<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>#perampinganeselon Archives - Prokabar</title>
	<atom:link href="https://prokabar.com/tagar/perampinganeselon/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://prokabar.com/tagar/perampinganeselon/</link>
	<description>Profesional Mengabarkan</description>
	<lastBuildDate>Wed, 20 Nov 2019 00:15:08 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://prokabar.com/wp-content/uploads/2017/08/cropped-1.-logo-prokabar-P-transparan--32x32.png</url>
	<title>#perampinganeselon Archives - Prokabar</title>
	<link>https://prokabar.com/tagar/perampinganeselon/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Pemangkasan Eselon Tak Akan Kurangi Penghasilan ASN</title>
		<link>https://prokabar.com/pemangkasan-eselon-tak-akan-kurangi-penghasilan-asn/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 20 Nov 2019 01:31:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#ASN]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#kemenpanrb]]></category>
		<category><![CDATA[#perampinganeselon]]></category>
		<category><![CDATA[#PNS]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=52019</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginginkan agar penataan birokrasi organisasi pemerintah yang saat ini dilakukan harus semakin ramping, semakin simpel sehingga melayani masyarakat,...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pemangkasan-eselon-tak-akan-kurangi-penghasilan-asn/">Pemangkasan Eselon Tak Akan Kurangi Penghasilan ASN</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginginkan agar penataan birokrasi organisasi pemerintah yang saat ini dilakukan harus semakin ramping, semakin simpel sehingga melayani masyarakat, dan melayani tahapan-tahapan perizinan di pusat dan di daerah juga semakin pendek.</p>
<p>“Arahan beliau juga menyangkut reformasi regulasi dan juga harmonisasi antara pemerintah pusat dan daerah dengan membangun inovasi-inovasi, kemudian menerapkan Information Technology (IT) dengan baik,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo usai diterima Presiden Jokowi, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (19/11) sore.</p>
<p>Selain itu, menurut Tjahjo, Presiden menginginkan dilakukan reformasi struktural termasuk mempercepat membangun transformasi digital yang harus diarahkan sekaligus juga dalam konteks pengawasan birokrasi pemerintah yang harus semakin efektif dan semakin efisien.</p>
<p>“Kesimpulannya adalah dalam membangun hubungan tata kelola pemerintah yang harus semakin efektif, efisien, mempercepat reformasi birokrasi untuk penguatan di semua bidang,” terang Tjahjo.</p>
<p>Tjahjo menjelaskan, dalam konteks reformasi birokrasi itu Kementerian PANRB sebagai koordinatornya tetapi pihaknya terpadu dengan Mendagri karena menyangkut pemerintah daerah, kemudian di bawah koordinasi Kemenko Polhukam aspek stabilitasnya, dan yang ketiga dengan Kepala Staf Presiden pada hal-hal yang yang khusus, kemudian yang keempat adalah  ORI (Ombudsman) kan mereka menyerap berbagai aspirasi-aspirasi masyarakat.</p>
<p>“Jadi arahan Bapak Presiden, targetnya harus terukur, mencermati berbagai aspek, waktunya, manfaat yang harus bisa cepat termonitor dan terevaluasi dengan baik. Kemudian diharapkan Kementerian PANRB konsisten untuk membangun sistem reformasi birokrasi,” tegas Tjahjo.</p>
<p>Dalam kesempatan itu Menteri PANRB Tjahjo Kumolo mengemukakan, sekarang ini reformasi birokrasi sudah jalan tetapi kebanyakan hanya di kulit. Yang diinginkan Presiden Jokowi, menurut Tjahjo, reformasi birokrasi yang sampai ke jantungnya.</p>
<p>“Rentang jalur yang dirampingkan tidak mengurangi penghasilan pegawai negeri yang 4 juta ini tetapi tugas-tugas fungsional, ya sebagai Apakah Kepala Desa, Camat, atau sebagai Dirjen atau sebagai Direktur atau sebagai Kasubbid dan sebagainya. Ini memperpendek, sehingga masalah perizinan dan melayani publik itu bisa cepat,” tegas Tjahjo.</p>
<p>Menteri PANRB memberikan contoh kalau di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab, bisa sehari dan sebagainya, kita kan sampai berhari-hari.</p>
<p>“Ini yang ingin beliau cepat, skala prioritas yang disampaikan Bapak Presiden di DPR saat pelantikan, kemudian yang kedua juga disampaikan dalam visi misi, termasuk RPJMN kemarin juga intinya ini harus, harus termonitor dengan baik. Memangkas rutinitas yang penting itu aja,” ungkap Tjahjo.</p>
<p>“Jadi yang 4,2 juta ASN (Aparatur Sipil Negara) kita tetap ya, tetapi ini mengurangi dan menyeleksi, mendidik yang 1,6 juta tenaga administrasi. Ini yang merangkap guru, merangkap perawat, merangkap tenaga-tenaga BUMN,” jelas Tjahjo.</p>
<p>Ditegaskan Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, pemerintah tidak menggunakan isu pemangkasan, perampingan. Ia menyampaikan, yang seharusnya izin harus di paraf eselon 4, eselon 3, kenapa  nggak langsung eselon 2. Yang eselon 2 memerintahkan dibawahnya segera proses.</p>
<p>“Ini adalah perampingan membangun efektivitas dan efisiensi. Ini kalau terjadi akan sangat bagus, jadi membangun sistem tata kelola pemerintahan yang sangat-sangat profesional,” tegas Tjahjo.</p>
<p>Menteri PANRB meminta media tidak terpaku dengan istilah eselon. Ia mengambil contoh misalnya Kasubbid A, eselon 3 Kasubbid A, ya Kasubbid dijadikan jabatan fungsional saja, cuma istilah nama saja. “Pokoknya eselonnya hanya ada dua,” ujarnya<strong>. (*/hdp)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pemangkasan-eselon-tak-akan-kurangi-penghasilan-asn/">Pemangkasan Eselon Tak Akan Kurangi Penghasilan ASN</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Menteri PANRB Tanda Tangani SE Langkah Strategis Penyederhanaan Birokrasi</title>
		<link>https://prokabar.com/menteri-panrb-tanda-tangani-se-langkah-strategis-penyederhanaan-birokrasi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 18 Nov 2019 03:00:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#kemenpanrb]]></category>
		<category><![CDATA[#pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[#perampinganeselon]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=51790</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Untuk percepatan penyederhanaan birokrasi dan  mendorong seluruh pimpinan instansi pemerintah untuk melaksanakan langkah-langkah strategis dan konkret, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/menteri-panrb-tanda-tangani-se-langkah-strategis-penyederhanaan-birokrasi/">Menteri PANRB Tanda Tangani SE Langkah Strategis Penyederhanaan Birokrasi</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Untuk percepatan penyederhanaan birokrasi dan  mendorong seluruh pimpinan instansi pemerintah untuk melaksanakan langkah-langkah strategis dan konkret, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor 393 Tahun 2019 tentang Langkah Strategis dan Konkret Penyederhanaan Birokrasi.</p>
<p>Dalam SE ini disebutkan Sembilan langkah strategis dan konkret dalam penyederhanaan birokrasi.Kesembilan langkah strategis tersebut dimulai dengan mengidentifikasi unit kerja eselon III, IV, dan V yang dapat disederhanakan dan dialihkan jabatan strukturalnya sesuai peta jabatan di masing-masing instansi.</p>
<p>Kemudian dilakukan pemetaan jabatan pada unit kerja yang terdampak peralihan, sekaligus mengidentifikasi kesetaraan jabatan-jabatan struktural tersebut dengan jabatan fungsional yang akan diduduki.</p>
<p>“Selain itu, memetakan jabatan fungsional yang dibutuhkan untuk menampung peralihan pejabat struktural eselon III, IV, dan V yang terdampak akibat kebijakan penyederhanaan birokrasi,” sebagaimana tertulis dalam SE yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo.</p>
<p>Selanjutnya, perlu dilakukan penyelarasan kebutuhan anggaran terkait besaran penghasilan pada jabatan yang terdampak oleh kebijakan penyederhanaan birokrasi. Langkah berikutnya adalah, para pimpinan instansi perlu melaksanakan sosialisasi dan memberikan pemahaman kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing berkaitan dengan kebijakan penyederhanaan birokrasi.</p>
<p>“Hal ini dilakukan agar setiap pegawai dapat menyesuaikan diri dengan struktur organisasi yang dinamis, <em>agile</em> (lincah), dan profesional untuk meningkatkan kinerja organisasi dan pelayanan publik,” bunyi SE tersebut.</p>
<p>Hasil identifikasi dan pemetaan jabatan harus disampaikan kepada Menteri PANRB dalam bentuk<em> softcopy</em> selambatnya pada minggu keempat bulan Desember 2019.</p>
<p>Proses transformasi jabatan struktural ke fungsional dilakukan berdasarkan hasil pemetaan, dan menurut SE Menteri PANRB ini,  dilaksanakan paling lambat minggu keempat Juni 2020.</p>
<p>Pimpinan instansi juga diharapkan melakukan seluruh proses yang tercantum dalam SE secara profesional, bersih dari praktek KKN, serta menghindari konflik kepentingan dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian, sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik, dan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan.</p>
<p>“Adapun tata cara pengalihan jabatan Struktural Eselon III, IV, dan V menjadi jabatan fungsional, menurut SE ini, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri PANRB melalui pengangkatan <em>inpassing</em>/penyesuaian ke dalam jabatan fungsional secara khusus.</p>
<p>Dalam SE Menteri PANRB itu disebutkan, bahwa tidak semua eselon III, IV, dan V dapat serta merta dialihkan ke jabatan fungsional. Tertulis dalam SE, penyederhanaan birokrasi bagi jabatan struktural dikecualikan bagi yang memenuhi tiga kriteria.</p>
<p>“Ketiga kriteria tersebut yakni memiliki tugas dan fungsi sebagai Kepala Satuan Kerja dengan kewenangan dan tanggung jawab dalam penggunaan anggaran atau pengguna barang/jasa,” tegas SE tersebut.</p>
<p>Kemudian perampingan birokrasi juga dikecualikan bagi yang memiliki tugas dan fungsi yang berkaitan dengan kewenangan/otoritas, legalisasi, pengesahan, persetujuan dokumen, atau kewenangan kewilayahan.</p>
<p>Kemudian yang terakhir dikecualikan untuk kriteria dan syarat lain yang bersifat khusus berdasarkan usulan masing-masing kementerian/lembaga kepada Menteri PANRB sebagai bahan pertimbangan penetapan jabatan yang diperlukan kedudukannya sebagai pejabat struktural eselon III, IV, dan V.</p>
<p>Sebagaimana diketahui, penyederhanaan birokrasi merupakan amanat yang disampaikan oleh Presiden RI Joko Widodo saat pelantikan pada 20 Oktober 2019. Jabatan struktural akan disederhanakan menjadi 2 level.</p>
<p>Perampingan birokrasi dimaksudkan untuk mewujudkan birokrasi yang dinamis, lincah (<em>agile</em>), dan profesional dalam upaya peningkatan efektifitas dan efisiensi guna mendukung kinerja pemerintah kepada publik. <strong>(*/hdp)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/menteri-panrb-tanda-tangani-se-langkah-strategis-penyederhanaan-birokrasi/">Menteri PANRB Tanda Tangani SE Langkah Strategis Penyederhanaan Birokrasi</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Mensesneg: Perampingan Eselon Tak Pengaruhi Jumlah Pegawai atau Penurunan Pangkat</title>
		<link>https://prokabar.com/mensesneg-perampingan-eselon-tak-pengaruhi-jumlah-pegawai-atau-penurunan-pangkat/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 07 Nov 2019 16:37:02 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#mensesneg]]></category>
		<category><![CDATA[#pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[#perampinganeselon]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=50971</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Perampingan eselon sebagaimana yang disampaikan Presiden Joko Widodo dalam pidato awal masa jabatan usai dilantik di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan,...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/mensesneg-perampingan-eselon-tak-pengaruhi-jumlah-pegawai-atau-penurunan-pangkat/">Mensesneg: Perampingan Eselon Tak Pengaruhi Jumlah Pegawai atau Penurunan Pangkat</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar —</strong> Perampingan eselon sebagaimana yang disampaikan Presiden Joko Widodo dalam pidato awal masa jabatan usai dilantik di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu, 20 Oktober 2019, merupakan bagian penting dari upaya pemerintah untuk melaksanakan reformasi birokrasi.</p>
<p>Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno, menjelaskan secara terperinci mengenai ide tersebut di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Kamis, 7 November 2019. Pratikno menggarisbawahi bahwa perampingan eselon tersebut dimaksudkan untuk mengurangi rentang pengambilan keputusan sehingga pemerintah dapat bergerak dengan cepat.</p>
<p>&#8220;Sebetulnya ini bagian penting dari sebuah program strategis Presiden, yakni deregulasi dan debirokratisasi. Ini berkaitan dengan rentang pengambilan keputusan. Jadi bagaimana rentang pengambilan keputusan itu diperpendek,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Selama ini, tingkatan eselon yang cukup banyak sering kali menjadikan instruksi pimpinan harus terlebih dahulu melewati rantai birokrasi yang panjang. Optimalisasi terhadap hal tersebut merupakan tujuan utama dari ide perampingan eselon itu.</p>
<p>Mensesneg juga menegaskan, perampingan eselon tidak perlu menjadi kekhawatiran berlebih bagi para aparatur negara. Sebab, ide tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan pengurangan pegawai, penurunan pangkat, berkurangnya ruang kenaikan pangkat, apalagi sampai kepada berkurangnya penghasilan.</p>
<p>&#8220;Idenya sama sekali tidak ada hubungannya dengan pengurangan pegawai, penurunan pangkat, ruang kenaikan pangkat jadi berkurang, apalagi pengurangan penghasilan. Sama sekali tidak berkaitan dengan itu,&#8221; tuturnya.</p>
<p>Sebaliknya, perampingan eselon justru membuka peluang seluas-luasnya bagi para ASN untuk menempati jabatan fungsional. Dengan jabatan fungsional, para ASN dimungkinkan untuk terus bekerja berdasarkan kompetensi dan keahliannya sehingga dapat bekerja dengan lebih optimal sesuai kemampuan dan latar belakang yang dimiliki.</p>
<p>&#8220;Seorang ahli akuntan yang mendapat promosi ya tidak perlu dia harus berpindah ke jabatan struktural yang tidak ada kaitan dengan kompetensinya. Fotografer profesional kalau promosi tidak harus menjadi pejabat struktural, melainkan menjadi pejabat fungsional sesuai keahlian,&#8221; ungkap Pratikno.</p>
<p>&#8220;Kasihan kan orang punya keahlian A demi promosi ke jabatan struktural kemudian dia harus keluar dari kompetensinya. Dia sendiri stres, organisasi juga rugi. Tapi seorang ASN akan tetap berkarier naik ke atas melalui jabatan fungsional sesuai keahliannya,&#8221; imbuhnya. (*)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/mensesneg-perampingan-eselon-tak-pengaruhi-jumlah-pegawai-atau-penurunan-pangkat/">Mensesneg: Perampingan Eselon Tak Pengaruhi Jumlah Pegawai atau Penurunan Pangkat</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/

Object Caching 31/69 objects using Memcached
Page Caching using Disk: Enhanced 
Lazy Loading (feed)
Database Caching 3/12 queries in 0.013 seconds using Redis

Served from: prokabar.com @ 2026-10-08 00:41:08 by W3 Total Cache
-->