<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>#perda Archives - Prokabar</title>
	<atom:link href="https://prokabar.com/tagar/perda/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://prokabar.com/tagar/perda/</link>
	<description>Profesional Mengabarkan</description>
	<lastBuildDate>Wed, 24 May 2023 08:45:14 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://prokabar.com/wp-content/uploads/2017/08/cropped-1.-logo-prokabar-P-transparan--32x32.png</url>
	<title>#perda Archives - Prokabar</title>
	<link>https://prokabar.com/tagar/perda/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Pemda Sampaikan 3 Ranperda ke DPRD Tanah Datar</title>
		<link>https://prokabar.com/pemda-sampaikan-3-ranperda-ke-dprd-tanah-datar/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi3]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 24 May 2023 08:45:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#Bupati]]></category>
		<category><![CDATA[#dprdtanahdatar]]></category>
		<category><![CDATA[#EYM #TanahDatar]]></category>
		<category><![CDATA[#perda]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=113250</guid>

					<description><![CDATA[<p>Tanah Datar, Prokabar- Bupati Tanah Datar Eka Putra menyampaikan Nota Penjelasan atas 3 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pemda-sampaikan-3-ranperda-ke-dprd-tanah-datar/">Pemda Sampaikan 3 Ranperda ke DPRD Tanah Datar</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Tanah Datar, Prokabar-</strong> Bupati Tanah Datar Eka Putra menyampaikan Nota Penjelasan atas 3 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Datar, Senin (23/5/2023).</p>
<p>Adapun tiga Ranperda tersebut diantaranya, Ranperda Penanggulangan Bencana, Ranperda Pembangunan Industri Kabupaten Tahun 2023-2043 dan Ranperda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh.</p>
<p>Terkait dengan Ranperda Penanggulangan Bencana Bupati Eka menjelaskan, Kabupaten Tanah Datar secara geografis merupakan daerah yang berada di sekitar Gunung (Marapi, Singgalang dan Gunung Tandiket) dan juga terdapat danau yang cukup luas yaitu Danau Singkarak yang terletak di Kecamatan Batipuh Selatan dan Rambatan serta memiliki banyak perbukitan.</p>
<p>Sebab itu, kata Bupati, secara umum Kabupaten Tanah Datar berada di daerah rawan bencana banjir, tanah longsor, banjir bandang, gempa bumi, cuaca ekstrim dan letusan gunung api maupun kekeringan.</p>
<p>Bencana yang akan terjadi dapat mengancam kehidupan masyarakat baik dari faktor alam dan non alam yang akan menyebabkan korban jiwa manusia dan lingkungan hidup lainnya. Untuk itu, perlu dilakukan upaya penanggulangan secara terukur, terarah dan terintegrasi baik pra bencana, saat bencana dan pasca bencana.</p>
<p>Tujuan dibentuk Ranperda ini untuk menjamin terselenggaranya pelaksanaan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh serta terkoordinasi dan mengakomodir dalam rangka memberikan perlindungan masyarakat dari resiko, ancaman dan dampak bencana.</p>
<p>Sementara, terkait Ranperda Pembangunan Industri kabupaten Tahun 2023-2043, Bupati menjelaskan, sektor industri dalam pembangunan ekonomi nasional memiliki peranan yang sangat penting karena sektor industri memiliki keunggulan dalam hal akselerasi pembangunan di daerah, untuk itu daerah perlu mengembangkan sektor industri sebagai penggerak utama dalam pembangunan daerah.</p>
<p>Lebih lanjut, untuk mendorong kemajuan industri yang dilakukan secara terencana dan tersusun secara sistematis dalam satu dokumen perencanaan dan dalam bentuk rencana pembangunan industri dalam jangka waktu 20 puluh tahun.</p>
<p>Ini bertujuan untuk mewujudkan pengembangan industri lokal/daerah untuk peningkatan nilai tambah, dan daya saing produk unggulan daerah sebagai pilar penggerak perekonomian di daerah secara mandiri dan menciptakan persaingan industri yang sehat dalam rangka pemerataan pembangunan industri daerah.</p>
<p>Menyangkut Ranperda Pencegahan, dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh, Bupati Eka Putra menjelaskan, Kabupaten Tanah Datar sebagai salah satu kabupaten tujuan wisata dan telah mengalami perkembangan yang cukup cepat. Disisi lain, Tanah Datar dihadapkan pada permasalahan tumbuhnya permukiman kumuh yang memerlukan upaya berkelanjutan.</p>
<p>&#8220;Saat ini kondisi permukiman kumuh di Tanah Datar pada 14 kecamatan memiliki beberapa kesamaan seperti kondisi bangunan semi permanen dan teratur, kepadatan bangunan tinggi, permukaan jalan rusak, saluran drainase tidak berfungsi dikarenakan dipenuhi oleh sampah dan rendahnya kepemilikan jamban keluarga serta permasalahan utama adalah masalah sanitasi, ketidak teratur bangunan dan jalan lingkungan,&#8221; urai Bupati.</p>
<p>Merujuk pada Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman tambah Bupati Eka, maka perlu di bentuk Peraturan Daerah dalam pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh sebagai pedoman dalam melaksanakan pencegahanhal tersebut.</p>
<p>Diakhir penjelasannya, Bupati Eka Putra juga menyadari berbagai keterbatasan dalam penyusunan Ranperda tersebut dan berharap kiranya proses pembahasan berjalan lancar, sehingga Raperda dapat disetujui bersama dan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah. <strong>(eym)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pemda-sampaikan-3-ranperda-ke-dprd-tanah-datar/">Pemda Sampaikan 3 Ranperda ke DPRD Tanah Datar</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>DPRD Tanah Datar Sepakati 2 Ranperda menjadi Perda</title>
		<link>https://prokabar.com/dprd-tanah-datar-sepakati-2-ranperda-menjadi-perda/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi3]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 17 Jan 2023 13:09:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#EYM #TanahDatar]]></category>
		<category><![CDATA[#Pariwisata]]></category>
		<category><![CDATA[#perda]]></category>
		<category><![CDATA[#pilwanagserentak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=110851</guid>

					<description><![CDATA[<p>Tanah Datar, Prokabar- Dua Ranperda, Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Wali Nagari dan Ranperda...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/dprd-tanah-datar-sepakati-2-ranperda-menjadi-perda/">DPRD Tanah Datar Sepakati 2 Ranperda menjadi Perda</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Tanah Datar, Prokabar-</strong> Dua Ranperda, Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Wali Nagari dan Ranperda Rancangan Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Kabupaten (RIPPARKAB) Tanah Datar 2022 &#8211; 2025 disahkan menjadi perda oleh DPRD Tanah Datar dalam sidang paripurna, Selasa (17/1).</p>
<p>Pimpinan sidang paripurna Anton Yondra menyampaikan, dua Ranperda ii telah melalui beberapa proses pembahasan oleh tim Panitia Khusus (Pansus) dan sidang Paripurna pada tahun 2022 lalu.</p>
<p>&#8220;Sidang hari ini sampai diakhir rangkaian pembahasan, yaitu Pembicaraan Tingkat Kedua dalam Rangka Pengambilan Keputusan DPRD untuk dua Ranperda yang telah disampaikan, yang nantinya akan dibacakan hasilnya melalui Juru Bicara Pansus 1 dan Juru Bicara Komisi II,&#8221; sampai Anton.</p>
<p>Selepas sidang dibuka Anton Yondra, Juru Bicara Pansus I Widra Wati yang menyampaikan Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Wali Nagari menyampaikan 8 Fraksi yaitu Fraksi Gerindra, PKS, Perjuangan Golkar, PPP, PAN, Demokrat, Nasdem dan Fraksi Hanura, semua menerima dan menyetujui ditetapkan menjadi Perda.</p>
<p>Begitu juga Jubir Komisi II Zuli Rustam yang menyampaikan pendapat tentang Ranperda Rancangan Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Kabupaten (RIPPARKAB) Tanah Datar 2022 &#8211; 2025, juga menyampaikan 8 Fraksi yaitu Fraksi Gerindra, PKS, Perjuangan Golkar, PPP, PAN, Demokrat, Nasdem dan Fraksi Hanura, semua menerima dan menyetujui ditetapkan menjadi Perda.</p>
<p>Sementara Bupati Tanah Datar melalui Pendapat Akhirnya yang dibacakan Wakil Bupati Richi Aprian menyampaikan dengan ditetapkan Perda RIPPARKAB, diharapkan pengembangan pembangunan kepariwisataan dapat dilaksanakan secara terpadu antara Pemerintah Daerah, Dunia Usaha dan masyarakat sehingga mampu meningkatkan PAD.</p>
<p>Sedangkan Perda tentang Pemilihan Wali Nagari diharapkan pelaksanaan Pemilihan Wali Nagari Serentak pada 2023 bisa terlaksana dengan sukses. <strong>(eym)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/dprd-tanah-datar-sepakati-2-ranperda-menjadi-perda/">DPRD Tanah Datar Sepakati 2 Ranperda menjadi Perda</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>DPRD Agam Sahkan Perda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika</title>
		<link>https://prokabar.com/dprd-agam-sahkan-perda-fasilitasi-pencegahan-dan-pemberantasan-penyalahgunaan-dan-peredaran-gelap-narkotika-dan-prekursor-narkotika/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 21 Apr 2022 17:00:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#Agam]]></category>
		<category><![CDATA[#dprdagam]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#perda]]></category>
		<category><![CDATA[#RUD]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=102876</guid>

					<description><![CDATA[<p>Agam, Prokabar &#8211; DPRD Kabupaten Agam bersama Pemerintah Daerah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Peraturan Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/dprd-agam-sahkan-perda-fasilitasi-pencegahan-dan-pemberantasan-penyalahgunaan-dan-peredaran-gelap-narkotika-dan-prekursor-narkotika/">DPRD Agam Sahkan Perda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Agam, Prokabar</strong> &#8211; DPRD Kabupaten Agam bersama Pemerintah Daerah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Peraturan Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika untuk dijadikan Peraturan Daerah.</p>
<p>Persetujuan yang ditandai dengan penandatanganan nota persetujuan bersama antara DPRD dan Pemda tersebut dilaksanakan pada Rapat Paripurna penyampaian pendapat akhir Bupati Agam terhadap Ranperda tersebut, di Aula Utama DPRD setempat, Senin (18/4).</p>
<p>Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Agam, Dr. Novi Irwan, S.Pd, M.M, didampingi Wakil Ketua Suharman dan Irfan Amran. Turut dihadiri Bupati Agam Dr Andri Warman, M.M, Staf Ahli, Asisten, Forkopimda, Anggota DPRD, dan Kepala OPD serta tamu undangan lainnya.</p>
<p><img fetchpriority="high" decoding="async" class="alignnone size-large wp-image-102877" src="https://prokabar.com/wp-content/uploads/2022/04/IMG-20220421-WA0024-1024x713.jpg" alt="" width="1000" height="696" srcset="https://prokabar.com/wp-content/uploads/2022/04/IMG-20220421-WA0024-1024x713.jpg 1024w, https://prokabar.com/wp-content/uploads/2022/04/IMG-20220421-WA0024-300x209.jpg 300w, https://prokabar.com/wp-content/uploads/2022/04/IMG-20220421-WA0024-768x535.jpg 768w, https://prokabar.com/wp-content/uploads/2022/04/IMG-20220421-WA0024.jpg 1080w" sizes="(max-width: 1000px) 100vw, 1000px" /></p>
<p>Bupati Agam, dalam penyampaian pendapat akhirnya mengatakan penyalahgunaan peredaran narkotika telah merambah semua kalangan tanpa memandang status social sehingga dengan adanya peran serta dan dukungan dari pemerintah daerah melalui fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan precursor narkotika akan mewujudkan masyarakat Kabupaten Agam yang sehat dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.</p>
<p>&#8220;Sehubungan dengan hal tersebut, kita berharap tentu dengan adanya Ranperda ini dapat menjadi paying hukum dalam pelaksanaan fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursur narkotika,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Ia menambahkan Perda ini perlu dilakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat, agar dapat dilaksanakan dan ditegakkan sebagaimana mestinya.</p>
<p><img decoding="async" class="alignnone size-large wp-image-102878" src="https://prokabar.com/wp-content/uploads/2022/04/IMG-20220421-WA0018-1024x713.jpg" alt="" width="1000" height="696" srcset="https://prokabar.com/wp-content/uploads/2022/04/IMG-20220421-WA0018-1024x713.jpg 1024w, https://prokabar.com/wp-content/uploads/2022/04/IMG-20220421-WA0018-300x209.jpg 300w, https://prokabar.com/wp-content/uploads/2022/04/IMG-20220421-WA0018-768x535.jpg 768w, https://prokabar.com/wp-content/uploads/2022/04/IMG-20220421-WA0018.jpg 1080w" sizes="(max-width: 1000px) 100vw, 1000px" /></p>
<p>Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Agam Suharman, dalam penyampaian sambutan pimpinan DPRD, mengatakan dengan dibentuknya Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika haruslah berimplikasi pada cita hukum kemanusian yang adil dan beradab.</p>
<p>&#8220;Terciptanya warga negara yang sehat, bebas, dan bersih dari narkotika akan menciptakan warga negara yang memiliki rasa keadilan dan beradab. Masyarakat yang sehat, bebas, dan bersih dari narkotika akan meningkatkan kualitas hidup masyarakat itu sendiri,&#8221; kata Suharman.</p>
<p>Ia menyebut, Peraturan Daerah ini juga dapat menjadi acuan dan pegangan bagi semua pihak di Kabupaten Agam yang berperan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.</p>
<p>Pemerintah Kabupaten Agam memiliki tanggung jawab dan wewenang dalam memfasilitasi narkotika dan melakukan segala tindakan dan program dalam rangka fasilitasi pencegahan dan penyalahgunaan narkotika. <strong>(adv/rud)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/dprd-agam-sahkan-perda-fasilitasi-pencegahan-dan-pemberantasan-penyalahgunaan-dan-peredaran-gelap-narkotika-dan-prekursor-narkotika/">DPRD Agam Sahkan Perda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>DPRD Pessel Setujui Ranperda APBD 2020 Menjadi Perda </title>
		<link>https://prokabar.com/dprd-pessel-setujui-ranperda-apbd-2020-menjadi-perda/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 26 Jul 2021 05:53:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#DPRD]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#MIN]]></category>
		<category><![CDATA[#perda]]></category>
		<category><![CDATA[#PesisirSelatan]]></category>
		<category><![CDATA[#Pessel]]></category>
		<category><![CDATA[#raperda]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=91593</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pesisir Selatan, Prokabar &#8211; Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), mengesahkan Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2020...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/dprd-pessel-setujui-ranperda-apbd-2020-menjadi-perda/">DPRD Pessel Setujui Ranperda APBD 2020 Menjadi Perda </a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pesisir</strong> <strong>Selatan</strong>, <strong>Prokabar</strong> &#8211; Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), mengesahkan Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2020 menjadi Perda di kantor dewan setempat, pada Selasa (26/7).</p>
<p>Ketua DPRD Pesisir Selatan, Ermizen mengatakan, rapat paripurna bersama pemerintah tentang penandatanganan persetujuan bersama menjadi Perda itu sudah berdasarkan tahapan yang berlaku dan pembahasan di tingkat panitia khusus (Pansus).</p>
<p>&#8220;Pembahasan Ranperda Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD tahun 2020 hingga menjadi Perda dilakukan sesuai mekanisme yang ada,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Pembahasan di tingkat dewan berjalan sangat alot. &#8220;Alhamdulillah, kita dapat menyelesaikan pembahasannya dengan baik,&#8221; ujar politisi PAN itu saat memimpin paripurna.</p>
<p>Selain disusun oleh pemereintah kabupaten, nota Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD juga menjadi bahan evaluasi untuk pelaksanaan APBD tahun berikutnya. Pelaksanaan pembangunan daerah harus dievaluasi untuk melihat sejauh mana kelemahan atau kekurangan realisasi APBD tahun sebelumnya, jelasnya.</p>
<p>&#8220;Hal itu harus disempurnakan sehingga kesejahteraan masyarakat dapat terwujud,&#8221; ujarnya lagi.</p>
<p>Dalam kesempatan itu, juru bicara Pansus Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Pessel tahun 2020, Aljufri menyampaikan terima kasih atas kepercayaan seluruh jajaran anggota di DPRD dan Pemkab dalam menyampaikan hasil pembahasan Pansus.</p>
<p>Menurutnya, pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Pesisir Selatan tahun 2020 sudah melalui kajian panjang oleh Tim Pansus DPRD Pessel hingga akhir disepakati untuk menjadi Perda.</p>
<p>&#8220;Hal itu juga dilakukan melalui studi banding ke BPKD beberapa daerah baik dalam maupun luar Provinsi Sumatera Barat,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Persetujuan DPRD harus dilakukan secara maksimal di masa mendatang oleh pemerintah daerah.</p>
<p>Di antaranya, terkait dengan pendapatan pajak daerah dari berbagai bidang agar lebih ditingkatkan lagi kedepannya seperti pajak hotel, restoran, rumah makan dan lainnya yang dinilai masih minim.</p>
<p>&#8220;Oleh karena itu perlu dilakukan pendataan kembali terhadap wajib pajak. Sebab masih banyak ditemui wajib pajak yang belum dikenai pajak,&#8221; jelasnya lagi.</p>
<p>Terkait dampak pandemi covid, pihak DPRD menilai roda perekonomian masyarakat sudah berjalan seperti biasa, sehingga pemerintah daerah diminta kembali melakukan pemungutan pajak terhadap hotel, restoran dan rumah makan seperti semula.</p>
<p>&#8220;Kita melihat roda perekonomian masyarakat sudah terlihat kembali berjalan seperti normal. Oleh karena itu, pemerintah mesti memungut pajak hotel, restoran, rumah makan termasuk juga pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral non logam dan batuan,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Paripurna dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Jamalus Yatim dan anggota DPRD Pesisir Selatan setempat. Paripurna dihadiri langsung oleh Bupati Pesisir Selatan Rusma Yul Anwar, Pj. Sekda Emirza Ziswati, Sekretaris Dewan (Sekwan) Jarizal dan anggota Forkopimda.</p>
<p>Bupati Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar mengapresiasi respon DPRD dalam pengesahan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2020 menjadi Perda. Pihaknya, berjanji akan segera memproses Perda dengan menyampaikan ke gubernur untuk dievaluasi.</p>
<p>&#8220;Kepada bagian hukum sekretariat daerah, saya minta Perda ini segera disampaikan ke gubernur untuk dilakukan dievaluasi,&#8221; tutupnya. <strong>(min)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/dprd-pessel-setujui-ranperda-apbd-2020-menjadi-perda/">DPRD Pessel Setujui Ranperda APBD 2020 Menjadi Perda </a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Belasan Perda Sudah Dibuat dan Bakal Dibahas DPRD Pasaman Sepanjang 2020-2021</title>
		<link>https://prokabar.com/belasan-perda-sudah-dibuat-dan-bakal-dibahas-dprd-pasaman-sepanjang-2020-2021/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 09 Jan 2021 15:30:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#OLA]]></category>
		<category><![CDATA[#Pasaman]]></category>
		<category><![CDATA[#perda]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=80118</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pasaman, Prokabar — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman melaksanakan rapat paripurna perdana dalam rangka pembukaan masa sidang tahun 2021 dengan agenda penyampaian pelaksanaan...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/belasan-perda-sudah-dibuat-dan-bakal-dibahas-dprd-pasaman-sepanjang-2020-2021/">Belasan Perda Sudah Dibuat dan Bakal Dibahas DPRD Pasaman Sepanjang 2020-2021</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pasaman, Prokabar — </strong>Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman melaksanakan rapat paripurna perdana dalam rangka pembukaan masa sidang tahun 2021 dengan agenda penyampaian pelaksanaan tahun 2020 dan penyampaian rencana kegiatan tahun 2021.</p>
<p>Sidang paripurna ini dipimpin oleh wakil DPRD Kabupaten Pasaman, Dany Ismaya SP dan dihadiri oleh Bupati Pasaman Yusuf Lubis, Anggota DPRD Kabupaten Pasaman, Sekda Kabupaten Pasaman, Asisten Pemkab Pasaman, serta Kepala OPD di lingkungan Pemkab Pasaman.</p>
<p>Dany Ismaya mengatakan, selama tahun 2020 lalu, DPRD Pasaman telah menjalankan tugas dan fungsinya, baik dibidang legislasi sesuai program pembentukan peraturan daerah (Promperda) tahun 2020 yang telah disepakati bersama.</p>
<p>Ada 18 Ranperda yang terdiri delapan Ranperda yang berasal dari eksekutif dan 10 Ranperda prakarsa DPRD Kabupaten Pasaman.</p>
<p>&#8220;Selanjutnya untuk tahun 2021, dewan akan bakal menuntaskan pembahasan Raperda sebanyak 14 Ranperda yang terdiri dari 4 Ranperda prakarsa dan 10 Ranperda yang berasal dari pihak eksekutif,&#8221; tambah Danny.</p>
<p>Ranperda yang berasal dari pihak legislatif ini antara lain, pembentukan nagari adat, pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran. Pengembangan dan perlindungan koperasi serta pemberdayaan petani.</p>
<p>Sedangkan Ranperda eksekutif yaitu peraturan atas Perda Kabupaten Pasaman Nomor 6 Tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Pasaman Tahun 2010 – 2030.</p>
<p>&#8220;Kemudian Pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah tahun 2021 &#8211; 2024, penyertaan modal pemerintah daerah kabupaten pasaman kepada pdam, upaya perbaikan gizi,&#8221; pungkas Danny. (<strong>Ola</strong>)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/belasan-perda-sudah-dibuat-dan-bakal-dibahas-dprd-pasaman-sepanjang-2020-2021/">Belasan Perda Sudah Dibuat dan Bakal Dibahas DPRD Pasaman Sepanjang 2020-2021</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemkab dan DPRD Pasaman Rancang 14 Perda, Dibahas 2021</title>
		<link>https://prokabar.com/pemkab-dan-dprd-pasaman-rancang-14-perda-dibahas-2021/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 10 Nov 2020 13:50:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#OLA]]></category>
		<category><![CDATA[#Pasaman]]></category>
		<category><![CDATA[#perda]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=77249</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pasaman, Prokabar — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pasaman merancang 14 buah peraturan daerah. Rencananya, semua rancangan Perda yang dirumus dan diajukan melalui Badan Pembentukan...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pemkab-dan-dprd-pasaman-rancang-14-perda-dibahas-2021/">Pemkab dan DPRD Pasaman Rancang 14 Perda, Dibahas 2021</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pasaman, Prokabar — </strong>Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pasaman merancang 14 buah peraturan daerah. Rencananya, semua rancangan Perda yang dirumus dan diajukan melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) ini, bakal dibahas pada masa sidang tahun 2021 mendatang.</p>
<p>Sekretaris Dewan, Jonneri menyebutkan, belasan rumusan Ranperda tersebut sebanyak 10 Ranperda merupakan usulan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman, dan empat Ranperda lagi merupakan usulan inisiatif DPRD Pasaman.</p>
<p>&#8220;Dari hasil pembahasan Bapemperda DPRD Kabupaten Pasaman bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pasaman tahun 2021 nanti ada sekitar 14 Ranperda yang akan dibahas pada paripurna DPRD Pasaman,&#8221; ujar Jonneri.</p>
<p>Katanya, 10 Ranperda yang merupakan usulan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman itu adalah, perubahan atas Perda Kabupaten Pasaman nomor 6 tahun 2011 tentang RT/RW Kabupaten Pasaman tahun 2010-2030, pokok &#8211; pokok pengelolaan keuangam daerah rencana pembangunan jangka menengah daerah tahun 2021 &#8211; 2024, penyertaan modal pemerintah daerah kabupaten pasaman kepada pdam, upaya perbaikan gizi, penyelenggaraan Adminduk dan catatan sipil, retribusi jasa usaha, pertanggungjawaban APBD tahun 2020, perubahan apbd tahun anggaran 2021, dan ranperda APBD tahun 2022.</p>
<p>Selanjutnya, empat Ranperda yang berasal dari inisiatif DPRD Pasaman itu yakni, Ranperda pembentukan nagari adat, dan ranperda pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran, pengembangan dan perlindungan koperasi, serta ranperda perlindungan dan pemberdayaan petani. (<strong>Ola</strong>)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pemkab-dan-dprd-pasaman-rancang-14-perda-dibahas-2021/">Pemkab dan DPRD Pasaman Rancang 14 Perda, Dibahas 2021</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Satpol PP Padang Gencarkan Sosialisai Perda Adaptasi Kebiasaan Baru</title>
		<link>https://prokabar.com/satpol-pp-padang-gencarkan-sosialisai-perda-adaptasi-kebiasaan-baru/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 15 Sep 2020 16:24:39 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[#covid]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#padang]]></category>
		<category><![CDATA[#perda]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=74215</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang, Prokabar — Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang gencar Sosialisasikan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, di tengah-tengah masyarakat di...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/satpol-pp-padang-gencarkan-sosialisai-perda-adaptasi-kebiasaan-baru/">Satpol PP Padang Gencarkan Sosialisai Perda Adaptasi Kebiasaan Baru</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p2"><span class="s1"><strong>Padang, Prokabar —</strong> Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang gencar Sosialisasikan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, di tengah-tengah masyarakat di Kota Padang. Selasa (15/09).</span></p>
<p class="p2"><span class="s1">Sosialisasi ini dilakukan bersama TNI, Polri, OPD, Camat, Lurah, dan dilakukan di seluruh wilayah Kota Padang. Untuk lokasi hari ini personel Satpol PP melakukan di Pasar Pagi Asrama Haji, Pasar Pasia nan Tigo, Pasar Lubuk Buaya dan Pasar Tabing, Pasar Pagi Parupuk Tabing, Khatib Sulaiman, Nanggalo, </span></p>
<p class="p2"><span class="s1">Dalam sosialisasi tersebut, petugas menghimbau agar pedagang dan pengunjung mematuhi protokol kesehatan, karena bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi Administrasi hingga kurungan penjara.</span></p>
<p class="p2"><span class="s1">Sanksi yang akan dikenakan berupa sanksi administratif berupa kerja sosial, yakni membersihkan fasilitas umum serta administrasi sebesar Rp.100.000.</span></p>
<p class="p2"><span class="s1">Selain itu, bagi orang yang kontak langsung dengan orang positif korona, seharusnya dilakukan karantina namun tidak menerapkan karantina atau isolasi mandiri akan dikenakan sanksi denda sebanyak Rp 500.000.</span></p>
<p class="p2"><span class="s1">Kepala Satpol PP Kota Padang Alfiadi mengatakan Perda tersebut dalam rangka melindungi masyarakat dari Covid-19 dan mewujudkan kesadaran bersama dalam rangka mencegah dan mengendalikan penularan Covid-19. </span></p>
<p class="p2"><span class="s1">&#8220;Sebanyak 450 orang anggota diwajibkan melakukan Sosialisasi dilingkungan tempat tinggal mereka masing-masing dan setiap bertugas selama seminggu mereka harus masif melakukan sosialisasi ini ke tengah-tengah masyarakat&#8221; kata Alfiadi.</span></p>
<p class="p2"><span class="s1">Sosialisasi ini dilakukan petugas untuk menjaga masyarakat Kota Padang agar jangan sampai terkena sangsi atau pidana hingga sampai pada kurungan penjara nantinya.</span></p>
<p class="p2"><span class="s1">“Oleh karena itu, untuk menghindari agar tidak terkena kurungan penjara dan menjaga masyarakat Kota Padang, maka kita bersama-sama untuk mematuhi protokol kesehatan yang sudah di tetapkan sehingga upaya kita dalam memutus mata rantai penularan Covid-19 bisa diwujudkan di Kota Padang, ”ujarnya.</span></p>
<p class="p2"><span class="s1">Tidak itu saja, jika ada yang kedapatan sanksi administrasi lebih dari satu kali, maka akan dikenakan sanksi pidana berupa kurungan paling lama 2 hari atau denda sebesar Rp 250.000.</span></p>
<p class="p2"><span class="s1">&#8220;Begitu juga terhadap tempat-tempat usaha, jika melanggar aturan yang telah ditetapkan akan dikenakan denda sebesar Rp 15 juta atau kurungan paling lama 1 bulan. Bahkan bisa sampai kepada penghentian sementara kegiatan, pembekuan izin hingga pencabutan izin usaha&#8221; akhir Alfiadi. (<b>rel</b>)</span></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/satpol-pp-padang-gencarkan-sosialisai-perda-adaptasi-kebiasaan-baru/">Satpol PP Padang Gencarkan Sosialisai Perda Adaptasi Kebiasaan Baru</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ini Rekap Pelanggaran yang Dihimpun Satpol PP Padang Selama 2019</title>
		<link>https://prokabar.com/ini-rekap-pelanggaran-yang-dihimpun-satpol-pp-padang-selama-2019/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 24 Dec 2019 03:00:09 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#padang]]></category>
		<category><![CDATA[#perda]]></category>
		<category><![CDATA[#satpolpppadang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=55405</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang, Prokabar — Jumlah kasus pelanggaran yang ditangani Satpol PP di tahun 2019 menurun dari tahun sebelumnya, hal itu disampaikan Kasat Pol PP Padang Al...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ini-rekap-pelanggaran-yang-dihimpun-satpol-pp-padang-selama-2019/">Ini Rekap Pelanggaran yang Dihimpun Satpol PP Padang Selama 2019</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1"><strong>Padang, Prokabar —</strong> Jumlah kasus pelanggaran yang ditangani Satpol PP di tahun 2019 menurun dari tahun sebelumnya, hal itu disampaikan Kasat Pol PP Padang Al Amin, Selasa (24/12).</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">&#8220;Pelanggaran yang terbanyak itu didapati pada kasus yang dilakukan oleh Pedagang Kaki Lima yakni sebanyak 720 Pelanggaran, kasus ini meningkat dari pada tahun 2018 yaitu sebanyak 677 pelanggaran, hal itu disebabkan diduga karena kondisi Trotoar telah bagus sehingga mereka Para PKL ini memanfaatkan kondisi tersebut, Namun dipastikan personil kita setiap hari akan menertibkanya&#8221;, ucap AL Amin melalui keterangan tertulis.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Lebih lanjut Kasatpol PP Padang Al Amin menjelaskan, dari penertiban yang dilakukan di tahun 2019 rata rata di berikan tindakan pembinaan, hanya sebagian kasus yang diangkat ke tindak pidana ringan (tipiring) yang mencapai 30 kasus.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Menurut Al Amin, turunnya kasus pelanggaran Perda tersebut disebabkan, saat ini Satpol PP lebih banyak turun kelapangan  secara persuasif dalam rangka mensosialisasikan aturan, </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">&#8220;Satpol PP intens melakukan sosialisasi terhadap pelanggaran, Tim Mediasi kita melakukan pembinaan serta pencegahan lebih awal&#8221;, terangnya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Selain itu, penempatan personil di titik-titik rawan pelanggaran juga menjadi Alternatif dalam pencegahan yang dilakukan, sehingga dengan kiat dan srategi ini, pelanggaran terhadap Perda lebih bisa diantisipasi lebih awal, sebut saja terhadap masalah PKL,  Pak Ogah, Pengemis, maupun, pengamen, serta pelanggaran terhadap ketertiban umum lainnya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Ya kami akan terus berusaha dalam membasmi pelanggaran Perda, agar Kota Padang dapat bersih dari segala hal yang bersifat pelanggaran Ketertiban Umum Perda 11 Tahun 2015&#8243;, tegas Al Amin.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Sementara itu kasus terhadap tempat hiburan malam jika di bandingkan pada tahun sebelumnya yang mana di tahun 2018 kafe yang tidak berizin beroperasi sebanyak 40 kafe namun enam di antaranya telah di tutup hingga akhir tahun ini.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Dalam pendataan terdapat 36 kafe lainnya, 14 kafe memiliki izin lengkap. 11 kafe tidak memiliki izin lengkap, yang mereka hanya memiliki izin IG dan 9 kafe yang tidak berizin sama sekali, untuk kafe yang tidak memiliki izin, maupun yang hanya memiliki satu izin kedepannya juga akan di tutup, sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">&#8220;Saat ini pengelola telah diberikan Surat peringatan satu dan dua, bahkan sudah ada juga yang diberikan Surat peringatan 3, Untuk tindakan selanjutnya kita hanya menunggu proses penutupan, tentu hal ini tidak terlepas dari kerjasama dan koordinasi dari instansi terkait&#8221;, tambah Al Amin</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Dirinya semenjak awal berkomitmen untuk membrantas maksiat di Kota Bengkuang ini, baik terhadap kos-kosan yang disalah gunakan, maupun penginapan dan Hotel-hotel Melati, bahkan tempat-tempat yang selama ini jadi momok yang memalukan bagi Kota Padang seperti Pondok Baremoh kawasan bukit lampu yang selama ini diduga dijadikan tempat mesum sudah tidak ada lagi, hal itu terjadi karena pengawasan yang ketat.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">&#8220;Kepada pengelola tempat hiburan malam maupun penginapan anggota kita<span class="Apple-converted-space">  </span>telah berulang kali mengingatkan, agar tempatnya tidak ada tindakan yang menjurus kepada hal-hal berbaur maksiat, Meski ada juga 19 kali pelanggaran dipenginapan terjadi di sepanjang tahun 2019 ini&#8221;, lanjut Al Amin.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Selain itu, di tahun 2019 pasukanya telah menindak 26 perusahaan atau pengusaha yang tidak sesuai aturan dan terindikasi kepada pelanggaran Perda, terkait terhadap para penjual minuman yang berAlkohol pasukanya juga telah menyita sebanyak 1323 botol dari tempat-tempat yang tidak ada izin untuk menjual. </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">&#8220;Untuk menjadikan Kota Padang yang tertib, Aman, Tentram serta terhindar dari prilaku maksiat, ia sangat berharap agar seluruh elemen dan lapisan masyarakat ikut mendukung personilnya dalam melakukan penegakan Perda di Kota Padang, agar apa yang di harapkan tercapai&#8221; tutup Al Amin. (*/<b>hdp</b>)</span></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ini-rekap-pelanggaran-yang-dihimpun-satpol-pp-padang-selama-2019/">Ini Rekap Pelanggaran yang Dihimpun Satpol PP Padang Selama 2019</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Perda Derek Di Padang Namun Belum Bisa Direalisasikan, Ini Alasannya</title>
		<link>https://prokabar.com/perda-derek-di-padang-namun-belum-bisa-direalisasikan-ini-alasannya/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 22 Mar 2019 04:58:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#dishub]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#padang]]></category>
		<category><![CDATA[#Parkir]]></category>
		<category><![CDATA[#perda]]></category>
		<category><![CDATA[#perwako]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=32991</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang, Prokabar — Dinas Perhubungan Kota Padang telah menyediakan perda derek untuk menertibkan parkir liar yang ada di sejumlah ruas Kota Padang. Namun hingga...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/perda-derek-di-padang-namun-belum-bisa-direalisasikan-ini-alasannya/">Perda Derek Di Padang Namun Belum Bisa Direalisasikan, Ini Alasannya</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Padang</strong>, <strong>Prokabar</strong> — Dinas Perhubungan Kota Padang telah menyediakan perda derek untuk menertibkan parkir liar yang ada di sejumlah ruas Kota Padang. Namun hingga saat ini, perda tersebut belum bisa direalisasikan karena perwako masih dalam tahap pembahasan dan belum dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Padang.</p>
<p>&#8220;Menjelang perwako derek tuntas, kami targetkan tahun ini selesai. Dinas Perhubungan Kota Padang saat gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait adanya perda derek,&#8221; kata Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Padang Yudi Indra, Jumat (22/3).</p>
<p>Lanjut ia mengatakan, dalam perwako tersebut nantinya akan ada mekanisme maupun tatacara dalam melakukan penindakan terhadap kendaraan yang parkir sembarangan. Kendaraan yang kena derek nantinya biaya penderekan ditanggung oleh pemilik kendaraan.<span class="Apple-converted-space">  </span>Sementara untuk sanksi tilang terhadap kendaraan yang kena derek tetap akan dilakukan oleh pihak kepolisian.</p>
<p>&#8220;Kami akan melakukan kerja sama dengan pihak kepolisian dalam menegak perda ini,&#8221; katanya.<span class="Apple-converted-space"> </span></p>
<p>Selain menunggu perwako rampung, kata Yudi, pihaknya juga masih menunggu mobil derek didatangkan. Ia berharap dengan dilakukannya sosialisasi secara maksimal, maka saat perwako keluar kemudian perda derek mulai diterapkan tidak banyak kendaraan yang terkena.</p>
<p>&#8220;Diharapkan tak ada lagi kendaraan yang parkir sembarangan,&#8221; ucapnya.</p>
<p>Tambah Yudi, yang mengatur tentang penderekan yakni Perda nomor 4 tahun 2013 tentang lalu lintas, sedangkan yang mengatur tentang pembayaran retribusi derek Perda Nomor 09 tahun 2018.<span class="Apple-converted-space"> (Ip/hdp)</span></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/perda-derek-di-padang-namun-belum-bisa-direalisasikan-ini-alasannya/">Perda Derek Di Padang Namun Belum Bisa Direalisasikan, Ini Alasannya</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tertibkan Balap Liar, Tim Gabungan SK4 Bukittinggi Amankan Waria</title>
		<link>https://prokabar.com/tertibkan-balap-liar-tim-gabungan-sk4-bukittinggi-amankan-waria/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 02 Feb 2019 07:32:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[#Bukittinggi]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#perda]]></category>
		<category><![CDATA[#SatpolPP]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=29753</guid>

					<description><![CDATA[<p>Bukitinggi, Prokabar —- Tim satuan kerja keamanan dan kertertiban (SK4) Kota Bukittinggi mengamankan tujuah orang remaja yang diduga melakukan aksi balap liar didalam terminal...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/tertibkan-balap-liar-tim-gabungan-sk4-bukittinggi-amankan-waria/">Tertibkan Balap Liar, Tim Gabungan SK4 Bukittinggi Amankan Waria</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Bukitinggi</strong>, <strong>Prokabar</strong> —- Tim satuan kerja keamanan dan kertertiban (SK4) Kota Bukittinggi mengamankan tujuah orang remaja yang diduga melakukan aksi balap liar didalam terminal aur kuning, Sabtu (2/1) dini hari.</p>
<p>Panik saat tim turun ke lokasi, salah seorang pembalap melarikan diri dengan mamakai baju balap lengkap. Selanjutnya tim mengamankan motor dan tuak yang mereka minum untuk dibawa ke kantor Satpol PP</p>
<p>Kasi Ops Satpol PP Bukittinggi, Dodi Andreasia mengatakan pada pukul 02.15 wib tim kembali bergerak menggunakan<span class="Apple-converted-space">  </span>menelusuri bangunan kosong disamping kantor gojek, “Lokasi tersebut diduga sering digunakan untuk berkumpulnya anak punk dan dijadikan tempat menginap bagi mereka laki laki dan perempuan dalam satu bangunan.” ungkapnya melalui keterangan tertulis.</p>
<p>Lalu tim bergerak menuju jln. By pass manggih, sebelum mencapai lampu merah disalah satu gang tim mendapati seorang banci yang sedang menunggu pelanggan, melihat tim berpakaian seragam banci tersebut melarikan diri masuk kedalam gang dan terjadi kejar kejaran namun dapat diamankan karena tim menggunakan motor trabas.<span class="Apple-converted-space"> </span></p>
<p>“Kami mengamankan YS alias Meta umur 23 tahun, warga gurun panjang. Dirinya mengakui pelanggannya berasal dari sopir truk yang melintasi jalan bypass,” terangnya.</p>
<p>Setelah mengamankan waria, kembali tim bergerak ke warung internet yang masih buka melewati jam 02.00 wib dan mengamankan 15 orang anak usia sekolah yang sedang asyik bermain game online hal.</p>
<p>“Ini melanggar perda nomor 7 tahun 2013 tentang izin usaha warnet yang hanya memperbolehkan anak sekolah sampai jam 21.00 wib dan membuka warung internet pada hari senin sampai dari hari jumat tidak boleh lewat sampai jam 02.00 wib.” tutupnya. (*/<b>hdp</b>)<span class="Apple-converted-space"> </span></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/tertibkan-balap-liar-tim-gabungan-sk4-bukittinggi-amankan-waria/">Tertibkan Balap Liar, Tim Gabungan SK4 Bukittinggi Amankan Waria</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Satpol PP Razia Kos dan Tempat Hiburan Malam</title>
		<link>https://prokabar.com/satpol-pp-razia-kos-dan-tempat-hiburan-malam/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 05 Dec 2018 13:06:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#maksiat]]></category>
		<category><![CDATA[#padang]]></category>
		<category><![CDATA[#perda]]></category>
		<category><![CDATA[#SatpolPP]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=25479</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang, Prokabar — Dalam rangka mensukseskan Padang anti maksiat, petugas penegak Perda Kota Padang kembali melakukan Razia terhadap kos dan tempat karaoke yang berada beberapa...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/satpol-pp-razia-kos-dan-tempat-hiburan-malam/">Satpol PP Razia Kos dan Tempat Hiburan Malam</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Padang, Prokabar — </strong>Dalam rangka mensukseskan Padang anti maksiat, petugas penegak Perda Kota Padang kembali melakukan Razia terhadap kos dan tempat karaoke yang berada beberapa kawasan Kota Padang.</p>
<p>Dalam operasi tersebut puluhan wanita diduga bersalah berhasil diciduk. Tak helat  pasangan mesum di kamar kos  dan muda mudi yang lagi asik duduk meneguk minuman keras juga ikut disikat. Selasa malam(4/12).</p>
<p>Personil Satuan Polisi Pamong Peaja (Satpol PP) mendatangi lokasi yang disinyalir kerap dijadikan tempat maksiat, seperti sebuah kafe karaokean di Bukit Asam kecamatan Padang selatan, saat merazia kafe karaoke yang tidak mengantongi izin, Satpol PP berhasil menyita perlatan karaokean serta tujuh orang pemandunya juga turut diamankan.</p>
<p>Aksi giat berlanjut, rombongan bergerak ke kawasan Simpang Karya, terkait adanya laporan masyarakat bahwa sejumlah muda-mudi tengah asik pesta miras. Sebanyak tujuh muda-mudi ditertibkan petugas, diantaranya empat orang laki laki dan tiga perempuan mereka dibawa ke Mako satpol PP Padang.</p>
<p>Tak hanya itu, petugas juga melakukan penertiban di Kos- kosan dijalan Kuncoro dikawasan Pondok, disini petugas mendapati lima pasang muda mudi yang masih dibawah umur berada didalam kamar.</p>
<p>Sementara itu secara terpisah Kasat Satpol PP Padang, Yadriaon kasat menegaskan bahwa pihaknya komit dalam memberantas praktek maksiat sekaligus tempat hiburan malam yang tidak sesuai aturan. Sehingga Satpol PP Padang akan terus gencar melakukan penertiban terhadap perilaku maksiat di Kota Padang.</p>
<p>“Kita akan melakukan pengawasan dan penertiban terhadap kawasan rawan maksiat dikota Padang ini, demi meminimalisir perilaku maksiat tersebut kita akan lakukan patroli rutin dan penyisiran setiap harinya”, tegas Yadrison ketika dihubungi via telpon, Rabu (5/12). (<b>Rel/hdp)</b></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/satpol-pp-razia-kos-dan-tempat-hiburan-malam/">Satpol PP Razia Kos dan Tempat Hiburan Malam</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tegakan Perda Sampah Plastik, Pemko Padang Lakukan Sejumlah Langkah</title>
		<link>https://prokabar.com/tegakan-perda-sampah-plastik-pemko-padang-lakukan-sejumlah-langkah/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 26 Nov 2018 04:00:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#padang]]></category>
		<category><![CDATA[#perda]]></category>
		<category><![CDATA[#sampahplastik]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=24657</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang, Prokabar — Pemerintah Kota Padang akan tegakan perda tentang sampah plastik yang telah terbit Juni 2018 lalu. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang Al...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/tegakan-perda-sampah-plastik-pemko-padang-lakukan-sejumlah-langkah/">Tegakan Perda Sampah Plastik, Pemko Padang Lakukan Sejumlah Langkah</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Padang, Prokabar — </strong>Pemerintah Kota Padang akan tegakan perda tentang sampah plastik yang telah terbit Juni 2018 lalu.</p>
<p>Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang Al Amin mengatakan penggunaan plastik ini dituangkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) 36 tahun 2018 tentang Pengendalian Penggunaan Kantong Belanja Plastik.<span class="Apple-converted-space"> </span></p>
<p>“Aturannya sudah ada, Pemerintah Kota Padang tinggal punya pekerjaan rumah untuk menegakkan perda tersebut. Kami tak henti-hentinya melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Bahkan kami gandeng Universitas Andalas untuk bisa ikut mengawasi implementasi di lapangan,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Lebih lanjut ia menyebutkan, pihaknya tak ingin main-main dalam menerapkan aturan tentang plastik ini. Sebagai langkah awal sejak Juli 2018 lalu, pihaknya terus berkomunikasi dengan pemangku kepentingan terutama pengelola pusat perbelanjaan. Dalam beleid tersebut juga ditegaskan bahwa setiap pelaku usaha wajib melakukan pengelolaan kantong plastik.</p>
<p>Pasal 9 Perwako 36 tahun 2018 tersebut juga menyebutkan bahwa ada empat opsi yang bisa dilakukan pelaku usaha. Pertama, tidak menyediakan kantong belanja plastik. Kedua, menggunakan kantong belanja plastik yang mudah diurai oleh proses alam. Ketiga, menggunakan kantong belanja nonplastik. Sementara opsi keempat, pelaku usaha bisa menggunakan kantong belanja plastik berbayar.</p>
<p>&#8220;Imbauan kepada usaha agar tidak menggunakan plastik juga kami lakukan. Sedangkan untuk masyarakat, kami lakukan gerakan yang sifatnya merakyat dan mudah diaplikasikan sendiri oleh masyarakat,&#8221; kata Amin.</p>
<p>Amin ingin menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk bisa mengurangi penggunaan plastik. Apalagi Kota Padang sendiri terletak di tepi laut dan potensi terbuangnya sampah plastik ke laut cukup tinggi.</p>
<p>Catatan pemerintah, masyarakat Kota Padang memproduksi 400 ton hingga 600 ton sampah setiap harinya yang diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Dari angka tersebut, sekitar 15 persennya merupakan sampah plastik. Kota Padang memang menghadapi tantangan serius terkait pengelolaan sampah plastik. Setiap hujan deras melanda, tumpukan sampah terdampar di bibir pantai yang terletak di sepanjang pesisir Kota Padang.</p>
<p>&#8220;Makanya kami lakukan pendekatan tersendiri bagi warga. Kami lakukan inovasi gerakan, seperti raun asyik bayar dengan sampah plastik, dan sedekah sampah,&#8221; kata Amin.</p>
<p>Pemkot Padang juga berencana menerapkan pengadaan bank sampah sebanyak satu unit di setiap kelurahan. Target ini diharapkan tercapai di 2019. (*/hdp)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/tegakan-perda-sampah-plastik-pemko-padang-lakukan-sejumlah-langkah/">Tegakan Perda Sampah Plastik, Pemko Padang Lakukan Sejumlah Langkah</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Asik Bermain Domino, Sejumlah Pelajar Diamankan Satpol PP Padang</title>
		<link>https://prokabar.com/asik-bermain-domino-sejumlah-pelajar-diamankan-satpol-pp-padang/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 06 Nov 2018 07:39:15 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#padang]]></category>
		<category><![CDATA[#perda]]></category>
		<category><![CDATA[#SatpolPP]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=23152</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang, Prokabar — Sebanyak enam orang pelajar digiring petugas satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Padang ke Mako pada Selasa (6/11). Mereka diamankan petugas di...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/asik-bermain-domino-sejumlah-pelajar-diamankan-satpol-pp-padang/">Asik Bermain Domino, Sejumlah Pelajar Diamankan Satpol PP Padang</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Padang, Prokabar — </strong>Sebanyak enam orang pelajar digiring petugas satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Padang ke Mako pada Selasa (6/11). Mereka diamankan petugas di kawasan Gunung Pangilun, Padang sekitar pukul 11.45 WIB.</p>
<p>Keenam pelajar tersebut kedapatan oleh Petugas Satpol PP tengah asyik bermain batu domino di salah satu warung milik warga yang terletak tak jauh dari rel kareta api di Jalan Gajah Mada Gunung Pangilun Padang.</p>
<p>Diduga enam pelajar tersebut bolos pada jam pelajaran belangsung, karena saat dilakukan penertiban oleh Petugas Penegak Perda Pemko Padang tersebut, diketahui masih berlangsungnya proses belajar mengajar disekolah (PBM).</p>
<p>Untuk proses lebih lanjut keenam pelajar tersebut terpaksa diamankan ke Mako Satpol PP beserta barang bukti berupa satu set Batu Domino yang digunakan.</p>
<p>Sesampainya di Mako Satpol PP Kota Padang, mereka diberikan pembinaan berbentuk penghormatan terhadap Bendera Merah Putih serta menyanyikan lagu Indonesia Raya secara bersamaan, berlanjut satu persatu dari mereka didata oleh petugas, dari pendataan tersebut diketahui mereka adalah pelajar yang sekolah di salah satu Sekolah negeri di Kota Padang.</p>
<p>“Untuk proses lebih lanjut Orang tua mereka kita Panggil, begitu juga dengan pihak Sekolah mereka” Ucap Kasat Pol PP, Yadrison.</p>
<p>Lebih lanjut dirinya menghimbau kepada para orang tua agar lebih aktif mengawasi kegiatan sekolah anaknya, Jangan sampai mereka pergi ke sekolah namun tidak masuk untuk belajar, malahan keluyuran<span class="Apple-converted-space">  </span>nanti berujung tawuran. (Rel/hdp)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/asik-bermain-domino-sejumlah-pelajar-diamankan-satpol-pp-padang/">Asik Bermain Domino, Sejumlah Pelajar Diamankan Satpol PP Padang</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Satpol PP Padang Berharap Perda Trantibum Diubah</title>
		<link>https://prokabar.com/satpol-pp-padang-berharap-perda-trantibum-diubah/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 10 Oct 2018 06:01:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#padang]]></category>
		<category><![CDATA[#PemkoPadang]]></category>
		<category><![CDATA[#perda]]></category>
		<category><![CDATA[#SatpolPP]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=20797</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang, Prokabar&#8211;Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menginginkan Peraturan Daerah (Perda) No 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantibum),...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/satpol-pp-padang-berharap-perda-trantibum-diubah/">Satpol PP Padang Berharap Perda Trantibum Diubah</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Padang</strong>, <strong>Prokabar</strong>&#8211;Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menginginkan Peraturan Daerah (Perda) No 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantibum), supaya diubah. Tujuannya agar masyarakat yang melanggar perda tersebut benar-benar jera.</p>
<p>&#8220;Kita lihat sekarang ini masyarakat yang melanggar, masih tetap tidak jera-jera melakukan hal yang sama,&#8221;kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Padang, Yadrison, beberapa saat lalu.</p>
<p>Ia mencontohkan, sekarang ini kewewenangan masih terbatas melakukan tindakan dalam menertibkan. Salah satunya terkait masalah penertibkan pedagang kaki lima (PKL), sekarang yang ditertibkan hanya PKL saja.</p>
<p>&#8220;Dengan perubahan Perda Trantibum nanti, yang inti dari isinya, siapa saja yang terkait didalamnya, seperti penyedian tempat, pembeli, penjual harus diproses dan diberi tindakan. Kami yakin dengan hal tersebut masyarakat bisa jera,&#8221; tuturnya.</p>
<p>Selain itu, kata Yadrison, dengan ada perubahan tersebut, masalah penyakit masyarakat pekerja seks komersil (PSK), juga bisa dikurangi.</p>
<p>&#8220;Kalau kita punya wewenang untuk menindak germonya, penyedian tempat dan PSK tersebut,&#8221; ucapnya.</p>
<p>Untuk itu, sebut Yadrison, usulannya sudah disampaikan kepada pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Padang dalam bentuk surat. Pihaknya berharap semoga saja perubahan tersebut bisa diterima.</p>
<p>&#8220;Mudah-mudahan saja di tahun 2019 nanti sudah bisa kami jalankan,&#8221; katanya. (hdp)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/satpol-pp-padang-berharap-perda-trantibum-diubah/">Satpol PP Padang Berharap Perda Trantibum Diubah</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/

Object Caching 29/243 objects using Memcached
Page Caching using Disk: Enhanced 
Lazy Loading (feed)
Database Caching 3/20 queries in 0.472 seconds using Redis

Served from: prokabar.com @ 2026-10-09 03:04:48 by W3 Total Cache
-->