<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>#PNS Archives - Prokabar</title>
	<atom:link href="https://prokabar.com/tagar/pns/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://prokabar.com/tagar/pns/</link>
	<description>Profesional Mengabarkan</description>
	<lastBuildDate>Tue, 10 Aug 2021 06:15:52 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://prokabar.com/wp-content/uploads/2017/08/cropped-1.-logo-prokabar-P-transparan--32x32.png</url>
	<title>#PNS Archives - Prokabar</title>
	<link>https://prokabar.com/tagar/pns/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Masuk Masa Purna Tugas, Sejumlah ASN di Pariaman Raih Piagam Penghargaan</title>
		<link>https://prokabar.com/masuk-masa-purna-tugas-sejumlah-asn-di-pariaman-raih-piagam-penghargaan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 10 Aug 2021 06:15:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#ASN]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#Pariaman]]></category>
		<category><![CDATA[#PNS]]></category>
		<category><![CDATA[#purnatugas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=92439</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pariaman, Prokabar — Dalam memasuki masa usia purna tugas sebagai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemko Pariaman, tujuh orang ASN yang purna tugas diberikan piagam...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/masuk-masa-purna-tugas-sejumlah-asn-di-pariaman-raih-piagam-penghargaan/">Masuk Masa Purna Tugas, Sejumlah ASN di Pariaman Raih Piagam Penghargaan</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pariaman, Prokabar — </strong>Dalam memasuki masa usia purna tugas sebagai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemko Pariaman, tujuh orang ASN yang purna tugas diberikan piagam penghargaan.</p>
<p data-reader-unique-id="2">Piagam penghargaan ini merupakan sebuah inovasi dari Walikota Pariaman, Genius Umar, dalam menghargai dedikasi, tugas dan tanggung jawab ASN dalam melayani masyarakat Kota Pariaman dalam masa tugasnya.</p>
<p data-reader-unique-id="3">Penyerahan secara simbolis atas tujuh orang ASN yang purna tugas, dilakukan langsung Walikota Pariaman, kemarin (9/8), diruang kerjanya. Dan disaksikan juga oleh Sekdako  Pariaman Yota Balad, Kepala BKPSDM Irmadawani dan Kepala Diskominfo Hendri.</p>
<p data-reader-unique-id="4">Walikota Pariaman Genius Umar, atas nama pribadi dan Pemko Pariaman, mengucapkan terimakasih atas dedikasi dan prestasi yang telah dikerjakan oleh para ASN yang memasuki purna tugas sebagai ASN, semoga pengabdian ini menjadi ladang amal dan diberkahi oleh Allah SWT.</p>
<p data-reader-unique-id="5">&#8220;Walaupun sudah purna tugas npensiun sebagai ASN, namun tetaplah memberikan sumbangan pemikiran, ide untuk sama-sama kita memajukan Kota Pariaman,&#8221; tutur Genius  dilansir dari MC Pariaman, Selasa (10/8).</p>
<p data-reader-unique-id="6">Pemko Pariaman, dalam mengisi kekosongan jabatan bagi ASN yang purna tugas ini akan segera melakukan proses persiapan pergantian atas kekosongan jabatan di beberapa OPD Pemko Pariaman. (*)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/masuk-masa-purna-tugas-sejumlah-asn-di-pariaman-raih-piagam-penghargaan/">Masuk Masa Purna Tugas, Sejumlah ASN di Pariaman Raih Piagam Penghargaan</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pembuatan Kartu Kuning Gratis, Begini Caranya</title>
		<link>https://prokabar.com/pembuatan-kartu-kuning-gratis-begini-caranya/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 20 Jun 2021 01:54:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#CPNS]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#kartukuning]]></category>
		<category><![CDATA[#kemenaker]]></category>
		<category><![CDATA[#PNS]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=89387</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan tidak ada pungutan biaya alias gratis dalam pengurusan dan pencetakan kartu tanda bukti pendaftaran Pencari Kerja (AK/I) atau...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pembuatan-kartu-kuning-gratis-begini-caranya/">Pembuatan Kartu Kuning Gratis, Begini Caranya</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan tidak ada pungutan biaya alias gratis dalam pengurusan dan pencetakan kartu tanda bukti pendaftaran Pencari Kerja (AK/I) atau biasa disebut dengan kartu kuning.</p>
<p data-reader-unique-id="5">Untuk mendaftarkan diri sebagai pencari kerja, masyarakat dapat datang langsung ke Dinas Kabupaten/Kota, atau secara <em data-reader-unique-id="6">online</em> melalui <a href="http://kemnaker.go.id/" data-reader-unique-id="7">kemnaker.go.id</a> pada layanan karirhub.</p>
<p data-reader-unique-id="5">Apabila kartu AK/I akan dicetak, maka pencari kerja harus datang ke Dinas Kabupaten/Kota terdekat.</p>
<p data-reader-unique-id="8">“Apabila ada petugas yang meminta pungutan, laporkan saja ke pihak ke berwajib dan petugas yang meminta pungutan akan dikenakan sanksi tegas,” ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dilansir Minggu (20/6).</p>
<p data-reader-unique-id="10">Permintaan pembuatan kartu kuning belakangan ini dilaporkan meningkat di berbagai daerah. Hal ini dipengaruhi adanya persiapan pendaftaran CPNS, adanya lulusan pendidikan yang mencari kerja, serta para pekerja yang terdampak  pandemi COVID-19.</p>
<p data-reader-unique-id="11">Menaker pun mengimbau masyarakat yang sedang mencari kerja untuk mendaftarkan diri ke Dinas yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di tingkat kabupaten/kota.</p>
<p data-reader-unique-id="11">Pelayanan pendaftaran pencari kerja tersebut diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja.</p>
<p data-reader-unique-id="12">Hal ini juga sesuai kebijakan otonomi daerah, di mana pencari kerja yang akan bekerja di dalam atau di luar negeri harus terdaftar di Dinas Kabupaten/Kota sesuai domisili.</p>
<p data-reader-unique-id="12">Namun, bagi pencari kerja yang berada di luar kabupaten/kota domisilinya tetap dapat mendaftarkan diri ke Dinas ketenagakerjaan setempat, karena pelayanan pencari kerja bersifat nasional.</p>
<p data-reader-unique-id="13">“Kami meminta para kepala dinas untuk memberikan pelayanan yang baik, maksimal, memudahkan para pemohon yang mengajukan diri untuk pengurusan kartu AK/I. Jangan dipersulit,” ujar Menaker.</p>
<p data-reader-unique-id="14">Ida mengungkapkan, di beberapa daerah terindikasi masih ditemukan atau terjadi praktek pungutan biaya pembuatan kartu kuning.</p>
<p data-reader-unique-id="14">“Modusnya mulai dari biaya administrasi, hingga biaya sukarela. Padahal semestinya hal tersebut dilarang dan dapat dikategorikan sebagai pungutan liar,” ujarnya.</p>
<p data-reader-unique-id="15">Menaker menambahkan, bagi pencari kerja yang telah mendapatkan pekerjaan, wajib melaporkan telah diterima bekerja kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota.</p>
<p data-reader-unique-id="16">Data-data pencari kerja yang diperoleh dari pembuatan kartu kuning itu, lanjut Ida, dapat dimanfaatkan oleh masing-masing dinas tenaga kerja.</p>
<p data-reader-unique-id="16">“Salah satunya untuk membuat perencanaan tenaga kerja, sehingga ketersediaan lowongan pekerjaan di daerahnya dapat segera diisi oleh pencari kerja,”  katanya.</p>
<p data-reader-unique-id="17">Kartu kuning pencari kerja berbentuk persegi panjang yang dibagi menjadi dua halaman. Di halaman pertama, berisi nomor pencari kerja, nomor identitas diri/KTP, foto dan tanda tangan pencari kerja, serta kolom kewajiban pencari kerja melapor empat kali dalam dua tahun.</p>
<p data-reader-unique-id="18">Sementara di halaman kedua tercantum informasi mengenai data diri pencari kerja, seperti nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, status, agama, alamat, daftar pendidikan formal maupun non-formal, serta disahkan dengan tanda tangan pengantar kerja, dalam hal ini pihak Disnaker Kabupaten/Kota.</p>
<p data-reader-unique-id="19">Untuk memperoleh AK/I, pencari kerja mengajukan secara manual dengan melampirkan fotokopi KTP yang masih berlaku; pas foto terbaru berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak dua lembar; fotokopi ijazah pendidikan terakhir; fotokopi sertifikat Kompetensi Kerja bagi yang memiliki; dan/atau fotokopi surat keterangan pengalaman kerja bagi yang memiliki.</p>
<p data-reader-unique-id="20">Pembuatan Kartu Kuning juga bisa dilakukan secara <em data-reader-unique-id="21">online</em> melalui Karirhub dapat diakses melalui website <a href="http://karirhub.kemnaker.go.id/" data-reader-unique-id="22">http://karirhub.kemnaker.go.id </a>atau dengan mengunduh aplikasi SISNAKER di Google Playstore <a href="https://play.google.com/store/apps/details?id=id.go.kemnaker" data-reader-unique-id="23">https://play.google.com/store/apps/details?id=id.go.kemnaker</a>.</p>
<p data-reader-unique-id="24">Adapun, cara mendaftarkan diri melalui karirhub adalah sebagai berikut:</p>
<p data-reader-unique-id="24"><br data-reader-unique-id="25" />1. Masukan Nomor KTP/Nomor HP/email beserta <em data-reader-unique-id="26">password</em> akun yang sudah terdaftar pada layanan SISNAKER, kemudian klik “Masuk Sekarang<br data-reader-unique-id="27" />2. Selanjutnya pilih “Daftar Sebagai Pencari Kerja”<br data-reader-unique-id="28" />3. Setelah itu pencari kerja akan diarahkan kepada halaman beranda layanan karirhub. Pencari kerja dapat melihat berbagai lamaran yang tersedia dan melamar pada lowongan yang diminati.<br data-reader-unique-id="29" />Jika akan mencetak kartu AK/I pencari kerja datang langsung ke Dinas Kabupaten/Kota.</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pembuatan-kartu-kuning-gratis-begini-caranya/">Pembuatan Kartu Kuning Gratis, Begini Caranya</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ini Aturan Jam Kerja ASN selama Ramadan</title>
		<link>https://prokabar.com/ini-aturan-jam-kerja-asn-selama-ramadan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 12 Apr 2021 03:02:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Ramadan]]></category>
		<category><![CDATA[#ASN]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#jumat]]></category>
		<category><![CDATA[#PNS]]></category>
		<category><![CDATA[#ppk]]></category>
		<category><![CDATA[#ProKabar]]></category>
		<category><![CDATA[#ramadan]]></category>
		<category><![CDATA[Kamis]]></category>
		<category><![CDATA[PANRB]]></category>
		<category><![CDATA[Senin]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=85306</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengatur jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) pada bulan...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ini-aturan-jam-kerja-asn-selama-ramadan/">Ini Aturan Jam Kerja ASN selama Ramadan</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1" style="text-align: left;"><strong>Jakarta, Prokabar —</strong> Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengatur jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) pada bulan Ramadan 1442 Hijriah.</p>
<p class="p1"><span class="s1">Pengaturan jam kerja ini tetap memperhatikan pengendalian COVID-19 pada lingkungan instansi pemerintah.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Pengaturan jam kerja selama bulan Ramadan tercantum pada <a href="https://jdih.menpan.go.id/puu-1203-Surat%20Edaran%20Menpan.html">Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 09 Tahun 2021 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan 1442 Hijriah bagi Pegawai ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah</a>.</span></p>
<h3 class="p1"><strong><span class="s1">Ketentuan jam kerja ASN selama bulan Ramadan tahun 2021:</span></strong></h3>
<p class="p1"><strong><span class="s1">1. Instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja:</span></strong></p>
<p class="p1"><span class="s1">– Hari Senin sampai dengan Kamis jam kerja pukul 08.00-15.00, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 (30 menit); dan</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">– Hari Jumat jam kerja pukul 08.00-15.30, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 (60 menit).</span></p>
<p class="p1"><strong><span class="s1">2. Instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja:</span></strong></p>
<p class="p1"><span class="s1">– Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu jam kerja pukul 08.00-14.00, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 (30 menit); dan</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">– Hari Jumat jam kerja pukul 08.00-14.30, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 (60 menit).</span></p>
<p><strong>Baca Juga: </strong></p>
<ul>
<li><a href="https://prokabar.com/asn-dilarang-libur-ke-luar-daerah-selama-peringata-wafatnya-isa-almasih/"><strong>ASN Dilarang Libur ke Luar Daerah Selama Peringatan Wafatnya Isa Almasih</strong></a></li>
<li><a href="https://prokabar.com/bkn-siapkan-satu-portal-terintegras-terkait-seleksi-asn-2021/"><strong>BKN Siapkan Satu Portal Terintegras Terkait Seleksi ASN 2021</strong></a></li>
<li><a href="https://prokabar.com/kemenpan-rb-tidak-ada-pengangkatan-cpns-tanpa-tes/"><strong>Kemenpan RB: Tidak Ada Pengangkatan CPNS Tanpa Tes</strong></a></li>
</ul>
<p class="p1"><span class="s1">Dalam SE tersebut tertulis bahwa jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan 1442 Hijriah minimal 32,5 jam dalam satu minggu.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Disampaikan Tjahjo dalam edarannya, selama bulan Ramadan ASN tetap menjalankan tugas kedinasan di kantor (</span><span class="s2">work from office</span><span class="s1">) dan di rumah (</span><span class="s2">work from home</span><span class="s1">) dengan mempertimbangkan data zonasi risiko yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19.<br />
</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Selain itu juga mempertimbangkan SE Menteri PANRB <a href="https://jdih.menpan.go.id/puu-1073-Surat%20Edaran%20Menpan.html">Nomor 58/2020</a> dan <a href="https://jdih.menpan.go.id/puu-1116-Surat%20Edaran%20Menpan.html">Nomor 67/2020</a>. </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Pengaturan jumlah pegawai yang melakukan tugas kedinasan secara WFH maupun WFO, diserahkan kepada masing masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).</span></p>
<p><strong>Baca Juga <a href="https://milenialisme.com/">Milenialisme.com</a></strong></p>
<ul>
<li><a href="https://milenialisme.com/berita/ini-cara-melihat-hilal-untuk-penentuan-awal-ramadhan-1442-h/"><strong>Cara Lihat Hilal untuk Penentuan Awal Ramadhan</strong></a></li>
<li><a href="https://milenialisme.com/berita/pedagang-takjil-dapat-pinjaman-tanpa-agunan-dan-bungacc/"><strong>Pedagang Takjil Dapat Pinjaman Tanpa Agunan dan Bunga</strong></a></li>
<li><a href="https://milenialisme.com/berita/tradisi-ramadan-masyarakat-padang-berburu-daging/"><strong>Jelang Puasa, Masyarakat Padang Berburu Daging</strong></a></li>
</ul>
<p class="p1"><span class="s1">Menteri PANRB menegaskan, dalam penerapan jam kerja selama bulan Ramadan, PPK harus memastikan tercapainya kinerja pemerintahan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik di instansinya masing-masing. </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Selain itu, PPK juga harus menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja di bulan Ramadan 1442 Hijriah dan menyampaikan penetapan keputusan tersebut kepada Menteri PANRB. (<strong>rel</strong>)</span></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ini-aturan-jam-kerja-asn-selama-ramadan/">Ini Aturan Jam Kerja ASN selama Ramadan</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kemenpan RB: Tidak Ada Pengangkatan CPNS Tanpa Tes</title>
		<link>https://prokabar.com/kemenpan-rb-tidak-ada-pengangkatan-cpns-tanpa-tes/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 18 Feb 2021 02:00:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#ASN]]></category>
		<category><![CDATA[#CPNS]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#kemenpanrb]]></category>
		<category><![CDATA[#PNS]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=81895</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menegaskan bahwa surat yang ramai beredar melalui pesan singkat Whatsapp tentang Pengangkatan Calon Pegawai...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/kemenpan-rb-tidak-ada-pengangkatan-cpns-tanpa-tes/">Kemenpan RB: Tidak Ada Pengangkatan CPNS Tanpa Tes</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menegaskan bahwa surat yang ramai beredar melalui pesan singkat Whatsapp tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Jalur Khusus T.A 2013/2014 adalah palsu (hoaks). Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Andi Rahadian memastikan bahwa Kementerian PANRB tidak pernah mengeluarkan  surat tersebut.</p>
<p data-reader-unique-id="5">“Surat tersebut dipastikan palsu dan tidak benar. Mohon masyarakat mengabaikan surat tersebut,” jelas Andi, dikutip dari laman <a href="https://www.menpan.go.id/site/berita-terkini/awas-surat-palsu-pengangkatan-cpns-mencatut-nama-kementerian-panrb-kembali-beredar" data-reader-unique-id="6">menpan.go.id</a>, Kamis (18/02).</p>
<p data-reader-unique-id="8">Surat palsu bernomor B/977/S.KP.01.00/2020 yang mencatut nama Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji tersebut mengesankan seolah Kementerian PANRB telah menetapkan keputusan pengangkatan CPNS Tahun Anggaran 2013/2014 melalui Jalur Khusus. Keputusan tersebut seolah-olah dihasilkan berdasarkan Rapat Koordinasi CPNS Jalur Khusus dengan Pejabat Pembina Teknis Kepegawaian dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 28 Desember 2020 di Kementerian PANRB.</p>
<p data-reader-unique-id="9">Disebutkan pula, seluruh peserta CPNS dari jalur khusus tersebut untuk segera melaporkan diri kepada Kepala Biro Pembina Kepegawaian Pemerintah Provinsi. Andi menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengamanatkan bahwa pengangkatan CPNS hanya dilakukan melalui proses seleksi.</p>
<p data-reader-unique-id="10">“Semua pengangkatan CPNS harus melalui tahapan seleksi. Tidak ada pengangkatan tanpa tes,” terangnya.</p>
<p data-reader-unique-id="11">Andi mengimbau agar seluruh informasi yang berhubungan dengan CPNS hanya bersumber dari laman www.menpan.go.id dan media sosial resmi Kementerian PANRB. Jika terdapat pertanyaan terkait kebijakan perihal ASN, dapat langsung menghubungi Media Center Kementerian PANRB melalui nomor (+6221) 7398381-89 atau melalui email di <a href="mailto:halomenpan@menpan.go.id." data-reader-unique-id="12">halomenpan@menpan.go.id.</a></p>
<p data-reader-unique-id="13">Masyarakat diminta agar selalu berhati-hati dan tidak mudah percaya dengan informasi terkait kemudahan pengangkatan CPNS.</p>
<p data-reader-unique-id="14">“Kami harapkan masyarakat selalu waspada dan melakukan konfirmasi mengenai kebenaran informasi yang beredar melalui situs resmi instansi terkait atau menanyakan kebenarannya kepada Kementerian PANRB,” tegasnya. (*)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/kemenpan-rb-tidak-ada-pengangkatan-cpns-tanpa-tes/">Kemenpan RB: Tidak Ada Pengangkatan CPNS Tanpa Tes</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Libur Imlek, ASN Dilarang Bepergian</title>
		<link>https://prokabar.com/libur-imlek-asn-dilarang-bepergian/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 11 Feb 2021 00:38:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#ASN]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#imlek]]></category>
		<category><![CDATA[#Liburan]]></category>
		<category><![CDATA[#PNS]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=81586</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar &#8211; Menjelang libur nasional Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili yang jatuh pada 12 Februari 2021, Pemerintah menegaskan kembali supaya aparatur sipil negara...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/libur-imlek-asn-dilarang-bepergian/">Libur Imlek, ASN Dilarang Bepergian</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar</strong> &#8211; Menjelang libur nasional Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili yang jatuh pada 12 Februari 2021, Pemerintah menegaskan kembali supaya aparatur sipil negara (ASN) menerapkan 5M. Potensi penyebaran dan penularan COVID-19 akan sama seperti libur panjang akhir tahun lalu jika kita tidak disiplin menjalankan protokol kesehatan.</p>
<p>Tingginya mobilisasi saat libur panjang akan memperburuk pandemi di Indonesia. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo melakukan pembatasan mobilitas dengan larangan bagi ASN untuk bepergian ke luar daerah dan mudik. Larangan ini merupakan salah satu upaya mencegah potensi peningkatan kasus COVID-19 akibat perjalanan atau mobilitas saat Tahun Baru Imlek.</p>
<p>Pembatasan mobilitas bagi ASN ini tercantum dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 4/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Pegawai ASN selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili dalam Masa Pandemi Covid-19.</p>
<p>“Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik selama periode Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili,” bunyi surat edaran tersebut.</p>
<p>Surat Edaran yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 9 Februari 2021 ini berlaku untuk periode 11-14 Februari 2021. Namun, apabila dalam periode tersebut seorang ASN mengalami keadaan mendesak dan terpaksa melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, maka pegawai yang bersangkutan harus mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansinya terlebih dahulu.</p>
<p>Meskipun telah memperoleh izin untuk bepergian ke luar daerah karena keadaan mendesak, seorang ASN juga harus memperhatikan empat hal dalam melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, yaitu:</p>
<p>1. Peta zonasi risiko penyebaran COVID-19 yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan COVID-19.</p>
<p>2. Peraturan/kebijakan pemerintah daerah asal dan daerah tujuan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.</p>
<p>3. Kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan COVID-19.</p>
<p>4. Memperhatikan protokol kesehatan yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan.</p>
<p>Surat edaran ini juga mewajibkan ASN untuk menjalankan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19.</p>
<p>Upaya ini juga perlu dilakukan dengan disiplin penerapan 5M dalam kehidupan sehari-hari, yaitu menggunakan masker dengan benar, rutin mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak dengan orang lain, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilitas dan interaksi.</p>
<p>Menteri Tjahjo dalam surat edaran ini meminta kepada ASN untuk terus menjadi teladan bagi masyarakat di lingkungannya dalam penerapan PHBS dan protokol kesehatan.</p>
<p>“ASN harus menjadi contoh dan mengajak keluarga serta masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya untuk selalu menerapkan 5M,” jelas SE Menteri PANRB tersebut.</p>
<p>Surat edaran ini juga mencantumkan penerapan disiplin bagi ASN yang melanggar ketentuan dalam SE ini. PPK kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah diimbau menegakkan disiplin ASN dalam protokol kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila terdapat ASN yang melanggar, maka diberikan hukuman disiplin sesuai dengan PP No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.</p>
<p>Untuk memastikan bahwa ketentuan dalam surat edaran ini dilaksanakan oleh seluruh ASN, PPK diminta untuk melaporkan hasil pelaksanaan dari SE ini kepada Menteri PANRB. Adapun laporan tersebut dikirimkan melalui surat elektronik/email ke persuratan@menpan.go.id selambatnya 16 Februari 2021. (*)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/libur-imlek-asn-dilarang-bepergian/">Libur Imlek, ASN Dilarang Bepergian</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>BKN Perkenalkan Aplikasi I’DIS</title>
		<link>https://prokabar.com/bkn-perkenalkan-aplikasi-idis/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 24 Jan 2021 03:23:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#ASN]]></category>
		<category><![CDATA[#bkn]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#PNS]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=80741</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalian membentuk Sistem Pengawasan Disiplin ASN yang meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/bkn-perkenalkan-aplikasi-idis/">BKN Perkenalkan Aplikasi I’DIS</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalian membentuk Sistem Pengawasan Disiplin ASN yang meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang terintegrasi melalui Integrated Dicipline System (I’DIS).</p>
<p data-reader-unique-id="3">“Sistem yang dapat diakses melalui <a href="https://idis.bkn.go.id/" data-reader-unique-id="4">https://idis.bkn.go.id</a> ini wajib digunakan instansi sebagai bagian langkah preventif dan korektif dalam penanganan pelanggaran terhadap ketentuan manajemen ASN khususnya disiplin pegawai,” ujar Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (24/1).</p>
<p data-reader-unique-id="5">Dalam implementasi I’DIS, BKN berkolaborasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) di bawah pengawasan Presiden selaku pembina tertinggi Manajemen ASN.</p>
<p data-reader-unique-id="7">Pembentukan sistem pengawasan terintegrasi secara nasional ini dilakukan sebagai bagian dari kewenangan BKN dalam pengawasan dan pengendalian pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria manajemen ASN.</p>
<p data-reader-unique-id="8">“Pembentukan I’DIS merupakan wujud teknis pelaksanaan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Kepala BKN Nomor 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP 53/2010,” terang Paryono.</p>
<p data-reader-unique-id="10">Lebih lanjut ia mengatakan, sistem <em data-reader-unique-id="11">monitoring</em>pengawasan disiplin ASN secara nasional atau I’DIS ini tidak hanya diperuntukkan untuk pengawasan individu ASN, tetapi juga untuk mengawasi tindakan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang berwenang menghukum, dalam melakukan proses hukuman disiplin  dan menetapkan status penjatuhan hukum disiplin sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria ketentuan peraturan guna menjaga keadilan dan keseimbangan hak serta kewajiban.</p>
<p data-reader-unique-id="12">Selain itu I’DIS didesain sebagai upaya <em data-reader-unique-id="13">early warning system</em> dalam melakukan pengawasan khususnya terhadap disiplin pegawai secara nasional dan memudahkan PPK Instansi dalam menetapkan dan menjatuhkan hukuman disiplin sesuai prosedur.</p>
<p data-reader-unique-id="14">“Termasuk meminimalisasi faktor subjektif dalam proses hukuman disiplin pegawai di Instansinya karena sistem ini terintegrasi dengan Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian atau SAPK BKN,” kata Paryono.</p>
<p data-reader-unique-id="15">Adapun sasaran dari pembangunan I’DIS yakni untuk memberikan standar kepada Pengelola Kepegawaian masing-masing Instansi Pemerintah dalam melakukan penegakan disiplin secara tepat sesuai prosedur serta menjamin objektivitas yang dilakukan PPK atau pejabat yang berwenang menghukum dalam melakukan proses hukuman disiplin.</p>
<p data-reader-unique-id="16">Juga, membangun budaya tertib administrasi dan menjalankan norma, standar, prosedur, dan kriteria disiplin PNS serta membentuk kolaborasi antarunsur kepegawaian, unsur pengawasan, unsur pejabat lain yang terlibat di masing-masing instansi pemerintah dengan BKN.</p>
<p data-reader-unique-id="17">Sistem pengawasan terintegrasi ini menjadi stimulus baru dalam upaya pencegahan, penegakan, hingga penanganan penjatuhan hukum disiplin pegawai yang berdampak pada sejumlah hal.</p>
<p data-reader-unique-id="18">Meliputi, efisiensi dalam proses pemberian hukuman disiplin, seluruh proses pemberian hukuman disiplin akan terdata secara <em data-reader-unique-id="19">real time</em>, terintegrasi dengan basis data kepegawaian nasional melalui SAPK, dan transparansi dalam proses pemberian hukuman disiplin dengan melibatkan pengawasan dari berbagai unsur yang menangani proses disiplin pegawai.</p>
<p data-reader-unique-id="20">“Termasuk dengan BKN sebagai Instansi yang diberikan mandat oleh UU ASN dalam pengawasan dan pengendalian norma, standar, prosedur, dan kriteria manajemen kepegawaian ASN,” pungkasnya.</p>
<p data-reader-unique-id="21">Sebelumnya, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo telah mengeluarkan <a href="https://setkab.go.id/wp-content/uploads/2021/01/SE-MENPANRB-PENEGAKAN-DISIPLIN-PEGAWAI-ASN-SUDAH-DI-CAP_0001.pdf" data-reader-unique-id="22">Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2021 </a>tentang Penegakan Disiplin Pegawai ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.</p>
<p data-reader-unique-id="23">“SE Penegakan Disiplin Pegawai ASN bertujuan menegaskan kembali pentingnya disiplin dalam pelaksanaan tugas ASN dan tidak ada pembiaran terhadap pelanggaran yang terjadi,” bunyi SE tersebut.</p>
<p data-reader-unique-id="24">Surat edaran ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam penegakan disiplin pegawai ASN dan menegaskan kembali kewajiban atasan langsung dalam pembinaan kepada bawahan dan sanksi bagi atasan langsung yang membiarkan terjadinya pelanggaran disiplin.</p>
<p data-reader-unique-id="25">Adapun ruang lingkup dari SE ini mencakup pengaturan tentang pencegahan dan penegakan disiplin bagi ASN yang melanggar ketentuan disiplin.</p>
<p data-reader-unique-id="26">Dalam SE juga disebutkan, pelaksanaan pemberian hukuman disiplin dari PPK atau Pejabat yang Berwenang wajib dilakukan menggunakan aplikasi I’DIS dari BKN. (<b>rel</b>)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/bkn-perkenalkan-aplikasi-idis/">BKN Perkenalkan Aplikasi I’DIS</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Peserta Lulus Seleksi CPNS Bisa Otomatis Gugur Jika Terlibat Parpol</title>
		<link>https://prokabar.com/peserta-lulus-seleksi-cpns-bisa-otomatis-gugur-jika-terlibat-parpol/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 02 Nov 2020 00:00:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[CPNS 2019]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#CPNS]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#infocpns]]></category>
		<category><![CDATA[#PNS]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=76820</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Pemerintah baik pusat maupun daerah telah mengumumkan secara serentak hasil seleksi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) Tahun 2019 pada 30 Oktober 2020...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/peserta-lulus-seleksi-cpns-bisa-otomatis-gugur-jika-terlibat-parpol/">Peserta Lulus Seleksi CPNS Bisa Otomatis Gugur Jika Terlibat Parpol</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Pemerintah baik pusat maupun daerah telah mengumumkan secara serentak hasil seleksi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) Tahun 2019 pada 30 Oktober 2020 lalu. Selanjutnya akan dilakukan pemberkasan dan usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) pada tanggal 1-30 November 2020 dan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) CPNS 2019 direncanakan akan ditetapkan per 1 Desember 2020.</p>
<p data-reader-unique-id="5">Dalam rilis yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) beberapa waktu lalu disebutkan, peserta yang dinyatakan lulus pada saat pengumuman hasil akhir pada 30 Oktober 2020 tidak serta merta dapat diangkat menjadi CPNS. Ada sejumlah verifikasi peserta yang dilakukan, misalnya keabsahan dokumen pendidikan, kesehatan, keterangan tidak pernah diberhentikan sebagai CPNS atau anggota TNI/Polri, dan tidak terlibat dalam politik praktis atau menjadi anggota/bagian dari partai politik (parpol).</p>
<p data-reader-unique-id="7">“Peserta yang terbukti memiliki keterlibatan dengan parpol dan politik praktis dapat digugurkan kelulusannya. Sejumlah ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS,” demikian dinyatakan Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono dalam rilis tersebut.</p>
<p data-reader-unique-id="8">Berbeda dengan tahun sebelumnya, pada seleksi tahun ini BKN akan memroses penetapan NIP CPNS 2019 secara digital melalui aplikasi DocuDigital. Selain itu BKN juga membuka peluang penyampaian sanggahan atas pengumuman hasil seleksi CPNS 2019, selama tiga hari terhitung sejak pengumuman hasil seleksi diterbitkan. Hal itu untuk mengakomodir pengaduan dari peserta terhadap hasil pengumuman yang disampaikan oleh masing-masing instansi.</p>
<p data-reader-unique-id="9">“Lebih lanjut, unsur yang dapat disanggah adalah hal-hal yang dapat berdampak pada perubahan hasil seleksi. Sanggahan ditujukan kepada instansi yang dilamar dan disampaikan melalui fitur yang tersedia pada <em data-reader-unique-id="10">website</em> SSCASN,” ujar Paryono.</p>
<p data-reader-unique-id="11">Jika dari hasil seleksi terdapat formasi kosong, maka pengisian formasi kosong untuk instansi pusat dan instansi daerah dapat diisi oleh peserta yang melamar pada jenis formasi lain dengan jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan/lokasi formasi yang sama, memenuhi nilai ambang batas atau <em data-reader-unique-id="12">passing grade</em>(PG) SKD formasi umum dan berperingkat terbaik.</p>
<p data-reader-unique-id="13">“Khusus untuk instansi daerah, apabila formasi masih tidak dapat dipenuhi, maka dapat diisi dari peserta yang melamar pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama dari unit penempatan/lokasi formasi yang berbeda serta memenuhi nilai ambang batas/PG SKD Formasi Umum dan berperingkat terbaik,” lanjutnya.</p>
<p data-reader-unique-id="14">Ditambahkan Paryono, apabila terdapat nilai yang sama, kelulusan ditentukan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 23 Tahun 2019.</p>
<p data-reader-unique-id="15">“Pengisian formasi kosong tidak bisa diintervensi karena dilakukan melalui sistem terintegrasi dan proses secara digital,” pungkasnya. (*)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/peserta-lulus-seleksi-cpns-bisa-otomatis-gugur-jika-terlibat-parpol/">Peserta Lulus Seleksi CPNS Bisa Otomatis Gugur Jika Terlibat Parpol</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Gubernur Sumbar Peringati ASN Terkait Netralitas Dalam Pilkada 2020</title>
		<link>https://prokabar.com/gubernur-sumbar-peringati-asn-terkait-netralitas-dalam-pilkada-2020/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 08 Oct 2020 00:00:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Pilkada]]></category>
		<category><![CDATA[#ASN]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#Pilkada]]></category>
		<category><![CDATA[#PNS]]></category>
		<category><![CDATA[#SumateraBarat]]></category>
		<category><![CDATA[#Sumbar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=75466</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang, Prokabar — Menindaklanjuti Surat Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor B 2708/KASN/9/2020 tanggal 18 September 2020 perihal Keputusan Bersama beberapa pejabat negara dalam penyelengaraan...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/gubernur-sumbar-peringati-asn-terkait-netralitas-dalam-pilkada-2020/">Gubernur Sumbar Peringati ASN Terkait Netralitas Dalam Pilkada 2020</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Padang</strong>, <strong>Prokabar</strong> — Menindaklanjuti Surat Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor B 2708/KASN/9/2020 tanggal 18 September 2020 perihal Keputusan Bersama beberapa pejabat negara dalam penyelengaraan Pilkada 2020, Gubenur Sumatera Barat mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800/6285/BKD/2020 tentang Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara tanggal 30 September 2020 lalu.</p>
<p>Pada Edaran tersebut gubenur menekan pentingnya pengawasan terhadap netralitas ASN. Saat menghadapi konstelasi Pilkada 2020.</p>
<p>“Untuk itu saya menginstruksikan agar dibentuk satuan tugas (satgas) pada OPD yang bertugas melakukan pengawasan netralitas ASN. Satgas ini juga diminta mensosialisasikan aturan netralitas secara masif pada seluruh OPD,” ujar gubenur sumbar Irwan Prayitno dalam rilisnya, Kamis (8/10).<br />
Netralitas ASN telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negri Sipil. Aturan ini memuat larangan bagi pegawai negeri sipil terkait keikutsertaan dalam pesta demokrasi.</p>
<p>“Dalam Pasal 4 PP 53 ASN ada beberapa hal yang tidak diperkenankan oleh ASN saat pemilihan Kepala Daerah. Seperti, menjadi petugas dan pelaksana kampanye, menghina serta mengancam peserta pilkada, serta melakukan tindakan dan pernyataan secara resmi untuk mendukung calon kepala daerah tertentu,” jelasnya panjang lebar.</p>
<p>Ia menegaskan setiap ASN setiap ASN yang melanggar peraturan bakal mendapat sanksi tegas.</p>
<p>“Siapa yang tidak netral dalam penyelenggaraanpilkada tahun ini sanksi menunggu,” sebut Irwan tegas.</p>
<p>Gubernur meminta pada seluruh ASN lingkup Pemprov Sumbar untuk berkomitmen mensukseskan pelaksanaan Pilkada serentak Tahun 2020 dengan menjaga dan menegakkan prinsip netralitas ASN.</p>
<p>“Tolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun. Gunakan media sosial secara bijak, tidak untuk kepentingan calon tertentu. Semoga Pilkada badunsak tahun 2020 di Sumatera Barat dapat berjalan dengan baik dan lancar. Aamiin,” tutupnya diakhir rilis. (<b>rel/JR</b>)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/gubernur-sumbar-peringati-asn-terkait-netralitas-dalam-pilkada-2020/">Gubernur Sumbar Peringati ASN Terkait Netralitas Dalam Pilkada 2020</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tekan Klaster Perkantoran, Ini Sistem Kerja ASN Berdasar Zona Risiko</title>
		<link>https://prokabar.com/tekan-klaster-perkantoran-ini-sistem-kerja-asn-berdasar-zona-risiko/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 09 Sep 2020 22:59:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#ASN]]></category>
		<category><![CDATA[#Covid19]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#klusterperkantoran]]></category>
		<category><![CDATA[#PNS]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=73932</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 67 Tahun 2020 tertanggal 4 September 2020...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/tekan-klaster-perkantoran-ini-sistem-kerja-asn-berdasar-zona-risiko/">Tekan Klaster Perkantoran, Ini Sistem Kerja ASN Berdasar Zona Risiko</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p data-reader-unique-id="4"><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 67 Tahun 2020 tertanggal 4 September 2020 tentang sistem kerja pegawai Aparat Sipil Negara (ASN) dalam tatanan normal baru yang mengatur persentase kehadiran ASN berdasarkan wilayah zona risikonya.</p>
<p data-reader-unique-id="6">“Maksimal kehadiran untuk daerah dengan zona hijau, maksimal 100%. Daerah dengan zona kuning maksimal 75%, zona oranye adalah 50% dan zona merah adalah 25%,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito dilansir Kamis (10/9).</p>
<p data-reader-unique-id="7">Hal ini guna menekan dan mencegah persebaran kasus Covid-19 di kluster perkantoran. Karena diketahuinya saat ini ada jumlah pekerja yang masuk kantor melebihi kapasitas dan tidak bisa dikendalikan dalam menjalankan protokol.</p>
<p data-reader-unique-id="8">“Kluster yang terjadi di perkantoran, kontribusinya pada saat makan siang ataupun ibadah, betul-betul jaga jarak dan melepaskan masker hanya untuk makan siang. Agar tidak terjadi penularan dan tidak berdekatan dengan sesama pegawai lainnya,” himbau Wiku.</p>
<p data-reader-unique-id="9">Ia meminta seluruh pemerintah daerah diminta segera menyesuaikan diri dan menerapkan peraturan itu. Sehingga persebaran kasus Covid-19 dapat ditekan penambahannya.</p>
<p data-reader-unique-id="10"><strong data-reader-unique-id="11">Penggunaan Masker</strong></p>
<p data-reader-unique-id="12">Guna terus menekan persebaran virus Covid-19, Wiku juga meminta semua pihak mengkampanyekan masker sebagai upaya melindungi diri dan orang lain.</p>
<p data-reader-unique-id="13">“Agar kita melindungi, jangan sampai droplet yang keluar dari diri kita sendiri atau dari orang lain mengenai pihak lainnya. Jika lebih dari 75% penduduk patuh menggunakan masker, maka Covid-19 dapat turun secara drastis,” ungkap Wiku,</p>
<p data-reader-unique-id="14">Ia pun menambahkan hasil penelitian lainnya di Amerika, penggunaan masker kain oleh 80% populasi akan mengurangi 34-58% penambahan kasus kematian (Eikenberry et al, 2020). Hasil penelitian itu menyatakan bahwa permodelan penggunaan masker oleh minimal populasi tersebut sudah terbukti menekan peningkatan kasus baru dan kematian.</p>
<p data-reader-unique-id="15">Karenanya itu menjadi target Satgas Covid-19, paling tidak penggunaan masker berkisar 70 – 75% dari populasi di Indonesia secara tertib dan akan menekan kasus Covid-19 di Indonesia. (*)</p>
<p data-reader-unique-id="16">“Mari kita buktikan ini menjadi target kita bersama, karena kita ingin melindungi diri dan kita ingin melindungi negeri,” harapnya.</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/tekan-klaster-perkantoran-ini-sistem-kerja-asn-berdasar-zona-risiko/">Tekan Klaster Perkantoran, Ini Sistem Kerja ASN Berdasar Zona Risiko</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemerintah Luncurkan Aplikasi &#8220;ASN NO Radikal&#8221;</title>
		<link>https://prokabar.com/pemerintah-luncurkan-aplikasi-asn-no-radikal/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 03 Sep 2020 02:48:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Teknologi]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#kemenpanrb]]></category>
		<category><![CDATA[#PNS]]></category>
		<category><![CDATA[#radikal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=73498</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) meluncurkan aplikasi &#8220;ASN NO Radikal&#8221;. Tujuannya, mengatasi paham radikalisme yang bisa dianut oleh para...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pemerintah-luncurkan-aplikasi-asn-no-radikal/">Pemerintah Luncurkan Aplikasi &#8220;ASN NO Radikal&#8221;</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) meluncurkan aplikasi &#8220;ASN NO Radikal&#8221;. Tujuannya, mengatasi paham radikalisme yang bisa dianut oleh para Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan instansi pemerintah dari berbagai tingkatan.</p>
<p data-reader-unique-id="3">&#8220;Ada pengaduan terhadap ASN yang memiliki faham radikal. Menindak lanjuti hal itu, sekarang ini kita ingin coba dengan aplikasi ini,&#8221; ujar Menteri PANBRB Tjahjo Kumolo dilansir Kamis (3/9).</p>
<p data-reader-unique-id="4">Menurut dia, melalui aplikasi ini seluruh pejabat yang memiliki kewenangan dalam mengawasi setiap ASN melakukan pengawasan dengan ketat. Kemudian, aktif dalam melaporkannya kepada pemerintah pusat melalui aplikasi, sehingga paham radikalisme di lingkungan instansi pemerintahan.</p>
<p data-reader-unique-id="5">&#8220;Sekretaris daerah dapat melakukan pengawasan ASN secara ketat dan mengadukannya melalui aplikasi ini,&#8221; katanya.</p>
<p data-reader-unique-id="6">Idealnya, ASN harus memegang teguh nilai-nilai pancasila dalam setiap mengemban tugas dan fungsinya di lingkungan tersebut. Layaknya TNI dan Polri sehingga, paham-paham radikal tidak mudah mengikis ideologi bangsa yang sejak lahir tertanam dari dalam diri melalui instansi pendidikan.</p>
<p data-reader-unique-id="7">&#8220;ASN harusnya seperti TNI dan Polri memegang teguh sapta marga, pancasila, UUD 1945 dan lain-lain,&#8221; katanya.</p>
<p data-reader-unique-id="8">Tjahjo mengimbau, para pejabat selalu memberikan perhatian secara khusus kepada ASN yang terindikasi mengikuti paham radikal agar mendapatkan perhatian. Sehingga, dapat dibimbing kembali mengikuti ideologi bangsa dan negara yang sesuai dengan dasar negara Indonesia.</p>
<p data-reader-unique-id="9">Pihaknya, dengan tangan terbuka membuka ruang koordinasi dengan para pejabat yang mengawasi kinerja para ASN di lingkungannya masing-masing. Supaya, setiap ASN yang terindikasi terpapar paham radikal dapat kembali sepenuhnya menganut paham ideologi sesuai dengan dasar negara Indonesia.</p>
<p data-reader-unique-id="10">&#8220;Tolong ajak dialog sangat penting dalam mengembalikan paham ideologi bangsa dan negara,&#8221; katanya. (*)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pemerintah-luncurkan-aplikasi-asn-no-radikal/">Pemerintah Luncurkan Aplikasi &#8220;ASN NO Radikal&#8221;</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Hingga Batas Akhir, 317.856 Pelamar CPNS Telah Pilih Lokasi Tes SKB</title>
		<link>https://prokabar.com/hingga-batas-akhir-317-856-pelamar-cpns-telah-pilih-lokasi-tes-skb/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 08 Aug 2020 15:26:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#bkn]]></category>
		<category><![CDATA[#CPNS]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#infopns]]></category>
		<category><![CDATA[#PNS]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=72269</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebutkan bahwa jumlah peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang telah memilih lokasi tes hingga batas waktu 7 Agustus...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/hingga-batas-akhir-317-856-pelamar-cpns-telah-pilih-lokasi-tes-skb/">Hingga Batas Akhir, 317.856 Pelamar CPNS Telah Pilih Lokasi Tes SKB</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebutkan bahwa jumlah peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang telah memilih lokasi tes hingga batas waktu 7 Agustus 2020 pukul 23:59 WIB adalah 317.856 pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Tersedianya opsi pemilihan lokasi SKB yang dekat dengan posisi pelamar CPNS, menurut BKN, merupakan bagian upaya Pemerintah menekan pergerakan masyarakat sehingga potensi terpaparnya virus Covid-19 dapat berkurang.</p>
<p>Untuk itu, BKN mengingatkan para pelamar CPNS untuk selalu menaati protokol kesehatan sebagaimana disampaikan Pemerintah.</p>
<p>Mulai hari ini, BKN menyampaikan bahwa mulai hari ini, Sabtu, 8 Agustus 2020, para pelamar CPNS sudah bisa mencetak kartu peserta ujian SKB.</p>
<p>Sebagai informasi, pelaksanaan dan materi SKB di instansi pusat selain dengan CAT, dapat pula berupa: Tes potensi akademik, Tes praktik kerja, Tes bahasa asing, Tes fisik atau kesamaptaan, Psikotes, Tes kesehatan jiwa, dan/atau Wawancara.</p>
<p>Tes SKB tersebut sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh jabatan, dengan paling sedikit 2 jenis atau bentuk tes. (*)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/hingga-batas-akhir-317-856-pelamar-cpns-telah-pilih-lokasi-tes-skb/">Hingga Batas Akhir, 317.856 Pelamar CPNS Telah Pilih Lokasi Tes SKB</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pegawai Pemerintah Masuk Sumbar Wajib Tes Swab</title>
		<link>https://prokabar.com/pegawai-pemerintah-masuk-sumbar-wajib-tes-swab/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 03 Aug 2020 23:30:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[#ASN]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#PNS]]></category>
		<category><![CDATA[#SumateraBarat]]></category>
		<category><![CDATA[#Sumbar]]></category>
		<category><![CDATA[#swab]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=72006</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang, Prokabar — Menyusul terjadinya lonjakan kasus positif harian Covid-19 pada beberapa hari terakhir, Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno kembali mengeluarkan kebijakan guna memutus mata...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pegawai-pemerintah-masuk-sumbar-wajib-tes-swab/">Pegawai Pemerintah Masuk Sumbar Wajib Tes Swab</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Padang, Prokabar —</strong> Menyusul terjadinya lonjakan kasus positif harian Covid-19 pada beberapa hari terakhir, Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno kembali mengeluarkan kebijakan guna memutus mata rantai penularan Covid-19.</p>
<p>Melalui surat edaran yang ditujukan bagi kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), Pimpinan BUMN, BUMD, instansi vertikal dan lembaga negara di Sumatera Barat, Gubernur menyampaikan sekaligus mengajak seluruh stake holder terkait untuk meningkatkan dukungan dan kerjasama lintas sektor dalam memutus rantai penularan Covid-19.</p>
<p>“Data yang ada menunjukkan, berawal dari imported case, menyebar cepat melalui transmisi lokal khususnya di berbagai institusi pemerintah. Untuk itu seluruh potensi mesti dikerahkan. Target kita tentu memutus rantai penularan dari kluster-kluster baru ini,” ungkap Gubernur Irwan dilansir Prokabar dari MC Sumbar, Selasa (4/8).</p>
<p>Menurutnya peningkatan kasus positif Covid-19 yang cukup signifikan berlangsung secara cepat. Untuk itu ia menegaskan pentingnya kedisiplinan seluruh komponen masyarakat terhadap protokol kesehatan, termasuk seluruh aparatur pemerintahan.</p>
<p>“Perjalanan dinas ke luar Sumbar mesti sangat selektif, kemudian bagi yang melakukan perjalanan dinas wajib PCR tes saat kembali masuk Sumbar, baik yang via darat, laut maupun udara. Ini kita berikan gratis,” sebutnya.</p>
<p>Bagi yang melakukan perjalanan darat dan laut, tutur Gubernur, dapat melakukan PCR tes pada rumah sakit rujukan yang telah ditunjuk pemerintah. Sedangkan bagi perjalanan udara, PCR dilakukan di Bandara Internasional Minangkabau, tanpa biaya alias gratis.</p>
<p>Selanjutnya juga ditegaskan, bagi yang melakukan perjalanan wajib melakukan isolasi mandiri di kediaman masing-masing hingga keluarnya hasil dari laboratorium.</p>
<p>Terakhir Gubernur Irwan mengimbau kepada seluruh komponen masyarakat Sumatera Barat agar senantiasa disiplin terhadap protokol kesehatan.</p>
<p>“Gunakan masker dengan benar, jangan berkerumun, jaga jarak, rajin mencuci tangan. Jika semua disiplin, InsyaAllah kita putus rantai penularan Covid-19,” pungkasnya.<br />
(*)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pegawai-pemerintah-masuk-sumbar-wajib-tes-swab/">Pegawai Pemerintah Masuk Sumbar Wajib Tes Swab</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ini yang Mesti Diperhatikan Instansi Dalam Pelaksanaan SKB CPNS 2019</title>
		<link>https://prokabar.com/ini-yang-mesti-diperhatikan-instansi-dalam-pelaksanaan-skb-cpns-2019/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 18 Jul 2020 01:53:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#CPNS]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#infocpns]]></category>
		<category><![CDATA[#PNS]]></category>
		<category><![CDATA[#skb]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=71159</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Pemerintah akan segera melaksanakan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun anggaran 2019 sehingga instansi pusat dan daerah...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ini-yang-mesti-diperhatikan-instansi-dalam-pelaksanaan-skb-cpns-2019/">Ini yang Mesti Diperhatikan Instansi Dalam Pelaksanaan SKB CPNS 2019</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Pemerintah akan segera melaksanakan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun anggaran 2019 sehingga instansi pusat dan daerah telah diminta untuk melanjutkan pelaksanaan SKB.</p>
<p data-reader-unique-id="6">Hal ini tercantum dalam surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tertanggal 16 Juli 2020 yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Pusat dan Daerah serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengenai rencana pelaksanaan SKB Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019.</p>
<p data-reader-unique-id="7">Dalam surat bernomor B:611/M.SM.01.00/2020 tersebut, Pemerintah melalui Kementerian PANRB akan melakukan langkah-langkah antisipasi untuk pelaksanaan SKB.</p>
<p data-reader-unique-id="8">Adapun pelaksanaan SKB akan terbagi dalam tiga jadwal kegiatan, yakni:</p>
<p data-reader-unique-id="9"><strong data-reader-unique-id="10">Pertama</strong>, pelaksanaan SKB dengan <em data-reader-unique-id="11">Computer Assisted Test</em> (CAT) yang dijadwalkan pada September hingga Oktober 2020.</p>
<p data-reader-unique-id="12"><strong data-reader-unique-id="13">Kedua</strong>, bagi instansi yang melaksanakan SKB tambahan selain dengan CAT, maka waktu dan teknis pelaksanaannya diatur oleh masing-masing instansi yang telah memiliki persetujuan dan dilaksanakan dalam kurun waktu September hingga Oktober 2020.</p>
<p data-reader-unique-id="14"><strong data-reader-unique-id="15">Ketiga</strong>, pengolahan dan pengumuman hasil seleksi dijadwalkan dilakukan pada akhir Oktober 2020.</p>
<p data-reader-unique-id="16">Di awal tahun 2020, seleksi CPNS tahun anggaran 2019 telah sampai pada tahap seleksi kompetensi dasar (SKD). Namun, karena adanya pandemi Covid-19 pada Maret 2020 di Indonesia hingga saat ini mengakibatkan penundaan penyelenggaraan SKB.</p>
<p data-reader-unique-id="17">Menteri PANRB Tjahjo menegaskan bahwa seluruh pelaksanaan SKB wajib memperhatikan pedoman dan/atau protokol pencegahan penyebaran Covid-19 yang telah ditetapkan pemerintah pusat dan daerah. Protokol kesehatan terbaru yang wajib diikuti tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dengan nomor HK.01.07/MENKES/382/2020.</p>
<p data-reader-unique-id="18">Terkait dengan rencana jadwal pelaksanaan SKB yang telah disebutkan di atas, dapat dilakukan penyesuaian hingga penundaan apabila terdapat perubahan kebijakan pemerintah mengenai Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.</p>
<p data-reader-unique-id="19">Tedapat enam hal yang juga harus segera dilaksanakan oleh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah terkait pelaksanaan SKB, sebagai berikut:</p>
<p data-reader-unique-id="20"><strong data-reader-unique-id="21">Pertama</strong>, persiapan teknis penyelenggaraan SKB dengan CAT dan rencana penjadwalan kegiatan tersebut dengan BKN menjadi langkah pertama yang harus dilakukan. Upaya penetapan lokasi tes yang meminimalisir pergerakan peserta menjadi prioritas.</p>
<p data-reader-unique-id="22"><strong data-reader-unique-id="23">Kedua</strong>, perlu dilakukan persiapan teknis untuk penyelenggaran SKB tambahan selain CAT. Hal ini diperuntukkan bagi instansi yang telah memiliki surat persetujuan pada seleksi CPNS kali ini.</p>
<p data-reader-unique-id="24"><strong data-reader-unique-id="25">Ketiga</strong>, bagi instansi yang menyelenggarakan SKB tambahan melakukan penyederhanaan atau penyesuaian terhadap tes atau materi SKB yang berpotensi menyimpang dari protokol kesehatan. Khusus tes wawancara, dapat dilaksanakan dengan memanfaatkan teknologi informasi semaksimal mungkin, seperti penggunaan <em data-reader-unique-id="26">video conference</em>. Penyesuaian ini dilakukan dengan tetap memenuhi prasyarat dalam pengujian kualitas, kapabilitas, kompetensi, dan profesionalisme dari CPNS yang akan direkrut.</p>
<p data-reader-unique-id="27"><strong data-reader-unique-id="28">Keempat</strong>, mengenai pengalokasian anggaran yang diperuntukkan dua kegiatan, yakni anggaran untuk proses persiapan, pelaksanaan, pengolahan, dan pengumuman hasil seleksi, serta anggaran untuk memastikan kegiatan tersebut sesuai dengan protokol kesehatan.</p>
<p data-reader-unique-id="29"><strong data-reader-unique-id="30">Kelima</strong>, perlu dilakukan koordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di daerah, Polda dan Polres, serta Dinas Kesehatan di tempat yang akan menjadi lokasi tes pelaksanaan SKB.</p>
<p data-reader-unique-id="31"><strong data-reader-unique-id="32">Keenam</strong>, adalah mengumumkan kepada peserta seawal mungkin mengenai pelaksanaan SKB dengan mengingatkan untuk selalu menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), dan mempersiapkan diri dalam mengikuti SKB sesuai jadwal. Selain itu, perlu diumumkan juga agar selalu memperhatikan dan mematuhi peraturan/pedoman terkait kriteria dan persyaratan perjalanan yang telah ditetapkan. Bagi peserta dengan suhu tubuh ≥37,3⁰C, tetap dapat mengikuti SKB yang ditangani oleh petugas khusus dan ruang seleksi khusus.</p>
<p data-reader-unique-id="33">Surat ini juga menjelaskan mengenai langkah-langkah yang harus dilakukan BKN sebagai instansi penyelenggara teknis dalam Seleksi CPNS. BKN diminta melakukan persiapan teknis penyelenggaraan SKB dengan CAT serta persiapan dokumen SOP tambahan yang mengatur pelaksanaan SKB sesuai protokol kesehatan yang berlaku.</p>
<p data-reader-unique-id="34">BKN bersama dengan Kementerian PANRB melakukan koordinasi dengan Panitia Seleksi dari masing-masing instansi terkait dengan pelaksanaan SKB agar dapat dilaksanakan sesuai dengan SOP yang diatur BKN agar memenuhi protokol kesehatan. Dilakukan juga koordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Kementerian Kesehatan, dan Polri mengenai kesiapan pelaksanaan SKB agar pelaksanaannya sesuai dengan protokol kesehatan yang telah ditetapkan Pemerintah.</p>
<p data-reader-unique-id="35">Seleksi CPNS yang dilaksanakan ini terdiri dari tiga tahap, yakni seleksi administrasi, SKD, dan SKB, dengan pembobotan nilai SKD (40%) dan SKB 60%. Pemerintah berupaya untuk terus menegakkan objektivitas dan keadilan bagi seluruh peserta seleksi CPNS. <strong data-reader-unique-id="36"><em data-reader-unique-id="37">(*)</em></strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ini-yang-mesti-diperhatikan-instansi-dalam-pelaksanaan-skb-cpns-2019/">Ini yang Mesti Diperhatikan Instansi Dalam Pelaksanaan SKB CPNS 2019</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ini Pedoman Penyelenggaraan Seleksi CAT Sesuai Protokol Kesehatan</title>
		<link>https://prokabar.com/ini-pedoman/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 13 Jul 2020 01:05:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#bkn]]></category>
		<category><![CDATA[#CPNS]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#infocpns]]></category>
		<category><![CDATA[#PNS]]></category>
		<category><![CDATA[#skd]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=70889</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan bahwa para calon taruna/praja/mahasiswa Sekolah Kedinasan akan memasuki tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang akan mulai digelar...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ini-pedoman/">Ini Pedoman Penyelenggaraan Seleksi CAT Sesuai Protokol Kesehatan</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan bahwa para calon taruna/praja/mahasiswa Sekolah Kedinasan akan memasuki tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang akan mulai digelar Senin, 13 Juli 2020 di 49 Titik Lokasi (Tilok), meliputi Kantor BKN Pusat, Kantor Regional BKN, Kantor UPT BKN dan Tilok mandiri.</p>
<p data-reader-unique-id="6">Untuk memastikan penyelenggaraan SKD dapat berjalan lancar di tengah kedaruratan Covid-19, BKN menerbitkan Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 17/SE/VII/2020 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode <em data-reader-unique-id="7">Computer Assisted Test</em> Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN) dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian <em data-reader-unique-id="8">Corona Virus Disease</em> 2019 (Covid-19).</p>
<p data-reader-unique-id="9">SE Kepala BKN ini menjadi pedoman bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), khususnya bagi instansi penyelenggara sekolah kedinasan untuk menjamin efektivitas, efisiensi, dan kelancaran, serta tetap menjaga kualitas penyelenggaraan seleksi sesuai dengan protokol kesehatan di masa kedaruratan Covid-19.</p>
<p data-reader-unique-id="10">Terdapat sejumlah poin yang ditekankan dalam SE Kepala BKN ini, mulai dari mekanisme pelaksanaan tes yang perlu disiapkan BKN bersama instansi sekolah kedinasan, sampai dengan alur protokol kesehatan yang wajib dipenuhi oleh tim pelaksana CAT BKN dan panitia seleksi instansi serta peserta untuk menghindari terjadinya penyebaran Covid-19.</p>
<p data-reader-unique-id="11">Beberapa ketentuan yang diatur dalam SE tersebut di antaranya, Panitia Penyelenggara Seleksi yang ditugaskan di Tilok wajib memastikan diri dalam kondisi sehat; Pembentukan Tim Kesehatan di seluruh Tilok; Pengukuran suhu dan kondisi kesehatan peserta sebelum memasuki ruangan ujian; Penggunaan masker yang menutupi hidung, mulut hingga dagu baik bagi panitia dan peserta dan direkomendasikan menggunakan pelindung wajah (<em data-reader-unique-id="12">faceshield</em>); dan memastikan sarana prasarana di Tilok memenuhi standar protokol kesehatan dan pencegahan Covid-19. Selain itu peserta juga diminta untuk melakukan karantina diri sebelum mengikuti SKD sesuai jadwal dan menjaga kesehatan agar berada dalam kondisi prima ketika mengikuti ujian.</p>
<p data-reader-unique-id="13">Peserta juga wajib hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai, membawa alat tulis pribadi dan untuk orangtua atau pengantar dilarang masuk dan menunggu di dalam area seleksi untuk menghindari terjadinya kerumunan. Pengantar peserta harus berhenti di <em data-reader-unique-id="14">drop zone</em> yang sudah ditentukan. Dalam hal ini, BKN akan dibantu pihak Kepolisian yang ditugaskan untuk memastikan tidak ada kerumunan pengantar dan peserta di sekitar lokasi seleksi.</p>
<p data-reader-unique-id="15">Selanjutnya untuk hasil seleksi CAT akan ditayangkan secara <em data-reader-unique-id="16">live scoring</em> melalui media <em data-reader-unique-id="17">online streaming</em> dan <em data-reader-unique-id="18">link</em> akan dibagikan sebelum penyelenggaraan seleksi. Hal ini dilakukan untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi seleksi dengan metode CAT BKN dapat tetap berjalan optimal meskipun di tengah keterbatasan kondisi pandemi Covid-19.</p>
<p data-reader-unique-id="19">Untuk nilai ambang batas kelulusan atau <em data-reader-unique-id="20">passing grade</em> (PG) SKD Sekolah Kedinasan tahun 2020, Panselnas melalui Peraturan Menteri PANRB RI Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerimaan Mahasiswa dan/atau Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga Tahun 2020 telah menetapkan PG pada masing-masing jenis soal SKD, yakni untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 65, Tes Intelegensi Umum (TIU) 80, dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 126. (*)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ini-pedoman/">Ini Pedoman Penyelenggaraan Seleksi CAT Sesuai Protokol Kesehatan</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemerintah Tiadakan Rekrutmen CPNS Tahun 2020</title>
		<link>https://prokabar.com/pemerintah-tiadakan-rekrutmen-cpns-tahun-2020/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 09 Jul 2020 03:49:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[#ASN]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#infocpns]]></category>
		<category><![CDATA[#kemenpanrb]]></category>
		<category><![CDATA[#PNS]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=70732</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah akan meniadakan rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2020....</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pemerintah-tiadakan-rekrutmen-cpns-tahun-2020/">Pemerintah Tiadakan Rekrutmen CPNS Tahun 2020</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah akan meniadakan rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2020.</p>
<p data-reader-unique-id="6">“Penerimaan CPNS tahun 2020 akan kami tiadakan,” ujar Menteri Tjahjo dilansir Kamis (9/7).</p>
<p data-reader-unique-id="7">Hal ini mengingat bahwa penerimaan CPNS tahun 2019 akan masuk pada tahap seleksi kompetensi bidang (SKB) dan pelaksanaan SKB tertunda karena pandemi Covid-19.</p>
<p data-reader-unique-id="8">Tahun ini Pemerintah masih akan menuntaskan proses seleksi CPNS formasi tahun 2019 yang tertunda karena pandemi Covid-19.</p>
<p data-reader-unique-id="9">“SKB akan dilanjutkan bulan September-Oktober 2020 dengan menerapkan protokol kesehatan. Kementerian PANRB dan BKN terus melakukan koordinasi dengan BNPB (Gugus Tugas Covid-19) dan Kementerian Kesehatan, untuk memastikan agar pelaksanaan SKB benar-benar memenuhi standar protokol kesehatan,” jelasnya.</p>
<p data-reader-unique-id="10">Dijelaskan juga oleh Menteri PANRB bahwa rekrutmen ASN untuk tahun 2021 akan dilaksanakan. Saat ini, menurut Menteri PANRB, sedang dilakukan proses pengajuan serta verifikasi dan validasi usulan masing-masing instansi pemerintah.</p>
<p data-reader-unique-id="11">“Proses ini akan mempertimbangkan kebutuhan untuk pembangunan nasional dan daerah, serta hasil evaluasi dampak pandemi Covid-19,” jelas Menteri PANRB. (*)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pemerintah-tiadakan-rekrutmen-cpns-tahun-2020/">Pemerintah Tiadakan Rekrutmen CPNS Tahun 2020</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/

Object Caching 42/238 objects using Memcached
Page Caching using Disk: Enhanced 
Lazy Loading (feed)
Database Caching 3/11 queries in 0.058 seconds using Redis

Served from: prokabar.com @ 2026-10-07 15:22:39 by W3 Total Cache
-->