<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>#penganiayaan Archives - Prokabar</title>
	<atom:link href="https://prokabar.com/tagar/penganiayaan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://prokabar.com/tagar/penganiayaan/</link>
	<description>Profesional Mengabarkan</description>
	<lastBuildDate>Sun, 04 Jan 2026 10:43:19 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://prokabar.com/wp-content/uploads/2017/08/cropped-1.-logo-prokabar-P-transparan--32x32.png</url>
	<title>#penganiayaan Archives - Prokabar</title>
	<link>https://prokabar.com/tagar/penganiayaan/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Tolak Tambang Emas Ilegal Seorang Wanita Tua Dianiaya di Rao Pasaman</title>
		<link>https://prokabar.com/tolak-tambang-emas-ilegal-seorang-wanita-tua-dianiaya-di-rao-pasaman/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 8]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 04 Jan 2026 10:43:19 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#penganiayaan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=131676</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pasaman, Prokabar &#8211; Seorang warga Lubuak Aro, Jorong VI Nagari Padang Mentinggi, Kecamatan Rao babak belur dianiaya orang tak dikenal, Kamis (1/1) malam sekitar...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/tolak-tambang-emas-ilegal-seorang-wanita-tua-dianiaya-di-rao-pasaman/">Tolak Tambang Emas Ilegal Seorang Wanita Tua Dianiaya di Rao Pasaman</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pasaman, Prokabar</strong> &#8211; Seorang warga Lubuak Aro, Jorong VI Nagari Padang Mentinggi, Kecamatan Rao babak belur dianiaya orang tak dikenal, Kamis (1/1) malam sekitar pukul 19.30 Wib.</p>
<p>Wanita paruh baya tersebut diketahui bernama Saudah (67). Dirinya diduga dianiaya lantaran melakukan protes terhadap pelaku penambang emas yang beroperasi di kawasan batang air daerah Lubuak Aro.</p>
<p>Menurut pengakuan anak korban, Iswadi Lubis (40) kepada Prokabar.com, orangtuanya dianiaya sekitar pukul 19.30 Wib di sekitar batang air Sibinail, tempat para pelaku tambang menambang emas secara ilegal.</p>
<p>Ia menerangkan, kejadian bermula ketika pada Kamis sore, si korban sempat menegur pelaku untuk tidak melakukan penambangan lagi di kawasan batang air Sibinail ini, karena bisa merusak ekosistem alam sekitar.</p>
<p>&#8220;Sesaat setelah ditegur, para pelaku sempat menghentikan aksinya. Namun, malamnya, para pelaku kembali melakukan aksinya, sehingga orang tua kami kembali ke batang air Sibinail tersebut,&#8221; terangnya.</p>
<p>Saat korban tiba dilokasi kejadian dengan menggunakan senter, korban secara tiba-tiba diserang pelaku dengan cara melempar korban dengan batu, hingga mengenai muka korban.</p>
<p>&#8220;Ibu kami langsung lari setelah terkena lemparan batu tersebut. Namun malangnya, orangtua kami terjatuh. Disitulah para pelaku memukul orang tua kami hingga nyaris meninggal dunia,&#8221; tuturnya.</p>
<p>Setelah pelaku melihat korban sudah tidak bergerak lagi, para pelaku membuang korban ke dalam semak-semak tak jauh dari lokasi penganiayaan.</p>
<p>&#8220;Orang tua kami baru tersadar sekitar pukul 01.30 Wib pada esok harinya. Dengan wajah lebam dan penuh luka orang tua kami tiba dirumah dan pingsan setelah sampai di teras rumah. Beruntung ayah kami melihatnya dan melarikan korban ke Puskesmas Rao,&#8221; terangnya.</p>
<p>Setelah kejadian itu, keluarga korban melaporkan perihal penganiayaan yang nyaris merenggut nyawa orangtuanya ke Polsek Rao dan Polres Pasaman.</p>
<p>&#8220;Kita berharap pihak penegak hukum dapat bertindak seadil-adilnya dan melakukan proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku,&#8221; harapnya. <strong>(RH)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/tolak-tambang-emas-ilegal-seorang-wanita-tua-dianiaya-di-rao-pasaman/">Tolak Tambang Emas Ilegal Seorang Wanita Tua Dianiaya di Rao Pasaman</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tusuk Teman Sendiri, Remaja ini Diringkus Satreskrim Polres Solok di Jambi</title>
		<link>https://prokabar.com/tusuk-teman-sendiri-remaja-ini-diringkus-satreskrim-polres-solok-di-jambi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 28 Sep 2022 02:43:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#jambi]]></category>
		<category><![CDATA[#kotasolok]]></category>
		<category><![CDATA[#penganiayaan]]></category>
		<category><![CDATA[#Penusukan]]></category>
		<category><![CDATA[#PolresSolok]]></category>
		<category><![CDATA[#satreskrim]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=107204</guid>

					<description><![CDATA[<p>Solok, Prokabar &#8211; Seorang remaja berinisial W (19) dibekuk Satreskrim Polres Solok, setelah sempat melarikan diri ke Jambi, Senin (26/9). Warga Tanah Garam, Lubuk...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/tusuk-teman-sendiri-remaja-ini-diringkus-satreskrim-polres-solok-di-jambi/">Tusuk Teman Sendiri, Remaja ini Diringkus Satreskrim Polres Solok di Jambi</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Solok, Prokabar</strong> &#8211; Seorang remaja berinisial W (19) dibekuk Satreskrim Polres Solok, setelah sempat melarikan diri ke Jambi, Senin (26/9).</p>
<p>Warga Tanah Garam, Lubuk Sikarah ini diamankan atas dugaan tindak pidana penganiayaan pada Minggu (25/9).</p>
<p>Kapolres Solok Kota, AKBP Ahmad Fadilan, melalui Kasat Reskrim AKP Evi Wansri, membenarkan kejadian tersebut.</p>
<p>Ia menjelaskan, terduga pelaku nekad melakukan aksi brutalnya di Pasar Raya Solok  kepada korban yang merupakan temannya, FE (21), warga Jorong Subarang Halaman.</p>
<p>Motifnya rasa dendam akibat perbuatan tidak menyenangkan yang pernah dilakukan korban terhadapnya.</p>
<p>“Korban pernah memukul kepala tersangka dengan helm, hingga meninggalkan dendam yang dilampiaskannya Minggu lalu.&#8221; terang Kasat dilansir Rabu (28/9).</p>
<p>&#8220;Dengan memanfaatkan sebilah pisau,  mengakibatkan korban terluka hingga harus dirawat di Rumah Sakit,&#8221; terangnya.</p>
<p>Kasat menambahkan, kronologi pengungkapan perkara hingga tersangka berhasil ditangkap, berawal dari laporan keluarga korban.</p>
<p>&#8220;Esok hari pasca kejadian (laporan), terkait terjadinya dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka dengan menggunakan sebilah pisau dan menusukan ke bagian punggung korban.&#8221; terangnya.</p>
<p>Berbekal laporan tersebut serta pemeriksaan terhadap saksi serta korban, petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan.</p>
<p>&#8220;Tak perlu waktu lama, tim Sateskrim memperoleh informasi keberadaan tersangka yang diketahui melarikan diri setelah kejadian tersebut ke Kabupaten Bungo, Jambi.&#8221; sambungnya.</p>
<p>Tim Sat Reskrim berhasil menemukan tersangka yang tengah bersembunyi di rumah keluarganya, di Kabupaten Bungo, Jambi.</p>
<p>&#8220;Saat ini tersangka telah kita amankan di Mapolres Solok untuk penyidikan lebih lanjut serta mempertanggungjawabkan perbuatannya,&#8221; ungkap Kasat.</p>
<p>Tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana tentang dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya lima tahun. <strong>(*/pk)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/tusuk-teman-sendiri-remaja-ini-diringkus-satreskrim-polres-solok-di-jambi/">Tusuk Teman Sendiri, Remaja ini Diringkus Satreskrim Polres Solok di Jambi</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Restorative Justice, Kejari Tanah Datar Hentikan Kasus Penganiayaan</title>
		<link>https://prokabar.com/restorative-justice-kejari-tanah-datar-hentikan-kasus-penganiayaan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi3]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 11 Mar 2022 09:07:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#EYM]]></category>
		<category><![CDATA[#kejaksaantanahdatar]]></category>
		<category><![CDATA[#penganiayaan]]></category>
		<category><![CDATA[#restorativejustice]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=101491</guid>

					<description><![CDATA[<p>Tanah Datar, Prokabar- Kejaksaan Negeri Tanah Datar menerapkan restorative justice atau keadilan restoratif terhadap kasus penganiayaan. Pertimbangan dilakukannya restorative justice itu, karena korban dan...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/restorative-justice-kejari-tanah-datar-hentikan-kasus-penganiayaan/">Restorative Justice, Kejari Tanah Datar Hentikan Kasus Penganiayaan</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Tanah Datar, Prokabar-</strong> Kejaksaan Negeri Tanah Datar menerapkan restorative justice atau keadilan restoratif terhadap kasus penganiayaan. Pertimbangan dilakukannya restorative justice itu, karena korban dan tersangka telah berdamai.</p>
<p>Kajari Tanah Datar, Hardijono Sidayat menerangkan jika syarat dari restorative justice ini salah satunya tersangka tidak pernah melakukan perbuatan yang melanggar hukum atau pidana.</p>
<p>Selain itu, ancaman pidana terhadap tersangka pun harus dibawah 5 tahun dan tersangka juga telah melakukan perdamaian dengan korbannya tanpa syarat.</p>
<p>&#8221; tersangka ini juga berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya dan proses perdamaian yang dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi,&#8221; ungkap Hardijono Sidayat yang saat itu didampingi Kasi Intel Rifki Riza, dan Kasi Pidum Riky Alhamra, serta Andriyani.</p>
<p>Dalam perkara yang melibatkan 2 tersangka yang merupakan kakak beradik ini, lanjut Hardijono Sidayat, ternyata masih memiliki hubungan keluarga dengan korbannya.</p>
<p>&#8221; kedepannya lagi, jika terjadi suatu tindak pidana tentu kita melihat juga ada beberapa syarat syarat yang harus tepenuhi dalam Perja nomor 15 tahun 2020. Kalau memenuhi Perja itu, tentu Kejaksaan akan berusaha untuk memfasilitator agar pihak pihak, baik keluarga tersangka maupun korban untuk bisa berdamai. Sehingga proses penyelesaian tidak perlu sampai ke persidangan,&#8221; tambahnya.</p>
<p>Sementara itu, Ketua KAN Nagari Limo Kaum, Yusmar Latif dt. Majo Lelo yang saat itu turut mendampingi penyelesaian kasus ini mengapresiasi pihak Kejaksaan yang telah menyelesaikan permasalahan anak kemenakannya melalui Restorative Justice.</p>
<p>&#8221; ini (Restorative Justice) telah sesuai dengan akar hukum adat Minangkabau yang berasal dari musyawarah mufakat,&#8221; ungkap Yusmar Latif dt. Majo Lelo.</p>
<p>Restorative Justice menurutnya lagi, merupakan bukti nyata dari hasil musyawarah dan mufakat yang telah sempat hilang dan kini kembali lagi.</p>
<p>&#8220;Harapan kami kedepan sebagai tokoh masyarakat, lebih banyak lagi masalah masalah di nagari yang bisa  diselesaikan secara Restorative Justice mulai dari penyidikan, penuntutan, maupun didalam peradilan. InsyaAllah, kami sangat mendorong sepenuhnya langkah langkah yang telah dilakukan Kejaksaan,&#8221; tutupnya.</p>
<p>Sebelumnya, dua tersangka ini melakukan pengeroyokan terhadap korban hany karena kesalapahaman saja. Perbuatan tersebut akhirnya dilaporkan korban ke pihak kepolisian dan tersangka disangkakan pasal 351 ayat 1 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.</p>
<p>Perkara inipun akhirnya difasilitatori dan ditangani oleh kasi intel Rifki Riza,S.H dan Andriyani,S.H. <strong>(eym)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/restorative-justice-kejari-tanah-datar-hentikan-kasus-penganiayaan/">Restorative Justice, Kejari Tanah Datar Hentikan Kasus Penganiayaan</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Rekontruksi Penganiayaan di Pasaman, Korban Luka Parah Hingga Meninggal Dunia</title>
		<link>https://prokabar.com/rekontruksi-penganiayaan-di-pasaman-korban-luka-parah-hingga-meninggal-dunia/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 28 Sep 2021 13:24:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#OLA]]></category>
		<category><![CDATA[#Pasaman]]></category>
		<category><![CDATA[#Pembunuhan]]></category>
		<category><![CDATA[#penganiayaan]]></category>
		<category><![CDATA[#polrespasaman]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=95211</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pasaman, Prokabar &#8211; Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap SR (48) di Suka Damai Panti, yang terjadi pada 7...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/rekontruksi-penganiayaan-di-pasaman-korban-luka-parah-hingga-meninggal-dunia/">Rekontruksi Penganiayaan di Pasaman, Korban Luka Parah Hingga Meninggal Dunia</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pasaman, Prokabar</strong> &#8211; Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap SR (48) di Suka Damai Panti, yang terjadi pada 7 Juli 2021 lalu.</p>
<p>Rekonstruksi digelar di halaman Mapolres Pasaman. Rekontrukai langsung diperagakan tersangka HR (39) dan SR (36) dan satu anggota Polres Pasaman sebagai pengganti korban. Ada 34 adegan serta yang direkontruksi.</p>
<p>&#8220;Mengingat kondisi yang tidak memungkinkan di lokasi kejadian pembunuhan, serta untuk menjaga keamanan kedua tersangka dari hal yang tidak diinginkan, rekonstruksi dilakukan di halaman Mako Polres Pasaman,&#8221; ujar Kasat Reskrim IptuNovrizal, Selasa (28/9)</p>
<p>Dalam rekontruksi terungkap peristiwa berawal dari masalah keluarga antara pelaku dengan korban, sampai terjadinya perkelahian dua lawan dua antara pelaku dan korban, mengakibatkan salah satu korban SR (48) terluka parah dan meninggal dunia.</p>
<p>Atas kejadian itu kedua tersangka dijerat pidana pasal 340 Jo Pasal 338 Jo Pasal 351 ayat dua dan tiga KUHP dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara dan maksimal hukuman mati. <strong>(Ola)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/rekontruksi-penganiayaan-di-pasaman-korban-luka-parah-hingga-meninggal-dunia/">Rekontruksi Penganiayaan di Pasaman, Korban Luka Parah Hingga Meninggal Dunia</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Hanya Gegara Menangis, Ayah Pukul Anak Hingga Tewas</title>
		<link>https://prokabar.com/hanya-gegara-menangis-ayah-pukul-anak-hingga-tewas/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi6]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 24 Jul 2021 13:24:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[#EYM]]></category>
		<category><![CDATA[#mbb]]></category>
		<category><![CDATA[#penganiayaan]]></category>
		<category><![CDATA[#polres padang panjang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=91519</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang Panjang, Prokabar &#8211; Aparat Kepolisian Resort Padang Panjang mrngamankan IS (25) yang tega membunuh darah dagingnya sendiri yang masih balita, CA (3). Polisi...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/hanya-gegara-menangis-ayah-pukul-anak-hingga-tewas/">Hanya Gegara Menangis, Ayah Pukul Anak Hingga Tewas</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Padang Panjang, Prokabar</strong> &#8211; Aparat Kepolisian Resort Padang Panjang mrngamankan IS (25) yang tega membunuh darah dagingnya sendiri yang masih balita, CA (3).</p>
<p>Polisi menangkap tersangka di kontrakan di jalan Yulius Usman Kelurahan Koto Panjang Kecamatan Padang Panjang Timur, Sabtu (24/7).</p>
<p>Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, Iptu Ferlyanto P Marasin mengatakan kronologis kekerasan terhadap anak itu berawal Jumat sore (23/7) saat tersangka terbangun karena tangisan sang anak. Anaknya tersebut menangis karena buang air kecil.</p>
<p>&#8220;IS bangun dan melihat kearahnya. IS tanyakan ke anak tersebut kenapa menangis lalu dijawabnya buang air kecil. Lalu IS memarahinya dan memukul anak tersebut pada bagian punggung sebanyak tiga kali,&#8221; tulis Kasat Reskrim dalam keterangan tertulisnya.</p>
<p>Kasat melanjuykan, setelah IS memukul sang anak, anak tersebut langsung terbentur ke arah dinding, lalu terjatuh ke lantai hingga tak sadarkan diri.</p>
<p>&#8220;Karena kejadian itu, tersangka ini menggendong anaknya tersebut keluar kamar, lalu diberikan kepada kakak ipar. Di kakak iparnya, dibawa keluar rumah lalu anak itu muntah saat digendong oleh tetangga,&#8221; lanjutnya.</p>
<p>Selang beberapa waktu, korban lansung dibawa sang istri ke rumah sakit di Padang Panjang untuk mendapatkam pertolongan medis.</p>
<p>&#8220;Saat dibawa, korban ini tidak sadarkn diri,&#8221; katanya.</p>
<p>Namun malang, nyawa korban tidak tertolong keesokan harinya dan korban meninggal dunia pada Sabtu (24/7) pukul 01.20 wib.</p>
<p>Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Padang Panjang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.</p>
<p>Tersangka dijerat Undang-Undang Ri No.35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas undang-undang no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. <strong>(eym)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/hanya-gegara-menangis-ayah-pukul-anak-hingga-tewas/">Hanya Gegara Menangis, Ayah Pukul Anak Hingga Tewas</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tim Klewang Polresta Padang Ringkus Terduga Pelaku Penganiayaan Pelajar di Bypass</title>
		<link>https://prokabar.com/tim-klewang-polresta-padang-ringkus-terduga-pelaku-penganiayaan-pelajar-di-bypass/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi6]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 21 Jul 2021 17:02:09 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[#mbb]]></category>
		<category><![CDATA[#penganiayaan]]></category>
		<category><![CDATA[#tim klewang]]></category>
		<category><![CDATA[polresta padang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=91360</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang, Prokabar &#8211; Tim Klewang Polresta Padang berhasil meringkus pelaku penganiayaan di Jalan Bypass yang mengakibatkan korban meninggal. Tersangka seorang anak berinisial GS (16) atas...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/tim-klewang-polresta-padang-ringkus-terduga-pelaku-penganiayaan-pelajar-di-bypass/">Tim Klewang Polresta Padang Ringkus Terduga Pelaku Penganiayaan Pelajar di Bypass</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Padang, Prokabar</strong> &#8211; Tim Klewang Polresta Padang berhasil meringkus pelaku penganiayaan di Jalan Bypass yang mengakibatkan korban meninggal.</p>
<p>Tersangka seorang anak berinisial GS (16) atas kasus dugaan penganiayaan secara bersama-sama terhadap pelajar yang mengakibatkan korban meninggal dunia.</p>
<p>Peristiwa itu terjadi di Jalan Bypass Senin (19/7) dini hari sedangkan pelaku tertangkap polisi pada Selasa (20/7) malam.</p>
<p>Kasat Reskrim Pokresta Padang mengungkapkan, pelaku maupun korban masih berusia anak dan sama-sama masih berstatus sebagai pelajar.</p>
<p>Ia mengatakan GS (16) yang telah menjalani proses secara hukum terjerat pasal 170 KUHPidana dan 351 KUHPidana.</p>
<p>Ia mengatakan kejadian itu berawal ketika korban bersama 8 orang temannya melintasi Jalan By Pass Padang, Kilometer 11. Korban Farhan berboncengan dengan korban Andika.</p>
<p>&#8220;Saat melintasi Jalan Bypass dini hari itu korban melihat ada gerombolan pelaku sekitar 15 orang,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Melihat hal tersebut korban Farhan bersama teman-temannya langsung putar balik untuk melarikan diri, namun dikejar rombongan pelaku.</p>
<p>Aksi kejar-kejaran sepeda motor pun sempat terjadi. Rombongan pelaku mengejar sambil membawa senjata tumpul dan senjata tajam.</p>
<p>Di tengah aksi kejar-kejaran tersebut pelaku GS diduga telah melemparkan balok kayu ke arah korban hingga keduanya terjatuh ke trotoar.</p>
<p>&#8220;Setelah terjatuh pelaku kembali memukul korban mengunakan balok kayu. Bahkan diduga tersangka lainnya juga memukul ke kaki korban Andika. Setelah itu ia langsung meninggalkan lokasi kejadian,&#8221; katanya.</p>
<p>Akibat kejadian itu korban Farhan meninggal dunia, sementara korban Andika masih menjalani perawatan di rumah sakit.</p>
<p>Menanggapi kejadian tersebut Kompol Rico Fernanda mengingatkan agar para orang tua mengawasi anaknya masing-masing, terutama pada aktivitas malam hari.</p>
<p>&#8220;Jika memang tidak ada kepentingan ataupun keperluan, sebaiknya anak jangab keluar malam demi keamanan dan keselamatan,&#8221; jelasnya. <strong>(*)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/tim-klewang-polresta-padang-ringkus-terduga-pelaku-penganiayaan-pelajar-di-bypass/">Tim Klewang Polresta Padang Ringkus Terduga Pelaku Penganiayaan Pelajar di Bypass</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Buron Setahun, Polres Dharmasraya Tangkap Tersangka Penganiayaan</title>
		<link>https://prokabar.com/buron-setahun-polres-dharmasraya-tangkap-tersangka-penganiayaan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi6]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 15 Apr 2021 22:51:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[#mbb]]></category>
		<category><![CDATA[#Nif]]></category>
		<category><![CDATA[#penganiayaan]]></category>
		<category><![CDATA[#polresdharmasraya]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=85564</guid>

					<description><![CDATA[<p>Dharmasraya, Prokabar &#8211; Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dharmasraya, bersama Unit Reskrim Polsek Sungai Rumbai, bekuk HS, 28 tahun. Warga Jorong Cendan,...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/buron-setahun-polres-dharmasraya-tangkap-tersangka-penganiayaan/">Buron Setahun, Polres Dharmasraya Tangkap Tersangka Penganiayaan</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Dharmasraya, Prokabar</strong> &#8211; Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dharmasraya, bersama Unit Reskrim Polsek Sungai Rumbai, bekuk HS, 28 tahun.</p>
<p>Warga Jorong Cendan, Kenagarian Koto Ranah, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya, setahun menjadi buronan Reskrim Polres Dharmasraya.</p>
<p>HS merupakan salah satu tersangka, sudah dinyatakan sebagai buronan, atau daftar pencarian orang (DPO) pihak Reskrim Polres Dharmasraya.</p>
<p>Dia salah seorang pelaku, dalam tindak pidana penganiayaan secara bersama–sama, terhadap Dani Kumara, 28 th, panggilan Dani.</p>
<p>Dani Warga Jorong Koto Agung, Nagari Koto Tinggi, Kecamatan Koto Besar, Dharmasraya, itu dianiaya setahun lalu, mengakibatkan Dani meninggal dunia.</p>
<p>Kapolres Dharmasraya, AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, didampingi Kasatreskrim, AKP Suyanto, S.H, dan Paur Humas, Aiptu Aidil Putra Tanjung, di Mapolres Dharmasraya Kamis (15/4/21), membenarkan, bahwa jajaran Opsnal Reskrim Polres Dharmasraya telah mengamankan HS dikediamannya pukul 21.30 Wib di Nagari Koto Ranah, Kecamatan Koto Besar, Dharmasraya, Selasa (13/4/21).</p>
<p>&#8220;HS berhasil kita tangkap di rumahnya, setelah menjadi buronan sejak Agustus 2020 lalu,&#8221; kata Aditya.</p>
<p>Ia menjelaskan, kasus penganiayaan terjadi di Kantor Wali Nagari Koto Ranah, Kecamatan Koto Besar pada 21 Juni 2020 silam itu.</p>
<p>Penganiayaan itu juga melibatkan salah seorang anggota DPRD Dharmasraya periode 2019-2024, beinisial BAS, 34 th.</p>
<p>Atas kejadian penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia saat itu.</p>
<p>Pihak Reskrim Polres Dharmasraya telah menangkap 4 orang pelaku.</p>
<p>Sesuai dengan pengembangan kasus dalam pemeriksaan kepada tersangka, terdapat 11 orang terlibat dalam kasus penganiayaan tersebut.</p>
<p>Nama keseluruhan sudah dikantongi pihak Kepolisian.</p>
<p>&#8220;Sejak itu, 7 orang pelaku lainnnya sudah menjadi buronan pihak Reskrim Polres Dharmasraya, termasuk BAS, juga melarikan diri dari kejaran Polisi. Setelah menjadi DPO pihak Polres Dharmasraya, akhirnya pada hari Selasa tanggal 9 Februari 2021, BAS menyerahkan diri ke Mapolres Dharmasraya, yang didampingi langsung pengacaranya. Setelah pemeriksaan secara intensif, maka BAS telah ditetapkan sebagai tersangka,&#8221; tambah AKP Suyanto.</p>
<p>Setelah BAS menyerahkan diri, dan tertangkapnya HS, maka buronan Polres Dharmasraya, atas kasus penganiayaan berujung maut ini, tinggal 5 orang.</p>
<p>&#8220;Terhadap 5 orang pelaku yang masih buronan, tetap dilakukan pengejaran hingga tertangkap,&#8221; tegas Suyanto.</p>
<p>Kapolres menjelaskan, penangkapan terhadap HS, sesuai penyelidikan dilakukan Satreskrim Polres Dharmasraya, terhadap informasi keluarnya pelaku dari persembunyian.</p>
<p>Tanpa buang waktu, Tim Opsnal Satreskrim Polres Dharmasraya langsung melakukan pengejaran.</p>
<p>Sehingga tersangka dapat diamankan di rumahnya tanpa perlawanan, dan langsung dibawa ke Mapolres Dharmasraya untuk pemeriksaan secara intensif.</p>
<p>Sesuai hasil pemeriksaan, HS sudah dinyatakan sebagai tersangka, dan saat ini telah diamankan di balik jeruji besi Mapolres Dharmasraya.</p>
<p>Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke 3, Jo Pasal 351 ayat (3) Jo, pasal 55, Jo Pasal 56 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun Penjara. <strong>(nif)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/buron-setahun-polres-dharmasraya-tangkap-tersangka-penganiayaan/">Buron Setahun, Polres Dharmasraya Tangkap Tersangka Penganiayaan</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polres Pasaman Selidiki Kasus Penganiayaan Berujung Maut di Jorong I Padang Metinggi</title>
		<link>https://prokabar.com/polres-pasaman-selidiki-kasus-penganiayaan-berujung-maut-di-jorong-i-padang-metinggi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 28 Jan 2021 15:19:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#OLA]]></category>
		<category><![CDATA[#Pasaman]]></category>
		<category><![CDATA[#penganiayaan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=80913</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pasaman, Prokabar — Kasus dugaan penganiayaan berujung hilangnya nyawa terjadi di wilayah hukum Polres Pasaman. Kejadian naas ini terjadi di Jorong I Padang Mantinggi Nagari...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/polres-pasaman-selidiki-kasus-penganiayaan-berujung-maut-di-jorong-i-padang-metinggi/">Polres Pasaman Selidiki Kasus Penganiayaan Berujung Maut di Jorong I Padang Metinggi</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pasaman, Prokabar — </strong>Kasus dugaan penganiayaan berujung hilangnya nyawa terjadi di wilayah hukum Polres Pasaman. Kejadian naas ini terjadi di Jorong I Padang Mantinggi Nagari Padang Mantinggi Kecamatan Rao.</p>
<p>Kini, pihak kepolisian setempat masih menyelidiki kasus pengeroyokan hingga berujung kematian yang terjadi Selasa (26/1) kemarin.</p>
<p>Kapolres Rao, AKP Zulkifli, Kamis (28/1) menjelaskan, pengeroyokan terhadap P (34) ini diduga kuat dilakukan warga setempat.</p>
<p>“Kasus ini kami ketahui setelah ada laporan dari Kepala Jorong I Padang Mantinggi, M. Hanif. Dalam laporannya, diduga penganiayaan yang dilakukan oleh warga terhadap P yang dicurigai sebagai pelaku tindak pidana,” kata AKP Zulkifli.</p>
<p>Saat menerima laporan, polisi langsung ke tempat kejadian, Pihak kepolisian melakukan pemeriksaan yang didampingi Kepala Puskesmas Rao untuk melihat keadaan korban. Disimpulkan, korban telah meninggal dunia.</p>
<p>“Korban beralamat di Jorong III Hutanauli, Nagari Taruang-taruang Utara, Kecamatan Rao. Penganiayaan terjadi sekitar pukul 04.00 Wib dinihari, bertempat di Jorong 1 Padang Mantinggi. Korban ditemukan dalam keadaan tergeletak di samping sawah milik salah seorang warga,”</p>
<p>Saat ini korban tengah dibawa ke Padang untuk diautopsi. Sementara kasus ini tengah diselidiki Satreskrim Polres Pasaman. (<strong>Ola</strong>)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/polres-pasaman-selidiki-kasus-penganiayaan-berujung-maut-di-jorong-i-padang-metinggi/">Polres Pasaman Selidiki Kasus Penganiayaan Berujung Maut di Jorong I Padang Metinggi</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kasus Penganiayaan, Kemenakan KAN Air Haji Divonis dua Bulan Kurungan</title>
		<link>https://prokabar.com/kasus-penganiayaan-kemenakan-kan-air-haji-divonis-dua-bulan-kurungan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 31 Dec 2019 04:25:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#MIN]]></category>
		<category><![CDATA[#penganiayaan]]></category>
		<category><![CDATA[#PesisirSelatan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=55903</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pesisir Selatan, Prokabar —Pengadilan Negeri Painan, Pesisir Selatan (Pessel), Sumbar, menggelar sidang putusan (vonis) kasus penganiayaan dengan terdakwa Budi Dharma (35) Kamis (30/12). Pukul...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/kasus-penganiayaan-kemenakan-kan-air-haji-divonis-dua-bulan-kurungan/">Kasus Penganiayaan, Kemenakan KAN Air Haji Divonis dua Bulan Kurungan</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pesisir Selatan, Prokabar —</strong>Pengadilan Negeri Painan, Pesisir Selatan (Pessel), Sumbar, menggelar sidang putusan (vonis) kasus penganiayaan dengan terdakwa Budi Dharma (35) Kamis (30/12). Pukul 14.00 WIB.</p>
<p>Setelah sidang dibuka, majelis hakim membacakan putusannya yang intinya menyatakan bahwa terdakwa Budi Dharma terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan ringan terhadap korban Zainul.</p>
<p>Hakim membacakan vonis kepada terdakwa dengan pidana selama dua bulan kurungan setelah dipotong masa tahanan satu bulan dan 18 hari.</p>
<p>Ketika ditanya oleh majelis hakim kepada terdakwa, apakah menerima putusan yang dibacakan? Terdakwa langsung menjawab menerima putusan majelis hakim</p>
<p>Penasehat Hukum (PH), Jasril Jack, Dt. Pintu Langik mengungkapkan, pihak kliennya sudah menerima keputusan tersebut dengan penuh tanpa pertimbangan. Sebab, ia menilai hakim sudah memutuskan hukum dengan arif dan bijaksana. budi darma</p>
<p>&#8220;Kalau putusan itu, kita sudah sama-sama mendengar. Dari pertimbangan yang disampaikan hakim, saya rasa sudah arif dan bijaksana. Langkah hukum ke depannya, kami tentu pikir-pikir dulu, &#8220;ungkap usai mendengarkan putusan hakim di PN Painan didampingi terdakwa, Budi Darma (36) yang merupakan kemenakan ketua KAN Air Haji.</p>
<p>Ia menjelaskan, sesuai dakwaan jaksa, pasal 170 dan 351 dalam KUHP tentang penganiayaan. Dari fakta persidangan, hanya korban atas nama Zainul yang mangaku dipukul sementara beberapa saksi lain mengatakan tidak.</p>
<p>&#8220;Karena saksi Wandi dan Nuir yang didatangkan JPU, dalam fakta persidangan terdakwa mendorong, sehingga dia terduduk, &#8220;terangnya.</p>
<p>Ia mengatakan, kasus kliennya tersebut bergulir sejak April 2017, dimana saat itu kliennya masuk dalam ranah hukum setelah ada pengembangan kasus dari penyidik. Sebab, yang terlapor adalah Wandi Cs, dan kejadian itu disaat warga beramai-ramai saat Zainul Cs sebagai korban dicurigai maling sapi.</p>
<p>Saat itu terjadi pada saat malam, di mana karena korban menolak dituduh hingga situasi menjadi heboh, dan terjadi perdebatan. Hingga saat itu datang Bhabinkamtibmas setempat untuk menengahi. Namun, korban ingin memukul Bhabinkamtibmas dicegah terdakwa dengan cara mendorong.</p>
<p>&#8220;Saat itu terdakwa hanya mendorong, namun ternyata keluar visum dipukul terdakwa. Dan sampai ke persidangan, ini sesuai visum yang dikeluarkan dokter alhi Puskesmas Airhaji, &#8220;ujarnya.</p>
<p>Lanjutnya, mengingat pertimbangan putusan hakim tidak memberatkan terdakwa. Makaputusan tersebut diterima dengan berbagai pertimbangan. Sebab, pihaknya yakin putusan hakim sudah dilakukan dengan sangat arif dan bijaksana.</p>
<p>&#8220;Dan setelah putusan ini kami diberi waktu 1 minggu untuk pikir-pikir dulu. Intinya kami dalam persidangan ini kami akan menerima setiap putusan. Bersalah atau tidak bersalah, biar tentu hakimnya memutuskan,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Sementara itu, Ketua KAN Airhaji, Jufri Sutan Rajo Lelo menyebutkan, persoalan tersebut muncul bukanlah murni dari kesalahan keponakannya. Sebab, saat itu persoalan muncul disaat marak pencurian ternak, dan saat itu korban dicurigai warga beramai-ramai aktornya.</p>
<p>&#8220;Saya tidak marah jika keponakan saya berbuat anarkis. Awalnya terdakwa membela bhabin (Bhabimkatibmas) yang hendak dipukul korban. Dan ini murni salah paham karena ponakan saya hanya hendak melerai,&#8221; terangnya.</p>
<p>Lanjutnya, dalam kasus tersebut pihaknya tidak akan menyalahkan siapa-siapa. Karena pihaknya sangat mempercayai hakim di setiap kasus yang ditangani.</p>
<p>&#8220;Tapi untuk selanjutnya, kami akan pikir untuk ke depannya, dan putusan hakim sudah kami terima, &#8220;ujarnya lagi.</p>
<p>Dalam perkara ini, terdakwa sudah menjalani persidangan sejak 3 bulan terakhir, dengan 11 kali. (<b>min</b>)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/kasus-penganiayaan-kemenakan-kan-air-haji-divonis-dua-bulan-kurungan/">Kasus Penganiayaan, Kemenakan KAN Air Haji Divonis dua Bulan Kurungan</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penganiayaan di Padang</title>
		<link>https://prokabar.com/polisi-tangkap-terduga-pelaku-penganiayaan-di-padang/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi6]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 16 Jul 2019 10:11:15 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[#mbb]]></category>
		<category><![CDATA[#penganiayaan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=42057</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang, Prokabar &#8211; Seorang terduga pelaku penganiayaan dibekuk tim Unit Reserse Kariminal Polsek Lubuak Bagaluang, Padang, Senin (15/7) di Kecamatan Lubuak Bagaluang, Kota Padang....</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/polisi-tangkap-terduga-pelaku-penganiayaan-di-padang/">Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penganiayaan di Padang</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Padang, Prokabar</strong> &#8211; Seorang terduga pelaku penganiayaan dibekuk tim Unit Reserse Kariminal Polsek Lubuak Bagaluang, Padang, Senin (15/7) di Kecamatan Lubuak Bagaluang, Kota Padang.</p>
<p>Kapolsek Lubeg, AKP Richo Fernanda mengatakan bahwa penangkapan tersebut dilakukan atas dasar sebuah laporan penganiayaan oleh korban FA (19) beberapa hari sebelumnya.</p>
<p>&#8220;Pelaku yang diduga melakukan penganiayaan tersebut dengan inisial EPR (20) yang kami amankan di sekitar rumahnya,&#8221; ujarnya, Selasa (16/7).</p>
<p>Menurutnya, saat akan melakukan penangkapan, pelaku diketahui sedang berada di rumahnya. Mengetahui hal tersebut, ia bersama timnya akan melakukan penggerebekan langsung.</p>
<p>&#8220;Saat kami melakukan penggerebekan, ternyata pelaku mengetahui kedatangan kami dan mencoba melarikan diri melalui jendela,&#8221; lanjutnya.</p>
<p>Aksi kejar-kejaran pun terjadi, personel yang telah mengepung rumah pelaku langsung mengejar saat mengetahui pelaku melarikan diri.</p>
<p>Beberapa tembakan peringatan akhirnya mengakhiri pelarian pelaku yang berjarak kurang lebih 300 meter dari rumahnya.</p>
<p>&#8220;Pelaku berhasil kami bekuk setelah kejar-kejaran dengan personel dan langsung kami lakukan penggeledahan di rumahnya,&#8221; lanjutnya.</p>
<p>Dari hasil penggeledahan, pihaknya mengamankan barang bukti berupa celurit yang digunakan oleh pelaku untuk melukai korbannya.</p>
<p>Sebelumnya, pelaku melakukan dugaan penganiayaan dalam dua laporan polisi di Mapolsek Lubeg dan di Mapolresta Padang.</p>
<p>&#8220;Pada bulan Juni ada laporan penganiayaan oleh pelaku dan kami juga menerima laporan pada Sabtu lalu terkait hal yang sama,&#8221; lanjutnya.</p>
<p>Menurutnya, pelaku melakukan penganiayaan hingga membuat pelakunya mengalami luka.</p>
<p>&#8220;Menurut keterangan korban, ia saat itu mau pulang sekitar pukul 01.00 WIB dan bertemu pelaku di Jalan Baypas Lubeg,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Pelaku langsung memberhentikan korban dan meminta uang, karena korban mengaku tidak memiliki uang, pelaku langsung memukul korban hingga membacok korbannya menggunakan celurit.</p>
<p>&#8220;Pelaku diancam dengan pasal 351 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,&#8221; tutupnya.<strong>(*/mbb)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/polisi-tangkap-terduga-pelaku-penganiayaan-di-padang/">Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penganiayaan di Padang</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pelaku Penganiayaan Walinagari Gadur, Ditahan Polres Padang Pariaman</title>
		<link>https://prokabar.com/pelaku-penganiayaan-walinagari-gadur-ditahan-polres-padang-pariaman/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 23 Mar 2019 12:58:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[#Agam]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#PadangPariaman]]></category>
		<category><![CDATA[#penganiayaan]]></category>
		<category><![CDATA[#RUD]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=33086</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang Pariaman, Prokabar &#8211; Pelaku Penganiayaan terhadap Walinagari Gadur, Kecamatan Enam Lingkung berhasil diamankan dan ditahan Jajaran Polres Padang Pariaman. Tersangka berinisial A (58),...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pelaku-penganiayaan-walinagari-gadur-ditahan-polres-padang-pariaman/">Pelaku Penganiayaan Walinagari Gadur, Ditahan Polres Padang Pariaman</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Padang</strong> <strong>Pariaman</strong>, <strong>Prokabar</strong> &#8211; Pelaku Penganiayaan terhadap Walinagari Gadur, Kecamatan Enam Lingkung berhasil diamankan dan ditahan Jajaran Polres Padang Pariaman. Tersangka berinisial A (58), warga Dusun Pantai Belibis, Desa Padang Birik-birik, Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman.</p>
<p>Menurut Kapolres Padang Pariaman, AKBP Rizki Nugroho, menjelaskan perkara tersebut terkait penganiayaan terhadap saudara Aidizal, pada Rabu (20/3) lalu. Kejadian bertempat di Kantor Walinagari Gadur Kecamatan Enam Lingkung Kabupaten Padang Pariaman.<span class="Apple-converted-space"> </span></p>
<p>&#8220;Sebagaimana dimaksud pelaku dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. Dalam hal tersebut pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,&#8221; kata Kapolres Padang Pariaman.</p>
<p>&#8220;Saat ini pelaku sudah ditahan dan diamankan di Mako Polres Padang Pariaman. Selanjutnya akan menjalani pemeriksaan dan proses hukum berlaku,&#8221; pungkasnya. (rud)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pelaku-penganiayaan-walinagari-gadur-ditahan-polres-padang-pariaman/">Pelaku Penganiayaan Walinagari Gadur, Ditahan Polres Padang Pariaman</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Hendak “serbu” Ponpes, Polisi Negosiasi Dengan Warga Koto Laweh</title>
		<link>https://prokabar.com/hendak-serbu-ponpes-polisi-negosiasi-dengan-warga-koto-laweh/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 18 Feb 2019 15:14:09 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[#EYM]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#NurulIkhlas]]></category>
		<category><![CDATA[#PadangPanjang]]></category>
		<category><![CDATA[#penganiayaan]]></category>
		<category><![CDATA[#Pesantren]]></category>
		<category><![CDATA[#TanahDatar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=30800</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang Panjang, Prokabar — Puluhan warga koto laweh, X Koto Tanah Datar yang hendak mendatangi pondok pesantren Nurul Ikhlas, Senin (18/02), berhasil diredam oleh...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/hendak-serbu-ponpes-polisi-negosiasi-dengan-warga-koto-laweh/">Hendak “serbu” Ponpes, Polisi Negosiasi Dengan Warga Koto Laweh</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Padang</strong> <strong>Panjang</strong>, <strong>Prokabar</strong> — Puluhan warga koto laweh, X Koto Tanah Datar yang hendak mendatangi pondok pesantren Nurul Ikhlas, Senin (18/02), berhasil diredam oleh jajaran Polres Padang Panjang dan polsek X koto. <span class="Apple-converted-space"> </span></p>
<p>Sebelumnya warga berniat menyambangi pondok pesantren tersebut setelah mendapat kabar meninggalnya Robi Alhakim, korban pengeroyokan 17 santri ponpes Nurul Ikhlas beberapa waktu lalu.<span class="Apple-converted-space"> </span></p>
<p>Menurut warga, kedatangan mereka<span class="Apple-converted-space">  </span>ke ponpes hendak meminta kejelasan dan<span class="Apple-converted-space">  </span>pertanggungjawaban atas kematian anak kemenakan mereka.<span class="Apple-converted-space"> </span></p>
<p>Dihadapan warga, Rita suryanti, Kapolsek X Koto mengatakan jika kepolisian pasti akan menindaknlanjuti kasus ini. Kepolisian juga akan transparan dan tidak akan menutup nutupi kasus tersebut.</p>
<p>&#8221; Mari kita bersama sama dlu menunggu anak kita. Percayalah kepada kami, pihak kepolisian akan<span class="Apple-converted-space">  </span>memproses kasus ini,&#8221; ujarnya</p>
<p>Selain itu, Kapolsek juga mengingatkan masyarakat untuk tidak menimbulkan masalah baru dengan mendatangi pondok pesantren. Alangkah baiknya, masyarakat menyelesaikan proses pemakaman Robi terlebih dahulu.</p>
<p>&#8220;Saya khawatirkan nanti tidak terkontrol emosinya. Ada orang menumpang kasus ini, maka akan timbul masalah baru. Saya tidak ingin itu terjadi,&#8221; tambahnya.</p>
<p>Dihadapan masyarakat, Kapolsek berkali kali meyakinkan masyarakat akan kelanjutan proses hukum terkait kasus ini.<span class="Apple-converted-space"> </span></p>
<p>&#8220;Anak nagari bersabar dulu. Kawal proses hukum, kawal. Kasus ini telah menjadi atensi karena korbanya masih anak anak. Kawal lah oleh masyrakat.&#8221; ujarnya.</p>
<p>Dari pantauan prokabar.com, puluhan warga telah berkumpul di kantor Walinagari Koto Laweh Kecamatan X Koto. Tidak hanya didalam ruangan Walinagari, warga juga berkumpul hingga keluar ruangan.</p>
<p>Koto Laweh merupakan kampung halaman Robi Alhakim, korban penganiayaan oleh 17 santri pondok pesantren nurul ikhlas padang panjang beberapa waktu lalu. akibat peristiwa tersebut korban dirawat di RS M Djamil Padang dan meninggal dunia pada senin pagi. (eym)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/hendak-serbu-ponpes-polisi-negosiasi-dengan-warga-koto-laweh/">Hendak “serbu” Ponpes, Polisi Negosiasi Dengan Warga Koto Laweh</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ke peristirahatan Terakhir, Robi Dihantarkan Ratusan Pelayat</title>
		<link>https://prokabar.com/ke-peristirahatan-terakhir-robi-dihantarkan-ratusan-pelayat/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 18 Feb 2019 15:10:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[#EYM]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#kekerasan]]></category>
		<category><![CDATA[#penganiayaan]]></category>
		<category><![CDATA[#Pesantren]]></category>
		<category><![CDATA[#TanahDatar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=30797</guid>

					<description><![CDATA[<p>Tanah Datar, Prokabar — Tangis haru menyelimuti pemakaman Robi Alhakim, di pandam pekuburan kelurga di Jorong Pamansiangan Nagari Koto Laweh, Kecamatan X koto, Tanah Datar,...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ke-peristirahatan-terakhir-robi-dihantarkan-ratusan-pelayat/">Ke peristirahatan Terakhir, Robi Dihantarkan Ratusan Pelayat</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Tanah</strong> <strong>Datar</strong>, <strong>Prokabar — </strong>Tangis haru menyelimuti pemakaman Robi Alhakim, di pandam pekuburan kelurga di Jorong Pamansiangan Nagari Koto Laweh, Kecamatan X koto, Tanah Datar, senen malam (18/02). Pemakaman jenazah korban penganiayaan oleh 17 santri pondok pesantren ini turut dihantarkan oleh ratusan warga, kerabat korban dan rekan sejawat korban di pondok pesantren nurul iklas.</p>
<p>Jenazah Robi tiba di kampung orang tuanya<span class="Apple-converted-space">  </span>dengan menggunakan ambulan milik pemerintah provinsi Sumatera Barat. Selepas magrib menjelang isya,<span class="Apple-converted-space">  </span>jenazah santri dengan usia 17 tahun ini lansung disalatkan di masjid al alam X Koto.<span class="Apple-converted-space"> </span></p>
<p>Seusai salat jenazah, sambutan juga diberikan oleh camat X koto. Dalam sambutannya, pihak kecamatan meminta masyarakat mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian.</p>
<p>Dalam sambutan pihak kelurarga, R dt Uban mengatakan jika pihak keluarga telah mengiklaskan<span class="Apple-converted-space">  </span>kepergian Robi. Pihak keluarga juga menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada pihak kepolisian agar dapat diusut tuntas.</p>
<p>&#8221; kami pihak kelurga mengiklaskan kepergian Robi,&#8221; ucapnya singkat. (<b>eym</b>)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ke-peristirahatan-terakhir-robi-dihantarkan-ratusan-pelayat/">Ke peristirahatan Terakhir, Robi Dihantarkan Ratusan Pelayat</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Aniaya dan Palak Narapidana, Oknun Petugas Rutan Kelas II B Lubuk Sikaping Dipolisikan</title>
		<link>https://prokabar.com/aniaya-dan-palak-narapidana-oknun-petugas-rutan-kelas-ii-b-lubuk-sikaping-dipolisikan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 15 Feb 2019 10:13:30 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#OLA]]></category>
		<category><![CDATA[#Pasaman]]></category>
		<category><![CDATA[#penganiayaan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=30611</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pasaman, Prokabar — Aksi koboi oknum petugas penjagaan Rutan Kelas II B Lubuk Sikaping, Bendra (35) akhirnya berkahir di meja polisi. Narapidana, Abdurahman Nasution (23)...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/aniaya-dan-palak-narapidana-oknun-petugas-rutan-kelas-ii-b-lubuk-sikaping-dipolisikan/">Aniaya dan Palak Narapidana, Oknun Petugas Rutan Kelas II B Lubuk Sikaping Dipolisikan</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pasaman</strong>, <strong>Prokabar — </strong>Aksi koboi oknum petugas penjagaan Rutan Kelas II B Lubuk Sikaping, Bendra (35) akhirnya berkahir di meja polisi.</p>
<p>Narapidana, Abdurahman Nasution (23) yang menjari korban aksi koboi Bendra, melapor ke Polres Pasaman atas kasus penganiayaan dan pemerasan.</p>
<p>Abdurahman terpidana kasus kecelakaan lalu lintas ini, melapor Kamis (14/2) malam, usai menjalani visum di UGD RSUD Lubuk Sikaping.</p>
<p>&#8220;Iya, korban kemarin malam melapor. Ia langsung diperiksa,&#8221; kata Kapolres Pasaman, AKBP Hasanuddin, Jumat (15/2).</p>
<p>Dalam laporan LP /18/ II/ 2019/ SPKT Res &#8211; Psm, korban mengaku, penganiayaan dan pemerasan yang dialaminya terjadi Kamis (14/2) pagi.</p>
<p>&#8220;Awalnya, oknum Bendra ini memerintahkan salah sorang saksi, Riga Kopinda untuk meminta uang kepada korban dan kawan kawannya satu kamar di Rutan. Alasan pelaku, untuk membeli minyak genset guna mencuci mobil kepala Rutan,&#8221; kata AKBP Hasanuddin.</p>
<p>Karena tidak ada uang, pelaku akhirnya menghampiri korban dan kawan korban di kamar Rutan. &#8220;Kemudian pelaku memaki para<span class="Apple-converted-space">  </span>napi. Akhirnya, korban dan kawan satu kamar lainnya iuran Rp20 ribu per orang untuk diberikan pada pelaku melalui Riga Kopinda&#8221; lanjut Kapolres Hasanuddin.</p>
<p>Usai terkumpul, korban dan rekan satu kamarnya, Kamisur dipanggil pelaku. Saat dipanggil inilah, pelaku membabi buta. Ia memukul kepala korban berkali-kali. Hingga akhirnya korban mengalami sakit di bagian telinga kiri.</p>
<p>&#8220;Akhirnya, korban pun menelpon kerabat keluarganya dan memutuskan untuk melaporkan pelaku,&#8221; tukas AKBP Hasanuddin</p>
<p>Di sisi lain, berita sebelumnya pelaku mengaku pada awak media kalau perbuatan yang berakhir di meja polisi ini, tidak ada diilakukannya. Namun, ini terbantahkan, setelah Kepala Rutan, EdibKasman mengklarifikasi antara korban, pelaku dan awak media.</p>
<p>&#8220;Pemukulan memang dilakukan pelaku Bendra. Ini sangat disayangkan. Kalau Pungli itu bukan instruksi saya. Sudah berulang kali saya peringati anggota supaya tidak melakukan hal di luar aturan. Namun dilakukan juga, kini tanggung la resiko masing-masing,&#8221; kata Edi Kasaman. (<b>Ola</b>)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/aniaya-dan-palak-narapidana-oknun-petugas-rutan-kelas-ii-b-lubuk-sikaping-dipolisikan/">Aniaya dan Palak Narapidana, Oknun Petugas Rutan Kelas II B Lubuk Sikaping Dipolisikan</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Seorang Napi Rutan Kelas II B Lubuk Sikaping Dilarikan ke UGD, Ini Penyebabnya</title>
		<link>https://prokabar.com/seorang-napi-rutan-kelas-ii-b-lubuk-sikaping-dilarikan-ke-ugd-ini-penyebabnya/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 14 Feb 2019 12:14:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#napi]]></category>
		<category><![CDATA[#OLA]]></category>
		<category><![CDATA[#Pasaman]]></category>
		<category><![CDATA[#penganiayaan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=30549</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pasaman, Prokabar — Dugaan penganiayaan terjadi di Rutan Kelas II B Lubuk Sikaping. Kejadian naas ini dialami Rahman Nasution, terpidana kasus kecelakaan lalu lintas yang...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/seorang-napi-rutan-kelas-ii-b-lubuk-sikaping-dilarikan-ke-ugd-ini-penyebabnya/">Seorang Napi Rutan Kelas II B Lubuk Sikaping Dilarikan ke UGD, Ini Penyebabnya</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pasaman</strong>, <strong>Prokabar — </strong>Dugaan penganiayaan terjadi di Rutan Kelas II B Lubuk Sikaping. Kejadian naas ini dialami Rahman Nasution, terpidana kasus kecelakaan lalu lintas yang dijatuhi hukuaman enam bulan penjara. Ia diduga dianiaya alias dipukuli petugas penjaga, Wendra.<span class="Apple-converted-space"> </span></p>
<p>Tidak itu saja, usai memukuli Ramhan, pelaku Wendra ternyata juga memalak korban. Uang Rp100 ribu milik<span class="Apple-converted-space">  </span>korban yang rencananya bakal digunakan untuk kebutuhan sehari-hari di dalam rutan, malah diduga diambil paksa oleh pelaku.</p>
<p>Tak ayal, keluarga korban pun langsung bertindak. Hingga berita ini diturunkan, sekitar pukul 15.00 WIB, korban didampingi keluarga tampak melakukan visum di UGD RSUD Lubuk Sikaping.</p>
<p>“Kita tidak terima atas tidakan penganiayaan yang dilakukan petugas penjaga ini. Makanya kasus ini bakal kita bawa ke ranah hukum. Biar tau rasa palaku, begitu juga kepala rutan yang tidak bisa mendidik anggotanya,” kata Eko, kak sepupu korban.</p>
<p>Diakui Eko, saat keluarganya mengklarifikasi kejadian naas ini kepada korban, ia mengaku kejadian naas ini terjadi Kamis (14/2) pagi. Sebelum kejadian, pelaku Wendra bertugas di shif Rabu (13/2) malam hingga Kamis pagi.</p>
<p>“Akan tetapi, saat pergantian shif, entah apa yang terjadi, korban Rahman bersama salah satu napi lainnya dipanggil pelaku. Tahu-tahunya, ia meminta uang Rp100 ribu. Adik saya (korban) di bawah tekanan pun memberikan uang belanjanya. Uang ini diambil pelaku, kemudian pelaku pun main tangan. Kepala adik saya dipukuli beberapa kali. Saya tegaskan, uang ini sudah pindah tangan dari tangan adik saya ke tangan pelaku,” kata Eko.</p>
<p>Menanggapi hal ini, Wendra langsung dipanggil Kepala Rutan, Edi Kasman. Kepada awak media, Wendra mengaku tidak ada memukul begitu melakukan pungutan liar. Menurutnya, ia hanya melakukan apel pergantian shif.</p>
<p>“Ini masalah internal kami, saya di SK kan. Tidak saya memukul, tidak ada saya pungli,” kata Wendra.</p>
<p>Ironisnya, saat diklarifikasi Kepala Rutan, Edi Kasman, ternyata pelaku memang melakukan pemukulan. Bahkan, Edi Kasman mengaku uang yang diminta itu diminta untuk Narapidana lain.</p>
<p>“Saya sudah mendidik petugas ini supaya tidak melanggar aturan. Sekarang ini terjadi, berani berbuat, berani tanggung jawab. Pada intinya, saya sangat menyayangkan hal ini terjadi dan saya serahkan semuanya kepada keluarga korban untuk proses visum dan tindakan penyelesaian selanjutnya,” tukas Edi. (<b>Ola</b>)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/seorang-napi-rutan-kelas-ii-b-lubuk-sikaping-dilarikan-ke-ugd-ini-penyebabnya/">Seorang Napi Rutan Kelas II B Lubuk Sikaping Dilarikan ke UGD, Ini Penyebabnya</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/

Object Caching 48/238 objects using Memcached
Page Caching using Disk: Enhanced 
Lazy Loading (feed)
Database Caching 3/12 queries in 0.022 seconds using Redis

Served from: prokabar.com @ 2026-10-08 00:21:01 by W3 Total Cache
-->