<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>#pensiunan Archives - Prokabar</title>
	<atom:link href="https://prokabar.com/tagar/pensiunan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://prokabar.com/tagar/pensiunan/</link>
	<description>Profesional Mengabarkan</description>
	<lastBuildDate>Wed, 22 Apr 2026 12:05:10 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://prokabar.com/wp-content/uploads/2017/08/cropped-1.-logo-prokabar-P-transparan--32x32.png</url>
	<title>#pensiunan Archives - Prokabar</title>
	<link>https://prokabar.com/tagar/pensiunan/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>PT Semen Padang Lepas 20 Calon Jemaah Haji Karyawan dan Pensiunan Tahun 2026</title>
		<link>https://prokabar.com/pt-semen-padang-lepas-20-calon-jemaah-haji-karyawan-dan-pensiunan-tahun-2026/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi3]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 22 Apr 2026 12:05:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#EYM #semenpadang]]></category>
		<category><![CDATA[#haji2026]]></category>
		<category><![CDATA[#jemaahhaji]]></category>
		<category><![CDATA[#pensiunan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=133231</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang, Prokabar- Sebanyak 20 calon jemaah haji yang terdiri atas karyawan aktif, karyawan teladan, pensiunan, serta pasangan, secara resmi dilepas untuk menunaikan ibadah haji 2026...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pt-semen-padang-lepas-20-calon-jemaah-haji-karyawan-dan-pensiunan-tahun-2026/">PT Semen Padang Lepas 20 Calon Jemaah Haji Karyawan dan Pensiunan Tahun 2026</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Padang, Prokabar-</strong> Sebanyak 20 calon jemaah haji yang terdiri atas karyawan aktif, karyawan teladan, pensiunan, serta pasangan, secara resmi dilepas untuk menunaikan ibadah haji 2026 ke Tanah Suci oleh manajemen PT Semen Padang di Kantor Pusat PT Semen Padang, Selasa (21/4/2026).</p>
<p>Kegiatan yang berlangsung khidmat dan penuh haru tersebut turut dihadiri Direktur Keuangan PT Semen Padang Iskandar Z. Lubis, Kepala Departemen Human Capital Iskandar S. Taqwa, serta Kepala Unit Operasional Human Capital Verdy Radinal Gusman. Momentum ini tidak hanya menjadi seremoni pelepasan, tetapi juga wujud apresiasi perusahaan kepada para insan yang telah memberikan kontribusi terbaik.</p>
<p>Direktur Keuangan PT Semen Padang Iskandar Z. Lubis menyampaikan bahwa ibadah haji bukan sekadar perjalanan fisik, melainkan sebuah proses pembelajaran spiritual yang mendalam. Ia menyebutkan bahwa perjalanan haji merupakan “pelatihan luar biasa” yang mampu membentuk kesabaran, ketulusan, serta memperkuat pemahaman manusia terhadap kebesaran Sang Pencipta.</p>
<p>“Ibadah haji adalah perjalanan yang sarat makna. Di sana kita dilatih untuk bersabar, memahami makna keikhlasan, serta menyadari bahwa ada kekuatan besar yang bekerja di luar pemahaman manusia. Bapak dan Ibu adalah orang-orang terpilih yang mendapatkan kesempatan ini,” ujar Iskandar.</p>
<p>Ia juga menekankan bahwa kesempatan menunaikan ibadah haji tidak semata-mata ditentukan oleh kekuatan finansial maupun kemampuan fisik, melainkan karena panggilan Ilahi. Oleh karena itu, pihak manajemen PT Semen Padang menyampaikan rasa syukur sekaligus kebahagiaan atas keberangkatan para jemaah.</p>
<p>“Atas nama manajemen PT Semen Padang, kami mengucapkan selamat menunaikan ibadah haji. Semoga seluruh rangkaian ibadah berjalan lancar dan kembali ke Tanah Air sebagai haji yang mabrur. Kami juga memohon doa agar perusahaan terus berkembang, semakin kuat, dan memberikan manfaat yang lebih luas,” tambahnya.</p>
<p>Kepala Unit Operasional Human Capital Verdy Radinal Gusman menambahkan bahwa total 20 calon jemaah haji yang diberangkatkan terdiri atas satu orang karyawan teladan yang telah pensiun, empat orang karyawan aktif, enam orang pensiunan, serta sembilan orang pasangan.</p>
<p>Ia mengungkapkan bahwa perusahaan memberikan perhatian khusus kepada karyawan teladan melalui fasilitas pelunasan biaya haji sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dan kinerja yang telah diberikan. Selain itu, seluruh jemaah yang diberangkatkan juga memperoleh uang saku dari perusahaan guna mendukung kelancaran pelaksanaan ibadah di Tanah Suci.</p>
<p>“Fasilitas ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam memberikan dukungan, tidak hanya dari sisi profesional, tetapi juga spiritual. Kami berharap bantuan yang diberikan dapat meringankan kebutuhan selama menjalankan ibadah haji,” jelas Verdy.</p>
<p>Karyawan teladan tahun 2014, Buyung Boy, yang mendapat bantuan biaya pelunasan ibadah haji dari PT Semen Padang, menyampaikan rasa haru atas momen pelepasan yang digelar oleh manajemen PT Semen Padang. Ia mengaku sangat bersyukur dapat menjadi bagian dari rombongan jemaah yang diberangkatkan tahun ini, terlebih dengan perhatian dan fasilitas yang diberikan perusahaan.</p>
<p>“Saya merasa sangat terharu dengan pelepasan ini. Alhamdulillah, saya bersyukur bisa mendapatkan perhatian dan fasilitas pelepasan haji sebaik ini dari perusahaan,” ungkapnya.</p>
<p>Buyung Boy menuturkan bahwa dirinya tidak pernah menyangka akan memperoleh kesempatan istimewa tersebut, mengingat perjalanan panjang yang telah dilaluinya selama mengabdi di PT Semen Padang. Menurutnya, dukungan yang diberikan perusahaan menjadi bukti nyata kepedulian terhadap karyawan maupun purnabakti, tidak hanya dalam aspek profesional, tetapi juga spiritual.</p>
<p>“Ini menjadi kebanggaan dan kebahagiaan tersendiri bagi saya. Perusahaan tidak hanya memperhatikan kami saat aktif bekerja, tetapi juga setelah pensiun,” tambahnya.</p>
<p>Diketahui, Buyung Boy pernah dinobatkan sebagai karyawan teladan pada tahun 2014 saat bertugas di Unit Pemeliharaan Listrik dan Instrumen Pabrik Indarung IV. Ia kemudian memasuki masa pensiun pada Maret 2015 setelah menuntaskan masa pengabdiannya.</p>
<p>“Semoga kami dapat menjalankan seluruh rangkaian ibadah haji dengan lancar dan kembali sebagai haji yang mabrur. Kami juga akan mendoakan PT Semen Padang agar semakin sukses dan terus berjaya,” tutupnya.</p>
<p>Perwakilan calon jemaah haji, Busnar, dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan rasa syukur dan apresiasi kepada manajemen PT Semen Padang atas perhatian dan dukungan yang diberikan. Ia menilai kegiatan pelepasan ini menjadi motivasi tersendiri bagi para jemaah untuk menunaikan ibadah dengan sebaik-baiknya.</p>
<p>“Kami mengucapkan terima kasih kepada manajemen PT Semen Padang yang telah memfasilitasi kegiatan ini. Ini menjadi bentuk perhatian yang sangat berarti bagi kami. Insya Allah kami akan melaksanakan seluruh rukun haji dengan baik dan kembali ke Indonesia dalam keadaan sehat,” ungkapnya.</p>
<p>Lebih lanjut, ia juga menyampaikan komitmen para jemaah untuk mendoakan kemajuan perusahaan selama berada di Tanah Suci.</p>
<p>“Kami juga akan mendoakan PT Semen Padang agar semakin sukses, maju, dan terus memberikan kontribusi terbaik bagi bangsa dan masyarakat,” tutupnya.</p>
<p>Pelepasan calon jemaah haji ini menjadi refleksi nyata bagaimana PT Semen Padang tidak hanya berfokus pada kinerja bisnis, tetapi juga menempatkan nilai-nilai spiritual sebagai bagian integral dari budaya perusahaan. Melalui dukungan berkelanjutan ini, diharapkan tercipta keseimbangan antara profesionalisme dan spiritualitas yang mampu memperkuat fondasi perusahaan dalam jangka panjang. <strong>(*/Eym)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pt-semen-padang-lepas-20-calon-jemaah-haji-karyawan-dan-pensiunan-tahun-2026/">PT Semen Padang Lepas 20 Calon Jemaah Haji Karyawan dan Pensiunan Tahun 2026</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Semen Padang Bayarkan JHT dan Tunjangan Kesehatan Pensiunan</title>
		<link>https://prokabar.com/semen-padang-bayarkan-jht-dan-tunjangan-kesehatan-pensiunan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi3]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 06 Aug 2024 01:32:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#EYM #semenpadang]]></category>
		<category><![CDATA[#JaminanHariTua]]></category>
		<category><![CDATA[#JHT]]></category>
		<category><![CDATA[#pensiunan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=121704</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang, Prokabar&#8211; Manajemen PT Semen Padang menggelar ramah tamah dengan para pensiunan di Gedung Serba Guna (GSG) PT Semen Padang, Senin (5/8/2024). Kegiatan Ramah...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/semen-padang-bayarkan-jht-dan-tunjangan-kesehatan-pensiunan/">Semen Padang Bayarkan JHT dan Tunjangan Kesehatan Pensiunan</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Padang, Prokabar</strong>&#8211; Manajemen PT Semen Padang menggelar ramah tamah dengan para pensiunan di Gedung Serba Guna (GSG) PT Semen Padang, Senin (5/8/2024). Kegiatan Ramah Tamah tersebut, disamping untuk mempererat silaturrahim, juga dijadikan sebagai momen untuk membayarkan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Tunjanan Kesehatan (TunKes) yang akan dicairkan mulai dari awal bulan Agustus 2024 ini.</p>
<p>Kegiatan tersebut dihadiri Direktur Utama PT Semen Padang Indrieffouny Indra, Anggota Komisi VI DPR-RI Andre Rosiade, Ketua Keluarga Pensiunan Semen Padang Harmen A Nashar beserta jajaran pengurus. Kemudian, Direktur Operasi PT Semen Padang Pri Gustari Akbar, Kepala Departemen Hukum &amp; Komunikasi Perusahaan PT Semen Padang, Iskandar Z Lubie, Kepala Unit Humas &amp; Kesekretariatan, Nur Anita Rahmawati dan staf pimpinan PT Semen Padang.</p>
<p>Direktur Utama PT Semen Padang Indrieffouny Indra mengatakan, pembayaran JHT dan Tunkes yang dibayarkan pada bulan ini sempat terhenti sejak tahun 2020 dikarenakan permasalahan di AJB Bumi Putera.</p>
<p>&#8220;Alhamdulillah, dapat kembali kita bayarkan kepada para pensiunan dengan adanya Risalah Rapat Umum Pemegang Saham, sebagaimana telah dituangkan dalam Risalah Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Semen Padang pada akhir Juni 2024,&#8221; katanya.</p>
<p>Pada kesempatan itu ia juga mengucapkan terima kasih kepada anggota Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade yang telah banyak mendukung PT Semen Padang.</p>
<p>Arif demikian Indrieffouny biasa disapa, juga menyampaikan, terkait kompetisi persaingan bisnis semen yang mengalami over supply saat ini.</p>
<p>Harga semen tertekan dan menuntut peningkatan efisiensi, sementara utilisasi pabrik hanya sekitar 60 persen yang berdampak pada tingginya harga pokok.</p>
<p>&#8220;Bantuan Pak Andre Rosiade dalam moratorium pembangunan pabrik semen baru di Indonesia kami rasakan sangat membantu. Kami juga mengucapkan terima kasih atas dukungan Pak Andre terhadap Tim Sepakbola kebanggaan Sumatera Barat Semen Padang FC yang kembali berlaga di Liga 1, dan juga tentunya dukungan beliau terkait Pembayaran JHT dan Tunjangan Kesehatan Para Pensiunan Semen Padang ini,&#8221; katanya.</p>
<p>Kepada para pensiunan dari anak usaha SIG itu, Arif juga berharap, agar semuanya dapat menjaga kebersamaan dan solidaritas sesama yang telah terbangun sejak kita menjadi karyawan di PT Semen Padang, perusahaan yang telah mempersatukan semua sebagai sebuah keluarga.</p>
<p>&#8220;Makna keluarga adalah kelompok yang memilki hubungan yang kuat satu sama lain, anak-anak kita hidup dan besarkan dari uang yang kita peroleh dari Perusahaan yang sama yaitu PT Semen Padang. Oleh karena itu mari terus bangun sikap peduli sesama para pensiunan, lembaganya telah ada yaitu Keluarga Pensiunan Semen Padang (KPSP), sebagai rumah kita bersama, ayo kita terus perkuat KPSP, dengan meningkatkan kepercayaan pada pengurusnya serta mendukung dana organisasi sehingga para pengurus dapat menjalankan fungsinya dalam mengelola organisasi dengan baik. Insyaallah memberi manfaat untuk kita semua para pensiunan,&#8221; kata dia.</p>
<p>Ia mengimbau agar terus membangun sikap peduli kepada sesama pensiunan, Manajemen PT Semen Padang berkomitmen untuk mendukung KPSP sebagai organisasi pengelola para pensiunan dengan melengkapi fasilitas kantor dan bantuan untuk operasional. &#8220;Semoga kita semua termasuk orang-orang bersyukur bukan orang yang merugi seperti kata pepatah &#8220;alah mandapek mako kahilangan&#8221;. Akhirnya pada kesempatan yang berbahagia ini kami mohon support dan doa dari kita semua agar PT Semen Padang, perusahaan yang kita banggakan dan cintai bersama tetap bisa survive dan terus bermanfaat untuk masyarakat banyak dan kita semua,&#8221; pungkasnya.</p>
<p>Ketua KPSP Harmen Asti Nashar mengatakan, pihaknya sangat berbahagia karena manajemen PT Semen Padang akhirnya membayarkan JHT dan Tunjangan Kesehatan bagi Para Pensiunan. Menurutnya, JHT dan Tunjangan Kesehatan tersebut dibayarkan sekaligus sejak terhenti beberapa tahun lalu.</p>
<p>&#8220;Alhamdulillah dibayar sekaligus. Insyaallah besok sudah mulai dikirim ke rekening bapak/ibu Para Pensiunan, siap-siap saja hanphone-nya menerima notifikasi&#8221; katanya disambut tepukan hangat Para Pensiunan PT Semen Padang.</p>
<p>Anggota DPR RI Andre Rosiade berharap PT Semen Padang bisa berkompetisi di tengah persaingan yang ketat ini.</p>
<p>&#8220;Sebentar lagi pada September 2024 pemenang tender flyover Sitinjau Lauik akan diumumkan, jadi siap-siap PT Semen Padang dapat proyek yang banyak,&#8221; ucapnya. <strong>(*/Eym)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/semen-padang-bayarkan-jht-dan-tunjangan-kesehatan-pensiunan/">Semen Padang Bayarkan JHT dan Tunjangan Kesehatan Pensiunan</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ini Besaran Gaji Ke 13 PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, dan Pensiunan</title>
		<link>https://prokabar.com/ini-besaran-gaji-ke-13-pns-tni-polri-pejabat-negara-dan-pensiunan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 13 May 2019 06:40:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[#ASN]]></category>
		<category><![CDATA[#gajike13]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#pensiunan]]></category>
		<category><![CDATA[#PNS]]></category>
		<category><![CDATA[#THR]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=36856</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Terkait dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada 10 Mei 2019 telah menandatangani...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ini-besaran-gaji-ke-13-pns-tni-polri-pejabat-negara-dan-pensiunan/">Ini Besaran Gaji Ke 13 PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, dan Pensiunan</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Terkait dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada 10 Mei 2019 telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 57/PMK.05/2019 tentang Perubahan Ketiga Atas PMK Nomor 96/PMK.05/2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ke-13 kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.</p>
<p>“Gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota PolriI, Pejabat Negara, dan  Penerima Pensiun atau Tunjangan sebagaimana dimaksud diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni,” bunyi Pasal 3 ayat (1) PMK ini.</p>
<p>Penghasilan sebagaimana dimaksud diberikan bagi:  a. PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga,  tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan tunjangan kinerja;  b. Penerima pensiun meliputi pensiun pokok,  tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan  tambahan penghasilan; dan  c. Penerima tunjangan menerima tunjangan sesuai  peraturan perundang-undangan.</p>
<p>Besaran penghasilan sebagaimana dimaksud, menurut PMK ini, tidak termasuk jenis tunjangan bahaya, tunjangan resiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan, tambahan penghasilan bagi guru PNS, insentif khusus, tunjangan selisih penghasilan, dan tunjangan lain yang sejenis dengan tunjangan kompensasi atau tunjangan bahaya serta tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan  peraturan perundang-undangan atau peraturan internal kementerian/lembaga.</p>
<p>“Penghasilan sebagaimana dimaksud tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 3 ayat (13) PMK ini.</p>
<p>Pajak Penghasilan terhadap gaji ke-13 ini, menurut PMK Nomor 57/PMK.05/2019 itu, dikenakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan ditanggung pemerintah.</p>
<p>Disebutkan dalam PMK ini, dalam hal PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan menerima lebih dari satu penghasilan sebagaimana dimaksud, gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas diberikan salah satu yang jumlahnya lebih besar.</p>
<p>“Apabila PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat  Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan menerima lebih dari satu jenis penghasilan, kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 4 ayat (3) PMK ini.</p>
<p>Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku juga bagi: a . pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat:  1) menteri; dan  2) pejabat pimpinan tinggi; b. wakil menteri atau jabatan setingkat wakil menteri;  c. staf khusus di lingkungan kementerian; hakim ad hoc; dan f. pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat  pembina kepegawaian/pejabat yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</p>
<p>“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.05/2019 yang telah diundangkan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana, pada 10 Mei 2019. <b>(*/hdp)</b></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ini-besaran-gaji-ke-13-pns-tni-polri-pejabat-negara-dan-pensiunan/">Ini Besaran Gaji Ke 13 PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, dan Pensiunan</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/

Object Caching 34/80 objects using Memcached
Page Caching using Disk: Enhanced 
Lazy Loading (feed)
Database Caching 3/12 queries in 0.051 seconds using Redis

Served from: prokabar.com @ 2026-10-07 23:44:12 by W3 Total Cache
-->