<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>#perdagangansatwa Archives - Prokabar</title>
	<atom:link href="https://prokabar.com/tagar/perdagangansatwa/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://prokabar.com/tagar/perdagangansatwa/</link>
	<description>Profesional Mengabarkan</description>
	<lastBuildDate>Sun, 07 Apr 2019 01:10:58 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://prokabar.com/wp-content/uploads/2017/08/cropped-1.-logo-prokabar-P-transparan--32x32.png</url>
	<title>#perdagangansatwa Archives - Prokabar</title>
	<link>https://prokabar.com/tagar/perdagangansatwa/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Seorang Pedagang Minyak Urut Diamankan Polres Agam, Ini Sebabnya</title>
		<link>https://prokabar.com/seorang-pedagang-minyak-urut-diamankan-polres-agam-ini-sebabnya/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 07 Apr 2019 01:10:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[#Agam]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#perdagangansatwa]]></category>
		<category><![CDATA[#polresagam]]></category>
		<category><![CDATA[#RUD]]></category>
		<category><![CDATA[#satwaliar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=34128</guid>

					<description><![CDATA[<p>Lubuk Basung, Prokabar — Entah mimpi apa semalam sehingga B (66) terpaksa berurusan dengan pihak Polres Agam, Kamis (7/4). Sedang asik menjajakan barang dagangan...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/seorang-pedagang-minyak-urut-diamankan-polres-agam-ini-sebabnya/">Seorang Pedagang Minyak Urut Diamankan Polres Agam, Ini Sebabnya</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1"><strong>Lubuk</strong> <strong>Basung</strong>, <strong>Prokabar</strong> — Entah mimpi apa semalam sehingga B (66) terpaksa berurusan dengan pihak Polres Agam, Kamis (7/4). Sedang asik menjajakan barang dagangan tersebut di Pasar Impres Padang Baru, Lubuk Basung, tiba-tiba didatangi sejumlah petugas Kepolisian dan diamankan ke Mako Polres Agam.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Menurut Kapolres Agam, AKBP Ferry Suwandi melalui Kanit Tipiter IPDA Pifzen Finot pelaku diamankan karena telah menyimpan dan memperniagakan bagian hewan langka dilindungi. &#8220;B bersama rekannya S (28) pedagang minyak urut dan obat tradisional tersebut kami amankan dan akan menggali lagi dari mana mereka mendapatkan sejumlah kerangka dan kulit hewan dilindungi tersebut,&#8221; katanya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Informasi tersebut lanjutnya, diketahui setelah berkoordinasi dengan BKSDA Resor Agam sebagai pihak paling memahami hewan satwa. &#8220;Setelah memastikan sejumlah tengkorak dan kulit itu hewan dilindungi, pelaku kemudian kami amankan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,&#8221; ujarnya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Dari temuan tersebut Petugas berhasil mengamankan 4 bagian kepala atau tanduk Kambing Hutan, 2 bagian kepala atau tanduk Rusa, 1 bagian kepala Buaya, 2 bagian kepala Badak Sumatra, 1 bagian kulit Harimau. 11 bagian kulit Kambing Hutan dan puluhan tulang belulang Kambing Hutan dan Rusa.<span class="Apple-converted-space">  </span>Selain itu, petugas juga mengamankan tanaman akar bahar, lapak jualan dan satu unit Mobil Kijang Super BA 1788 GM.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Pelaku merupakan warga Simpang Malai, Nagari Malai III Koto, Kecamatan Sungai Geringging, Kabupaten Padang Pariaman. Mengaku mendapatkan tulang-belukang satwa dilindungi itu di Sungai Geringging.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Penangkapan pelaku berdasarkan informasi masyarakat. Setelah melakukan penyidikan, petugas Reskrim Polres Agam langsung menghubungi BKSDA Resor Agam. </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">PEH (Pengendali Ekosistem Hutan), BKSDA Resor Agam, Ade Putra, membenarkan pengungkapan tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan, Satwa Langka dilindungi itu bisa didapat dari Hutan Bukit Barisan Pasaman, Pasaman Barat, Agam dan Padang Pariaman. Usia bagian tubuh satwa dan tanaman dilindungi itu sekitar 10 hari sampai 10 tahun.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Tersangka dijerat pasal 21 ayat 2 huruf b dan d Jo pasal 40 ayat 2 UU Nomor 05 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta. </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Di Tahun 2019, Polres Agam bersama BKSDA Resor Agam sudah berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai satu bagian tubuh hewan dilindungi. &#8220;Kami sangat berharap peranan masyarakat proaktif dalam pelestarian dan pelindungan satwa tersebut. Dan peringatan bagi seluruh pemburu serta pedagang hewan satwa,&#8221; pungkas Ade. (<b>rud</b>)</span></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/seorang-pedagang-minyak-urut-diamankan-polres-agam-ini-sebabnya/">Seorang Pedagang Minyak Urut Diamankan Polres Agam, Ini Sebabnya</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polres Agam Tangkap Pelaku Diduga Sindikat Perdagangan Satwa Dilindungi</title>
		<link>https://prokabar.com/polres-agam-tangkap-pelaku-diduga-sindikat-perdagangan-satwa-dilindungi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 20 Jan 2019 12:34:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[#Agam]]></category>
		<category><![CDATA[#bksda]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#perdagangansatwa]]></category>
		<category><![CDATA[#RUD]]></category>
		<category><![CDATA[#satwaliar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=28942</guid>

					<description><![CDATA[<p>Agam, Prokabar — Jajaran Polres Agam melalui Polsek Bawan dan Satreskrim bersama BKSDA Resor Agam, berhasil mengungkap dan mengembangkan kasus sindikat perdagangan satwa dilindungi....</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/polres-agam-tangkap-pelaku-diduga-sindikat-perdagangan-satwa-dilindungi/">Polres Agam Tangkap Pelaku Diduga Sindikat Perdagangan Satwa Dilindungi</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Agam</strong>, <strong>Prokabar</strong> — Jajaran Polres Agam melalui Polsek Bawan dan Satreskrim bersama BKSDA Resor Agam, berhasil mengungkap dan mengembangkan kasus sindikat perdagangan satwa dilindungi. &#8220;Penangkapan pelaku berinisial S (71), berawal dari kasus penipuan yang melibatkan banyak korban. Banyak modus yang dilakukannya, sehingga orang terbujuk rayu mengeluarkan uang mereka,&#8221; kata Kapolsek Bawan, Iptu Elvis Susilo kepada prokabar.com berjumpa di Mako Polsek Bawan beberapa waktu lalu.</p>
<p>Pelaku hampir saja dibakar massa akibat ulahnya yang sudah membuat warga geram. &#8220;Beruntung ia cepat diselamatkan petugas, disaat warga sempat marah dan meminta mengganti rugi uang yang telah ia tipu,&#8221; lanjutnya.</p>
<p>Dari tangan pelaku, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa Kepala Kambing Hutan atau Capricornis Sumatraensis. Berdasarkan informasi tersebut Satreskrim Polres Agam bersama BKSDA Resor Agam kembali mengembangkan kasus baru terkait keterlibatannya dalam sindikat perdagangan satwa liar yang dilindungi.<span class="Apple-converted-space"> </span></p>
<p>&#8220;Pelaku S ini mengaku mendapatkan Kepala Kambing Hutan tersebut dari rekannya di Pasaman berinisial Z. Ia terbujuk membeli Kepala Kambing itu dari Z, dan membelinya senilai Rp13 juta. Uang didapat melalui pinjaman banyak orang, dengan imingan menjual kembali Kepala Kambing tersebut Ke Daerah Jambi, dengan nilai Rp80 juta. Namun penjualan gagal diambil penampung di Jambi, karena kepala hewan liar itu tidak lagi laku karena telah rusak,&#8221; kata Kasatreskrim Polres Agam, Iptu Muhammad Reza.</p>
<p>Sementara itu, Ade Putra selaku tim ahli, sekaligus Pengendali Ekosistem Hutan atau PEH BKSDA Resor Agam menerangkan pelaku adalah salah satu sindikat yang terkenal licik dan lihai. Kasus perdagangan satwa liar ini memiliki jaringan yang sangat besar. Di Pulau Sumatra terdapat 3 penampung yakni di Aceh, Pekanbaru danb Jambi.</p>
<p>&#8220;Berdasarkan hasil penyelidikan kemaren dengan pelaku, ia mengenal banyak pelaku jaringan yang ada di Pasaman Barat dan di Jambi. Satwa liar benar berjenis Capricornis Sumatraensis dan dilindungi undang-undang. Namun itu hanya kamuflase semata. Inti perdagangan mereka sebenarnya adalah Kulit Harimau Sumatra,&#8221; terang Ade.<span class="Apple-converted-space"> </span></p>
<p>Pelaku S dijerat pasal 21 junto pasal 40, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990, Tentang Konservasi Sumbar Daya Alam dan Ekosistem. Dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun penjara. Pelaku juga menjalani pemeriksaan dan hukuman dari Polsek Bawan, Tentang kasus penipuan dengan banyak korban. (<b>rud</b>)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/polres-agam-tangkap-pelaku-diduga-sindikat-perdagangan-satwa-dilindungi/">Polres Agam Tangkap Pelaku Diduga Sindikat Perdagangan Satwa Dilindungi</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/

Object Caching 36/56 objects using Memcached
Page Caching using Disk: Enhanced 
Lazy Loading (feed)
Database Caching 3/12 queries in 0.016 seconds using Redis

Served from: prokabar.com @ 2026-10-08 04:08:30 by W3 Total Cache
-->