<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>#Pencabulan Archives - Prokabar</title>
	<atom:link href="https://prokabar.com/tagar/pencabulan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://prokabar.com/tagar/pencabulan/</link>
	<description>Profesional Mengabarkan</description>
	<lastBuildDate>Mon, 19 Jan 2026 11:33:29 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://prokabar.com/wp-content/uploads/2017/08/cropped-1.-logo-prokabar-P-transparan--32x32.png</url>
	<title>#Pencabulan Archives - Prokabar</title>
	<link>https://prokabar.com/tagar/pencabulan/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Pencabulan Anak, Andre Rosiade Desak Pihak Kepolisian Tangkap Pelaku</title>
		<link>https://prokabar.com/pencabulan-anak-andre-rosiade-desak-pihak-kepolisian-tangkap-pelaku/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi6]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 19 Jan 2026 11:33:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[#AndreRosiade]]></category>
		<category><![CDATA[#Pencabulan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=131908</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang, Prokabar &#8211; Anggota DPR RI Andre Rosiade desak pihak kepolisian untuk menangkap dan menetapkan pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur yang terjadi Kecamatan...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pencabulan-anak-andre-rosiade-desak-pihak-kepolisian-tangkap-pelaku/">Pencabulan Anak, Andre Rosiade Desak Pihak Kepolisian Tangkap Pelaku</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Padang, Prokabar</strong> &#8211; Anggota DPR RI Andre Rosiade desak pihak kepolisian untuk menangkap dan menetapkan pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur yang terjadi Kecamatan Koto Tangah Kota Padang Sumatera Barat yang terjadi awal November 2025 silam.</p>
<p>Hal ini diungkapkan Andre Rosiade saat mengunjungi rumah korban, Senin (19/1/2026).</p>
<p>Dalam kunjungan tersebut Andre menghadirkan langsung Wakapolresta Padang AKBP Faidil Zikri untuk memastikan progres kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh tetangga korban.</p>
<p>Di hadapan Andre, AKBP Faidil Zikri memastikan Polresta Padang akan segera menetapkan dan menangkap pelaku guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi pihak keluarga korban.</p>
<p>Sementara itu orang tua korban inisial S berharap dan meminta bantuan Andre Rosiade untuk mendesak pihak kepolisian menangkap pelaku, karena hingga saat ini semenjak pelaku melakukan pencabulan terhadap anaknya masih berkeliaran di lingkungan rumahnya.</p>
<p>Dirinya akui anaknya masih trauma dan tidak lagi berani keluar rumah semenjak peristiwa terjadi.</p>
<p>Pada kesempatan tersebut, Andre memberikan santunan kepada orang tua korban dan memastikan proses hukum kepada pelaku. <strong>(*)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pencabulan-anak-andre-rosiade-desak-pihak-kepolisian-tangkap-pelaku/">Pencabulan Anak, Andre Rosiade Desak Pihak Kepolisian Tangkap Pelaku</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Biadab. Bapak Tiri Cabuli Anaknya Sejak 2014</title>
		<link>https://prokabar.com/biadab-bapak-tiri-cabuli-anaknya-sejak-2014/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi3]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 17 Jan 2022 05:35:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#EYM]]></category>
		<category><![CDATA[#Pencabulan]]></category>
		<category><![CDATA[#polrestanahdatar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=99859</guid>

					<description><![CDATA[<p>Tanah Datar, Prokabar- Seorang bapak  tiri di Tanah Datar tega mencabuli anak nya yang masih dibawah umur. Sebut saja mawar (14), dicabuli oleh pelaku...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/biadab-bapak-tiri-cabuli-anaknya-sejak-2014/">Biadab. Bapak Tiri Cabuli Anaknya Sejak 2014</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Tanah Datar, Prokabar-</strong> Seorang bapak  tiri di Tanah Datar tega mencabuli anak nya yang masih dibawah umur. Sebut saja mawar (14), dicabuli oleh pelaku inisia E (59) yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Tanah Datar berdasarkan laporan polisi tertanggal 14 Januari 2022.</p>
<p>Berdasarkan keterengan korban kepada kepolisian, tindakan pencabulan oleh tersangka telah dilakukan sejak 2014 lalu.</p>
<p>&#8221; anak ini pernah mengadu kepada ibunya, tapi ibunya tidak percaya. Tindakan cabul itu dilakukan sejak korban duduk sekolah TK, pelaku telah mulai melakukan pencabaulan terhadap korban. Waktu itu korban bermukim di Bukitinggi, karena kebakaran pindah ke Gurun Sungai Tarab,&#8221; ucap Kasat Reskrim Polres Tanah Datar, Iptu Syafril.</p>
<p>Pencabulan tersebut terus berlanjut sampai korban beranjak dewasa atau duduk dibangku SMP dan baru terungkap setelah sepupu korban bertanya perihal korban yang kerap menyendiri dan bermenung.</p>
<p>&#8221; Bermula pada hari Jumat tanggal 31 Desember 2021, sekira Pukul 19.30.Wib bertempat di kediaman kakak sepupu korban, sewaktu korban diajak untuk menginap di rumah kakaknya tersebut untuk menemani kakaknya dikarenakan suami kakaknya sedang pergi kerja dan dalam hal itu kakak sepupu korban yang bernama JP bertanya kepada korban kenapa sering termenung dan hanya banyak diam dan sewaktu itulah korban bercerita ke kakaknya bahwa korban telah sering dilakukan persetubuhan oleh pelaku,&#8221; sambungnya.</p>
<p>Usai mendapatkan pengaduan dari sang adik, kakak sepupu korban pun lansung menceritakan perihal kejadian itu kepada adik dari ibu korban yang baru saja pulang dari kota Medan.</p>
<p>&#8221; mendapat itu semua (informasi) korban langsung dibawa eteknya ke Medan. Di medan dan atas rembukan keluarga perbuatan cabul harus dilaporkan dan maka etek korban pulang lagi ke batusangkar untuk melapor ke Polres Tanah Datar. Sesampai di Batusangkar korban diinapkan di rumah eteknya di Sungai Tarab tanpa sepengetahuan ibu korban dan pelaku,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Setelah membuat laporan dan visum, petugas akhirnya mengamankan pelaku di kediamannya di jorong Gurun Nagari Gurun kecamatan Sungai Tarab.</p>
<p>&#8221; Karena bukti permulaan yang cukup baik, keterangan korban dan saksi saksi serta petunjuk serta barang bukti dan serta petunjuk serta Visum et repertumnya maka perbuatan pelaku telah cukup bukti dan diduga kuat telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak tiri tersangka sendiri,&#8221; sambungnya.</p>
<p>Terhadap tersangka disangkakan melangar ketentuan Pasal 81 Jo Pasal 82 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 287 ayat (1) Jo Pasal 290 ke-2e KUH Pidana. <strong>(eym)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/biadab-bapak-tiri-cabuli-anaknya-sejak-2014/">Biadab. Bapak Tiri Cabuli Anaknya Sejak 2014</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Rumah Pelaku dan Korban Pencabulan Masih Digembok Warga</title>
		<link>https://prokabar.com/rumah-pelaku-dan-korban-pencabulan-masih-digembok-warga/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Fadhil Wafi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 23 Nov 2021 04:11:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#Pencabulan]]></category>
		<category><![CDATA[Kelurahan Mata Air]]></category>
		<category><![CDATA[padang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=97847</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang, Prokabar &#8211; Rumah pelaku sekaligus korban pencabulan anak di salah satu RW di Kelurahan Mata Air Kecamatan Padang Selatan masih digembok warga. Ultimatum...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/rumah-pelaku-dan-korban-pencabulan-masih-digembok-warga/">Rumah Pelaku dan Korban Pencabulan Masih Digembok Warga</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="https://prokabar.com/">Padang, Prokabar &#8211;</a> </strong>Rumah pelaku sekaligus korban pencabulan anak di salah satu RW di Kelurahan Mata Air Kecamatan Padang Selatan masih digembok warga. Ultimatum rukun tetangga berikut warga, agar penghuni rumah mengosongkan tempat tinggal mereka dan mengangkut pakaian serta perkakas dan perabot rumah tangga, belum diindahkan keluarga.</p>
<p>Ketua RT beserta warga, sebelumnya sepakat, untuk menggembok rumah pelaku sekaligus korban pencabulan di kawasan Mata Air Padang Selatan, demi menghindarkan sesuatu yang tidak diinginkan seperti pencurian, hingga amuk massa. Sejauh ini, suasana di salah satu rt dan rw di Kelurahan Mata Air, Kecamatan Padang Selatan ini cukup kondusif. Hanya warga memang telah bersepakat agar seluruh keluarga pelaku sekaligus korban pencabulan untuk mengosongkan rumah, dan mengangkut seluruh barang, agar pindah dari lingkungan mereka. Namun hingga batas waktu hari minggu (21/11), belum juga tampak keluarga pelaku untuk mengosongkan rumah mereka. Demikian juga hingga senin (22/11) sore.</p>
<h4><strong>BACA JUGA : <a href="https://kampartrapost.com/tawuran-antarpelajar-memakan-korban-polisi-amankan-tiga-orang-terduga-pelaku-pembunuhan/">Tawuran Antarpelajar Memakan Korban, Polisi Amankan Tiga Orang Terduga Pelaku Pembunuhan</a></strong></h4>
<p>&#8220;Kami bersyukur, dua anak korban pencabulan, sudah ditempatkan di tempat yang aman, dan kami berharap seluruh pelaku, dapat diberikan hukuman yang setimpal,&#8221;</p>
<p>&#8220;Namun kesepakatan warga, seluruh penghuni rumah, harus mengosongkan barang-barang, agar suasana di lingkungan tempat tinggal kami tetap kondusif. Namun hingga senin (22/11) sore ini, belum terlihat tanda-tanda penghuni rumah, akan mengosongkan rumah. Kalau mereka punya itikad baik, tentu sudah melapor ke ketua RT, dan meminta membuka gembok yang kami pasang, untuk kemudian membungkus seluruh pakaian dan perabot rumah mereka,&#8221; sebut Syamsir, Ketua RT setempat.</p>
<p><strong>Guru Mengaji Akui Ada Perubahan Perilaku Korban</strong></p>
<p>Sementara itu, Neldawati, salah satu guru mengaji di TPQ tempat tinggal korban, akui, ada perubahan perilaku korban, baik Nj atau pun Nr, sejak dua-tiga bulan terakhir. Sang kakak yang berusia sembilan tahun, kerap meminta izin, untuk ke kamar kecil, dan diikuti oleh sang adik. Keduanya juga kerap bermenung dan tidak fokus, sehingga kerap mengulang apa yang telah diajarkan.</p>
<p>Sembari terisak, Neldawati, mengaku sedikit menyesal, tidak menanyakan kepada anak didiknya, kalau kedua murid TPQ memiliki masalah di keluarga yang mereka sembunyikan. Kedepan ustadzah tersebut berencana melakukan interaksi lebih kepada anak anak muridnya di TPQ, agar antisipasi dini dapat dilakukan.</p>
<p>&#8220;Kalau saya tahu memang ada masalah di keluarga, tentu saya seharusnya dapat mengantisipasi sejak dini, karena memang kedua murid saya tersebut, berubah perilakunya serta sering melamun,&#8221; sebut sang Ustadzah sambil menangis.<strong>(adh)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/rumah-pelaku-dan-korban-pencabulan-masih-digembok-warga/">Rumah Pelaku dan Korban Pencabulan Masih Digembok Warga</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Dibekuk Satreskrim Polres Agam</title>
		<link>https://prokabar.com/diduga-cabuli-anak-dibawah-umur-oknum-asn-dibekuk-satreskrim-polres-agam/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 10 Sep 2021 12:39:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[#Agam]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#Pencabulan]]></category>
		<category><![CDATA[#polresagam]]></category>
		<category><![CDATA[#RUD]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=94327</guid>

					<description><![CDATA[<p>Lubuk Basung, Prokabar &#8211; Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Agam menangkap FR (56), pelaku diduga perbuatan asusila terhadap anak laki-laki dibawah umur, Selasa (31/9). Perilaku...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/diduga-cabuli-anak-dibawah-umur-oknum-asn-dibekuk-satreskrim-polres-agam/">Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Dibekuk Satreskrim Polres Agam</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Lubuk Basung, Prokabar</strong> &#8211; Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Agam menangkap FR (56), pelaku diduga perbuatan asusila terhadap anak laki-laki dibawah umur, Selasa (31/9).</p>
<p>Perilaku tidak bermoral pelaku tersebut dilakukan disaat melakukan hobi berburu di daerah Palembayan.</p>
<p>Kapolres Agam, AKBP Dwi Nur Setiawan didampingi Kasat Reskrim, AKP Fahrel Haris dan Kasubbag Humas, AKP Nurdin menjelaskan berdasarkan hasil penyidikan sementara, pelaku merupakan tetangga korban sebelumnya. Dan sering mengajak korban pergi berburu babi hutan.</p>
<p>&#8220;Pelaku melakukan aksi di dalam mobil pick up di jalan lintas Bawan menuju Palembayan. Aksi cabul itu akhirnya diketahui orang tua korban dan melapor ke Polres Agam,&#8221; Ungkap Kapolres.</p>
<p>Antara pelaku dan korban lanjutnya, sudah saling kenal karena mereka pernah bertetangga sewaktu korban tinggal bersama neneknya di daerah Sago. Kemudian korban pindah ke Bawan ikut ibunya lalu antara pelaku dan korban bertemu lagi di lokasi perburuan yang sama- sama hobi berburu babi hutan.</p>
<p>Pelaku dengan mobil pickup untuk berburu babi pada Agustus 2021 pelaku sering mengajak korban pergi berburu bersama.</p>
<p>Melalui komunikasi aplikasi WhatsApp, pelaku sering mengajak pelaku dan sering mengirimkan gambar-gambar cabul sesama jenis kepada korban.</p>
<p>&#8220;Tersangka disangkakan pasal 76E jo pasal 82 ayat (1) UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 289 Jo Pasal 292 KUH Pidana. Dengan ancaman maksimal lima belas tahun penjara. Kami menghimbau kepada seluruh orang tua, keluarga, Ninik Mamak, Tokoh Masyarakat untuk lebih meningkatkan pengawasan kepada anak kemenakannya,&#8221; tutupnya. <strong>(rud)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/diduga-cabuli-anak-dibawah-umur-oknum-asn-dibekuk-satreskrim-polres-agam/">Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Dibekuk Satreskrim Polres Agam</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Diduga Lakukan Pencabulan, Seorang Pemuda Tigo Nagari Diamankan Polres Pasaman</title>
		<link>https://prokabar.com/diduga-lakukan-pencabulan-seorang-pemuda-tigo-nagari-diamankan-polres-pasaman/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 02 Jan 2021 13:29:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#OLA]]></category>
		<category><![CDATA[#Pasaman]]></category>
		<category><![CDATA[#Pencabulan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=79771</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pasaman, Prokabar — Seorang pemuda diamankan Polsek Tigo Nagari atas dugaan tindak pidana perbuatan pencabulan. Pemuda yang diamankan tersebut berinisial A (27), warga Nagari Ladang...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/diduga-lakukan-pencabulan-seorang-pemuda-tigo-nagari-diamankan-polres-pasaman/">Diduga Lakukan Pencabulan, Seorang Pemuda Tigo Nagari Diamankan Polres Pasaman</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pasaman, Prokabar — </strong>Seorang pemuda diamankan Polsek Tigo Nagari atas dugaan tindak pidana perbuatan pencabulan. Pemuda yang diamankan tersebut berinisial A (27), warga Nagari Ladang Panjang, Kecamatan Tigo Nagari.</p>
<p>&#8220;Pelaku ditangkap 26 Desember 2020 lalu. Saat ini pelaku masih terus kami periksa,&#8221; kata Kasatreskrim Polres Pasaman, AKP Lazuardi, Sabtu (2/1).</p>
<p>Dugaan pencabulan ini terjadi saat seorang korban bertemu dengan pelaku yang sedang bekerja membersihkan kebunnya. Saat itu, korban meminjam telpon genggam milik pelaku. Niat jahat korban pun tiba-tiba dating.</p>
<p>Korban diminta pelaku untuk duduk di pangkuannya. Sesaat itu juga, pelaku melucuti celana korban dan melakukan perbuatan pencabulan. Tindakan memalukan ini diketahui setelah korban merasa kesakitan di salah satu bagian tubuh bawahnya. Sehingga korban melaporkannya kepada sang ibu.</p>
<p>“Tak terima anaknya dicabuli, ibu korban melapor. Korban pun langsung kami amankan tanpa perlawanan. Atas perbuatannya ini, pelaku kami jerat melanggar pidana pasal 82 jo pasal 76 E, UU nomor 34 tahun 2014 tentang perlindungan anak,” pungkas Lazuardi. (<strong>Ola</strong>)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/diduga-lakukan-pencabulan-seorang-pemuda-tigo-nagari-diamankan-polres-pasaman/">Diduga Lakukan Pencabulan, Seorang Pemuda Tigo Nagari Diamankan Polres Pasaman</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Diduga Cabuli Anak Kandung, Sopir Truk Ditangkap Polisi di Padang</title>
		<link>https://prokabar.com/diduga-cabuli-anak-kandung-sopir-truk-ditangkap-polisi-di-padang/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi6]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 22 Aug 2020 17:05:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[#mbb]]></category>
		<category><![CDATA[#Pencabulan]]></category>
		<category><![CDATA[#PolrestaPadang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=72925</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang, Prokabar &#8211; Diduga mencabuli anak kandungnya sendiri, seorang sopir truk ditangkap anggota Kepolisian Resor Kota Padang, Jumat (21/8) malam sekitar pukul 23.30 WIB....</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/diduga-cabuli-anak-kandung-sopir-truk-ditangkap-polisi-di-padang/">Diduga Cabuli Anak Kandung, Sopir Truk Ditangkap Polisi di Padang</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Padang, Prokabar &#8211;</strong> Diduga mencabuli anak kandungnya sendiri, seorang sopir truk ditangkap anggota Kepolisian Resor Kota Padang, Jumat (21/8) malam sekitar pukul 23.30 WIB.</p>
<p>Tersangka berinisial B (51) ditangkap tanpa perlawanan saat berada di Jalan kawasan Sungai Beremas, Lubuk Begalung.</p>
<p>“Tersangka ditangkap tanpa perlawanan, dan langsung dibawa ke Polresta Padang untuk menjalani pemeriksaan,” kata Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, Sabtu (22/8).</p>
<p>“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” kata Kasat didampingi Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak Iptu Fitri.</p>
<p>Dikatakan, tersangka dijerat dengan pidana melanggar pasal 76 E, Juncto (Jo) pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016, tentang Perlindungan Anak Menjadi dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.</p>
<p>Korban dalam peristiwa tersebut adalah anak kandungnya sendiri berinisial RA (16), yang mengaku menerima perbuatan cabul sejak beberapa tahun terakhir.</p>
<p>Pencabulan itu dilakukan tersangka saat anaknya meminta uang, maka ia meraba bagian tubuh korban, hingga penetrasi.</p>
<p>“Karena sudah tidak tahan, korban pun memberanikan diri mengadu kepada anggota keluarga yang lain,” katanya.</p>
<p>Kelakuan bejat tersangka akhirnya dilaporkan ke Polresta Padang dengan nomor laporan : LP/377/B/VII/2020/SPKT Unit II, tanggal 20 Juli 2020, hingga akhirnya tersangka berhasil ditangkap.<strong>(*)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/diduga-cabuli-anak-kandung-sopir-truk-ditangkap-polisi-di-padang/">Diduga Cabuli Anak Kandung, Sopir Truk Ditangkap Polisi di Padang</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dilaporkan Lakukan Pencabulan, Remaja 16 Tahun Ditangkap Polisi Dharmasraya</title>
		<link>https://prokabar.com/dilaporkan-lakukan-pencabulan-remaja-16-tahun-ditangkap-polisi-dharmasraya/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi6]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 01 Mar 2020 09:27:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[#dharmasraya]]></category>
		<category><![CDATA[#mbb]]></category>
		<category><![CDATA[#Pencabulan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=61286</guid>

					<description><![CDATA[<p>Dharmasraya, Prokabar &#8211; Seorang remaja berusia 16 tahun, &#8220;NA&#8221; ditangkap jajaran Kepolisian Resor (Polres) Dharmasraya, Sumatera Barat, Minggu (1/3) dini hari. Remaja warga Sungai...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/dilaporkan-lakukan-pencabulan-remaja-16-tahun-ditangkap-polisi-dharmasraya/">Dilaporkan Lakukan Pencabulan, Remaja 16 Tahun Ditangkap Polisi Dharmasraya</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Dharmasraya, Prokabar &#8211;</strong> Seorang remaja berusia 16 tahun, &#8220;NA&#8221; ditangkap jajaran Kepolisian Resor (Polres) Dharmasraya, Sumatera Barat, Minggu (1/3) dini hari.</p>
<p>Remaja warga Sungai Sangkir Nagari Sungai Dareh, Kabupaten Dharmasraya ini diduga melaku pencabulan terhadap remaja lainnya.</p>
<p>&#8220;Korbannya &#8220;DP&#8221; (16) warga Jorong Sungai Sangkir Nagari Sungai Dareh, Kecamatan Pulau Punjung yang masih berstatus pelajar,&#8221; kata Kasat Reskrim Polres Dharmasraya AKP Suyanto, di Pulau Punjung, Minggu.</p>
<p>Dia mengatakan penangkapan tersebut berdasarkan LP/12/K/I/ 2020 Polres tanggal 26 Januari 2020 tentang perbuatan cabul.</p>
<p>Ia menjelaskan pelaporan yang dilakukan orang tua korban lantaran tidak terima anaknya berusia 16 tahun sudah diajak berhubungan layaknya suami istri oleh palaku.</p>
<p>Namun menurut keterangan pelaku juga, hubungan suami istri itu dilakukan atas dasar suka sama suka. Hal itu sudah dilakukan sebanyak tiga kali di rumah korban Jorong Lambau Nagari (Desa Adat) Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung.</p>
<p>&#8220;Pelaku dan korban adalah sepasang kekasih, meskipun didasari suka sama suka patut diduga pelaku melakukan tindak pencabulan, karena korban berstatus anak di bawah umur,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Ia menyebutkan terduga pencabulan diamankan ketika sedang duduk bersama temannya di depan salah satu warung makan di Kecamatan Pulau Punjung.</p>
<p>&#8220;Pelaku yang merupakan penganguran tersebut saat ini menjalani penyelidikan di Mapolres Dharmasraya,&#8221; katanya.</p>
<p>Atas perbuatan tersebut pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara di atas tujuh tahun, tambah dia.<strong>(*/mbb)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/dilaporkan-lakukan-pencabulan-remaja-16-tahun-ditangkap-polisi-dharmasraya/">Dilaporkan Lakukan Pencabulan, Remaja 16 Tahun Ditangkap Polisi Dharmasraya</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dituduh Mesum, Mawar Jadi Korban Pencabulan Tiga Orang Warga Kecamatan Ranah Batahan</title>
		<link>https://prokabar.com/dituduh-mesum-mawar-jadi-korban-pencabulan-tiga-orang-warga-kecamatan-ranah-batahan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 21 Jan 2020 13:35:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#OLA]]></category>
		<category><![CDATA[#Pasaman]]></category>
		<category><![CDATA[#Pencabulan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=57613</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pasaman Barat, Prokabar — Tiga orang warga Kecamatan Ranah Batahan diamankan tim Polsek Ranah Batahan. Ketiga warga ini IR (46), AWN (35) dan AN (33)....</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/dituduh-mesum-mawar-jadi-korban-pencabulan-tiga-orang-warga-kecamatan-ranah-batahan/">Dituduh Mesum, Mawar Jadi Korban Pencabulan Tiga Orang Warga Kecamatan Ranah Batahan</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pasaman Barat, Prokabar — </strong>Tiga orang warga Kecamatan Ranah Batahan diamankan tim Polsek Ranah Batahan. Ketiga warga ini IR (46), AWN (35) dan AN (33). Mereka diamankan atas kasus pencabulan terhadap seorang remaja perempuan, Mawar (nama samaran) yang masih berusia 18 tahun.</p>
<p>Kejadian naas dialami Mawar, yang masih merupakan warga satu kecamatan dengan para pelaku ini terjadi Sabtu (18/1) malam lalu. Saat itu, Mawar sedang pergi berduaan dengan teman laki-lakinya.</p>
<p>Saat melintas di salah satu lokasi perkebunan sawi di Jorong Tamiang Batahan, teman laki-laki mawar sesak buang air kecil. Teman laki-laki Mawar pun memarkir kendaraan di tepi jalan. Karena takut, Mawar menemani teman laki-lakinya ini dari kejauhan.</p>
<p>Saat kembali ke motor, tiba-tiba datang para pelaku menghampiri Mawar. Seketika para pelaku menuding Mawar dan teman laki-lakinya berbuat yang tidak senonoh. Mawar dan temannya diminta memberikan uang Rp5 juta. Alasan para pelaku, untuk denda. Karena tidak ada uang, korban menyerah HP dan uang Rp100 ribu. Naasnya, tidak sampai di situ.</p>
<p>&#8220;Di bawah tekanan, Mawar dan teman lelakinya ini dipaksa melakukan hubungan layaknya suami istri oleh para pelaku. Ironisnya, para pelaku ini juga memaksa Mawar untuk melayani nafsu bejat mereka,&#8221; kata Kapolsek Ranah Batahan, Iptu Keling Dapit.</p>
<p>Usai mengalami hal pelik itu, korban yang ketakutan memberanikan diri melapor pada keluarga dan diteruskan ke Polsek Ranah Batahan.</p>
<p>&#8220;Usai menerima laporan, kami langsung bertindak. Tiga orang pelaku kami amankan tadi,&#8221; jelas Iptu Keling.</p>
<p>Naas, dalam kasus ini, ada satu orang lagi yang masih buron.</p>
<p>Para pelaku dijerat UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan melanggar pidana pasal 27 ayat d dan pasal 368 jo 55 KUHP. (<b>Ola</b>)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/dituduh-mesum-mawar-jadi-korban-pencabulan-tiga-orang-warga-kecamatan-ranah-batahan/">Dituduh Mesum, Mawar Jadi Korban Pencabulan Tiga Orang Warga Kecamatan Ranah Batahan</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kejari Padang Tangani Kasus Pencabulan Anak di Bungus</title>
		<link>https://prokabar.com/kejari-padang-tangani-kasus-pencabulan-anak-di-bungus/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi6]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 18 Dec 2019 11:15:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[#kejaripadang]]></category>
		<category><![CDATA[#mbb]]></category>
		<category><![CDATA[#Pencabulan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=54905</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang, Prokabar &#8211; Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat (Sumbar), mulai menangani kasus dugaan pencabulan anak yang terjadi di Bungus...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/kejari-padang-tangani-kasus-pencabulan-anak-di-bungus/">Kejari Padang Tangani Kasus Pencabulan Anak di Bungus</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Padang, Prokabar &#8211;</strong> Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat (Sumbar), mulai menangani kasus dugaan pencabulan anak yang terjadi di Bungus dengan tersangka Amiruddin (56).</p>
<p>&#8220;Berkasnya sudah kami terima, dan saat ini tengah kami teliti,&#8221; kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Padang Yarnes, didampingi JPU yang menangani perkara Irna, Rabu.</p>
<p>Ia mengatakan penelitian bertujuan untuk menilai kelengkapan berkas dari kasus tersebut.</p>
<p>&#8220;Secepatnya penelitian akan dirampungkan,&#8221; katanya.</p>
<p>Amiruddin adalah tersangka kasus pencabulan terhadap korban yang masih berstatus murid Sekolah Dasar, dan saat ini korban menderita kanker serviks.</p>
<p>Polisi menetapkannya sebagai tersangka karena melanggar pasal 82 Juncto (Jo), pasal 76 E, pasal 81, pasal 76D Undang-undang Nomor 17 tahun 2016.</p>
<p>Tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan terancam hukuman penjara selama 15 tahun, dan denda Rp5 miliar.</p>
<p>Dari pemeriksaan polisi terungkap bahwa perbuatan bejad tersangka terhadap korban sudah dilakukan sebanyak empat kali, diawali pada Agustus 2018.</p>
<p>Hal itu dilakukan di semak-semak, dan beberapa tempat lain di daerah Bungus, Teluk Kabung.</p>
<p>Modus yang digunakan adalah mengiming-imingi korban dengan uang untuk membeli dagangan milik korban. Ia juga mengancam korban agar tidak memberitahu atau melaporkan perbuatannya kepada orang lain.</p>
<p>Namun perbuatannya terbongkar pada Juli 2019 ketika korban mengeluhkan sakit ke anggota keluarga, lalu melaporkannya ke polisi.</p>
<p>Sebelum diringkus polisi di Jambi pada Sabtu (30/11) tersangka sempat berstatus buron beberapa bulan.</p>
<p>Sementara korban yang masih berstatus pelajar Sekolah Dasar (SD) diketahui saat ini berada di Jakarta untuk penanganan medis terhadap penyakitnya.<strong>(*/mbb)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/kejari-padang-tangani-kasus-pencabulan-anak-di-bungus/">Kejari Padang Tangani Kasus Pencabulan Anak di Bungus</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pelaku Pencabulan Anak di Bungus Ditangkap Polisi di Kerinci</title>
		<link>https://prokabar.com/pelaku-pencabulan-anak-di-bungus-ditangkap-polisi-di-kerinci/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi6]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 02 Dec 2019 08:33:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[#mbb]]></category>
		<category><![CDATA[#pedofilia]]></category>
		<category><![CDATA[#Pencabulan]]></category>
		<category><![CDATA[#PolrestaPadang]]></category>
		<category><![CDATA[#ProKabar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=53364</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang, Prokabar &#8211; Sempat buron beberapa bulan, pelaku pencabulan anak di bawah umur (pedofilia) di Bungus beberapa waktu lalu akhirnya ditangkap. Kepolisian Resor Kota...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pelaku-pencabulan-anak-di-bungus-ditangkap-polisi-di-kerinci/">Pelaku Pencabulan Anak di Bungus Ditangkap Polisi di Kerinci</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Padang, Prokabar</strong> &#8211; Sempat buron beberapa bulan, pelaku pencabulan anak di bawah umur (pedofilia) di Bungus beberapa waktu lalu akhirnya ditangkap.</p>
<p>Kepolisian Resor Kota Padang, berhasil meringkus Amiruddin (56) pelaku pencabulan di daerah Kerinci, Jambi, pada Sabtu (30/11), kemarin.</p>
<p>Akibat perbuatan tersangka, korban yang masih berusia 12 tahun diduga telah menyebabkan korban menderita kanker serviks yang tidak bisa disembuhkan.</p>
<p>&#8220;Setelah ditangkap di Jambi pelaku langsung dibawa ke Padang, dan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka,&#8221; kata Kepala Kepolisian Resor Kota Padang Kombes Pol. Yulmar Tri Himawan di Padang, Senin (2/12) kepada wartawan.</p>
<p>Pelaku dijerat dengan pasal 82 Juncto (Jo), pasal 76 E, pasal 81, pasal 76D Undang-undang Nomor 17 tahun 2016.</p>
<p>Karena perbuatannya tersebut, tersangka terancam hukuman penjara selama 15 tahun, dan denda Rp5 miliar.</p>
<p>Perbuatan bejat tersangka tersebut diketahui sudah dilakukan sebanyak empat kali terhadap korban, diawali pada Agustus 2018.</p>
<p>Hal itu dilakukan oleh laki-laki yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan di semak-semak, dan beberapa tempat lain di daerah Bungus, Teluk Kabung.</p>
<p>Modus yang dilakukan tersangka adalah mengiming-imingi korban dengan uang untuk membeli dagangan milik korban.</p>
<p>Selain itu tersangka juga mengancam korban agar tidak memberitahu atau melaporkan perbuatannya kepada orang lain.</p>
<p>Namun perbuatan tersangka akhirnya terbongkar pada Juli 2019 ketika korban mengeluhkan sakit ke anggota keluarga, lalu melaporkannya ke polisi.</p>
<p>Sebelum diringkus polisi di Jambi, tersangka sempat berstatus buron beberapa bulan.</p>
<p>Sementara korban yang masih berstatus pelajar Sekolah Dasar (SD) diketahui saat ini berada di Jakarta untuk penanganan medis terhadap penyakitnya.</p>
<p>Kapolres mengatakan perbuatan cabul adalah salah satu yang meresahkan masyarakat, karena itu ia mengajak masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam pengawasan. Terutama untuk keluarga terdekat. (*/mbb)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pelaku-pencabulan-anak-di-bungus-ditangkap-polisi-di-kerinci/">Pelaku Pencabulan Anak di Bungus Ditangkap Polisi di Kerinci</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/

Object Caching 43/167 objects using Memcached
Page Caching using Disk: Enhanced 
Lazy Loading (feed)
Database Caching 3/12 queries in 0.041 seconds using Redis

Served from: prokabar.com @ 2026-10-07 22:30:32 by W3 Total Cache
-->