<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>#pesisirselatan #bupatipessel Archives - Prokabar</title>
	<atom:link href="https://prokabar.com/tagar/pesisirselatan-bupatipessel/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://prokabar.com/tagar/pesisirselatan-bupatipessel/</link>
	<description>Profesional Mengabarkan</description>
	<lastBuildDate>Sat, 24 May 2025 03:42:17 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://prokabar.com/wp-content/uploads/2017/08/cropped-1.-logo-prokabar-P-transparan--32x32.png</url>
	<title>#pesisirselatan #bupatipessel Archives - Prokabar</title>
	<link>https://prokabar.com/tagar/pesisirselatan-bupatipessel/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Bupati Pessel Jajaki Kolaborasi Pascabencana dan Pengelolaan Sampah Semen Padang</title>
		<link>https://prokabar.com/bupati-pessel-jajaki-kolaborasi-pascabencana-dan-pengelolaan-sampah-semen-padang/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi3]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 24 May 2025 03:42:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#EYM #semenpadang]]></category>
		<category><![CDATA[#pesisirselatan #bupatipessel]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=127519</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang, Prokabar- Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) menjajaki kerja sama dengan PT Semen Padang terkait pengelolaan sampah dan rehabilitasi infrastruktur pascabencana. Rencana ini mengemuka...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/bupati-pessel-jajaki-kolaborasi-pascabencana-dan-pengelolaan-sampah-semen-padang/">Bupati Pessel Jajaki Kolaborasi Pascabencana dan Pengelolaan Sampah Semen Padang</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Padang, Prokabar-</strong> Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) menjajaki kerja sama dengan PT Semen Padang terkait pengelolaan sampah dan rehabilitasi infrastruktur pascabencana. Rencana ini mengemuka saat Bupati Pessel, Hendrajoni, melakukan kunjungan kerja ke pabrik semen pertama di Asia Tenggara tersebut, Kamis (22/5).</p>
<p>Bupati didampingi Sekretaris Daerah Mawardi Roska, sejumlah kepala dinas, para camat, dan staf. Rombongan disambut Direktur Keuangan &amp; Umum PT Semen Padang Oktoweri, bersama jajaran manajemen, antara lain Kepala Departemen Komunikasi &amp; Hukum Perusahaan Iskandar Z. Lubis, Kepala Departemen Perencanaan &amp; Pengendalian Produksi Hendrio Harmel, Kepala Unit Komunikasi &amp; Kesekretariatan Nur Anita Rahmawati, serta perwakilan SIG dan AFR.</p>
<p>Dalam kunjungan itu, rombongan mendapat paparan mengenai sejumlah inovasi berkelanjutan perusahaan. Salah satu yang menjadi sorotan adalah SEPABLOCK (Bata Interlock Presisi/BIP), produk konstruksi tahan gempa yang dinilai cocok untuk percepatan pemulihan infrastruktur di Pessel pascabanjir besar pada Maret 2024.</p>
<p>“Sebagai anak usaha dari SIG, PT Semen Padang siap berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan dalam program rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana. Kami tidak hanya hadir melalui produk semen berkualitas dan harga kompetitif, tetapi juga melalui inovasi produk turunan, seperti SEPABLOCK atau Bata Interlock Presisi (BIP),” kata Oktoweri.</p>
<p>Ia menjelaskan, SEPABLOCK unggul dalam efisiensi pemasangan, ketahanan terhadap gempa, serta ramah lingkungan. Produk ini telah teruji dan siap dimanfaatkan untuk program rehabilitasi rumah warga terdampak bencana.</p>
<p>Selain sektor konstruksi, Pemkab Pessel juga menunjukkan minat terhadap program pengelolaan sampah digital Nabuang Sarok. Inisiatif ini mendorong partisipasi masyarakat dalam memilah dan menyetorkan sampah rumah tangga melalui aplikasi digital, yang kemudian diolah menjadi bahan bakar alternatif untuk proses produksi semen.</p>
<p>Program ini telah diterapkan di Kota Padang, Kabupaten Solok, dan Kabupaten Agam, serta mendapat dukungan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam penanganan sampah laut.</p>
<p>“Kami melihat ini sebagai solusi konkret, terutama untuk kawasan wisata. Sampah bisa menjadi sumber ekonomi bila dikelola dengan teknologi,” ujar Hendrajoni.</p>
<p>Ia juga menyinggung arahan Presiden Prabowo yang menekankan pentingnya pengelolaan sampah modern dan bernilai ekonomi. “Tidak boleh ada lagi daerah yang tertinggal dalam urusan sampah. Kami siap menindaklanjuti kerja sama ini,” tegasnya.</p>
<p>Pada kesempatan itu, PT Semen Padang juga memperkenalkan Program Kaliandra, inisiatif energi terbarukan berbasis biomassa. Tanaman Kaliandra ditanam di lahan kritis dan digunakan sebagai bahan bakar alternatif yang ramah lingkungan. PT Semen Padang nantinya sebagai off taker (pembeli produk) dan dipakai untuk subsitusi bahan bakar batu bara.</p>
<p>Kegiatan ditutup dengan dialog terbuka antara jajaran Pemkab Pessel dan manajemen PT Semen Padang. Kedua belah pihak sepakat melanjutkan pembicaraan teknis dalam bentuk nota kesepahaman (MoU).</p>
<p>Sebagai penutup kunjungan, rombongan meninjau rumah contoh SEPABLOCK di area emplasemen PT Semen Padang untuk melihat langsung struktur dan sistem pemasangan produk tersebut. “Kami berharap sinergi ini menghasilkan program konkret yang bermanfaat bagi masyarakat. PT Semen Padang selalu terbuka untuk kolaborasi lintas sektor, terutama yang berdampak pada lingkungan dan pemberdayaan,” tutup Oktoweri. <strong>(*/Eym)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/bupati-pessel-jajaki-kolaborasi-pascabencana-dan-pengelolaan-sampah-semen-padang/">Bupati Pessel Jajaki Kolaborasi Pascabencana dan Pengelolaan Sampah Semen Padang</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Arteria Dahlan: Kasus Hukum Bupati Pessel Dinilai Dikriminalisasi</title>
		<link>https://prokabar.com/arteria-dahlan-kasus-hukum-bupati-pessel-dinilai-dikriminalisasi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 21 Oct 2021 14:04:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[#arteriadahlan]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#MIN]]></category>
		<category><![CDATA[#pesisirselatan #bupatipessel]]></category>
		<category><![CDATA[#Pessel]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=96404</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pesisir Selatan, Prokabar &#8211; Sejumlah kelompok orang mendesak penegak hukum untuk mengeksekusi kasus hukum Bupati Pesisir Selatan (Pessel), akhirnya Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/arteria-dahlan-kasus-hukum-bupati-pessel-dinilai-dikriminalisasi/">Arteria Dahlan: Kasus Hukum Bupati Pessel Dinilai Dikriminalisasi</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pesisir Selatan, Prokabar</strong> &#8211; Sejumlah kelompok orang mendesak penegak hukum untuk mengeksekusi kasus hukum Bupati Pesisir Selatan (Pessel), akhirnya Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPR) RI Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Arteria Dahlan, angkat bicara.</p>
<p>Arteria mengatakan, sekarang Bupati mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA), itu artinya Bupati sudah menghormati hukum, diminta kepada pihak untuk menunggu hasil PK-nya keluar.</p>
<p>Masyarakat Pessel untuk bisa bersikap lebih arif dan lebih bijaksana. Hukum itu adalah melihat azaz manfaatnya, ketertiban umum, ketentraman dan kesejahteraan rakyat. Penegak hukum harus orientasinya kesana.</p>
<p>&#8220;Karakter Bupati ini, saya paham betul bahwa Pak Bupati, sangat menghormati putusan-putusan pengadilan termasuk juga putusan kasasi MA,&#8221; ujarnya kepada awak media dalam kunjungannya ke Painan Kamis (21/10).</p>
<p>Alangkah lebih bijaknya dan lebih baiknya apabila penegak hukum lebih menghormati kepada hal yang lebih esensial bagaimana pemanfaatan dari penegakan hukum itu sendiri tidak gaduh.</p>
<p>&#8220;Saya berharap semua pihak bisa menahan diri dan bersabar untuk menghormati proses hukum yang sedang diajukan Bupati PK-nya ke MA,&#8221; ujarnya lagi.</p>
<p>Disisi lain, kata, Ateria Dahlan, bisa dibayangkan tiba-tiba kalau keputusannya dipaksakan untuk dieksekusi tentu akan menjadi tragedi konstitusi yang luar biasa. Ditambah Bupati menang telak di 14 Kecamatan, dari 15 kecamatan yang ada. Perolehan suaranya lebih dari 128 ribu atau 58 persen dari keseluruhan suara sah.</p>
<p>Kepada penegak hukum untuk penerapan hukum kepada Bupati Pessel jangan dipaksakan, dan ini merupakan esensi dari pada hak asasi manusia itu sendiri.</p>
<p>&#8220;Saya berharap semua pihak bisa menghormati kasus ini, dan kepada penegakan hukum serta kelompok masyarakat agar sabar menunggu hasil proses PK-nya Bupati yang sedang bergulir di MA,&#8221; ujarnya lagi.</p>
<p>Ateria Dahlan menyarankan, kepada semua aparat penegak hukum ini bisa lebih arif dan bijaksana dalam penegakkan hukum dan serta memakai konsep nurani dan harus juga memiliki integritas.</p>
<p>&#8220;Jangan sampai penegakan hukum merusak panggung penegakan hukum yang lain. Jadi saya menilai kalau kegaduhan ini terus dirongrong oleh kepentingan politik sekelompok orang, maka masyarakat akan takut mencalonkan kepela daerah,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Lanjut politisi PDIP itu berkata, kasus Bupati ini hanya soal lingkungan hidup, dalam penerapan kasus lingkungan harus dipulihkan kembali, jika sudah dipulihkan maka tidak ada hukum pidananya. Apalagi, tambahnya, Bupati sudah Kembali memulihkan kawasan yang dianggap rusak itu.</p>
<p>&#8220;Kenapa begitu, karena, kami di Komisi III DPR, yang membuat Undang-undang lingkungan hidup itu. Tau saya bagaimana penerapannya, penegak hukum terlebih dahulu tidak boleh mempidanakan kasus Bupati ini, kelirunya disitu, saya tau soal itu,&#8221; ujarnya dengan nada tegas.</p>
<p>&#8220;Nah penegak hukum harus memiliki integritas, ini penegak hukum sudah diotak atik oleh orang memiliki kepentingan. Saya menilai Bupati ini sudah dikriminalisasi,&#8221; tutupnya.</p>
<p><strong>Pakar HTN Unand</strong></p>
<p>Pakar Hukum Tata Negara Unand, Padang, Khairul Fahmi menilai sikap Kejaksaan Negeri Painan Kabupaten Pesisir Selatan, Sumbar menunda pelaksanaan eksekusi Rusma Yul Anwar sudah benar.</p>
<p>Menurutnya, faktor stabilitas keamanan daerah musti jadi pertimbangan, meski ada tanggungjawab dan perintah tugas terhadap pelaksanannya. Dengan demikian, azaz kemanfaatan sebagai salah satu bagian dari azaz hukum dapat tercapai.</p>
<p>&#8220;Pessel punya sejarah ribut saat Pilkada 2005. Saya rasa pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesisir Selatan sangat paham akan hal itu,&#8221; ungkapnya menjawab wartawan di Padang beberapa waktu lalu.</p>
<p>Sekitar 10-15 orang mengatasnamakan diri mereka sebagai Aliansi Masyarakat Pesisir Selatan berorasi di Kajati Sumbar di Padang, 7 Oktober 2021. Mereka meminta Kejaksaan segera mengeksekusi Rusma Yul Anwar.</p>
<p>Secara administratif, lanjut Khairul Fahmi, Rusma Yul Anwar sah sebagai bupati. Itu sesuai dengan Surat Keputusan (SK) yang Menteri Dalam Negeri (Mendagri), sekaligus dilantik Gubernur Mahyeldi.</p>
<p>Setelah dilantik sebagai bupati, bagi Rusma Yul Anwar sudah melekat Undang-undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Undang-undang 10 tahun 20216 tentang Pilkada tidak bisa diberlakukan lagi pada Rusma Yul Anwa, karena Pilkada telah usai.</p>
<p>Artinya, secara hukum tidak ada masalah dengan jabatannya. Segala kebijakan yang diambilnya sah sebagai bupati. Apalagi, semua orang memahami harapan masyarakat Pesisir Selatan sangat tinggi padanya.</p>
<p>&#8220;Ya, soal keamanan, jaksa sah-sah saja menunda eksekusi. Jaksa harus melihat azaz kemanfaatan hukum,&#8221; tuturnya.</p>
<p>Ia menegaskan harus ada solusi terbaik dari negara demi kelangsungan pembangunan di Pesisir Selatan. Jika tidak, polemik akan tetap terjadi. Perdebatan hukumnya tidak akan pernah selesai.</p>
<p>Harus ada solusi hukumnya, sehingga tidak ada yang tergadaikan. Aspek hukum tidak terlanggar dan kepentingan orang banyak pun tidak terabaikan. Berdasarkan UUD 1945 NKRI, hukum bertujuan mewujudkan kesejahteraan umdmum dan keadilan sosial.</p>
<p><strong>Pakar Sosiologi Hukum UIN</strong></p>
<p>Pakar Sosiologi Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang, Muhammad Taufik mengatakan, hakim Mahkamah Agung (MA) harus melihat secara progresif dan komprehensif terhadap putusan hukum Bupati Pessel, Rusma Yul Anwar.</p>
<p>Menurutnya, hakim tidak hanya menilainya atas dasar putusan pengadilan terdahulu semata. Sejatinya harus menilik secara lebih utuh. Sebab, persoalan yang kini mendera mantan wakil bupati itu tidak sekedar persoalan hukum, namun telah terkontamonasi kepentingan politik.</p>
<p>&#8220;Jadi, ada rasa keadilan di situ hendaknya,&#8221; ujar Muhammad Taufik kepada awak media di Padang baru-baru ini.</p>
<p>Diberitakan Prokabar.com sebelumnya, kasus Rusma Yul Anwar, Bupati Pessel hari ini, dari ia menjabat sebagai Wakil Bupati mendampingi Bupati Pessel (2016-2021). Kasusnya berawal atas ada laporan yang masuk ke<br />
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kehutanan (KLHK) dan Jaksa Agung, 2016 silam.</p>
<p>Laporan bernomor surat 660/152/DLH-PS/2018 kala itu, perihal Pengrusakan Lingkungan Hidup di Kawasan Mandeh disampaikan ke KLHK dan Jaksa Agung.</p>
<p>Dalam esepsi sebelumnya, dalam laporan itu, ada tiga nama lain dalam kasus tersebut. Ketiganya antara lain mantan pejabat Pessel dan seorang pengusaha, dengan luas kerusakkan yang lebih parah.</p>
<p>Namun, yang bergulir hanya dirinya seorang dan dalam kasusnya ia divonis satu tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh PN Klas 1A Padang. Dikarenakan hal ini dinilai terkesan tebang pilih.</p>
<p>Pasal yang dikenakan 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atas melakukan kegiatan usaha tanpa memiliki izin lingkungan. Bukan soal perusakan Mangrove.</p>
<p>Menurutnya, disini tentu negara harus hadir dalam memberikan ruang bagi Rusma Yul Anwar secara berkeadilan. Karena, Rusma Yul Anwar dengan kasusnya hari ini kentara ditunggangi kepentingan yang tentunya berafiliasi dengan Pilkada 2020.</p>
<p>&#8220;Idealnya negara melihat secara riil, secara utuh dan konferehensif. Karena kasus ini dari awal kental politis,&#8221; ulasnya.</p>
<p>Lanjutnya, dalam persoalan kasus Rusma Yul Anwar hari ini hakim MA sebagai pengambil keputusan tertitingi harus benar-benar melihat kasus Rusma Yul Anwar secara progresif dan konferehensif.</p>
<p>Sebab, jika tidak akan terjadi dampak hukum dari aspek yang luas, seperti yang terjadi hari ini.</p>
<p>&#8220;MA seharusnya progresif dan konferehensif melihat kasus ini, supaya persoalan bawah, unsur politik, apapun namanya harus menjadi pertimbangan dalam keputusan yang berkeadilan,&#8221; tutupnya. <strong>(min)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/arteria-dahlan-kasus-hukum-bupati-pessel-dinilai-dikriminalisasi/">Arteria Dahlan: Kasus Hukum Bupati Pessel Dinilai Dikriminalisasi</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/

Object Caching 33/61 objects using Memcached
Page Caching using Disk: Enhanced 
Lazy Loading (feed)
Database Caching 3/12 queries in 0.011 seconds using Redis

Served from: prokabar.com @ 2026-10-08 06:28:15 by W3 Total Cache
-->