,” ungkap Fadly saat melakukan rapat teknis penerapan PPKM Mikro dengan Forkopimda, OPD, camat dan lurah se-Kota Padang Panjang di Hall Lantai III Balaikota, Rabu (7/7).</p>
<p>Dikatakan Fadly, dari sebelas poin yang berlaku dalam pengetatan PPKM Mikro, ada satu poin yang berbeda penerapannya. Yaitu, untuk kegiatan ibadah tetap dilaksanakan, walaupun dalam instruksi mendagri tidak dibuka.</p>
<p>Hal ini sebelumnya juga sudah melalui pembahasan dengan Pemprov Sumatera Barat beserta MUI dan Forkopimda Provinsi serta masukan dari kota-kota yang masuk daftar PPKM (Padang, Bukittinggi, Solok), termasuk Padang Panjang.</p>
<p>“Segala bentuk kegiatan ibadah, tetap dibuka dan berjalan sebagaimana mestinya. Tetapi kembali kepada tahapan prokes saat masa kita PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) dulu. Di antaranya, karpet masjid dibuka, dan pakai masker. Itu semua akan betul-betul kita cek dan evaluasi di lapangan,” tegasnya.</p>
<p>Lebih lanjut Fadly menerangkan, Padang Panjang merupakan satu dari empat kota di Sumatera Barat yang mendapat penerapan PPKM Mikro di luar Jawa dan Bali. Hal ini disebabkan karena tingginya angka positive rate sebesar 38%.</p>
<p>Pihaknya akan berupaya keras bersama unsur dan stakeholder terkait dalam melakukan tracing dan tracking terhadap warga yang positif serta percepatan pelaksanaan program vaksinasi.</p>
<p>Fadly berharap kepada ujung tombak pemerintah yaitu camat dan lurah, agar betul-betul serius dalam penerapan PPKM ini.</p>
<p>“Penerapan PPKM Mikro ini, hanya berlaku kepada empat kota di Sumatera Barat. Jadi kita akan menjadi sorotan. Untuk itu, jangan sampai ada yang main-main sekarang ini. Jangan sampai dari empat itu, kita yang banyak melanggar, kan malu juga kita,” ujarnya.</p>
<p>Fadly juga meminta kepada sekdako bersama dengan satgas untuk mempersiapkan segala infrastuktur, mulai dari imbauan berupa tempelan hingga infografis apa-apa saja yang tidak diperbolehkan selama pelaksanaan PPKM Mikro. Itu di tempel di setiap café, rumah makan dan tempat ibadah yang ada.</p>
<p>Sedangkan untuk pelaksanaan Idul Adha 1442 H, Fadly menjelaskan, Shalat I’ed diselenggarakan di masjid tapi dengan catatan harus mematuhi prokes yang berlaku. Malam takbiran pun tidak ada.</p>
<p>“Untuk pelaksanaan kurban, kami minta tidak ada kerumunan massa. Tidak ada pembagian kurban di masjid, tapi harus diantar panitia ke rumah-rumah. Ini juga sudah menjadi kesepakatan dan keputusan bersama, saat rapat pembahasan dengan Pemprov tadi siang,” jelasnya.</p>
<p>Sementara untuk pelaksanaan proses belajar mengajar (PBM), pihaknya akan meniadakan sementara PBM tatap muka langsung ke sekolah. Pelaksanaan PPKM Mikro sendiri berlangsung dari tanggal 06 Juli hingga 20 Juli 2021. <strong>(*/vina)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ppkm-mikro-pemko-padang-panjang-batasi-kegiatan-masyarakat/">PPKM Mikro, Pemko Padang Panjang Batasi Kegiatan Masyarakat</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/

Object Caching 30/122 objects using Memcached
Page Caching using Disk: Enhanced 
Lazy Loading (feed)
Database Caching 3/12 queries in 0.013 seconds using Redis

Served from: prokabar.com @ 2026-10-07 23:55:32 by W3 Total Cache
-->