<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>#perdaAKB Archives - Prokabar</title>
	<atom:link href="https://prokabar.com/tagar/perdaakb/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://prokabar.com/tagar/perdaakb/</link>
	<description>Profesional Mengabarkan</description>
	<lastBuildDate>Fri, 06 Nov 2020 12:56:52 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://prokabar.com/wp-content/uploads/2017/08/cropped-1.-logo-prokabar-P-transparan--32x32.png</url>
	<title>#perdaAKB Archives - Prokabar</title>
	<link>https://prokabar.com/tagar/perdaakb/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Langgar Perda AKB, Puluhan Orang Disanksi Bersihkan Taman Pagaruyung</title>
		<link>https://prokabar.com/langgar-perda-akb-puluhan-orang-disanksi-bersihkan-taman-pagaruyung/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi6]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 06 Nov 2020 12:56:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#covid-19]]></category>
		<category><![CDATA[#EYM]]></category>
		<category><![CDATA[#mbb]]></category>
		<category><![CDATA[#perdaAKB]]></category>
		<category><![CDATA[#TanahDatar]]></category>
		<category><![CDATA[#vina]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=77036</guid>

					<description><![CDATA[<p>Tanah Datar, Prokabar &#8211; Puluhan orang terjaring razia penegakan peraturan daerah nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang digelar tim gabungan...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/langgar-perda-akb-puluhan-orang-disanksi-bersihkan-taman-pagaruyung/">Langgar Perda AKB, Puluhan Orang Disanksi Bersihkan Taman Pagaruyung</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Tanah Datar, Prokabar</strong> &#8211; Puluhan orang terjaring razia penegakan peraturan daerah nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang digelar tim gabungan Provinsi Sumatera Barat dan Tanah Datar, Jumat (6/11).</p>
<p>Bertempat di depan kantor Bupati Tanah Datar, para pelanggar yang terjaring razia pada umumnya tidak memakai masker saat beraktiftas diluar rumah.</p>
<p>Padahal guna mencegah penyebaran Covid 19, pemerintah dan pihak terkait lainnya telah berulang kali memerikan imbauan kepada masyarakat tentang pentingnya penerapan protokol kesehatan, menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun.</p>
<p>Seluruh pelanggar yang terjaring razia kemudian didata dan diberikan teguran serta sanksi berupa denda dan kerja sosial membersihkan Taman Pagaruyung. Pada umumnya, para pelanggar lebih memilih untuk menerima sanksi membersihkan fasilitas umum.</p>
<p>Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sumatera Barat, Imelwati mengatakan sasaran dari penerapan Perda AKB ini adalah pelanggaran yang dilakukan perorangan, dan pelaku kegiatan atau usaha.</p>
<p>“Hari ini kita melakukan penegakan perda di Tanah Datar, kegiatan telah berlangsung sejak siang hari dan akan berlanjut pada malam harinya. Bagi masyarakat yang melanggar kita berikan teguran, perseorangan teguran lisan, tertulis denda atau sangsi sosial. Begitu juga dengan pelaku kegiatan atau usaha, tegurannya secara bertingkat dan sampai kepada penutupan tempat usaha jika masih ditemukan melanggar,” ujarnya saat ditemui disela sela razia yang digelar.</p>
<p>Ia melanjutkan, penegakan perda ini dilakukan mengingat perkembangan penyebaran Covid 19 yang cendrung meningkat, meski tingkat kesembuhan tergolong cukup tinggi. Begitu juga dengan Kabupaten Tanah Datar menurutnya, angka penyeberan Covid 19 berkisar diangka 400 orang lebih, namun angka kesembuhan juga tergolong cukup tinggi.</p>
<p>“Hari ini di Sumatera Barat saja telah mencapai 15 ribu orang, dengan angka kesembuhan hampir mencapai 12 ribu orang. Untuk itu perlu diberikan edukasi ke masyarakat dan penekanan disiplin protokol kesehatan sesuai dengan perda nomr 6 tahun 2020,” katanya.</p>
<p>Harapannya, melalui penegakan disiplin protokol kesehatan dapat menekan angka penyebaran covid 19 di Sumatera Barat. Sampai saat ini, sejak penegakan perda AKB dilakukan lebih dari 7.900 orang telah diberikan sanksi, baik berupa teguran tertulis, denda maupun sanksi sosial.</p>
<p>“Melalui aplikasi yang kita punya itu lebih dari 7.900 orang telah kita tindak dan diberikan sanksi, baik bagi perseorangan maupun pelaku kegiatan atau usaha,” ujarnya.</p>
<p>Imelwati tak menampik, rendahnya kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan tak lain karena ketidakpercayaan terhadap virus tersebut, dan menganggap Covid 19 sebuah kebohongan.</p>
<p>“Kendala penerapan protokol kesehatan ya itu, masyarakat itu masih menganggap ini hanya bohong. Padahal Covid 19 itu nyata,” tutupnya. <strong>(vina)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/langgar-perda-akb-puluhan-orang-disanksi-bersihkan-taman-pagaruyung/">Langgar Perda AKB, Puluhan Orang Disanksi Bersihkan Taman Pagaruyung</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Cegah Penularan Covid-19, DPRD Sumbar Minta Masyarakat Patuhi Perda AKB</title>
		<link>https://prokabar.com/cegah-penularan-covid-19-dprd-sumbar-minta-masyarakat-patuhi-perda-akb/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi6]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 19 Oct 2020 09:31:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#covid-19]]></category>
		<category><![CDATA[#EYM]]></category>
		<category><![CDATA[#mbb]]></category>
		<category><![CDATA[#PadangPanjang]]></category>
		<category><![CDATA[#perdaAKB]]></category>
		<category><![CDATA[#vina]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=76112</guid>

					<description><![CDATA[<p>Cegah Penularan Covid-19, DPRD Sumbar Minta Masyarakat Patuhi Perda AKB &#8211; Sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19, seluruh lapisan masyarakat diharapkan dapat mematuhi Perda Adaptasi...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/cegah-penularan-covid-19-dprd-sumbar-minta-masyarakat-patuhi-perda-akb/">Cegah Penularan Covid-19, DPRD Sumbar Minta Masyarakat Patuhi Perda AKB</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Cegah Penularan Covid-19, DPRD Sumbar Minta Masyarakat Patuhi Perda AKB &#8211; Sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19, seluruh lapisan masyarakat diharapkan dapat mematuhi Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).</p>
<p>Aparatur Sipil Negara (ASN), sebagai bagian dari pemangku kepentingan, dikatakan, Ketua Komisi IV DPRD Sumbar Mesra, perlu memberikan contoh teladan kepada masyarakat.</p>
<p>&#8220;Bagaimana kita menghimbau masyarakat kalau ASN nya tidak patuh, tidak memberikan contoh,&#8221; katanya saat acara Sosialisasi dan Diskusi Perda AKB yang diselenggarakan oleh DPRD Provinsi Sumbar bekerjasama dengan Pemko Padang Panjang, Senin, (19/10), di Balaikota Padang Panjang.</p>
<p>Selain itu, Polisi Pamong Praja juga sangat penting dalam mengawal Perda AKB ini.</p>
<p>&#8220;Disamping penerapan Perda, tentu Pol PP mengawal bagaimana protokol kesehatan Covid-19 berjalan dengan baik,&#8221; kata Mesra.</p>
<p>Acara sosialisasi dan diskusi Perda AKB bersama sejumlah stakeholder itu turut dihadiri oleh Wakil Walikota Padang Panjang Drs. Asrul, Sekadako Sonny Budaya Putra AP, M. Si, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Padang Panjang Drs. H Gusman Piliang, MM, sejumlah Anggota DPRD Komisi IV Provinsi Sumbar, Kepala OPD, Camat, Lurah, Tokoh Masyarakat, Ketua LPM dan undangan lainnya.</p>
<p>Wakil Walikota Asrul berharap Pemko dan stakeholder di Kota Padang Panjang dapat bekerjasama mengajak masyarakat disiplin terhadap protokol kesehatan Covid-19.</p>
<p>&#8220;Bersama masyarakat, tokoh-tokoh masyarakat, mari kita bekerjasama supaya jangan bertambah lagi warga yang terjangkit virus corona di Kota Padang Panjang,&#8221; katanya.</p>
<p>Wawako Asrul menyampaikan total keseluruhan terkonfirmasi Covid-19 sejak pertama kasus itu muncul di Kota Padang Panjang ialah 242 orang. 175 sembuh dan 66 positif. Dirawat di RSUD 21 orang, Isolasi mandiri 35 orang, di Pusdiklat Baso 9 orang, di Rumah Sakit Ahmad Muchtar 1 orang dan meninggal 1 orang.</p>
<p>Hingga berita ini diturunkan, penambahan kasus Covid-19 di Kota Padang panjang yaitu sebanyak 25 orang. Artinya Positif Covid -19 menjadi 91 orang yang terkonfirmasi. <strong>(vina)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/cegah-penularan-covid-19-dprd-sumbar-minta-masyarakat-patuhi-perda-akb/">Cegah Penularan Covid-19, DPRD Sumbar Minta Masyarakat Patuhi Perda AKB</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ini Cara Satpol PP Mencatat Data Pelanggar Perda di Padang</title>
		<link>https://prokabar.com/ini-cara-satpol-pp-mencatat-data-pelanggar-perda-di-padang/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 17 Oct 2020 01:00:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#padang]]></category>
		<category><![CDATA[#perdaAKB]]></category>
		<category><![CDATA[#SatpolPP]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=76001</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang, Prokabar — Untuk mendokumentasikan dan mencatat history pelanggar Perda (Peraturan Daerah) nomor 6 tahun 2020 tentang AKB (Adaptasi Kebiasaan Baru) di masa pandemi...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ini-cara-satpol-pp-mencatat-data-pelanggar-perda-di-padang/">Ini Cara Satpol PP Mencatat Data Pelanggar Perda di Padang</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><strong>Padang, Prokabar —</strong> Untuk mendokumentasikan dan mencatat history pelanggar Perda (Peraturan Daerah) nomor 6 tahun 2020 tentang AKB (Adaptasi Kebiasaan Baru) di masa pandemi Covid-19 di Kota Padang, Satpol PP Kota Padang mengunakan Aplikasi yang bernama &#8220;Sipelada&#8221; (Sistem Informasi Pelanggaran Perda).</p>
<p class="p1"><span class="s1">Aplikasi tersebut dibuat oleh Pemerintahan Provinsi Sumatera Barat dan Bekerja sama dengan Direskrimum Polda Sumbar untuk digunakan sebagai media mendokumentasikan dan mencatat history pelanggar Perda AKB dan di operasikan oleh petugas penegak hukum di lapangan.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">&#8220;Aplikasi Sipelada yang kita gunakan merekam history pelanggaran perda AKB yang telah dilakukan masyarakat di Kota Padang, salah satunya merekam foto diri dari berbagai sudut serta data diri pelanggar.&#8221;kata Alfiadi, Kasat Satpol PP Padang.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Dijelaskan Alfiadi, Sipelada akan memberitahukan secara otomatis bagi Masyarakat yang telah melakukan pelanggaran lebih dari dua kali dan akan dikenakan sangsi pidana.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">&#8220;Untuk itu kepada masyarakat Kota Padang supaya data diri kita tidak tercatat di aplikasi Sipelada, mari sama-sama kita disiplin dalam melaksanakan protokol kesehatan.&#8221; Harap Alfiadi. (*)</span></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ini-cara-satpol-pp-mencatat-data-pelanggar-perda-di-padang/">Ini Cara Satpol PP Mencatat Data Pelanggar Perda di Padang</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Melanggar Perda AKB, 50 Orang Pengunjung Pasar Sungai Tarab Ditindak</title>
		<link>https://prokabar.com/melanggar-perda-akb-50-orang-pengunjung-pasar-sungai-tarab-ditindak/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 14 Oct 2020 13:56:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[#covid]]></category>
		<category><![CDATA[#EYM]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#perdaAKB]]></category>
		<category><![CDATA[#TanahDatar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=75801</guid>

					<description><![CDATA[<p>Tanah Datar, Prokabar — Sebanyak 50 orang pengunjung pasar Tradisional Sungai Tarab, Tanah Datar terjaring razia Tim Terpadu Gabungan Satpol PP, TNI/Polri, dan Dishub. Ke...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/melanggar-perda-akb-50-orang-pengunjung-pasar-sungai-tarab-ditindak/">Melanggar Perda AKB, 50 Orang Pengunjung Pasar Sungai Tarab Ditindak</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Tanah Datar, Prokabar — </strong>Sebanyak 50 orang pengunjung pasar Tradisional Sungai Tarab, Tanah Datar terjaring razia Tim Terpadu Gabungan Satpol PP, TNI/Polri, dan Dishub.</p>
<p>Ke 50 orang tersebut dinyatakan melanggar Peraturan Daerah no 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) , atau<br />
tidak menerapkan protokol kesehatan saat beraktifitas ditempat keramaian.</p>
<p>&#8220;Kita masih menjumpai masyarakat kita yang tidak memakai masker ketika berada di pasar.<br />
Kebanyakan pelanggar Perda AKB adalah pengendara sepeda motor,&#8221; kata Yusnen.</p>
<p>Yusnen melanjutkan, jika diantara pelanggar masih ditemukan yang melarikan diri dengan sepeda motor saat dihentikan petugas.</p>
<p>&#8220;Saat dihentikan petugas, masih ada juga pelanggar yang kabur,&#8221; tambahnya</p>
<p>Pada umumnya, pelanggar Perda tersebut didominsi tidak menggunakan masker. Sebagai efek jera, semuanya diberikan sangsi berupa pendataan dan kerja sosial dilokasi razia berlansung. Seperti razia sebelumnya, petugas juga memberikan satu buah masker kepada pelanggar.</p>
<p>Menurut Yusnen, guna mencegah penyebaran Covid 19 dan dengan masih banyaknya masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan di tempat keramaian maka perlu adanya edukasi melalui pamflet dan pelantang suara kepada masyarakat, terutama pengunjung pasar tradisional. (<strong>eym</strong>)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/melanggar-perda-akb-50-orang-pengunjung-pasar-sungai-tarab-ditindak/">Melanggar Perda AKB, 50 Orang Pengunjung Pasar Sungai Tarab Ditindak</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sah, Perda Adaptasi Kebiasaan Baru Berlaku di Pasaman, Pelanggar Bisa Dipenjara</title>
		<link>https://prokabar.com/sah-perda-adaptasi-kebiasaan-baru-berlaku-di-pasaman-pelanggar-bisa-dipenjara/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 09 Oct 2020 13:48:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#akb]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#OLA]]></category>
		<category><![CDATA[#Pasaman]]></category>
		<category><![CDATA[#perdaAKB]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=75553</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pasaman, Prokabar — Peraturan daerah (Perda) nomor 6 Tahun 2020 Provinsi Sumatera Barat tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam pencegahan dan pengendalian virus corona resmi...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/sah-perda-adaptasi-kebiasaan-baru-berlaku-di-pasaman-pelanggar-bisa-dipenjara/">Sah, Perda Adaptasi Kebiasaan Baru Berlaku di Pasaman, Pelanggar Bisa Dipenjara</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pasaman, Prokabar — </strong>Peraturan daerah (Perda) nomor 6 Tahun 2020 Provinsi Sumatera Barat tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam pencegahan dan pengendalian virus corona resmi berlaku di Pasaman. Perda ini mulai diterapkan Jumat (9/10).</p>
<p>Bahkan, dalam memastikan dan mensosialisasikan Perda ini, Pemkab Pasaman dikunjungi Tim IV dipimpin Kejaksaan Tinggi Sumbar, yang diwakili Asdatun, M. Yusuf Tangai. Turut hadir dalam tim tersebut, Rektor UNP, Prof. Ganefri, Kadis Sosial Sumbar, Jumaidi dan rombongan dari Pemrov Sumbar lainnya.</p>
<p>M. Yusuf mengatakan, dengan adanya sosialisasi tersebut dapat membantu mengubah perilaku masyarakat yang masih belum memahami tentang wabah corona.</p>
<p>“Kita selalu berupaya lakukan sosialisasi Perda baru tentang AKB dan berharap dapat menjadi solusi dan pedoman bagi masyarakat dalam pencegahan virus corona menyebar luas,&#8221; kata dia.</p>
<p>Menanggapi hal ini, Bupati Pasaman, Yusuf Lubis mengatakan, Pemkab Pasaman juga telah berupaya menyosialisasikan Perda tersebut. Ia berharap mudah-mudahan dengan adanya Perda ini masyarakat bisa lebih patuh dan disiplin.</p>
<p>Ia mengatakan Perda AKB tersebut memuat sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan, mulai dari kerja sosial, denda serta sanksi pidana bagi yang tidak mengenakan masker di luar rumah. Bahkan, dunia usaha yang tidak menyediakan fasilitas protokol kesehatan juga diancam sanksi.</p>
<p>Bagi perorangan sanksinya berupa teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum, denda administrasi sebesar Rp100 ribu, dan daya paksa polisional.</p>
<p>&#8220;Kemudian setiap orang yang melanggar kewajiban mengunakan masker sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 huruf d angka 2, akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua hari atau denda paling banyak Rp250 ribu,&#8221; sebut Yusuf Lubis.</p>
<p>Selanjutnya sanksi administrasi pelanggaran bagi penanggung jawab kegiatan atau pelaku usaha yakni berupa teguran lisan, teguran tertulis, pembubaran kegiatan, penghentian sementara kegiatan, pembekuan sementara izin, pencabutan izin, dan denda administrasi sebanyak Rp500 ribu. (<strong>Ola</strong>)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/sah-perda-adaptasi-kebiasaan-baru-berlaku-di-pasaman-pelanggar-bisa-dipenjara/">Sah, Perda Adaptasi Kebiasaan Baru Berlaku di Pasaman, Pelanggar Bisa Dipenjara</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pjs Bupati Solsel : ASN Pilar Utama Penerapan Perda AKB</title>
		<link>https://prokabar.com/pjs-bupati-solsel-asn-pilar-utama-penerapan-perda-akb/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 09 Oct 2020 02:27:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#perdaAKB]]></category>
		<category><![CDATA[#SolokSelatan]]></category>
		<category><![CDATA[#SumateraBarat]]></category>
		<category><![CDATA[#Sumbar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=75522</guid>

					<description><![CDATA[<p>Solok Selatan, Prokabar — Aparatur Sipil Negara (ASN) harus menjadi pilar utama penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru yang telah dituangkan dalam Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pjs-bupati-solsel-asn-pilar-utama-penerapan-perda-akb/">Pjs Bupati Solsel : ASN Pilar Utama Penerapan Perda AKB</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Solok Selatan, Prokabar — </strong>Aparatur Sipil Negara (ASN) harus menjadi pilar utama penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru yang telah dituangkan dalam Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2020.</p>
<p data-reader-unique-id="5"><span data-reader-unique-id="6">Hal ini ditegaskan Pjs Bupati Solok Selatan, Jasman dalam sambutannya ketika menerima kunjungan Tim III Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang diselenggarakan di Pasar Baru Muaro Labuah Kabupaten Solok Selatan, kemarin (8/10).</span></p>
<p data-reader-unique-id="7"><span data-reader-unique-id="8">“Yang pertama dikejar itu ASN, bukan masyarakat. Karena mereka adalah contoh, termasuk kalangan guru selaku agen pemerintah dalam penyampaian pesan Perda AKB di tengah masyarakat,” ungkapnya.</span></p>
<p data-reader-unique-id="9"><span data-reader-unique-id="10">Bahkan pihaknya mewajibkan seluruh tenaga kependidikan di Nagari Seribu Rumah Gadang itu untuk mengikuti tes PCR secara gratis.</span></p>
<p data-reader-unique-id="11"><span data-reader-unique-id="12">“Semua guru, kita swab gratis semua, tujuannya untuk memutus mata rantai penularan Covid-19, semakin banyak yang tertangkap positif, semakin kecil potensi penularan,” tegas Jasman.</span></p>
<p data-reader-unique-id="13"><span data-reader-unique-id="14">Menurut Pjs Bupati yang juga merupakan Juru Bicara Percepatan Penanganan Covid-19 di Provinsi Sumatera Barat ini, penanganan Covid-19 selama ini masih belum efektif dari sisi perubahan prilaku masyarakat agar disiplin menerapkan protokol kesehatan.</span></p>
<p data-reader-unique-id="15"><span data-reader-unique-id="16">“Kita telah melakukan banyak hal selama ini, semua potensi telah dikerahkan, namun tidak berjalan efektif. Untuk itulah Perda ini hadir untuk memberi rasa aman sekaligus efek kejut kepada masyarakat,&#8221; ujarnya.</span></p>
<p data-reader-unique-id="17"><span data-reader-unique-id="18">Sementara pimpinan tim sosialisasi, Insannul Kamil menuturkan, tinggi rendahnya temuan kasus positif harian di suatu daerah sangat dipengaruhi oleh jumlah pemeriksaan sampel yang dikirimkan ke laboratorium.</span></p>
<p data-reader-unique-id="19"><span data-reader-unique-id="20">“Solok Selatan masih sedikit, ini karena belum diperiksa. Coba periksa, ketemu itu. Ini bukan kita mengharapkan, harapan kita nantinya tentu tidak ada warga Solsel yang terkena sanksi perda ini,” ucapnya.</span></p>
<p data-reader-unique-id="21"><span data-reader-unique-id="22">Kehadiran Perda AKB, tutur Wakil Rektor III Unand ini, merupakan cara Pemprov Sumbar untuk menekan penularan Covid-19 yang akhir ini cenderung meningkat.</span></p>
<p data-reader-unique-id="23"><span data-reader-unique-id="24">“Keselamatan nyawa masyarakat tidak bisa  dikompromikan, kemadaran dan ketangkaran akan mengakibatkan ancaman bagi orang lain. Untuk itu sanksi secara berjenjang harus diterapkan,” ungkap Insannul.</span></p>
<p data-reader-unique-id="26"><span data-reader-unique-id="27">Yang paling penting menurutnya, Perda ini hadir bukan untuk menangkap atau mendenda, akan tetapi mengubah prilaku masyarakat agar disiplin dengan protokol kesehatan.</span></p>
<p data-reader-unique-id="28"><span data-reader-unique-id="29">“Perda ini mengikat semua orang dengan perlakuan yang sama, mengedukasi masyarakat untuk merubah prilaku,” pungkasnya.</span></p>
<p data-reader-unique-id="30"><span data-reader-unique-id="31">Didampingi Forkopimda setempat, tim sosialisasi bersama Pjs Bupati juga turut membagikan masker kepada masyarakat setempat. (*)</span></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pjs-bupati-solsel-asn-pilar-utama-penerapan-perda-akb/">Pjs Bupati Solsel : ASN Pilar Utama Penerapan Perda AKB</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Lewat Khotbah Jumat, Pemkab Agam Sosialisasikan Perda AKB</title>
		<link>https://prokabar.com/lewat-khotbah-jumat-pemkab-agam-sosialisasikan-perda-akb/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 07 Oct 2020 00:45:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#Agam]]></category>
		<category><![CDATA[#covid]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#jumat]]></category>
		<category><![CDATA[#kebiasaanbaru]]></category>
		<category><![CDATA[#perdaAKB]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=75429</guid>

					<description><![CDATA[<p>Agam, Prokabar — Dalam waktu sepekan ini, Pemerintah Kabupaten Agam gencar menyosialisasikan Perda Nomor 6 Tahun 2020, tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam pencegahan dan...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/lewat-khotbah-jumat-pemkab-agam-sosialisasikan-perda-akb/">Lewat Khotbah Jumat, Pemkab Agam Sosialisasikan Perda AKB</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Agam, Prokabar — </strong>Dalam waktu sepekan ini, Pemerintah Kabupaten Agam gencar menyosialisasikan Perda Nomor 6 Tahun 2020, tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.</p>
<p data-reader-unique-id="3">Di samping membentuk tim, Pemkab Agam juga memanfaatkan mimbar khutbat Jumat untuk menyosialisasikan Perda itu.</p>
<p>“Ini kita nilai lebih ampuh, karena dipastikan umat muslim akan datang ke masjid untuk menunaikan salat Jum’at yang tersebar hingga pelosok nagari,” ujar Pjs Bupati Agam, Benni Warlis, dilansir Prokabar dari MC Agam, Rabu (7/10).</p>
<p data-reader-unique-id="5">Ia mengajak untuk bersama-sama mengeroyok Covid-19 dengan melibatkan semua pihak, terutama bagaimana memanfaatkan mimbar khutbah Jumat demi kemaslahatan umat.</p>
<p data-reader-unique-id="6">“Kita imbau seluruh pengurus masjid di Agam, secara serentak khutbah Jumat pekan ini bertemakan Perda AKB serta Pilkada aman, damai dan bebas Covid-19,” pintanya.</p>
<p data-reader-unique-id="7">Penetapan tema khutbah Jumat ini, menurut Benni, mubaligh hanya tinggal menyesuaikan dalilnya. Pihaknya nanti akan menyediakan poin-poin atau naskah yang akan disampaikan dalam khutbah.</p>
<p data-reader-unique-id="8">Sementara itu, Kabag Kesra Setdakab Agam, Surya Wendri bakal berkoordinasi dengan Kantor Kemenag Agam untuk membuat naskah yang akan disampaikan dalam khutbah Jumat tersebut.</p>
<p data-reader-unique-id="9">“Kita akan koordinasikan dengan Kantor Kemenag Agam, apabila naskah telah selesai kita sebarkan ke setiap masjid melalui camat dan KUA,” katanya.</p>
<p data-reader-unique-id="10">Pemkab Agam juga mengimbau pengurus masjid, agar selalu mengarahkan jemaah untuk disiplin protokol kesehatan, baik dalam melaksanakan ibadah maupun saat malakukan aktivitas lainnya.</p>
<p data-reader-unique-id="11">“Hal ini selalu disampaikan agar dapat mencegah penularan Covid-19, serta akan diberlakukannya Perda AKB,” sebut Surya Wendri. (*)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/lewat-khotbah-jumat-pemkab-agam-sosialisasikan-perda-akb/">Lewat Khotbah Jumat, Pemkab Agam Sosialisasikan Perda AKB</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Agam Bersiap Terapkan Perda AKB</title>
		<link>https://prokabar.com/agam-bersiap-terapkan-perda-akb/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 07 Oct 2020 00:00:19 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[#Agam]]></category>
		<category><![CDATA[#covid]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#kebiasaanbaru]]></category>
		<category><![CDATA[#perdaAKB]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=75426</guid>

					<description><![CDATA[<p>Agam, Prokabar — Pemerintah Kabupaten Agam siap untuk menerapkan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (ABK) dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di daerah itu. “Perda nomor 6...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/agam-bersiap-terapkan-perda-akb/">Agam Bersiap Terapkan Perda AKB</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Agam, Prokabar — </strong>Pemerintah Kabupaten Agam siap untuk menerapkan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (ABK) dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di daerah itu.</p>
<p data-reader-unique-id="3">“Perda nomor 6 tahun 2020 itu sudah kita terima, setelah mendapatkan nomor registrasi dari Kemendagri,” ujar Pjs. Bupati Agam, Benni Warlis, dilansir Prokabar dari MC Agam, Rabu (7/10).</p>
<p data-reader-unique-id="4">Dikatakan, mulai hari Senin kemarin hingga sepekan ke depan Perda akan disosialisasikan kepada masyarakat, agar tidak ada terjadi pelanggaran ketika Perda diberlakukan. Di mana dalam Perda ini masyarakat diminta untuk disiplin protokol kesehatan, terutama masalah penggunaan masker.</p>
<p data-reader-unique-id="5">Dengan telah mendapatkan nomor registrasi dari Kemendagri, katanya, Perda ini akan disebarkan ke perusahaan dan kecamatan, agar tidak ada alasan tidak mengeksekusi Perda tersebut.</p>
<p data-reader-unique-id="6">Bahkan sebelumnya Perda itu juga telah disosialisasikan sejak disahkan oleh Gubernur Sumatra Barat.</p>
<p data-reader-unique-id="7">“Tim sudah turun ke lapangan untuk menyosialisasikan Perda di Kecamatan Tanjung Mutiara, bahkan tim dari Pemprov Sumbar juga ikut turun yang dipimpin langsung oleh Gubernur Sumbar,” sebut Benni.</p>
<p data-reader-unique-id="8">Menurutnya, Perda nomor 6 tahun 2020 berlaku setiap daerah di Sumatra Barat, sehingga dapat diberlakukan secara utuh tanpa perlu diturunkan perda Kabupaten Agam atau perbup.</p>
<p data-reader-unique-id="9">“Kita di Agam sudah siap untuk menerapkan Perda ini, tinggal lagi bagaimana kesiapan masyarakat dalam menerimanya. Tentu ini perlu disosialisasikan terlebih dahulu,” katanya.</p>
<p data-reader-unique-id="10">Ditegaskan, pemberlakukan Perda AKB tidak serta merta, tapi ada peringatan, teguran bahkan bisa berlanjut kepada sanksi bagi masyarakat yang melanggarnya.</p>
<p data-reader-unique-id="11">Dijelaskannya, Perda ini mengatur beberapa kelompok seperti perorangan, penanggungjawab kegiatan atau usaha, penanggungjawab fasilitas pelayanan kesehatan, penanggungjawab bagi pimpinan satuan pendidikan.</p>
<p data-reader-unique-id="12">Kemudian penanggungjawab bagi penyelenggara kegiatan keolahragaan, tempat wisata dan pemilik usaha transportasi, serta bagi pimpinan OPD atau instansi pemerintah.</p>
<p data-reader-unique-id="13">“Bagi pelanggar protokol kesehatan akan dikenakan sanksi mulai dari sanksi administratif hingga denda dan kurungan,” terangnya. (*)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/agam-bersiap-terapkan-perda-akb/">Agam Bersiap Terapkan Perda AKB</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Perda AKB Diterapkan Rabu depan, Pemprov Gencarkan Sosialisasi</title>
		<link>https://prokabar.com/perda-akb-diterapkan-rabu-depan-pemprov-gencarkan-sosialisasi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 03 Oct 2020 03:04:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#covid]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#perdaAKB]]></category>
		<category><![CDATA[#protokolkesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[#SumateraBarat]]></category>
		<category><![CDATA[#Sumbar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=75221</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang, Prokabar — Pemprov Sumatera Barat langsung bergerak cepat menindaklanjuti persetujuan Kemendagri atas Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Dalam Pencegahan...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/perda-akb-diterapkan-rabu-depan-pemprov-gencarkan-sosialisasi/">Perda AKB Diterapkan Rabu depan, Pemprov Gencarkan Sosialisasi</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p data-reader-unique-id="1"><strong>Padang, Prokabar — </strong>Pemprov Sumatera Barat langsung bergerak cepat menindaklanjuti persetujuan Kemendagri atas Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.</p>
<p data-reader-unique-id="3">Berbagai sosialisasi mulai digelar sebelum implementasi langsung ke masyarakat yang rencananya dimulai Rabu (7/10) pekan depan.</p>
<p data-reader-unique-id="4">Teranyar, sosialisasi menyasar internal OPD Pemprov Sumbar serta kabupaten kota se-Sumatera Barat yang diadakan di Aula Gubernuran, Jumat (2/10).</p>
<p data-reader-unique-id="5">Dilansir dari MC Sumbar, Gubernur Irwan Prayitno mengatakan, sosialisasi bertujuan untuk menyamakan persepsi agar kedepan memiliki satu langkah dalam menangani Covid-19 di Sumatera Barat.</p>
<p data-reader-unique-id="6">Untuk itu, perwakilan kabupaten kota diminta hadir supaya bisa meneruskan perda ini nantinya ke daerah masing-masing.</p>
<p data-reader-unique-id="7">Lebih lanjut Irwan menerangkan, perda AKB muncul karena peraturan sebelumnya yaitu Pergub Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pedoman Tataran Normal Baru Produktivitas Aman Covid tidak berjalan efektif.</p>
<p data-reader-unique-id="8">Dia mengakui sanksi adminstratif saja seperti yang terkandung dalam pergub tersebut tidak cukup memberi efek jera pada masyarakat. Perlu sangsi pidana yang jelas.</p>
<p data-reader-unique-id="9">&#8220;Pergub 37 cuma memuat aturan pendisiplinan dengan sanksi adminstratif, tanpa ada sangsi pidana. Sebab peraturan perundang-undangan menjelaskan, yang bisa memberi sanksi pidana adalah aturan yang dibuat bersama oleh eksekutif dan legislatif,&#8221; ujar Irwan dilansir Sabtu (3/10).</p>
<p data-reader-unique-id="10">Kenyataannya, hasil pelaksanaan pergub tersebut tidak efisien dan maksimal, karena sangsi pelanggar sekadar teguran lisan dan tulisan saja.</p>
<p data-reader-unique-id="11">&#8220;Sanksi sebatas teguran saja. Jika besok melanggar kembali, hanya dibuatkan teguran lagi. Begitu seterusnya. Andai pun paling tinggi, diberi sangsi sosial, diminta push-up. Jadi, sanksi tersebut tak ada efek jeranya,&#8221; sebut gubernur.</p>
<p data-reader-unique-id="12">Untuk itulah, diperlukan aturan jelas yang memasukkan sanksi pidana sehingga dapat melecut masyarakat mematuhi protokol kesehatan. Sanksi dalam Perda AKB dipastikan berlaku untuk semua kalangan, pemerintah dan masyarakat.</p>
<p data-reader-unique-id="13">Pemerintah dalam hal ini, pelaksana kegiatan hingga penanggung jawab yaitu kepala dinas hingga kepala daerah. Sedangkan masyarakat, termasuk pelaku usaha yang rentan menciptakan keramaian.</p>
<p data-reader-unique-id="14">Seperti diketahui, Perda AKB memuat beberapa kewajiban dan sanksi. Kewajiban tersebut antara lain menerapkan perilaku disiplin protokol kesehatan yaitu menggunakan masker diluar rumah, cuci tangan menggunakan air dan sabun, menjaga jarak fisik, tidak berjabat tangan saat mengucapkan salam serta mandi sampai di rumah.</p>
<p data-reader-unique-id="15">Lalu menerapkan karantina mandiri atau sampai keluar hasil pemeriksaan bagi kontak erat pasien positif dan orang terkonformasi Covid-19 tapi tidak bergejala.</p>
<p data-reader-unique-id="16">Selain itu juga terdapat denda Rp250.000 atau kurungan penjara selama dua hari bagi pelanggar yang tidak menggunakan masker.</p>
<p data-reader-unique-id="17">Kemudian juga diatur kepada setiap penanggung jawab kegiatan atau usaha yang melanggar protokol kesehatan dalam kegiatan usahanya diancam pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda Rp25 juta.</p>
<p data-reader-unique-id="18">Perda ini memuat sangsi bagi pemerintah dan masyarakat. Aturannya jelas. Tetapi, jangan sampai perda membuat Kita kehilangan produktivitas. Semuanya masih bisa berjalan. Perdagangan, pernikahan dan usaha lainnya.</p>
<p data-reader-unique-id="19">&#8220;Terpenting jangan lupa menerapkan protokol kesehatan. Melaksanakan 4M, menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak fisik serta mandi sampai di rumah,&#8221; terang gubernur.</p>
<p data-reader-unique-id="20">Perda AKB Sumbar pertama dan satu-satunya Indonesia. Benar, jika Nusa Tenggara Barat (NTB) juga punya aturan serupa. Namun, Perda NTB tersebut lebih pada penanganan penyakit menular.</p>
<p data-reader-unique-id="21">Berbeda dengan Sumbar yang lebih fokus terhadap penanganan Covid-19. Dalam pembuatannya, perda ini mendapat masukan dari 13 pakar meliputi tokoh masyarakat, wartawan, MUI, LKAAM dan lainnya.</p>
<p data-reader-unique-id="22">Selain pedoman penanganan Covid, Perda AKB juga memberi dampak luar biasa. Lahirnya perda ini diprediksi membuat kunjungan dari daerah lain yang ingin studi banding untuk membuat peraturan sejenis akan meningkat.</p>
<p data-reader-unique-id="23">&#8220;Impact Perda AKB akan banyak. Selain aturan tertulis penanganan Covid, Saya yakin bakal banyak kunjungan pejabat daerah lain ke Sumbar untuk belajar aturan ini. Imbasnya, otomatis perekonomian bergerak.</p>
<p data-reader-unique-id="24">Hunian hotel naik, begitu juga usaha perdagangan masyarakat lokal. Jadi, perda ini banyak manfaatnya. Tetapi tetap ingat, semua pelaku usaha jangan lupakan protokol kesehatan,&#8221; pesannya. (*)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/perda-akb-diterapkan-rabu-depan-pemprov-gencarkan-sosialisasi/">Perda AKB Diterapkan Rabu depan, Pemprov Gencarkan Sosialisasi</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>HM Nurnas : Perda AKB Berkekuatan Hukum, Efektif Bisa Jatuhkan Sanksi</title>
		<link>https://prokabar.com/hm-nurnas-perda-akb-berkekuatan-hukum-efektif-bisa-jatuhkan-sanksi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi6]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 01 Oct 2020 06:35:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#dprdsumbar]]></category>
		<category><![CDATA[#KISumbar]]></category>
		<category><![CDATA[#perdaAKB]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=75109</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang, Prokabar &#8211; Tidak pakai masker dan ada dikerumunan banyak orang di Sumbar saat ini bisa disanksi baik administrasi, denda atau penjara. Ini terjadi...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/hm-nurnas-perda-akb-berkekuatan-hukum-efektif-bisa-jatuhkan-sanksi/">HM Nurnas : Perda AKB Berkekuatan Hukum, Efektif Bisa Jatuhkan Sanksi</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Padang, Prokabar</strong> &#8211; Tidak pakai masker dan ada dikerumunan banyak orang di Sumbar saat ini bisa disanksi baik administrasi, denda atau penjara.</p>
<p>Ini terjadi setelah Perda tercepat dalam kondisi tepat saat pademi terus meruyak banyak orang, catatan Gugus Tugas Covid-19 sudah mendekti 6500 orang Sumbar terpapar covid-19. Perda ektif berlaku hari ini itu adalah Perda nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Covid-19 berkekuatan hukum efektif berlaku.</p>
<p>&#8220;Allhamdulillah kerja serius Pemprov dan DPRD Sumbar dalam waktu sesingkat-singkatnya Perda AKB Covid-19 telah efektif berkekuatan hukum untuk diterapkan di seluruh Sumbar,&#8221; ujar politisi senior Partai Demokrat Sumbar HM Nurnas,<br />
Kamis (1/10) di Padang.</p>
<p>Untuk itu Perda AKB Covid-19 sah mengikat semua orang itu menjadi hadiah Hari Jadi Provinsi Sumbar ke 75 pada 1 Oktober 2020 ini.</p>
<p>&#8220;Berlaku efektifnya Perda AKB Covid-19 in tidak ada alasan siapa saja di Sumbar tidak mematuhinya Mari kita mulai dari diri kita sendiri untuk taat pada Perda AKB ini,&#8221; ujar Nurnas.</p>
<p>Bahkan sebut Nurnas semua elemen mulai dari Gubernur, Pimpinan DPRD serta seluruh perangkat berkonitmen menegakanya demi memutus mata rantai virus korona ini.</p>
<p>&#8220;Karena sifatnya, siapa saja maka sanksinya pun tidak mengenal kata tebang pilih dan permisive, tegakkan aturan ini agar mata rantai viru korona putus dan hilang dari tanah Minangkabau sama kita cintai ini,&#8221; ujar Sekretaris Komisi I DPRD Sumbar ini.</p>
<p>Selain itu Perda AKB-Covid-19 meski baru tidak ada waktu untuk membiarkan menjadi dokumen kertas putih saja.</p>
<p>&#8220;Gubernur harus menyiapkan tim sosialisais dan edukasi untuk memasifkan Perda ini, sehingga Perda efektif itu kanhn menjadi macam kertas saat penerapannya, siapa saja tidak pakai kasker sanksi saja,&#8221; ujar Nurnas. <strong>(rls/mbb)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/hm-nurnas-perda-akb-berkekuatan-hukum-efektif-bisa-jatuhkan-sanksi/">HM Nurnas : Perda AKB Berkekuatan Hukum, Efektif Bisa Jatuhkan Sanksi</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Perda AKB Sumbar Segera Diberlakukan</title>
		<link>https://prokabar.com/perda-akb-sumbar-segera-diberlakukan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 01 Oct 2020 01:15:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#perdaAKB]]></category>
		<category><![CDATA[#SumateraBarat]]></category>
		<category><![CDATA[#Sumbar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=75092</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang, Prokabar — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) akhirnya menyetujui Peraturan Daerah (Perda) Sumbar tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang disahkan DPRD setempat 11 September lalu....</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/perda-akb-sumbar-segera-diberlakukan/">Perda AKB Sumbar Segera Diberlakukan</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Padang, Prokabar —</strong> Menteri Dalam Negeri (Mendagri) akhirnya menyetujui Peraturan Daerah (Perda) Sumbar tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang disahkan DPRD setempat 11 September lalu.</p>
<p>Dalam rilisnya, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengatakan perda tersebut sudah mendapatkan nomor registrasi 6-124/2020 dan telah menjalani proses administrasi selanjutnya sesuai aturan berlaku.</p>
<p>&#8220;Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 telah disetujui Mendagri. Aturan ini juga sudah diundangkan Sekda pada Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2020 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 187,&#8221; sebut Irwan dilansir Kamis (1/10)</p>
<p>Selanjutnya Pemprov akan berkoordinasi dengan kabupaten/kota serta TNI/Polri untuk implementasinya.<br />
&#8220;Dikarenakan Perda AKB tak perlu aturan turunan, maka kabupaten/kota diharapkan menyesuaikan dengan klausal yang telah ditetapkan. Saya minta seluruh stake holder baik di provin maupun di kabupaten kota segera berkoordinasi dan menindaklanjutinya,&#8221; sebut Irwan.</p>
<p>Gubernur meminta masyarakat Sumbar mentaati aturan yang ada dalam perda tersebut guna memutus mata rantai penyebaran virus corona di Sumbar.</p>
<p>&#8220;Penyebaran sampai hari ini masih meningkat. Angkanya rata-rata diatas 100 orang. Lewat perda ini Saya harap masyarakat paham dan dapat mentaatinya. Semua ini untuk kepentingan kita semua,” jelas Irwan.</p>
<p>Untuk informasi, Perda AKB memuat beberapa kewajiban dan sanksi yang musti diketahui masyarakat. Kewajiban tersebut antara lain menerapkan prilaku disiplin protokol kesehatan yaitu menggunakan masker diluar rumah, cuci tangan menggunakan air dan sabun, menjaga jarak fisik serta tidak berjabat tangan saat mengucapkan salam.</p>
<p>Lalu menerapkan karantina mandiri atau sampai keluar hasil pemeriksaan bagi kontak erat pasien positif dan orang terkonformasi Covid-19 tapi tidak bergejala.</p>
<p>Selain itu juga terdapat denda Rp250 ribu atau kurungan penjara selama dua hari bagi pelanggar yang tidak menggunakan masker. Kemudian juga diatur kepada setiap penanggung jawab kegiatan atau usaha yang melanggar protokol kesehatan dalam kegiatan usahanya diancam pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda Rp25 juta. (<b>rel/JR</b>)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/perda-akb-sumbar-segera-diberlakukan/">Perda AKB Sumbar Segera Diberlakukan</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/

Object Caching 48/172 objects using Memcached
Page Caching using Disk: Enhanced 
Lazy Loading (feed)
Database Caching 3/12 queries in 0.026 seconds using Redis

Served from: prokabar.com @ 2026-10-07 22:11:41 by W3 Total Cache
-->