<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>#pelayananpublik Archives - Prokabar</title>
	<atom:link href="https://prokabar.com/tagar/pelayananpublik/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://prokabar.com/tagar/pelayananpublik/</link>
	<description>Profesional Mengabarkan</description>
	<lastBuildDate>Wed, 19 Mar 2025 13:41:58 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://prokabar.com/wp-content/uploads/2017/08/cropped-1.-logo-prokabar-P-transparan--32x32.png</url>
	<title>#pelayananpublik Archives - Prokabar</title>
	<link>https://prokabar.com/tagar/pelayananpublik/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Efisiensi Anggaran, OPD di Tanah Datar Diminta Tetap Lahirkan Inovasi Pelayanan Publik</title>
		<link>https://prokabar.com/efisiensi-anggaran-opd-di-tanah-datar-diminta-tetap-lahirkan-inovasi-pelayanan-publik/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi3]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 19 Mar 2025 13:41:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#Efisiensianggaran]]></category>
		<category><![CDATA[#EYM]]></category>
		<category><![CDATA[#inovasi]]></category>
		<category><![CDATA[#ombudsmansumbar]]></category>
		<category><![CDATA[#pelayananpublik]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=126471</guid>

					<description><![CDATA[<p>Tanah Datar, Prokabar- Bupati Tanah Datar Eka Putra, SE, MM berharap Kepala OPD dan instansi terkait lainnya untuk melahirkan inovasi untuk pelayanan publik kepada...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/efisiensi-anggaran-opd-di-tanah-datar-diminta-tetap-lahirkan-inovasi-pelayanan-publik/">Efisiensi Anggaran, OPD di Tanah Datar Diminta Tetap Lahirkan Inovasi Pelayanan Publik</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Tanah Datar, Prokabar-</strong> Bupati Tanah Datar Eka Putra, SE, MM berharap Kepala OPD dan instansi terkait lainnya untuk melahirkan inovasi untuk pelayanan publik kepada masyarakat meskipun saat ini terjadi efesiensi anggaran oleh Pemerintah Pusat.</p>
<p>Hal ini disampaikannya saat kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2025 dan Penyerahan Anugerah Prediket Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan oleh Ombudsman RI, Rabu (19/3/2025) di Indojolito Batusangkar.</p>
<p>&#8220;Saya tidak meminta hal lain kepada bapak dan ibuk Kepala OPD, namun meminta untuk melahirkan terobosan dan inovasi untuk mempermudah pelayanan publik kepada masyarakat, efesiensi anggaran bukan alasan, namun juga menjadi pendorong untuk melahirkan program inovasi yang benar-benar bermanfaat,&#8221; sampainya.</p>
<p>Eka Putra juga memerintahkan kerjasama antar instansi ditingkatkan untuk mengatasi beberapa permasalahan ditengah masyarakat.</p>
<p>&#8220;Permasalahan sampah yang berserakan di pinggir jalan, seperti di jalan Simabur dan jalan di Salimpaung, Saya minta diatasi segera, meskipun berada di jalan Provinsi. Saya minta dinas terkait seperti Lingkungan dan PU PR, Camat dan bersama instansi terkait lainnya segera mengatasinya, sehingga jalan yang merupakan pintu masuk ke Tanah Datar nampak bersih,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Tidak itu saja, Bupati juga menyinggung kondisi jalan raya kewenangan Pemerintah Provinsi yang berada di wilayah Tanah Datar banyak dalam kondisi rusak agar juga menjadi perhatian anggota DPRD Sumbar asal Tanah Datar ataupun Dapil Tanah Datar.</p>
<p>&#8220;Masyarakat tidak mau tahu, bahwa jalan di wilayah Tanah Datar yang rusak perbaikannya adalah kewenangan Pemerintah Provinsi, yang mereka tahu bahwa itu tanggungjawab Bupati dan Pemerintah Daerah. Dikesempatan ini, saya berharap disamping anggaran dari Provinsi, diharapkan juga bantuan dan langkah nyata dari anggota DPRD Provinsi Sumbar untuk membantu melalui dana Pokir serta mendorong Pemerintah Provinsi menganggarkan anggaran untuk perbaikan jalan di Tanah Datar,&#8221; sampai Bupati.</p>
<p>Sebelumnya Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar menyampaikan, berdasarkan hasil penilaian Ombudsman perwakilan Sumbar yang langsung terjun ke OPD terkait, nilai pelayanan publik di Tanah Datar cukup baik.</p>
<p>&#8220;Berdasarkan penilaian kami, Tanah Datar mampu meraih skor 93, angka ini cukup baik. Namun masih berada dibawah 2 daerah lainnya yang mampu meraih skor 95 dan 98. Ini tentunya menjadi PR bagi Tanah Datar untuk meningkatkan skornya paling tidak 6 poin lagi agar bisa meraih prestasi yang terbaik di Sumbar,&#8221; katanya.</p>
<p>Untuk meningkatkannya, ungkap Adel, ada beberapa faktor yang menjadi perhatian dan tentunya segera ditindaklanjuti Pemerintah Kabupaten Tanah Datar.</p>
<p>&#8220;Beberapa faktor atau variabel yang perlu ditingkatkan adalah kompetensi, peningkatan standar layanan baik manual atau digital, kapasitas penanganan pengaduan, serta beberapa hal lainnya,&#8221; sampainya. <strong>(eym)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/efisiensi-anggaran-opd-di-tanah-datar-diminta-tetap-lahirkan-inovasi-pelayanan-publik/">Efisiensi Anggaran, OPD di Tanah Datar Diminta Tetap Lahirkan Inovasi Pelayanan Publik</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ramadan masih &#8220;Kelam&#8221; di Kampung Jambak Gunung Sarik Kuranji </title>
		<link>https://prokabar.com/ramadan-masih-kelam-di-kampung-jambak-gunung-sarik-kuranji/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 27 Apr 2021 01:30:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[#adh]]></category>
		<category><![CDATA[#fasum]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#padang]]></category>
		<category><![CDATA[#pelayananpublik]]></category>
		<category><![CDATA[#PemkoPadang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=86407</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang, Prokabar &#8211; &#8220;Acok induak-induak ko gamang pai ka musala pai sumbayang atau tarawih diak, dek kalam takuik tapijak kalo (kalajengking), atau ula bagai&#8220;,...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ramadan-masih-kelam-di-kampung-jambak-gunung-sarik-kuranji/">Ramadan masih &#8220;Kelam&#8221; di Kampung Jambak Gunung Sarik Kuranji </a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Padang, Prokabar &#8211; </strong>&#8220;<em>Acok induak-induak ko gamang pai ka musala pai sumbayang atau tarawih diak, dek kalam takuik tapijak kalo (kalajengking), atau ula bagai</em>&#8220;, cerita Yesni (47), warga kampuang jambak kelurahan Gunung Sarik, Kecamatan Kuranji.</p>
<p>Penuturan lainnya yang kurang lebih sama maksudnya juga disampaikan oleh Anto dan Awal, warga kampung Jambak Gunung Sarik.</p>
<p>&#8220;<em>Yo, kalau malam tu memang kalam diak, ka bawah adoh dua musala, ciek masajik, tapi jalan ka tampek sumayang tu yo subana kalam, takuik induak-induak dek e, sabagian yo pai ka arah ka ateh, lai agak tarang saketek jalan manuju kasinan, tapi yo agak jauh</em>.&#8221; sebut Anto (49) warga Kampung Jambak.</p>
<p>&#8220;Di sini ada beberapa titik lampu jalan da, tapi yang hidup cuma dua saja, dekat mushalla mukhlisin ini, dan dekat kuburan,&#8221; sebut Awal, pemuda 27 tahun menerangkan seputar penerangan jalan di kampung Jambak, Gunung Sarik.</p>
<p>Serupa seperti tahun &#8211; tahun sebelumnya, Ramadan tahun ini masih kelam di Kampung Jambak Gunung Sarik.</p>
<p><img fetchpriority="high" decoding="async" class="alignnone size-large wp-image-86409" src="https://prokabar.com/wp-content/uploads/2021/04/IMG-20210427-WA0009-1024x576.jpg" alt="" width="1000" height="563" srcset="https://prokabar.com/wp-content/uploads/2021/04/IMG-20210427-WA0009-1024x576.jpg 1024w, https://prokabar.com/wp-content/uploads/2021/04/IMG-20210427-WA0009-300x169.jpg 300w, https://prokabar.com/wp-content/uploads/2021/04/IMG-20210427-WA0009-768x432.jpg 768w, https://prokabar.com/wp-content/uploads/2021/04/IMG-20210427-WA0009.jpg 1280w" sizes="(max-width: 1000px) 100vw, 1000px" /></p>
<p>Meski jalan di kawasan ini sudah diaspal sejak akhir 2017, namun bicara Ramadan bulan penuh berkah, tak banyak yang berubah selain belum terwujudnya harapan adanya lampu penerangan jalan di lingkungan tempat tinggal mereka.</p>
<p>Kampung jambak adalah kampung yang lokasinya memanjang dari jalan belakang kantor lurah gunung sarik, hingga melewati SMP N 41 Padang hingga tembus ke pertigaan jalan Gunung Sarik &#8211; Balimbing &#8211; Kuranji, tak jauh dari simpang kampuang tanjuang yang merupakan jalan masuk menuju air terjun lubuak tampuruang yang terkenal itu.</p>
<p>Jalan Kampung Jambak, merupakan salah satu kawasan di Kecamatan Kuranji yang minim atau dikatakan hampir tidak ada lampu penerangan jalan.</p>
<p>Ini lah yang membuat jalan yang sebenarnya mampu memotong akses dari Gunung Sarik ke Balimbing ini jarang diminati untuk dilewati, ketika menjelang maghrib hingga malam hari.</p>
<p>Ibu-ibu atau pun jamaah masjid dan musala secara umum, juga mengalami kesulitan untuk salat maghrib, isya dan Tarawih selama Ramadan ini.</p>
<p>Itu lah yang membuat Ramadan masih kelam bagi warga Kampung Jambak. Sama seperti tahun &#8211; tahun sebelumnya.</p>
<p>Belum diketahui apakah ada tanggapan dewan atau wakil rakyat untuk memperjuangkan tentang lampu penerangan jalan di Kampung Jambak Gunung Sarik ini. Karena abainya Pemerintah Kota, tentu perlu dorongan politis dari dewan yang ikut menentukan arah kebijakan.</p>
<p>Dari sepuluh anggota Dprd Kota Padang dapil Kuranji-Pauh, enam diantaranya merupakan putra asli nagari Pauh IX Kecamatan Kuranji.</p>
<p>Sebagian diantaranya, bahkan sudah dua periode, menjabat sebagai wakil rakyat di DPRD Kota Padang. Yakni, Zulhardi Zakaria Latif, dan Yandri. S</p>
<p>yafrial Kani, Ketua DPRD Kota Padang, juga telah dua kali menjabat, meski periode pertama adalah pada 1999-2004, atau tujuh belas tahun silam.</p>
<p>Sementara tiga lainnya, menjalani periode pertama sebagai anggota legislatif. Yakni Salisma, Zalmadi, dan Ja&#8217;far.</p>
<p>Diantara wakil rakyat ini, Zalmadi jadi satu satunya Anggota Dprd Padang asal Gunung Sarik, tepatnya Rimbo Tarok.</p>
<p>Tak hanya itu, juga terdapat dua anggota DPRD yang telah dua kali menjabat di dapil ini, yakni Dasman, dan juga Muzni Zen, yang justru telah tiga periode menjabat sebagai anggota Dprd Padang sejak 2009.</p>
<p>Sementara wakil rakyat lainnya Donal Ardi, dan Rafdi, baru satu kali menjabat sebagai anggota Dprd Padang.</p>
<p>Harapan agar sepuluh Anggota Dprd Padang Dapil Kuranji-Pauh ini dapat memperjuangkan penerangan jalan di KampungJambak, Gunung Sarik, tentu sangat ditunggu oleh warga, agar Ramadan tak lagi kelam, dan warga atau jamaah bisa melaksanakan salat di tempat ibadah, tanpa khawatir diganggu hewan liar. <strong>(Adh)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ramadan-masih-kelam-di-kampung-jambak-gunung-sarik-kuranji/">Ramadan masih &#8220;Kelam&#8221; di Kampung Jambak Gunung Sarik Kuranji </a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Selama Ramadan, Ini Jam Operasional MPP Pariaman</title>
		<link>https://prokabar.com/selama-ramadan-ini-jam-operasional-mpp-pariaman/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 14 Apr 2021 05:18:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#mpp]]></category>
		<category><![CDATA[#Pariaman]]></category>
		<category><![CDATA[#pelayananpublik]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=85439</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pariaman, Prokabar — Selama bulan suci Ramadan, Pemerintah Kota (Pemkot) Pariaman, mengurangi jam operasional Mal Pelayanan Publik (MPP), mengikuti jam kerja aparatur sipil negara...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/selama-ramadan-ini-jam-operasional-mpp-pariaman/">Selama Ramadan, Ini Jam Operasional MPP Pariaman</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pariaman, Prokabar —</strong> Selama bulan suci Ramadan, Pemerintah Kota (Pemkot) Pariaman, mengurangi jam operasional Mal Pelayanan Publik (MPP), mengikuti jam kerja aparatur sipil negara pada bulan suci umat Islam tersebut.</p>
<p class="p1"><span class="s1">&#8220;Biasanya pelayanan dimulai pukul 07.30 WIB sampai pukul 16.00 WIB, tapi selama Ramadan pelayanan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB,&#8221; kata Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Pariaman, Alfian Harun di Pariaman, dilansir dari MC Pariaman, Rabu (14/4)</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Ia mengatakan jam operasional tersebut hanya berlaku selama Ramadan sehingga setelah bulan suci umat Islam itu selesai maka jam operasional MPP kembali seperti semula.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Kehadiran MPP di Pariaman yaitu untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus izin, pajak, serta hal lainnya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">&#8220;MPP dapat mengurangi antrean warga di lokasi tempat pelayanan yang dituju, misalnya antrean di Samsat banyak maka datang ke MPP jadi dapat membantu mengurangi antrean,&#8221; katanya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Alfian mengatakan warga juga dapat mengurus banyak dokumen dalam satu lokasi karena di MPP tersebut terdapat banyak pelayanan dari 10 instansi berbeda.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Ia menyebutkan adapun pelayanan tersebut di antaranya Bank Nagari, pembayaran pajak, Samsat, Kejari Pariaman untuk pembayaran tilang, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan PDAM.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">&#8220;Saat ini ada sekitar 100 pengunjung datang ke MPP setiap hatinya untuk mengurus dokumen dan hal lainnya,&#8221; ujarnya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Ia mengatakan MPP Pariaman sekarang dibimbing langsung oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi RI dan dalam waktu dekat akan pmengunjungi mal pelayanan tersebut.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Ia menyampaikan pihaknya saat ini sedang mengupayakan membuat toilet yang representatif di MPP guna memberikan pelayanan terbaik untuk pengunjung.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">&#8220;Ruangannya sudah ramah anak, ruang ibu menyusui sudah, tinggal toilet yang harus dibenahi&#8221; tambahnya. (*)</span></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/selama-ramadan-ini-jam-operasional-mpp-pariaman/">Selama Ramadan, Ini Jam Operasional MPP Pariaman</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Daerah Diminta Percepat Penyelesaian Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik</title>
		<link>https://prokabar.com/daerah-diminta-percepat-penyelesaian-pengelolaan-pengaduan-pelayanan-publik/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 22 Mar 2021 15:25:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#lapor]]></category>
		<category><![CDATA[#mendagri]]></category>
		<category><![CDATA[#pelayananpublik]]></category>
		<category><![CDATA[#span]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=83951</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta kepala daerah untuk segera mempercepat penyelesaian pengelolaan pengaduan pelayanan publik Pemerintah Daerah (Pemda) Tahun...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/daerah-diminta-percepat-penyelesaian-pengelolaan-pengaduan-pelayanan-publik/">Daerah Diminta Percepat Penyelesaian Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta kepala daerah untuk segera mempercepat penyelesaian pengelolaan pengaduan pelayanan publik Pemerintah Daerah (Pemda) Tahun 2020.</p>
<p>Hal itu tertuang dalam surat edaran Nomor 490/1921/SJ yang ditandatanganinya pada 18 Maret 2021. Edaran tersebut ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Wali Kota se-Indonesia.</p>
<p data-reader-unique-id="5">“Segera tindaklanjuti pengaduan pelayanan publik yang disampaikan secara langsung maupun tidak langsung dengan mengedepankan asas penyelesaian secara cepat, akurat, dan tuntas,” ujar Tito, dikutip dalam surat edaran tersebut.</p>
<p data-reader-unique-id="6">Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf c Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013tentang Pengelolaan Pelayanan Publik, seluruh penyelenggara pelayanan publik termasuk pemda wajib menerima, menanggapi, memproses dan menyelesaikan setiap pengaduan.  Oleh karenanya, pengelola pelayanan publik juga diminta segera mengimplementasikan amanat tersebut, melalui pemanfaatan aplikasi pengaduan.</p>
<p data-reader-unique-id="10">“Secara aktif mengimplementasikan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik melalui pemanfaatan aplikasi Layanan Aspirasi dan  Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!),” ujar Mendagri sesuai poin nomor 2 dalam edaran tersebut.</p>
<p data-reader-unique-id="11">Sesuai hasil evaluasi pengelolaan pengaduan melalui SP4N-LAPOR! Persentase penyelesaian pengaduan pada tahun 2020 oleh Pemda Tahun 2020 baru mencapai 69,78 persen.</p>
<p data-reader-unique-id="12">“Khusus tindak lanjut pengaduan tahun 2020 diselesaikan Pemerintah Daerah (Provinsi, Kabupaten, dan Kota) paling lambat pada 30 Maret 2021, sebagai salah satu indikator penilaian kinerja Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan pelayanan publik,” tegasnya sebagaimana poin nomor 3 dalam edaran.</p>
<p data-reader-unique-id="13">Dalam rangka pembinaan, Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat diminta untuk mendorong penyelesaian tindak lanjut pengaduan oleh Bupati/Wali Kota dan melaksanakan pembinaan dalam rangka percepatan dan penyelesaian dan perbaikan pengelolaan pengaduan sesuai hasil evaluasi dimaksud. Gubernur juga diminta menyampaikan laporan hasil tindaklanjut evaluasi pengaduan kepada Mendagri setelah menerima laporan dari Bupati/Wali Kota. (<b>rel</b>)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/daerah-diminta-percepat-penyelesaian-pengelolaan-pengaduan-pelayanan-publik/">Daerah Diminta Percepat Penyelesaian Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ini Daftar Peraih Penghargaan Pelayanan Publik dari Kementerian PANRB</title>
		<link>https://prokabar.com/ini-daftar-peraih-penghargaan-pelayanan-publik-dari-kementerian-panrb/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 14 Mar 2021 02:13:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#kemenpanrb]]></category>
		<category><![CDATA[#pelayananpublik]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=83315</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) telah melakukan serangkaian evaluasi terhadap penyelenggaraan publik tahun 2020 di lingkup kementerian, lembaga,...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ini-daftar-peraih-penghargaan-pelayanan-publik-dari-kementerian-panrb/">Ini Daftar Peraih Penghargaan Pelayanan Publik dari Kementerian PANRB</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) telah melakukan serangkaian evaluasi terhadap penyelenggaraan publik tahun 2020 di lingkup kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Hal ini sejalan dengan mandat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, di mana Menteri PANRB diberikan mandat untuk melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggara publik.</p>
<p data-reader-unique-id="6">Dalam pelaksanaan evaluasi, Kementerian PANRB melakukan penilaian berdasarkan enam aspek, yaitu kebijakan, profesionalisme sumber daya manusia, sarana dan prasarana, sistem informasi pelayanan publik, konsultasi dan pengaduan, serta inovasi.</p>
<p data-reader-unique-id="7">Terdapat sebanyak 54 unit penyelenggara pelayanan publik (UPPP) di kementerian dan lembaga yang dievaluasi pada tahun 2020. Sementara di tingkat provinsi sebanyak 33 UPPP dan di tingkat kabupaten/kota sebanyak 221 UPPP.</p>
<p data-reader-unique-id="8">Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo menyerahkan penghargaan kepada sejumlah instansi pemerintah baik pusat maupun daerah yang memperoleh predikat Pelayanan Prima.</p>
<p data-reader-unique-id="11">Menteri PANRB Tjahjo Kumolo meminta seluruh instansi pemerintah untuk fokus meningkatkan kualitas pelayanan publik. “Arahan Bapak Presiden, pertumbuhan ekonomi dan keberhasilan pembangunan nasional fokus pada peningkatan pelayanan publik yang cepat, akurat, dipertanggungjawabkan. Itu yang selalu diingatkan oleh Bapak Presiden,” ujarnya.</p>
<p data-reader-unique-id="12">Tjahjo juga mengatakan, pelayanan prima dapat menggerakkan perekonomian di daerah. “Layanan publik yang prima ini menjadi titik utama untuk bisa menggerakkan perekonomian daerah dan mempercepat proses investasi,” ujarnya.</p>
<p data-reader-unique-id="13">Lebih jauh diungkapkan Menteri PANRB, peningkatan kualitas pelayanan publik adalah indikator keberhasilan reformasi birokrasi, karena segala bentuk aktivitas penyelenggaraan negara bermuara pada pelayanan. Meski di tengah pandemi, pemerintah tetap menjalankan reformasi birokrasi sesuai arahan Presiden RI Joko Widodo.</p>
<p data-reader-unique-id="14">Berikut daftar lengkap peraih Penghargaan Pelayanan Publik Lingkup Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah Tahun 2020 dari Kementerian PANRB:</p>
<p data-reader-unique-id="15"><strong data-reader-unique-id="16">A. Kementerian/Lembaga Berpredikat PELAYANAN PRIMA (Sebanyak enam K/L)<br data-reader-unique-id="17" /></strong>1. Badan Pusat Statistik (Pelayanan Statistik Terpadu)<br data-reader-unique-id="18" />2. Kementerian Luar Negeri (Direktorat Konsuler)<br data-reader-unique-id="19" />3. Sekretaris Kabinet (Asisten Deputi Bidang Penyelenggaraan Persidangan)<br data-reader-unique-id="20" />4. Kementerian Keuangan (KPP Pratama Karanganyar)<br data-reader-unique-id="21" />5. Kementerian Agama (Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta)<br data-reader-unique-id="22" />6. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Balai Besar Pengembangan Penjaminan Mutu Pendidikan Vokasi Pertanian)</p>
<p data-reader-unique-id="23"><strong data-reader-unique-id="24">B. Kementerian/Lembaga Berpredikat SANGAT BAIK (Sebanyak 26 K/L)<br data-reader-unique-id="25" /></strong>1. Badan Pengawasan Obat dan Makanan (Balai Besar POM Denpasar)<br data-reader-unique-id="26" />2. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Deputi Bidang Reformasi Birokrasi. Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan)<br data-reader-unique-id="27" />3. Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Pusat Teknologi dan Data Penginderaan Jauh)<br data-reader-unique-id="28" />4. Kementerian Kesehatan (Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit Yogyakarta)<br data-reader-unique-id="29" />5. Badan Informasi Geospasial (Balai Layanan Jasa dan Produk Geospasial)<br data-reader-unique-id="30" />6. Kementerian Kelautan dan Perikanan (PTSP KKP)<br data-reader-unique-id="31" />7. Kementerian Agraria dan Tata Ruang (Kantor Pertanahan Kota Bogor)<br data-reader-unique-id="32" />8. Kementerian Sekretariat Negara (Biro Administrasi Pejabat Pemerintahan)<br data-reader-unique-id="33" />9. Badan Narkotika Nasional (Balai Besar Rehabilitasi Lido)<br data-reader-unique-id="34" />10. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Direktorat Operasi)<br data-reader-unique-id="35" />11. Mahkamah Agung (Pengadilan Negeri Denpasar)<br data-reader-unique-id="36" />12. Lembaga Administrasi Negara (STIA LAN Jakarta)<br data-reader-unique-id="37" />13. Mahkamah Konstitusi (Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi)<br data-reader-unique-id="38" />14. Kejaksaan Agung (Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan)<br data-reader-unique-id="39" />15. Badan Siber dan Sandi Negara (Balai Sertifikasi Elektronik)<br data-reader-unique-id="40" />16. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (Pusdiklat Pengadaan Barang/Jasa)<br data-reader-unique-id="41" />17. Badan Tenaga Nuklir Nasional (Pusat Sains dan Teknologi Nuklir Terapan Bandung)<br data-reader-unique-id="42" />18. Kementerian Hukum dan HAM (Pelayanan Terpadu AHU Online)<br data-reader-unique-id="43" />19. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (Pusdiklat Pengawasan)<br data-reader-unique-id="44" />20. Kementerian Pertanian (Balai Inseminasi Buatan Lembang)<br data-reader-unique-id="45" />21. Badan Pengawasan Tenaga Nuklir (Direktorat Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif)<br data-reader-unique-id="46" />22. Kementerian Sosial (Balai Besar Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus ‘Handayani’ Jakarta)<br data-reader-unique-id="47" />23. Kementerian Dalam Negeri (Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia)<br data-reader-unique-id="48" />24. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika)<br data-reader-unique-id="49" />25. Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UPT BP2MI DKI Jakarta)<br data-reader-unique-id="50" />26. Perpustakaan Nasional (Pusat Jasa Informasi Perpustakaan dan Pengelolaan Naskah Nusantara)</p>
<p data-reader-unique-id="51"><strong data-reader-unique-id="52">C. Pimpinan Kementerian/Lembaga Berpredikat PEMBINA PELAYANAN PUBLIK KATEGORI PELAYANAN PRIMA (Sebanyak enam menteri/pimpinan lembaga)<br data-reader-unique-id="53" /></strong>1. Kepala Badan Pusat Statistik Suhariyanto<br data-reader-unique-id="54" />2. Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi<br data-reader-unique-id="55" />3. Sekretaris Kabinet Pramono Anung<br data-reader-unique-id="56" />4. Menteri Keuangan Sri Mulyani<br data-reader-unique-id="57" />5. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas<br data-reader-unique-id="58" />6. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim</p>
<p data-reader-unique-id="59"><strong data-reader-unique-id="60">D. Instansi Percontohan Sarana Prasarana Pelayanan Publik Ramah Kaum Rentan (Sebanyak lima K/L)<br data-reader-unique-id="61" /></strong>1. Mahkamah Agung<br data-reader-unique-id="62" />2. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional<br data-reader-unique-id="63" />3. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia<br data-reader-unique-id="64" />4. Kementerian Keuangan<br data-reader-unique-id="65" />5. Kementerian Perhubungan</p>
<p data-reader-unique-id="66"><strong data-reader-unique-id="67">E. Pemerintah Daerah Berpredikat PELAYANAN PRIMA (Sebanyak 25 pemda)<br data-reader-unique-id="68" /></strong>1. DPMPTSP Provinsi Riau<br data-reader-unique-id="69" />2. DPMPTSP Provinsi Jawa Barat<br data-reader-unique-id="70" />3. DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta<br data-reader-unique-id="71" />4. DPMPTSP Kota Palembang<br data-reader-unique-id="72" />5. DPMPTSP Kabupaten Badung<br data-reader-unique-id="73" />6. DPMPTSP Kabupaten Gunungkidul<br data-reader-unique-id="74" />7. DPMPTSP Kota Pekanbaru<br data-reader-unique-id="75" />8. DPMPTSP Kota Kendari<br data-reader-unique-id="76" />9. DPMPTSP Kota Bogor<br data-reader-unique-id="77" />10. DPMPTSP Kabupaten Sleman<br data-reader-unique-id="78" />11. DPMPTSP Kabupaten Cilacap<br data-reader-unique-id="79" />12. DPMPTSP Kabupaten Siak<br data-reader-unique-id="80" />13. DPMPTSP Kabupaten Sidoarjo<br data-reader-unique-id="81" />14. DPMPTSP Kabupaten Musi Banyuasin<br data-reader-unique-id="82" />15. DPMPTSP Kota Bandung<br data-reader-unique-id="83" />16. DPMPTSP Kabupaten Kulon Progo<br data-reader-unique-id="84" />17. DPMPTSP Kota Bekasi<br data-reader-unique-id="85" />18. DPMPTSP Kabupaten Pandeglang<br data-reader-unique-id="86" />19. Disdukcapil Kabupaten Padang Pariaman<br data-reader-unique-id="87" />20. Disdukcapil Kota Bandung<br data-reader-unique-id="88" />21. Disdukcapil Kota Surakarta<br data-reader-unique-id="89" />22. Disdukcapil Kabupaten Bantul<br data-reader-unique-id="90" />23. Disdukcapil Kabupaten Cilacap<br data-reader-unique-id="91" />24. Disdukcapil Kota Pekanbaru<br data-reader-unique-id="92" />25. Disdukcapil Kabupaten Badung</p>
<p data-reader-unique-id="93"><strong data-reader-unique-id="94">E. Kepala Daerah Berpredikat PEMBINA PELAYANAN PUBLIK KATEGORI PELAYANAN PRIMA (Sebanyak empat kepala daerah)<br data-reader-unique-id="95" /></strong>1. Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta<br data-reader-unique-id="96" />2. Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji<br data-reader-unique-id="97" />3. Wali Kota Bandung Oded M Danial<br data-reader-unique-id="98" />4.Wali Kota Pekanbaru Firdaus. (*)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ini-daftar-peraih-penghargaan-pelayanan-publik-dari-kementerian-panrb/">Ini Daftar Peraih Penghargaan Pelayanan Publik dari Kementerian PANRB</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat: Mengawal Pelayanan Publik Di Masa Covid-19</title>
		<link>https://prokabar.com/ombudsman-ri-perwakilan-provinsi-sumatera-barat-mengawal-pelayanan-publik-di-masa-covid-19/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 31 Dec 2020 10:20:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#ombudsmansumbar]]></category>
		<category><![CDATA[#pelayananpublik]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=79702</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang, Prokabar — Masih ditemukan penyelenggara pelayanan publik yang belum memenuhi standar pelayanan publik seperti yang termaktup dalam Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ombudsman-ri-perwakilan-provinsi-sumatera-barat-mengawal-pelayanan-publik-di-masa-covid-19/">Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat: Mengawal Pelayanan Publik Di Masa Covid-19</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><strong>Padang, Prokabar — </strong>Masih ditemukan penyelenggara pelayanan publik yang belum memenuhi standar pelayanan publik seperti yang termaktup dalam Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Hal ini tentu menjadi catatan kritis Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat di akhir tahun 2020. Pemenuhan standar pelayanan publik semakin mendapatkan tantangan dengan pandemi Covid-19 sejak Maret 2020.</p>
<p class="p1"><span class="s1">Hal ini dapat juga dilihat dari berbagai laporan masyarakat dimana tiga besar dugaan awal Maladministrasi yang dilaporkan adalah tidak memberikan pelayanan 103 laporan, penyimpangan prosedur 67 laporan dan penundaan berlarut 36 laporan. </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Dari 348 laporan yang selesai diperiksa pada tahun ini, 53,73% nya ditemukan Maladministrasi. Dalam hal ditemukan Maladministrasi ini, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat meminta penyelenggara pelayanan publik sebagai<span class="Apple-converted-space">  </span>terlapor untuk segera melakukan penyelesaian pada saat pemeriksaan.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Pada tahun 2020 ini Ombudsman Perwakilan Sumbar menerima 935 pengaduan masyarakat yang terdiri dari 265 laporan masyarakat tentang dugaan maladministrasi di penyelenggara pelayanan publik, 152 laporan masyarakat melalui posko daring, 337 konsultasi dan 181 surat tembusan yang mendapatkan respon/balasan dari Ombudsman Perwakilan. </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">265 laporan masyarakat yang masuk melalui Bidang Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL) yang kemudian melalui proses verifikasi sesuai ketentuan undang-undang, dapat ditolak atau dilanjutkan ke tahap pemeriksaan. Artinya tidak semua laporan yang masuk akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan. Pada periode ini laporan yang sampai pada tahap pemeriksaan berjumlah 217 laporan masyarakat.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Selanjutnya ada 152 laporan masyarakat yang masuk melalui posko daring pengaduan daring bagi masyarakat yang terdampak pandemi Covid 19. Hampir seluruh laporan masyarakat yang masuk ke posko daring ini berkaitan dengan Bantuan Langsung Tunal (BLT), yang jumlahnya 148 laporan (97%). </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Ombudsman juga menerima 337 konsultasi masyarakat terkait penyelenggaraan layanan publik. Konsultasi ditujukan agar masyarakat mendapatkan penguatan melalui informasi yang diberikan oleh Ombudsman. Sehingga masyarakat dapat memutuskan tindakan apa yang akan mereka lakukan dalam merespon persoalannya dengan penyelenggaraan pelayanan publik. </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Dalam periode ini, lima besar penyelenggara pelayanan yang banyak dilaporkan adalah pemerintah daerah sebanyak 111 (43%) laporan masyarakat, Kepolisian sebanyak 30 laporan (11%), Badan Pertanahan Nasional terdapat 28 laporan (10%), Lembaga Pendidikan Negeri terdapat 25 laporan (10%) dan BUMN/BUMD sebanyak 9 laporan (3%).</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Sementara lima teratas substansi yang dilaporkan adalah agraria dan pertanahan, pendidikan, , kepegawaian, kesejahteraan / jaminan sosial dan kepolisian.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Meskipun dalam masa pandemi covid-19, dan Ombudsman perwakilan telah mengembangkan dan mensosialisasikan prosedur penerimaan laporan masyarakat secara daring, namun partisipasi masyarakat untuk datang langsung melaporkan persoalan dugaan maladministrasi masih berada pada peringkat pertama. Selanjutnya terlihat adanya peningkatan penggunaan media whatsapp, surat dan email dalam penyampaian laporan masyarakat.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Seperti tahun-tahun sebelumnya asal pelapor dan daerah instansi terlapor yang paling tinggi adalah kota Padang yang mencapai hampir 150 laporan, kemudian Padang Pariaman, Pesisir Selatan, Bukittinggi dan Pasaman Barat. Dilanjutkan dengan 14 kab/kota lainnya di Sumatera Barat. <span class="Apple-converted-space">   </span></span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Untuk klasifikasi pelapor, artinya siapa yang datang/berkontak dengan Ombudsman dalam proses pelaporan, didominasi oleh laporan yang disampaikan oleh korban langsung/perorangan 200 laporan, kemudian oleh keluarga korban 28 laporan, kuasa hukum 23 laporan dan kelompok masyarakat 12 laporan.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Dalam tahun 2020 Ombudsman perwakilan juga mengembangkan berbagai upaya pencegahan maladministrasi dengan meminimalisir kontak langsung dengan penyelenggara ataupun masyarakat. Diantara kegiatan yang dilakukan adalah kajian cepat terkait saluran pengaduan internal di masing-masing pemerintah kab/kota termasuk provinsi terkait penyaluran dana bantuan sosial bagi masyarakat yang terkena dampak pandemi. Kajian ini mengeluarkan saran yang disampaikan kepada Gubernur Sumatera Barat, agar seluruh pemerintah kab/kota dan provinsi menyediakan saluran pengaduan dan personil yang ditunjuk untuk mengelolanya. </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Tantangan bagi Penyelenggara </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Ombudsman melihat tantangan besar bagi penyelenggara pelayanan publik dalam melakukan kewajibannya sebagai penyelenggara pada pandemi covid 19. Hal ini dikarenakan budaya kerja dari SDM yang ada, belum terlalu handal. Pada masa tanpa pandemi saja banyak persoalan apalagi dimasa pandemi dimana layanan semakin dituntut dilakukan lebih simpel dan cepat. </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Selain itu, kehandalan dalam penggunaan teknologi juga menjadi tantangan. Bagaimana mengembangkan pelayanan yang berkualitas berbasis sistem teknologi jika SDM yang ada belum terbiasa dan gagap menghadapi perubahan tiba-tiba. </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Yang juga selalu menjadi tantangan dari penyelenggara pelayanan publik adalah aspek anggaran yang minim dialokasikan untuk perbaikan penyelenggaraan pelayanan publik dan peningkatan kapasitas penyelenggara dalam pelaksanaan tugasnya. (<strong>rel</strong>)</span></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ombudsman-ri-perwakilan-provinsi-sumatera-barat-mengawal-pelayanan-publik-di-masa-covid-19/">Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat: Mengawal Pelayanan Publik Di Masa Covid-19</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Empat Tahun Terkahir, Masyarakat Agam Puas dengan Pelayanan Publik</title>
		<link>https://prokabar.com/empat-tahun-terkahir-masyarakat-agam-puas-dengan-pelayanan-publik/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 27 Nov 2020 03:00:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#Agam]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#pelayananpublik]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=78179</guid>

					<description><![CDATA[<p>Agam, Prokabar — Tingkat kepuasan warga Kabupaten Agam terhadap pelayanan publik yang dilakukan oleh perangkat daerah terus mengalami peningkatan. Hal itu dapat dilihat dari hasil...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/empat-tahun-terkahir-masyarakat-agam-puas-dengan-pelayanan-publik/">Empat Tahun Terkahir, Masyarakat Agam Puas dengan Pelayanan Publik</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Agam, Prokabar — </strong>Tingkat kepuasan warga Kabupaten Agam terhadap pelayanan publik yang dilakukan oleh perangkat daerah terus mengalami peningkatan.</p>
<p data-reader-unique-id="3">Hal itu dapat dilihat dari hasil survey Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) terhadap pelayanan publik dalam kurun 4 tahun terakhir.</p>
<p data-reader-unique-id="4">Berdasarkan data yang dihimpun dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Bagian Organisasi dan Reformasi Birokrasi Sekretariat Daerah Kabupaten Agam, IKM layanan publik 2016-2019 tercatat secara berurutan di angka 80.58, 82.48, 82.78, dan 83.06.</p>
<p data-reader-unique-id="5">“Hasil survei IKM tahun terakhir, tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik Pemerintah Kabupaten Agam berada di angka 83.06,” ujar Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Welfizar, dilansir dari MC Agam, Jumat (27/11).</p>
<p data-reader-unique-id="6">Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi dan Reformasi Birokrasi Sekretariat Daerah Kabupaten Agam, Rozalinda, menyatakan bahwa Survei IKM merupakan cara untuk mengetahui gambaran kepuasan masyarakat.</p>
<p data-reader-unique-id="7">Angka IKM diperoleh dari hasil pengukuran pendapat masyarakat terhadap mutu dan kualitas pelayanan publik yang diberikan jajaran perangkat daerah.</p>
<p data-reader-unique-id="8">“Hasil survei IKM sangat penting sebagai bahan evaluasi dan bahan masukan bagi penyedia layanan publik agar dapat terus meningkatkan layanan terbaik,” jelasnya.</p>
<p data-reader-unique-id="9">Disebutkan angka IKM sebesar 83.06 menunjukkan mutu pelayanan publik di Pemerintahan Kabupaten Agam mendapat nilai B atau di kategori baik.</p>
<p data-reader-unique-id="10">Artinya, dari 43 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang disurvei menunjukkan penyelenggaraan pelayanan publik terhadap masyarakat sudah baik.</p>
<p data-reader-unique-id="11">“Mutu pelayanan itu terdiri dari empat tingkat, A sangat baik, B baik, C kurang baik dan D tidak baik, sementara mutu pelayanan rata-rata OPD mendapat nilai B, artinya IKM pelayanan publik juga mendapat nilai B atau baik,” terangnya.</p>
<p data-reader-unique-id="12">Pihaknya juga membuat perbandingan IKM terhadap pelayanan publik dalam kurun waktu 4 tahun terakhir. Disebutkan tingkat kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik terus meningkat dari tahun ke tahun.</p>
<p data-reader-unique-id="13">Tahun 2016 hasil survei IKM layanan publik mendapat nilai 80.56 dengan mutu pelayanan mendapat nilai B. Tahun 2017 IKM layanan publik mendapat nilai 80.58 dengan mutu pelayanan B.</p>
<p data-reader-unique-id="14">Tahun 2018 IKM layanan publik mendapat nilai 82.72 dengan mutu pelayanan B. Tahun 2019 IKM layanan publik mendapat nilai 83.06 dengan mutu pelayanan B.</p>
<p data-reader-unique-id="15">“Jika merujuk dari hasil survei tersebut, dapat disimpulkan bahwa tingkat kepuasan masyarakat terhadap layanan publik setiap tahunnya terus meningkat,” ungkap Roza.</p>
<p data-reader-unique-id="16">Sedangkan, perbandingan nilai capaian mutu pelayanan kepuasan masyarakat setiap OPD juga meningkat. Dalam hasil survei 3 tahun terakhir, OPD di lingkup pemerintahan Kabupaten Agam juga terus meningkatkan mutu pelayanan terhadap masyarakat.</p>
<p data-reader-unique-id="17">Roza merinci, hasil survei nilai mutu pelayanan pada 2017 dari 42 OPD, sebanyak 1 OPD mendapat nilai A, 33 OPD mendapat nilai B, 8 OPD mendapat nilai C.</p>
<p data-reader-unique-id="18">Pada tahun 2018 nilai mutu pelayanan dari 43 OPD, sebanyak 1 OPD mendapat nilai A, 37 OPD mendapat nilai B, 5 OPD mendapat nilai C.</p>
<p data-reader-unique-id="19">Sementara pada tahun 2019, dari 43 OPD yang disurvei, sebanyak 1 OPD mendapatkan nilai pelayanan mutu A dan 42 lainnya mendapatkan nilai B.</p>
<p data-reader-unique-id="20">“2019 tidak ada lagi OPD yang mendapat nilai C, artinya ada peningkatan pelayanan yang terjadi di setiap OPD yang menyebatkan tingkat kepuasan masyarakat juga meningkat,” ujarnya. (*)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/empat-tahun-terkahir-masyarakat-agam-puas-dengan-pelayanan-publik/">Empat Tahun Terkahir, Masyarakat Agam Puas dengan Pelayanan Publik</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ombudsman Sumbar Kembali Selenggarakan PVL OTS</title>
		<link>https://prokabar.com/ombudsman-sumbar-kembali-selenggarakan-pvl-ots/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 22 Sep 2020 00:45:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#ombudsmansumbar]]></category>
		<category><![CDATA[#pelayananpublik]]></category>
		<category><![CDATA[#pvlots]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=74584</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang, Prokabar — Ombudsman Sumbar akan membuka Penerimaan Verifikasi Laporan di lokasi-lokasi penyelenggara pelayanan publik. Kegiatan yang disebut PVL OTS,  merupakan salah satu cara Ombudsman dalam...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ombudsman-sumbar-kembali-selenggarakan-pvl-ots/">Ombudsman Sumbar Kembali Selenggarakan PVL OTS</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1"><strong>Padang, Prokabar — </strong></span><span class="s1">Ombudsman Sumbar akan membuka Penerimaan Verifikasi Laporan di lokasi-lokasi penyelenggara pelayanan publik. Kegiatan yang disebut PVL OTS,  merupakan salah satu cara Ombudsman dalam mendekatkan pengaduan masyarakat.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">PVL OTS bertujuan untuk memberikan edukasi pelayanan publik kepada masyarakat dan sarana pengenalan Ombudsman sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik. Konsultasi terkait pelayanan publik dan jika dimungkinkan dapat menyelesaikan pengaduan langsung di unit yang akan dikunjungi.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Kepala Keasistenan PVL Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat Yunesa Rahman menyampaikan PVL OTS lebih memfokuskan pada program strategis pemerintah dalam pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Pemerintah telah mendistribusikan bantuan sosial, bantuan pekerja, bantuan UMKM dan bantuan pulsa untuk pelajar dan mahasiswa,” ujar yunes.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Lebih lanjut dirinya menerangkan, PVL OTS adalah program Ombudsman RI secara nasional, di tahun 2019 Ombudsman Sumbar melaksanakan 12 kali Ots diantaranya di Pusat Perbelanjaan, Kantor Imigrasi Padang, Disdukcapil Padang, BPN Padang, RSUP M.Djamil dan di Kota Payakumbuh.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Sementara itu PIC PVL OTS Ombudsman Sumbar, Harpha Nanda menyampaikan untuk tahun ini akan mengunjungi, Kelurahan Belakang Tangsi, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Bank BRI, dan Telkom Indonesia.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Sedangkan untuk di luar kota akan membuka layanan pengaduan masyarakat di Kabupaten Dharmasraya dan Kabupaten Sijunjung. 2 daerah ini, dalam data semester 1 Ombudsman Sumbar sangat rendah laporan yang datang dari masyarakat,” ujar Nanda.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Dalam pelaksanaan PVL OTS Ombudsman Sumbar kali ini, sangat memperhatikan protokol kesehatan, untuk Tim Pelaksana menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, faceshield dan handscoon.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Membersihkan tangan secara teratur dengan cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan cairan antiseptik berbasis alkohol/handsanitizer. Selalu menghindari menyentuh mata, hidung, dan mulut dengan tangan yang tidak bersih. Menjaga jarak minimal 1 meter dengan masyarakat pengguna layanan untuk menghindari terkena droplet.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Jika tidak memungkinkan melakukan jaga jarak maka dapat dilakukan rekayasa administrasi dan teknis. Rekayasa administrasi berupa pembatasan jumlah masyarakat dan tim pelaksanaan yang ada di stand. Sedangkan rekayasa teknis berupa pengadaan partisi, pengaturan jalur masuk dan keluar dari stand.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Menyediakan handsanitizer dan disinfeksi terhadap permukaan meja dan kursi stand dan peralatan lainnya sesering mungkin selama pelaksanaan PVL  OTS. </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Menyediakan alat tulis khusus bagi petugas dan masyarakat yang akan berkonsultasi ataupun mengadu. Menyediakan thermogun untuk memastikan kondisi kesehatan masyarakat yang datang ke stand. Menyediakan masker dengan logo Ombudsman bagi masyarakat, sebagai media kampanye perilaku yang taat pada protokol covid 19.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Bagi masyarakat nantinya diharapkan juga tetap memperhatikan protokol kesehatan berupa menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Membersihkan tangan menggunakan handsanitizer yang disediakan tim pelaksana sebelum menggunakan layanan PVL OTS. Menjaga jarak minimal 1 meter dengan tim pelaksana. (<strong>rel</strong>)</span></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ombudsman-sumbar-kembali-selenggarakan-pvl-ots/">Ombudsman Sumbar Kembali Selenggarakan PVL OTS</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ada Kelas Pelayanan Prima Ruangan Keperawatan di RS M Zein Painan</title>
		<link>https://prokabar.com/ada-kelas-pelayanan-prima-ruangan-keperawatan-di-rs-m-zein-painan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 15 Aug 2020 03:00:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#pelayananpublik]]></category>
		<category><![CDATA[#PesisirSelatan]]></category>
		<category><![CDATA[#Pessel]]></category>
		<category><![CDATA[#RSUDMZein]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=72588</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pessel, Prokabar — Dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr.Muhammad Zein Painan membuat Kelas Pelatihan Pelayanan Prima Ruangan Keperawatan. &#8220;Ya, untuk...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ada-kelas-pelayanan-prima-ruangan-keperawatan-di-rs-m-zein-painan/">Ada Kelas Pelayanan Prima Ruangan Keperawatan di RS M Zein Painan</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pessel, Prokabar — </strong>Dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr.Muhammad Zein Painan membuat Kelas Pelatihan Pelayanan Prima Ruangan Keperawatan.</p>
<p data-reader-unique-id="3">&#8220;Ya, untuk meningkatkan pelayanan prima atau service excellent di ruangan keperawatan, bidang pelayanan membuat terobosan dengan membuat kelas pelatihan pelayanan prima pada ruangan keperawatan,&#8221; ungkap Direktur RSUD dr.Muhammad Zein Painan, dr.Sutarman, dilansir Sabtu (15/8).</p>
<p data-reader-unique-id="4">Dikatakan, RSUD dr.Muhammad Zein Painan terus melakukan peningkatan dan pembenahan semua bidang seperti pelayanan kesehatan, sarana dan prasarana, alat-alat kesehatan, SDM dan lainnya.</p>
<p data-reader-unique-id="5">&#8220;Salah satu peningkatan sarana dan prasarana yang dilakukan adalah pembangunan gedung Paru. Kini pekerjaannya telah dimulai, dan diharapkan rampung sesuai rencana,&#8221; ungkapnya.</p>
<p data-reader-unique-id="6">Sementara Kepala Bidang Pelayanan Medis, dr. Reyantis Capanay didampingi Kasi Keperawatan, Ns. Adek Imelda Syam mengatakan, pelatihan pelayanan prima adalah semacam pelatihan dalam lingkup kecil tempat.</p>
<p data-reader-unique-id="7">Berbagi cara meningkatkan pelayanan prima pada perawat di ruangan, dengan penyampaian materi secara kekeluargaan, dengan hati dan berbagi tips dan trik melayani sepenuh hati.</p>
<p data-reader-unique-id="8">Untuk jadwal pertama, kelas pelatihan pelayanan prima kali ini dilaksanakan di ruangan Anak, dengan dihadiri Kepala Bidang Pelayanan Medis dr. Reyantis Capanay, Kasi Keperawatan Ns. Adek Imelda Syam, S.Ke., MAP.</p>
<p data-reader-unique-id="9">&#8220;Serta instruktur pelayanan prima, Sri Wahyuni, S.Pdi, yang siap menggebrak sisi terdalam kemanusiaan, tentang hakikat melayani sepenuh hati,&#8221; sebutnya.</p>
<p data-reader-unique-id="10">Selanjutnya, sebagai peserta kelas pelatihan pelayanan prima adalah kepala ruangan dan seluruh perawat di ruangan anak yang berjumlah kurang lebih lima belas orang. (*)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ada-kelas-pelayanan-prima-ruangan-keperawatan-di-rs-m-zein-painan/">Ada Kelas Pelayanan Prima Ruangan Keperawatan di RS M Zein Painan</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dalam Tiga Bulan, Ombudsman Sumbar Terima 196 Pengaduan</title>
		<link>https://prokabar.com/dalam-tiga-bulan-ombudsman-sumbar-terima-196-pengaduan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 15 Jul 2020 12:10:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#Ombudsman]]></category>
		<category><![CDATA[#ombudsmansumbar]]></category>
		<category><![CDATA[#pelayananpublik]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=71033</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang, Prokabar — Di masa Pandemi Covid-19, khususnya selama 3 bulan terakhir (April-Juni 2020), Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat menerima pengaduan masyarakat sebanyak 196...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/dalam-tiga-bulan-ombudsman-sumbar-terima-196-pengaduan/">Dalam Tiga Bulan, Ombudsman Sumbar Terima 196 Pengaduan</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><strong>Padang, Prokabar —</strong> Di masa Pandemi Covid-19, khususnya selama 3 bulan terakhir (April-Juni 2020), Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat menerima pengaduan masyarakat sebanyak 196 pengaduan masyarakat.</p>
<p class="p1"><span class="s1">Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan, Meilisa Fitri Harahap menjelaskan bahwa pengaduan masyarakat tersebut, terdiri dari 44 pengaduan yang diterima melalui unit Penerimaan dan Verfikasi Laporan (PVL), diantaranya 39 pengaduan dilanjutkan kepada tahap pemeriksaan sesuai dengan prosedur penyelesaian laporan di Ombudsman. </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Sementara, sebagian besar atau sebanyak 152 pengaduan masyarakat disampaikan melalui Posko Daring (dalam jariangan), melalui sarana bit.ly/covid19ombudsman”. terangnya, Rabu (15/7).</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Lebih lanjut, ia menjelaskan ada model baru yang dikembangkan Ombudsman selama Pandemi Covid-19, dan mendapat respon yang baik dari masyarakat. Kendati dalam suasana pembatasan sosial, namun masyarakat tetap peduli/kritis terhadap berbagai permasalahan pelayanan publik yang mereka alami, dan mau melapor.<span class="Apple-converted-space">   </span></span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Mekanisme penyelesaiannya pun diakselesari oleh Ombudsman dengan metode Respon Cepat Ombudsman (RCO) yang pendekatannya lebih progresif dan partisipatif. Namun karena dalam suasana Pendemi, layanan yang sangat dibutuhkan masyarakat adalah Bantuan Sosial (bansos), sehingga yang banyak dilaporkan adalah layanan bansos.” ungkapnya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Substansi yang lain juga tetap menjadi perhatian publik, misalnya kesehatan, pendidikan dan lain-lain dengan dugaan maladministrasi tidak memberikan pelayanan yang terbanyak diterima.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Substansi yang terbanyak adalah kesejahteraan sosial sebanyak 10 laporan (25.64%), diikuti laporan terkait pendidikan, kepegawaian dan kepolisian yang masing-masing sebanyak 5 laporan (12.82%), selanjutnya kesehatan sebanyak 4 laporan (10.26%). Dengan dugaan maladministrasi terbanyak adalah tidak memberikan pelayanan sebanyak 25 (64,10%), dugaan penyimpangan prosedur 9 (23,08%) dan dugaan penundaan berlarut sebanyak 3 laporan (7,69%). </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Sedangkan dari sisi terlapor, Meili menyebutkan Pemerintah Daerah menduduki peringkat pertama<span class="Apple-converted-space">  </span>sebanyak 18 (46.15%), Lembaga Pendidikan Negeri (Perguruan Tinggi Negeri dan Sekolah Negeri), selanjutnya Kepolisian (Polda, Polresta, Polres, Polsek) sebanyak 5 laporan (12.82%) dan BUMN/BUMD sebanyak 5 laporan (12.82%).</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Dalam bidang kesehatan, yang krusial misalnya pengaduan mengenai dugaan maladministrasi tidak memberikan pelayanan oleh RSUP M. Djamil, yang diduga menyebabkan bayi atau anak Pelapor meninggal dunia. </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Maladministrasi yang menjadi temuan Ombudsman, mendapatkan tidaklanjut perbaikan layanan atau penyelesaian laporan. Diantaranya, ada laporan terkait ketidaksesuaian besaran Dana Pensiun yang diterima Pelapor dari PT.Taspen, namun setelah diproses telah terselesaikan. Selain itu, laporan terkait penahanan Ijazah dan SKHUN anak Pelapor dari sekolah swasta yang dikaitkan dengan pelunasan tagihan yang harus dibayar, padahal pembayaran uang sekolah tidak boleh dikaitkan dengan pemberian ijazah, dan telah terselesaikan dengan diserahkan ijazah dan SKHUN anak Pelapor. </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Kemudian, layanan pertanahan di Kantor Pertanahan Kota Padang terkait tidak ditanggapi 3 (tiga) surat Pelapor perihal permohonan penangguhan dan pemblokiran Sertipikat, namun kemudian terselesaikan. </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Alhamdulillah, Triwulan II sebagian besar laporan masyarakat dapat diselesaian. Kami mengajak masyarakat untuk selalu berpartisipasi dalam melakukan pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik dengan cara melapor ke Ombudsman.” ungkapnya</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Dirinya mempersilahkan, masyarakat<span class="Apple-converted-space">  </span>menghubungi, hotline Pengaduan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat pada nomor 0811 955 3737 atau email </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">pengaduan.sumbar@ombudsman.go.id. </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Kami pastikan seluruh konsultasi dan pengaduan yang masuk akan kami proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku” tutupnya. (<strong>rel</strong>)</span></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/dalam-tiga-bulan-ombudsman-sumbar-terima-196-pengaduan/">Dalam Tiga Bulan, Ombudsman Sumbar Terima 196 Pengaduan</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Selama Pandemi Covid, Ombudsman Sumbar Terima 132 Laporan</title>
		<link>https://prokabar.com/selama-pandemi-covid-ombudsman-sumbar-terima-132-laporan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 15 Jun 2020 15:59:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#covid-19]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#Ombudsman]]></category>
		<category><![CDATA[#ombudsmansumbar]]></category>
		<category><![CDATA[#pelayananpublik]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=69411</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang, Prokabar — Covid-19 telah ditetapkan sebagai Pandemi Global oleh WHO dan bencana nasional oleh Presiden melalui Keputusan Presiden Nomor 12 tahun 2020 tentang...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/selama-pandemi-covid-ombudsman-sumbar-terima-132-laporan/">Selama Pandemi Covid, Ombudsman Sumbar Terima 132 Laporan</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p3"><strong>Padang, Prokabar —</strong> Covid-19 telah ditetapkan sebagai Pandemi Global oleh WHO dan bencana nasional oleh Presiden melalui Keputusan Presiden Nomor 12 tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional.</p>
<p class="p3"><span class="s2">Merespon hal ini, Ombudsman Republik Indonesia membuka Posko Pengaduan Daring Covid-19 di Kantor Ombudsman Pusat dan Kantor Perwakilan di 34 Provinsi pada bulan April 2020. </span></p>
<p class="p3"><span class="s2">Peluncuran posko ini merupakan bentuk tindaklanjut pengaduan masyarakat terkait Covid-19. Ombudsman menilai ada beberapa fokus substansi yang banyak dikeluhkan oleh masyarakat pada masa pandemi, sehingga Ombudsman menerima pengaduan melalui posko daring Covid19 dengan mencakup 5 (lima) substansi utama yaitu Bantuan Sosial,<span class="Apple-converted-space">  </span>Kesehatan, Transportasi, Keamanan, dan Keuangan.</span></p>
<p class="p3"><span class="s2">Ombudsman Republik Indonesia mencatat<span class="Apple-converted-space">  </span>hingga 29 Mei 2020 terdapat 1.004 aduan masyarakat ke Posko Daring Ombudsman di seluruh Indonesia. </span></p>
<p class="p3"><span class="s2">Sementara itu, Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat menempati Provinsi kedua dengan jumlah laporan tertinggi. Berdasarkan data masuk per tanggal 29 April-10 Juni 2020, tercatat 132 pengaduan masyarakat yang diterima oleh Ombudsman Sumatera Barat. </span></p>
<p class="p3"><span class="s2">Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) Yefri Heriani memaparkan, Laporan telah selesai dalam pemeriksaan Ombudsman Sumatera Barat sebanyak 47 laporan, laporan sedang dalam pemeriksaan sebanyak 36 laporan, laporan dalam proses verifikasi sebanyak 40 laporan, dan laporan ditolak sebanyak 9 laporan. </span></p>
<p class="p3"><span class="s2">“Dalam masa Pandemi Covid-19, Bantuan Sosial merupakan substansi yang paling banyak dikeluhkan oleh masyarakat di Sumatera Barat. Per tanggal 10 Juni 2020, sebanyak 98% laporan masyarakat mengeluhkan permasalahan Bantuan Sosial dengan berbagai klasifikasi, antara lain penyaluran bantuan yang tidak merata dalam hal waktu dan masyarakat (16%), tidak jelasnya prosedur dan persyaratan penerima bantuan (12%), masyarakat terdaftar namun tidak menerima bantuan (12%), masyarakat yang kondisinya lebih darurat lapar tidak terdaftar dan sebaliknya (12%) dan kurangnya sosialisasi sarana pengaduan kepada pemberi bantuan 8%.” terangnya melalui siaran pers, Senin (15/6).</span></p>
<p class="p3"><span class="s2">Sementara itu, Koordinator Posko Pengaduan Daring Covid-19 Ombudsman Sumbar, Yunesa Rahman, menjelaskan bahwa terdapat beberapa tantangan dalam penerimaan pengaduan daring. </span></p>
<p class="p3"><span class="s2">Masyarakat yang selama ini terbiasa dengan layanan luring (tatap muka langsung) harus memanfaatkan teknologi secara daring untuk mengantisipasi penyebaran Covid19.</span></p>
<p class="p3"><span class="s2">“Beberapa Pelapor menemukan kesulitan untuk mengakses layanan namun<span class="Apple-converted-space">  </span>hal ini tidak menjadi hambatan dalam menyampaikan pengaduan terkait pelayanan publik. Dari sisi lain, terkadang nomor yang diberikan oleh Pelapor tidak bisa dihubungi atau nomor yang dimasukkan salah/tidak lengkap sehingga laporan sulit untuk ditindaklanjuti.” ungkapnya.</span></p>
<p class="p3"><span class="s2">Dari sisi terlapor, yg menjadi tantangan adalah<span class="Apple-converted-space">  </span>penyelenggara negara seperti RT/RW belum mengetahui tentang Ombudsman RI. Ini PR bagi pemerintah tentunya untuk memastikan seluruh unsur di pemerintahan tahu kewenangan<span class="Apple-converted-space">  </span>Ombudsman RI sebagai pengawas eksternal penyelenggaraan pelayanan publik,<span class="Apple-converted-space">  </span>seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.</span></p>
<p class="p3"><span class="s2">Hingga saat ini Ombudsman masih menerima laporan<span class="Apple-converted-space">  </span>masyarakat terkait lima substansi di atas. Masyarakat dapat mengakses pengaduan melalui tautan bit.ly/covid19ombudsman atau melalui pesan whatsapp di nomor 08119553737. </span></p>
<p class="p3"><span class="s2">“Saat ini dalam penerimaan laporan maupun konsultasi, Ombudsman mengarahkan masyarakat menggunakan saluran daring yang ada. Jika terpaksa harus bertatap muka, maka harus mentaati protokol kesehatan.” tutupnya. (<b>rel</b>)</span></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/selama-pandemi-covid-ombudsman-sumbar-terima-132-laporan/">Selama Pandemi Covid, Ombudsman Sumbar Terima 132 Laporan</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ombudsman Sumbar Luncurkan Posko Pengaduan Bagi Covid-19</title>
		<link>https://prokabar.com/ombudsman-sumbar-luncurkan-posko-pengaduan-bagi-covid-19/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 08 May 2020 21:30:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#covid-19]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#ombudsmansumbar]]></category>
		<category><![CDATA[#pelayananpublik]]></category>
		<category><![CDATA[#poskocovid-19]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=67273</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang, Prokabar — Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat resmi membuka posko pengaduan daring bagi masyarakat terdampak Covid-19, Jumat (8/5). Kepala Ombudsman Sumatera Barat, Yefri Heriani...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ombudsman-sumbar-luncurkan-posko-pengaduan-bagi-covid-19/">Ombudsman Sumbar Luncurkan Posko Pengaduan Bagi Covid-19</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1"><strong>Padang, Prokabar —</strong> Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat resmi membuka posko pengaduan daring bagi masyarakat terdampak Covid-19, Jumat (8/5).</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Kepala Ombudsman Sumatera Barat, Yefri Heriani menjelaskan, peluncuran Posko Daring ini merupakan sebuah bentuk upaya yang dilakukan oleh Ombudsman Pusat dan Kantor Perwakilan 34 Provinsi untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait Covid-19.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Diharapkan dengan tersedianya saluran pengaduan daring ini dapat memudahkan masyarakat untuk melaporkan dugaan maladministrasi dalam pelaksanaan kebijakan penanganan bencana nasional Covid-19,” ungkapnya </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Lebih lanjut ia memaparkan, pengaduan yang dapat disampaikan melalui Posko ini antara lain Jaring Pengaman Sosial, seperti Program Keluarga Harapan, Program Kartu Sembako, Program Kartu Pra Kerja, Tarif Listrik, tidak terdaftarnya dalam pendataan penerima bantuan sosial dan lain-lain. </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Masyarakat juga dapat mengadukan Pelayanan Kesehatan untuk masyarakat terdampak Covid-19 dan pelayanan Lembaga Keuangan terhadap nasabah/konsumen terkait kebijakan pemerintah untuk memberi kelonggaran pembayaran kewajiban selama masa darurat Covid-19,” terangnya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Pengaduan lain yang dapat disampaikan termasuk juga Pelayanan Transportasi khususnya di daerah yang diberlakukan PSBB dan kebijakan larangan pulang kampung dan Pelayanan Keamanan bagi masyarakat terdampak dari kebijakan PSBB, kebijakan pembebasan narapidana dari lapas, dan kebijakan larangan mudik. </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Pengaduan daring ini dapat diakses oleh seluruh masyarakat melalui tautan bit.ly/covid19ombudsman. Tahapan penyampaian pengaduan melalui tautan tersebut dapat dilihat pada akun sosial media Ombudsman Sumatera Barat, antara lain Instagram, Facebook, dan Youtube @OmbudsmanRI137_Sumbar.” paparnya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Selain itu, Ombudsman Sumatera Barat juga menyediakan sarana komunikasi melalui pesan whatsapp di nomor 08119553737 untuk mempermudah masyarakat dalam menindaklanjuti laporan yang disampaikan. </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Sementara itu Yunesa Rahman, Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan, menyampaikan bahwa masyarakat yang ingin menyampaikan pengaduan daring dapat melengkapi syarat fotokopi KTP/SIM, mengisi formulir pengaduan yang berisi uraian kronologi, tanggal dan lokasi kejadian, instansi yang dilaporkan, harapan pelapor, dan dapat melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan. </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Setiap pengaduan yang masuk akan langsung dikoordinasikan dengan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, dan Ombudsman akan memantau tindaklanjut pengaduan tersebut bersama Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah terkait. Berani lapor itu baik.” ungkapnya. (<b>hdp/rel</b>)</span></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ombudsman-sumbar-luncurkan-posko-pengaduan-bagi-covid-19/">Ombudsman Sumbar Luncurkan Posko Pengaduan Bagi Covid-19</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ombudsman Sumbar Buka Layanan Pelaporan via Video Call</title>
		<link>https://prokabar.com/ombudsman-sumbar-buka-layanan-pelaporan-via-video-call/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 08 Apr 2020 03:30:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#covid-19]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#ombudsmansumbar]]></category>
		<category><![CDATA[#pelayananpublik]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=64485</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang, Prokabar — Ombudsman Sumbar sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik, melakukan inovasi pemberian layanan konsultasi/penerimaan laporan melalui layanan video call. Hal tersebut akibat...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ombudsman-sumbar-buka-layanan-pelaporan-via-video-call/">Ombudsman Sumbar Buka Layanan Pelaporan via Video Call</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><strong>Padang, Prokabar —</strong> Ombudsman Sumbar sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik, melakukan inovasi pemberian layanan konsultasi/penerimaan laporan melalui layanan video call. Hal tersebut akibat dari penurunan konsultasi dan pelaporan, sejak epidemik berlangsung layanan tatap muka dikurangi bahkan dihentikan sementara sampai waktu yang belum ditentukan.</p>
<p class="p1"><span class="s1">Yefri Heriani selaku Kepala Perwakilan menyampaikan, bahwa salah satu Bidang yakni Penerimaan Verifikasi Laporan (PVL) melihat ada gangguan dalam konsultasi dan penerimaan laporan masyarakat akibat wabah corona, penurunan jumlah masyarakat yang berkonsultasi dan menyampaikan laporan ke Ombudsman Sumbar. “Kita sudah mengimbau agar masyarakat memanfaatkan saluran daring yang disediakan,” ujar Yefri, Rabu (8/4).</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Lebih lanjut ia mengatakan, Ombudsman Sumbar tetap melakukan pengawasan pelayanan publik pada masa Pandemi Covid-19, memastikan ketersediaan kebutuhan masyarakat dalam pelayanan publik menjadi kewajiban negara, “Seperti layanan yang diberikan oleh PDAM, layanan pada Disdukcapil yang tidak menerapkan antrian physical distancing,” sambungnya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Sementara itu, Kepala Keasistenan Penerimaan Verifikasi Laporan (PVL), layanan Video Call Yunesa Rahman mengatakan kni merupakan salah satu dari 3 (tiga) rangkaian kegiatan Ombudsman Sumbar dalam mengawasi pelayanan publik di masa pandemi covid-19.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Kemarin (7/4) telah dilakukan sosialisasi Ombudsman dan layanan Video Call di media daring seperti Facebook, Instagram dan Twiiter, untuk hari ini rabu (08/4) dilakukan teleconference untuk berbincang terkait Pengawasan dan penyelenggaraan pelayanan publik di masa wabah Corona ini, dan juga memfokuskan terkait layanan video call yang akan dilakukan,” ujar Yunes. </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Lebih lanjut ia menjelaskan, Layanan Video Call ini akan dimulai pada tanggal 13 April 2020 sampai dengan 21 April 2020, masyarakat sebelumnya dapat mendaftarkan diri dengan menyampaikan nomor yang dapat dihubungi dan salinan identitas diri, petugas di Ombudsman Sumbar akan mengatur jadwalnya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Dalam satu hari ada 5 (lima) sesi Video Call, yaitu pukul 09.30, 10.30, 11.30, 13.30, dan 14.30, masyarakat diberikan waktu selama 60 menit untuk menyampaikan permasalahan layanan publik yang dialaminya,” imbuh Yunes. </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Layanan Video Call ini menggunakan aplikasi Whatsapp dengan nomor 0811 955 3737.<span class="Apple-converted-space">  </span>“Saat ini semua orang di minta untuk melakukan upaya pencegahan terhadap penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), masyarakat diwajibkan untuk mematuhi protokol pencegahan Covid-19, melakukan pembatasan kontak fisik antar sesama dan pembatasan keluar rumah, jika keluar rumah menggunakan masker.” sambungnya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Ombudsman Sumbar juga mengingatkan agar Penyelenggara pelayanan tetap memberikan pelayanan yang berkualitas selama masa ini, dengan menyediakan layanan daring di masing-masing Instansi dan juga berharap agar masyarakat mendukung penyelenggara dengan menggunakan layanan daring yang disediakan dan menghindari tatap muka. </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Dampak dari wabah ini, membuat kita semua baik penyelenggara, masyarakat dan semua pihak mulai menyesuaikan dan mulai beradaptasi dalam memanfaatkan teknologi media aplikasi yang ada menggunakan Internet of Things (IoT), sesuai dengan eranya Revolusi Industri 4.0” terangnya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Epidemik Covid-19 ini mengganggu aktivitas sehari-hari masyarakat, negara wajib hadir dan memprioritaskan penanggulangannya, sampai penanganan praktis kepada masyarakat yang berdampak akibat epidemik ini. (<b>rel/hdp</b>)</span></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ombudsman-sumbar-buka-layanan-pelaporan-via-video-call/">Ombudsman Sumbar Buka Layanan Pelaporan via Video Call</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dua Dekade Ombudsman Mengawal Pelayanan Publik</title>
		<link>https://prokabar.com/dua-dekade-ombudsman-mengawal-pelayanan-publik/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 10 Mar 2020 02:44:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#Ombudsman]]></category>
		<category><![CDATA[#ombudsmansumbar]]></category>
		<category><![CDATA[#pelayananpublik]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=62249</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang, Prokabar — Selasa (10/3), Ombudsman RI memasuki usia ke 20 tahun, lembaga negara pengawas pelayanan publik bertekat dan berupaya memberikan pelayanan terbaiknya kepada...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/dua-dekade-ombudsman-mengawal-pelayanan-publik/">Dua Dekade Ombudsman Mengawal Pelayanan Publik</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><strong>Padang, Prokabar —</strong> Selasa (10/3), Ombudsman RI memasuki usia ke 20 tahun, lembaga negara pengawas pelayanan publik bertekat dan berupaya memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat.</p>
<p class="p1"><span class="s1">Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, Yefri Heriani mengatakan, Ombudsman sebagai lembaga negara independen<span class="Apple-converted-space">  </span>berhak dan berkewajiban mengawasi jalannya administrasi pemerintah dan meminta pertanggungjawaban atas pelayanan yang telah dan akan diberikan kepada masyarakat.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Mengingat kembali mengapa Ombudsman perlu dibentuk di era Presiden Gusdur saat itu, yang perlu diperhatikan pertama-tama adalah perlu adanya kontrol atas permasalahan internal terutama yang berkaitan dengan peraturan, perundang-undangan, kebijakan mengenai permasalahan kepemerintahan yang terfokus dalam pelayanan publik.” ungkapnya melalui siaran pers.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Kedua, masyarakat menginginkan pelayanan terbaik dan bersih dari pemerintah dalam makna cepat, murah, ringan, dan mudah. “Ini berarti memastikan masyarakat sebagai pengguna layanan publik bukan lagi sebagai objek tetapi sebagai subyek yang benar-benar  diberikan pelayanan dari pemerintah dan Ketiga, tercapainya pemerintahan yang </span><span class="s2">good governance</span><span class="s1">.” sambungnya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Ombudsman hadir di Sumatera Barat pada tahun 2012, mengawal keluhan masyarakat yang terkena dampak maladministrasi dari pelayanan pemerintah dapat tertangani dengan baik. </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Pelayanan publik yang berlarut, berbelit, tidak pantas, penyimpangan prosedur, penyalahgunaan kebijakan atau kepercayaan, penyalahgunaan wewenang, ketidakadilan atau yang termasuk maladministrasi harus bisa ditangani dan diselesaikan. Disinilah Ombudsman harus bertindak, tidak saja menolong masyarakat namun membantu pemerintah untuk memperbaiki dirinya (birokrasi).</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Perayaan ulang tahun merupakan wujud syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas rahmat yang selalu menyertai langkah dan usaha Ombudsman RI yang terus melayani dan melakukan pengawasan pelayanan publik sampai dengan gelaran ulang tahun ke- 20. Banyak pihak yang mendukung eksistensi Ombudsman RI baik itu awak media, akademisi, birokrat, NGO, jejaring dan sebagainya yang tidak bisa satu persatu,” sambungnya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Pada kesempatan tersebut Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat juga mengucapkan terimakasih atas kerjasama masyarakat, kemitraan selama ini Bersama Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat dalam perbaikan layanan publik. “Semoga kedepannya pelayanan publik  di Provinsi Sumatera Barat semakin baik, adil dan pasti.” tutupnya. (<strong>rel</strong>)</span></p>
<p class="p1"><span class="s1"> </span></p>
<p class="p1"><span class="s1"> </span></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/dua-dekade-ombudsman-mengawal-pelayanan-publik/">Dua Dekade Ombudsman Mengawal Pelayanan Publik</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ombudsman Sumbar Terima Pelayanan Pengaduan On The Spot</title>
		<link>https://prokabar.com/pvl-ots-ombudsman-program-pengenalan-publik-kepada-masyarakat/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 08 Mar 2020 01:51:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#ombudsmansumbar]]></category>
		<category><![CDATA[#pelayananpublik]]></category>
		<category><![CDATA[#pengaduan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=62059</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang, Prokabar — Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat kembali hadir menggelar Penerimaan Verifikasi Laporan on the Spot (PVL ots) di GOR H Agus Salim, Minggu...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pvl-ots-ombudsman-program-pengenalan-publik-kepada-masyarakat/">Ombudsman Sumbar Terima Pelayanan Pengaduan On The Spot</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1"><strong>Padang, Prokabar —</strong> Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat kembali hadir menggelar Penerimaan Verifikasi Laporan on the Spot (PVL ots) di GOR H </span>Agus Salim, Minggu (8/3). PVL ots adalah salah satu cara Ombudsman mendekatkan diri kepada masyarakat. PVL ots memberikan edukasi pelayanan publik kepada masyarakat dan sarana pengenalan Ombudsman sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik.</p>
<p class="p1"><span class="s1">Kepala Keasistenan PVL Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat Yunesa Rahman menyampaikan tahun 2020 ini pihaknya memiliki 10 kali kegiatan PVL ots, 7 kali di dalam kota dan 3 kali di luar kota, </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Untuk pertama kali di tahun 2020 ini kita buka di GOR H. Agus Salim, kita menyasar masyarakat Sumatera Barat khusus kota Padang yang sedang berolahraga pagi atau hanya beraktifitas melihat dagangan para penjual, kita bagikan brosur dan mengarahkan ke meja klinik pengaduan yang kita dirikan,” ujar Yunes.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Lebih lanjut dirinya menerangkan, PVL ots adalah program Ombudsman RI secara nasional, tahun 2019 Ombudsman Sumbar melaksanakan 12 kali Ots diantaranya di Pusat Perbelanjaan, Kantor Imigrasi Padang, Disdukcapil Padang, BPN Padang, RSUP M.Djamil dan di Kota Payakumbuh.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Sementara itu PIC PVL ots Ombudsman Sumbar, Syauqi Al Faruqi menyampaikan sampai hari sudah 71 pengaduan/laporan masyarakat yang diterima, “Diantaranya 41 laporan dan surat 30 tembusan, substansi yang dilaporkan terkait kepegawaian, pertanahan, pendidikan, kepolisian, perizinan, dan pajak/asuransi,” ujar syauqi.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Dedi salah satu masyarakat yang mengunjungi meja klinik pengaduan PVL ots menyampaikan sudah mengetahui Ombudsman, namun secara mendalam belum hanya sebatas tempat masyarakat melaporkan, adanya PVL ots disini, membantu masyarakat mengetahui tugas dan fungsi Ombudsman.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Untuk itu, Yunes kembali mengimbau kepada masyarakat untuk memberikan informasi kepada Ombudsman, unit layanan publik mana yang akan dikunjungi Tim PVL ots nantinya, agar masyarakat mendapatkan pelayanan publik yang adil dan pasti. (*/<strong>hdp</strong>)</span></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pvl-ots-ombudsman-program-pengenalan-publik-kepada-masyarakat/">Ombudsman Sumbar Terima Pelayanan Pengaduan On The Spot</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/

Object Caching 41/228 objects using Memcached
Page Caching using Disk: Enhanced 
Lazy Loading (feed)
Database Caching 3/12 queries in 0.031 seconds using Redis

Served from: prokabar.com @ 2026-10-08 06:14:06 by W3 Total Cache
-->