<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>#pegawai Archives - Prokabar</title>
	<atom:link href="https://prokabar.com/tagar/pegawai/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://prokabar.com/tagar/pegawai/</link>
	<description>Profesional Mengabarkan</description>
	<lastBuildDate>Wed, 29 Jan 2020 04:50:22 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://prokabar.com/wp-content/uploads/2017/08/cropped-1.-logo-prokabar-P-transparan--32x32.png</url>
	<title>#pegawai Archives - Prokabar</title>
	<link>https://prokabar.com/tagar/pegawai/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Realisasi Zakat di Baznas Bermasalah, Pemotongan Zakat ASN Pasaman Dibekukan</title>
		<link>https://prokabar.com/realisasi-zakat-di-baznas-bermasalah-pemotongan-zakat-asn-pasaman-dibekukan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 29 Jan 2020 04:50:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#OLA]]></category>
		<category><![CDATA[#Pasaman]]></category>
		<category><![CDATA[#pegawai]]></category>
		<category><![CDATA[#Zakat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=58265</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pasaman, Prokabar — Kisruh dugaan penyelewengan realisasi zakat umat di Baznas Pasaman terus berlanjut. Sejak masalah terungkap ke publik pada November 2019 lalu, hingga kini,...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/realisasi-zakat-di-baznas-bermasalah-pemotongan-zakat-asn-pasaman-dibekukan/">Realisasi Zakat di Baznas Bermasalah, Pemotongan Zakat ASN Pasaman Dibekukan</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pasaman, Prokabar — </strong>Kisruh dugaan penyelewengan realisasi zakat umat di Baznas Pasaman terus berlanjut. Sejak masalah terungkap ke publik pada November 2019 lalu, hingga kini, zakat penghasilan para ASN di lingkungan Pemkab Pasaman, tidak dilakukan pemotongan.</p>
<p>&#8220;Ini mengingat, kisruh belum selesai. Itu infonya, gaji kami tak dipotong,&#8221; kata Afrizal, salah satu ASN di Pasaman.</p>
<p>Lain sisi, tidak dipotongnya zakat penghasilan ini, sebagian ASN merasa bersyukur. Masalahnya, para ASN merasa dibohongi oleh sikap Ketua Baznas Pasaman, Syafrizal.</p>
<p>&#8220;Kalau zakat, kan wajib dikeluarkan. Kami bersyukur, bukan masalah tidak dipotong, melainkan, masalah proses realisasi zakat ke Baznas. Kami tidak ingin, zakat yang kami berikan menjadi keuntungan sendiri bagi Syafrizal, bukan para penerima. Saat ini, zakat penghasilan kami realisasikan dengan cara kami masing-masing,&#8221; lanjut ASN lainnya saat berbincang dengan Prokabar.com, Rabu (29/1).</p>
<p>Sebelumnya, zakat umat diduga diselewengkan Ketua Baznas Pasaman, Syafrizal. Hal ini tidak lepas dari tersebarnya di kalangan umum beberapa lembar hasil akhir pemeriksaan tim audit internal Baznas Pasaman akhir tahun 2019 lalu.</p>
<p>“Memang benar, yang tersebar itu hasil audit tim audit di bawah jajaran Baznas Pasaman,” kata Ketua Baznas menanggapi, beberapa waktu lalu.</p>
<p>Dalam selebaran yang tersebar itu, tim audit menelanjangi keuangan dan kejanggalan dana umat yang diduga banyak diselewengkan Syafrizal. Diselewengkan dalam artian tidak ditempatkan atau tidak direalisasikan sesuai peruntukan dan putusan bersama pengurus.</p>
<p>Contohnya saja, pendistribusian tiap kecamatan sesuka hati ketua Syafrizal yang kini telah menyatakan bakal maju menjadi bakal calon Bupati Pasaman. Ada pula sebagian dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sekitar Rp715 juta.</p>
<p>Lebih mirisnya, dalam laporan itu tertera, ada dana zakat umat yang dipinjamkan kepada pihak lain. Seperti kepada pengusaha swasta, Kipang Pulut Bonjol, pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Equator, hingga ada pula kepada pribadi, yakni kepada Syafrizal sendiri yang jumlahnya sampai ratusan juta rupiah.</p>
<p>“Iya, pinjaman itu saya akui. Namun, ada yang perlu diluruskan,” jelas Syafrizal.</p>
<p>Dalam kesimpulan pemeriksaan, dana yang dipinjam-pinjamkan oleh Syafriizal ini dinilai telah menyalahi aturan. Dimana rincian dana yang menjadi permasalahan temuan ini yakni, adanya dana tidak bisa dipertanggungjawabkan Rp715 juta, meminjamkan pada Kipang Pulut Bonjol, Rp223 juta, PT. Equator Rp25 juta, dan adanya pinjaman pribadi dari pejabat Pasaman Rp50 juta dan Rp10 juta. Paling parah pinjaman pribadi ketua Baznas Syafrizal Pasaman Rp392 juta dengan nota catatan dua kali pinjam. Dalam hasil pemeriksaan ini, Syafrizal beralasan untuk pembangunan Pondok Tahfiz Islamic Center yang di Rao, yang ternyata ini pinjaman bodong, karena pihak pondok tahfiz melalui bendahara tidak ada menerima dana yang sampai ratusan juta rupiah itu. Ini tertera dalam laporan. Tak luput ada pula utang pribadi Syafrizal Rp41,7 juta.</p>
<p>Di sisi lain, Syafrizal mengaku, itu hanya masalah internal yang tidak terselesaikan. “Satuan audit ini di bawah naungan Ketua Baznas. Saya sangat menyayangkan dokumen rahasia ini tersebarluaskan. Entah apa permasalahannya. Sampai saat ini, mereka (tim audit) tidak pernah tatap muka untuk menyelesaikan permasalahan ini,” kata Syafrizal.</p>
<p>Perihal adanya pinjaman-pinjaman, Syafrizal berdalih, itu merupakan bentuk realisasi zakat produktif.</p>
<p>Terkait pinjaman pribadinya, Syafrizal mengakui kalau itu pinjaman orang lain atas nama dirinya. “Sekali lagi, saya bertanggungjawab,” jelas Syafrizal.</p>
<p>Tidak sampai di situ, diakui Syafrizal, saat ini pihak Baznas Pasaman tengah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang berhak melakukan audit. Rencananya, hasil audit ini oleh KAP bakal keluar Februari mendatang. “Kalau sudah KAP yang melakukan audit, apapun hasilnya nanti bakal kami patuhi. Perihal audit internal ini, saya maklumi. Namun saya berharap ini cepat selesai,” tukas Syafrizal. (<b>Ola</b>)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/realisasi-zakat-di-baznas-bermasalah-pemotongan-zakat-asn-pasaman-dibekukan/">Realisasi Zakat di Baznas Bermasalah, Pemotongan Zakat ASN Pasaman Dibekukan</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Komite I DPD RI Dukung Kebijakan Penyederhanaan Dua Level Eselon</title>
		<link>https://prokabar.com/komite-i-dpd-ri-dukung-kebijakan-penyederhanaan-dua-level-eselon/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 21 Jan 2020 13:45:09 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#DPD]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#Kemendagri]]></category>
		<category><![CDATA[#kemepanrb]]></category>
		<category><![CDATA[#pegawai]]></category>
		<category><![CDATA[#PNS]]></category>
		<category><![CDATA[dpdri]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=57616</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Komite I DPD RI mendukung kebijakan Pemerintah menyederhanakan birokrasi menjadi dua level yaitu eselon I dan eselon II agar terwujud birokrasi...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/komite-i-dpd-ri-dukung-kebijakan-penyederhanaan-dua-level-eselon/">Komite I DPD RI Dukung Kebijakan Penyederhanaan Dua Level Eselon</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar —</strong> Komite I DPD RI mendukung kebijakan Pemerintah menyederhanakan birokrasi menjadi dua level yaitu eselon I dan eselon II agar terwujud birokrasi yang netral, profesional, efektif dan efisien guna mendukung kinerja pemerintah. Hal tersebut terungkap pada Rapat Kerja Komite I DPD RI dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) saat membahas evaluasi pelaksanaan UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Program Reformasi Birokasi khususnya terkait penyederhanaan birokrasi, di Ruang Rapat Komite I Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Selasa, (21/1).</p>
<p>Ketua Komite I DPD RI, Agustin Teras Narang mendukung kebijakan Kementerian PANRB dalam melaksanakan percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi di daerah secara bertahap. “Komite I DPD RI meminta Kementerian PANRB mempersiapkan daerah percontohan pelaksanaan reformasi birokrasi di beberapa pemerintah daerah”, ujarnya.</p>
<p>Anggota DPD RI dari Provinsi Papua Barat, Filep Wamafma menilai perlu sosialisasi lebih lanjut kebijakan perampingan eselon III dan IV di daerah. “Mungkin di Jakarta dan sekitarnya kebijakan ini biasa-biasa saja, tapi saya bayangkan di Papua orang itu ngotot untuk naik eselon. Barusan Gubernur melantik eselon III dan eselon IV, berarti belum sinergi hingga di daerah”, katanya. Menurutnya, diperlukan sosialisasi yang intensif sehingga kepala daerah memahami jika kebijakan ini menguntungkan demi kebijakan negara dan daerah yang lebih baik.</p>
<p>Sementara itu, Senator asal Kalimantan Utara, Marthin Billa mengusulkan agar dalam reformasi birokrasi bukan hanya masalah perampingan struktural, tetapi juga perubahan pola pikir dari struktural ke fungsional. “Karena akan berpengaruh secara psikologis misalnya sebelumnya ada fasilitas dan penghasilan yang lebih tinggi. Apakah ada semacam pelatihan atau apa untuk mengatasi hal itu?” tanyanya.</p>
<p>Senada dengan hal tersebut, Anggota DPD RI dari Provinsi Lampung Ahmad Bastian juga menanyakan bagaimana dampak dari kebijakan penghapusan eselon III dan IV ini, terutama di daerah. “Bagaimana kaderisasi kepemimpinan untuk mencapai eselon I dan eselon II jika dari fungsional? Karena sebelumnya jika struktural sudah jelas kaderisasi kepemimpinannya yang menduduki eselon II misalnya adalah yang berasal dari eselon III sekian tahun” paparnya.<br />
Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo menjelaskan mekanisme pengalihan jabatan dengan berbagai tahapan seperti identifikasi jabatan administrasi pada unit kerja, pemetaan jabatan dan pejabat administrasi yang terdampak, pemetaan jabatan fungsional yang dapat diduduki pejabat yang terdampak, penyelarasan tunjangan jabatan fungsional dengan tunjangan jabatan administrasi, dan penyelarasan kelas jabatan fungsional dengan kelas jabatan administrasi. “Inilah yang kita inginkan satu tahun selesai, termasuk menyederhanakan tata caranya. Sekarang sudah mulai, seperti Kementerian PANRB, Kemenkeu, Kemendikbud, tetapi yang paling penting adalah merubah pola pikir eselon” jelasnya.</p>
<p>Untuk melaksanakan hal ini, Tjahjo sudah mengundang Sekretaris Jenderal dan Sekretaris Kementerian untuk membahas hal ini. “Pada prinsipnya tidak ada masalah. Hanya ada beberapa kementerian yang perlu bertahap, seperti Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Kementerian Agama banyak satker. Kita melalui Kemendagri sudah mengundang Sekda supaya pola pikir bukan eselon tapi fungsional. Tetapi ada beberapa pengecualian seperti kepala kantor, camat, kalapas”, terangnya.</p>
<p>Setiawan Wangsaatmaja, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB mengungkapkan telah membuat survey kuisioner dalam rangka kebijakan penyederhanaan eselon ini. Pada kuisioner tersebut ditanyakan dampak hal apa yang dikhawatirkan dari kebijakan ini. “Apakah gengsi jabatan, tunjangan, dan masih bisa ditampung tidak di jabatan fungsional. Ternyata paling banyak kekhawatiranya apakah jabatan fungsional dapat menampung jabatan struktural”, ujarnya.</p>
<p>Lebih lanjut Setiawan menjabarkan, jabatan administrasi eselon III dan IV dialihkan ke jabatan fungsional. “Tetapi ada yang tidak bisa seperti kesyahbandaran. Untuk di daerah sudah ada surat edaran Mendagri yang diutamakan di fase pertama adalah unit perijinan dan investasi, baru kemudian unit lainnya” paparnya.</p>
<p>Sedangkan untuk persoalan kemampuan kepemimpinan dan manajerial, kata Setiawan diserahkan kepada LAN (Lembaga Administrasi Negara) untuk menyelenggarakan diklat yang sesuai. (<b>rel</b>)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/komite-i-dpd-ri-dukung-kebijakan-penyederhanaan-dua-level-eselon/">Komite I DPD RI Dukung Kebijakan Penyederhanaan Dua Level Eselon</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/

Object Caching 35/65 objects using Memcached
Page Caching using Disk: Enhanced 
Lazy Loading (feed)
Database Caching 3/12 queries in 0.008 seconds using Redis

Served from: prokabar.com @ 2026-10-07 20:47:38 by W3 Total Cache
-->