<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>#pilkada2020 Archives - Prokabar</title>
	<atom:link href="https://prokabar.com/tagar/pilkada2020/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://prokabar.com/tagar/pilkada2020/</link>
	<description>Profesional Mengabarkan</description>
	<lastBuildDate>Mon, 14 Dec 2020 10:45:10 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://prokabar.com/wp-content/uploads/2017/08/cropped-1.-logo-prokabar-P-transparan--32x32.png</url>
	<title>#pilkada2020 Archives - Prokabar</title>
	<link>https://prokabar.com/tagar/pilkada2020/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Tak Ada Cluster Covid-19 Saat Pilkada 2020</title>
		<link>https://prokabar.com/tak-ada-cluster-covid-19-saat-pilkada-2020/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi6]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 14 Dec 2020 10:45:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#kpuri]]></category>
		<category><![CDATA[#mahfudmd]]></category>
		<category><![CDATA[#pilkada2020]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=79041</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang Panjang, Prokabar – Penyelenggaraan Pilkada serentak pada 9 Desember lalu, berjalan sukses dan tidak ada kasus cluster Covid-19. Hal itu diutarakan Menko Polhukam,...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/tak-ada-cluster-covid-19-saat-pilkada-2020/">Tak Ada Cluster Covid-19 Saat Pilkada 2020</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Padang Panjang, Prokabar</strong> – Penyelenggaraan Pilkada serentak pada 9 Desember lalu, berjalan sukses dan tidak ada kasus cluster Covid-19.</p>
<p>Hal itu diutarakan Menko Polhukam, Mahfud M.D dalam kegiatan Refleksi dan Proyeksi Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 yang dilaksanakan secara virtual. Kegiatan ini diikuti Wakil Walikota Padang Panjang, Drs. Asrul bersama Forkopimda, ketua KPU, ketua Bawaslu, asisten II Setdako, serta Kaban BPBD Kesbangpol di ruangan VIP Balaikota, Senin (14/12).</p>
<p>Mahfud menyebutkan, Pilkada di tengah-tengah pandemi kali ini, partisipasi masyarakat masih  tinggi. Yaitu mencapai 75,83 persen.</p>
<p>&#8220;Jika dibanding dengan pilkada serentak tahun 2015 partisipasi masyarakat 69,02 persen dan diprediksi turun 50 persen. Tetapi pada Pilkada 2020 naik ke angka 73,83 persen,&#8221; katanya.</p>
<p>Sementara itu Ketua KPU RI, Arif Budiman menyampaikan kondisi saat pemilihan dan setiap masyarakat yang ikut memilih semuanya mematuhi protokol Covid-19.</p>
<p>Sedangkan Ketua Bawaslu RI, Abhan dalam acara ini memaparkan semua pelanggaran dan temuan pihaknya yang terjadi saat Pilkada dan bagaimana hasil penghitungan suara hingga saat ini. <strong>(vina)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/tak-ada-cluster-covid-19-saat-pilkada-2020/">Tak Ada Cluster Covid-19 Saat Pilkada 2020</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>TPS 7 Pangian Akan Lakukan Pemungutan Suara Ulang. Ini Penyebabnya</title>
		<link>https://prokabar.com/tps-7-pangian-akan-lakukan-pemungutan-suara-ulang-ini-penyebabnya/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi3]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 11 Dec 2020 15:18:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#EYM #TanahDatar]]></category>
		<category><![CDATA[#pilkada2020]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=78938</guid>

					<description><![CDATA[<p>&#160; Tanah Datar, Prokabar. 1 tempat pemungutan suara (TPS) di Tanah Datar akan melakukan pemungutan suara ulang (PSU). TPS itu merupakan, TPS 7 yang...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/tps-7-pangian-akan-lakukan-pemungutan-suara-ulang-ini-penyebabnya/">TPS 7 Pangian Akan Lakukan Pemungutan Suara Ulang. Ini Penyebabnya</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Tanah Datar, Prokabar.</strong> 1 tempat pemungutan suara (TPS) di Tanah Datar akan melakukan pemungutan suara ulang (PSU). TPS itu merupakan, TPS 7 yang berada di Kenagarian Pangian kecamatan Lintau Buo.</p>
<p>Pemungutan suara ulang (PSU) ini terjadi lantaran, ditemukannya pemilih yang tidak ber-KTP setempat, dan ikut mencoblos pada 9 desember lalu.</p>
<p>&#8221; iya ada satu TPS yang PSU, itu di TPS 7 Pangian. PSU kita lakukan karena di TPS itu ditemukan pemilih yang tidak ber KTP Lintau, tapi ikut memilih. Pemilih itu memang warga disitu juga,&#8221; ungkap Thomas Komisioner KPU Tanah Datar Devisi sosialisasi pendidikan pemilih.</p>
<p>Sementara itu, Ketua KPU Tanah Datar, Fahrul Rozy menyampaikan jika PSU hanya dilakukan terhadap pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat saja. Sedangkan, untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tidak dilakukan.</p>
<p>&#8221; iya untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur saja. Kalau Pemilihan Bupati tidak dilakukan karena tidak memenuhi syarat untuk dilakukan PSU,&#8221; ujarnya melalui sambungan telpon, jumat (11/12).</p>
<p>&#8221; PSU dilakukan setelah adanya penelitian dan temuan oleh Panwascam setempat,&#8221; sambungnya.</p>
<p>PSU di TPS 7 pangian akan dilakukan pada minggu 13 Desember 2020. Sementara, jumlah DPT di TPS tersebut diketahui sebanyak 306 pemilih.(eym)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/tps-7-pangian-akan-lakukan-pemungutan-suara-ulang-ini-penyebabnya/">TPS 7 Pangian Akan Lakukan Pemungutan Suara Ulang. Ini Penyebabnya</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Paslon Nomor Urut 1 Sampaikan Selamat ke Eka Richi</title>
		<link>https://prokabar.com/paslon-nomor-urut-1-sampaikan-selamat-ke-eka-richi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi3]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 11 Dec 2020 02:04:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#EYM #TanahDatar]]></category>
		<category><![CDATA[#pilkada2020]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=78914</guid>

					<description><![CDATA[<p>&#160; &#160; Tanah Datar, Prokabar. Ucapan selamat terhadap kemenangan EKA RICHI dalam pilkada Tanah Datar juga disampaikan oleh calon Bupati dari nomor urut 1,...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/paslon-nomor-urut-1-sampaikan-selamat-ke-eka-richi/">Paslon Nomor Urut 1 Sampaikan Selamat ke Eka Richi</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Tanah Datar, Prokabar.</strong> Ucapan selamat terhadap kemenangan EKA RICHI dalam pilkada Tanah Datar juga disampaikan oleh calon Bupati dari nomor urut 1, Zuldafri Darma, dan wakilnya Sultani. Ucapan tersebut, disampaikan melalui akun facebook Zuldafri Darma.</p>
<p>&#8221; Pilkada Tanah Datar telah selesai, kami pribadi beserta keluarga dari pasangan calon H. Zuldafri Darma, SH dan H. Sultani, S.Pt, M.Si beserta seluruh simpatisan mengucapkan selamat kepada adinda Eka Putra, SE dan adinda Richi Aprian, SH, MH yg telah mendapatkan amanat dari masyarakat untuk memimpin Kabupaten Tanah Datar lima tahun kedepan,&#8221; tulis Zuldafri Darma yang saat ini menjabat sebagai Plt. Bupati Tanah Datar.</p>
<p>Zuldafri Darma juga menyampaikan ucapan terimakasihnya kepada seluruh pendukung dan simpatisan DARMATANI yang sudah mendukung dan bekerja dalam kontestasi pilkada Tanah Datar 2020. Selain itu, ucapan terimakasih juga disampaikan kepada unsur Forkopimda dan ASN dilingkungan Pemkab Tanah Datar.</p>
<p>&#8221; Ucapan terima kasih yang tak terhingga kepada seluruh pendukung dan simpatisan darmatani beserta semua pihak-pihak yang tidak bisa kami sebutkan satu persatu. Kita sudah berjuang, kita sudah bekerja dan hasilnya sudah kita dapatkan,&#8221; lanjutnya.</p>
<p>&#8221; Kami selaku Bupati Tanah Datar mengucapkan terima kasih kepada para FORKOPINDA TANAH DATAR dan seluruh ASN dijajaran Pemerintah Daerah Tanah Datar yg telah ikut berpartisipasi dalam kelancaran PILKADA TANAH DATAR tahun 2020,&#8221; sambungnya lagi</p>
<p>Diakhir tulisan Zuldafri Darma, ia juga mengajak masyarakat untuk mendukung Bupati dan Wakil Bupati terpilih untuk menjadikan TanahbDatar unggul.</p>
<p>&#8221; Saatnya kita dukung Bupati dan Wakil Bupati terpilih untuk memimpin Tanah Datar lima tahun kedepan. Semoga Kabupaten Tanah Datar semakin jaya, unggul dan sejahtera&#8230;.Wassalamualaikum Wr. Wb&#8230;&#8230;,&#8221; tutup pria yang akrab dikenal dengan ZD ini. <strong>(eym)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/paslon-nomor-urut-1-sampaikan-selamat-ke-eka-richi/">Paslon Nomor Urut 1 Sampaikan Selamat ke Eka Richi</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Selama Kampanye Pilkada 2020, Golkar Akan Bagikan 3 Juta Masker</title>
		<link>https://prokabar.com/selama-kampanye-pilkada-2020-golkar-akan-bagikan-3-juta-masker/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi6]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 25 Sep 2020 04:09:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#Golkar]]></category>
		<category><![CDATA[#mbb]]></category>
		<category><![CDATA[#pilkada2020]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=74785</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang, Prokabar &#8211; Partai Golkar secara khusus membagikan 3 juta pieces (pcs) masker untuk warga dimasa kampanye pemilihan serentak 2020 ini. Hal ini untuk mendukung...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/selama-kampanye-pilkada-2020-golkar-akan-bagikan-3-juta-masker/">Selama Kampanye Pilkada 2020, Golkar Akan Bagikan 3 Juta Masker</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Padang, Prokabar</strong> &#8211; Partai Golkar secara khusus membagikan 3 juta pieces (pcs) masker untuk warga dimasa kampanye pemilihan serentak 2020 ini. Hal ini untuk mendukung terwujudnya protokol kesehatan pada masa kenormalan baru Pandemi Covid-19 yang waktunya beririsan dengan tahapan kampanye kepala daerah.</p>
<p>“Masker ini dibagikan pada warga di 270 daerah, melalui kader partai yang tengah mengikuti kontestasi pemilihan kepala daerah pada pemilihan serentak 2020 di berbagai daerah di Indonesia,” ungkap Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartato saat membuka Rakornis Bappilu dan BSN Partai Golkar secara virtual, Kamis (24/9) malam.</p>
<p>Rakornis ini digelar selama dua hari, 24-25 September 2020. Pesertanya Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) dan Badan Saksi Nasional (BSN) DPP Partai Golkar beserta tingkat provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia.</p>
<p>Airlangga berharap, Rakornis itu menghasilkan rumusan taktis dan strategis, terkait pelaksanaan pemilihan serentak 2020.</p>
<p>“Semoga Rakornis ini nantinya bisa mewujudkan target-target partai dalam kontestasi pemilihan 2020 ini,” harap dia.</p>
<p>Sementara, Sekretaris Partai Golkar Sumbar, Desra Ediwan Anan Tanur mengatakan, Bappilu dan BSN se-Sumbar telah terbentuk.</p>
<p>Untuk tingkat provinsi, Bappilu Partai Golkar Sumbar dikepalai Zulkenedi Said. Sedangkan BSN Partai Golkar Sumbar dipimpin Andi Mastian.</p>
<p>Selain Desra Ediwan Anan Tanur, Rakornis dihadiri langsung Zulkenedi Said, Andi Mastian, Hardinalis Kobal, Aguswanto serta pengurus Bappilu dan BSN Partai Golkar Sumbar lainnya. <strong>(rls/mbb)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/selama-kampanye-pilkada-2020-golkar-akan-bagikan-3-juta-masker/">Selama Kampanye Pilkada 2020, Golkar Akan Bagikan 3 Juta Masker</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pandemi Belum Berakhir, Pemerintah Pastikan Pilkada Tetap Berlanjut</title>
		<link>https://prokabar.com/pandemi-belum-berakhir-pemerintah-pastikan-pilkada-tetap-berlanjut/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 21 Sep 2020 22:26:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pilkada]]></category>
		<category><![CDATA[#covid]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#Pilkada]]></category>
		<category><![CDATA[#pilkada2020]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=74577</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 tetap sesuai jadwal, 9 Desember 2020, demi menjaga hak konstitusi rakyat, hak dipilih dan hak memilih....</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pandemi-belum-berakhir-pemerintah-pastikan-pilkada-tetap-berlanjut/">Pandemi Belum Berakhir, Pemerintah Pastikan Pilkada Tetap Berlanjut</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 tetap sesuai jadwal, 9 Desember 2020, demi menjaga hak konstitusi rakyat, hak dipilih dan hak memilih.</p>
<p data-reader-unique-id="6">”Pilkada harus dilakukan dengan disiplin protokol kesehatan ketat disertai penegakan hukum dan sanksi tegas agar tidak terjadi klaster baru Pilkada,” bunyi rilis yang disampaikan Juru Bicara Presiden, M. Fadjroel Rachman, Selasa (22/9).</p>
<p data-reader-unique-id="7">Menurut Fadjroel, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan penyelenggaraan Pilkada tidak bisa menunggu pandemi berakhir, karena tidak satu negara tahu kapan pandemi Covid-19 akan berakhir. Karenanya, Ia menyebutkan bahwa penyelenggaraan Pilkada harus dengan protokol kesehatan ketat agar aman dan tetap demokratis.</p>
<p data-reader-unique-id="8">”Pilkada di masa pandemi bukan mustahil. Negara-negara lain seperti Singapura, Jerman, Perancis, dan Korea Selatan juga menggelar Pemilihan Umum di masa pandemi. Tentu dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat,” kata Jubir Presiden.</p>
<p data-reader-unique-id="9">Pemerintah, menurut Fadjroel, mengajak semua pihak untuk bergotong-royong mencegah potensi klaster baru penularan Covid-19 pada setiap tahapan Pilkada.</p>
<p data-reader-unique-id="10">”Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) No.6/2020, pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 harus menerapkan protokol kesehatan tanpa mengenal warna zonasi wilayah. Semua Kementerian dan Lembaga terkait, juga sudah mempersiapkan segala upaya untuk menghadapi Pilkada dengan kepatuhan pada protokol kesehatan dan penegakan hukum,” katanya.</p>
<p data-reader-unique-id="11">Pilkada serentak ini, kata Jubir Presiden, harus menjadi momentum tampilnya cara-cara baru dan inovasi baru bagi masyarakat bersama penyelenggara negara untuk bangkit bersama dan menjadikan pilkada ajang adu gagasan, adu berbuat dan bertindak untuk meredam dan memutus rantai penyebaran Covid-19.</p>
<p data-reader-unique-id="12">”Sekaligus menunjukkan kepada dunia internasional bahwa Indonesia adalah negara demokrasi konstitusional serta menjaga keberlanjutan sistem pemerintahan demokratis sesuai dengan ideologi Pancasila dan konstitusi UUD 1945,” bunyi akhir rilis Jubir Presiden. (*)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pandemi-belum-berakhir-pemerintah-pastikan-pilkada-tetap-berlanjut/">Pandemi Belum Berakhir, Pemerintah Pastikan Pilkada Tetap Berlanjut</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Calon Tunggal Tingkatkan Potensi Kerawanan di Pilkada</title>
		<link>https://prokabar.com/calon-tunggal-tingkatkan-potensi-kerawanan-di-pilkada/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 17 Sep 2020 07:29:15 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pilkada]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#KPU]]></category>
		<category><![CDATA[#pilgub]]></category>
		<category><![CDATA[#pilkada2020]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=74294</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Penambahan jumlah calon tunggal di Pilkada 2020 akan meningkatkan potensi kerawanan di daerah tersebut. Ditambah lagi jika ada bakal pasangan calon (paslon) yang...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/calon-tunggal-tingkatkan-potensi-kerawanan-di-pilkada/">Calon Tunggal Tingkatkan Potensi Kerawanan di Pilkada</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p data-reader-unique-id="13"><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Penambahan jumlah calon tunggal di Pilkada 2020 akan meningkatkan potensi kerawanan di daerah tersebut.</p>
<p data-reader-unique-id="15">Ditambah lagi jika ada bakal pasangan calon (paslon) yang gagal maju pilkada, karena dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).</p>
<div dir="auto" data-reader-unique-id="16">
<p data-reader-unique-id="17">&#8220;Daerah dengan calon tunggal dan di dalamnya ada bakal paslon yang TMS menjadikan daerah itu dengan kerawanan yang tinggi,&#8221; ujar peneliti Lembaga Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif Muhammad Ihsan Maulana, melalui keterangan tertulisnya, Kamis (17/9).</p>
<p data-reader-unique-id="18">Menurut Ihsan, dari seluruh penyelenggaraan pilkada dengan calon tunggal, kampanye pilih kotak kosong baru terlihat masif pada pilwalkot Makassar, dan dilakukan oleh bapaslon yang dinyatakan TMS.</p>
<p data-reader-unique-id="19">Problemnya, ketika pelaksanaan kampanye kotak kosong itu melanggar ketentuan, tidak ada penindakan yang dapat dilakukan karena tidak diatur.</p>
<p data-reader-unique-id="20">&#8220;Undang-Undang Pilkada, peraturan KPU, dan peraturan Bawaslu belum sampai ke sana membaca tren ini,&#8221; ujarnya.</p>
<p data-reader-unique-id="21">Pembuktian pelanggaran kampanye kotak kosong akan lebih sulit karena tidak ada subjek hukumnya. Jika kotak kosong menang maka pemimpin kepala daerah akan diemban oleh penjabat yang ditunjuk pemerintah.</p>
<p data-reader-unique-id="22">Penjabat akan bertugas hingga pilkada kembali digelar pada pemilihan berikutnya.</p>
<p data-reader-unique-id="23">Ihsan mengatakan, tidak adanya pejabat definitif yang dihasilkan dari pilkada dalam waktu yang cukup lama tentu akan berpengaruh pada roda pemerintahan daerah karena terbatasnya kewenangan penjabat.</p>
<p data-reader-unique-id="24">&#8220;Pemborosan anggaran juga akan berdampak karena harus melakukan pilkada kembali,&#8221; kata Ihsan.</p>
<p data-reader-unique-id="25">Ia menerangkan, calon tunggal muncul pertama kali setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 100/PUU-XIII/2015 terkait uji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang pilkada. Sebelum dibatalkan MK, UU Pilkada itu mengharuskan minimal dua paslon untuk bisa menyelenggarakan pilkada.</p>
<p data-reader-unique-id="26">Jika tidak, pelaksanaan pilkada di daerah tersebut akan ditunda hingga pemilihan tahun berikutnya.</p>
<p data-reader-unique-id="27">Sayangnya, lanjut Ihsan, pascaputusan MK tersebut, calon tunggal dijadikan strategi pemenangan melalui borongan dukungan partai politik.</p>
<p data-reader-unique-id="28">Ia menyebutkan, sejak dibukanya ruang calon tunggal  pada 2015, jumlah daerah yang menggelar pilkada calon tunggal terus mengalami peningkatan.</p>
<p data-reader-unique-id="29">Pilkada 2015 terdapat tiga daerah, naik menjadi sembilan daerah pada Pilkada 2017, 16 daerah pada Pilkada 2018, dan 25 daerah berpotensi menggelar Pilkada 2020 dengan calon tunggal.</p>
<p data-reader-unique-id="30">Ia menilai, tren peningkatan calon tunggal terjadi karena partai politik di daerah gagal melakukan kaderisasi di internal mereka.</p>
<p data-reader-unique-id="31">Kemudian, ada persepsi partai politik hanya ingin menang saja di pilkada, tetapi mengesampingkan esensi pilkada yakni pendidikan politik kepada masyarakat.</p>
<p data-reader-unique-id="32">Ia melanjutkan, lagi-lagi, akibat dari problem partai politik itu, masyarakat yang dirugikan. Masyarakat tidak diberikan pilihan calon kepala daerah yang beragam karena saat pilkada dengan calon tunggal, pemilih hanya dihadapkan satu paslon dan kotok kosong.</p>
<p data-reader-unique-id="33">Sebelumnya, anggota Komisi Pemilihan Umum  (KPU) RI, Ilham Saputra, mengatakan dari 28 daerah yang hanya ada satu bakal paslon, hanya tiga daerah yang menerima pendaftaran calon tambahan.</p>
<div dir="auto" align="center" data-reader-unique-id="34">
<p style="text-align: left">Menurutnya, berdasarkan rekap data Sistem Informasi Pencalonan (Silon), seluruh 25 calon tunggal diusung partai politik.</p>
<p style="text-align: left">Sementara itu, jumlah keseluruhan bakal paslon yang telah diterima pendaftarannya pada Pilkada 2020, sejumlah 738 bakal paslon.</p>
</div>
<p data-reader-unique-id="37">Dengan perincian jumlah bakal paslon gubernur dan wakil gubernur sebanyak 25, bakal paslon bupati/wakil bupati sebanyak 612, serta bakal paslon wali kota/wakil wali kota sebanyak 101.</p>
<p data-reader-unique-id="38">Setelah tahapan perpanjangan pendaftaran bakal paslon, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota akan melakukan verifikasi dan pemeriksaan kesehatan terhadap bakal paslon diterima pendaftarannya.</p>
<p data-reader-unique-id="39">&#8220;Untuk bakal pasangan calon yang tidak dapat diterima pendaftarannya agar tetap menjaga kondusivitas situasi dan mengikuti peraturan perundangan-undangan yang berlaku,&#8221; kata Ilham.</p>
<p data-reader-unique-id="40">Berikut 25 kabupaten/kota yang melaksanakan pilkada dengan calon tunggal:</p>
<p data-reader-unique-id="41"><strong>Sumatera Utara</strong></p>
<p data-reader-unique-id="42">1. Kabupaten Humbang Hasundutan (Dosman Banjarnahor dan Oloan P Nababan)</p>
<p data-reader-unique-id="43">2. Kota Gunungsitoli (Lakhomizaro Zebua dan Sowa&#8217;a Laoli)</p>
<p data-reader-unique-id="44">3. Kota Pematangsiantar (Asner Silalahi dan Susanti Dewayani)</p>
<p data-reader-unique-id="45"><strong>Sumatera Barat</strong></p>
<p data-reader-unique-id="46">4. Pasaman (Benny Utama dan Sabar AS)</p>
<p data-reader-unique-id="47"><strong>Sumatera Selatan</strong></p>
<p data-reader-unique-id="48">5. Ogan Komering Ulu (Kuryana Azis dan Johan Anuar)</p>
<p data-reader-unique-id="49">6. Ogan Komering Ulu Selatan (Popo Ali Martopo dan Sholehien Abuasir)</p>
<p data-reader-unique-id="50"><strong>Bengkulu</strong></p>
<p data-reader-unique-id="51">7. Bengkulu Utara (Mian dan Arie Septia Adinata)</p>
<p data-reader-unique-id="52"><strong>Jawa Tengah</strong></p>
<p data-reader-unique-id="53">8. Boyolali (Mohammad Said Hidayat dan Wahyu Irawan)</p>
<p data-reader-unique-id="54">9. Grobogan (Sri Sumarni dan Bambang Pujiyanto)</p>
<p data-reader-unique-id="55">10. Kebumen (Arif Sugiyanto dan Ristawati Purwaningsih)</p>
<p data-reader-unique-id="56">11. Kota Semarang (Hendar Prihadi dan Hevearita Gunaryanti Rahayu)</p>
<p data-reader-unique-id="57">12. Sragen (Kusdinar Untung Yuni Sukowati dan Suroto)</p>
<p data-reader-unique-id="58">13. Wonosobo (Afif Nurhidayat dan Muhammad Albar)</p>
<p data-reader-unique-id="59"><strong>Jawa Timur</strong></p>
<p data-reader-unique-id="60">14. Kediri (Hanindhito Himawan Pramana dan Dewi Mariya Ulfa)</p>
<p data-reader-unique-id="61">15. Ngawi (Ony Anwar Harsono dan Dwi Rianto Jatmiko)</p>
<p data-reader-unique-id="62"><strong>Bali</strong></p>
<p data-reader-unique-id="63">16. Badung (I Nyoman Giri Prasta dan I Ketut Suiasa)</p>
<p data-reader-unique-id="64"><strong>Nusa Tenggara Barat</strong></p>
<p data-reader-unique-id="65">17. Sumbawa Barat (W Musyafirin dan Fud Syaifuddin)</p>
<p data-reader-unique-id="66"><strong>Kalimantan Timur</strong></p>
<p data-reader-unique-id="67">18. Kota Balikpapan (Rahmad Mas&#8217;ud dan Thohari Aziz)</p>
<p data-reader-unique-id="68">19. Kutai Kartanegara (Edi Damansyah dan Rendi Solihin)</p>
<p data-reader-unique-id="69"><strong>Sulawesi Selatan</strong></p>
<p data-reader-unique-id="70">20. Gowa (Adnan Purichta Ichsan dan Abdul Rauf Magalanni)</p>
<p data-reader-unique-id="71">21. Soppeng (A Kaswadi Razak dan Luthfi Halide)</p>
<p data-reader-unique-id="72"><strong>Sulawesi Barat</strong></p>
<p data-reader-unique-id="73">22. Mamuju Tengah (M. Aras T dan Muh. Amin Jasa)</p>
<p data-reader-unique-id="74"><strong>Papua Barat</strong></p>
<p data-reader-unique-id="75">23. Manokwari Selatan (Markus Waran dan Wempie Welly Rengkung)</p>
<p data-reader-unique-id="76">24. Pegunungan Arfak (Yosias Saroy dan Marinus Mandacan)</p>
<p data-reader-unique-id="77">25. Raja Ampat (Abdul Faris Umlati dan Oredeko I Burdam)</p>
<p data-reader-unique-id="78">KPU akan menggelar Pilkada 2020 di 270 daerah pada 9 Desember. (*)</p>
</div>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/calon-tunggal-tingkatkan-potensi-kerawanan-di-pilkada/">Calon Tunggal Tingkatkan Potensi Kerawanan di Pilkada</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Berikut Aturan Kampanye di Pilkada 2020</title>
		<link>https://prokabar.com/berikut-aturan-kampanye-di-pilkada-2020/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 15 Sep 2020 02:04:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pilkada]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#Kampanye]]></category>
		<category><![CDATA[#KPU]]></category>
		<category><![CDATA[#Pilkada]]></category>
		<category><![CDATA[#pilkada2020]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=74168</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan membatasi jumlah peserta kampanye Pilkada 2020, melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang perubahan...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/berikut-aturan-kampanye-di-pilkada-2020/">Berikut Aturan Kampanye di Pilkada 2020</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan membatasi jumlah peserta kampanye Pilkada 2020, melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang perubahan atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020, tentang pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) dalam kondisi bencana nonalam Covid-19.</p>
<p>Namun, KPU juga  menyiapkan PKPU tentang kampanye pilkada yang berlaku dalam kondisi normal.</p>
<div dir="auto">
<div dir="auto">
<div>
<div>
<p>&#8220;Dalam penyelenggaraan Pilkada di masa pandemi, maka pengaturan jumlah kehadiran peserta pada saat kampanye itu mengikuti ketentuan dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2020,&#8221; ujar Komisioner KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka, melalui keterangannya, Selasa  (15/9).</p>
<p>Dalam PKPU Nomor 10/2020 Pasal 58 ayat 1 huruf b menyebutkan, jumlah peserta yang hadir dalam pertemuan terbatas serta pertemuan tatap muka dan dialog paling banyak 50 orang.</p>
<p>Begitu pula debat publik atau debat terbuka antarpasangan calon yang diatur Pasal 59 huruf a1 dihadiri maksimal 50 orang.</p>
<p>Sementara, kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye seperti rapat umum, yang dilakukan secara tatap muka, dilakukan dengan membatasi jumlah peserta hadir paling banyak 100 orang. Hal ini diatur dalam Pasal 63 ayat 2 dan Pasal 64 ayat 2 huruf d.</p>
<p>Kampanye itu dilakukan dengan memperhitungkan jaga jarak paling kurang satu meter antarpeserta. Penerapan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 harus diterapkan dan berkoordinasi dengan dinas kesehatan dan Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.</p>
<p>Namun, aturan jumlah peserta kampanye tersebut berbeda dengan rancangan perubahan PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang kampanye pilkada.</p>
<p>Dalam Pasal 37 ayat 2, jumlah peserta pertemuan terbatas yang diundang disesuaikan dengan kapasitas ruangan yang ditentukan pengelola ruang gedung, paling banyak 2.000 orang untuk tingkat provinsi dan 1.000 orang untuk tingkat kabupaten/kota.</p>
<p>Sementara pertemuan tatap muka dan dialog yang dilakukan di gedung tertutup atau ruangan terbuka dilaksanakan dengan ketentuan jumlah peserta tidak melampaui kapasitas tempat duduk.</p>
<p>Sebelumnya, Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan, perubahan PKPU Nomor 4/2017 disiapkan karena KPU tetap harus mengatur tata cara pilkada tidak di masa pandemi. (*)</p>
</div>
</div>
</div>
</div>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/berikut-aturan-kampanye-di-pilkada-2020/">Berikut Aturan Kampanye di Pilkada 2020</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>KPU Awali Tahapan Pilkada Pada 15 Juni</title>
		<link>https://prokabar.com/kpu-awali-tahapan-pilkada-pada-15-juni/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 10 Jun 2020 00:45:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pilkada]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#KPU]]></category>
		<category><![CDATA[#Pilkada]]></category>
		<category><![CDATA[#pilkada2020]]></category>
		<category><![CDATA[#tahapanpilkada]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=69135</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengawali tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 pada 15 Juni. Tahapan pilkada itu dimulai dengan mengaktifkan  jajaran penyelenggara...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/kpu-awali-tahapan-pilkada-pada-15-juni/">KPU Awali Tahapan Pilkada Pada 15 Juni</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengawali tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 pada 15 Juni.</p>
<p>Tahapan pilkada itu dimulai dengan mengaktifkan  jajaran penyelenggara pemilu <em>ad hoc,</em> atau sementara seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di daerah yang sempat tertunda akibat pandemi Covid-19.</p>
<div dir="auto">
<div dir="auto">Sejumlah petugas <em>ad hoc </em>sebelumnya sudah ada yang dilantik, namun dinonaktifkan sementara karena tahapan pilkada ditunda. Adapun sebagian lainnya belum dilantik karena telanjur tahapannya ditunda.</p>
<div dir="auto"></div>
<div dir="auto">Menurut komisioner KPU RI, Ilham Saputra, pengaktifan atau pelantikan akan memperhatikan beberapa hal.</div>
<div dir="auto"></div>
<div dir="auto">&#8220;Ya memperhatikan yang bersangkutan masih memenuhi syarat atau tidak,&#8221; ujar Ilham dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/6).</div>
<div dir="auto"></div>
<div dir="auto">Menurut Ilham, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pilkada 2020, tahapan pemilihan serentak lanjutan di 270 daerah akan dimulai 15 Juni. Diawali dengan pembentukan PPK dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).</p>
<p>Masa kerja PPK dan PPS akan dihitung mulai 15 Juni sampai 31 Januari 2020. Selain itu, pelantikan anggota PPK dan PPS akan dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.</p>
<p>&#8220;Pelantikan akan dilakukan secara bergelombang dengan membatasi jumlah peserta yang dilantik oleh KPU kabupaten/kota di masing-masing kecamatan,&#8221; ujarnya.</p></div>
<div dir="auto"></div>
<div dir="auto">KPU kabupaten/kota dapat menyelenggarakan pelantikan secara daring atau virtual apabila kondisi geografis dan situasi daerah setempat tidak memungkinkan dilaksanakan pelantikan secara langsung.</p>
<p>Jika pelantikan digelar secara langsung, setiap orang yang hadir harus mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan mengatur jarak fisik orang.</p></div>
<div dir="auto"></div>
<div dir="auto">Seluruh peserta yang hadir harus melalui pengecekan suhu tubuh dan wajib mengenakan alat pelindung diri minimal masker.</p>
<p>Selain itu, peserta juga tidak diperkenankan berjabat tangan atau kontak fisik lainnya. KPU yang menggelar pelantikan pun harus dipastikan menyediakan sarana sanitasi memadai dan fasilitas kesehatan serta obat-obatan.</p>
<p>Ilham menyebutkan, total PPK mencapai 21.205 orang dan PPS sebanyak 140.235 orang, belum termasuk data Provinsi Papua Barat yang masih dalam proses rekap. Usia PPK di atas 45 tahun sebesar 13,53 persen, sedangkan usia PPS di atas 45 tahun mencapai 12,27 persen.</p></div>
<div dir="auto"></div>
<div dir="auto">Sebelumnya, Pilkada  2020 dipastikan tanpa kampanye akbar dan pengumpulan massa, untuk mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19).</div>
<p>Hal itu disampaikan Komisioner KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.</p>
<p>Menurutnya, KPU melarang adanya kampanye akbar dengan mengumpulkan massa dalam jumlah besar di lapangan.</p>
<p>&#8220;Partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan/atau tim kampanye dapat melaksanakan metode kampanye dalam bentuk rapat umum melalui media komunikasi daring atau video conference,&#8221; kata Raka Sandi.</p>
<p>Menurutnya, KPU menyiapkan rancangan Peraturan KPU (PKPU) terkait Pilkada serentak yang diadakan di 270 daerah pada 9 Desember 2020. Salah satu poin dalam PKPU mengatur tahapan pelaksanaan rapat umum atau kampanye akbar.</p>
<p>Dalam pelaksanaan kampanye akbar via online, kata dia, terdapat beberapa ketentuan yang perlu ditaati calon kepala daerah. Seperti, rapat umum atau kampanye akbar bagi pemilihan gubernur hanya diizinkan berlangsung sebanyak dua kali.</p>
<p>Sementara untuk pemilihan bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota, hanya diperkenankan mengadakan rapat umum sebanyak satu kali.</p>
<p>Untuk durasi pelaksanaan,  rapat umum hanya boleh diadakan pada pukul 09.00-18.00 waktu setempat. (*)</p>
</div>
</div>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/kpu-awali-tahapan-pilkada-pada-15-juni/">KPU Awali Tahapan Pilkada Pada 15 Juni</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Mendagri Minta NPHD Pilkada Cair Sebelum 15 Juni</title>
		<link>https://prokabar.com/mendagri-minta-nphd/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 10 Jun 2020 00:05:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pilkada]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#mendagri]]></category>
		<category><![CDATA[#nphd]]></category>
		<category><![CDATA[#Pilkada]]></category>
		<category><![CDATA[#pilkada2020]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=69138</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah segera mencairkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Pilkada Serentak 9...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/mendagri-minta-nphd/">Mendagri Minta NPHD Pilkada Cair Sebelum 15 Juni</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah segera mencairkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Pilkada Serentak 9 Desember 2020, agar penyelenggara pemilu dapat melaksanakan tahapannya pada 15 Juni 2020.</p>
<p data-reader-unique-id="8">“Kita harapkan agar sebelum tanggal 15, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memiliki anggaran untuk melaksanakan tahapan lanjutan yang akan dimulai tanggal 15 Juni sambil untuk penambahan anggaran-anggaran yang lain dimintakan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui adendum NPHD,” kata Mendagri dilansir, Rabu (10/6).</p>
<p data-reader-unique-id="9">Dalam kesempatan yang sama, Mendagri juga memaparkan realisasi anggaran masing-masing daerah yang menyelenggarakan Pilkada. Ia juga meminta pemerintah daerah untuk menggenjot realisasi tersebut lewat NPHD yang telah disepakati.</p>
<p data-reader-unique-id="10">“Kemudian kami melihat realisasi anggaran dari tiap-tiap daerah, realisasi anggarannya kita lihat dari provinsi ini sudah merealisasi sebanyak 42 persen, tinggal 57 persen, kabupaten/kota sudah merealisasi sebanyak 41,68 persen sehingga rata-rata sudah 41 persen yang terealisasi, masih kurang 50-an persen yang belum terealisasi,” paparnya.</p>
<p data-reader-unique-id="11">Menurut Mendagri, pada rapat minggu lalu dengan 270 kepala daerah yang akan melaksanakan pilkada, Ia sudah sampaikan bahwa sebelum tanggal 15 Juni agar daerah-daerah segera untuk mencairkan anggaran sesuai dengan NPHD, yang masih belum teralisasi direalisasikan, sambil duduk bersama dengan KPUD dan Bawaslu daerah untuk menghitung penambahan sekaligus efisiensi mata program kerja anggaran dari KPU dan Bawaslu.</p>
<p data-reader-unique-id="12">Lebih lanjut, Mendagri juga mengatakan, melalui Ditjen Keuangan Daerah, pihaknya telah melakukan pengecekan, untuk memastikan setiap daerah memiliki ruang fiskal yang cukup terkait penambahan anggaran untuk protokol kesehatan, di luar NPHD.</p>
<p data-reader-unique-id="13">“129 daerah sudah melaporkan, 141 belum melaporkan, dari 129 daerah yang sudah melaporkan ini masalah keuangannya 57 daerah menyatakan bahwa mereka mampu untuk membiayai dari APBD-nya, mampu membiayai tambahan KPUD maupun Bawaslu Daerah masing-masing, kemudian 72 daerah yang ruang fiskalnya memang sulit itu meminta bantuan dari APBD, ini masih belum termasuk 141 daerah lain yang belum melaporkan,” jelasnya.</p>
<p data-reader-unique-id="14">Tak kalah penting, Mendagri juga memastikan agar anggaran penyelenggara Pemilu tidak ikut dipotong berkenaan dengan realisasi anggaran Kementerian/Lembaga karena urgensinya untuk kesuksesan Pilkada di tengah pendemi.</p>
<p data-reader-unique-id="15">“Kami sudah sampaikan surat juga kepada Menkeu agar anggarannya tidak dipotong, berkaitan dengan kebijakan rasionalisasi K/L, demikian juga untuk Bawaslu, demikian juga untuk DKPP,” tutup Mendagri. (*)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/mendagri-minta-nphd/">Mendagri Minta NPHD Pilkada Cair Sebelum 15 Juni</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kampanye Pilkada 2020 Melalui Daring</title>
		<link>https://prokabar.com/kampanye-pilkada-2020-melalui-daring/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 08 Jun 2020 02:53:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pilkada]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#kampanyedaring]]></category>
		<category><![CDATA[#KPU]]></category>
		<category><![CDATA[#Medsos]]></category>
		<category><![CDATA[#Pilkada]]></category>
		<category><![CDATA[#pilkada2020]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=69045</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 dipastikan tanpa kampanye akbar dan pengumpulan massa, untuk mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19). Sebagai gantinya, Komisi Pemilihan...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/kampanye-pilkada-2020-melalui-daring/">Kampanye Pilkada 2020 Melalui Daring</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 dipastikan tanpa kampanye akbar dan pengumpulan massa, untuk mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19).</p>
<p data-reader-unique-id="3">Sebagai gantinya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperbolehkan kampanye secara daring</p>
<p data-reader-unique-id="4">Hal itu disampaikan Komisioner KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dalam keterangan tertulisnya, Senin (8/6).</p>
<p data-reader-unique-id="5">&#8220;Partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan/atau tim kampanye dapat melaksanakan metode kampanye dalam bentuk rapat umum melalui media komunikasi daring atau video conference,&#8221; kata Raka Sandi.</p>
<p data-reader-unique-id="6">Ia menyatakan, pihaknya menyiapkan rancangan Peraturan KPU (PKPU) terkait Pilkada serentak yang diadakan di 270 daerah pada 9 Desember 2020.</p>
<p data-reader-unique-id="7">Salah satu poin dalam PKPU mengatur tahapan pelaksanaan rapat umum atau kampanye akbar.</p>
<p data-reader-unique-id="8">Dalam pelaksanaan kampanye akbar via <em data-reader-unique-id="9">online,</em>kata dia, terdapat beberapa ketentuan yang perlu ditaati calon kepala daerah. Seperti, rapat umum atau kampanye akbar bagi pemilihan gubernur hanya diizinkan berlangsung sebanyak dua kali.</p>
<p data-reader-unique-id="10">Sementara untuk pemilihan bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota, hanya diperkenankan mengadakan rapat umum sebanyak satu kali.</p>
<p data-reader-unique-id="11">Untuk durasi pelaksanaan,  rapat umum hanya boleh diadakan pada pukul 09.00-18.00 waktu setempat.</p>
<p data-reader-unique-id="12">&#8220;Rapat umum dimulai pukul 09.00 waktu setempat dan berakhir paling lambat pukul 18.00 waktu setempat dengan menghormati hari dan waktu ibadah di Indonesia,&#8221; tuturnya.</p>
<p data-reader-unique-id="13">Sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M.Tito Karnavian, meminta  KPU mempertimbangkan durasi kampanye Pilkada Serentak 2020 agar tidak terlampau lama.</p>
<p data-reader-unique-id="14">Dengan memperpendek masa kampanye, masa tahapan yang lainnya bisa diperpanjang.</p>
<p data-reader-unique-id="15">&#8220;Tolong dipertimbangkan teman-teman KPU apakah mungkin masa kampanye masih bisa dipendekkan lagi. Kalau itu dipendekkan lagi maka implikasinya tahapan lanjutan sebetulnya masih bisa diundurkan awal Juli,&#8221; urainya.</p>
<p data-reader-unique-id="16">Menurut Tito, sisa waktu dari memperpendek masa kampanye itu bisa dimanfaatkan untuk melakukan tahapan yang memerlukan waktu lebih panjang, misalnya sosialisasi atau pemutakhiran data.</p>
<p data-reader-unique-id="17">&#8220;Apalagi, kegiatan itu risiko interaksi sosialnya sangat tinggi mengingat Indonesia tengah dalam pandemi Covid-19,&#8221; tegasnya.</p>
<p data-reader-unique-id="18">Pilkada 2020akan digelar di  9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota pada 9 Desember. (*)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/kampanye-pilkada-2020-melalui-daring/">Kampanye Pilkada 2020 Melalui Daring</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>DPR dan Mendagri Sepakat, Pilkada Serentak 2020 Digelar 9 Desember</title>
		<link>https://prokabar.com/dpr-dan-mendagri-sepakat-pilkada-serentak-2020-digelar-9-desember/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi7]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 27 May 2020 23:11:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Pilkada]]></category>
		<category><![CDATA[#dpr]]></category>
		<category><![CDATA[#mendagri]]></category>
		<category><![CDATA[#mht]]></category>
		<category><![CDATA[#pilkada2020]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=68476</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA, prokabar – Pilkada serentak 2020 yang semula dijadwalkan pada 23 September dipastikan diundur dan akan digelar pada 9 Desember mendatang. Kepastian itu diperoleh...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/dpr-dan-mendagri-sepakat-pilkada-serentak-2020-digelar-9-desember/">DPR dan Mendagri Sepakat, Pilkada Serentak 2020 Digelar 9 Desember</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA, prokabar</strong> – Pilkada serentak 2020 yang semula dijadwalkan pada 23 September dipastikan diundur dan akan digelar pada 9 Desember mendatang. Kepastian itu diperoleh setelah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, bersama Komisi II DPR RI dan Penyelenggara Pemilu menyepakati pemungutan suara Pilkada Serentak untuk dilaksanakan pada 9 Desember 2020.</p>
<p>Keputusan itu disepakati dalam Rapat Dengar Pendapat yang diselenggarakan melalui Video Conference pada Rabu (27/05). “Kesepakatan pemungutan suara pada 9 Desember (2020) tentu diambil berdasarkan pertimbangan dari Penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU, dan juga atas saran dan dukungan dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19,” kata Tito.</p>
<p>Adapun dampak dari perubahan jadwal pemungutan suara ini adalah tahapan Pilkada yang akan dimulai pada 15 Juni mendatang.</p>
<p>Meski sudah ada kesepakatan tanggal Pilkada 2020, namun Mantan Kapolri itu menyatakan bahwa dalam Pilkada harus dijamin dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat sehingga tidak mengganggu keselamatan, kesehatan, dan proses demokrasi yang berjalan di 270 daerah.</p>
<p>“Protokol kesehatan dan koordinasi dengan Gugus Tugas tetap harus dijalankan, sehingga pada saat dimulainya kembali tahapan pada 15 Juni nanti, semuanya berjalan sesuai dengan prosedur protokol kesehatan,” ujarnya.</p>
<p>Adapun poin kesepakatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Mendagri bersama Komisi II DPR RI dan Penyelenggara Pemilu tersebut adalah sebagai berikut:</p>
<p>Pertama, berdasarkan penjelasan yang disampaikan oleh KPU RI, Langkah-langkah kebijakan dan situasi pengendalian oleh pemerintah, termasuk saran, usulan, dan dukungan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melalui Surat Ketua Gugus Tugas Nomor B196/KA GUGAS/PD 01 02/05/2020 Tanggal 27 Mei 2020.</p>
<p>Komisi II DPR RI bersama Mendagri RI dan KPU Rl setuju pemungutan suara serentak dilaksanakan pada 9 Desember 2020 sesuai dengan Perppu 2/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang 1/2015 tentang Penetapan Perppu 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.</p>
<p>Kedua, Komisi II DPR RI menyetujui usulan perubahan Rancangan Peraturan KPU RI Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum 15/2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.</p>
<p>Atas persetujuan usulan KPU itu, tahapan Pilkada tahun 2020 dimulai pada 15 Juni 2020, dengan syarat bahwa seluruh tahapan Pilkada harus dilakukan sesuai dengan ProtokoI Kesehatan dan berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19, serta tetap berpedoman pada prinsip-prinsip demokrasi.</p>
<p>Ketiga, Komisi II DPR RI meminta kepada KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI untuk mengajukan usulan tambahan anggaran terkait Pilkada di Provinsi, Kabupaten, dan Kota secara lebih rinci untuk selanjutnya dibahas oleh Pemerintah dan DPR RI.(*)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/dpr-dan-mendagri-sepakat-pilkada-serentak-2020-digelar-9-desember/">DPR dan Mendagri Sepakat, Pilkada Serentak 2020 Digelar 9 Desember</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pekan Depan, KPU, Kemendagri, dan DPR Bahas Pilkada 2020</title>
		<link>https://prokabar.com/pekan-depan-kpu-kemendagri-dan-dpr-bahas-pilkada-2020/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 30 Mar 2020 02:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pilkada]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#KPU]]></category>
		<category><![CDATA[#Pilkada]]></category>
		<category><![CDATA[#pilkada2020]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=63755</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Pandemi virus corona (Covid-19) di tanah air tidak menghalangi persiapan Pilkada 2020 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Lembaga tersebut akan menggelar...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pekan-depan-kpu-kemendagri-dan-dpr-bahas-pilkada-2020/">Pekan Depan, KPU, Kemendagri, dan DPR Bahas Pilkada 2020</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Pandemi virus corona (Covid-19) di tanah air tidak menghalangi persiapan Pilkada 2020 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Lembaga tersebut akan menggelar rapat koordinasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pekan depan.</p>
<p data-reader-unique-id="3">Menurut Ketua KPU RI, Arief Budiman, rapat itu akan membahas  Pilkada  2020, &#8220;Saya perlu sampaikan merespons hari ini, kami akan melakukan rapat kordinasi rencananya besok,&#8221; kata Arief, dalam keterangan tertulisnya, Senin (30/3).</p>
<p data-reader-unique-id="4">Rapat koordinasi itu akan melibatkan KPU dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), untuk merumuskan pelaksanaan Pilkada 2020.</p>
<p data-reader-unique-id="5">Arief menuturkan, rapat koordinasi ini sudah dibahas secara informal dengan Komisi II DPR RI. Namun, baru digelar besok saat pembukaan masa sidang ketiga.</p>
<p data-reader-unique-id="6">Dia menambahkan, secara teknis rapat koordinasi akan digelar secara fisik dan secara virtual. Jika rapat yang hadir secara fisik hanya akan ada 20 orang dalam satu ruang rapat.</p>
<p data-reader-unique-id="7">&#8220;Untuk pertemuan fisik hanya dibatasi 20 orang selebihnya <em data-reader-unique-id="8">online.</em> Diupayakan semuanya dengan pertemuan <em data-reader-unique-id="9">online,&#8221;</em> tegasnya.</p>
<p data-reader-unique-id="10">Sebelumnya, Pemerintah mengapresiasi keputusan KPU RI yang menunda sejumlah tahapan Pilkada 2020. Keputusan tentang penundaan ini tertuang dalam surat bernomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/111/2020 yang ditandatangani pada 21 Maret 2020.</p>
<p data-reader-unique-id="11">Menurut Jubir Presiden Joko Widodo, Fadjroel Rachman, setidaknya ada empat tahapan Pilkada yang ditunda pelaksanaannya.</p>
<p data-reader-unique-id="12">Pertama, pelantikan panitia pemungutan suara (PPS) dan masa kerja PPS. Kedua, verifikasi syarat dukungan calon kepala daerah perseorangan. Ketiga, pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih dan yang terakhir adalah tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.</p>
<p data-reader-unique-id="13">Sedangkan, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Abhan, menyatakan penundaan tahapan pemungutan suara Pilkada 2020 pada 23 September 2020, memerlukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).</p>
<p data-reader-unique-id="14">&#8220;Untuk Perppu belum bisa dipastikan, karena saat ini sedang ada faktor di luar dugaan. Kami akan melihat perkembangan situasi beberapa waktu ke depan,&#8221; tuturnya.</p>
<p data-reader-unique-id="15">Abhan menyatakan penundaan beberapa tahapan itu apabila  berdampak menunda tahapan pemungutan suara, maka Presiden perlu menerbitkan Perppu.</p>
<p data-reader-unique-id="16">&#8220;Bawaslu setiap saat terus melakukan koordinasi dengan KPU, terkait tahapan pilkada yang terganggu akibat Covid-19. Seandainya KPU menunda tahapan sekarang sampai Mei atau Juni, maka harus dilihat kembali apakah sisa waktu cukup untuk menyelesaikan tahapan?,&#8221; pungkasnya. <b>(*)</b></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pekan-depan-kpu-kemendagri-dan-dpr-bahas-pilkada-2020/">Pekan Depan, KPU, Kemendagri, dan DPR Bahas Pilkada 2020</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bulan Ini, KPU Targetkan e-Rekap Rampung</title>
		<link>https://prokabar.com/bulan-ini-kpu-targetkan-e-rekap-rampung/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 01 Mar 2020 00:00:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pilkada]]></category>
		<category><![CDATA[#e-rekap]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#KPU]]></category>
		<category><![CDATA[#Pilkada]]></category>
		<category><![CDATA[#pilkada2020]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=61232</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengupayakan aplikasi sistem rekapitulasi elektronik (e-rekap), bisa dirampungkan pada Maret 2020. &#8220;Sekarang tim kita sedang membangun sistemnya,...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/bulan-ini-kpu-targetkan-e-rekap-rampung/">Bulan Ini, KPU Targetkan e-Rekap Rampung</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengupayakan aplikasi sistem rekapitulasi elektronik (e-rekap), bisa dirampungkan pada Maret 2020.</p>
<p data-reader-unique-id="3">&#8220;Sekarang tim kita sedang membangun sistemnya, targetnya selesai Maret, kemudian akan kita lakukan uji coba,&#8221; kata Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik dilansir Minggu (1/3).</p>
<p data-reader-unique-id="4">Setelah tahapan uji coba, kata Evi, aplikasi tersebut akan dianalisa kembali untuk penyempurnaan sebelum benar-benar diterapkan dalam penyelenggaraan Pilkada 2020.</p>
<p data-reader-unique-id="5">Aplikasi e-Rekap itu dipergunakan untuk membaca dan mengkonversi data rekapitulasi dari bentuk fisik yakni formulir C1 plano menjadi data elektronik.</p>
<p data-reader-unique-id="6">Kemudian, untuk metode yang akan dipakai dalam e-Rekap, yakni pada kertas fisik rekapitulasi suara supaya bisa dibaca dan dikonversi langsung oleh aplikasi, KPU  memiliki tiga pilihan yakni model OCR, OMR atau gabungan dari keduanya.</p>
<p data-reader-unique-id="7">&#8220;Kalau KPU sih lebih kepada kombinasi keduanya, untuk memaksimalkan hasil konversi ke data elektronik, &#8221; tegasnya.</p>
<p data-reader-unique-id="8">Model<em data-reader-unique-id="9"> Optical Character Recognition/OCR,</em>merupakan sistem yang berfungsi untuk memindai dari gambar atau foto dari kertas rekapitulasi suara menjadi teks yang nantinya dikonversi dalam bentuk hitungan suara berbasis elektronik.</p>
<p data-reader-unique-id="10">Sedangkan OMR atau <em data-reader-unique-id="11">optical mark reader,</em>merupakan sistem yang membaca tanda bulatan pensil pada kertas rekapitulasi suara dan kemudian dipindai ke dalam bentuk data elektronik. Penggunaan bulatan pensil ini mirip dengan yang digunakan untuk ujian siswa.</p>
<p data-reader-unique-id="12">Untuk pemilihan model rekapitulasi OCR dan OMR, KPU sudah menggelar simulasi lapangan, mulai dari pemungutan suara, penghitungan sampai petugas memotret C1 Plano simulasi.</p>
<p data-reader-unique-id="13">&#8220;Peserta simulasi memfoto kertas (rekapitulasi yang telah disimulasikan) dan dikirimkan ke tim IT, kemudian dipelajari oleh tim IT dengan tiga model itu, OCR, OMR dan gabungan keduanya,&#8221; ujarnya.</p>
<p data-reader-unique-id="14">Dari simulasi tersebut menurut dia KPU melihat tingkat akurasi penggunaan model, kertas rekapitulasi dan spesifikasi kamera yang dipilih untuk mendukung e-Rekap.</p>
<p data-reader-unique-id="15">Sebelumnya, Ketua KPU RI, Arief Budiman menyebut, pihaknya bakal menerapkan sistem e-Rekap, dan salinan digital dalam Pilkada 2020 mendatang.</p>
<p data-reader-unique-id="16">Arief yakin, dengan sistem  e-Rekap ini bisa menekan biaya produksi logistik pemilu. Sehingga bisa menghemat biaya pelaksanaan Pilkada 2020.</p>
<p data-reader-unique-id="17">&#8220;Itu tidak hanya memperbaiki sistem pemilunya tapi juga akan menghemat produksi logistik pemilu dan tentu saja menghemat anggaran. Tentu saja dia akan ramah lingkungan karena energi dari alam yang diserap itu juga akan berkurang,&#8221; kata Arief.</p>
<p data-reader-unique-id="18">Arief mengatakan, pihaknya membutuhkan 130.746.467.309 kertas untuk formulir surat suara dan 58.889.191 lembar kertas untuk sampulnya pada Pilkada 2020.</p>
<p data-reader-unique-id="20">Menurutnya, logistik sebanyak itu butuh biaya yang cukup besar. Jika menggunakan  e-Rekap dan salinan digital, maka bisa menghemat anggaran untuk logistik. (*)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/bulan-ini-kpu-targetkan-e-rekap-rampung/">Bulan Ini, KPU Targetkan e-Rekap Rampung</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>KTP Komisioner KPU Solsel Ditemukan Mendukung Calon Perseorangan</title>
		<link>https://prokabar.com/ktp-komisioner-kpu-solsel-ditemukan-mendukung-calon-perseorangan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi6]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 25 Feb 2020 09:40:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[# kpusolsel]]></category>
		<category><![CDATA[#mbb]]></category>
		<category><![CDATA[#pilkada2020]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=60777</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang Aro, Prokabar &#8211; Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat Andi Andrawan Putra ditemukan...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ktp-komisioner-kpu-solsel-ditemukan-mendukung-calon-perseorangan/">KTP Komisioner KPU Solsel Ditemukan Mendukung Calon Perseorangan</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Padang Aro, Prokabar</strong> &#8211; Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat Andi Andrawan Putra ditemukan dalam berkas dukungan calon perseorangan Joni Syarif-Rapialdi.</p>
<p>Komisioner KPU Solok Selatan Andi Andrawan Putra, mengatakan, bahwa ia tidak pernah memberikan KTP kepada pasangan calon perseorangan manapun.</p>
<p>&#8220;Saya juga tidak tahu dari mana pasangan calon perseorangan tersebut mendapatkan KTP saya karena saya tidak pernah memberikannya,&#8221; katanya.</p>
<p>Dia mengatakan, KTP miliknya juga pernah ditemukan saat pendaftaran calon perseorangan pada Pemilu 2014 dan kali ini muncul lagi.</p>
<p>Ia mengaku sudah melaporkan temuan ini ke KPU Provinsi dan sesuai arahan mereka KTP tersebut dimasukkan kategori tidak memenuhi syarat (TMS) saat melakukan verifikasi.</p>
<p>KPU katanya, akan memisahkan berkas dukungan KTP dari penyelenggara, TNI maupun Polri yang diserahkan oleh calon perseorangan sebagai syarat dukungan.</p>
<p>&#8220;Jadi bukan hanya KTP penyelenggara saja yang dipisahkan tetapi juga TNI dan Polri apabila ditemukan saat pemeriksaan,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Ketua Bawaslu Solok Selatan M Ansyar mengatakan, saat ini pihak KPU baru melakukan penghitungan jumlah dukungan belum proses verifikasi lapangan.</p>
<p>&#8220;Sekarang baru penyerahan berkas dukungan dan saat dilakukan verifikasi faktual siapa saja yang merasa tidak menyertakan KTP bisa mengisi surat pernyataan,&#8221; katanya.</p>
<p>Saat verifikasi faktual katanya, Bawaslu akan membuka posko pengaduan terhadap penyalahgunaan KTP oleh calon perseorangan.</p>
<p>&#8220;Kalau memang ada masyarakat yang merasa KTP nya disalahgunakan bisa melaporkannya,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Saat ini KPU masih melakukan pemeriksaan dan penghitungan jumlah dukungan yang diserahkan calon perseorangan.</p>
<p>Calon perseorangan yang menyerahkan dukungan KTP ke KPU Solok Selatan ada dua pasanga yaitu Joni Syarif-Rapialdi dan Jon Matias-Jufrial. <strong>(*/mbb)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ktp-komisioner-kpu-solsel-ditemukan-mendukung-calon-perseorangan/">KTP Komisioner KPU Solsel Ditemukan Mendukung Calon Perseorangan</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tidak ada Calon Perseorangan Pilkada 2020 di Pessel, Ini Kata KPU</title>
		<link>https://prokabar.com/tidak-ada-calon-perseorangan-pilkada-2020-di-pessel-ini-kata-kpu/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi6]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 25 Feb 2020 07:44:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#mbb]]></category>
		<category><![CDATA[#MIN]]></category>
		<category><![CDATA[#pilkada2020]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=60755</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pesisir Selatan, Prokabar &#8211; Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumbar menetapkan bahwa Pilkada 2020, tidak diikuti calon perseorangan. Kepastian itu dihimpun...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/tidak-ada-calon-perseorangan-pilkada-2020-di-pessel-ini-kata-kpu/">Tidak ada Calon Perseorangan Pilkada 2020 di Pessel, Ini Kata KPU</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pesisir Selatan, Prokabar &#8211;</strong> Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumbar menetapkan bahwa Pilkada 2020, tidak diikuti calon perseorangan.</p>
<p>Kepastian itu dihimpun Prokabar.com setelah batas akhir syarat penginputan data dukungan bagi calon perseorangan berakhir pada 23 Februari 2020, pukul 24.00.</p>
<p>Ketua KPU Pessel, Epaldi Bahar mengatakan, pihaknya bersama Bawaslu, telah memantau hingga pukul 24.00 pada Minggu (23/2). Kemaren.</p>
<p>Hasilnya, tidak ada satupun pasangan calon perseorangan yang mendaftar untuk mengikuti Pilkada di Pessel 2020 melalui jalur perseorangan.</p>
<p>&#8220;Kami pastikan, tak ada pasangan calon dari jalur perseorangan yang akan ikut Pilkada tahun ini. Sementara itu, bagi pendaftaran dari jalur partai politik (Parpol), akan dibuka pada 16-18 Juni 2020, &#8220;ujarnya pada Prokabar.com Selasa (25/2).</p>
<p>Dijelaskan Epal, untuk syarat pengajuan calon dari parpol ada dua cara. Pertama, menggunakan metode 20 persen dari jumlah kursi yang ada di DPRD Pessel atau minimal 10 kursi.</p>
<p>Cara kedua, menggunakan 25 persen suara sah di Pemilihan Legislatif 2019. Baik dari satu parpol maupun gabungan koalisi parpol.</p>
<p>Dari 13 Kabupaten/Kota, ada tujuh daerah yaitu kabupaten Solok, 50 Kota, Sijunjung, Agam, Padang Pariaman, Pasaman Barat dan kota Bukittinggi diketahui terdapat Bapaslon yang menyerahkan syarat dukungan. Ditambah 1 (satu) Bapaslon untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur<strong>,(min)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/tidak-ada-calon-perseorangan-pilkada-2020-di-pessel-ini-kata-kpu/">Tidak ada Calon Perseorangan Pilkada 2020 di Pessel, Ini Kata KPU</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/

Object Caching 37/232 objects using Memcached
Page Caching using Disk: Enhanced 
Lazy Loading (feed)
Database Caching 3/14 queries in 0.234 seconds using Redis

Served from: prokabar.com @ 2026-10-07 03:00:09 by W3 Total Cache
-->