<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>#PBHITanahDatar Archives - Prokabar</title>
	<atom:link href="https://prokabar.com/tagar/pbhitanahdatar/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://prokabar.com/tagar/pbhitanahdatar/</link>
	<description>Profesional Mengabarkan</description>
	<lastBuildDate>Tue, 27 Jun 2023 03:11:17 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://prokabar.com/wp-content/uploads/2017/08/cropped-1.-logo-prokabar-P-transparan--32x32.png</url>
	<title>#PBHITanahDatar Archives - Prokabar</title>
	<link>https://prokabar.com/tagar/pbhitanahdatar/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Begini Imbauan MUI Tanah Datar Menyikapi Perbedaan Salat Idul Adha 1444 H</title>
		<link>https://prokabar.com/begini-imbauan-mui-tanah-datar-menyikapi-perbedaan-salat-idul-adha-1444-h/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi3]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 27 Jun 2023 03:11:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#EYM]]></category>
		<category><![CDATA[#muitanahdatar]]></category>
		<category><![CDATA[#PBHITanahDatar]]></category>
		<category><![CDATA[#TanahDatar]]></category>
		<category><![CDATA[Iduladha1444H]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=113823</guid>

					<description><![CDATA[<p>Tanah Datar, Prokabar &#8211; Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tanah Datar mengimbau umat Islam untuk tidak bingung dengan perbedaan penetapan hari raya yang terjadi...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/begini-imbauan-mui-tanah-datar-menyikapi-perbedaan-salat-idul-adha-1444-h/">Begini Imbauan MUI Tanah Datar Menyikapi Perbedaan Salat Idul Adha 1444 H</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Tanah Datar, Prokabar</strong> &#8211; Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tanah Datar mengimbau umat Islam untuk tidak bingung dengan perbedaan penetapan hari raya yang terjadi antara pemerintah dengan PP Muhammadiyah pada Salat Idul Adha 1444 Hijriyah.</p>
<p>Ketua MUI Tanah Datar Yendri Junaidi meminta umat Islam di daerah itu untuk menyikapi perbedaan penetapan Salat Idul Adha dengan bersikap dewasa dan berlapang dada.</p>
<p>&#8220;Mari kita menyikapinya dengan dewasa dan berlapang dada terkait perbedaan ini, ini ijtihad tentu boleh berbeda pendapat,&#8221; kata Ketua MUI Tanah Datar Yendri Junaidi.</p>
<p>Yandri mengatakan terkait dengan kapan pelaksanaan Salat Idul Adha 1444 Hijriyah, sebagaimana fatwa MUI pusat telah menetapkan hari raya Idul Adha itu jatuh pada 29 Juni 2023.</p>
<p>Sementara PP Muhammadiyah menetapkan Salat Idul Adha 1444 Hijriah itu jatuh pada Rabu, 28 Juni 2023 atau satu hari lebih cepat dari keputusan pemerintah.</p>
<p>&#8220;Bagi yang melaksanakan Idul Adha itu jatuh pada hari Rabu 28 Juni dibolehkan, bagi yang mengikuti pemerintah sebagaimana fatwa MUI pada Kamis, 29 Juni dipersilahkan,&#8221; kata dia.</p>
<p>Sementara itu sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Tanah Datar telah melaksanakan rapat persiapan bersama Panitia Hari Besar Islam (PHBI) Tanah Datar terkait dengan pelaksanaan salat Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah.</p>
<p>Menanggapi perbedaan tersebut Pemerintah Kabupaten Tanah Datar akan memfasilitasi pelaksanaan salat Idul Adha tersebut.</p>
<p>&#8220;Kita Pemkab akan siap memfasilitasi pelaksanaan Salat Idul Adha nantinya, diharapkan juga dukungan kepada PHBI, Organisasi keagamaan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, bagaimana semua kita nanti aman dan ibadah kita berjalan dengan lancar,&#8221; kata Bupati Eka Putra. <strong>(eym)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/begini-imbauan-mui-tanah-datar-menyikapi-perbedaan-salat-idul-adha-1444-h/">Begini Imbauan MUI Tanah Datar Menyikapi Perbedaan Salat Idul Adha 1444 H</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Terkait PMK, MUI Tanah Datar Terbitkan Fatwa Untuk Hewan Qurban</title>
		<link>https://prokabar.com/terkait-pmk-mui-tanah-datar-terbitkan-fatwa-untuk-hewan-qurban/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi3]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 01 Jun 2022 03:27:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#EYM]]></category>
		<category><![CDATA[#hewankurban]]></category>
		<category><![CDATA[#IdulAdha]]></category>
		<category><![CDATA[#muitanahdatar]]></category>
		<category><![CDATA[#PBHITanahDatar]]></category>
		<category><![CDATA[#pmk]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=104124</guid>

					<description><![CDATA[<p>Tanah Datar, Prokabar- Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tanah Datar Afrizon menyebut menyikapi penyakit mulu dan kuku (PMK) yang tengah mewabah saat ini, MUI...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/terkait-pmk-mui-tanah-datar-terbitkan-fatwa-untuk-hewan-qurban/">Terkait PMK, MUI Tanah Datar Terbitkan Fatwa Untuk Hewan Qurban</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Tanah Datar, Prokabar-</strong> Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tanah Datar Afrizon menyebut menyikapi penyakit mulu dan kuku (PMK) yang tengah mewabah saat ini, MUI telah mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku.</p>
<p>Dantara pointnya disebutkan Afrizon, hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan dan keluar air liur lebih dari biasanya, hukumnya sah dijadikan hewan kurban.</p>
<p>Hewan qurban yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan atau menyebabkan pincang atau tidak bisa berjalan serta menyebabkan sangat kurus, hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban.</p>
<p>Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK dalam rentang waktu yang dibolehkan kurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah) maka hewan ternak tersebut sah dijadikan hewan kurban.</p>
<p>Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK setelah lewat rentang waktu yang dibolehkan kurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah) maka sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah bukan hewan kurban.</p>
<p>Sementara itu, Wakil Bupati Tanah Datar yang juga sebagai ketua PHBI Tanah Datar menyampaikan Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Datar akan memfasilitasi Shalat Idul Adha 1443 H di Lapangan Gumarang Batusangkar. Seandainya terjadi perbedaan pelaksanaan ibadah Shalat Idul Adha, pemda akan tetap memfasilitasi, namun berharap agar pelaksanaan shalat Ied ini sama di seluruh Indonesia.</p>
<p>Mena ggapi penyakit mulut dan kuku yang mewabah pada hewan ternak saat ini dikatakan Richi Aprian, bahwa Pemda sudah membentuk tim untuk melakukan sosialisasi sembari mengajak PHBI untuk ikut memfasilitasi masjid, mushalla dan surau melakukan sosialisasi dengan mengundang Dinas Kesehatan dan Dinas Pertanian Tanah Datar sebagai narasumber.</p>
<p>“Mengingat PMK ini tergolong penyakit menular kesesama hewan dan ternak berkuku dua dan tidak menular ke manusia namun manusia bisa menjadi perantara penularannya maka saat ini pemda mengurangi seperti kegiatan pacu jawi, buru babi dan sejenisnya,“ ucap Wabup. <strong>(Eym)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/terkait-pmk-mui-tanah-datar-terbitkan-fatwa-untuk-hewan-qurban/">Terkait PMK, MUI Tanah Datar Terbitkan Fatwa Untuk Hewan Qurban</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/

Object Caching 28/64 objects using Memcached
Page Caching using Disk: Enhanced 
Lazy Loading (feed)
Database Caching 3/12 queries in 0.019 seconds using Redis

Served from: prokabar.com @ 2026-10-07 22:40:46 by W3 Total Cache
-->