<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>#pedofilia Archives - Prokabar</title>
	<atom:link href="https://prokabar.com/tagar/pedofilia/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://prokabar.com/tagar/pedofilia/</link>
	<description>Profesional Mengabarkan</description>
	<lastBuildDate>Tue, 25 Feb 2020 09:32:26 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://prokabar.com/wp-content/uploads/2017/08/cropped-1.-logo-prokabar-P-transparan--32x32.png</url>
	<title>#pedofilia Archives - Prokabar</title>
	<link>https://prokabar.com/tagar/pedofilia/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Kasus Pemerkosaan Anak di Bungus Segera Dilimpahkan ke Pengadilan</title>
		<link>https://prokabar.com/kasus-pemerkosaan-anak-di-bungus-segera-dilimpahkan-ke-pengadilan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi6]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 25 Feb 2020 09:32:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[#mbb]]></category>
		<category><![CDATA[#pedofilia]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=60773</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang, Prokabar &#8211; Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat (Sumbar) akhirnya menyatakan berkas kasus pemerkosaan anak di Bungus, yang berujung meninggalnya...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/kasus-pemerkosaan-anak-di-bungus-segera-dilimpahkan-ke-pengadilan/">Kasus Pemerkosaan Anak di Bungus Segera Dilimpahkan ke Pengadilan</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Padang, Prokabar</strong> &#8211; Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat (Sumbar) akhirnya menyatakan berkas kasus pemerkosaan anak di Bungus, yang berujung meninggalnya sang korban Tr (12), telah lengkap.</p>
<p>&#8220;Berdasarkan penelitian yang dilakukan jaksa, berkas kasus itu akhirnya dinyatakan lengkap,&#8221; kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Padang Yarnes, Selasa (25/2).</p>
<p>Dengan hal itu, maka proses kasus dengan tersangka Amiruddin (56) tinggal menunggu penyerahan tersangka beserta barang bukti dari polisi sehingga perkara bisa segera dilimpahkan ke pengadilan.</p>
<p>Sementara Kepala Satuan Reskrim Polresta Padang AKP Edryan Wiguna mengatakan pihaknya segera menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke kejaksaan (tahap II).</p>
<p>&#8220;Kami targetkan pada Kamis (27/2) sudah dilakukan tahap II,&#8221; katanya di tempat terpisah.</p>
<p>Tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan terancam hukuman pidana mati karena perbuatan yang dilakukannya.</p>
<p>Ia dijerat dengan pasal 81 ayat (5) Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.</p>
<p>Pasal 81 ayat (5) berbunyi: dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D, menimbulkan korban lebih dari satu, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilang fungsi reproduksi, dan atau korban meninggal dunia.</p>
<p>Pelaku dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 dan paling lama 20 tahun.</p>
<p>Pasal lainnya yang menjerat tersangka adalah pasal 82 ayat (4) yang berbunyi: dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pasal 76E menimbulkan korban lebih satu orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular,</p>
<p>Terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan atau korban meninggal dunia, pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal 82.</p>
<p>Pasal 82 ayat (1) memuat hukuman paling singkat lima tahun, dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar.</p>
<p>Korban dalam peristiwa itu adalah Tr (12), yang meninggal dunia di RSUP M Djamil Padang, pada Senin (30/12).</p>
<p>Ia berada di rumah sakit untuk menerima penanganan medis terhadap penyakit kanker serviks yang diderita.</p>
<p>Kanker serviks yang dialami korban ditengarai muncul karena ulah pemerkosaan yang dilakukan tersangka<strong>.(*/mbb)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/kasus-pemerkosaan-anak-di-bungus-segera-dilimpahkan-ke-pengadilan/">Kasus Pemerkosaan Anak di Bungus Segera Dilimpahkan ke Pengadilan</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemerkosa Anak Hingga Meninggal di Bungus Terancam Hukuman Mati</title>
		<link>https://prokabar.com/pemerkosa-anak-hingga-meninggal-di-bungus-terancam-hukuman-mati/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi6]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 23 Jan 2020 10:48:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[#mbb]]></category>
		<category><![CDATA[#pedofilia]]></category>
		<category><![CDATA[#Perkosa]]></category>
		<category><![CDATA[#ProKabar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=57762</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang, Prokabar &#8211; Penyidik Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat memasukkan pasal yang memuat ancaman pidana mati bagi tersangka kasus pemerkosaan anak di Bungus,...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pemerkosa-anak-hingga-meninggal-di-bungus-terancam-hukuman-mati/">Pemerkosa Anak Hingga Meninggal di Bungus Terancam Hukuman Mati</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Padang, Prokabar &#8211;</strong> Penyidik Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat memasukkan pasal yang memuat ancaman pidana mati bagi tersangka kasus pemerkosaan anak di Bungus, yang berujung meninggalnya sang korban.</p>
<p>&#8220;Memang ada penambahan pasal dari pasal yang dikenakan sebelumnya, penambahan dilakukan setelah korban meninggal dunia,&#8221; kata Kepala Satuan Reskrim Polresta Padang AKP Edriyan Wiguna, Kamis (23/1).</p>
<p>Pasal yang ditambahkan bagi tersangka bernama Amiruddin tersebut adalah pasal 81 ayat (5) Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.</p>
<p>Pasal 81 ayat 5 berbunyi: dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D, menimbulkan korban lebih dari satu, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilang fungsi reproduksi, dan atau korban meninggal dunia. Pelaku dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 dan paling lama 20 tahun.</p>
<p>Pasal lainnya yang dimasukkan adalah Pasal 82 ayat (4) yang berbunyi: dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pasal 76E menimbulkan korban lebih satu orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular,</p>
<p>Terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan atau korban meninggal dunia, pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).</p>
<p>Adapun ancaman pidana yang termuat dalam pasal 82 ayat (1) adalah paling singkat lima tahun, dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar.</p>
<p>Korban dalam peristiwa itu adalah Tr (12), yang meninggal dunia di RSUP M Djamil Padang, pada Senin (30/12).</p>
<p>Ia berada di rumah sakit untuk menerima penanganan medis terhadap penyakit kanker serviks yang diderita.</p>
<p>Kanker serviks yang diderita oleh korban ditengarai karena perbuatan yang ia terima dari tersangka.</p>
<p>Pada bagian lain untuk perjalanan kasusnya, Edriyan mengatakan berkas kasusnya sudah diserahkan ke kejaksaan.</p>
<p>Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Padang Yarnes, yang menerima penyerahan berkas pada Jumat (17/1).</p>
<p>&#8220;Saat ini kami tengah meneliti kelengkapan berkas kasus, kami juga berencana untuk melakukan ekspose kasus,&#8221; katanya diwawancarai di ruang kerja.<strong> (*/mbb)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pemerkosa-anak-hingga-meninggal-di-bungus-terancam-hukuman-mati/">Pemerkosa Anak Hingga Meninggal di Bungus Terancam Hukuman Mati</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pantau Kasus Pedofil hingga Korban Meninggal, Menteri PPA Kunjungi Padang</title>
		<link>https://prokabar.com/pantau-kasus-pedofil-hingga-korban-meninggal-menteri-ppa-kunjungi-padang/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi6]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 05 Jan 2020 15:41:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[#mbb]]></category>
		<category><![CDATA[#pedofilia]]></category>
		<category><![CDATA[#PolrestaPadang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=56356</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang, Prokabar &#8211; Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA), I Gusti Ayu Bintang Darmavati melakukan kunjungan ke Kota Padang, Minggu (5/12). Gusti Ayu beserta...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pantau-kasus-pedofil-hingga-korban-meninggal-menteri-ppa-kunjungi-padang/">Pantau Kasus Pedofil hingga Korban Meninggal, Menteri PPA Kunjungi Padang</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Padang, Prokabar &#8211;</strong> Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA), I Gusti Ayu Bintang Darmavati melakukan kunjungan ke Kota Padang, Minggu (5/12).</p>
<p>Gusti Ayu beserta rombongan tampak disambut langsung Kapolda Sumbar, Irjen Pol Toni Harmanto beserta jajarannya seperti Direktur Bimbingan Masyarakat (DirBinmas) Polda Sumbar, Kombes Pol Nasrun Fahmi, Dirreskrimus Kombes Pol Imam Kabut Sariadi serta Kapolresta Padang, Kombes Pol Yulmar Try Himawan. Serta juga terlihat Wakil Wali Kota Padang Hendri Septa dan Ketua TP-PKK Kota Padang Ny. Harneli.</p>
<p>Sesampai di Mapolresta Padang, Gusti Ayu beserta rombongan langsung menuju ruang Kapolresta. Dari informasi yang beredar, kunjungan Menteri PPA ini sekaitan dengan adanya kasus pedofil yang ditangani Polresta Padang.</p>
<p>Kasus ini mengakibatkan korban berusia 12 tahun mengalami kanker serviks stadium empat hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia. Sementara, tersangka diketahui berinisial AMR (56) yang telah diamankan Polresta Padang beberapa waktu lalu.</p>
<p>Dari pantauan, tersangka dikeluarkan dari sel tahanan Mapolresta Padang. Tersangka tampak berada di ruang Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA). Informasi yang beredar, Gusti Ayu akan bertemu dengan tersangka.</p>
<p>“Kasus yang menimpa korban memang sangat memberikan duka yang amat mendalam bagi kita semua. Inilah yang harus kita sikapi. Saya mengapresiasi jajaran kepolisian yang telah bertindak tegas, karena ini yang kita harapkan,” ujar Menteri yang kerap dipanggil Bintang Puspayoga itu.</p>
<p><a href="https://prokabar.com/wp-content/uploads/2020/01/FB_IMG_1578238709982.jpg"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-56357" src="https://prokabar.com/wp-content/uploads/2020/01/FB_IMG_1578238709982.jpg" alt="" width="960" height="720" srcset="https://prokabar.com/wp-content/uploads/2020/01/FB_IMG_1578238709982.jpg 960w, https://prokabar.com/wp-content/uploads/2020/01/FB_IMG_1578238709982-300x225.jpg 300w, https://prokabar.com/wp-content/uploads/2020/01/FB_IMG_1578238709982-768x576.jpg 768w" sizes="(max-width: 960px) 100vw, 960px" /></a></p>
<p>Menurut Bintang, masih banyak kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi diselesaikan secara adat dan agama.</p>
<p>“Masih banyak sebenarnya kasus-kasus di negara kita khususnya di wilayah timur, kasus kekerasan diselesaikan secara adat dan agama. Sehingga tidak memberikan efek jera para pelaku,” katanya.</p>
<p>“Tapi saya baru mendengar dari pengalaman bapak (Kapolda Sumbar) saat di Polda Metro Jaya, bagaimana kasus didalami sehingga kita memberikan sanksi berat kepada pelaku,” sambungnya.</p>
<p>Terkait kasus yang terjadi di Padang, Gusti Ayu Bintang setuju untuk dilakukan autopsi terhadap jenazah korban yang berinisial TS itu. Hal ini untuk mendapatkan data yang akurat, sehingga kemudian hukuman yang diberikan kepada pelaku sesuai dengan apa yang dilakukannya.</p>
<p>“Saya sangat setuju, apa arahan pak Kapolda sehingga kita mendapatkan data akurat, demikian jatuhan hukuman kepada pelaku tepat. Saya setuju dilakukan autopsi terhadap jenazah korban,” jelasnya.</p>
<p>Dia berharap, dengan tindakan tegas jajaran kepolisian di Sumbar memotivasi dilakukan daerah lainnya. Ia pun yakin, pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak di Sumbar mendapatkan efek jera.</p>
<p>“Implementasi nyata yang dilakukan pihak kepolisian kepada pelaku dengan menjerat hukuman dengan tepat. Kami sudah melakukan konsultasi dengan Pak Kapolri. Kami mohon karena kami di kementerian diberikan amanah untuk melindungi dan menjaga hak-hak anak Indonesia, kami tidak bisa sendiri,” tuturnya.</p>
<p>Setelah pertemuan itu, Menteri pun bersama Kapolda Sumbar, Kapolresta Padang serta Wawako Padang Hendri Septa dan Ketua TP-PKK Padang Ny. Harneli serta lainnya langsung meninjau ke rumah korban bertempat di kawasan Kelurahan Teluk Kabung Utara, Kecamatan Bungus Teluk Kabung. Di sana Menteri langsung menemui ibu korban dan keluarga yang tengah merasakan kesedihan teramat dalam pada anak perempuannya itu.</p>
<p>Wakil Wali Kota Hendri di sela itu juga menyampaikan sangat prihatin atas kejadian itu. Dimana Pemko Padang sudah mengantarkan bantuan dari Baznas Kota Padang awal desember lalu sebesar Rp10 juta yang diberikan kepada keluarga TS.</p>
<p>&#8220;Atas nama Pemerintah Kota Padang kita tentu sangat berduka atas kejadian yang ditimpa TS sehingga akhirnya berpulang ke rahmatullah pada 30 Desember lalu. Kita tentu berharap, hal ini tidak terjadi lagi dimana saja di Kota Padang. Dan semua pihak terkait tentu harus dapat mengantisipasinya,&#8221; ujar Hendri didampingi Kepala DP3AP2KB Heryanto Rusyams embari menyerahkan bantuan spontan dari Pemko Padang kepada keluarga korban.<strong> (*/mbb)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pantau-kasus-pedofil-hingga-korban-meninggal-menteri-ppa-kunjungi-padang/">Pantau Kasus Pedofil hingga Korban Meninggal, Menteri PPA Kunjungi Padang</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kasus Perkosaan Terhadap Anak Tetap Lanjut Meski Korban Meninggal Dunia</title>
		<link>https://prokabar.com/kasus-perkosaan-terhadap-anak-tetap-lanjut-meski-korban-meninggal-dunia/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi6]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 31 Dec 2019 00:10:19 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[#mbb]]></category>
		<category><![CDATA[#pedofilia]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=55888</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang, Prokabar &#8211; Pihak kepolisian menyatakan proses kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur (pedofilia) yang terjadi di Bungus, Padang, Sumatera Barat, tetap...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/kasus-perkosaan-terhadap-anak-tetap-lanjut-meski-korban-meninggal-dunia/">Kasus Perkosaan Terhadap Anak Tetap Lanjut Meski Korban Meninggal Dunia</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Padang, Prokabar</strong> &#8211; Pihak kepolisian menyatakan proses kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur (pedofilia) yang terjadi di Bungus, Padang, Sumatera Barat, tetap dilanjutkan meskipun korban meninggal dunia.</p>
<p>&#8220;Proses kasusnya tetap lanjut, dan sedang kami proses,&#8221; kata Kepala Satuan Resor Kriminial Polresta Padang AKP Edryan Wiguna.</p>
<p>Saat ini polisi tengah melengkapi berkas untuk kasus dengan tersangka Amiruddin tersebut.</p>
<p>Ia mengatakan meninggalnya korban pada Senin (30/12) di RSUP M Djamil Padang, bisa menjadi pertimbangan penberatan hukum untuk tersangka.</p>
<p>&#8220;Perberat hukuman itu tergantung keputusan pengadilan nanti,&#8221; katanya.</p>
<p>Sementara jaksa pada Kejaksaan Negeri Padang yang menangani perkara Irna, mengatakan pihaknya menunggu pengembalian berkas dari penyidik kepolisian.</p>
<p>Berkas kasus itu pernah diserahkan ke jaksa sebelumnya, namun dikembalikan lagi ke polisi karena belum lengkap (P19).</p>
<p>&#8220;Kami sifatnya menunggu pengembalian berkas dari polisi, jika nanti dikembalikan maka akan diteliti lagi kelengkapannya,&#8221; katanya.</p>
<p>Sementara Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Nurani Perempuan yang ikut mendampingi proses hukum korban sejak awal mendorong aparat penegak hukum segera menuntaskan kasus tersebut.</p>
<p>&#8220;Kami berharap kasus ini bisa segera tuntas dan disidang sehingga memperoleh kepastian hukum. Apalagi korban meninggal dunia,&#8221; katanya.</p>
<p>Sebelumnya, Tr adalah korban dugaan perkosaan yang kemudian menderita kanker serviks.</p>
<p>Ia sempat menjalani beberapa penanganan medis baik di Padang, ataupun Jakarta, namun nyawanya tidak dapat diselamatkan.</p>
<p>Sedangkan tersangka Amiruddin saat ini masih berstatus tersangka dan ditahan oleh penyidik Polresta Padang.</p>
<p>Polisi menetapkannya sebagai tersangka karena melanggar pasal 82 Juncto (Jo), pasal 76 E, pasal 81, pasal 76D Undang-undang Nomor 17 tahun 2016.</p>
<p>Tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan terancam hukuman penjara selama 15 tahun, dan denda Rp5 miliar.</p>
<p>Dari pemeriksaan polisi terungkap bahwa perbuatan bejad tersangka terhadap korban sudah dilakukan sebanyak empat kali, diawali pada Agustus 2018<strong>.(*/mbb)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/kasus-perkosaan-terhadap-anak-tetap-lanjut-meski-korban-meninggal-dunia/">Kasus Perkosaan Terhadap Anak Tetap Lanjut Meski Korban Meninggal Dunia</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pelaku Pencabulan Anak di Bungus Ditangkap Polisi di Kerinci</title>
		<link>https://prokabar.com/pelaku-pencabulan-anak-di-bungus-ditangkap-polisi-di-kerinci/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi6]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 02 Dec 2019 08:33:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[#mbb]]></category>
		<category><![CDATA[#pedofilia]]></category>
		<category><![CDATA[#Pencabulan]]></category>
		<category><![CDATA[#PolrestaPadang]]></category>
		<category><![CDATA[#ProKabar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=53364</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang, Prokabar &#8211; Sempat buron beberapa bulan, pelaku pencabulan anak di bawah umur (pedofilia) di Bungus beberapa waktu lalu akhirnya ditangkap. Kepolisian Resor Kota...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pelaku-pencabulan-anak-di-bungus-ditangkap-polisi-di-kerinci/">Pelaku Pencabulan Anak di Bungus Ditangkap Polisi di Kerinci</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Padang, Prokabar</strong> &#8211; Sempat buron beberapa bulan, pelaku pencabulan anak di bawah umur (pedofilia) di Bungus beberapa waktu lalu akhirnya ditangkap.</p>
<p>Kepolisian Resor Kota Padang, berhasil meringkus Amiruddin (56) pelaku pencabulan di daerah Kerinci, Jambi, pada Sabtu (30/11), kemarin.</p>
<p>Akibat perbuatan tersangka, korban yang masih berusia 12 tahun diduga telah menyebabkan korban menderita kanker serviks yang tidak bisa disembuhkan.</p>
<p>&#8220;Setelah ditangkap di Jambi pelaku langsung dibawa ke Padang, dan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka,&#8221; kata Kepala Kepolisian Resor Kota Padang Kombes Pol. Yulmar Tri Himawan di Padang, Senin (2/12) kepada wartawan.</p>
<p>Pelaku dijerat dengan pasal 82 Juncto (Jo), pasal 76 E, pasal 81, pasal 76D Undang-undang Nomor 17 tahun 2016.</p>
<p>Karena perbuatannya tersebut, tersangka terancam hukuman penjara selama 15 tahun, dan denda Rp5 miliar.</p>
<p>Perbuatan bejat tersangka tersebut diketahui sudah dilakukan sebanyak empat kali terhadap korban, diawali pada Agustus 2018.</p>
<p>Hal itu dilakukan oleh laki-laki yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan di semak-semak, dan beberapa tempat lain di daerah Bungus, Teluk Kabung.</p>
<p>Modus yang dilakukan tersangka adalah mengiming-imingi korban dengan uang untuk membeli dagangan milik korban.</p>
<p>Selain itu tersangka juga mengancam korban agar tidak memberitahu atau melaporkan perbuatannya kepada orang lain.</p>
<p>Namun perbuatan tersangka akhirnya terbongkar pada Juli 2019 ketika korban mengeluhkan sakit ke anggota keluarga, lalu melaporkannya ke polisi.</p>
<p>Sebelum diringkus polisi di Jambi, tersangka sempat berstatus buron beberapa bulan.</p>
<p>Sementara korban yang masih berstatus pelajar Sekolah Dasar (SD) diketahui saat ini berada di Jakarta untuk penanganan medis terhadap penyakitnya.</p>
<p>Kapolres mengatakan perbuatan cabul adalah salah satu yang meresahkan masyarakat, karena itu ia mengajak masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam pengawasan. Terutama untuk keluarga terdekat. (*/mbb)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pelaku-pencabulan-anak-di-bungus-ditangkap-polisi-di-kerinci/">Pelaku Pencabulan Anak di Bungus Ditangkap Polisi di Kerinci</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/

Object Caching 29/92 objects using Memcached
Page Caching using Disk: Enhanced 
Lazy Loading (feed)
Database Caching 3/13 queries in 0.059 seconds using Redis

Served from: prokabar.com @ 2026-10-07 23:55:31 by W3 Total Cache
-->