<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>#PHPU Archives - Prokabar</title>
	<atom:link href="https://prokabar.com/tagar/phpu/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://prokabar.com/tagar/phpu/</link>
	<description>Profesional Mengabarkan</description>
	<lastBuildDate>Fri, 28 Feb 2025 06:17:46 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9</generator>

<image>
	<url>https://prokabar.com/wp-content/uploads/2017/08/cropped-1.-logo-prokabar-P-transparan--32x32.png</url>
	<title>#PHPU Archives - Prokabar</title>
	<link>https://prokabar.com/tagar/phpu/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Sidang PHPU Berlanjut, Kuasa Hukum Dailyus K-Heri Miheldi Siap Hadapi Agenda Pembuktian di MK</title>
		<link>https://prokabar.com/sidang-phpu-berlanjut-kuasa-hukum-dailyus-k-heri-miheldi-siap-hadapi-agenda-pembuktian-di-mk/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi6]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 07 Feb 2025 08:09:19 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#PHPU]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=125339</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar &#8211; Kuasa Hukum Termohon KPU Pasaman Barat, Afriendi Sikumbang menilai, berlanjutnya sidang PHPU yang diajukan pemohon, pasangan calon Dailyus K-Heri Miheldi, lebih...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/sidang-phpu-berlanjut-kuasa-hukum-dailyus-k-heri-miheldi-siap-hadapi-agenda-pembuktian-di-mk/">Sidang PHPU Berlanjut, Kuasa Hukum Dailyus K-Heri Miheldi Siap Hadapi Agenda Pembuktian di MK</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar</strong> &#8211; Kuasa Hukum Termohon KPU Pasaman Barat, Afriendi Sikumbang menilai, berlanjutnya sidang PHPU yang diajukan pemohon, pasangan calon Dailyus K-Heri Miheldi, lebih dominan disebabkan terpenuhinya unsur Pasal 158 UU Pilkada dan Pasal 2 PMK No 3 Tahun 2024.</p>
<p>“Kita siap menghadapi agenda pembuktian di Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan digelar Selasa (12/2/2025) terkait perkara No: 43/PHPU.BUP-XXIII/2025,” ungkap Afriendi Sikumbang.</p>
<p>Hal itu dikatakan Advokat pada ASA Law Firm Jakarta itu, merespon penetapan yang dilakukan majelis hakim MK pada sidang dismissal yang digelar 4-5 Februari 2025 kemarin.</p>
<p>Diungkapkan Afriendi, pada pemilihan serentak 2024 lalu, Paslon Nomor Urut 02; Daliyus K-Heri Miheldi berhasil meraih 57.121 suara sah.</p>
<p>Sementara, Paslon Nomor Urut 01, Yulianto-M Ihpan, sukses meraup 59.551 suara. Sedangkan total suara sah, sebanyak 182.990.</p>
<p>Artinya, selisih perolehan suara nomor urut 02 dan 01 sebesar 2.430 atau 1,33 persen. Faktor selisih suara inilah yang dinilai Afriendi, membuat PHPU yang diajukan pemohon berlanjut ke tahap pembuktian.</p>
<p>Pasal 158 ayat (2) huruf c UU 10 Tahun 2016 mengatur, Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) bisa dilayangkan (untuk tingkat kabupaten/kota-red), jika selisihnya 2% untuk kabupaten/kota yang jumlah penduduknya 250.000. Kemudian, 1,5% untuk kabupaten/kota yang jumlah penduduknya 250.000 sampai 500.000.</p>
<p>Lalu, 1% untuk kabupaten/kota yang jumlah penduduknya 500.00 sampai 1.000.000, dan 0.5% untuk kabupaten kota yang jumlah penduduknya di atas 1.000.000. Sementara, jumlah penduduk Pasaman Barat sebanyak 450.050 jiwa (BPS;2023).</p>
<p>“Karena selisih perolehan suara berada di bawah angka ambang, sebesar 1.32%, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 158 UU Pilkada dan Pasal 2 PMK No 3 Tahun 2024,” ungkap Afriendi.</p>
<p>Dalam gugatannya, pemohon mendalilkan telah terjadi Kesalahan Pemetaan TPS dan Distribusi Formulir C6 yang Tidak Efektif dilakukan KPU Pasaman Barat serta adanya Dugaan Praktik Politik Uang.</p>
<p>Dijelaskan Afriendi, kesalahan kliennya terkait pemetaan TPS yang menyebabkan ribuan pemilih terdaftar yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya, kesimpulan yang keliru dan tidak berdasar sama sekali.</p>
<p>Begitu juga halnya dengan dalil banyak pemilih tidak menerima formulir C6 (Surat pemberitahuan memilih) yang membuat para pemilih itu kebingungan &#8211;sehingga tidak menggunakan hak pilihnya yang berkonsekwensi merugikan perolehan suara Pemohon di daerah yang jadi basis suaranya—juga asumsi semata.</p>
<p>“KPU Pasaman Barat telah dengan maksimal melakukan segala tahapan pemilihan, mematangkan pemetaan TPS dengan melibatkan semua panitia adhoc (PPK, PPS), melakukan pendistribusian Formulir C6 surat pemberitahuan pada masyarakat dengan data laporan pendistribusian yang dapat dipertanggungjawabkan,” ungkap Afriendi.</p>
<p>Di samping itu, terang dia, KPU Pasbar juga telah melakukan sosialiasi kepada seluruh lapisan masyarakat dinagari-nagari.</p>
<p>Bahkan, KPU Pasaman Barat terus mengimbau bagi masyarakat yang tidak terdaftar sebagai pemilih, dapat memilih dengan hanya membawa KTP ke TPS.<br />
“Artinya, KPU Pasaman Barat telah melakukan semua tahapan pemilihan sesuai ketentuan undang-undang berlaku,” tegas Afriendi.</p>
<p>Oleh karena itu, kata Afriendi semua dalil dan alasan Pemohon, akan terbantahkan dengan kinerja kliennya dalam pelaksanaan tahapan pemilihan.</p>
<p>“Sejatinya, penggugat mesti membuktikan dalil gugatannya sesuai asas hukum, Actori In Cumbit Probatio,” terang dia.</p>
<p>“Siapa yang menggugat, dialah yang wajib membuktikan. Membuktikan itu yang berat,” tutup Afriendi Sikumbang. <strong>(*)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/sidang-phpu-berlanjut-kuasa-hukum-dailyus-k-heri-miheldi-siap-hadapi-agenda-pembuktian-di-mk/">Sidang PHPU Berlanjut, Kuasa Hukum Dailyus K-Heri Miheldi Siap Hadapi Agenda Pembuktian di MK</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>MK Gelar Sidang PHPU Diajukan PDI P Terkait Kursi ke-8 DPR RI Dapil Sumbar 1</title>
		<link>https://prokabar.com/mk-gelar-sidang-phpu-pdi-p-terkait-kursi-ke-8-dpr-rd-dapil-sumbar-1/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi6]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 17 Jul 2019 06:16:09 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[#KPU]]></category>
		<category><![CDATA[#mbb]]></category>
		<category><![CDATA[#MK]]></category>
		<category><![CDATA[#PAN]]></category>
		<category><![CDATA[#PDIP]]></category>
		<category><![CDATA[#PHPU]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=42139</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar &#8211; Mahkamah Konstitusi enggelar sidang lanjutan gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) antara yang diajukan PDI Perjuangan dengan KPU yang menggugat...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/mk-gelar-sidang-phpu-pdi-p-terkait-kursi-ke-8-dpr-rd-dapil-sumbar-1/">MK Gelar Sidang PHPU Diajukan PDI P Terkait Kursi ke-8 DPR RI Dapil Sumbar 1</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar</strong> &#8211; Mahkamah Konstitusi enggelar sidang lanjutan gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) antara yang diajukan PDI Perjuangan dengan KPU yang menggugat kursi ke-8 DPR RI Dapil Sumbar 1.</p>
<p>Perkara yang terdaftar 73-03-03/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang digelar Rabu (17/7) dengan agenda jawaban atau keterangan dari Termohon, Pihak Terkait dan Bawaslu.</p>
<p>Dari Pemohon (PDIP) hadir kuasanya Alvon Kurnia Palma. Termohon (KPU) diwakili kuasa hukumnya Tito Prayogi dan Imam Munandar. Miko Kamal, Adi Suhendra Ritonga dan Muhammad Taufik hadir mewakili Pihak Terkait (DPP PAN). Sedangkan dari Bawaslu hadir Komisioner Bawaslu Sumbar Surya Efitrimen, Elly Yanti dan Nurhaidayetti.</p>
<p>Persidangan dimulai tepat pukul 8.00 yang dipimpin oleh Ketua Panel 3 I Gede Dewa Palguna, dengan anggota Suhartoyo dan Wahiduddin Adams.</p>
<p>Dalam jawabannya, Termohon membantah semua dalil yang disampaikan oleh Pemohon. Pengurangan suara PDIP sebesar 219 di 6 Kabupaten/Kota yang didalilkan, menurut bukti yang disampaikan Termohon, tidaklah benar. Begitu juga dalil tentang penambahan suara untuk PAN sebanyak 2.892 tidaklah benar. Termohon menyampaikan bahwa mereka punya bukti yang kuat dan meyakinkan tentang itu.</p>
<p>Juru bicara Pihak Terkait Miko Kamal memyampaikan agar MK untuk menyatakan Permohonan Pemohon Tidak Dapat Diterima (N.O) karena Pemohon melakukan perbaikan dan memasukkan alat bukti di luar tenggang waktu yang dibenarkan oleh MK. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 2/2019 tentang Tahapan, Kegiatan dan Jadwal Penyelesaian Perkara PHPU DPRI, DPRD dan DPD, kesempatan memperbaiki permohonan berakhir pada tanggal 31 Mei 2019. Faktanya, Pemohon melakukan perbaikan naskah Permohonannya pada tanggal 11 Juli 2019.</p>
<p>Berkenaan dengan Pokok Perkara, Miko Kamal menyampaikan bahwa dalil yang disampaikan oleh Pemohon tidak beralasan kuat atau tidak bernilai hukum karena data yang dipakai Pemohon adalah data yang berasal dari Form C. 1 yang diambilnya dari Situng. Dan, data Situng tersebut tidak dicocokkan dengan data-data penghitungan berjenjang, mulai dari tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan nasional.</p>
<p>Sementara itu Bawaslu Sumbar melalui juru bicara mereka Surya Efitrimen menyampaikan bahwa berdasarkan pengawasan di lapangan, sama sekali tidak ada masalah. Menurut Surya, beberapa kesalahan teknis seperti salah pencatatan dan salah penjumlahan memang terjadi. Tapi, kesalahan-kesalahan teknis tersebut diperbaiki pada saat rekapitulasi berjenjang yang dimulai di tingkat kecamatan.</p>
<p>Ketua hakim panel I Gede Dewa Palguna di persidangan tersebut menanyakan kepada Bawaslu apakah ada keberatan disampaikan oleh saksi Pemohon ketika rekapitulasi dilaksanakan, Surya Efitrimen dengan tegas menjawab bahwa tidak ada keberatan sama sekali dari saksi Pemohon dan saksi Pemohon juga menandatangani form rekapitulasi di semua tingkatan.</p>
<p>Sidang selanjutnya menunggu pemberitahuan dari MK dengan agenda pembuktian. I Gede Dewa Palguna menyampaikan bahwa tidak semua perkara akan dilanjutkan pada tahapan pembuktian. Dilanjutkan atau tidak perkara ke tahap penelitian ditentukan melalui rapat permusyawaratan hakim.</p>
<p>Miko Kamal berharap perkara Perkara 73-03-03/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 tidak berlanjut ke tahap pembuktian. Alasannya, Pemohon telah melanggar PMK 2/2019 terkait tenggang waktu penyampaian perbaikan dan penyampaian alat bukti.<strong>(*/mbb)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/mk-gelar-sidang-phpu-pdi-p-terkait-kursi-ke-8-dpr-rd-dapil-sumbar-1/">MK Gelar Sidang PHPU Diajukan PDI P Terkait Kursi ke-8 DPR RI Dapil Sumbar 1</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sidang MK : Kuasa Hukum DPP PAN Keberatan dengan Perubahan Permohonan</title>
		<link>https://prokabar.com/sidang-mk-kuasa-hukum-dpp-pan-keberatan-dengan-perubahan-permohonan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 11 Jul 2019 06:30:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#Pemilu]]></category>
		<category><![CDATA[#PHPU]]></category>
		<category><![CDATA[#rls]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=41662</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar &#8211;  Sidang Mahkamah Konstitusi terkait Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU), antara PAN dan PDIP dimulai pada kamis (11/7). Agenda sidang adalah pemeriksaan pendahuluan...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/sidang-mk-kuasa-hukum-dpp-pan-keberatan-dengan-perubahan-permohonan/">Sidang MK : Kuasa Hukum DPP PAN Keberatan dengan Perubahan Permohonan</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar</strong> &#8211;  Sidang Mahkamah Konstitusi terkait Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU), antara PAN dan PDIP dimulai pada kamis (11/7). Agenda sidang adalah pemeriksaan pendahuluan perkara 73-03-03/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019.</p>
<p>Perkara ini termasuk pada panel 3 dipimpin oleh hakim I Gede Dewa Palguna dengan anggota Suhartoyo dan Wahiduddin Adams.</p>
<p>Pihak Pemohon diwakili oleh kuasanya Alvon Kurnia Palma dan Tanda Perdamaian Nasution.</p>
<p>Yang hadir dari Termohon adalah kuasanya Imam Munandar. Dari pihak Bawaslu hadir Nurhayetti, Alni dan Komisioner Bawaslu Pusat Rahmat Bagja.</p>
<p>Sedangkan dari Pihak Terkait (DPP PAN) hadir kuasanya Miko Kamal, Adi Suhendra Ritonga, dan Muhammad Taufik.</p>
<p>Agenda sidang adalah pembacaan Permohonan. Pada persidangan tersebut, Pemohon melakukan beberapa perubahan dari substansi dari Permohonannnya.</p>
<p>Pada saat Pemohon membacakan Permohonan, pengacara Pihak Terkait Miko Kamal dan Pengacara KPU Imam Munandar mengajukan keberatan atas perubahan yang dibacakan oleh kuasa hukum Pemohon. Miko Kamal keberatan karena perubahan yang dilakukan oleh Pemohon sudah menyangkut pokok perkara, dan dengan hukum acara kesempatan memperbaiki sudah berakhir pada tanggal 31 Mei 2019.</p>
<p>Menanggapi keberatan Miko Kamal dan Imam Munandar, ketua Majelis berpendapat agar keberatan disampaikan pada saat menjawab atau memberikan keterangan.</p>
<p>Majelis hakim menunda persidangan sampai hari Rabu 17 Juli 2019, pukul 8.00 dengan agenda pembacaan Jawaban atau Keterangan.</p>
<p>Sementara untuk perbaikan Jawaban/Keterangan diberikan waktu sampai Senin 15/7/2019, pukul 12.00 WIB. (rls)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/sidang-mk-kuasa-hukum-dpp-pan-keberatan-dengan-perubahan-permohonan/">Sidang MK : Kuasa Hukum DPP PAN Keberatan dengan Perubahan Permohonan</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kamis Siang, MK Akan Sampaikan Putusan Gugatan Pilpres 2019</title>
		<link>https://prokabar.com/kamis-siang-mk-akan-sampaikan-putusan-gugatan-pilpres-2019/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 25 Jun 2019 14:19:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Pemilu 2019]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#KPU]]></category>
		<category><![CDATA[#mahkamahkonstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[#PHPU]]></category>
		<category><![CDATA[#sengketapilpres]]></category>
		<category><![CDATA[#sidangMK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=40465</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk memajukan sidang pleno pengucapan putusan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019,...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/kamis-siang-mk-akan-sampaikan-putusan-gugatan-pilpres-2019/">Kamis Siang, MK Akan Sampaikan Putusan Gugatan Pilpres 2019</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk memajukan sidang pleno pengucapan putusan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019, dari semula Jumat (28/6) menjadi Kamis (27/6) pukul 12.30 WIB.</p>
<p>Kepala Bagian Humas dan  Kerja Sama Dalam Negeri MK Fajar Laksono Soeroso mengatakan, keputusan untuk memajukan sidang pleno pengucapan putusan itu merupakan hasil dari Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) Mahkamah Konstitusi pada Senin (24/6) kemarin.</p>
<p>“MK mempercepat pengucapan putusan sebelum tanggal yang ditetapkan, yakni 28 Juni 2019, karena secara internal Majelis Hakim memastikan, meyakini bahwa putusan itu sudah siap dibacakan pada Kamis (27/6),” kata Fajar di lantai 3 Gedung MK, Jakarta, Selasa (25/6) siang.</p>
<p>Artinya, lanjut Fajar, pembahasan, pendalaman terhadap segala hal terkait perkara akan selesai pada Kamis. Termasuk <em>drafting</em> putusannya untuk diucapkan pada Kamis.</p>
<p>Kabag Humas dan Kerjasama Dalam Negeri MK Fajar Laksono menegaskan, percepatan sidang pengucapan putusan yang waktunya dipercepat tersebut sama sekali tidak ada kaitan dengan kegiatan atau pertimbangan di luar kepentingan MK. Terlebih lagi, tidak ada aturan yang mempermasalahkan percepatan pengucapan putusan ini.</p>
<p>“Tidak ada hubungannya menyesuaikan agenda apa pun di luar kepentingan MK. Ini semata-mata karena Majelis Hakim siap mengucapkan putusan di hari Kamis. Karena secara aturan, tidak jadi masalah mempercepat pengucapan putusan. Tanggal 28 Juni 2019 merupakan tenggat waktu paling akhir putusan diucapkan dalam limitasi 14 hari kerja MK harus menyelesaikan perkara perselisihan hasil pemilihan Presiden,” ungkap Fajar.</p>
<p>Fajar juga menuturkan, 14 hari kerja itu soal manajemen waktu. Yang terpenting, ada persidangan yang memberikan kesempatan kepada para pihak untuk didengarkan keterangan secara adil, seimbang. Kemudian sisa waktu yang ada dimanfaatkan oleh Majelis Hakim, termasuk untuk memutus perkara.</p>
<p>“Bahwa kemudian Majelis Hakim membutuhkan waktu satu, dua atau tiga hari, itu hanya soal manajemen waktu, seberapa cepat Majelis Hakim mempersiapkan dan memfinalisasi putusannya,” urai Fajar.</p>
<p>Fajar pun mengambil ibrah pengucapan putusan PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014. Waktu itu juga kurang dari 14 hari kerja. Artinya, putusan diucapkan lebih cepat dari waktu yang ditentukan.</p>
<p>“Hal itu bukan karena pertimbangan keamanan. Karena soal keamanan selama persidangan, kami sudah mempercayakan kepada aparat keamanan. Kami sudah berkoordinasi untuk agenda yang ditetapkan MK. Kebutuhan dan strategi di lapangan sepenuhnya menjadi kewenangan pihak kepolisian. Fokusnya di  Gedung MK agar persidangan yang digelar berjalan dengan lancar,” tandas Fajar.</p>
<p>Kebijakan-kebijakan yang diambil misalnya pengalihan arus lalu lintas, penutupan jalan di depan Gedung MK, sepenuhnya menjadi kewenangan pihak Kepolisian. Tak hanya itu, pihak Kepolisian juga siap melakukan pengamanan terhadap sembilan Hakim Konstitusi maupun para keluarganya selama pelaksanaan sidang PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2019. Pengamanan untuk keluarga hakim tidak terbatas hanya keluarga inti, namun juga terhadap keluarga besar yang berada di luar kota.</p>
<p>“Kami melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian sampai persidangan selesai. Setelah putusan MK diucapkan, pengamanan terhadap Hakim MK, rumah jabatan Hakim MK maupun rumah Hakim MK di daerah, semua masih dalam kerangka koordinasi dengan pihak keamanan. Sebab setelah Pemilihan Presiden, MK masih akan menyidangkan, memeriksa, mengadili dan memutus perkara perselisihan hasil Pemilu Legislatif,” pungkas Fajar. <strong>(*/hdp)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/kamis-siang-mk-akan-sampaikan-putusan-gugatan-pilpres-2019/">Kamis Siang, MK Akan Sampaikan Putusan Gugatan Pilpres 2019</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Begini Kesiapan KPU Jika Putusan MK Dipercepat</title>
		<link>https://prokabar.com/begini-kesiapan-kpu-jika-putusan-mk-dipercepat/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 24 Jun 2019 16:27:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemilu 2019]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#KPU]]></category>
		<category><![CDATA[#MK]]></category>
		<category><![CDATA[#PHPU]]></category>
		<category><![CDATA[#Pilpres]]></category>
		<category><![CDATA[#sengketapilpres]]></category>
		<category><![CDATA[#sidangMK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=40378</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI siap mengantisipasi, jika Mahkamah Konstitusi (MK) mempercepat putusan sengketa perselisihan hasil pemilu (Pemilu). &#8220;KPU siap dengan apa...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/begini-kesiapan-kpu-jika-putusan-mk-dipercepat/">Begini Kesiapan KPU Jika Putusan MK Dipercepat</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI siap mengantisipasi, jika Mahkamah Konstitusi (MK) mempercepat putusan sengketa perselisihan hasil pemilu (Pemilu).</p>
<p>&#8220;KPU siap dengan apa pun putusan MK, baik terkait dengan pilpres maupun terkait dengan pileg,” kata Komisioner KPU RI, Viryan Aziz, Senin (24/6).</p>
<p>Menurut Viryan, setelah putusan MK dibacakan, pihaknya  selaku pihak termohon diberi waktu paling lambat tiga hari setelah pembacaan putusan,  untuk melakukan tindaklanjut.</p>
<p>“Misalkan itu dalam hal permohonan pemohon tidak diterima mahkamah, maka KPU akan lanjut dengan tahapan berikutnya, yakni penetapan paslon capres-cawapres terpilih 2019,&#8221; paparnya.</p>
<p>Viryan menyatakan, jika ada dari petitum pemohon yang dikabulkan oleh mahkamah, KPU juga wajib melaksanakan.</p>
<p>&#8220;Atau misalnya dari fakta persidangan alat bukti yang ada dokumen-dokumen yang disampaikan oleh pemohon misalnya suara 52 persen dengan 48 persen yang benar dan itu diputuskan oleh mahkamah, KPU pasti akan menindaklanjuti,” ungkapnya.</p>
<p>Ia menambahkan, pihaknya akan menghadiri sidang putusan perselisihan hasil pemilu di MK.</p>
<p>&#8220;<em>Insyaalla</em>h mudah-mudahan selama waktunya pas, komitmen kita hadir semua,” pungkasnya. <b>(*/hdp)</b></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/begini-kesiapan-kpu-jika-putusan-mk-dipercepat/">Begini Kesiapan KPU Jika Putusan MK Dipercepat</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Besok, MK Gelar Rapat Tertutup Terkait Gugatan PHPU</title>
		<link>https://prokabar.com/besok-mk-gelar-rapat-tertutup-terkait-gugatan-phpu/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 23 Jun 2019 12:05:19 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#KPU]]></category>
		<category><![CDATA[#mahkamahkonstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[#MK]]></category>
		<category><![CDATA[#PHPU]]></category>
		<category><![CDATA[#sengketapilpres]]></category>
		<category><![CDATA[#sidangMK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=40282</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Terhitung mulai Senin (24/6) sampai Kamis (27/6), majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan melakukan rapat tertutup permusyawaratan hakim untuk memberikan putusan terkait...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/besok-mk-gelar-rapat-tertutup-terkait-gugatan-phpu/">Besok, MK Gelar Rapat Tertutup Terkait Gugatan PHPU</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Terhitung mulai Senin (24/6) sampai Kamis (27/6), majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan melakukan rapat tertutup permusyawaratan hakim untuk memberikan putusan terkait dengan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).</p>
<p>&#8220;Rapat ini tertutup, hanya para majelis hakim MK terkait dengan putusan gugatan PHPU,&#8221; ujar Analis Hukum Konstitusi Heru Wibowo di Jakarta, Minggu (23/6)</p>
<p>Dalam rapat ini, hanya melibatkan para hakim MK, jadi tidak boleh ada pihak lain yang menghadiri rapat ini. Hal ini merupakan proses yang selalu dilakukan oleh majelis hakim saat memberikan putusan dalam setiap gugatan konstitusi.</p>
<p>&#8220;Rapat ini tidak boleh dihadiri oleh semua pihak yang berkaitan dalam gugatan PHPU dari mulai pemohon, termohon, dan pihak terkait,&#8221; katanya.</p>
<p>Terhitung senin depan, kata dia, tidak ada lagi sidang lanjutan gugatan PHPU yang digelar. Semua pihak, saat ini hanya menunggu putusan para majelis hakim MK sesuai dengan jadwal yang ditetapkan yakni Jumat (28/6).</p>
<p>&#8220;Semua pihak menunggu MK mengundang menghadiri putusan terkait gugatan PHPU pada Jumat depan,&#8221; imbuhnya.</p>
<p>Diketahui, sidang gugatan diatas sudah berlangsung lima yang terakhir dilakukan pada Jumat (21/6) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli pihak terkait. Sebelumnya, pada sidang ke empat digelar Kamis (20/6) mempunyai agenda mendengarkan penjelasan tentang ahli dari termohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berjumlah satu orang.</p>
<p>Sidang ke tiga yang digelar Rabu (19/6), pihak pemohon memberikan jumlah saksi 13 orang dan dua orang ahli yang berjumlah 15 orang. Sidang kedua yang digelar Selasa (18/6), mengesahkan bukti-bukti semua pihak. Dan sidang perdana pada Jumat (14/6) yang mendengarkan penjelasan kuasa hukum semua pihak. (*/<b>hdp</b>)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/besok-mk-gelar-rapat-tertutup-terkait-gugatan-phpu/">Besok, MK Gelar Rapat Tertutup Terkait Gugatan PHPU</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Agenda Sidang MK Hari Ini Dengar Penjelasan Termohon dan Pihak Terkait Sidang PHPU</title>
		<link>https://prokabar.com/agenda-sidang-mk-hari-ini-dengar-penjelasan-termohon-dan-pihak-terkait-sidang-phpu/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 18 Jun 2019 03:28:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Pemilu 2019]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#mahkamahkonstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[#PHPU]]></category>
		<category><![CDATA[#sengketapilpres]]></category>
		<category><![CDATA[#sidangMK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=39933</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membuka sidang kedua Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh pasangan calon Presiden dan Wakil...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/agenda-sidang-mk-hari-ini-dengar-penjelasan-termohon-dan-pihak-terkait-sidang-phpu/">Agenda Sidang MK Hari Ini Dengar Penjelasan Termohon dan Pihak Terkait Sidang PHPU</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membuka sidang kedua Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02.</p>
<p>&#8220;Hari ini seperti yang dijadwalkan sidang dibuka,&#8221; ujar Ketua MK Anwar Usman,  Selasa (18/6).</p>
<p>Pada agenda sidang kedua kali ini adalah mendengarkan penjelasan KPU sebagai pihak termohon. Kemudian, mendengarkan penjelasan pihak terkait yakni Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo &#8211; Ma&#8217;aruf Amin terkait penyelenggaraan Pemilu.</p>
<p>&#8220;Dijadwalkan dengar pihak termohon dan pihak terkait,&#8221; ujar</p>
<p>Setiap penjelasan yang akan dilakukan oleh kedua pihak di podium, kata Anwar, MK memberikan waktu paling lama tiga jam. Dan penjelasan oleh para kuasa hukum bisa dilakukan di podium atau meja yanh bersangkutan.</p>
<p>&#8220;Sama seperti kemarin waktu yang diberikan tiga jam, lebih pendek lebih bagus,&#8221; kata Anwar.</p>
<p>Diketahui, pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor urut 02 Prabowo Subianto &#8211; Sandiaga Solahudin Uno menggugat hasil perhitungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memenangkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo &#8211; Ma&#8217;aruf Amin dengan selisih sekitar 5 persen.</p>
<p>Hasil KPU, pasangan Jokowi-Ma&#8217;ruf memperoleh 55,50 persen suaran dan Prabowo-Sandi sebesar 44,50 persen suara. <b>(*/hdp)</b></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/agenda-sidang-mk-hari-ini-dengar-penjelasan-termohon-dan-pihak-terkait-sidang-phpu/">Agenda Sidang MK Hari Ini Dengar Penjelasan Termohon dan Pihak Terkait Sidang PHPU</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sidang di MK, Momen Pembuktian Bagi KPU</title>
		<link>https://prokabar.com/sidang-di-mk-momen-pembuktian-bagi-kpu/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 10 Jun 2019 00:38:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemilu 2019]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#Jokowi]]></category>
		<category><![CDATA[#KPU]]></category>
		<category><![CDATA[#mahkamahkonstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[#PHPU]]></category>
		<category><![CDATA[#Pilpres]]></category>
		<category><![CDATA[#Prabowo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=39358</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Viryan Aziz, mengatakan sidang sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), menjadi kesempatan memperoleh...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/sidang-di-mk-momen-pembuktian-bagi-kpu/">Sidang di MK, Momen Pembuktian Bagi KPU</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Viryan Aziz, mengatakan sidang sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), menjadi kesempatan memperoleh keadilan.</p>
<p>&#8220;Kami penyelenggara pemilu yang dituduh tidak adil, penting mendapatkan keadilan pemilu di MK,&#8221; kata Viryan, dalam keterangan tertulisnya, Senin (10/6).</p>
<p>Menurut Viryan, pihaknya akan membuktikan sudah bekerja sesuai aturan, dan tidak manipulatif.</p>
<p>&#8220;Sidang di MK bukan semata-mata soal kalah atau menang, namun momentum bahwa kami telah bekerja sebaik mungkin,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Viryan menyatakan, sengketa di MK juga menjadi kesempatan bagi peserta pemilu untuk mendapat keadilan.</p>
<p>&#8220;Silakan ajukan gugatan dengan alat bukti dan dokumen otentik,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Ia menambahkan, dalam proses sidang di MK harus berdasarkan bukti yang valid.</p>
<p>&#8220;Semua pihak juga harus mengedepankan semangat persatuan,&#8221; katanya.</p>
<p>Sebelumnya, KPU telah menerima total 338 perkara sengketa PHPU pilpres, pileg, dan pemilihan anggota DPD.</p>
<p>Sidang sengketa pilpres di MK akan dimulai pada 14 Juni 2019. <b>(*/hdp)</b></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/sidang-di-mk-momen-pembuktian-bagi-kpu/">Sidang di MK, Momen Pembuktian Bagi KPU</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/

Object Caching 26/151 objects using Memcached
Page Caching using Disk: Enhanced 
Lazy Loading (feed)
Database Caching 3/17 queries in 0.647 seconds using Redis

Served from: prokabar.com @ 2026-06-17 17:13:11 by W3 Total Cache
-->