<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>#petisi Archives - Prokabar</title>
	<atom:link href="https://prokabar.com/tagar/petisi/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://prokabar.com/tagar/petisi/</link>
	<description>Profesional Mengabarkan</description>
	<lastBuildDate>Fri, 19 Mar 2021 06:58:07 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://prokabar.com/wp-content/uploads/2017/08/cropped-1.-logo-prokabar-P-transparan--32x32.png</url>
	<title>#petisi Archives - Prokabar</title>
	<link>https://prokabar.com/tagar/petisi/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Kasus Rusma Yul Anwar, Pengamat Sosial: Langkah Kejari Sudah Tepat</title>
		<link>https://prokabar.com/kasus-rusma-yul-anwar-pengamat-sosial-langkah-kejari-sudah-tepat/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 19 Mar 2021 06:29:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#kejari]]></category>
		<category><![CDATA[#MIN]]></category>
		<category><![CDATA[#Painan]]></category>
		<category><![CDATA[#Pessel]]></category>
		<category><![CDATA[#petisi]]></category>
		<category><![CDATA[#Pilkada]]></category>
		<category><![CDATA[Dona Rumiris Sitorus]]></category>
		<category><![CDATA[Eka Vidya]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan Agung]]></category>
		<category><![CDATA[Mahkamah Agung]]></category>
		<category><![CDATA[Rusma Yul Anwar]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera Barat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=83767</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pesisir Selatan, Prokabar &#8211; Pengamat Sosial universitas Negeri Padang (UNP), Eka Vidya, menilai, sikap Kejari Painan mempertimbangkan Petisi masyarakat Pesisir Selatan (Pessel) terkait proses hukum...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/kasus-rusma-yul-anwar-pengamat-sosial-langkah-kejari-sudah-tepat/">Kasus Rusma Yul Anwar, Pengamat Sosial: Langkah Kejari Sudah Tepat</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: left;"><strong>Pesisir Selatan, Prokabar</strong> &#8211; Pengamat Sosial universitas Negeri Padang (UNP), Eka Vidya, menilai, sikap Kejari Painan mempertimbangkan Petisi masyarakat Pesisir Selatan (Pessel) terkait proses hukum Rusma Yul Anwar sudah tepat.</p>
<p>Pernyataan Kejari merupakan bentuk pertimbangan psikologis, mengingat gelombang massa yang begitu besar saat penyampaian Petisi.</p>
<p>Apalagi, massa datang secara spontan atas kesadaran sendiri, tanpa ada mobilisasi.</p>
<p>&#8220;Pertimbangannya situasional. Kondisi psikologis masyarakat. Itu sudah benar,&#8221; ungkap Eka Vidya pada wartawan Kamis (18/3).</p>
<p><strong>Berita Terkait:</strong></p>
<ul>
<li><a href="https://prokabar.com/gubernur-sumbar-diminta-copot-bupati-pessel-rusma-yul-anwar/"><strong>Gubernur Sumbar Diminta Copot Bupati Pessel Rusma Yul Anwar</strong></a></li>
<li><a href="https://prokabar.com/khairul-fahmi-rusma-yul-anwar-telah-dilantik-tak-bisa-begitu-saja-diberhentikan/"><strong>Khairul Fahmi: Rusma Yul Anwar Telah Dilantik, Tak Bisa Begitu Saja Diberhentikan</strong></a></li>
<li><a href="https://prokabar.com/petisi-masyarakat-pessel-diterima-kejari-sebagai-pertimbangan-hukum/"><strong>Petisi Masyarakat Pessel Diterima Kejari Sebagai Pertimbangan Hukum</strong></a></li>
<li><a href="https://prokabar.com/kepentingan-kelompok-jangan-merusak-keutuhan-pessel-ini-kata-mereka/"><strong>Kepentingan Kelompok Jangan Merusak Keutuhan Pessel, Ini Kata Mereka</strong></a></li>
</ul>
<p>Eka Vidya menjelaskan, gelombang massa itu terjadi akibat ada perbedaan persepsi antara norma menurut hukum dengan norma dalam persepsi masyarakat terkait vonis Pengadilan Negeri Padang terhadap Rusma Yul Anwar.</p>
<p>Penyebab perbedaan persepsi ini ada dua faktor.</p>
<p>Pertama, bisa jadi putusan pengadilan tidak sesuai dengan dampak dari perbuatan Rusma Yul Anwar.</p>
<p>Kedua, lemahnya sosialisasi tentang norma hukum pada masyarakat.</p>
<p>Jika hukum tetap dipaksakan ketika itu, maka bisa berdampak pada gejolak sosial dari belasan ribu masyarakat yang hadir.</p>
<p>&#8220;Karena mereka menilai vonis tidak setimpal dengan perbuatan dan dampak yang ada,&#8221; kata Eka Vidya.</p>
<p>Tak hanya itu, masyarakat beranggapan persoalan yang mendera mantan wakil bupati itu sarat kepentingan dan kental nuansa politik.</p>
<p>Kemudian, penilaian adanya intervensi keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA).</p>
<p>Kendati demikian, hukum harus bicara hukum. Sedangkan Petisi hanya bahan pertimbangan sementara.</p>
<p>&#8220;Nah, di sini harus ada ketegasan. Jika tidak, ini akan terus berlanjut,&#8221; terangnya.</p>
<h3><strong>Sikap Kejari Painan</strong></h3>
<p>Sebelumnya, Kejari Painan, Dona Rumiris Sitorus, menyampaikan pihaknya berjanji akan memepertimbangkan Petisi untuk proses lebih lanjut.</p>
<p>Ia pun mengapresiasi aksi damai belasan ribu masyarakat saat mengantarkan Petisi.</p>
<p>Bahkan,  Dona mengaku telah mengirim Petisi itu pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat di Padang.</p>
<p>Selanjutnya, Kejari akan melanjutkan petisi tersebut ke Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta.</p>
<p><strong>Baca Juga <a href="https://milenialisme.com/">Milenialisme.com</a></strong></p>
<ul>
<li><a href="https://milenialisme.com/lifestyle/kosmetik-mahal-perhatikan-tips-cantik-ini/"><strong>Kosmetik Mahal, Perhatikan Tips Cantik Ini</strong></a></li>
<li><a href="https://milenialisme.com/lifestyle/empat-fungsi-rendang-khas-minangkabau/"><strong>Empat Fungsi Rendang Khas Minangkabau</strong></a></li>
<li><a href="https://milenialisme.com/berita/hoax-menjamur-media-komunitas-solusi-untuk-pembaca/"><strong>Hoax Menjamur, Media Komunitas Solusi untuk Pembaca</strong></a></li>
</ul>
<p>Selain Petisi, pertimbangan lainnya adalah mengingat posisi Rusma Yul Anwar adalah seorang kepala daerah.</p>
<p>&#8220;Jadi, kami butuh petunjuk dari atasan. Nanti pelaporannya berjenjang,&#8221; ujar Kajari.</p>
<p>Pengadilan Negeri Kelas I A Padang menyatakan Rusma Yul Anwar bersalah karena melakukan usaha dan kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan atau melanggar Pasal 109 UU nomor 32 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Lingkungan Hidup.</p>
<p>Bupati Pessel terpilih itu mendapatkan vonis satu tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dengan pengurangan masa tahanan 3 bulan.</p>
<p>Rusma menyatakan banding. Namun, putusan Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Negeri.</p>
<p>Upaya hukum berlanjut ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung.</p>
<p>Akan tetapi, 2 hari jelang pelantikan sebagai bupati Kabupaten Pesisir Selatan periode 2021-2024, Mahkamah Agung pada 24 Februari 2021 lewat situs resminya merilis penolakan kasasi.</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/kasus-rusma-yul-anwar-pengamat-sosial-langkah-kejari-sudah-tepat/">Kasus Rusma Yul Anwar, Pengamat Sosial: Langkah Kejari Sudah Tepat</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/

Object Caching 30/64 objects using Memcached
Page Caching using Disk: Enhanced 
Lazy Loading (feed)
Database Caching 3/12 queries in 0.015 seconds using Redis

Served from: prokabar.com @ 2026-10-07 21:12:27 by W3 Total Cache
-->