<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>#peradi Archives - Prokabar</title>
	<atom:link href="https://prokabar.com/tagar/peradi/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://prokabar.com/tagar/peradi/</link>
	<description>Profesional Mengabarkan</description>
	<lastBuildDate>Fri, 25 Apr 2025 16:28:53 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://prokabar.com/wp-content/uploads/2017/08/cropped-1.-logo-prokabar-P-transparan--32x32.png</url>
	<title>#peradi Archives - Prokabar</title>
	<link>https://prokabar.com/tagar/peradi/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Dalam Halal Bi Halal Peradi Padang, Miko Kamal ingatkan Advokat Patuhi Kode Etik</title>
		<link>https://prokabar.com/dalam-halal-bi-halal-peradi-padang-miko-kamal-ingatkan-advokat-patuhi-kode-etik/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 25 Apr 2025 16:28:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#MikoKamal]]></category>
		<category><![CDATA[#peradi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=127123</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang, Prokabar &#8211; DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Padang menggelar halal bihalal dan rapat anggota yang diikuti oleh ratusan pengurus dan anggota. Kegiatan yang...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/dalam-halal-bi-halal-peradi-padang-miko-kamal-ingatkan-advokat-patuhi-kode-etik/">Dalam Halal Bi Halal Peradi Padang, Miko Kamal ingatkan Advokat Patuhi Kode Etik</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Padang, Prokabar &#8211; DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Padang menggelar halal bihalal dan rapat anggota yang diikuti oleh ratusan pengurus dan anggota. Kegiatan yang digelar di salah satu hotel di kota padang tersebut mengangkat tema &#8220;Mewujudkan Sinergitas dan Meningkatkan Integritas serta Meneguhkan Martabat&#8221;.</p>
<p>Ketua DPC Peradi Kota Padang, Miko Kamal menyampaikan kegiatan tersebut dilaksanakan dalam momentum Idul Fitri. Sekaligus menjalankan amanat AD/ART untuk melaksanakan  rapat anggota minimal sekali dalam setahun.</p>
<p><img fetchpriority="high" decoding="async" class="alignnone size-full wp-image-127125" src="https://prokabar.com/wp-content/uploads/2025/04/DSC_0394-scaled.jpg" alt="" width="2560" height="1702" srcset="https://prokabar.com/wp-content/uploads/2025/04/DSC_0394-scaled.jpg 2560w, https://prokabar.com/wp-content/uploads/2025/04/DSC_0394-300x200.jpg 300w, https://prokabar.com/wp-content/uploads/2025/04/DSC_0394-1024x681.jpg 1024w, https://prokabar.com/wp-content/uploads/2025/04/DSC_0394-768x511.jpg 768w, https://prokabar.com/wp-content/uploads/2025/04/DSC_0394-1536x1021.jpg 1536w, https://prokabar.com/wp-content/uploads/2025/04/DSC_0394-2048x1362.jpg 2048w, https://prokabar.com/wp-content/uploads/2025/04/DSC_0394-150x100.jpg 150w, https://prokabar.com/wp-content/uploads/2025/04/DSC_0394-800x532.jpg 800w, https://prokabar.com/wp-content/uploads/2025/04/DSC_0394-129x85.jpg 129w" sizes="(max-width: 2560px) 100vw, 2560px" /></p>
<p>Dalam kegiatan itu, Miko menegaskan agar anggota Peradi Padang untuk selalu mematuhi kode etik advokat, sehingga para advokat terhindar dari perbuatan nelawan hukum, termasuk didalamnya penanganan kasus korupsi.</p>
<p>&#8220;Dalam momentum halal bihalal ini DPC Peradi Padang  juga meneguhkan komitmen seluruh anggota untuk menjaga integritas, mengingat beberapa waktu terakhir banyak advokat yang tersandung kasus hukum,&#8221; jelas Miko Kamal.</p>
<p>&#8220;Yang paling penting adalah anggota DPC Peradi diingatkan tidak menciderai kode etik profesi, salah satunya praktek suap,&#8221; lanjutnya.</p>
<p>Miko Kamal juga menyinggung tentang peningkatan kapasitas seluruh anggota mengingat dinamika yang terus terjadi.</p>
<p>&#8220;Anggota Peradi harus uodate dengan seluruh informasi salah satunya adalah materi dalam RUU KUHP yang tenga digodok di DPR RI, sehingga perubahan yang terjadi mesti dikuasai sebagai advokat,&#8221; terang Miko.</p>
<p>Saat ini, anggota Peradi Kota Padang berjumlah 899 orang dan yang mendaftar ulang waktu terakhir 519 orang. hal tersebut terjadi karena sebagian anggota tidak aktif lagi sebagai advokat dan berpindah keanggotaan ke daerah lain.</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/dalam-halal-bi-halal-peradi-padang-miko-kamal-ingatkan-advokat-patuhi-kode-etik/">Dalam Halal Bi Halal Peradi Padang, Miko Kamal ingatkan Advokat Patuhi Kode Etik</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Mahasiswa Hukum Universitas Muhammad Natsir Kunjungi DPC PERADI Bukittinggi</title>
		<link>https://prokabar.com/mahasiswa-hukum-universitas-muhammad-natsir-kunjungi-dpc-peradi-bukittinggi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 30 Apr 2024 01:01:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#PBHI]]></category>
		<category><![CDATA[#peradi]]></category>
		<category><![CDATA[#rls]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=119751</guid>

					<description><![CDATA[<p>Bukittinggi, Prokabar &#8211; Puluhan mahasiswa Hukum Universitas Muhammad Natsir Bukittinggi kunjungi Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC PERADI) Bukittinggi, kunjungan ini dilaksanakan dikantor...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/mahasiswa-hukum-universitas-muhammad-natsir-kunjungi-dpc-peradi-bukittinggi/">Mahasiswa Hukum Universitas Muhammad Natsir Kunjungi DPC PERADI Bukittinggi</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Bukittinggi, Prokabar &#8211; Puluhan mahasiswa Hukum Universitas Muhammad Natsir Bukittinggi kunjungi Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC PERADI) Bukittinggi, kunjungan ini dilaksanakan dikantor Sekretariat DPC Peradi Jalan Melati Tarok Dipo Bukittinggi, Senin (29/4).</p>
<p>Kunjungan mahasiswa ini dipimpin oleh Ketua Program Studi Hukum Dio Prasetyo Budi, S.H., M.HP dan didampingi Aisyah Chairil, S.H., M.H, dan Hengki Januardi, S.H., M.H, sementara itu disambut oleh Ketua DPC Peradi Bukittinggi M. Rusdang, SH didampingi wakil ketua Tasmijon, SH dan sekretaris Aldefri, SH, serta Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) PERADI Bukittinggi Zulhendra, S.HI,.C.Med dan M. Alvi Muhammad Syukri, SH,MH selalu wakil sekretaris PBH.</p>
<p>Dio Prasetyo Budi menjelaskan kunjungan mahasiswa hukum Universitas Muhammad Natsir Bukittinggi ini adalah dalam rangka studi Early Eksposure dan Pengenalan Program Kerja Perhimpunan Advokat Indonesia Bukittinggi yang bertujuan untuk memperkenalkan pekerjaan advokat atau pengacara dan memberikan gambaran mengenai peran, kewajiban, wewenang dan hak pengacara, dan mudah mudahan mahasiswa ini selepas tamat kuliah bisa menjadi pengacara, jelas Dio.</p>
<p>Sementara itu M Rusdang selalu ketua DPC PERADI Bukittinggi menyambut baik kehadiran mahasiswa hukum ini, dan menjelaskan struktur DPC Peradi Bukittinggi, termasuk tugas dan dan wewenang dari advokat sesuai UU Advokat Nomor 18 Tahun 2003.</p>
<p>Disisi lain Zulhendra selaku Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) menjelaskan tugas dan fungsi advokat dalam memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma atau Pro Bono bagi masyarakat tidak mampu yang membutuhkan keadilan sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 83 tahun 2008.</p>
<p>&#8220;Karena Advokat adalah profesi yang sangat mulia atau Officium nobille, tentu disamping sebagai advokat yang dibayar, maka kita juga harus memberi bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat yang tidak mampu,&#8221; pungkas Zulhendra yang juga seorang mediator ini.(rls)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/mahasiswa-hukum-universitas-muhammad-natsir-kunjungi-dpc-peradi-bukittinggi/">Mahasiswa Hukum Universitas Muhammad Natsir Kunjungi DPC PERADI Bukittinggi</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Advokat Zulhendra Jabat Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPC Peradi Bukittinggi</title>
		<link>https://prokabar.com/advokat-zulhendra-jabat-ketua-pusat-bantuan-hukum-pbh-dpc-peradi-bukittinggi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 09 Mar 2024 08:37:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#peradi]]></category>
		<category><![CDATA[#rls]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=118604</guid>

					<description><![CDATA[<p>Bukittinggi, Prokabar &#8211; Bertempat di Gedung Istana Bung Hatta Bukittinggi, Sabtu (9/3) Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) yang diwakili Ketua Harian...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/advokat-zulhendra-jabat-ketua-pusat-bantuan-hukum-pbh-dpc-peradi-bukittinggi/">Advokat Zulhendra Jabat Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPC Peradi Bukittinggi</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Bukittinggi, Prokabar &#8211; Bertempat di Gedung Istana Bung Hatta Bukittinggi, Sabtu (9/3) Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) yang diwakili Ketua Harian R Dwiyanto Prihartono, SH,MH didampingi DR Desnadya Anjani Putrri, SH,S.I.Kom,.MH dari PBH Pusat resmi melantik Zulhendra, S,HI,.C.Med sebagai Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Bukittinggi masa jabatan 2023-2028.</p>
<p>Pelantikan ini sesuai dengan surat keputusan Dewan Pimpinan Nasional dengan nomor Kep.024/PERADI/DPN/II/2024 yang ditanda tangani oleh Prof. Otto Hasibuan, SH,.MM berdasarkan hasil musyawarah cabang Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Bukittinggi yang dilaksanakan pada tanggal 25 November 2023.</p>
<p>Pelantikan dan SK ini juga mengacu untuk melaksanakan amanah Peraturan Pemerintah nomor 83 tahun 2008 tentang persyaratan dan tata cara pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma.</p>
<p>Zulhendra menyampaikan dan menghimbau agar pengurus PBH DPC PERADI Bukittinggi untuk dapat bersama-sama menegakkan keadilan walaupun langit akan runtuh (fiat justitia ruat caelum).</p>
<p>&#8220;Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu,&#8221; kata Advokat Muda ini.</p>
<p>Selanjutnya juga menghimbau agar pengurus PBH DPC PERADI Bukittinggi dapat mendorong bersama-sama mewujudkan PBH Peradi sebagai unit kerja DPC Peradi Bukittinggi yang semakin optimal. Tentunya demi meningkatkan harkat dan martabat profesi advokat di mata hukum dan masyarakat.</p>
<p>&#8220;Ya sesuai dengan dilantiknya Kepengurusan PBH DPC Peradi Bukittinggi, saya yang dipercaya sebagai Ketua PBH mengajak semua rekan-rekan Pengurus PBH DPC Peradi Bukittinggi bisa bekerja bersama menghadirkan dan mendorong tegaknya keadilan bagi masyarakat,&#8221; pungkas Zulhendra.</p>
<p>Pada kesempatan itu juga dilantik dan dikukuhkan terlebih dahulu Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC), Dewan Kehormatan Daerah (DKD) dan Young Lawyer Committe (YLC) Perhimpunan Advokat Indonesia DPC Bukittinggi.(rls)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/advokat-zulhendra-jabat-ketua-pusat-bantuan-hukum-pbh-dpc-peradi-bukittinggi/">Advokat Zulhendra Jabat Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPC Peradi Bukittinggi</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Peradi Selenggarakan Ujian Profesi Advokat Serentak</title>
		<link>https://prokabar.com/peradi-selenggarakan-ujian-profesi-advokat-serentak/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi6]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 17 Jun 2023 04:47:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#peradi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=113610</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang, Prokabar &#8211; Ujian Profesi Advokat (UPA) tahun 2023 untuk wilayah Padang dan sekitarnya diselenggarakan di Padang, Sabtu (17/6). UPA kali ini diikuti oleh...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/peradi-selenggarakan-ujian-profesi-advokat-serentak/">Peradi Selenggarakan Ujian Profesi Advokat Serentak</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Padang, Prokabar &#8211;</strong> Ujian Profesi Advokat (UPA) tahun 2023 untuk wilayah Padang dan sekitarnya diselenggarakan di Padang, Sabtu (17/6). UPA kali ini diikuti oleh 32 peserta yang bertempat di aula Institut Teknologi Padang, Lapai Padang.</p>
<p>Ujian dibagi dalam 2 sesi. Sesi pertama berlangsung dari jam 8.50 &#8211; 10.50 WIB. Sedangkan sesi kedua akan berlangsung dari pukul 11.30 &#8211; 13.00 WIB.</p>
<p>Dalam sambutan pembukaan, mewakili Ketua Panitia UPA 2023, Verrie Hendry, S.H., M.Kn. menyampaikan bahwa sesuai dengan amanat Pasal 3 ayat (1) huruf f UU No. 18 Tahun 2003, seseorang baru bisa diangkat menjadi advokat setelah lulus ujian profesi advokat yang diselenggarakan oleh organisasi advokat.</p>
<p>&#8220;UPA merupakan kewajiban Peradi sebagai organisasi advokat. Sebab itu, hari ini kita menyelenggarakan ujian serentak di 43 kota di Indonesia dengan jumlah peserta sebanyak 3.584 orang. Ini adalah ujian yang ke 26&#8221;, kata Verrie.</p>
<p>Verrie juga menyampaikan bahwa dengan diselanggarakannya UPA secara reguler yang diikuti ribuan peserta ini menjadi bukti bahwa Peradi adalah organisasi advokat yang profesional dan kredibel guna melahirkan advokat yang berkualitas dan terhormat.</p>
<p>Sebagaimana aturannya, UPA merupakan salah satu syarat untuk jadi advokat, di samping Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan magang serta syarat-syarat teknis lainnya sesuai dengan UU No. 18 Tahun 2003.</p>
<p>Yang ditunjuk sebagai Pengamat dalam UPA ke 26 di Padang adalah Miko Kamal, S.H., LL.M., PhD (Ketua DPC Peradi Padang), Mevrizal, S.H., M.H. (Sekretaris DPC Peradi Padang), Dr. Amiruddin, S.H., M.H. (Ketua Dewan Kehormatan Peradi Padang/Korwil Sumbar) dan Iskandar Khalil, S.H., M.H. (Ketua DPC Peradi Bukittinggi).</p>
<p>Miko Kamal mengharapkan UPA kali ini sukses melahirkan calon-calon advokat yang handal, profesional dan berintegritas. <strong>(*)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/peradi-selenggarakan-ujian-profesi-advokat-serentak/">Peradi Selenggarakan Ujian Profesi Advokat Serentak</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pengendara yang Tidak Memberi Jalan Penyeberang di Zebra Cross Dapat Dihukum</title>
		<link>https://prokabar.com/pengendara-yang-tidak-memberi-jalan-penyeberang-di-zebra-cross-dapat-dihukum/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi6]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 31 May 2023 00:29:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#peradi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=113322</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang, Prokabar &#8211; Peradi Goes to School (PGtS) yang digagas dan dilaksanakan oleh Dewan Pimpinan Cabang Peradi Padang sudah memasuki seri ke 18. Seri...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pengendara-yang-tidak-memberi-jalan-penyeberang-di-zebra-cross-dapat-dihukum/">Pengendara yang Tidak Memberi Jalan Penyeberang di Zebra Cross Dapat Dihukum</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Padang, Prokabar</strong> &#8211; Peradi Goes to School (PGtS) yang digagas dan dilaksanakan oleh Dewan Pimpinan Cabang Peradi Padang sudah memasuki seri ke 18. Seri ke 18 digelar di SMA Negeri 11 Padang, Senin (29/5) yang bertempat di Jalan Padang &#8211; Painan Km 20 Bungus Teluk Kabung.</p>
<p>PGtS Seri ke 13 yang diikuti sekitar 100 orang siswa itu dibuka secara resmi oleh Kepala Sekolah SMA Negeri 11 Padang Dr. Ikhwansyah, M.Com.</p>
<p>Dalam sambutannya, Dr Ikhwansyah menyampaikan terima kasih kepada DPC Peradi Padang di bawah kepemimpinan Miko Kamal yang memilih SMA Negeri 11 sebagai tempat penyelenggaraan PGtS.</p>
<p>&#8220;Saya atas nama sekolah mengucapkan terima kasih kepada Pak Miko dan kawan-kawan yang telah datang ke SMA Negeri 11 dalam memberikan pencerahan kepada anak-anak kami. Kepada anak-anak kami berharap serius dan fokus mendengarkan pencerahan hukum yang disampaikan oleh Pak Miko dan tim,&#8221; kata Ikhwansyah.</p>
<p>Yang bertindak sebagai nara sumber PGtS Seri ke 18 adalah Ketua DPC Peradi Padang Miko Kamal, S.H., LL.M., Ph.D. Miko menyampaikan materi tentang hukum tawuran, hukum lalu lintas, hukum tentang informasi dan transaksi elektronik, dan hukum kebersihan.</p>
<p>Dalam paparannya, Miko Kamal menjelaskan terkait sanksi hukum yang dapat dijatuhkan kepada setiap orang yang melanggar hukum.</p>
<p>Misalnya, setiap orang yang melakukan tawuran dapat dikenakan Pasal 358 KUHP yang dapat dihukum penjara 2 tahun 8 bulan apabila mengakibatkan luka berat.</p>
<p>Terkait dengan hukum lalu lintas, Miko yang juga Ketua Umum Ikatan Alumni SMA Negeri 7 Padang itu juga menyampaikan bahwa siswa yang sudah memiliki surat izin mengemudi ketika berkendara untuk menghormati pejalan kaki yang menyeberang di zebra cross.</p>
<p>&#8220;Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki dapat dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000, sebagaimana yang tertulis di dalam Pasal 284 UU Lalu Lintas,&#8221; kata Miko.</p>
<p>Penyampaian materi terkait hukum lalu lintas, Miko melakukan simulasi berkendara di jalan raya yang ada zebra cross. Pada saat simulasi, siswa pada umumnya tahu bahwa fungsi zebra cross, tapi tidak mempraktikkanya di jalan raya.</p>
<p>Selain itu, siswa baru tahu bahwa pengendara yang tidak memberi jalan kepada pejalan kaki yang menyeberang di zebra dapat dikenakan sanksi kurungan atau denda.</p>
<p>Acara PGtS Seri ke 18 ditutup oleh Wakil Ketua DPC Peradi Dr Sanidjar. <strong>(*)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pengendara-yang-tidak-memberi-jalan-penyeberang-di-zebra-cross-dapat-dihukum/">Pengendara yang Tidak Memberi Jalan Penyeberang di Zebra Cross Dapat Dihukum</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Angkat 69 advokat, Miko Kamal Harapkan Advokat Dapat Jadi Sekrup Kecil Perubahan</title>
		<link>https://prokabar.com/angkat-69-advokat-miko-kamal-harapkan-advokat-dapat-jadi-sekrup-kecil-perubahan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi6]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 08 May 2023 15:49:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#peradi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=112927</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang, Prokabar &#8211; Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Padang, Sumatera Barat (Sumbar) mengangkat 69 Advokat baru di wilayah hukum Pengadilan Tinggi...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/angkat-69-advokat-miko-kamal-harapkan-advokat-dapat-jadi-sekrup-kecil-perubahan/">Angkat 69 advokat, Miko Kamal Harapkan Advokat Dapat Jadi Sekrup Kecil Perubahan</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Padang, Prokabar</strong> &#8211; Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Padang, Sumatera Barat (Sumbar) mengangkat 69 Advokat baru di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Padang, bertempat di Marawa Beach Club, Senin (8/5)</p>
<p>Dalam hal ini Peradi mengharapkan advokat yang baru saja diangkat mampu menjadi sekrup kecil perubahan dalam dunia hukum yang saat ini sedang tidak baik-baik saja.</p>
<p>Pengangkatan ini dihadiri langsung oleh Ketua Harian DPN Peradi, R. Dwiyanto Prihartono, S.H., MH., Wakil Ketua DPN Peradi, Bun Yani, S.H., MH dan Ketua DPC Peradi Padang Miko Kamal, S.H., M.H., Ph.D beserta pengurus lainnya, diantaranya Sekretaris Mevrizal, S.H., M.H. dan Bendahara Mulyadi, S.H., M.H.</p>
<p>Ketua DPC Peradi Padang, Miko Kamal mengatakan seharusnya advokat yang diangkat hari ini berjumlah 70 orang. Namun, karena berhalangan satu orang sehingga yang diangkat 69 orang.</p>
<p>&#8220;69 orang ini ditambah 2 orang lagi yang sebelumnya sudah dilakukan pengangkatan, besok, Selasa (9/5) akan dilanjutkan dengan pengambilan sumpah di Pengadilan Tinggi Padang,&#8221; katanya.</p>
<p>Miko berharap seluruh advokat yang telah diangkat bisa menjalankan profesi secara profesional dan menjaga integritas. Karena godaan dalam dunia advokat sangatlah besar dan tinggi, dengan demikian semuanya harus berhati-hati.</p>
<p>&#8220;Ketika mereka menjalankan tugas, seharusnya mereka betul-betul mencerminkan profesi yang terhormat. Apalagi sekarang dunia hukum secara umum sedang tidak baik-baik saja. Saya mengharapkan mereka menjadi sekrup kecil perubahan dalam dunia hukum,&#8221; tutupnya.</p>
<p>Adapun hal-hal yang perlu dilakukan untuk perubahan positif, dalam dunia hukum bagi advokat ada beberapa hal. Diantaranya dengan antisipasi, agar tidak terlibat dalam hal sogok menyogok. Dimana hal ini hanya akan dapat memperburuk wajah hukum.</p>
<p>&#8220;Jadi jika ada klien yang mendorong para advokat untuk melakukan hal-hal yang melanggar aturan dan tidak benar, Advokat harus mampu menolak, meskipun dibayar banyak. Jangan pernah tergiur untuk berbuat macam-macam,&#8221; pesannya.</p>
<p>Miko Kamal mengatakan Advokat merupakan profesi terhormat yang bisa menyelamatkan masyarakat dari ketidakadilan.</p>
<p>&#8220;Jika hak masyarakat diambil maka Advokat-lah dapat membantu mengembalikan hak itu secara proporsional dan profesional,&#8221; katanya.</p>
<p>Miko yang menyandang gelar doktor dalam bidang hukum bisnis dari Macquarie University Sydney Australia itu meminta puluhan pengacara baru bisa saling membantu untuk mewujudkan profesi yang terhormat di mata masyarakat, dengan menjaga diri dari praktik-praktik menyimpang.</p>
<p>Selanjutnya, Ketua Harian DPN Peradi, R. Dwiyanto Prihartono, S.H., MH. juga berharap kepada seluruh advokat yang telah diangkat agar tetap menjaga hubungan baik dengan pengurus Peradi.</p>
<p>&#8220;Setiap Advokat wajib tergabung kedalam organisasi advokat yang ada. Kemudian, ketika sudah disahkan dan diambil sumpahnya nanti, maka jadilah advokat yang profesional, bekerja sesuai dengan peraturan undang-undang,&#8221; imbaunya.</p>
<p>Ia mengatakan advokat hanya bisa diangkat oleh organisasi advokat. Menurutnya, hal ini merupakan hal yang tepat. Seorang advokat hanya bisa diberhentikan, ketika melakukan pelanggaran kode etik dan kebijakan yang telah ditetapkan dalam pekerjaan sebagai advokat. <strong>(*)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/angkat-69-advokat-miko-kamal-harapkan-advokat-dapat-jadi-sekrup-kecil-perubahan/">Angkat 69 advokat, Miko Kamal Harapkan Advokat Dapat Jadi Sekrup Kecil Perubahan</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Miko Kamal : Membuang Sampah Sembarangan Merupakan Pelanggaran Hak Publik</title>
		<link>https://prokabar.com/miko-kamal-membuang-sampah-sembarangan-merupakan-pelanggaran-hak-publik/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi6]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 05 May 2023 12:58:19 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#mbb]]></category>
		<category><![CDATA[#peradi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=112887</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang, Prokabar &#8211; Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Padang mengadakan Peradi Goes to School di SMA N 8 Padang Seri ke...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/miko-kamal-membuang-sampah-sembarangan-merupakan-pelanggaran-hak-publik/">Miko Kamal : Membuang Sampah Sembarangan Merupakan Pelanggaran Hak Publik</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Padang, Prokabar</strong> &#8211; Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Padang mengadakan Peradi Goes to School di SMA N 8 Padang Seri ke 16.</p>
<p>Peradi Goes to School ke 16 ini turut dihadiri 9 orang pengurus DPC dari Peradi Padang. Ketua DPC Peradi Padang, Miko Kamal mengarahkan 50 peserta dari kalangan siswa tersebut pentingnya menjaga kebersihan lingkungan sekitar.</p>
<p>Katanya, kebersihan lingkungan perlu dijaga. Selain itu, menurutnya kalau tidak menjaga kebersihan lingkungan merupakan salah bentuk pelanggaran terhadap hak publik.</p>
<p>“Secara hukum, membuang sampah sembarangan adalah pelanggaran hukum, di Kota Padang melanggar Perda tentang pengelolaan sampah dapat didenda maksimal 5 juta rupiah,” tambah Miko, Jumat (5/5).</p>
<p>Menurut Miko yang juga Ketua Umum Ikatan Keluarga Besar Alumni SMA N 7 Padang itu, aturan tersebut tertuang di dalam pasal 63, Perda Kota Padang No. 21 tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah. Ia mengajak seluruh sivitas SMA N 8 Padang untuk tidak membuang sampah sembarangan.</p>
<p>Hadirnya DPC Peradi Padang ke SMA N 8 Padang, menjadi rasa bangga sendiri bagi sekolah itu. Hal ini diungkapkan oleh Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum Lili Kurnia. Katanya dari kegiatan itu siswanya dapat memahami dasar-dasar hukum.</p>
<p>“Pihak sekolah berterima kasih kepada Peradi yang telah memilih sekolah kami. Dengan kegiatan ini diharapkan anak-anak kami memahami dasar-dasar hukum dan dalam kehidupan sehari-hari. Agar tidak terlibat dalam tindakan melanggar hukum,” jelasnya.</p>
<p>Sebelumnya, DPC Peradi sendiri sudah mengadakan 15 kali Peradi Goes to School di sekolah-sekolah di Kota Padang. Ia telah mampu melatih 1.500 orang siswa di Kota Padang. Ke depan Ia menargetkan siswa dan siswi di Padang dapat paham dasar-dasar hukum.</p>
<p>Dasar-dasar hukum yang ia maksud adalah hukum terkait tawuran, hukum ITE, hukum kebersihan, hukum peradilan anak, dan hukum lalu lintas. <strong>(*)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/miko-kamal-membuang-sampah-sembarangan-merupakan-pelanggaran-hak-publik/">Miko Kamal : Membuang Sampah Sembarangan Merupakan Pelanggaran Hak Publik</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kisruh Pembangunan TPS3R, Ketua Kelompok di Kecamatan Bonjol Sudah Dipanggil Polisi</title>
		<link>https://prokabar.com/kisruh-pembangunan-tps3r-ketua-kelompok-di-kecamatan-bonjol-sudah-dipanggil-polisi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 17 Mar 2023 03:42:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#OLA]]></category>
		<category><![CDATA[#Pasaman]]></category>
		<category><![CDATA[#peradi]]></category>
		<category><![CDATA[#TPS3R]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=111975</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pasaman, Prokabar &#8211; Permasalahan pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) yang di Kecamatan Bonjol ternyata sudah sampai di meja kepolisian. Hal ini...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/kisruh-pembangunan-tps3r-ketua-kelompok-di-kecamatan-bonjol-sudah-dipanggil-polisi/">Kisruh Pembangunan TPS3R, Ketua Kelompok di Kecamatan Bonjol Sudah Dipanggil Polisi</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pasaman,</strong> <strong>Prokabar</strong> &#8211; Permasalahan pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) yang di Kecamatan Bonjol ternyata sudah sampai di meja kepolisian.</p>
<p>Hal ini ditegaskan Wali Nagari Limo Koto, Ismed Junaidi pada awak media.</p>
<p>“Iya, ketua kemolpok TPS3R yang di Limo Koto memang pernah dipanggil oleh kepolisian perihal pembangunan TPS3R ini. Pemanggilannya satu atau dua pekan lalu. Pemanggilannya hanya sebatas klarifikasi permasalahan ini,” kata Wali Ismed.</p>
<p>Diakui Wali Ismed, pembangunan TPS3R di Limo Koto ini dibangun di atas tanah masyarakat yang dihibahkan ke nagari. Dalam pelaksanaannya, kelompok TPS3R ini diketuai oleh salah satu kepala jorong di nagari tersebut. Pemilihannya dilakukan secara musyawarah bersama unsur nagari, mulai dari niniak mamak, alim ulama, bundo kanduang, pemuda dan tokoh lainnya.</p>
<p>“Artinya, nagari hanya memfasilitasi pekerjaan TPS3R ini. Istilahnya, mengerjakan barang yang sudah sesuai RAB. Bila ada tuduhan, mark up harga lah, tidak sesuai lah, atau kemahalan, itu semua sudah sesuai RAB. Bila di RAB mengatakan harga objeknya segitu, ya kelompok tentu hanya bisa mengaminkan,” kata Wali Ismed baru ini.</p>
<p>Ismed mengaku, permasalahan yang muncul hingga Gedung ini belum diserahterimakan, itu semua dikembalikan ke Dinas Perkim Perhububungan dang Lingkungan Hidup Pasaman.</p>
<p>“Pada intinya, nagari hanya memfasilitasi. Tidak ikut terlibat. Dalam pengerjaannya pun didampingi Tim Fasilitator Lapangan,” kata Ismed.</p>
<p>Sebelumnya diberitakan, dalam pengerjaan TPS3R di Pasaman terdapat di tiga kecamatan. Bonjol, Padang Gelugur dan Rao Selatan.S umber pembangunan Dana Alokasi Khusus (DAK). Dari data internal Dinas Perkim Perhub LH Pasaman, ada temuan sekitar masing-masing Rp20 juta lebih di masing-masing proses pembangunan TPS3R.</p>
<p>Sementara ini, pihak dinas telah meminta kelompok untuk mengembalikan kelebihan biaya atas pembangunan yang diduga tidak sesuai RAB.</p>
<p>Perihal adanya mesin rakitan yang mencapai Rp40 juta per unit, yang bila dilihat tidak masuk akal harganya segitu dalam RAB, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Endang Susilowati menjelaskan, mesin itu kemungkinan cukup mahal karena alatnya bersifat spesifik, dan punya cara kerja tersendiri.</p>
<p>Tidak itu saja, kini Dinas Perkim Perhub LH Pasaman tengah meminta Inspektorat Pasaman untuk melakukan audit secara teknis dan mendalam. Bila nantinya ada temuan tambahan, pihak kelompok bakal diwajibkan untuk mengembalikan uang negara tersebut. <strong>(Ola)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/kisruh-pembangunan-tps3r-ketua-kelompok-di-kecamatan-bonjol-sudah-dipanggil-polisi/">Kisruh Pembangunan TPS3R, Ketua Kelompok di Kecamatan Bonjol Sudah Dipanggil Polisi</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Miko Kamal: Menyebarkan Foto Anak Korban Kekerasan Melanggar Hukum</title>
		<link>https://prokabar.com/miko-kamal-menyebarkan-foto-anak-korban-kekerasan-melanggar-hukum/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi6]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 14 Feb 2023 17:25:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[#mbb]]></category>
		<category><![CDATA[#MikoKamal]]></category>
		<category><![CDATA[#peradi]]></category>
		<category><![CDATA[#ProKabar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=111364</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang, Prokabar &#8211; Dunia media sosial Sumatera Barat heboh. Sebuah foto seorang anak berpakaian seragam Sekolah Menengah Pertama yang disebut sebagai korban perkosaan oleh...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/miko-kamal-menyebarkan-foto-anak-korban-kekerasan-melanggar-hukum/">Miko Kamal: Menyebarkan Foto Anak Korban Kekerasan Melanggar Hukum</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Padang, Prokabar</strong> &#8211; Dunia media sosial Sumatera Barat heboh. Sebuah foto seorang anak berpakaian seragam Sekolah Menengah Pertama yang disebut sebagai korban perkosaan oleh ayahnya sendiri beredar dari gawai ke gawai.</p>
<p>Dewan Pengurus Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia Padang (DPC Peradi Padang) menyampaikan bahwa penyebaran foto tersebut merupakan perbuatan melawan hukum. Ketua DPC Peradi Padang Miko Kamal, S.H., LL.M., PhD menyampaikan bahwa sebagaimana yang termaktub di dalam Pasal 11 Ayat (1) UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) melarang setiap orang mengungkap identitas anak korban kekerasan. Yang dimaksud dengan identitas anak adalah nama anak, alamat anak, nama orang tua, wajah dan hal lain yang dapat mengungkap identitas si anak (Pasal 11 Ayat (2) UU No. 11/2012.</p>
<p>Miko melanjutkan, &#8220;Bagi siapa saja yang melanggar ketentuan Pasal 11 ini dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah)&#8221;.</p>
<p>&#8220;Untuk menghindari tuntutan hukum dan melindungi masa depan si anak, DPC Peradi Padang juga mengimbau agar masyarakat segera menghentikan peredaran foto anak tersebut di dunia maya. Media yang meliput peristiwa tersebut juga harus mematuhi UU SPPA dan undang-undang terkait lainnya serta Kode Etik Jurnalistik&#8221;, tambah Miko. <strong>(*)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/miko-kamal-menyebarkan-foto-anak-korban-kekerasan-melanggar-hukum/">Miko Kamal: Menyebarkan Foto Anak Korban Kekerasan Melanggar Hukum</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Peradi Goes To School Sambangi SMA 4 Padang</title>
		<link>https://prokabar.com/peradi-goes-to-school-sambangi-sma-4-padang/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 27 Jan 2023 22:58:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#GoToSchool]]></category>
		<category><![CDATA[#peradi]]></category>
		<category><![CDATA[#rls]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=111047</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang, Prokabar &#8211; Peradi Goes to School (PGtS) Seri ke 12 berjalan lancar dan sukses, Jumat 27 Januari 2023. Sekitar 100 orang peserta mengikutinya...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/peradi-goes-to-school-sambangi-sma-4-padang/">Peradi Goes To School Sambangi SMA 4 Padang</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Padang, Prokabar &#8211; Peradi Goes to School (PGtS) Seri ke 12 berjalan lancar dan sukses, Jumat 27 Januari 2023. Sekitar 100 orang peserta mengikutinya dengan antusias, di kompleks SMAN 4 Padang, Jl Linggar Jati No. 1 Lubuk Begalung Padang.</p>
<p>Acara dibuka oleh Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum Muhammad Syarif SPd., MPdE. Muhammad Syarif menyampaikan terima kasih atas kehadiran tim PGtS DPC Peradi Padang di SMAN 4 Padang.</p>
<p>&#8220;Kami sangat berterima kasih atas kehadiran DPC Peradi Padang di bawah pimpinan Miko Kamal memberikan pencerahan hukum kepada anak-anak kami. Anak-anak mesti menggunakan kesempatan baik ini untuk menimba ilmu dan informasi dari nara sumber DPC Peradi Padang&#8221;, kata Syarif.</p>
<p>Yang bertindak menjadi nara sumber PGtS Seri ke 12 adalah Ketua DPC Peradi Padang Miko Kamal, S.H., LL.M., PhD dan Wakil Ketua Rianda Seprasia, S.H., M.H.</p>
<p>Miko Kamal memulai paparannya dengan memperkenalkan konsep Membangun Jiwa. Miko menyebut bahwa diksi Membangun Jiwa pertama kali diperkenalkan pada tanggal 28 Oktober 1928 pada saat penutupan Kongres Pemuda ke 2. Saat itu untuk pertama kalinya lagu kebangsaan Indonesia dinyanyikan yang di dalamnya terselip bait Bangunlah Jiwanya yang diikuti dengan diksi Bangunlah Badannya.</p>
<p>&#8220;Ada makna penting di balik diksi Bangunlah Jiwanya yang ditulis oleh WR Soepratman ketika menciptakan lagu kebangsaan Indonesia. Diksi Bangunlah Jiwanya disebutkan lebih dulu yang ketimbang diksi Bangunlah Badannya&#8221;, kata Miko.</p>
<p>&#8220;Diksi Bangunlah Jiwanya disebut lebih dulu karena WR Soepratman paham betul bahwa membangun jiwa sangat penting. Disebutkan lebih dulu agar semua pihak yang berkepentingan awas akan hal itu. Juga, diksi Bangunlah Jiwanya diletakkan di depan karena membangun jiwa jauh lebih sulit dari pada membangun badan&#8221; sambung Miko.</p>
<p>&#8220;Sekarang terbukti, membangun jiwa memang sulit. Buktinya, sudah lebih dari 77 tahun Indonesia merdeka, sampah masih berserakan di banyak tempat. Sebutlah di pasar, di tempat wisata, di sungai dan di laut&#8221;, kata Miko lebih lanjut.</p>
<p>Miko yang merupakan Ketua DPP Ikatan Alumni SMAN 7 Padang itu juga menyampaikan bahwa belum berhasilnya pembangunan jiwa karena hukum tidak tegak sebagaimana mestinya.</p>
<p>&#8220;Hukum dan penegakannya adalah faktor penting dalam pembangunan jiwa. Jiwa-jiwa orang Indonesia tidak akan terbangun jika hukum dan penegakannya tidak dijalankan dengan serius&#8221;, tambah Miko.</p>
<p>Dalam kesempatan itu, dalam konteks Pembangunan Jiwa, Miko menjelaskan tentang hukum tawuran, hukum lalu lintas, hukum ITE dan hukum kebersihan.</p>
<p>Sementara itu, Rianda Seprasia menyampaikan beberapa hal tentang hukum terkait anak. Baik anak sebagai pelaku tindak pidana, sebagai korban dan sebagai saksi. &#8220;Meskipun diantara kalian tergolong sebagai anak-anak, kalian tetap dihukum ketika kalian melakukan pidana atau perbuatan melawan hukum. Hanya saja teknis pengenaan hukumnya tentu tunduk kepada hukum tentang perlindungan anak&#8221;, sebut Rianda.</p>
<p>PGtS Seri ke 12 juga dihadiri oleh beberapa orang pengurus DPC Peradi Padang diantaranya Yudhi, Rezki Februrianto, Sherin, Upik, Susan, Winda dan Adek.(rls)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/peradi-goes-to-school-sambangi-sma-4-padang/">Peradi Goes To School Sambangi SMA 4 Padang</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>DPC Peradi Padang Kunjungi Panti Asuhan di Ulang Tahun Peradi ke 18</title>
		<link>https://prokabar.com/dpc-peradi-padang-kunjungi-panti-asuhan-di-ulang-tahun-peradi-ke-18/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi6]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 21 Dec 2022 10:44:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#mbb]]></category>
		<category><![CDATA[#peradi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=110229</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang, Prokabar &#8211; Dalam rangka memperingati hari lahirnya Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Padang mengunjungi panti asuhan Jasmin Nabila Inaya....</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/dpc-peradi-padang-kunjungi-panti-asuhan-di-ulang-tahun-peradi-ke-18/">DPC Peradi Padang Kunjungi Panti Asuhan di Ulang Tahun Peradi ke 18</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Padang, Prokabar</strong> &#8211; Dalam rangka memperingati hari lahirnya Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Padang mengunjungi panti asuhan Jasmin Nabila Inaya.</p>
<p>Panti asuhan ini terletak di Jl Sumatera No. E7 Ulak Karang Padang. Sebagaimana diketahui, Peradi lahir tepat pada tanggal 21 Desember 2004.</p>
<p>Panti asuhan yang dipimpin oleh Dewi Melinda ini dihuni oleh 58 orang yang berusia antara 1 bulan sampai 20 tahun. Aktivitas panti asuhan ini digerakkan oleh 8 orang pengasuh dan 1 orang kakak asuh.</p>
<p>Pengasuh bertugas mengasuh anak-anak panti yang sebagian besarnya adalah bayi di bawah lima tahun (balita). Sementara kakak asuh bertugas menjaga kebersihan lingkungan panti.</p>
<p>Dalam kesempatan kunjungan yang dipimpin oleh ketua Miko Kamal tersebut, DPC Peradi Padang menyerahkan bantuan yang berasal dari sumbangan anggota dalam bentuk uang tunai, pakaian layak pakai dan nasi kotak.</p>
<p>Dalam sambutannya, Ketua DPC Peradi Padang Miko Kamal menyampaikan bahwa sebagai bentuk rasa syukur atas hari lahirnya Peradi, rekan-rekan advokat menyelenggarakan beberapa kegiatan, diantaranya kunjungan atau anjang sana ke panti asuhan, jalan sehat anggota Peradi, konsultasi hukum gratis dan webinar.</p>
<p>&#8220;Siang ini kami hadir di sini sebagai bagian dari rangkaian syukuran hari lahirnya Peradi&#8221;, kata Miko.</p>
<p>&#8220;Mudah-mudahan kegiatan silaturahmi ke panti asuhan Jamin Nabila Inaya ini menggugah hati para advokat untuk berkontribusi kepad masyarakat yang membutuhkan,&#8221; tambah Miko.</p>
<p>Wakil Ketua DPC Peradi Padang Yunizal Chaniago menyampaikan harapannya agar silaturahmi antara advokat yang tergabung dalam Peradi tidak terjadi sekali ini saja.</p>
<p>&#8220;Silaturahmi ini mesti berlanjut, baik yang dilakukan oleh organisasi maupun oleh para anggota secara pribadi-pribadi,&#8221; katanya.</p>
<p>Kedatangan rombongan pengurus DPC Peradi Padang diterima oleh Ketua Pengurus Yayasan Jasmin Nabila Inaya Dewi Melinda. Dewi mengucapkan terima kasih kepada pengurus DPC Peradi Padang yang telah memilih panti yang dipimpinnya sebagai tempat syukuran hari lahir organisasi.</p>
<p>&#8220;Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada bapak-bapak dan Ibu-ibu dari Peradi yang telah meluangkan waktu untuk datang ke panti kami. Mudah-mudahan kedatangan bapak-bapak dan ibu-ibu dicatat sebagai amal baik oleh Allah,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Anjang sana ke panti asuhan Jasmin Nabila Inaya diikuti sekitar 15 orang pengurus DPC Peradi Padang diantaranya Yunizal Chaniago, Sanidjar Febrihariati, Fitriadi Ibrahim, Rianda Seprasia, Mulyadi, Yofiza Media, Riri Suharja, Afdhal, Yudhi, Rezki Februarianto, Adrian Bima, Sherin dan beberapa orang lainnya. (*)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/dpc-peradi-padang-kunjungi-panti-asuhan-di-ulang-tahun-peradi-ke-18/">DPC Peradi Padang Kunjungi Panti Asuhan di Ulang Tahun Peradi ke 18</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ketua Peradi Padang Miko Kamal: Tidak Memberi Jalan Penyeberang di Zebra Cross Pelanggaran Hukum</title>
		<link>https://prokabar.com/ketua-peradi-padang-miko-kamal-tidak-memberi-jalan-penyeberang-di-zebra-cross-pelanggaran-hukum/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi6]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 02 Nov 2022 11:36:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#mbb]]></category>
		<category><![CDATA[#peradi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=108389</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang, Prokabar &#8211; Peradi Goes to School (PGtS) seri ke 5 digelar di SMAN 7 Padang, Rabu 2 November 2022. Pada seri ke 5...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ketua-peradi-padang-miko-kamal-tidak-memberi-jalan-penyeberang-di-zebra-cross-pelanggaran-hukum/">Ketua Peradi Padang Miko Kamal: Tidak Memberi Jalan Penyeberang di Zebra Cross Pelanggaran Hukum</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Padang, Prokabar</strong> &#8211; Peradi Goes to School (PGtS) seri ke 5 digelar di SMAN 7 Padang, Rabu 2 November 2022. Pada seri ke 5 ini, materi PGtS diisi oleh Ketua Peradi Miko Kamal, S.H., LL.M., PhD dan Wakil Sekretaris Newton Nusantara, S.H.</p>
<p>Acara yang diikuti oleh 103 orang siswa yang dimoderatori oleh Rezki Februrianto ini dibuka oleh Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum Dra. Desi Anggia Murni.</p>
<p>Dalam sambutannya, Desi menyampaikan terima kasih kepada pengurus DPC Peradi Padang yang sudah memilih SMAN 7 Padang sebagai salah satu sekolah yang terlibat dalam kegiatan PGtS.</p>
<p>&#8220;Mudah-mudahan PGtS ini menumbuhkan kesadaran hukum para siswa kami dan ada diantara siswa kami ini yang jadi advokat handal kelak,&#8221; kata Desi.</p>
<p>Ketua DPC Peradi Padang Miko Kamal menyampaikan pentingnya segenap warga negara menaati hukum yang berlaku.</p>
<p>Menurut Miko, tatanan sosial yang baik akan terwujud bila warga negara mematuhi dan atau tidak melanggar hukum.</p>
<p>Misalnya, jalan raya kita akan tertib bila semua pengendara mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada.</p>
<p>Miko Kamal yang juga alumni SMAN 7 Padang angkatan 89 itu menyoroti penghormatan terhadap tempat penyeberangan (Zebra Cross).</p>
<p>&#8220;Semua orang tahu fungsi Zebra Cross sebagai tempat penyeberangan, tapi faktanya jarang pengendara kendaraan yang berhenti memberi jalan kepada penyeberang yang sudah lama mematung di pinggir Zebra Cross untuk menyeberang&#8221;, lanjut Miko Kamal.</p>
<p>Miko mengimbau anak-anak SMAN 7 yang berkendara di jalan raya mulai melatih diri untuk memberikan jalan kepada penyeberang di Zebra Cross.</p>
<p>Sebab, menurut Miko, tinggi atau rendahnya peradaban masyarakat dapat dilihat dari perilakunya di jalan raya.</p>
<p>Secara hukum, kata Miko Kamal doktor hukum jebolan Australia itu, pengendara yang tidak memberi jalan kepada penyeberang di Zebra Cross akan dijatuhi sanksi penjara paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000 sebagaimana yang tertera di dalam Pasal 275 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.</p>
<p>Sementara itu, Newton Nusantara dalam paparannya menyampaikan pentingnya siswa SMAN 7 Padang berhati-hati dalam bermedia sosial dan menggunakan gadget.</p>
<p>&#8220;Tindakan asal share (asal kirim) bisa berujung penjara&#8221;, kata Newton.</p>
<p>PGtS seri ke 5 ini dihadiri oleh banyak pengurus DPC Peradi Padang, diantaranya Yunizal Caniago, Danil mulia, Yudhi Frimayuda, Reski Februarianto, Doni Eka Putra, Ardian Bima, Yusi, Susan, Wendi Abdullah, Apri, Dede Novindra, Sherin, Herman Amir, Jade Mahdapati dan Upik. Juga hadir Sekretaris Dewan Kehormatan Peradi Cabang Padang Ardyan, SH., MH.</p>
<p>Acara diakhiri dengan tanya jawab peserta dengan para narasumber dan anggota Peradi yang hadir. <strong>(rls)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ketua-peradi-padang-miko-kamal-tidak-memberi-jalan-penyeberang-di-zebra-cross-pelanggaran-hukum/">Ketua Peradi Padang Miko Kamal: Tidak Memberi Jalan Penyeberang di Zebra Cross Pelanggaran Hukum</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ketua Peradi Padang Miko Kamal : Berkendara di Atas Trotoar adalah Pelanggaran Hukum</title>
		<link>https://prokabar.com/ketua-peradi-padang-miko-kamal-berkendara-di-atas-trotoar-adalah-pelanggaran-hukum/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi6]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 25 Oct 2022 09:39:51 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#mbb]]></category>
		<category><![CDATA[#peradi]]></category>
		<category><![CDATA[#sman10padang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=108121</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang, Prokabar &#8211; Ketua DPC Peradi Padang Miko Kamal menyampaikan materi tentang hukum tawuran, lalu lintas, informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan hukum kebersihan...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ketua-peradi-padang-miko-kamal-berkendara-di-atas-trotoar-adalah-pelanggaran-hukum/">Ketua Peradi Padang Miko Kamal : Berkendara di Atas Trotoar adalah Pelanggaran Hukum</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Padang, Prokabar</strong> &#8211; Ketua DPC Peradi Padang Miko Kamal menyampaikan materi tentang hukum tawuran, lalu lintas, informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan hukum kebersihan pada gelaran Peradi Goes to School (PGtS) seri ke 4 di SMAN 10 Padang, Selasa (25/10).</p>
<p>PGtS seri ke 4 yang diikuti oleh 110 orang peserta itu berlangsung dinamis dan interaktif. Peserta mengajukan pertanyaan kritis tentang perkembangan dan penegakan hukum di Indonesia. Salah satu pertanyaan yang diajukan siswa peserta PGtS adalah tentang praktik penegakan hukum di Indonesia yang tajam ke bawah tumpul ke atas.</p>
<p>Dalam paparannya, Ketua DPC Peradi Padang Miko Kamal menyampaikan bahwa persepsi masyarakat tentang penegakan hukum yang tajam ke bawah tumpul ke atas ada benarnya. Tapi, apapun alasannya, persepsi itu harus diubah. Penegakan hukum harus tidak diskriminatif: tajam ke bawah dan tajam juga ke atas. Miko berharap, generasi muda yang sekarang duduk di bangku akan menjadi pionir dalam terwujudnya penegakan hukum di masa yang akan datang.</p>
<p>Dalam paparannya bidang hukum lalu lintas, Miko Kamal yang merupakan doktor hukum alumni Macquarie University Sydney Australia itu menyampaikan pentingnya penghormatan terhadap pejalan kaki yang menggunakan trotoar.</p>
<p>Kata Miko, pengendara kendaraan yang berkendara di atas trotoar diancam hukuman penjara maksimal 2 bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000, sebagaimana yang diamanatkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Sebab itu, untuk menghindari sanksi hukum, Miko berpesan agak anak-anak jangan sekali-kali berkendara di atas trotoar.</p>
<p>PGtS seri ke 4 dibuka oleh Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan Hendrayadi, MPd.I mewakili Kepala Sekolah M. Isya, MPd. Dalam sambutannya, Hendrayadi mengucapkan terima kasih atas kedatangan tim PGtS Peradi Padang.</p>
<p>Dia berharap, kehadiran tim PGtS Peradi dapat merangsang kesadaran para siswa untuk selalu taat hukum. Di samping itu, Hendrayadi juga mengharapkan siswa yang hadir akan menjadi kader sadar hukum yang menjadi agen perubahan dalam bidang hukum di tengah teman-temannya.</p>
<p>PGtS seri ke 4 yang dimoderatori oleh Erpina, S.H. tersebut dihadiri oleh beberapa pengurus DPC Peradi Padang, yaitu Fitriadi Ibrahim, Rezki Februari, Yudhi, Newton Nusantara, Danil Mulia, Mitra, Suci, Susan dan Wendy. <strong>(rls)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ketua-peradi-padang-miko-kamal-berkendara-di-atas-trotoar-adalah-pelanggaran-hukum/">Ketua Peradi Padang Miko Kamal : Berkendara di Atas Trotoar adalah Pelanggaran Hukum</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Peradi Goes to School : Berhati-hati Menggunakan Teknologi</title>
		<link>https://prokabar.com/perada-goes-to-school-berhati-hati-menggunakan-teknologi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi6]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 18 Oct 2022 11:43:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#mbb]]></category>
		<category><![CDATA[#peradi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=107896</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang, Prokabar &#8211; Peradi Goes to School (PGtS) seri ke 3 yang diikuti oleh 158 peserta itu berjalan lancar dan sukses. Seri ke 3...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/perada-goes-to-school-berhati-hati-menggunakan-teknologi/">Peradi Goes to School : Berhati-hati Menggunakan Teknologi</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Padang, Prokabar</strong> &#8211; Peradi Goes to School (PGtS) seri ke 3 yang diikuti oleh 158 peserta itu berjalan lancar dan sukses. Seri ke 3 digelar di SMAN 3 Padang, Jl Gajah Mada Padang, Selasa (18/10/2022). Dimulai pukul 10.30 dan berakhir pada pukul 12.00 WIB.</p>
<p>Acara dibuka oleh Kepala Sekolah SMAN 3 Padang Dra, Ifna Sukma, MP.d. Dalam sambutannya, kepala sekolah yang akrab dipanggil Bu Uk itu menyampaikan terima kasihnya kepada DPC Peradi Padang yang telah bersedia meluangkan waktunya memberikan pencerahan hukum kepada murid-murid SMAN 3 Padang.</p>
<p>Ketua DPC Peradi Padang Miko Kamal, S.H., LL.M. PhD dalam paparannya menekankan pentingnya murid-murid SMAN 3 Padang memahami risiko hukum penggunaan teknologi yang tidak terkontrol.</p>
<p>Miko mencontohkan bahwa sebagaimana yang tertera di dalam Pasal 45 ayat (1) UU No. 19/2016, setiap orang yang mendistribusikan informasi elektronik yang bermuatan asusila diancam dengan penjara maksimal 6 tahun atau denda maksimal 1 Milyar Rupiah.</p>
<p>Sebab itu, kata Miko, anak-anak harus sangat berhati-hati dalam menggunakan gadget agar tidak tersandung kasus hukum.</p>
<p>PGtS seri ketiga ini dihadiri oleh pengurus Komite Sekolah SMAN 3 Sukri Umar dan Marlim. Juga turut hadir alumni SMAN 3 Padang Firman Wanipin.</p>
<p>Sementara itu, dari pengurus dan anggota Peradi Cabang Padang yang hadir adalah Wilson Saputra, Yudhi Frimayuda, Rezki Februrianto, Adrian, Erpina, Susan, Yusi Marlina, Husnul Fajri, Newton Nusantara, Wendi dan Suci.</p>
<p>Di sela-sela kegiatan yang dimoderatori oleh Rezki Februarianto itu juga dibagi-bagikan buku karangan Miko Kamal yang berjudul Berkota Berbangsa Bernegara sebagai door prize. <strong>(rls)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/perada-goes-to-school-berhati-hati-menggunakan-teknologi/">Peradi Goes to School : Berhati-hati Menggunakan Teknologi</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Peradi Padang Minta Institusi Polri Harus Direformasi Total</title>
		<link>https://prokabar.com/peradi-padang-minta-institusi-polri-harus-direformasi-total/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi6]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 14 Oct 2022 16:12:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#mbb]]></category>
		<category><![CDATA[#peradi]]></category>
		<category><![CDATA[#Polri]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=107791</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang, Prokabar &#8211; Beredar kabar di beberapa media online mantan Kapolda Sumbar yang baru ditunjuk sebagai Kapolda Jatim Irjen Pol Teddy Minahasa ditangkap Tim...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/peradi-padang-minta-institusi-polri-harus-direformasi-total/">Peradi Padang Minta Institusi Polri Harus Direformasi Total</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Padang, Prokabar</strong> &#8211; Beredar kabar di beberapa media online mantan Kapolda Sumbar yang baru ditunjuk sebagai Kapolda Jatim Irjen Pol Teddy Minahasa ditangkap Tim Gabungan Propam, Direktorat Narkoba Polda Metro dan Mabes Polri.</p>
<p>&#8220;Menurut beberapa berita, dia ditangkap karena menjual 5 kg sabu barang bukti dalam perkara yang terjadi di wilayah hukum Sumatera Barat,&#8221; kata Ketua DPC Peradi Padang Miko Kamal dalam siaran persnya, Jumat (14/10).</p>
<p>DPC Peradi Padang menghormati asas praduga tidak bersalah sebagai salah satu prinsip hukum yang harus dihormati semua orang.</p>
<p>Apabila berita tersebut benar adanya, DPC Peradi Padang menyampaikan:</p>
<p>1. Mengutuk keras kejadian tersebut. Sebagai penegak hukum, Polisi harus memberi contoh terbaik di tengah-tengah masyarakat, bukan sebaliknya mempertontonkan perbuatan melawan hukum;</p>
<p>2. Irjen Polisi Teddy Minahasa agar kooperatif dalam menghadapi kasus yang dituduhkan kepadanya dengan membuka seterang-terangnya fakta-fakta hukum yang dialaminya agar terungkap kebenaran materil;</p>
<p>3. Kapolri mesti menjadikan kasus-kasus yang melibatkan aparat kepolisian beberapa waktu belakangan (seperti kasus Sambo dan Kanjuruhan) sebagai momentum untuk melakukan reformasi total institusi kepolisian. Reformasi total tersebut termasuk reformasi dalam proses rekrutmen anggota kepolisian, kenaikan pangkat dan mutasi (promosi dan demosi) jabatan. Kapolri mesti bisa memastikan semua proses tersebut (rekrutmen, kenaikan pangkat dan mutasi) harus benar-benar 0 (nol) biaya-biaya siluman;</p>
<p>4. Presiden Joko Widodo harus mengevaluasi kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di institusi Kepolisian Republik Indonesia.</p>
<p>&#8220;Demikian, semoga kita tetap bersemangat menghadirkan negara hukum yang dicita-citakan para pendiri bangsa kita,&#8221; pungkas Miko. <strong>(*)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/peradi-padang-minta-institusi-polri-harus-direformasi-total/">Peradi Padang Minta Institusi Polri Harus Direformasi Total</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/

Object Caching 37/208 objects using Memcached
Page Caching using Disk: Enhanced 
Lazy Loading (feed)
Database Caching 3/13 queries in 0.029 seconds using Redis

Served from: prokabar.com @ 2026-10-07 21:06:32 by W3 Total Cache
-->