<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>#politikuang Archives - Prokabar</title>
	<atom:link href="https://prokabar.com/tagar/politikuang/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://prokabar.com/tagar/politikuang/</link>
	<description>Profesional Mengabarkan</description>
	<lastBuildDate>Tue, 24 Dec 2024 12:40:16 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://prokabar.com/wp-content/uploads/2017/08/cropped-1.-logo-prokabar-P-transparan--32x32.png</url>
	<title>#politikuang Archives - Prokabar</title>
	<link>https://prokabar.com/tagar/politikuang/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Pidana Politik Uang di Payakumbuh Dihentikan Bawaslu Karena Calon Tersangka Tidak Hadir, Ini Kata Pakar Hukum</title>
		<link>https://prokabar.com/pidana-politik-uang-di-payakumbuh-dihentikan-bawaslu-karena-calon-tersangka-tidak-hadir-ini-kata-pakar-hukum/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 24 Dec 2024 12:35:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#PilkadaPayakumbuh]]></category>
		<category><![CDATA[#politikuang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=124824</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang, Prokabar &#8211; Gara-gara calon tersangka tidak bisa dihadirkan, kasus politik uang yang ditangani Gakkumdu Payakumbuh dihentikan. Padahal, sebelumnya Bawaslu menyatakan bahwa kasus ini...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pidana-politik-uang-di-payakumbuh-dihentikan-bawaslu-karena-calon-tersangka-tidak-hadir-ini-kata-pakar-hukum/">Pidana Politik Uang di Payakumbuh Dihentikan Bawaslu Karena Calon Tersangka Tidak Hadir, Ini Kata Pakar Hukum</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Padang, Prokabar &#8211; Gara-gara calon tersangka tidak bisa dihadirkan, kasus politik uang yang ditangani Gakkumdu Payakumbuh dihentikan. Padahal, sebelumnya Bawaslu menyatakan bahwa kasus ini sudah memenuhi syarat formil dan sudah dilimpahkan ke Polres Payakumbuh.</p>
<p>Keputusan Gakkumdu ini membuat bingung sejumlah pakar hukum. Beberapa pakar hukum sepakat, ketidakhadiran calon tersangka (in abtentia) tidak membuat proses hukum dihentikan. Keputusan Gakkumdu ini bisa menjadi preseden buruk bagi pemberantasan politik uang.</p>
<p>Ahli Hukum Tata Negara, Dr Khairul Fahmi menyebut keputusan Gakkumdu adalah kekeliruan polisi, jaksa dan Bawaslu dalam memahami tata pemilihan dan pemilu.</p>
<p>&#8221; MK sudah memutuskan bahwa rezim pemilihan sama dengan rezim pemilu, artinya jika dalam Pemilu bisa dilakukan pemeriksaan secara in absentia maka di Pilkada seharusnya juga bisa, kalau alasan in absentia digunakan untuk menghentikan proses hukum, jelas tidak tepat&#8221; jelas Fahmi.</p>
<p>Pakar hukum tata negara dan Pemilu ini menambahkan Gakkumdu seharusnya juga bisa membaca Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2018 yang mengatur pemeriksaan in abtentia untuk pidana pilkada.</p>
<p>&#8220;Dalam Perma 1/2018 pasal 3 ayat 3 sudah terang benderang disebutkan bahwa dalam pemeriksaan di pengadilan dapat dilakukan tanpa hadirnya terdakwa, lalu di Gakkumdu kenapa tidak bisa tanpa ada keterangan calon tersangka?&#8221; terang jebolan Doktoral UGM ini.</p>
<p>Hal yang sama juga diungkapkan Dekan Fakultas Hukum UMSB, Wendra Yunaldi. Dia menilai keputusan Gakkumdu tersebut akan menjadi modus baru bagi pelaku politik uang di masa yang akan datang. Seharusnya penyidik harus bertindak progresif dalam mengungkap kasus ini.</p>
<p>&#8220;Penyidik jangan hanya melihat dan fokus pada satu titik saja, jika sudah ditemukan dua alat bukti, serta syarat formil terpenuhi, kan tidak harus menghadirkan calon tersangka dalam kasus politik uang ini, ini sesuatu yang aneh,&#8221; tutur Wendra Yunaldi.</p>
<p>Senada dengan itu, Ahli Hukum Administrasi Negara, Hengki Andora juga heran dengan keputusan yang dikeluarkan oleh Gakkumdu ini.</p>
<p>&#8220;Saya sudah melihat statement Ketua Bawaslu Payakumbuh, ini berbahaya bagi demokrasi kita ke depan, keputusan ini implikasinya sangat luas dan menjadi preseden buruk untuk pemberantasan politik uang,&#8221; tegas Hengki Andora.</p>
<p>Wakil Dekan Fakultas Hukum Unand ini juga melihat, keputusan ini menjadi bukti sulitnya memberantas politik uang.</p>
<p>&#8220;Memang ada kekosongan hukum terkait in absentia ini, tetapi ini jelas sesuatu yang menjadi ancaman serius. Bisa saja ke depan, Pilkada tidak lagi sebagai ajang adu gagasan, tetapi adu siapa yang paling banyak uang,&#8221; katanya.</p>
<p>Sebelumnya, Bawaslu Payakumbuh sudah menetapkan bahwa proses hukum politik uang dihentikan, karena kepolisian tidak bisa menghadirkan calon tersangka untuk dimintai keterangan</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pidana-politik-uang-di-payakumbuh-dihentikan-bawaslu-karena-calon-tersangka-tidak-hadir-ini-kata-pakar-hukum/">Pidana Politik Uang di Payakumbuh Dihentikan Bawaslu Karena Calon Tersangka Tidak Hadir, Ini Kata Pakar Hukum</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Niniak Mamak Koto nan Godang Gugat Praktik Politik Uang di Pilkada Payakumbuh</title>
		<link>https://prokabar.com/niniak-mamak-koto-nan-godang-gugat-praktik-politik-uang-di-pilkada-payakumbuh/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 01 Dec 2024 08:38:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#Payakumbuh]]></category>
		<category><![CDATA[#politikuang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=124230</guid>

					<description><![CDATA[<p>Payakumbuh, Prokabar &#8211; Niniak Mamak Koto nan Godang, Kota Payakumbuh sepakat untuk meminta Bawaslu dan Aparat Penegak Hukum mengusut tuntas dugaan praktik politik uang...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/niniak-mamak-koto-nan-godang-gugat-praktik-politik-uang-di-pilkada-payakumbuh/">Niniak Mamak Koto nan Godang Gugat Praktik Politik Uang di Pilkada Payakumbuh</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Payakumbuh, Prokabar &#8211; Niniak Mamak Koto nan Godang, Kota Payakumbuh sepakat untuk meminta Bawaslu dan Aparat Penegak Hukum mengusut tuntas dugaan praktik politik uang pada Pilkada Payakumbuh yang lalu. 30 tokoh adat ini menyebut, praktik politik uang merusak demokrasi Payakumbuh.</p>
<p>Deklarasi ini dibacakan oleh Dt Gindo Simarajo Lelo, yang diikuti oleh niniak mamak lain pada Minggu (1/12/2024).</p>
<p>&#8220;Kami Niniak Mamak Koto nan Godang menolak keras praktik politik uang, yang terjadi dalam Pilkada Payakumbuh kemaren, kami berharap pihak terkait dapat mengusut praktik kotor ini demi demokrasi Payakumbuh ke depan,&#8221; kata Dt Gindo Simarajo Lelo mendeklarasikan sikap niniak mamak tersebut.</p>
<p>Ke depan, niniak mamak ini akan mengawal setiap langkah proses hukum baik di Gakkumdu, Bawaslu maupun di Mahkamah Konstitusi nanti.</p>
<p>&#8220;Ini tentu menjadi tanggung jawab niniak mamak, karena berkaitan dengan masa depan Payakumbuh, termasuk anak kemenakan kami,&#8221; kata Dt Gindo Simarajo Lelo.</p>
<p>Penolakan terhadap praktik kotor dalam Pilkada lalu, tidak hanya disuarakan oleh tokoh adat, tetapi juga berbagai unsur lain seperti ulama, pemuda, ormas, LSM dan unsur lainnya.</p>
<p>Mereka sepakat Bawaslu dan Gakkumdu agar bisa memproses persoalan ini secara profesional dan objektif.</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/niniak-mamak-koto-nan-godang-gugat-praktik-politik-uang-di-pilkada-payakumbuh/">Niniak Mamak Koto nan Godang Gugat Praktik Politik Uang di Pilkada Payakumbuh</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Politik Uang Tidak Efektif di Pilkada Tanah Datar</title>
		<link>https://prokabar.com/politik-uang-tidak-efektif-di-pilkada-tanah-datar/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi3]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 25 Sep 2024 13:04:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#EYM #TanahDatar]]></category>
		<category><![CDATA[#LiberteInstitute]]></category>
		<category><![CDATA[#Pilkada2024]]></category>
		<category><![CDATA[#politikuang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=123269</guid>

					<description><![CDATA[<p>Tanah Datar, Prokabar- Survei terbaru yang dirilis Liberte Institute menyatakan, 54,8 persen masyarakat Tanah Datar tidak akan terpengaruh dengan pasangan calon Bupati yang melakukan...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/politik-uang-tidak-efektif-di-pilkada-tanah-datar/">Politik Uang Tidak Efektif di Pilkada Tanah Datar</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Tanah Datar, Prokabar-</strong> Survei terbaru yang dirilis Liberte Institute menyatakan, 54,8 persen masyarakat Tanah Datar tidak akan terpengaruh dengan pasangan calon Bupati yang melakukan tindakan politik uang (money politik) pada Pilkada serentak 2024.</p>
<p>Mereka cenderung menerima barang yang diberikan namun tetap memilih calon sesuai dengan pilihan sendiri.</p>
<p>&#8220;Sehingga metode tersebut dinilai tidak efektif untuk mempengaruhi pilihan masyarakat. Meskipun masih ada juga yang menerima dan memilih kandidat dengan politik uang,&#8221; kata Direktur Liberte Institute Indrayadi Rabu, (25/9).</p>
<p>Survei dilakukan pada periode 10-16 September 2024 dengan melibatkan 1.200 responden yang tersebar di 14 Kecamatan di Kabupaten Tanah Datar.</p>
<p>Metode survei yang digunakan &#8220;multi stage sampling&#8221; dan teknik pengumpulan data dengan cara wawancara dan tatap muka dengan margin of error kurang lebih tiga persen dan tingkat kepercayaan 95 persen.</p>
<p>Pewawancara adalah sarjana S1 dan wawancara surveyor dikontrol secara sistematis oleh tim Liberte Institute dengan melakukan cek ulang ke lapangan sekitar 30 persen dari responden yang masuk untuk menjamin akurasi data yang diperlukan.</p>
<p>Dia menyampaikan, Kuisioner yang disampaikan adalah, Apabila ada tim dari calon tertentu memberikan barang atau uang apa yang bapak atau ibuk lakukan?.</p>
<p>54, 8 persen menjawab menerima tapi tetap memilih calon sesuai pilihan sendiri, 41,7 menolak, 2,5 menerima dan memilih calon yang memberikan, dan 1,0 menjawab tidak tahu atau tidak menjawab.</p>
<p>Pendapat masyarakat tentang money politik di Tanah Datar kalau seandainya salah satu calon bupati membagikan sembako yang isinya lengkap (beras, telur, susu, gula, minyak, dll) apakah pilihan bapak ibu berubah?.</p>
<p>49,7 masyarakat menjawab tidak akan berubah atau sama, 39,8 persen menjawab tergantung sosok calonnya, akan memilih calon yang memberikan sembako 1,91, dan 8,6 menjawab tidak tahu. <strong>(*/Eym)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/politik-uang-tidak-efektif-di-pilkada-tanah-datar/">Politik Uang Tidak Efektif di Pilkada Tanah Datar</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Seperti Kentut, Begini Cara Bawaslu Pasaman Menekan Politik Uang</title>
		<link>https://prokabar.com/seperti-kentut-begini-cara-bawaslu-pasaman-menekan-politik-uang/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 09 Dec 2019 14:01:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[#Bawaslu]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#OLA]]></category>
		<category><![CDATA[#Pasaman]]></category>
		<category><![CDATA[#politikuang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=54022</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pasaman, Prokabar — Politik uang itu seperti kentut. Berbaun, namun tak berwujud. Bila sudah terbaun, jangan ditanya siapa tukang kentutnya, sebab, teramat susah bila ingin...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/seperti-kentut-begini-cara-bawaslu-pasaman-menekan-politik-uang/">Seperti Kentut, Begini Cara Bawaslu Pasaman Menekan Politik Uang</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pasaman, Prokabar — </strong>Politik uang itu seperti kentut. Berbaun, namun tak berwujud. Bila sudah terbaun, jangan ditanya siapa tukang kentutnya, sebab, teramat susah bila ingin membuktikan.</p>
<p>&#8220;Begitulah kira-kira politik uang ini. Tidak ada habis-habisnya. Setiap ada Pemilu, pasti ada politik uang. Mustahil untuk diberantas, namun saya yakin ini bisa dikurangi,&#8221; kata Vifner, Komisioner Bawaslu Sumbar dalam sosialisasi pengawasan Pilkada 2020 Pasaman bersama para wali nagari se Pasaman, tokoh adat dan awak media, di Lubuk Sikaping, Senin (9/12).</p>
<p>Dijelaskan Vifner, perihal Pemilu, tidak saja politik uang menjadi permasalahan. Masih terdapat sekelumit masalah lainnya. Salah satunya yang kerap terjadi ialah terjerumusnya para wali nagari untuk terjun berpolitik.</p>
<p>&#8220;Ini banyak terjadi. Secara aturan wali nagari dilarang mengkampanyekan seorang caleg atau pasangan calon. Namun ini ditabrak. Saya menyadari, walinagari, apalagi dalam Pilkada, seperti makan buah simalakama. Kalau tidak ikut sebagai tim sukses atau mengkampanyekan, petak geraman pimpipinan, terbelalak matanya. Apalagi pimpinannya kembali maju jadi calon. Kalau ikut, penjara menanti, seperti salah satu wali nagari di Pariaman,&#8221; kata Vifner didampingi Ketua Bawaslu Pasaman, Rini Juiti bersama para komisionernya, Kristiani dan Mesrawati.</p>
<p>Atas keadaan ini, Vifner meminta para wali yang hadir dalam kegiatan itu, untuk mengambil jurus jitu bila dihadapkan posisi sulit tersebut.</p>
<p>&#8220;Pertama sekali, jangan mau menyatakan dukungan di kalayak umum, berfoto dengan simbol tertentu yang mengarah pada calon dan jangan ikut berkampanye. Bila calon memaksa, selengah saja,&#8221; jelas Vifner.</p>
<p>Terpenting sekali kata Vifner ialah, para wali membuang jauh-jauh rasa harapan atau mengharapkan sesuatu di balik sebuah dukungan. &#8220;Wali punya hak pilih. Otomatis, tentu ada sosok calon yang dipilih. Jangan ada embel-embel pengharapan dari hak pilih ini. Cukup gunakan saja. Kalau sudah ada pula pengharapan, inilah yang membuat hancurnya mental masyarakat,&#8221; jelas Vifner.</p>
<p>Pada dasarnya, masyarakat di nagari, secara tidak langsung panutan mereka adalah wali nagarinya. Bila mereka melihat ada pengharapan atau gelagat tidak baik dari wali atas seorang calon, maka yang terjadi, masyarakatnya kebingungan. Hingga akhirnya mereka terjerumus pada lingkaran politik uang.</p>
<p>&#8220;Inilah lingkaran setan politik uang itu. Masyarakat hilang panutan, tidak lagi mempedulikan ketokohan calon dan segudang jasa atau visi misi yang dibawanya. Masyarakat pesimis, dalam benak mereka, siapapun pemimpin atau perwakilan rakyat, mereka dan kampungnya bakal begitu-begitu saja. Ini pola pikir yang salah, di tangan pak walilah rantai pemikiran ini harus diputus. Memang susah, sebab pola pikir ini sudah jadi kebiasaan. Tapi percayalah, bila wali mau mengkampanyekan tolah politik uang dan kedepankan lirikannya pada visi dan misi calon, saya jamin masyarakat di nagarinya bakal maju,&#8221; tukas Vifner. (<b>Ola</b>)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/seperti-kentut-begini-cara-bawaslu-pasaman-menekan-politik-uang/">Seperti Kentut, Begini Cara Bawaslu Pasaman Menekan Politik Uang</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Saluang Dangdut Tolong Sampaikan, Tulak Politik Pitih</title>
		<link>https://prokabar.com/saluang-dangdut-tolong-sampaikan-tulak-politik-pitih/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 01 Nov 2019 15:06:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#KPU]]></category>
		<category><![CDATA[#OLA]]></category>
		<category><![CDATA[#Pasaman]]></category>
		<category><![CDATA[#Pilkada]]></category>
		<category><![CDATA[#politikuang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=50419</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pasaman, Prokabar — Ruang pertemuan Hotel Flom Mitra Lubuk Sikaping riuh. Ruangan yang dipakai untuk acara sosialisasi program pengembangan pengawasan partisipatif dihoyak kesenian saluang dangdut....</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/saluang-dangdut-tolong-sampaikan-tulak-politik-pitih/">Saluang Dangdut Tolong Sampaikan, Tulak Politik Pitih</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pasaman, Prokabar — </strong>Ruang pertemuan Hotel Flom Mitra Lubuk Sikaping riuh. Ruangan yang dipakai untuk acara sosialisasi program pengembangan pengawasan partisipatif dihoyak kesenian saluang dangdut.</p>
<p>&#8220;Saluang dangdut, tolong sampaikan tulak politik uang dan kampanye hitam,&#8221; pinta ketua Bawaslu Pasaman, Rini Juita di tengah-tengah sosialisasi yang berlangsung, Jumat (1/11).</p>
<p>Gendang pun langsung ditabuh penggiat kesenian yang diundang, saluang dimainkan, berdangdut ria berlangsung.</p>
<p>Tidak saja dangdut saluang, kegiatan sosialisasi kemarin juga menampilkan kesenian silek sonsong dan dikipano alias kesenian rabana khas Pasaman.</p>
<p>Diakui Rini, sengaja para penggiat kesenian bersama kelompok bundo kanduang diundang dalam sosialisasi pengembangan pengawasan. Mengingat Pilkada 2020 sudah di depan mata.</p>
<p>&#8220;Pengawasan Pemilu memang Tupoksinya Bawaslu, namun ini adalah tanggungjawab kita semua, bukan Bawaslu semata. Sengaja kita undang para penggiat kesenian dan kelompok bundo kanduang, supaya melalui kegiatan-kegiatan yang mereka jalani, mereka bisa mensosialisasikan pentingnya pengawasan,&#8221; tukas Rini. (<b>Ola</b>)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/saluang-dangdut-tolong-sampaikan-tulak-politik-pitih/">Saluang Dangdut Tolong Sampaikan, Tulak Politik Pitih</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dugaan Politik Uang Mulai Didalami Bawaslu Pasaman, Ini yang Dilakukan Pelapor</title>
		<link>https://prokabar.com/dugaan-politik-uang-mulai-didalami-bawaslu-pasaman-ini-yang-dilakukan-pelapor/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 29 Apr 2019 13:43:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#Bawaslu]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#OLA]]></category>
		<category><![CDATA[#Pasaman]]></category>
		<category><![CDATA[#politikuang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=35748</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pasaman, Prokabar — Laporan dugaan politik uang yang masuk ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pasaman, berakhir sudah. Pelapor, AD (35), warga Nagari Simpang Tonang, Kecamatan...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/dugaan-politik-uang-mulai-didalami-bawaslu-pasaman-ini-yang-dilakukan-pelapor/">Dugaan Politik Uang Mulai Didalami Bawaslu Pasaman, Ini yang Dilakukan Pelapor</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1"><strong>Pasaman</strong>, <strong>Prokabar — </strong></span><span class="s1">Laporan dugaan politik uang yang masuk ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pasaman, berakhir sudah. Pelapor, AD (35), warga Nagari Simpang Tonang, Kecamatan Duo Koto mencabut laporannya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">&#8220;Iya, sudah dicabut laporannya oleh pelapor sendiri. Pencabutan ini beberapa hari kemarin,&#8221; kata Ketua Bawaslu Pasaman, Rini Juita, Senin (29/4).</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Diakui Rini, perihal alasan pelapor mencabut laporan, belum diketahui dirinya. Sebab, sewaktu pelapor mencabut, Rini tidak berada di sekretariat Bawaslu. &#8220;Belum sempat juga tanya-tanya sama kawan di sekretariat. Mohon pengertiannya, sebab proses pengawasan perekapan suara tingkat kecamatan masih sibuk-sibuknya,&#8221; jelas Rini</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Sebelumnya, AD melaporkan AS (32). Ia relawan salah satu caleg dan partai PPP. Pelapor AD mengatakan, kejadian itu berawal dari saat relawan AS menyodorkan uang tunai sejumlah Rp300 ribu beserta tiga buah kartu nama Caleg. Kejadian itu, Jum&#8217;at (12/04) lalu di Kampung Silang Empat, Nagari Simpang Tonang, Kecamatan Dua Koto.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Uang senilai Rp300 ribu itupun, diambil, lalu diserahkan kembali kepada AS sebesar Rp150 ribu. Sedangkan sisanya senilai Rp150 ribu beserta tiga buah kartu nama dijadikannya sebagai barang bukti pelaporan ke Bawaslu setempat.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Diakui Rini, kalau saja tidak ada pencabutan dan bila terbukti, berat ternyata hukumnya. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Di situ diatur bahwa baik pemberi maupun penerima &#8216;uang politik&#8217; sama-sama bisa kena jerat pidana berupa hukuman penjara. </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Pada Pasal 187A ayat (1), Undang-Undang tentang Pilkada diatur, setiap orang yang sengaja memberi uang atau materi sebagai imbalan untuk memengaruhi pemilih maka orang tersebut dipidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, ditambah denda paling sedikit Rp 200 juta hingga maksimal Rp 1 miliar. (<b>Ola</b>).</span></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/dugaan-politik-uang-mulai-didalami-bawaslu-pasaman-ini-yang-dilakukan-pelapor/">Dugaan Politik Uang Mulai Didalami Bawaslu Pasaman, Ini yang Dilakukan Pelapor</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polres Solsel Serahkan Kasus Politik Uang ke Kejaksaan</title>
		<link>https://prokabar.com/polres-solsel-serahkan-kasus-politik-uang-ke-kejaksaan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi6]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 28 Apr 2019 10:50:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[#mbb]]></category>
		<category><![CDATA[#politikuang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=35666</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang Aro, Prokabar &#8211; Polres Solok Selatan, Sumbar melimpahkan berkas pidana pemilu yang diduga melakukan politik uang dengan tersangka &#8220;EW&#8221; ke Kejaksaan dan sudah...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/polres-solsel-serahkan-kasus-politik-uang-ke-kejaksaan/">Polres Solsel Serahkan Kasus Politik Uang ke Kejaksaan</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Padang Aro, Prokabar &#8211;</strong> Polres Solok Selatan, Sumbar melimpahkan berkas pidana pemilu yang diduga melakukan politik uang dengan tersangka &#8220;EW&#8221; ke Kejaksaan dan sudah dinyatakan lengkap atau P21.</p>
<p>&#8220;Ia sudah P21 dan telah diserahkan ke kejaksaan atau tahap dua,&#8221; kata koordinator Gakumdu yang sekaligus Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP M Rosidy, Minggu (28/4).</p>
<p>Kepastian P21 ini katanya, setelah ada surat pemberitahuan dari Kajari Solok Selatan tentang berkas perkara nomor : B / 17 / IV / 2019 / Reskrim, tanggal 11 April 2019 pada Kamis (25/4).</p>
<p>Kasus tindak pidana pemilu ini dengan barang bukti berupa satu karung bibit jagung ukuran lima kilogram dengan tulisan benih jagung hibrida cap kapal terbang.</p>
<p>Selain itu, satu lembar &#8220;print out screenshot facebook&#8221; tersangka, satu rangkap keputusan KPU solok selatan, tentang daftar calon tetap DPRD Kabupaten Solok Selatan pada Pemilu 2019 serta satu unit telepon genggam warna hitam.</p>
<p>Sebelumnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Solok Selatan menindak caleg DPRD kabupaten setempat atas &#8220;EW&#8221; daerah pemilihan III yang diduga melakukan tindak pidana politik uang.</p>
<p>Kordiv Hukum, Pencegahan dan Penindakan Bawaslu Solok Selatan Suriyanti mengatakan, pelaku akan dikenakan Pasal 523 (1) Undang-undang Nomor 7 Nomor 2017 dengan pidana penjara paling lama 2 tahun.</p>
<p>Dia mengatakan, caleg dari PAN Dapil III melakukan pembagian bibit jagung disertai bahan kampanye. Di luar uang katanya, ada dalam bentuk barang kategori lainnya yang tidak termasuk materi kampanye dikatakan politik uang.</p>
<p>Sesuai pasal 280 (1) huruf J Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum yang dilakukan caleg ini termasuk barang kategori lainnya.</p>
<p>Penindakan yang dilakukan oleh Gakumdu ini katanya, berdasarkan informasi awal yang didapat dan setelah ditelusuri ada unsur politik uangnya.</p>
<p>&#8220;Barang bukti yang berhasil diamankan berupa lima kilogram bibit jagung beserta bahan kampanye,&#8221; ujarnya.<strong>(*/mbb)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/polres-solsel-serahkan-kasus-politik-uang-ke-kejaksaan/">Polres Solsel Serahkan Kasus Politik Uang ke Kejaksaan</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pelaku Politik Uang Di Pasaman Terancam 3 Tahun Penjara</title>
		<link>https://prokabar.com/pelaku-politik-uang-di-pasaman-terancam-3-tahun-penjara/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 23 Apr 2019 14:28:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Pemilu 2019]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#OLA]]></category>
		<category><![CDATA[#Pasaman]]></category>
		<category><![CDATA[#pemilu2019]]></category>
		<category><![CDATA[#politikuang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=35300</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pasaman, Prokabar — Kasus politik uang, di Nagari Simpang Tonang, ternyata sedang diproses Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pasaman. Ketua Bawaslu setempat, Rini Juita mengaku, sedang...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pelaku-politik-uang-di-pasaman-terancam-3-tahun-penjara/">Pelaku Politik Uang Di Pasaman Terancam 3 Tahun Penjara</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1"><strong>Pasaman</strong>, <strong>Prokabar — </strong></span><span class="s1">Kasus politik uang, di Nagari Simpang Tonang, ternyata sedang diproses Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pasaman.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Ketua Bawaslu setempat, Rini Juita mengaku, sedang mengumpulkan informasi awal laporan yang dilayangkan AD (35), warga Nagari Simpang Tonang, Kecamatan Duo Koto.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">&#8220;Laporannya itu, ada relawan partai PPP, atas nama AS (32) yang diduga melakukan politik uang. Triknya, beli suara. Ini informasi awal, sedang kita proses,&#8221; kata Rini, Selasa (23/4) malam.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Diakui Rini, bila terbukti, berat ternyata hukumnya. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Di situ diatur bahwa baik pemberi maupun penerima &#8216;uang politik&#8217; sama-sama bisa kena jerat pidana berupa hukuman penjara. </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Pada Pasal 187A ayat (1), Undang-Undang tentang Pilkada diatur, setiap orang yang sengaja memberi uang atau materi sebagai imbalan untuk memengaruhi pemilih maka orang tersebut dipidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, ditambah denda paling sedikit Rp 200 juta hingga maksimal Rp 1 miliar. (<b>Ola</b>)</span></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pelaku-politik-uang-di-pasaman-terancam-3-tahun-penjara/">Pelaku Politik Uang Di Pasaman Terancam 3 Tahun Penjara</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Diduga Lakukan Politik Uang, Seorang Relawan Partai di Pasaman Dilaporkan</title>
		<link>https://prokabar.com/diduga-lakukan-politik-uang-seorang-relawan-partai-di-pasaman-dilaporkan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 23 Apr 2019 13:08:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Pemilu 2019]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#OLA]]></category>
		<category><![CDATA[#Pasaman]]></category>
		<category><![CDATA[#pemilu2019]]></category>
		<category><![CDATA[#politikuang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=35273</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pasaman, Prokabar — Diduga melakukan politik uang, seorang relawan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pasaman. Pelapor ialah AD (35), warga Nagari Simpang Tonang, Kecamatan...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/diduga-lakukan-politik-uang-seorang-relawan-partai-di-pasaman-dilaporkan/">Diduga Lakukan Politik Uang, Seorang Relawan Partai di Pasaman Dilaporkan</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1"><strong>Pasaman</strong>, <strong>Prokabar — </strong></span><span class="s1">Diduga melakukan politik uang, seorang relawan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pasaman. Pelapor ialah AD (35), warga Nagari Simpang Tonang, Kecamatan Duo Koto.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Lengkap semua barang bukti yang dilampirkan AD, dalam pelaporannya. Mulai dari kartu nama, rekaman suara terduga politik uang, kartu nama hingga saksi.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">&#8220;Kami melaporkan AS (32). Ia relawan salah satu caleg dan partai berwarna hijau,&#8221; kata AD.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Pelapor AD mengatakan, kejadian itu berawal dari saat relawan AS menyodorkan uang tunai sejumlah Rp300 ribu beserta tiga buah kartu nama Caleg. Kejadian itu, Jum&#8217;at (12/04) lalu di Kampung Silang Empat, Nagari Simpang Tonang, Kecamatan Dua Koto.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Uang senilai Rp300 ribu itupun, diambil, lalu diserahkan kembali kepada AS sebesar Rp150 ribu. Sedangkan sisanya senilai Rp150 ribu beserta tiga buah kartu nama dijadikannya sebagai barang bukti pelaporan ke Bawaslu setempat.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Hal senada juga di sampikan oleh AR, rekannya pelapor yang sempat ditawarkan uang senilai Rp300 ribu dengan target suara Rp100 ribu per pemilih.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">AD dan AR sangat berharap kasus dugaan politik uang ini, dapat diusut tuntas.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Di sisi lain, Ketua Bawaslu Pasaman, Rini Juita belum bisa dihubungi hingga pukul 19.37 WIB. (<b>Ola</b>)</span></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/diduga-lakukan-politik-uang-seorang-relawan-partai-di-pasaman-dilaporkan/">Diduga Lakukan Politik Uang, Seorang Relawan Partai di Pasaman Dilaporkan</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bawaslu Padang Tindaklanjuti Dugaan Politik Uang Caleg Gerindra</title>
		<link>https://prokabar.com/bawaslu-padang-tindaklanjuti-dugaan-politik-uang-caleg-gerindra/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi6]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 22 Apr 2019 18:09:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemilu 2019]]></category>
		<category><![CDATA[#Bawaslu]]></category>
		<category><![CDATA[#mbb]]></category>
		<category><![CDATA[#pemilu2019]]></category>
		<category><![CDATA[#politikuang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=35228</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang, Prokabar &#8211; Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Padang menegaskan telah menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran selama pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) 17 April 2019 di...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/bawaslu-padang-tindaklanjuti-dugaan-politik-uang-caleg-gerindra/">Bawaslu Padang Tindaklanjuti Dugaan Politik Uang Caleg Gerindra</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Padang, Prokabar</strong> &#8211; Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Padang menegaskan telah menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran selama pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) 17 April 2019 di Kota Padang. Hal tersebut ditegaskan Koordinator Divisi Sengketa Bawaslu Kota Padang, Yunasti Helmi, SH.</p>
<p>&#8220;Setiap pengaduan atau laporan yang masuk dari masyarakat tentu kami tindaklanjuti. Namun, tentu kami butuh bukti dan saksi,&#8221; tegas Yunasti Helmi ketika dikonfirmasi wartawan, Senin, 22 April 2019.</p>
<p>Sampai saat ini, kata Yunasti Helmi, ada satu kasus dugaan politik uang yang sedang ditangani oleh Bawaslu Kota Padang. Kasus tersebut terjadi di Kecamatan Padang Selatan yang diduga dilakukan calon anggota DPRD Kota Padang berinisial BR dari Partai Gerindra untuk daerah pemilihan Padang IV yang meliputi Kecamatan Padang Selatan dan Padang Timur.</p>
<p>&#8220;Kasus money politic ada satu yang kita proses saat ini, yaitu salah seorang caleg yang membagikan sembako di Padang Selatan,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Yunasti Helmi mengatakan, kasus politik uang yang menyeret caleg Partai Gerindra tersebut diproses karena ada barang bukti di tangan masyarakat dan ada saksi yang dapat memberikan kesaksian.</p>
<p>&#8220;Ada saksinya, ada barangnya. Barangnya itu masih di tangan saksi, mereka melaporkan, mereka dapat, tentu ini menjadi barang jelas,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Untuk menindaklanjuti kasus dugaan politik uang tersebut, Bawaslu Kota Padang, jelas Yunasti Helmi sudah memeriksa dua orang saksi.</p>
<p>&#8220;Kita panggil hari ini ada dua saksi. Ada lima orang saksi yang akan kita panggil, namun waktunya kita beda-bedakan, sebab beberapa pelanggaran lain yang juga kita proses hari ini,&#8221; urainya.</p>
<p>Selain kasus yang menyeret caleg Partai Gerindra tersebut, kata Yunasti Helmi, masih ada kasus yang lain. Namun, setelah ditelusuri ke lapangan, tidak ditemukan buktinya.</p>
<p>&#8220;Sebenarnya ada beberapa kasus yang dilaporkan masyarakat, namun setelah kita telusuri ke lapangan, kita tidak temukan buktinya. Kita tidak temukan saksinya. Bagaimana kita mau memprosesnya. Karena ini temuan buat kita, bagaimana kita menuduh orang, sementara saksinya tidak ada, tidak ada yang mau menjadi saksi, dan barang buktinya juga tidak ada,&#8221; cakapnya.</p>
<p>Bawaslu Kota Padang menargetkan menyelesaikan kasus dugaan politik uang tersebut sebelum pengumuman hasil pemilu 2019.</p>
<p>&#8220;Untuk pidana pemilu, 14 hari di Bawaslu, 5 hari di kawan-kawan penyidikan, 5 hari di kawan-kawan pengadilan negeri, belum sampai waktu penetapan, kasus ini sudah selesai ditangani,&#8221; pungkasnya.</p>
<p>Yunasti Helmi mengatakan, Bawaslu mengupayakan untuk memyelesaikan kasus tersebut secepatnya, tidak perlu menunggu waktu 14 hari, sepanjang para pihak yang dipanggil datang memenuhi panggilan Bawaslu.</p>
<p>&#8220;Kalau para pihaknya selalu datang, dalam waktu 7 hari sudah bisa ita putuskan,&#8221; cakapnya.</p>
<p>Mengenai sanksi, Yunasti Helmi mengatakan, karena politik uang adalah pidana, maka sanksinya berupa penjara dan denda. &#8220;Jika pidana, ya penjara dan denda yang tentunya nanti TMS (tidak memenuhi syarat, red) bagi caleg yang bersangkutan,&#8221; tukuknya.</p>
<p>Sebelumnya, Ketua Komisi I DPRD Kota Padang mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memproses sampai tuntas setiap pelanggaran yang terjadi selama pelaksaan pemilihan presiden (Pilpres) dan pemiliha legislatif (Pileg) 2019.</p>
<p>&#8220;Terkait politik uang dan bentuk pelanggaran lainnya, harus segera ditindaklanjuti sesuai aturan yang ada. Bagi pelaku politik uang, ada pidananya. Kami mendesak Bawaslu dan pihak-pihak terkait untuk menindaklanjuti dan menuntaskannya sebelum pelantikan anggota dewan baru,&#8221; ujarnya, kemarin.<strong>(*/mbb)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/bawaslu-padang-tindaklanjuti-dugaan-politik-uang-caleg-gerindra/">Bawaslu Padang Tindaklanjuti Dugaan Politik Uang Caleg Gerindra</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tim Gabungan Bawaslu Kota Solok Proses Dugaan Politik Uang</title>
		<link>https://prokabar.com/tim-gabungan-bawaslu-kota-solok-proses-dugaan-politik-uang/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi6]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 16 Apr 2019 09:55:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemilu 2019]]></category>
		<category><![CDATA[#mbb]]></category>
		<category><![CDATA[#politikuang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=34827</guid>

					<description><![CDATA[<p>Solok, Prokabar &#8211; Tim gabungan Bawaslu Kota Solok mengklaim telah memproses sejumlah orang yang diduga melakukan politik uang jelang pemilihan umum serentak tahun 2019....</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/tim-gabungan-bawaslu-kota-solok-proses-dugaan-politik-uang/">Tim Gabungan Bawaslu Kota Solok Proses Dugaan Politik Uang</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Solok, Prokabar &#8211;</strong> Tim gabungan Bawaslu Kota Solok mengklaim telah memproses sejumlah orang yang diduga melakukan politik uang jelang pemilihan umum serentak tahun 2019.</p>
<p>Ketua Bawaslu kota Solok, Triati, saat dihubungi Selasa (16/4) membenarkan tim gabungan memang memeriksa sejumlah orang yang diduga terlibat politik uang.</p>
<p>&#8220;Untuk jumlahnya nanti ya, masih dalam proses tim gabungan,&#8221; sebut Triati dibalik Handphonenya.</p>
<p>Dijelaskannya, mayoritas dari orang-orang yang diamankan, diduga melakukan politik uang untuk sejumlah calon legislatif (caleg) di kota Solok.</p>
<p>&#8220;Yang jelas uang dan barang bukti lainnya ada dan sudah kita amankan, apakah terpenuhi unsurnya atau tidak tentu kita tunggu prosesnya,&#8221; sebut Triati.</p>
<p>Sementara itu, untuk wilayah Kabupaten Solok hingga kini belum ada pihak-pihak yang diproses terkait dugaan politik uang.</p>
<p>Ketua Bawaslu Kabupaten Solok, Afri memori mengatakan, memang ada laporan dari sejumlah masyarakat namun saat dilakukan pengecekan ternyata tidak ada.</p>
<p>&#8220;Hingga kini belum ada yang diproses, kalau sekedar informasi ada, tapi pas dilakukan pengecekan oleh tim ternyata tidak ada ditemukan,&#8221; sebut Mori. <strong>(*/mbb)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/tim-gabungan-bawaslu-kota-solok-proses-dugaan-politik-uang/">Tim Gabungan Bawaslu Kota Solok Proses Dugaan Politik Uang</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bawaslu Payakumbuh Proses Dugaan Politik Uang Oknum Caleg</title>
		<link>https://prokabar.com/bawaslu-payakumbuh-proses-dugaan-politik-uang-oknum-caleg/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi6]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 11 Apr 2019 10:24:51 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemilu 2019]]></category>
		<category><![CDATA[#mbb]]></category>
		<category><![CDATA[#politikuang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=34449</guid>

					<description><![CDATA[<p>Payakumbuh, Prokabar &#8211; Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Payakumbuh, Sumatera Barat, tengah memproses dugaan politik uang yang dilakukan salah seorang oknum calon legislatif di...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/bawaslu-payakumbuh-proses-dugaan-politik-uang-oknum-caleg/">Bawaslu Payakumbuh Proses Dugaan Politik Uang Oknum Caleg</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Payakumbuh, Prokabar &#8211;</strong> Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Payakumbuh, Sumatera Barat, tengah memproses dugaan politik uang yang dilakukan salah seorang oknum calon legislatif di daerah itu.</p>
<p>&#8220;Kami menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan politik uang yang dilakukan salah seorang caleg di Kota Payakumbuh,&#8221; kata Ketua Bawaslu Payakumbuh, Muhammad Khadafi, Kamis (11/4).</p>
<p>Khadafi menjelaskan dugaan politik uang tersebut berasal dari laporan masyarakat yang masuk.</p>
<p>&#8220;Kami kini sedang melakukan proses awal untuk melihat apakah laporan itu telah lengkap dari sisi formil dan materilnya,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Bawaslu akan mengkaji terlebih dahulu terhadap unsur pelanggarannya apakah terpenuhi atau tidak.</p>
<p>&#8220;Jika terpenuhi maka akan masuk pada tahapan lanjutan berupa pemanggilan para pihak terkait,&#8221; terangnya.</p>
<p>Namun Khadafi tidak mau mengungkap nama yang dilaporkan, nama pelapor, partai, hingga Daerah Pemilihan (Dapil) sesuai aturan yang berlaku.</p>
<p>&#8220;Karena diatur dalam Penetapan Pejabat Penngelola Informasi dan Dokumentasi yang diterbitkan oleh Bawaslu dengan Nomor 0014/Bawaslu/H2PI/HM.00/I/2019 tentang infromasi penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilu yang dikecualikan,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Apabila semua unsur terpenuhi maka Bawaslu harus menuntaskan semua prosesnya dalam tujuh hari ke depan.</p>
<p>Sanksinya apabila terbukti money politik berdasarkan undang-undang nomor 7 tahun 2017 pasal 515 dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).</p>
<p>&#8220;Jika terbukti hukuman terberat caleg tersebut akan kena sanksi pidana,&#8221; ujarnya.<strong>(*/mbb)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/bawaslu-payakumbuh-proses-dugaan-politik-uang-oknum-caleg/">Bawaslu Payakumbuh Proses Dugaan Politik Uang Oknum Caleg</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bawaslu Solok Selatan Selidiki Dugaan Politik Uang</title>
		<link>https://prokabar.com/bawaslu-solok-selatan-selidiki-dugaan-politik-uang/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi6]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 01 Apr 2019 08:18:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemilu 2019]]></category>
		<category><![CDATA[#Bawaslu]]></category>
		<category><![CDATA[#mbb]]></category>
		<category><![CDATA[#politikuang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=33687</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang Aro, Prokabar &#8211; Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Solok Selatan, melakukan investigasi terhadap dugaan politik uang oleh peserta Pemilu. &#8220;Berdasarkan informasi awal dari...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/bawaslu-solok-selatan-selidiki-dugaan-politik-uang/">Bawaslu Solok Selatan Selidiki Dugaan Politik Uang</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Padang Aro, Prokabar &#8211;</strong> Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Solok Selatan, melakukan investigasi terhadap dugaan politik uang oleh peserta Pemilu.</p>
<p>&#8220;Berdasarkan informasi awal dari masyarakat ada dugaan politik uang dan kemudian kami lakukan investigasi ke lapangan dengan mendatangi orang-orang yang diduga menerima tetapi tidak satupun dari mereka yang mau mengaku dan menjadi saksi,&#8221; ujar Ketua Bawaslu Solok Selatan M Ansyar, Senin (1/4).</p>
<p>Investigasi yang dilakukan oleh Bawaslu terhadap dugaan politik uang dilakukan pada Februari 2019 setelah ada informasi awal dari masyarakat.</p>
<p>Dia mengatakan, pihak bawaslu melakukan investigasi dilapangan selama dua hari tetapi tidak ada hasilnya karena masyarakat tidak mau menjadi saksi.</p>
<p>&#8220;Sulitnya mencari masyarakat untuk mau melaporkan dan menjadi saksi menjadi hambatan dalam mengunkap dugaan politik uang,&#8221; ujarnya</p>
<p>Dia berharap, masyarakat mau melaporkan dan menjadi saksi terkait adanya politik uang karena berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu penerima tidak dikenai sanksi Pidana.</p>
<p>Menurut dia, Politik uang akan merusak demokrasi dan masa depan bangsa dan mereka menjual suaranya hanya dengan uang ratusan ribu rupiah dan akan menanggung akibatnya lima tahun kedepan.</p>
<p>&#8220;Masyarakat jangan mau menggadaikan masa depan bangsa hanya dengan uang ratusan ribu,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Dia menambahkan, berdasarkan informasi dilapangan KTP asli masyarakat menjadi jaminan setelah dibayar dengan nilai tertentu.</p>
<p>Berdasarkan PKPU 03 tentang Tungsura katanya, pemilih selain membawa C6 (surat pemberitahuan memilih) juga diharuskan membawa kartu indentitas pemilih seperti KTP.</p>
<p>&#8220;Bagi pemilih yang sudah terlanjur menjaminkan KTP harus diminta kembali agar bisa memilih saat Pemilu,&#8221; ujarnya<strong>. (*/mbb)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/bawaslu-solok-selatan-selidiki-dugaan-politik-uang/">Bawaslu Solok Selatan Selidiki Dugaan Politik Uang</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Jaksa Kasus Politik Uang Caleg PKS Pasbar Ajukan Banding</title>
		<link>https://prokabar.com/jaksa-kasus-politik-uang-caleg-pks-pasbar-ajukan-banding/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi6]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 30 Mar 2019 07:39:15 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[#mbb]]></category>
		<category><![CDATA[#PKS]]></category>
		<category><![CDATA[#politikuang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=33552</guid>

					<description><![CDATA[<p>Simpang Empat, Prokabar &#8211; Jaksa Penuntut Umum perkara politik uang oknum calon legislatif Partai Keadilan Sejahtera, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, AH menyatakan banding...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/jaksa-kasus-politik-uang-caleg-pks-pasbar-ajukan-banding/">Jaksa Kasus Politik Uang Caleg PKS Pasbar Ajukan Banding</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Simpang Empat, Prokabar &#8211;</strong> Jaksa Penuntut Umum perkara politik uang oknum calon legislatif Partai Keadilan Sejahtera, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, AH menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri setempat, Jumat (29/3).</p>
<p>&#8220;Sekitar pukul 15.00 WIB pada Jumat kemarin kepaniteraan muda pidana Pengadilan Negeri Pasaman Barat terima pernyataan banding dari Jaksa Penuntut Umum, Rudi Fernandes,&#8221; kata Humas Pengadilan Negeri Pasaman Barat, Zulfikar Berlian di Simpang Empat, Sabtu (30/3).</p>
<p>Ia mengatakan terdakwa AH divonis Mejelis Hakim dengan putusan percobaan yakni tiga bulan kurungan, enam bulan masa percobaan, denda Rp2 juta dan subsider satu bulan kurungan.</p>
<p>&#8220;Namun terdakwa tidak dilakukan penahanan tetapi menjalani tahanan percobaan. Artinya selama enam bulan percobaan itu, terdakwa tidak melakukan perbuatan pidana maka terdakwa tidak ditahan. Jika masa enam bulan itu melakukan pidana maka akan ditahan tiga bulan. Sedangkan denda wajib dibayar,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Dalam amar putusan tersebut dinyatakan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah menjanjikan uang atau gajinya kepada masyarakat untuk digunakan kegiatan sosial kemasyarakatan jika terdakwa terpilih menjadi anggota DPRD Pasaman Barat.</p>
<p>Janji yang dibuat terdakwa dibuktikan dengan adanya surat di akta notaris dan ditempel di warung atau rumah masyarakat di Daerah Pemilhan (Dapil) tiga Pasaman Barat.</p>
<p>Menurutnya setelah amar putusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Aries Sholeh Efendi pada Jumat (29/3), jaksa penuntut umum mengatakan pikir-pikir dan terlebih dahulu akan berkoordinasi dulu dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).</p>
<p>&#8220;Setelah itu baru dinyatakan banding ke Pengadilan Negeri Pasaman Barat,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Terkait upaya banding itu maka Pengadilan Negeri Pasaman Barat akan segera melimpahkan ke Pengadilan Tinggi untuk diproses.</p>
<p>Ia menambahkan menurut UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 482 ayat 3 dinyatakan Pengadilan Negeri melimpahkan berkas perkara permohonan banding kepada Pengadilan Tinggi paling lama tiga hari setelah permohonan banding diterima.</p>
<p>Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum memberikan tuntutan agar terdakwa, AH dijatuhkan pidana penjara selama dua bulan, denda sebesar Rp 2 juta dan subsider satu bulan kurungan serta memerintahkan agar terdakwa segera ditahan.</p>
<p>Koordinator Sentra Gakumdu, Akhiruddin membenarkan jaksa melakukan upaya banding terhadap putusan Pengadilan Negeri atas perkara AH.</p>
<p>&#8220;Kita lakukan upaya banding dan telah disampaikan kepada Pengadilan Negeri Pasaman Barat,&#8221; katanya singkat.</p>
<p>Sedangkan terdakwa AH melalui Penasehat Hukumnya, Zulkifli menegaskan menerima putusan Majelis Hakim tersebut dan tidak melakukan banding.</p>
<p>Seperti diberitakan sebelumnya pengungkapan kasus dugaan politik uang itu berawal dari informasi masyarakat kepada Panwaslu Kecamatan Lembah Melintang terdakwa menggunakan politik uang dalam kampanye.</p>
<p>Dari informasi itu terdakwa melakukan perjanjian dengan kesepakatan yang dituangkan dalam akta notaris pada tanggal 5 Februari 2019.</p>
<p>Terdakwa menjanjikan akan memberikan sejumlah gajinya bila terpilih nantinya kepada masyarakat sekitar daerah pemilihannya.</p>
<p>Surat perjanjian itu juga ditempel dan dipasang di sejumlah warung yang ada di daerah itu. <strong>(*/mbb)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/jaksa-kasus-politik-uang-caleg-pks-pasbar-ajukan-banding/">Jaksa Kasus Politik Uang Caleg PKS Pasbar Ajukan Banding</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/

Object Caching 35/214 objects using Memcached
Page Caching using Disk: Enhanced 
Lazy Loading (feed)
Database Caching 3/14 queries in 0.030 seconds using Redis

Served from: prokabar.com @ 2026-10-07 22:01:24 by W3 Total Cache
-->