<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>#perppukpk Archives - Prokabar</title>
	<atom:link href="https://prokabar.com/tagar/perppukpk/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://prokabar.com/tagar/perppukpk/</link>
	<description>Profesional Mengabarkan</description>
	<lastBuildDate>Fri, 21 Feb 2020 06:22:56 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://prokabar.com/wp-content/uploads/2017/08/cropped-1.-logo-prokabar-P-transparan--32x32.png</url>
	<title>#perppukpk Archives - Prokabar</title>
	<link>https://prokabar.com/tagar/perppukpk/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Pembahasan Perpres Pembentukan Badan Otorita IKN Serta RUU IKN Hampir Selesai</title>
		<link>https://prokabar.com/pembahasan-perpres-pembentukan-badan-otorita-ikn-serta-ruu-ikn-hampir-selesai/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 21 Feb 2020 06:22:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[#beb]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#kemenkeu]]></category>
		<category><![CDATA[#perppukpk]]></category>
		<category><![CDATA[#ruuikn]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=60349</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar &#8211; Pembahasan mengenai finalisasi Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pembentukan Badan Otorita Ibu Kota (BOI) serta Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara hampir...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pembahasan-perpres-pembentukan-badan-otorita-ikn-serta-ruu-ikn-hampir-selesai/">Pembahasan Perpres Pembentukan Badan Otorita IKN Serta RUU IKN Hampir Selesai</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar &#8211;</strong> Pembahasan mengenai finalisasi Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pembentukan Badan Otorita Ibu Kota (BOI) serta Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara hampir selesai.</p>
<p>Hal ini terungkap saat rapat lanjutan yang dihadiri oleh beberapa Kementerian, seperti Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Keuangan, Kementerian ATR/BPN, Kementerian PAN/RB, Kementerian PUPR, Kementerian Sekretariat Negara di Kantor Kementerian PPN/Bappenas, Menteng, Jakarta Pusat.</p>
<p>BOI ini nantinya diharapkan akan bekerja sesuai dengan masterplan IKN. Walaupun masterplan tersebut belum rampung hingga saat ini, akan tetapi BOI sudah akan bekerja untuk mempersiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan untuk pemindahan IKN.</p>
<p>Setelah struktur organisasi BOI terbentuk, semua perencanaan yang dilakukan di Kementerian/Lembaga akan segera dipindahkan ke BOI. Dengan begitu, persiapan pemindahan IKN akan terkoordinasi dengan rapi.</p>
<p>Sebelumnya Menteri Suharso sempat menjelaskan bahwa bersamaan dengan pembentukan RUU Ibu Kota Negara, Pemerintah juga akan membentuk Badan Otorita selaku pelaksana tugas langsung pembangunan IKN. Tim khusus akan diketuai oleh Menteri PPN/Kepala Bappenas.</p>
<p>Saat menghadap Presiden Jokowi pada hari Rabu, 19 Februari lalu, Menteri Suharso mengatakan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) hanya akan berisi 30 pasal. Selain itu, Menteri Suharso juga optimis jika pembahasan RUU IKN ini akan bisa selesai dengan cepat.</p>
<p>“Kalau bisa lebih cepat lebih baik karena cuma 30 pasal saja,” kata Menteri Suharso dalam siaran persnya. (<b>beb</b>)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pembahasan-perpres-pembentukan-badan-otorita-ikn-serta-ruu-ikn-hampir-selesai/">Pembahasan Perpres Pembentukan Badan Otorita IKN Serta RUU IKN Hampir Selesai</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kembali Ditanya Terkait Perppu KPK, Ini Jawaban Presiden</title>
		<link>https://prokabar.com/kembali-ditanya-terkait-perppu-kpk-ini-jawaban-presiden/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 09 Dec 2019 11:46:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[#antikorupsi]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#KPK]]></category>
		<category><![CDATA[#perppukpk]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=54005</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengemukakan, pemerintah masih melihat, mempertimbangkan kemungkinan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Persoalannya,...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/kembali-ditanya-terkait-perppu-kpk-ini-jawaban-presiden/">Kembali Ditanya Terkait Perppu KPK, Ini Jawaban Presiden</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengemukakan, pemerintah masih melihat, mempertimbangkan kemungkinan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Persoalannya, undang-undangnya (UU No. 19/2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, red) sendiri belum berjalan.</p>
<p>“Kalau nanti sudah komplit, sudah ada Dewas (Dewan Pengawas), pimpinan KPK yang terbaru nanti kita evaluasi. Saya kira perlu mengevaluasi ya seluruh program yang hampir 20 tahun ini berjalan,” kata Presiden Jokowi menjawab wartawan usai menghadiri Pentas #Prestasi TanpaKorupsi, yang digelar di SMK Negeri 57, Pasar Minggu, Jakarta, Senin (9/12).</p>
<p>Presiden memberi contoh, yang pertama, penindakan itu perlu. Tapi, menurut Presiden, pembangunan sistem itu menjadi hal yang sangat penting dalam rangka memberikan pagar-pagar agar penyelewengan korupsi itu tidak terjadi. Pembangunan sistem.</p>
<p>Yang kedua, lanjut Presiden,hal yang juga sangat penting, rekrutmen politik. Ia menegaskan, jangan sampai proses rekruitmen politik membutuhkan biaya yang besar sehingga nanti orang akan tengok-tengok untuk bagaimana pengembaliannya. “Itu akan berbahaya sekali,” ujarnya.</p>
<p>Yang ketiga, Presiden berharap ada fokus. Jangan semuanya dikerjain, enggak akan menyelesaikan masalah.</p>
<p>“Evaluasi-evaluasi seperti inilah yang harus kita mulai koreksi, mulai evaluasi sehingga betul-betul setiap tindakan itu ada hasilnya yang kongkret, bisa diukur,” terang Presiden.</p>
<p>Sementara terkait dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT), Presiden mengakui penindakan itu perlu. Tetapi setelah OTT, menurut Presiden, setelah harus ada perbaikan sistem masuk ke sebuah instansi itu. Misalnya, sebuah provinsi gubernurnya ditangkep, OTT. Setelah ditangkap mestinya sistem perbaikan itu masuk ke sana, sistemnya.</p>
<p>Oleh sebab itu, menurut Presiden, dirinya nanti akan segera bertemu dengan KPK untuk menyiapkan hal-hal tersebut, baik mengenai pembangunan sistem, perbaikan sistem. Baik mengenai hal yang berkaitan dengan rekruitmen sistem di politik.</p>
<p>Mengenai fokus itu, Presiden Jokowi menjelaskan, apakah kita ingin fokus perbaikan misalnya di sisi eksekutif daerah atau di sisi pemerintah pusat atau di sisi kepolisian atau di sisi kejaksaan, harus ditentukan fokusnya. “Sehingga tidak sporadis dan evaluasi itu sangat penting,” tegasnya. (*/<b>hdp</b>)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/kembali-ditanya-terkait-perppu-kpk-ini-jawaban-presiden/">Kembali Ditanya Terkait Perppu KPK, Ini Jawaban Presiden</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Terkait Perppu KPK, Menkopolhukam Sudah Berbicara dengan Presiden</title>
		<link>https://prokabar.com/terkait-perppu-kpk-menkopolhukam-sudah-berbicara-dengan-presiden/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 06 Nov 2019 01:26:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#KPK]]></category>
		<category><![CDATA[#menkopolhukam]]></category>
		<category><![CDATA[#perppukpk]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=50795</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum memutuskan mengeluarkan Peraturan Pemerintah...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/terkait-perppu-kpk-menkopolhukam-sudah-berbicara-dengan-presiden/">Terkait Perppu KPK, Menkopolhukam Sudah Berbicara dengan Presiden</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum memutuskan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau tidak.</p>
<p>Menurut Menko Polhukam, Presiden masih menunggu proses <em>judicial review </em><em>di Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2012 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.</em></p>
<p><em>“</em>Jadi berita yang menyatakan Presiden menolak mengeluarkan Perppu itu kurang tepat, Presiden menyatakan belum perlu mengeluarkan Perppu,” kata Mahfud MD di Jakarta, Kemarin (5/11).</p>
<p>Menko Polhukam mengaku sudah berbicara dengan Presiden, dan Presiden membiarkan proses  <em>judicial review</em> dulu di MK. “Nanti sesudah MK dipelajari apakah keputusan MK itu memuaskan apa tidak, benar apa tidak. Kita evaluasi lagi, kalau perlu Perppu ya kita lihat,” ujarnya.</p>
<p>Terkait dengan desakan lembaga masyarakat untuk mengeluarkan Perppu, Menko Polhukam Mahfud MD mengingatkan, bahwa semua itu merupakan kewenangan Presiden.</p>
<p>“Saya kira itu kewenangan Presiden, kita sudah nyatakan sikap masing-masing, termasuk sikap saya, saya mendukung Perppu, bahwa Presiden tidak, kita tidak bisa maksa, termasuk yang tidak setuju ya tidak bisa maksa,” kata Menko Polhukam Mahfud. <strong>(*/hdp)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/terkait-perppu-kpk-menkopolhukam-sudah-berbicara-dengan-presiden/">Terkait Perppu KPK, Menkopolhukam Sudah Berbicara dengan Presiden</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/

Object Caching 29/73 objects using Memcached
Page Caching using Disk: Enhanced 
Lazy Loading (feed)
Database Caching 3/12 queries in 0.023 seconds using Redis

Served from: prokabar.com @ 2026-10-07 00:15:53 by W3 Total Cache
-->