<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>#perjalanandinas Archives - Prokabar</title>
	<atom:link href="https://prokabar.com/tagar/perjalanandinas/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://prokabar.com/tagar/perjalanandinas/</link>
	<description>Profesional Mengabarkan</description>
	<lastBuildDate>Thu, 04 Dec 2025 15:21:38 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://prokabar.com/wp-content/uploads/2017/08/cropped-1.-logo-prokabar-P-transparan--32x32.png</url>
	<title>#perjalanandinas Archives - Prokabar</title>
	<link>https://prokabar.com/tagar/perjalanandinas/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Bupati Tanah Datar Larang ASN Dinas Luar Daerah selama Masa Tanggap Darurat</title>
		<link>https://prokabar.com/bupati-tanah-datar-larang-asn-dinas-luar-daerah-selama-masa-tanggap-darurat/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi3]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 04 Dec 2025 09:41:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#ASN]]></category>
		<category><![CDATA[#dprdtanahdatar]]></category>
		<category><![CDATA[#EYM #TanahDatar]]></category>
		<category><![CDATA[#perjalanandinas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=130932</guid>

					<description><![CDATA[<p>Tanah Datar, prokabar &#8211; Pemerintah Kabupaten Tanah Datar melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan dinas luar. ASN harus fokus untuk melakukan pelayanan kepada...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/bupati-tanah-datar-larang-asn-dinas-luar-daerah-selama-masa-tanggap-darurat/">Bupati Tanah Datar Larang ASN Dinas Luar Daerah selama Masa Tanggap Darurat</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Tanah Datar, prokabar</strong> &#8211; Pemerintah Kabupaten Tanah Datar melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan dinas luar. ASN harus fokus untuk melakukan pelayanan kepada masyarakat.</p>
<p>Hal tersebut disampaikan Bupati Tanah Datar Eka Putra bersama Ketua DPRD Anton Yondra, Dandim 0307 Tanah Datar dan Ketua Fraksi Demokrat Wel Ahmad, di gedung Indojolito Batusangkar, Kamis (4/12/2025).</p>
<p>Bupati memerintahkan kepada seluruh ASN untuk tidak ada yang dinas luar dan semuanya standby.</p>
<p>&#8220;Kita terus berusaha membantu masyarakat yang terdampak bencana dan kita tetap melayani masyarakat yang tidak terdampak oleh bencana semaksimal mungkin. Kami akan berusaha menyelesaikan bagaimana dalam mengelola pemerintahan Kabupaten Tanah Datar,&#8221; ujar Bupati.</p>
<p>Bupati juga menyampaikan terima kasih atas dukungan penuh dari Forkopimda Tanah Datar yang selama masa tanggap darurat bencana selalu bersama-sama dengan pemerintah daerah.</p>
<p>&#8220;Alhamdulillah Forkopimda selalu bersama kami selama masa tanggal darurat sampai tanggal 10 Desember 2025. Kami sudah bekerja bersama-sama dibantu oleh seluruh elemen masyarakat, perantau, Dandim 0307 Tanah Datar, Kajari, Kapolres Padang Panjang dan Tanah Datar, Ketua Pengadilan Batusangkar, Basarnas, Brimob Padang Panjang, Batalyon 131 dan tentunya juga relawan-relawan yang sudah masuk ke kabupaten Tanah Datar. Untuk itu Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang tak terhingga dan mari terus semangat karena masyarakat masih membutuhkan kehadiran kita,&#8221; sampai Eka Putra.</p>
<p>Sementara itu, Ketua DPRD Anton Yondra juga tegaskan bahwa anggota DPRD kabupaten Tanah Datar terhitung sejak tanggal tanggap darurat, juga bersepakat untuk tidak melakukan dinas luar.</p>
<p>&#8220;Kami sepakat bahwa seluruh anggota DPRD sampai recovery dilaksanakan berada di daerah yang terdampak bencana. Berdasarkan kesepakatan seluruh fraksi, kami seluruhnya berada di tengah-tengah masyarakat,&#8221; ujar Anton</p>
<p>Anton Yondra juga mengajak seluruh elemen masyarakat menyatukan persepsi untuk bersama-sama menangani masalah bencana ini dengan menghindari perpecahanperpecahan dan adu domba antar sesama penyelenggara pemerintahan daerah.</p>
<p>Anton Yondra juga sampaikan seluruh rencana perjalanan DPRD yang dijadwalkan pada minggu ini sudah dibatalkan dan tidak ada lagi yang melaksanakan kegiatan di luar daerah. &#8220;Kami akan selalu ada di tengah-tengah masyarakat,&#8221; pungkasnya. <strong>(eym)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/bupati-tanah-datar-larang-asn-dinas-luar-daerah-selama-masa-tanggap-darurat/">Bupati Tanah Datar Larang ASN Dinas Luar Daerah selama Masa Tanggap Darurat</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Perjalanan Dinas Kerap Jadi Pemasukan Sampingan, Sudah Saatnya SSHR Diterapkan</title>
		<link>https://prokabar.com/perjalanan-dinas-kerap-jadi-pemasukan-sampingan-sudah-saatnya-sshr-diterapkan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 26 Jun 2020 03:57:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#OLA]]></category>
		<category><![CDATA[#Opini]]></category>
		<category><![CDATA[#Pasaman]]></category>
		<category><![CDATA[#perjalanandinas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=70055</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oleh : Muhammad Yasrin Syahputra, Alumni Magistet Manajemen UNP dan Mantan Sekretaris Bakeuda Pasaman &#160; Pasaman, Prokabar — Berkembangnya suatu daerah tidak terlepas dari...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/perjalanan-dinas-kerap-jadi-pemasukan-sampingan-sudah-saatnya-sshr-diterapkan/">Perjalanan Dinas Kerap Jadi Pemasukan Sampingan, Sudah Saatnya SSHR Diterapkan</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><em><strong>Oleh : Muhammad Yasrin Syahputra, Alumni Magistet Manajemen UNP dan Mantan Sekretaris Bakeuda Pasaman</strong></em></p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Pasaman, Prokabar —</strong> Berkembangnya suatu daerah tidak terlepas dari kelihaian pemerintah dalam pengelolaan keuangan. Lebih dari satu tahun lalu tepatnya tanggal 6 Maret 2019, pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. Di dalamnya mengamanahkan peraturan pemerintah ini sudah harus ditetapkan dua tahun sejak ditetapkan.</p>
<p>Peraturan Pemerintah Nomor 12 ini, sebagai pengganti dari Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah. Dimana di dalamnya terdapat hal-hal baru untuk dipedomani dalam pengelolaan keuangan daerah. Salah satu hal baru tersebut adalah untuk penyusunan APBD Pemerintah Daerah harus mengacu Standard Satuan Harga Regiona (SSHR) yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Harga Regional maka perencanaan dan pelaksanaan anggaran tahun anggaran 2021 sudah harus mempedomani SSHR.</p>
<p>SSHR tersebut mengatur tentang satuan untuk biaya honorarium, satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri, satuan biaya rapat atau pertemuan di dalam dan di luar kantor, satuan biaya pengadaan kendaraan dinas, dan satuan biaya pemeliharaan. Tataran perencaaan anggaran SSHR merupakan batas tertinggi yang besarnya tidak dapat dilampaui dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah, referensi penyusunan proyeksi perkiraan maju serta bahan penghitungan pagu indikatif anggaran pendapatan dan belanja daerah. Selanjutnya dari sisi pelaksanaan anggaran SSHR merupakan batas tertinggi yang batasnya tidak dapat dilampaui dalam pelaksanaan anggaran kegiatan dan sebagai estimasi merupakan prakiraan besaran biaya tertinggi yang dapat dilampaui karena kondisi tertentu, termasuk karena adanya kenaikan harga pasar.</p>
<p>Dari beberapa SSHR tersebut menarik bagi kita hari ini adalah pemberlakuan perjalanan dinas dalam negeri. Muncul dalam benak kita sudah siapkah para pejabat termasuk anggota DPRD di daerah untuk bersahabat dengan realita ini. Hal ini melihat kenyataan sebagaimana kita ketahui bersama standar perjalanan dinas di daerah selama ini sangatlah beragam yang merata melebihi dari standar yang telah ditetapkan dalam SSHR tersebut.</p>
<p>Selama ini standard satuan perjalanan dinas ditetapkan dengan keputusan kepala daerah memperhatikan kemampuan keuangan daerah. Bagi daerah yang selama ini menetapkan standar satuan harga perjalanan dinas telah mempertimbangkan standard biaya umum yang dipergunakan dalam perencaaan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, tentu tidak menjadi persoalan yang berarti.</p>
<p>Lain halnya bila daerah yang menetapkan standar satuan daerah tanpa mempertimbangkan standard biaya sebagaimana yang berlaku pada APBN. Sebagai contoh standar uang harian antar provinsi atau luar kota berdasarkan SSHR untuk tahun anggaran 2021 paling tinggi adalah Rp.580 ribu untuk Provinsi Papua sedangkan realitanya saat ini banyak daerah telah hampir diatas Rp1.000.000 per hari. Begitu juga dengan uang harian dalam kota lebih dari delapan jam rata-rata pada SSHR paling tinggi hanya Rp230 ribu untuk di Papua sedangkan realitanya sudah ada yang diatas Rp400 ribu. Begitu juga dengan SHR untuk kegiatan diklat atau semacamnya.</p>
<p>Khusus untuk Pemerintah Daerah di Sumatera Barat dengan berpijak kepada Perpres 33 Tahun 2019 maka uang harian perjalanan dinas ke kabupaten/kota dalam provinsi Sumatera Barat (luar kota) maksimal adalah sebesar Rp380 ribu dan uang perjalanan dinas dalam kecamatan (dalam kota lebih dari 8 jam) adalah sebesar Rp150 ribu. Sedangkan untuk Diklat sebesar Rp110 ribu.</p>
<p>Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur pedoman penyusunan APBD setiap tahunnya merupakan andalan pemerintah daerah sebagai legalisasi yang menjadikan standard satuan harga yang bervariasi dan bahkan fantastis terutama untuk uang harian perjalanan dinas. Seyogyanya standar satuan uang harian perjalanan dinas, besarannya harus rasional sesuai dengan pengeluaran untuk kebutuhan transportasi lokal, uang makan dan uang saku di daerah tujuan. Namun dalam prakteknya mencari ukuran kepatutan, kewajaran dan rasionalitas di daerah sangatlah tidak mudah. Beberapa daerah cendrung ukuran kepatutan, kewajaran dan rasionalitas tersebut merupakan hasil konsensus antara Pemerintah Daerah dengan DPRD.</p>
<p>Bila kita lihat kebelakang sebenarnya terkait standart perjalanan dinas di daerah ini sudah sering menimbulkan polemik dan bahkan sampai ke ranah hukum akibat ketidakwajaran karena disandingkan dengan standard perjalanan dinas yang berlaku pada pelaksanaan APBN. Pada tahun 2006 Menteri Dalam Negeri telah pernah mengamanahkan melalaui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomo 26 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2007, supaya standar biaya perjalanan dinas yang ditetapkan dalam peraturan kepala daerah agar mempedomani Keputusan Menteri Keuangan Nomor 7/KMK.02/2003 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap.</p>
<p>Sayangnya amanah ini tidak lagi sepenuhnya menjadi perhatian oleh pemerintah daerah karena tidak tercantum lagi pada pedoman penyusunan APBD tahun-tahun berikutnya. Dengan adanya standar satuan uang harian yang berbeda disetiap pemerintah daerah tersebut sangat memungkinkan menjadi alternatif lain sebagai solusi penambahan penghasilan bagi pejabat dan ASN tertentu.</p>
<p>Beberapa pejabat dan ASN bahkan enggan menerima uang harian yang menggunakan beban APBN apabila melakukan perjalanan dinas memenuhi undangan dari pemerintah, dan lebih cendrung menggantinya dengan membebani APBD mengingat jauhnya perbedaan selisih standar uang harian yang diterima. Sebagian lagi ada pejabat atau ASN membayar selisih uang harian APBD dengan APBN, tersebut dengan membebani APBD. Menjadikan uang harian perjalanan dinas sebagai alternatif penambah penghasilan memungkinkan pejabat atau ASN melaksanakan perjalanan dinas tanpa memandang prinsip efisien serta efektifif dari perjalanan dinas itu sendiri.</p>
<p>Koordinasi yang seyogyanya dapat dilakukan dengan alat komunikasi tetapi tetap dilakukan dengan melakukan perjalanan dinas. Undangan yang seharusnya dihadiri setingkat staf atau eselon terendah akan tetapi juga dihadiri oleh Eselon III dan Eselon II.</p>
<p>Apabila SSHR ini konsekuen dipedomani oleh pemerintah daerah, maka sudah barang tentu perjalanan dinas bukanlah menjadi alternatif penambah penghasilan bagi pejabat atau ASN yang melaksanakan perjalanan dinas. Sehingga diharapkan pada gilirannya menjadi langkah bijak bagi pemerintah daerah untuk dapat memilih dan memilah kegiatan yang perlu dilakukan melalui perjalanan dinas. Semoga dengan pemberlakuan SSHR untuk uang harian yang merupakan bagian kecil dari SSHR akan terwujud efisiensi dan efektifitas pengelolaan keuangan daerah kedepan. <b>(**)</b></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/perjalanan-dinas-kerap-jadi-pemasukan-sampingan-sudah-saatnya-sshr-diterapkan/">Perjalanan Dinas Kerap Jadi Pemasukan Sampingan, Sudah Saatnya SSHR Diterapkan</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>2021, Biaya Perjalanan Dinas ASN Daerah dan DPRD Ikut Standar APBN</title>
		<link>https://prokabar.com/2021-biaya-perjalanan-dinas-asn-daerah-ikut-standar-apbn/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 11 Mar 2020 13:28:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#perjalanandinas]]></category>
		<category><![CDATA[#perpresno33tahun2020]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=62366</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Dengan pertimbangan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/2021-biaya-perjalanan-dinas-asn-daerah-ikut-standar-apbn/">2021, Biaya Perjalanan Dinas ASN Daerah dan DPRD Ikut Standar APBN</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p data-reader-unique-id="1"><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Dengan pertimbangan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Standar Harga Satuan Regional.</p>
<p data-reader-unique-id="4">Atas pertimbangan tersebut pada 20 Februari 2020, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.</p>
<p data-reader-unique-id="5">Dalam Perpres ini disebutkan, standar harga satuan regional meliputi: a. satuan biaya honorarium; b. satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri; c. satuan biaya rapat/pertemuan di dalam dan di luar kantor; d. satuan biaya pengadaan kendaraan dinas; dan e. satuan biaya pemeliharaan.</p>
<p data-reader-unique-id="5">“</p>
<p data-reader-unique-id="7">Standar harga satuan regional digunakan dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah,” bunyi Pasal 2 ayat (1) Perpres ini.</p>
<p data-reader-unique-id="8">Dalam perencanaan anggaran, standar harga satuan regional berfungsi sebagai: a. batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah; b. referensi penyusunan proyeksi prakiraan maju; dan c. bahan penghitungan pagu indikatif anggaran pendapatan dan belanja daerah.</p>
<p data-reader-unique-id="9">Menurut Perpres ini, dalam pelaksanaan anggaran, standar harga satuan regional berfungsi sebagai: a. batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam pelaksanaan anggaran kegiatan; dan b. estimasi merupakan prakiraan besaran biaya tertinggi yang dapat dilampaui karena kondisi tertentu, termasuk karena adanya kenaikan harga pasar.</p>
<p data-reader-unique-id="10">Kepala daerah, menurut Perpres ini, menetapkan standar harga satuan biaya honorarium, perjalanan dinas dalam negeri, rapat atau pertemuan di dalam dan di luar kantor, pengadaan kendaraan dinas, dan pemeliharaan berpedoman pada standar harga satuan regional sebagaimana diatur dalam Pasal 1 dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, dan kewajaran.</p>
<p data-reader-unique-id="11">Lebih lanjut, Kepala daerah dapat menetapkan standar harga satuan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.</p>
<p data-reader-unique-id="12">“Khusus ketentuan mengenai standar biaya perjalanan dinas luar negeri bagi pemerintahan daerah mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar biaya masukan yang berlaku pada anggaran kementerian negara/ lembaga,’’ bunyi pasal 4 Perpres ini;</p>
<p data-reader-unique-id="13">Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri dan luar negeri bagi pemerintahan daerah, menurut Perpres ini, diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.</p>
<p data-reader-unique-id="14">‘’Dalam hal terdapat perubahan harga pasar dan/atau kebijakan di bidang perencanaan dan pelaksanaan anggaran, dapat dilakukan perubahan standar harga satuan regional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1,’’ bunyi Pasal 5 ayat (1) Perpres ini.</p>
<p data-reader-unique-id="14"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="alignnone size-large wp-image-62367" src="https://prokabar.com/wp-content/uploads/2020/03/D7931E86-20E9-4ED3-B84C-1FEBDD6A3863-576x1024.jpeg" alt="" width="576" height="1024" srcset="https://prokabar.com/wp-content/uploads/2020/03/D7931E86-20E9-4ED3-B84C-1FEBDD6A3863-576x1024.jpeg 576w, https://prokabar.com/wp-content/uploads/2020/03/D7931E86-20E9-4ED3-B84C-1FEBDD6A3863-169x300.jpeg 169w, https://prokabar.com/wp-content/uploads/2020/03/D7931E86-20E9-4ED3-B84C-1FEBDD6A3863.jpeg 720w" sizes="(max-width: 576px) 100vw, 576px" /></p>
<p data-reader-unique-id="15">Perpres ini juga memuat bahwa ketentuan mengenai perubahan standar harga satuan regional sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.</p>
<p data-reader-unique-id="16">Ketentuan mengenai standar harga satuan regional sebagaimana dimaksud dan standar biaya perjalanan dinas luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, menurut Perpres ini, digunakan paling lambat untuk perencanaan dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021.</p>
<p data-reader-unique-id="17">‘’Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,’’ bunyi Pasal 7 Perpres yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 24 Februari 2020 itu. <strong>(*)</strong></p>
<p data-reader-unique-id="5">
<p>The post <a href="https://prokabar.com/2021-biaya-perjalanan-dinas-asn-daerah-ikut-standar-apbn/">2021, Biaya Perjalanan Dinas ASN Daerah dan DPRD Ikut Standar APBN</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kemendagri Akan Minimalkan Perjalanan Dinas Pemda</title>
		<link>https://prokabar.com/kemendagri-akan-minimalkan-perjalanan-dinas-pemda/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 08 Oct 2019 03:35:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#Kemendagri]]></category>
		<category><![CDATA[#pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[#perjalanandinas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=48422</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan meminimalkan upaya penyelenggara pemerintahan daerah melakukan perjalanan dinas ke Jakarta. &#8220;Selama ini  sering kali perjalanan dinas itu  dijadikan semacam...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/kemendagri-akan-minimalkan-perjalanan-dinas-pemda/">Kemendagri Akan Minimalkan Perjalanan Dinas Pemda</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong><span class="s1">Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan meminimalkan upaya penyelenggara pemerintahan daerah melakukan perjalanan dinas ke Jakarta.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">&#8220;Selama ini  sering kali perjalanan dinas itu  dijadikan semacam pendapatan tambahan, tapi  tata kelola tidak bagus dan juga kita katakan tidak membangun daerahnya, harusnya di daerah saja, kalau Anda butuh informasi penyelesaian masalah,&#8221; kata Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Akmal Malik, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/10).</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Menurut Akmal, seringkali kepala daerah ke Jakarta untuk mengurus berbagai hal. Padahal, Kemendagri sudah menerapkan sistem layanan </span><span class="s2">online</span><span class="s1"> untuk mutasi, pelayanan SK, izin ke luar negeri, sehingga pengurusan dapat dilakukan di daerah masing-masing dengan hanya mengirimkan persyaratan yang dipindai </span><span class="s2">(scan).</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Akmal mengungkapkan, selama ini hampir setiap hari Kemendagri penuh dengan anggota DPRD kabupaten/kota untuk konsultasi.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">&#8220;Kita revisi PP Nomor 12 tentang tata tertib, kita katakan konsultasi oleh DPRD kabupaten/kota dilakukan di provinsi saja,&#8221; kata Akmal.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Akmal menegaskan, pemerintah provinsi (pemprov) merupakan pembina DPRD kabupaten/kota, jika pemprov tak mampu menyelesaikan permasalahan barulah datang ke Jakarta. Menurut Akmal, perjalanan dinas ke Jakarta tersebut merupakan persoalan yang belum bisa diatasi di samping pembatasan melalui revisi regulasi yang ada.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">&#8220;Kita sudah larang mereka ke Jakarta, tetapi tetap saja ada satu dua yang masih ke Jakarta. Karena tadi </span><span class="s2">mind set</span><span class="s1"> perjalanan dinas  adalah uang tambahan. Tapi saya katakan tadi </span><span class="s2">kan</span><span class="s1"> modus, modus asal ada alasan ke Jakarta,&#8221; ujarnya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Dia menambahkan, kemungkinan penyelenggara pemerintahan daerah ke Jakarta sebagai bentuk silaturahim. Akan tetapi, perjalanan dinas yang terlalu sering karena harus meninggalkan daerah juga tidak baik.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Jika  penyelenggara pemerintahan daerah baik DPRD, maupun pemda harus berkonsultasi dengan pemerintah pusat, dapat melalui video telekonferensi, dan  Kemendagri siap menjawab,” pungkasnya. (*/<b>hdp</b>)</span></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/kemendagri-akan-minimalkan-perjalanan-dinas-pemda/">Kemendagri Akan Minimalkan Perjalanan Dinas Pemda</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kini Permohonan Izin Pejabat Daerah ke Luar Negeri Harus Diajukan Paling Lambat H-10</title>
		<link>https://prokabar.com/kini-permohonan-izin-pejabat-daerah-ke-luar-negeri-harus-diajukan-paling-lambat-h-10/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 20 Jul 2019 01:26:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#Kemendagri]]></category>
		<category><![CDATA[#perjalanandinas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=42375</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Dalam rangka tertib administrasi dan koordinasi pelaksanaan perjalanan ke luar negeri bagi pejabat daerah, yaitu kepala daerah dan wakil kepala daerah, pimpinan...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/kini-permohonan-izin-pejabat-daerah-ke-luar-negeri-harus-diajukan-paling-lambat-h-10/">Kini Permohonan Izin Pejabat Daerah ke Luar Negeri Harus Diajukan Paling Lambat H-10</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Dalam rangka tertib administrasi dan koordinasi pelaksanaan perjalanan ke luar negeri bagi pejabat daerah, yaitu kepala daerah dan wakil kepala daerah, pimpinan dan anggota DPRD, serta Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat pemberitahuan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengajuan Permohonan Izin Perjalanan Dinas Ke Luar Negeri.</p>
<p>Surat pemberitahuan SOP tersebut tertuang dalam Nomor 009/5546/SJ yang ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Surat Nomor 009/5545/SJ yang ditujukan kepada Bupati/Walikota di seluruh Indonesia.</p>
<p>Dalam surat tertanggal 1 Juli itu disebutkan, bahwa izin, dispensasi, atau konsesi yang diajukan oleh pemohon wajib diberikan persetujuan atau penolakan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.</p>
<p>Permohonan izin dinas ke luar negeri, apabila diberikan kurang dari 10 (sepuluh) hari sebelum keberangkatan, menurut surat tersebut,  akan terkendala dengan limit waktu dalam proses penyelesaian administrasi perjalanan dinas luar negeri, yaitu ke Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Luar Negeri, dan Direktorat Keamanan Kementerian Luar Negeri bagi perjalanan dinas ke negara yang tidak memiliki hubungan diplomatik.</p>
<p>“Sehubungan dengan hal itu, kiranya permohonan izin perjalanan dinas luar negeri oleh Pemerintah Daerah diajukan kepada Kementerian Dalam Negeri 10 (Sepuluh) hari sebelum keberangkatan ke luar negeri,”bunyi akhir surat tersebut. <strong>(*/hdp)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/kini-permohonan-izin-pejabat-daerah-ke-luar-negeri-harus-diajukan-paling-lambat-h-10/">Kini Permohonan Izin Pejabat Daerah ke Luar Negeri Harus Diajukan Paling Lambat H-10</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/

Object Caching 36/103 objects using Memcached
Page Caching using Disk: Enhanced 
Lazy Loading (feed)
Database Caching 3/13 queries in 0.020 seconds using Redis

Served from: prokabar.com @ 2026-10-08 00:40:33 by W3 Total Cache
-->