<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>#pembatasan Archives - Prokabar</title>
	<atom:link href="https://prokabar.com/tagar/pembatasan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://prokabar.com/tagar/pembatasan/</link>
	<description>Profesional Mengabarkan</description>
	<lastBuildDate>Mon, 20 Sep 2021 23:50:03 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://prokabar.com/wp-content/uploads/2017/08/cropped-1.-logo-prokabar-P-transparan--32x32.png</url>
	<title>#pembatasan Archives - Prokabar</title>
	<link>https://prokabar.com/tagar/pembatasan/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Pemerintah Batasi dan Perketat Pintu Masuk Negara, Antisipasi Varian Mu dan Lambda</title>
		<link>https://prokabar.com/pemerintah-batasi-dan-perketat-pintu-masuk-negara-antisipasi-varian-mu-dan-lambda/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 20 Sep 2021 23:50:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#covid]]></category>
		<category><![CDATA[#delta]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#luhut]]></category>
		<category><![CDATA[#pembatasan]]></category>
		<category><![CDATA[#perbatasan]]></category>
		<category><![CDATA[#ppkm]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=94880</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Meskipun situasi pandemi di Indonesia terus membaik, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan jajarannya untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap kemungkinan peningkatan...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pemerintah-batasi-dan-perketat-pintu-masuk-negara-antisipasi-varian-mu-dan-lambda/">Pemerintah Batasi dan Perketat Pintu Masuk Negara, Antisipasi Varian Mu dan Lambda</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1"><strong>Jakarta, Prokabar — </strong></span><span class="s1">Meskipun situasi pandemi di Indonesia terus membaik, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan jajarannya untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap kemungkinan peningkatan kembali kasus COVID-19 yang dapat terjadi dengan cepat.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Presiden mengingatkan kita semua, agar kita tetap waspada dan hati-hati. Karena banyak negara setelah beberapa saat seperti ini [kasus menurun] terus kemudian naik lagi dengan cepat. Risiko peningkatan kasus masih tinggi dan dapat terjadi sewaktu-waktu,” ungkap Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan pers dilansir Selasa (21/9).</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Untuk mencegah potensi masuknya varian baru Virus Corona, seperti varian Mu dan Lambda, pemerintah membatasi dan memperketat kedatangan warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) dari luar negeri, baik melalui jalur darat, laut, maupun udara.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Kita tidak juga ingin kecolongan meluasnya varian baru seperti Mu dan Lambda masuk ke Indonesia. Oleh karena itu, untuk mencegah hal itu terjadi pemerintah akan membatasi pintu masuk perjalanan internasional ke Indonesia dan memperketat proses karantina bagi warga negara asing maupun [warga negara] Indonesia yang datang dari luar negeri,” tegas Luhut.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Untuk jalur udara, lanjut Menko Marves, pemerintah hanya membuka pintu masuk melalui Bandar Udara (Bandara) Soekarno Hatta di Tangerang, Banten dan Bandara Sam Ratulagi di Manado, Sulawesi Utara. </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Sedangkan untuk jalur laut, pintu masuk hanya melalui Batam dan Tanjungpinang di Kepulauan Riau. </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Kemudian untuk jalur darat pintu masuk hanya melalui Aruk dan Entikong di Kalimantan Barat, Nunukan di Kalimantan Utara, dan Motaain di Nusa Tenggara Timur.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“TNI dan Polri akan ditugaskan untuk melakukan peningkatan pengawasan di jalur–jalur tikus, baik di darat maupun laut, yang jumlahnya bisa beberapa ratus,” imbuhnya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Selain membatasi pintu masuk, pemerintah juga memperketat proses kedatangan internasional. Setiap pelaku perjalanan yang tiba di Indonesia harus melakukan karantina selama delapan hari dan melakukan tes PCR sebanyak tiga kali.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Pemerintah juga meningkatkan kapasitas karantina dan </span><span class="s2">testing</span><span class="s1">, terutama di pintu masuk darat,” pungkasnya. (*)</span></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pemerintah-batasi-dan-perketat-pintu-masuk-negara-antisipasi-varian-mu-dan-lambda/">Pemerintah Batasi dan Perketat Pintu Masuk Negara, Antisipasi Varian Mu dan Lambda</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>PPKM Luar Jawa-Bali Kembali di Perpanjang</title>
		<link>https://prokabar.com/ppkm-luar-jawa-bali-kembali-di-perpanjang/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 20 Sep 2021 23:34:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#Bali]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#pembatasan]]></category>
		<category><![CDATA[#ppkm]]></category>
		<category><![CDATA[#ProKabar]]></category>
		<category><![CDATA[#sumatera]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=94877</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Pemerintah kembali melanjutkan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Luar Jawa-Bali, yang berlaku tanggal 21 September hingga 4 Oktober 2021....</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ppkm-luar-jawa-bali-kembali-di-perpanjang/">PPKM Luar Jawa-Bali Kembali di Perpanjang</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p3"><strong>Jakarta, Prokabar —</strong> Pemerintah kembali melanjutkan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Luar Jawa-Bali, yang berlaku tanggal 21 September hingga 4 Oktober 2021.</p>
<p class="p3"><span class="s2">“Sesuai dengan arahan Bapak Presiden, maka akan dilakukan perpanjangan selama dua minggu, yaitu tanggal 21 September sampai dengan 4 Oktober 2021,” ujar Menteri Koordinator Bidang (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Keterangan Pers mengenai Perkembangan PPKM Terkini, Senin (20/9) sore.</span></p>
<p class="p3"><span class="s2">Pada periode ini, cakupan wilayah yang berada di Level 4 kembali mengalami penurunan yaitu dari 23 kabupaten (kab)/kota menjadi 10 kab/kota.</span></p>
<p class="p3"><span class="s2">“Level 4 masih diberlakukan di sepuluh kabupaten/kota karena terkait dengan aglomerasi, jumlah penduduk, maupun tingkat vaksinasi yang masih di bawah 50 persen,” ujar Airlangga.</span></p>
<p class="p3"><span class="s2">Adapun rincian daerah yang menerapkan PPKM Level 4 tersebut adalah Aceh Tamiang, Pidie, Bangka, Kota Padang, Kota Banjarbaru, Kota Banjarmasin, Kota Balikpapan, Kutai Kartanegara, Kota Tarakan, dan Bulungan.</span></p>
<p class="p3"><span class="s2">Sedangkan daerah yang menerapkan PPKM Level 3 di luar Jawa-Bali adalah sebanyak 105 kab/kota, Level 2 sebanyak 250 kab/kota, dan Level 1 sebanyak 21 kab/kota.</span></p>
<p class="p3"><span class="s2">Lebih lanjut, Airlangga menegaskan bahwa pengaturan pembatasan kegiatan masyarakat masih tetap sama dengan penerapan PPKM pada periode sebelumnya (7-20 September 2021), dengan penyesuaian pada PPKM Level 3.</span></p>
<p class="p3"><span class="s2">“Di [PPKM] Level 3 mal mulai bisa dioperasikan jam 10.00 sampai dengan jam 21.00, maksimal 50 persen kapasitas, [dan] skrining melalui aplikasi PeduliLindungi,” ujarnya.</span></p>
<p class="p3"><span class="s2">Selain itu, bioskop juga dapat dibuka dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, kapasitas maksimal 50 persen, dan skrining dengan PeduliLindungi. (*)</span></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ppkm-luar-jawa-bali-kembali-di-perpanjang/">PPKM Luar Jawa-Bali Kembali di Perpanjang</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>AJI Mendesak Pencabutan Pembatasan Akses Media Sosial</title>
		<link>https://prokabar.com/aji-mendesak-pencabutan-pembatasan-akses-media-sosial/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 23 May 2019 07:42:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#aji]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#Medsos]]></category>
		<category><![CDATA[#pembatasan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=38101</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Pemerintah memutuskan membatasi akses terhadap media sosial, khususnya fitur penyebaran video dan gambar, pascademonstrasi yang berujung dengan bentrokan dan pembakaran sejak Selasa...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/aji-mendesak-pencabutan-pembatasan-akses-media-sosial/">AJI Mendesak Pencabutan Pembatasan Akses Media Sosial</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Pemerintah memutuskan membatasi akses terhadap media sosial, khususnya fitur penyebaran video dan gambar, pascademonstrasi yang berujung dengan bentrokan dan pembakaran sejak Selasa 21 Mei 2019 malam lalu dan berlanjut hingga hari berikutnya. Kericuhan ini terjadi di Kawasan Thamrin Jakarta Pusat dan Slipi Jakarta Barat.</p>
<p>Para demonstran itu memprotes hasil pengumuman Komisi Pemilihan Umum pada Selasa dini hari yang menyatakan bahwa pemenang pemilu presiden adalah pasangan no 1. Joko Widido &#8211; Ma&#8217;ruf Amin dengan perolehan suara 85.607.362 (55,50%). Sedangkan pasangan No 2 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 68.650.239 (44,50%).</p>
<p>Pembatasan akses ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2019). Pemerintah merujuk pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagai dasar hukum mengeluarkan kebijakan ini.</p>
<p>Menurut Wiranto, pembatasan yang bersifat sementara ini untuk menghindari berita bohong tersebar luas kepada kepada masyarakat tentang peristiwa beberapa hari belakangan ini. Wiranto tidak memastikan kapan pembatasan ini akan dicabut, karena sangat bergantung terhadap situasi keamanan di dalam negeri.</p>
<p>Menyikapi langkah ini, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyatakan sikap:</p>
<p>1. Mendesak pemerintah segera mencabut kebijakan pembatasan akses media sosial. Kami menilai langkah ini tak sesuai Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, serta pasal 19 Deklarasi Umum HAM yang memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi.</p>
<p>2. Meminta pemerintah menghormati hak publik untuk memperoleh informasi. Kami menyadari bahwa langkah pembatasan oleh pemerintah ini ditujukan untuk mencegah meluasnya informasi yang salah demi melindungi kepentingan umum. Namun kami menilai langkah pembatasan ini juga menutup akses masyarakat terhadap kebutuhan lainnya, yaitu untuk mendapat informasi yang benar.</p>
<p>3. Menyerukan kepada semua pihak untuk menggunakan kebebasan berekspresi dengan sebaik-baiknya. Kami menolak segala macam tindakan provokasi dan segala bentuk ujaran kebencian, karena itu bisa memicu kekerasan lanjutan serta memantik perpecahan yang bisa membahayakan kepentingan umum dan demokrasi.</p>
<p>4.Mendorong pemerintah meminta penyelenggara media sosial untuk mencegah penyebarluasan hoaks, fitnah, hasut, dan ujaran kebencian secara efektif.Melalui mekanisme yang transparan, sah, dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. <b>(rel/hdp)</b></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/aji-mendesak-pencabutan-pembatasan-akses-media-sosial/">AJI Mendesak Pencabutan Pembatasan Akses Media Sosial</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/

Object Caching 31/79 objects using Memcached
Page Caching using Disk: Enhanced 
Lazy Loading (feed)
Database Caching 3/12 queries in 0.011 seconds using Redis

Served from: prokabar.com @ 2026-10-07 22:29:53 by W3 Total Cache
-->