<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>#ppkmdarurat Archives - Prokabar</title>
	<atom:link href="https://prokabar.com/tagar/ppkmdarurat/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://prokabar.com/tagar/ppkmdarurat/</link>
	<description>Profesional Mengabarkan</description>
	<lastBuildDate>Mon, 26 Jul 2021 00:28:54 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://prokabar.com/wp-content/uploads/2017/08/cropped-1.-logo-prokabar-P-transparan--32x32.png</url>
	<title>#ppkmdarurat Archives - Prokabar</title>
	<link>https://prokabar.com/tagar/ppkmdarurat/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>PPKM Diperpanjang, Pemerintah Akan Maksimalkan Program Perlindungan Sosial</title>
		<link>https://prokabar.com/ppkm-diperpanjang-pemerintah-akan-maksimalkan-program-perlindungan-sosial/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 26 Jul 2021 00:28:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#corona]]></category>
		<category><![CDATA[#covid]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#Jokowi]]></category>
		<category><![CDATA[#ppkm]]></category>
		<category><![CDATA[#ppkmdarurat]]></category>
		<category><![CDATA[#prokes]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=91587</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Presiden RI Joko Widodo telah mengumumkan untuk memperpanjang kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 mulai dari tanggal 26 Juli...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ppkm-diperpanjang-pemerintah-akan-maksimalkan-program-perlindungan-sosial/">PPKM Diperpanjang, Pemerintah Akan Maksimalkan Program Perlindungan Sosial</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><strong>Jakarta, Prokabar —</strong> Presiden RI Joko Widodo telah mengumumkan untuk memperpanjang kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 mulai dari tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus 2021, pada Minggu (25/7) malam, dari Istana Merdeka, Jakarta.</p>
<p class="p1"><span class="s1">“Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4, dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021. Namun, kita akan melakukan beberapa penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat yang dilakukan secara bertahap, dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati,” ujar Presiden Joko Widodo.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Seiring dengan penerapan kebijakan tersebut pemerintah juga terus mengoptimalkan program perlindungan sosial (perlinsos) bagi masyarakat yang terdampak.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Untuk mengurangi beban masyarakat akibat COVID-19 ini, pemerintah juga meningkatkan pemberian bantuan sosial untuk masyarakat dan bantuan untuk usaha mikro kecil,” imbuhnya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Untuk keterangan lebih rinci, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) menyampaikan, terdapat sejumlah program perlinsos yang diberikan kepada masyarakat selama PPKM Level 4.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Pertama, pemerintah menambah manfaat Kartu Sembako sebesar Rp200 ribu selama dua bulan untuk 18,8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Kedua, Kartu Sembako PPKM yang diberikan kepada 5,9 juta KPM baru yang merupakan usulan daerah. Masing-masing KPM memperoleh sebesar Rp200 ribu per bulan selama enam bulan.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Kemudian perpanjangan Bantuan Sosial Tunai untuk dua bulan (Mei-Juni), ini disalurkan di bulan Juli, [alokasi] sebesar Rp6,14 triliun untuk 10 juta KPM,” ujar Airlangga, dalam Keterangan Pers mengenai Evaluasi dan Penerapan PPKM, Minggu (25/7) malam, secara virtual.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Keempat, pemerintah juga melanjutkan Subsidi Kuota Internet hingga akhir tahun 2021. Ini akan dinikmati oleh 38,1 juta pelajar dan tenaga pendidik dengan total alokasi anggaran sebesar Rp5,54 triliun.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Kemudian, [pemerintah] melanjutkan Diskon Listrik selama tiga bulan (Oktober-Desember), besarnya Rp1,91 triliun untuk 32,6 juta pelanggan. Kemudian melanjutkan Bantuan Rekening Minimum Biaya Beban/Abonemen selama tiga bulan (Oktober-Desember), itu untuk 1,4 juta pelanggan, besarnya Rp420 miliar,” papar Airlangga</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Selain itu, pemerintah juga mengalokasikan tambahan anggaran untuk Program Prakerja serta pemberian Bantuan Subsidi Gaji/Upah untuk Pekerja/Buruh (BSU).</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Bantuan Subsidi Upah ini besarnya Rp8,8 triliun dan sisanya Rp1,2 triliun akan diberikan kepada Kartu Prakerja. Bantuan Subsidi Upah ini diberikan kepada pekerja yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan dan ini untuk [PPKM] Level 3 dan Level 4, untuk diberikan bantuan ini dua kali Rp600 ribu,” jelas Ketua KPCPEN.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Pemerintah juga memberikan bantuan beras masing-masing sebanyak 10 kilogram untuk 28,8 juta KPM. </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Penyalurannya akan dibagi dua tahap, tahap pertama disalurkan kepada 20 juta KPM dan tahap kedua kepada 8,8 juta KPM.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan bantuan kepada pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Pertama, berupa penambahan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang akan diberikan kepada 3 juta orang penerima baru yang masing-masing mendapatkan Rp1,2 juta. </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Kedua, berupa pemberian Bantuan untuk Warung atau Pedagang Kaki Lima (PKL) sebanyak satu juta penerima yang masing-masing mendapatkan Rp1,2 juta.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Pemerintah juga memberikan bantuan untuk warung dan PKL dengan skema sama dengan BPUM, yaitu untuk satu juta penerima dengan bantuan Rp1,2 juta dan ini akan dibagi-bagikan melalui TNI dan Polri sehingga ini diharapkan bisa memberikan bantuan ke masyarakat secara tunai, terutama di wilayah-wilayah yang di Level 4,” terang Airlangga.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Selain itu, pemerintah juga memberikan bantuan untuk dunia usaha selama PPKM Level 4. Pertama, pemberian insentif fiskal yaitu Pajak Pertambahan Nilai [PPN] atas sewa toko di pusat perbelanjaan atau mal akan Ditanggung Pemerintah [DTP] untuk masa pajak bulan Juni sampai dengan Agustus 2021.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Kemudian akan diberikan juga untuk beberapa sektor lain yang terdampak, termasuk transportasi, HoReKa, pariwisata, yang ini sedang dalam finalisasi,” pungkasnya. (*)</span></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ppkm-diperpanjang-pemerintah-akan-maksimalkan-program-perlindungan-sosial/">PPKM Diperpanjang, Pemerintah Akan Maksimalkan Program Perlindungan Sosial</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Presiden Umumkan Perpanjangan Status PPKM</title>
		<link>https://prokabar.com/presiden-umumkan-perpanjangan-status-ppkm/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 25 Jul 2021 13:58:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#Jokowi]]></category>
		<category><![CDATA[#jokowidodo]]></category>
		<category><![CDATA[#ppkm]]></category>
		<category><![CDATA[#ppkmdarurat]]></category>
		<category><![CDATA[#ProKabar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=91576</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar  — Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk melanjutkan penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dari tanggal 26 Juli hingga...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/presiden-umumkan-perpanjangan-status-ppkm/">Presiden Umumkan Perpanjangan Status PPKM</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar  — </strong>Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk melanjutkan penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dari tanggal 26 Juli hingga tanggal 2 Agustus 2021.</p>
<p>Kebijakan tersebut diambil setelah Presiden dan jajarannya mempertimbangkan sejumlah hal, baik aspek kesehatan, aspek ekonomi, hingga dinamika sosial.</p>
<p data-reader-unique-id="5">“Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021. Namun, kita akan melakukan beberapa penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat yang dilakukan secara bertahap dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati,” ujar Presiden saat menyampaikan keterangan di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (25/7).</p>
<p data-reader-unique-id="7">Adapun sejumlah penyesuaian yang dilakukan oleh pemerintah dalam penerapan PPKM antara lain sebagai berikut:</p>
<p data-reader-unique-id="8"><strong data-reader-unique-id="9">Pertama</strong>, pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat.</p>
<p data-reader-unique-id="10"><strong data-reader-unique-id="11">Kedua</strong>, pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan pukul 15.00, di mana pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh pemerintah daerah.</p>
<p data-reader-unique-id="12"><strong data-reader-unique-id="13">Ketiga</strong>, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau<em data-reader-unique-id="14"> outlet voucher</em>, pangkas rambut, <em data-reader-unique-id="15">laundry</em>, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.</p>
<p data-reader-unique-id="16"><strong data-reader-unique-id="17">Keempat</strong>, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 dan maksimal waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.</p>
<p data-reader-unique-id="18">“Hal-hal teknis lainnya akan dijelaskan oleh menko [menteri koordinator] dan menteri terkait,” lanjutnya.</p>
<p data-reader-unique-id="19">Menurut Presiden, saat ini sudah terjadi tren perbaikan dalam pengendalian pandemi COVID-19. Laju penambahan kasus, tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit atau <em data-reader-unique-id="20">Bed Occupancy Rate (</em>BOR), dan <em data-reader-unique-id="21">positivity rate</em> mulai menunjukkan tren penurunan seperti yang terjadi di beberapa provinsi di Jawa.</p>
<p data-reader-unique-id="19">Namun demikian, Kepala Negara mengimbau masyarakat untuk tetap berhati-hati dalam menyikapi tren perbaikan ini dan tetap waspada menghadapi varian delta yang sangat menular.</p>
<p data-reader-unique-id="22">“Pertimbangan aspek kesehatan harus dihitung secara cermat dan pada saat yang sama, aspek sosial ekonomi masyarakat, khususnya pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari juga harus diprioritaskan,” imbuhnya.</p>
<p data-reader-unique-id="23">Untuk mengurangi beban masyarakat akibat pandemi COVID-19 ini, pemerintah juga meningkatkan pemberian bantuan sosial untuk masyarakat dan bantuan untuk usaha mikro dan kecil.</p>
<p data-reader-unique-id="23">Penjelasan secara terperinci mengenai hal tersebut akan dilakukan oleh menko atau menteri terkait.</p>
<p data-reader-unique-id="26">Presiden juga mengingatkan seluruh masyarakat untuk selalu waspada akan kemungkinan munculnya varian lain yang lebih menular.</p>
<p data-reader-unique-id="26">Oleh karena itu, Presiden memerintahkan agar pengetesan dan penelusuran bisa ditingkatkan lebih tinggi, diikuti dengan perawatan yang cepat untuk menekan laju penularan dan meningkatkan angka kesembuhan.</p>
<p data-reader-unique-id="27">“Penerapan protokol kesehatan yang ketat serta peningkatan<em data-reader-unique-id="28"> testing, tracing,</em> dan<em data-reader-unique-id="29"> treatment</em> akan menjadi pilar utama penanganan COVID-19 ke depannya. Memakai masker dan menjaga jarak harus terus dilakukan,” tandasnya. (<strong>rel</strong>)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/presiden-umumkan-perpanjangan-status-ppkm/">Presiden Umumkan Perpanjangan Status PPKM</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>PPKM Darurat Diperpanjang, Baru Dibuka Tanggal 26 Juli</title>
		<link>https://prokabar.com/ppkm-darurat-diperpanjang-baru-dibuka-tanggal-26-juli/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 20 Jul 2021 14:48:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#covid]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#Jokowi]]></category>
		<category><![CDATA[#jokowidodo]]></category>
		<category><![CDATA[#ppkmdarurat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=91280</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, jika tren kasus COVID-19 terus mengalami penurunan maka Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat akan dibuka...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ppkm-darurat-diperpanjang-baru-dibuka-tanggal-26-juli/">PPKM Darurat Diperpanjang, Baru Dibuka Tanggal 26 Juli</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, jika tren kasus COVID-19 terus mengalami penurunan maka Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat akan dibuka secara bertahap mulai 26 Juli 2021.</p>
<p data-reader-unique-id="5">“Kita selalu memantau, memahami dinamika di lapangan, dan juga mendengar suara-suara masyarakat yang terdampak dari PPKM. Karena itu jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap,” ujar Presiden Joko Widodo, Selasa (20/7).</p>
<p data-reader-unique-id="6">Presiden memaparkan, untuk tahap pertama, pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari akan diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen.</p>
<p data-reader-unique-id="6">Sementara, pasar tradisional selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00, juga dengan kapasitas maksimal 50 persen.</p>
<p data-reader-unique-id="8">Selain itu, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau penjual <em data-reader-unique-id="9">voucher</em>, pangkas rambut, penatu atau <em data-reader-unique-id="10">laundry</em>, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lainnya yang sejenis juga diizinkan buka sampai dengan pukul 21.00.</p>
<p data-reader-unique-id="11">Kemudian, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka sampai pukul 21.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit.</p>
<p data-reader-unique-id="12">Pengoperasian sektor ini dilakukan dengan penerapan protokol yang kesehatan. Sedangkan pengaturan teknisnya akan ditetapkan oleh pemerintah daerah.</p>
<p data-reader-unique-id="13">“Sedangkan kegiatan yang lain pada sektor esensial dan kritikal, baik di pemerintahan maupun swasta, serta terkait dengan protokol perjalanan akan dijelaskan secara terpisah,” imbuh Presiden.</p>
<p data-reader-unique-id="14">Dalam pernyataannya, Kepala Negara mengungkapkan, meskipun sangat berat, penerapan PPKM Darurat yang dimulai sejak tanggal 3 Juli 2021 yang lalu adalah kebijakan yang tidak bisa dihindarkan dan harus diambil oleh pemerintah.</p>
<p data-reader-unique-id="15">“Ini dilakukan untuk menurunkan penularan COVID-19 dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit sehingga tidak membuat lumpuhnya rumah sakit lantaran <em data-reader-unique-id="16">over </em>kapasitas pasien COVID-19. Serta agar layanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggu dan terancam nyawanya,” paparnya.</p>
<p data-reader-unique-id="17">Lebih jauh, Presiden menyampaikan, saat ini telah terlihat penurunan penambahan kasus dan tingkat keterisian tempat tidur atau <em data-reader-unique-id="18">bed occupancy rate </em>(BOR) di rumah sakit (RS).</p>
<p data-reader-unique-id="19">“Alhamdulillah, kita patut bersyukur, setelah dilaksanakan PPKM Darurat, terlihat dari data penambahan kasus dan kepenuhan <em data-reader-unique-id="20">bed</em> rumah sakit mengalami penurunan,” ujarnya.</p>
<p data-reader-unique-id="21">Oleh karena itu, Presiden meminta seluruh komponen masyarakat untuk bekerja sama bahu-membahu dalam melaksanakan PPKM ini sehingga kasus COVID-19 dapat segera turun dan tekanan kepada rumah sakit juga menurun.</p>
<p data-reader-unique-id="22">“Kita semua harus meningkatkan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan, melakukan isolasi terhadap yang bergejala, dan memberikan pengobatan sedini mungkin kepada yang terpapar,” tuturnya. (<strong>Rel</strong>)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ppkm-darurat-diperpanjang-baru-dibuka-tanggal-26-juli/">PPKM Darurat Diperpanjang, Baru Dibuka Tanggal 26 Juli</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemko Padang Panjang Tiadakan Pajak Usaha Selama PPKM Darurat</title>
		<link>https://prokabar.com/pemko-padang-panjang-tiadakan-pajak-usaha-selama-ppkm-darurat/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 14 Jul 2021 23:55:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#PadangPanjang]]></category>
		<category><![CDATA[#ppkmdarurat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=90957</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang Panjang, Prokabar — Wali Kota Padang Panjang, H. Fadly Amran menerbitkan Surat Keputusan (SK) No. 126, 127 dan 128, terkait keringanan kepada pelaku...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pemko-padang-panjang-tiadakan-pajak-usaha-selama-ppkm-darurat/">Pemko Padang Panjang Tiadakan Pajak Usaha Selama PPKM Darurat</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><strong>Padang Panjang, Prokabar —</strong> Wali Kota Padang Panjang, H. Fadly Amran menerbitkan Surat Keputusan (SK) No. 126, 127 dan 128, terkait keringanan kepada pelaku usaha yang secara langsung terdampak.</p>
<p class="p1"><span class="s2">Hal tersebut dalam rangka menyikapi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang ditetapkan pemerintah pusat.</span></p>
<p class="p1"><span class="s2">Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Padang Panjang, Winarno, menyampaikan, yang tertuang dalam SK No. 126 Tahun 2021 yaitu tentang penghapusan pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan dan pajak parkir mulai tanggal 12 Juli s/d 12 Agustus 2021.</span></p>
<p class="p1"><span class="s2">Kemudian, tentang besaran sewa kios Pasar Pusat, pada intinya memberikan pengurangan 75% untuk masa 1 Juli s/d 31 Agustus 2021 pada SK No. 127. </span></p>
<p class="p1"><span class="s2">Lalu, di SK No. 128 tentang penghapusan retribusi pelayanan persampahan pada pedagang kaki lima dan retribusi pelayanan pasar pada pelataran kawasan pasar kuliner malam yang berlaku mulai 12 Juli s/d 12 September 2021.</span></p>
<p class="p1"><span class="s2">&#8220;Pemerintah Kota Padang Panjang mengeluarkan kebijakan memberikan stimulus untuk wajib pajak dan retribusi daerah menyusul diberlakukannya PPKM Darurat. Stimulus ini untuk memberi keringanan kepada pelaku usaha yang secara langsung terdampak,&#8221; katanya dilansir Prokabar dari MC Padang Panjang, Kamis (15/7).</span></p>
<p class="p1"><span class="s2">Melalui kebijakan tersebut, lanjut Winarno, diharapkan dapat sedikit mengurangi beban masyarakat sebagai konsumen dan pengusaha pada masa pemberlakuan PPKM ini. (*)</span></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pemko-padang-panjang-tiadakan-pajak-usaha-selama-ppkm-darurat/">Pemko Padang Panjang Tiadakan Pajak Usaha Selama PPKM Darurat</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dokumen Tak Lengkap, Sejumlah Kendaraan Diminta Balik Arah</title>
		<link>https://prokabar.com/dokumen-tak-lengkap-sejumlah-kendaraan-diminta-balik-arah/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi6]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 14 Jul 2021 18:33:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#mbb]]></category>
		<category><![CDATA[#PadangPanjang]]></category>
		<category><![CDATA[#ppkmdarurat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=90952</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang Panjang, Prokabar &#8211; Personil gabungan yang bertugas di Pos Penyekatan Kacang Kayu meminta sejumlah kendaraan yang akan menuju Kota Padang Panjang berbalik arah,...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/dokumen-tak-lengkap-sejumlah-kendaraan-diminta-balik-arah/">Dokumen Tak Lengkap, Sejumlah Kendaraan Diminta Balik Arah</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Padang Panjang, Prokabar</strong> &#8211; Personil gabungan yang bertugas di Pos Penyekatan Kacang Kayu meminta sejumlah kendaraan yang akan menuju Kota Padang Panjang berbalik arah, Rabu (14/7).</p>
<p>Pasalnya, pengendara maupun penumpang kendaraan tak memiliki persyaratan seperti kartu vaksinasi dan keterangan test Covid-19.</p>
<p>&#8220;Sampai dengan pukul 15.00 WIB, yang menyatakan tujuan Padang Panjang sejumlah 104 orang. Sementara yang tidak dapat memperlihatkan dokumen, kita minta untuk balik kanan ada 17 kendaraan. Dengan jumlah 69 orang,&#8221; kata Kasubbid Kedaruratan BPBD Kesbangpol, Irelisofa, SH Datuak Tan Majolelo yang bertugas saat itu.</p>
<p>Dikatakannya lagi, pengendara yang lewat akan ditanya dari mana dan tujuan ke mana.</p>
<p>&#8220;Kalau tujuannya ke Kota Padang Panjang, kita akan tanya apakah sudah divaksin atau ada surat keterangan PCR atau Rapid Swab Antigen,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Untuk personil di Posko kacang Kayu, jelas Irelisofa, berjumlah 24 orang. Terdiri dari BPBD, Kodim 0307/TD, Polres Padang Panjang, Brimob Pelopor B, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Dinkes, Zipur TNI (BKO). <strong>(*)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/dokumen-tak-lengkap-sejumlah-kendaraan-diminta-balik-arah/">Dokumen Tak Lengkap, Sejumlah Kendaraan Diminta Balik Arah</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Satgas Covid-19 Padang Panjang Terus Pantau Pusat Keramaian</title>
		<link>https://prokabar.com/satgas-covid-19-padang-panjang-terus-pantau-pusat-keramaian/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi6]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 14 Jul 2021 11:35:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#EYM]]></category>
		<category><![CDATA[#mbb]]></category>
		<category><![CDATA[#PadangPanjang]]></category>
		<category><![CDATA[#ppkmdarurat]]></category>
		<category><![CDATA[#satgascovid-19]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=90943</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang Panjang, Prokabar &#8211; Selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Padang Panjang, Tim Gabungan Satgas Penanganan Covid-19 tidak henti-hentinya melakukan...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/satgas-covid-19-padang-panjang-terus-pantau-pusat-keramaian/">Satgas Covid-19 Padang Panjang Terus Pantau Pusat Keramaian</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><span style="font-weight: 400"><strong>Padang Panjang, Prokabar</strong> &#8211; Selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Padang Panjang, Tim Gabungan Satgas Penanganan Covid-19 tidak henti-hentinya melakukan monitoring dan Operasi Yustisi khususnya ke pusat keramaian.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400">Kabid Penegakan Perda dan Trantibum, Herick Eka Putra, S.STP mengatakan, pihaknya akan mengawal ketat pelaksanaan PPKM Darurat ini dengan melakukan sidak dan monitoring ke area publik, pasar, cafe,  sarana olahraga dan lainnya.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400">“Tim akan selalu memantau dan akan memberikan peringatan bagi yang tidak mematuhi protokol kesehatan, baik itu pedagang maupun masyarakat yang belanja. Ini kami lakukan setiap hari,” sebutnya.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400">Ditambahkannya, masyarakat yang kedapatan tidak menjalankan prokes akan diinput ke aplikasi Sipelada (Sistem Informasi Data Pelanggaran Perda).</span></p>
<p><span style="font-weight: 400">Rabu (14/7), kata Herick, tim yang turun ke lapangan mendapatkan 15 warga yang tidak patuh prokes dan sudah didata dalam Sipelada.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400">“Alhamdulillah sudah berkurang masyarakat yang tidak patuh prokes. Kami akan terus memantau,&#8221; ujarnya. <strong>(eym)</strong></span></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/satgas-covid-19-padang-panjang-terus-pantau-pusat-keramaian/">Satgas Covid-19 Padang Panjang Terus Pantau Pusat Keramaian</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>PPKM Darurat, Personil Gabungan Jaga Akses Keluar Masuk Padang Panjang</title>
		<link>https://prokabar.com/ppkm-darurat-personil-gabungan-jaga-akses-keluar-masuk-padang-panjang/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi6]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 14 Jul 2021 08:00:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#EYM]]></category>
		<category><![CDATA[#mbb]]></category>
		<category><![CDATA[#PadangPanjang]]></category>
		<category><![CDATA[#ppkmdarurat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=90928</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang Panjang, Prokabar &#8211; Personil gabungan lakukan penjagaan dan pengecekan persyaratan bagi yang akan masuk ke Kota Padang Panjang dengan menunjukkan kartu vaksinasi dan...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ppkm-darurat-personil-gabungan-jaga-akses-keluar-masuk-padang-panjang/">PPKM Darurat, Personil Gabungan Jaga Akses Keluar Masuk Padang Panjang</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Padang Panjang, Prokabar</strong> &#8211; Personil gabungan lakukan penjagaan dan pengecekan persyaratan bagi yang akan masuk ke Kota Padang Panjang dengan menunjukkan kartu vaksinasi dan bukti rapid antigen Covid-19.</p>
<p>Hal itu terlihat pada aktivitas tim di pos penyekatan di perbatasan Kacang Kayu dan Bukit Surungan, Rabu (14/7).</p>
<p>Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kesbangpol, Aswirman, SE, MM, selaku penanggung jawab posko Regu A di Terminal Bukit Surungan menyampaikan, kegiatan di posko penyekatan di Terminal Bukit Surungan melakukan pemeriksaan kelengkapan, baik bagi kendaraan umum, kendaraan pribadi dan roda dua yang memasuki Kota Padang Panjang.</p>
<p>&#8220;Yang hanya melewati, tidak diperiksa. Kita periksa yang memasuki Kota Padang Panjang. Dicek kartu vaksinasi serta bukti test Covid-19 seperti antigen, PCR atau Rapid Test,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Aswirman menjelaskan, petugas di pos Terminal Busur bekerja per shift dari jam 08.00 s/d 20.00 WIB dengan jumlah 27 orang per shiftnya. Terdiri dari anggota TNI 6 orang, Polisi Militer (3 orang), Polri (5 orang), Brimob (2 orang), Dishub (4 orang), Pol PP (3 orang), BPBD Kesbangpol (4 orang).</p>
<p>&#8220;Shift kedua jam 20.00 WIB sampai pagi jam 08 00 WIB. Personil berjumlah sama dengan shift pertama,&#8221; katanya.</p>
<p>Aswirman selaku koordinator juga bergantian shift dengan Kabid Rekonstruksi dan Rehabilitasi BPBD Kesbangpol, Agung Satria, ST.</p>
<p>Sementara itu, personil gabungan di pos Kacang Kayu dikoordinir Kabid Kesbangpol, Engki Trinanda SAB dan Kabid Kedaruratan dan Logistik, Syafrijon, S.Sos.</p>
<p>&#8220;Selaku koordinator, mengatur kegiatan yang dilakukan personil di posko serta mengevaluasi kegiatan dan melaporkan kepada pimpinan,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Aswirman mengimbau personil di lapangan agar selalu menjaga kesehatan, kekompakan dan mencatat bagi yang mau berkunjung ke Kota Padang Panjang untuk dilakukan pengecekan dokumen perjalanan.</p>
<p>&#8220;Kepada petugas di posko penyekatan agar bekerja dengan semangat, lakukan pendekatan yang humanis kepada mereka yang melewati Padang Panjang. Lakukan pengecekan berupa kartu vaksinasi minimal vaksinasi dosis pertama atau bukti rapid antigen,&#8221; pungkasnya. <strong>(eym)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ppkm-darurat-personil-gabungan-jaga-akses-keluar-masuk-padang-panjang/">PPKM Darurat, Personil Gabungan Jaga Akses Keluar Masuk Padang Panjang</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Wako Hendri Septa Sidak Pelabuhan Muara, Penumpang dari Mentawai Tertahan</title>
		<link>https://prokabar.com/wako-hendri-septa-sidak-pelabuhan-muara-penumpang-dari-mentawai-tertahan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi6]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 14 Jul 2021 03:32:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#HendriSepta]]></category>
		<category><![CDATA[#mbb]]></category>
		<category><![CDATA[#Mentawai]]></category>
		<category><![CDATA[#ppkmdarurat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=90916</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang, Prokabar &#8211; Di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Padang, juga menyebabkan ratusan penumpang dari Kepulauan Mentawai sempat tertahan di...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/wako-hendri-septa-sidak-pelabuhan-muara-penumpang-dari-mentawai-tertahan/">Wako Hendri Septa Sidak Pelabuhan Muara, Penumpang dari Mentawai Tertahan</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Padang, Prokabar</strong> &#8211; Di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Padang, juga menyebabkan ratusan penumpang dari Kepulauan Mentawai sempat tertahan di Pelabuhan Muara Padang, Selasa sore (13/7/2021) pukul 18.00 WIB.</p>
<p>Hal itu dikarenakan, sejumlah penumpang ketika turun dari Kapal Mentawai Fast langsung mendapatkan pemeriksaan dari petugas gabungan yang berjaga di posko penyekatan Pelabuhan Muara Padang.</p>
<p>Wali Kota Padang Hendri Septa sengaja berada di pelabuhan saat itu guna melakukan inspeksi mendadak (sidak) terkait proses penyekatan sembari memeriksa kelengkapan persyaratan bebas Covid-19 bagi warga yang datang dari luar Kota Padang.</p>
<p>Satu per satu penumpang pun dimintai untuk melihatkan dokumen terkait bebas Covid-19. Diantaranya mulai dari kartu vaksin (minimal 1 kali vaksin pertama), lalu menunjukan hasil negatif Covid-19 dari hasil tes PCR H-2/Rapid Antigen H-1.</p>
<p>Sementara bagi yang tak mampu menunjukkan persyaratan itu tidak diperbolehkan keluar dari pelabuhan sebelum melakukan swab test.</p>
<p>&#8220;Jadi hal ini kita lakukan dalam rangka pelaksanaan PPKM Darurat di Kota Padang selama 12 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021,&#8221; ungkap wali kota di sela peninjauan.</p>
<p>Orang nomor satu di Kota Padang itu menyebut, peninjauan yang ia lakukan di posko penyekatan Pelabuhan Muara Padang tersebut adalah salah satu dari sejumlah posko penyekatan di perbatasan yang dikunjungi pada Selasa, 13 Juli 2021.</p>
<p>Ia menjelaskan, pada masa PPKM Darurat terdapat 6 titik lokasi penyekatan yang telah dibuat di beberapa pintu masuk ke Kota Padang. Mulai dari posko perbatasan Padang-Solok, Padang-Pesisir Selatan, Padang-Padang Pariaman baik di By Pass dan Lubuk Buaya, serta dua pintu masuk lewat laut yakni di Pelabuhan Bungus dan Pelabuhan Muara Padang.</p>
<p>&#8220;Selain di Pelabuhan Muara Padang ini dari pagi tadi kita sudah meninjau semua posko penyekatan di perbatasan pintu masuk ke Kota Padang. Hal tersebut guna memastikan penerapan PPKM Darurat agar berjalan optimal. Dimana aturan dan kebijakannya sesuai Instruksi Mendagri No.20 Tahun 2021, sekaligus Surat Edaran (SE) Wali Kota Padang nomor 400.628/BPBD-Pdg/VII/2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 yang diterbitkan per 12 Juli 2021 lalu,&#8221; tuturnya.</p>
<p>Wako pun menyampaikan, selama PPKM Darurat, siapa saja yang tidak bisa melihatkan dokumen persyaratan yang ditentukan, terpaksa akan disuruh putar balik. Baik dari Padang atau pun ke luar Padang.</p>
<p>&#8220;Seperti di Pelabuhan Muara Padang ini, penumpang kapal dari Mentawai yang tak punya dokumen berupa kartu vaksin dan tanda bebas Covid-19 hasil tes PCR H-2 atau Rapid Antigen H-1 untuk sementara tidak dibolehkan meninggalkan pelabuhan dulu.&#8221;</p>
<p>&#8220;Harus menunggu untuk ikuti swab test dulu dengan orang dinas kesehatan. Ini kita lakukan demi memastikan setiap orang yang datang dari luar Padang itu harus bebas Covid-19. Kita sedang PPKM Darurat, jangan sampai kondisi lebih parah lagi,&#8221; jelas wako menekankan.</p>
<p>Dalam kesempatan itu hadir mendampingi Wali Kota Padang yakni Asisten Pemerintahan dan Kesra Edi Hasymi, Kabag Prokopim Amrizal Rengganis serta Kabag Umum Bobby Firman dan lainnya. <strong>(*/mbb)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/wako-hendri-septa-sidak-pelabuhan-muara-penumpang-dari-mentawai-tertahan/">Wako Hendri Septa Sidak Pelabuhan Muara, Penumpang dari Mentawai Tertahan</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>PPKM Darurat, Tim Gabungan Padang Panjang Galakkan Operasi Yustisi</title>
		<link>https://prokabar.com/ppkm-darurat-tim-gabungan-padang-panjang-galakkan-operasi-yustisi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi6]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 13 Jul 2021 08:20:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#EYM]]></category>
		<category><![CDATA[#mbb]]></category>
		<category><![CDATA[#PadangPanjang]]></category>
		<category><![CDATA[#ppkmdarurat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=90897</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang Panjang, Prokabar &#8211; Pengawasan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Padang Panjang terus dilakukan tim gabungan dari personel TNI, Polri, Satpol...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ppkm-darurat-tim-gabungan-padang-panjang-galakkan-operasi-yustisi/">PPKM Darurat, Tim Gabungan Padang Panjang Galakkan Operasi Yustisi</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Padang Panjang, Prokabar &#8211;</strong> Pengawasan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Padang Panjang terus dilakukan tim gabungan dari personel TNI, Polri, Satpol PP dan instansi terkait lainnya.</p>
<p>Pengawasan kali ini difokuskan di seputaran Gedung M. Syafe&#8217;i dan Pasar Padang Panjang yang merupakan sentral aktivitas masyarakat di Kota Serambi Mekkah itu</p>
<p>Kasubag Bin Ops Polres Padang Panjang, Iptu Khairul Zaman yang memimpin operasi itu menjelaskan, sasaran Operasi Yustisi adalah pengguna jalan yang melintas, rumah makan serta pelaku usaha yang tidak mengindahkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 20 Tahun 2021.</p>
<p>Dalam operasi itu, petugas mendapati beberapa pengguna jalan dan masyarakat yang tidak menggunakan masker, serta beberapa rumah makan yang masih belum mengindahkan Inmendagri.</p>
<p>“Oleh petugas diberikan pemahaman dan imbauan agar tetap mematuhi protokol kesehatan. Petugas juga memberikan pendekatan secara persuasif kepada masyarakat dan para pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan agar jangan diulangi. Serta diminta kepada masyarakat secara kooperatif untuk mematuhi aturan yang berlaku,” katanya.</p>
<p>Di samping itu, lanjutnya, petugas juga memberikan imbauan dan pemahaman kepada masyarakat dan pelaku usaha bahwa Covid-19 masih ada dan saat ini Kota Padang Panjang sedang diberlakukan PPKM Darurat oleh Pemerintah Pusat.</p>
<p>Untuk itu, diimbau agar tetap patuhi protokol kesehatan, jaga kesehatan diri masing-masing dan hindari kerumunan. Kalau rasanya tidak terlalu penting, jangan keluar rumah dulu.</p>
<p>“Kami berharap PPKM darurat mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan sehingga kasus penyebaran Covid-19 di Kota Padang Panjang bisa ditekan,” ujarnya. <strong>(eym)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ppkm-darurat-tim-gabungan-padang-panjang-galakkan-operasi-yustisi/">PPKM Darurat, Tim Gabungan Padang Panjang Galakkan Operasi Yustisi</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Saat PPKM Darurat, Keluarga PKH di Padang Bakal Terima Bantuan Beras</title>
		<link>https://prokabar.com/saat-ppkm-darurat-keluarga-pkh-di-padang-bakal-terima-bantuan-beras/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi6]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 13 Jul 2021 05:48:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#covid-19]]></category>
		<category><![CDATA[#mbb]]></category>
		<category><![CDATA[#pandemi]]></category>
		<category><![CDATA[#ppkmdarurat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=90885</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang, Prokabar &#8211; Pemko Padang menyiapkan bantuan sosial bagi yang terdampak PPKM Darurat, 12 &#8211; 20 Juli 2021. Wali Kota Padang Hendri Septa mengatakan...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/saat-ppkm-darurat-keluarga-pkh-di-padang-bakal-terima-bantuan-beras/">Saat PPKM Darurat, Keluarga PKH di Padang Bakal Terima Bantuan Beras</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Padang, Prokabar</strong> &#8211; Pemko Padang menyiapkan bantuan sosial bagi yang terdampak PPKM Darurat, 12 &#8211; 20 Juli 2021.</p>
<p>Wali Kota Padang Hendri Septa mengatakan bantuan sosial ini berupa beras yang diberikan kepada 18.351 kepala keluarga yang terdata pada Program Keluarga Harapan (PKH).</p>
<p>&#8220;Alhamdulillah, kita dapat informasi dari Dinsos ada bantuan bagi 18.351 beras dari Bulog,&#8221; kata Hendri Septa, kemarin.</p>
<p>Diharapkannya, dengan adanya bantuan beras masing-masing 10 kg ini dapat meringankan beban warga Padang terdampak Covid-19.</p>
<p>Hendri Septa menambahkan, Pemko Padang akan mengupayakan agar bantuan beras ini segera bergulir saat PPKM Darurat.</p>
<p>&#8220;Kita usahakan bantuan bergulir secepatnya, karena PPKM Darurat ini berlaku selama delapan hari,&#8221; kata Hendri Septa.</p>
<p>Selain itu, Pemko Padang juga akan berkoordinasi dengan lembaga zakat untuk membantu UMKM di Padang yang terdampak.</p>
<p>&#8220;Kita juga akan bertemu Baznas Padang, ACT, Rumah Zakat dan lainnya agar membantu warga atau UMKM terdampak PPKM Darurat,&#8221; ujarnya. <strong>(*)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/saat-ppkm-darurat-keluarga-pkh-di-padang-bakal-terima-bantuan-beras/">Saat PPKM Darurat, Keluarga PKH di Padang Bakal Terima Bantuan Beras</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Semua Perbatasan Disekat, Begini Syarat Masuk Kota Padang</title>
		<link>https://prokabar.com/semua-perbatasan-disekat-begini-syarat-masuk-kota-padang/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi6]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 13 Jul 2021 05:33:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#covid-19]]></category>
		<category><![CDATA[#mbb]]></category>
		<category><![CDATA[#padang]]></category>
		<category><![CDATA[#ppkmdarurat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=90882</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang, Prokabar – Pemerintah Kota Padang memberlakukan penyekatan selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, 13-20 Juli 2021. Kendaraan yang akan keluar masuk...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/semua-perbatasan-disekat-begini-syarat-masuk-kota-padang/">Semua Perbatasan Disekat, Begini Syarat Masuk Kota Padang</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Padang, Prokabar</strong> – Pemerintah Kota Padang memberlakukan penyekatan selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, 13-20 Juli 2021. Kendaraan yang akan keluar masuk Kota Padang diperiksa.</p>
<p>“Mulai besok seluruh kendaraan yang keluar masuk Kota Padang akan diperiksa,” ujar Wali Kota Padang Hendri Septa usai rapat bersama di Rumah Dinas Wali Kota Padang, Senin (12/7/2021).</p>
<p>Penyekatan dilakukan di setiap titik masuk Kota Padang. Posko dibangun di titik masuk Kota Padang. Seperti di Kayu Kalek Lubuk Buaya, Anak Aie Bypass, Lubuk Peraku, di pintu masuk Padang-Pesisir Selatan, pelabuhan Bungus, serta pelabuhan Muara.</p>
<p>“Seperti tahun sebelumnya, kita aktifkan lagi pos di perbatasan masuk Kota Padang,” terang Hendri Septa.</p>
<p>Nantinya, pos perbatasan dijaga oleh TNI/Polri serta ASN Pemko Padang. Kendaraan yang masuk diperiksa. Kendaraan yang dibolehkan masuk Kota Padang yakni kendaraan sektor nonesensial, seperti tenaga medis, dokter, perawat, kendaraan yang mengangkut bahan pokok, dan sebagainya.</p>
<p>“Sedangkan masyarakat yang diperkenankan masuk Kota Padang dengan persyaratan menunjukkan kartu vaksin, menunjukkan PCR H-2 atau Rapid Antigen H-1, dikecualikan untuk awak kendaraan logistik dan Transportasi Barang lainnya,” kata wali kota. <strong>(*)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/semua-perbatasan-disekat-begini-syarat-masuk-kota-padang/">Semua Perbatasan Disekat, Begini Syarat Masuk Kota Padang</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>HM Nurnas: Pemprov Terlambat Merespon PPKM Darurat</title>
		<link>https://prokabar.com/hm-nurnas-pemprov-terlambat-merespon-ppkm-darurat/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 12 Jul 2021 15:33:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#HMNurnas]]></category>
		<category><![CDATA[#ppkmdarurat]]></category>
		<category><![CDATA[#rls]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=90853</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang, Prokabar &#8211; Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat tidak dilaksanakan serentah di tiga kota. Kota Padamg baru memberlakukan efektif pada 13 Juli. Padahal...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/hm-nurnas-pemprov-terlambat-merespon-ppkm-darurat/">HM Nurnas: Pemprov Terlambat Merespon PPKM Darurat</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Padang, Prokabar</strong> &#8211; Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat tidak dilaksanakan serentah di tiga kota. Kota Padamg baru memberlakukan efektif pada 13 Juli. Padahal perintah pemberlakuan harua 12 juli, sayangnya Pemprov Sumbar juga baru menggelar rakor pada 12 Juli itu.</p>
<p>Sekretaris Komisi I DPRD Sumbar, H. M Nurnas menilai Pemrov Sumbar dalam hal ini Gubernur, terlambat menyikapi pemberlakuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.</p>
<p>“Pemberlakuan ini (PPKM Darurat), harusnya gubernur terlebih dahulu. Karena Gubernur belum bersikap, tiga daerah mengambil tindakan cepat sesuai arahan Satgas pusat,” ujar Nurnas kepada wartawan.</p>
<p>Diketahui, tiga daerah yang melaksanakan PPKM yang sama dengan Jawa – Bali ini masing-masing, Kota Bukittinggi, Kota Padang Panjang dan Kota Padang. Kebijakan ini berlaku mulai hari ini, Senin 12 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang.</p>
<p>Nurnas membandingkan, dulu kata dia pada masa Gubernur Sumbar periode sebelumnya, Irwan Prayitno, kebijakan pengendalian Covid-19 di kabupaten/kota di Sumbar selalu dikomandoi Pemprov dengan cepat menerbitkan Surat Edaran untuk pemkab/pemko.</p>
<p>“Harusnya gubernur mengambil kebijakan awal, tidak seperti sekarang,” sesal Sekretaris Fraksi Demokrat ini.</p>
<p>“Harusnya jika terjadi lonjakan kasus, Pemprov harusnya bersikap cepat,” sambung Nurnas.</p>
<p>Nurnas juga sangat menyesalkan lambatnya pemerintah provinsi dalam melakukan komunikasi dengan pemerintah pusat, sehingga terjadi keterlambatan ini.</p>
<p>&#8220;Saya berharap kedepan tidak akan ada lagi keterlambatan seperti ini, artinya responship harus tinggi dengan cara membangun komunikasi,&#8221; tukuk Nurnas mengakhiri.(rls)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/hm-nurnas-pemprov-terlambat-merespon-ppkm-darurat/">HM Nurnas: Pemprov Terlambat Merespon PPKM Darurat</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Mulai Besok, Perkantoran di Padang Wajib Berlakukan WFH 100 Persen</title>
		<link>https://prokabar.com/mulai-besok-perkantoran-di-padang-wajib-berlakukan-wfh-100-persen/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi6]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 12 Jul 2021 08:57:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#mbb]]></category>
		<category><![CDATA[#padang]]></category>
		<category><![CDATA[#ppkmdarurat]]></category>
		<category><![CDATA[#wfh]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=90844</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang, Prokabar &#8211; Kota Padang ditetapkan sebagai kota yang masuk ke dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Mulai Selasa (13/7/2021), seluruh aktivitas perkantoran...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/mulai-besok-perkantoran-di-padang-wajib-berlakukan-wfh-100-persen/">Mulai Besok, Perkantoran di Padang Wajib Berlakukan WFH 100 Persen</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><span style="font-weight: 400"><strong>Padang, Prokabar &#8211;</strong> Kota Padang ditetapkan sebagai kota yang masuk ke dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Mulai Selasa (13/7/2021), seluruh aktivitas perkantoran non esensial ditutup atau melakukan </span><i><span style="font-weight: 400">work from home</span></i><span style="font-weight: 400"> (WFH) 100 persen.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400">“Dengan berat hati kita sampaikan kepada warga bahwa seluruh kegiatan perkantoran nonesensial diwajibkan melakukan </span><i><span style="font-weight: 400">work from home</span></i><span style="font-weight: 400"> atau kerja di rumah mulai besok,” ujar Wali Kota Padang Hendri Septa usai rapat bersama di Rumah Dinas Wali Kota Padang, Senin (12/7).</span></p>
<p><span style="font-weight: 400">Bekerja dari rumah dilakukan di perkantoran pemerintahan dan swasta sektor non esensial. Sementara itu, perkantoran sektor esensial, seluruh karyawan tetap bekerja seperti biasa dengan menerapkan 50 persen WFH. </span></p>
<p><span style="font-weight: 400">Sektor esensial tersebut mencakup perkantoran keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi, informasi dan komunikasi, perhotelan, non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400">“Bagi sektor esensial memberlakukan WFH 50 persen,” sebut Hendri Septa.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400">Dijelaskan Wali Kota Padang, WFH bagi perkantoran dilakukan mulai tanggal 13 hingga 20 Juli 2021. Bagi perkantoran nonesensial yang tidak menerapkan WFH 100 persen kepada karyawan atau pegawainya akan dikenai sanksi. Sanksi tersebut sudah tertuang ke dalam Perda Nomor 1 Tahun 2021.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400">“Sanksi tersebut sudah tertuang jelas di Perda Nomor 1 Tahun 2021,” tutup wali kota. <strong>(*)</strong></span></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/mulai-besok-perkantoran-di-padang-wajib-berlakukan-wfh-100-persen/">Mulai Besok, Perkantoran di Padang Wajib Berlakukan WFH 100 Persen</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Maksimalkan Pos Penyekatan, Polres Padang Panjang Lakukan Rekayasa Lalu Lintas</title>
		<link>https://prokabar.com/maksimalkan-pos-penyekatan-polres-padang-panjang-lakukan-rekayasa-lalu-lintas/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi6]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 11 Jul 2021 15:34:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#mbb]]></category>
		<category><![CDATA[#PadangPanjang]]></category>
		<category><![CDATA[#ppkmdarurat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=90803</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang Panjang, Prokabar – Menyusul akan dilaksanakannya penyekatan, Polres bakal lakukan rekayasa lalu lintas, seiring diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/maksimalkan-pos-penyekatan-polres-padang-panjang-lakukan-rekayasa-lalu-lintas/">Maksimalkan Pos Penyekatan, Polres Padang Panjang Lakukan Rekayasa Lalu Lintas</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Padang Panjang, Prokabar</strong> – Menyusul akan dilaksanakannya penyekatan, Polres bakal lakukan rekayasa lalu lintas, seiring diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Padang Panjang yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 20 Tahun 2021.</p>
<p>Rencana penyekatan dan perubahan arus lalu lintas itu, dibahas dalam rapat yang dipimpin Kapolres, AKBP Apri Wibowo, SIK yang juga dihadiri Kabag Ops, AKP. P. Simamora, SH, Kepala Dinas Perhubungan, I Putu Venda, Kepala Satpol PP Damkar, Alber Dwitra, Plt. Kepala BPBD Kesbangpol, Ir. Zulheri dan Personil Polres di Mapolres, Minggu (11/7) malam.</p>
<p>Apri Wibowo mengatakan, dengan dilakukannya penyekatan di tiga titik pintu masuk wilayah kota mulai Senin (12/7) besok, maka Polres bersama dinas terkait akan merekayasa lalu lintas bagi masyarakat yang masuk dan melintasi Kota Padang Panjang.</p>
<p>“Masyarakat dari Kota Padang menuju Kota Bukittinggi tidak diperiksa, bisa melanjutkan perjalanan melalui ruas jalan Simpang Padang Silaing Atas-MTSN Ganting, begitu juga sebaliknya. Masyarakat dari Solok dan Kabupaten Tanah Datar menuju Kota Padang atau Kota Bukittinggi juga tidak diperiksa, dan dapat melanjutkan perjalanan melalui Fly Over Bukit Surungan,” ungkapnya.</p>
<p>Selanjutnya, masyarakat dari Solok dan Tanah Datar yang mau masuk ke Padang Panjang, harus mengikuti pemeriksaan di Posko Kacang Kayu.</p>
<p>Begitupun masyarakat dari Padang dan Bukittinggi yang mau masuk Padang Panjang, juga harus melalui diperiksa di Pos Terminal Bukit Surungan.</p>
<p>Bagi masyarakat yang masuk ke Kota Padang Panjang dan melakukan pemeriksaan di Pos Penyekatan, harus menunjukkan dokumen perjalanan kepada petugas Satgas Covid-19 berupa kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan bukti Rapid Antigen (H-1). <strong>(*)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/maksimalkan-pos-penyekatan-polres-padang-panjang-lakukan-rekayasa-lalu-lintas/">Maksimalkan Pos Penyekatan, Polres Padang Panjang Lakukan Rekayasa Lalu Lintas</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pelanggar Aturan PPKM Bisa Dikenai Sanksi Pidana</title>
		<link>https://prokabar.com/pelanggar-aturan-ppkm-bisa-dikenai-sanksi-pidana/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi6]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 11 Jul 2021 04:48:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#mbb]]></category>
		<category><![CDATA[#padang]]></category>
		<category><![CDATA[#ppkmdarurat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=90779</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang, Prokabar &#8211; Masyarakat Kota Padang diminta agar mematuhi aturan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kota Padang. Pasalnya, bagi mereka yang...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pelanggar-aturan-ppkm-bisa-dikenai-sanksi-pidana/">Pelanggar Aturan PPKM Bisa Dikenai Sanksi Pidana</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Padang, Prokabar</strong> &#8211; Masyarakat Kota Padang diminta agar mematuhi aturan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kota Padang.</p>
<p>Pasalnya, bagi mereka yang melanggar PPKM dapat dikenai sanksi tindak pidana berupa denda hingga kurungan penjara.</p>
<p>Hal itu ditegaskan Kepala Bagian Hukum Setda Kota Padang Yopi Krislova di Padang, Sabtu (10/7/2021).</p>
<p>“Bagi siapa saja yang melanggar PPKM bisa dikenai sanksi, mulai dari sanksi denda hingga kurungan penjara,” sebut Yopi.</p>
<p>Adapun sanksi denda yang diberikan kepada pelanggar mulai dari denda terendah Rp100 ribu hingga sanksi denda paling banyak Rp 15 juta atau pidana 1 bulan penjara.</p>
<p>“Sanksi yang diberikan ini berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB),” tutur Yopi.</p>
<p>Yopi menegaskan, Kota Padang merupakan salah satu kota dengan angka kasus COVID-19 yang cukup tinggi di Sumbar.</p>
<p>Oleh karena itu, Kota Padang ditetapkan oleh pemerintah untuk menerapkan PPKM mikro.</p>
<p>Yopi berharap masyarakat dan pelaku usaha dapat mematuhi semua aturan selama PPKM mikro ini agar angka kasus COVID-19 di Kota Padang dapat ditekan. <strong>(*)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pelanggar-aturan-ppkm-bisa-dikenai-sanksi-pidana/">Pelanggar Aturan PPKM Bisa Dikenai Sanksi Pidana</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/

Object Caching 44/216 objects using Memcached
Page Caching using Disk: Enhanced 
Lazy Loading (feed)
Database Caching 3/12 queries in 0.024 seconds using Redis

Served from: prokabar.com @ 2026-10-07 22:52:13 by W3 Total Cache
-->