<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>#Parpol Archives - Prokabar</title>
	<atom:link href="https://prokabar.com/tagar/parpol/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://prokabar.com/tagar/parpol/</link>
	<description>Profesional Mengabarkan</description>
	<lastBuildDate>Mon, 01 Aug 2022 12:13:12 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://prokabar.com/wp-content/uploads/2017/08/cropped-1.-logo-prokabar-P-transparan--32x32.png</url>
	<title>#Parpol Archives - Prokabar</title>
	<link>https://prokabar.com/tagar/parpol/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Buka Pendaftaran Peserta Pemilu, Baru Sembilan Partai yang Mendaftar </title>
		<link>https://prokabar.com/buka-pendaftaran-peserta-pemilu-baru-sembilan-partai-yang-mendaftar/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 01 Aug 2022 12:13:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#KPU]]></category>
		<category><![CDATA[#Parpol]]></category>
		<category><![CDATA[#Pemilu]]></category>
		<category><![CDATA[#pemilu2024]]></category>
		<category><![CDATA[#tahapanpemilu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=105493</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar &#8211; Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Senin (1/8). KPU RI, Hasyim...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/buka-pendaftaran-peserta-pemilu-baru-sembilan-partai-yang-mendaftar/">Buka Pendaftaran Peserta Pemilu, Baru Sembilan Partai yang Mendaftar </a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar</strong> &#8211; Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Senin (1/8).</p>
<p>KPU RI, Hasyim Asy&#8217;ari mengatakan, dihari pertama pendaftaran baru sembilan partai politik (Parpol) yang datang mendaftar.</p>
<p>&#8220;Alhamdulillah, sampai saat ini sudah ada delapan partai yang hadir di KPU dan mendaftarkan diri sebagai calon peserta Pemilu 2024, kemudian satu partai politik pada pukul 13.00 WIB,&#8221; katanya.</p>
<p><strong>Baca Juga : <a href="https://prokabar.com/sistem-pemilu-proporsional-terbuka-berujung-kepada-praktik-politik-uang-yang-massif/">Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Berujung kepada Praktik Politik Uang yang Massif</a></strong></p>
<p>PDI Perjuangan menjadi parpol pertama yang datang mendaftar, yakni pada pukul 08.00 WIB yang kemudian diikuti PKP, PKS, Partai Reformasi, PRIMA, Perindo, NasDem, PBB, dan Pandai pada pukul 13.00 WIB.</p>
<p>Lebih lanjut, Hasyim menjelaskan Parpol ini akan diperiksa kelengkapan dokumen yang diserahkan saat pendaftaran.</p>
<p>&#8220;Jadi, yang diperiksa kelengkapan dokumen persyaratan. Nanti kalau sudah lengkap, KPU menerbitkan berita acara yang menyatakan persyaratan sudah lengkap dan dinyatakan didaftar,&#8221; katanya.</p>
<p><strong>Baca Juga :</strong> <strong><a href="https://prokabar.com/ki-sumbar-apresiasi-kepatuhan-kpu-dan-bawaslu-serahkan-layanan-informasi-publik-2/">KI Sumbar Apresiasi Kepatuhan KPU dan Bawaslu Serahkan Layanan Informasi Publik</a></strong></p>
<p>Ia mengingatkan bagi yang belum lengkap, masih ada kesempatan sampai 14 Agustus 2022 pukul 24.00 WIB untuk melengkapinya.</p>
<p>&#8220;Soal verifikasi administrasi, kami belum tahu waktu pasti yang dibutuhkan, tergantung pada tim dan dokumen yang diperiksa. Pengalaman 5 tahun lalu, paling cepat 8 jam,&#8221; katanya.</p>
<p>Untuk verifikasi administrasi parpol yang sudah menyampaikan dokumen pendaftaran, dia berharap pada pemilu kali ini bisa lebih cepat daripada penyelenggaraan pemilu sebelumnya.</p>
<p>&#8220;Karena Sistem Informasi Partai Politik atau Sipol sudah aktif sejak awal, parpol sudah unggah, bagus. Kemungkinan memeriksa kelengkapan lebih cepat,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Sebelumnya, KPU RI mengingatkan agar partai politik melengkapi kelengkapan dokumen administrasi sebelum mendaftarkan diri pada tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 pada 1 hingga 14 Agustus 2022.</p>
<p>&#8220;Undang-undang Pemilu Nomor 7/2017 menyebutkan yang namanya kegiatan mendaftar parpol itu ada dua hal, pertama penyerahan atau penyampaian surat pendaftaran ditandatangani ketua umum atau sekretaris jenderal masing-masing parpol. Yang kedua menyerahkan dokumen persyaratan partai politik secara lengkap,&#8221; kata Hasyim. <strong>(* /pk)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/buka-pendaftaran-peserta-pemilu-baru-sembilan-partai-yang-mendaftar/">Buka Pendaftaran Peserta Pemilu, Baru Sembilan Partai yang Mendaftar </a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kemendagri Minta Parpol Usung Calon Kepala Daerah yang Berkualitas</title>
		<link>https://prokabar.com/kemendagri-minta-parpol-usung-calon-kepala-daerah-yang-berkualitas/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 21 Dec 2019 00:30:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pilkada]]></category>
		<category><![CDATA[#Bawaslu]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#Kemendagri]]></category>
		<category><![CDATA[#KPU]]></category>
		<category><![CDATA[#Parpol]]></category>
		<category><![CDATA[#Pilkada]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=55143</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengimbau partai politik (Parpol) harus dapat menawarkan kandidat kepala daerah yang berkualitas dalam pilkada 2020. &#8220;Parpol sebagai...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/kemendagri-minta-parpol-usung-calon-kepala-daerah-yang-berkualitas/">Kemendagri Minta Parpol Usung Calon Kepala Daerah yang Berkualitas</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1"><strong>Jakarta, Prokabar —</strong> </span><span class="s2">Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengimbau partai politik (Parpol) harus dapat menawarkan kandidat kepala daerah yang berkualitas dalam pilkada 2020.</span></p>
<p class="p1"><span class="s2">&#8220;Parpol sebagai produsen kepala daerah semestinya menawarkan kandidat yang bagus dalam seluruh aspek sehingga masyarakat dapat memilih yang terbaik dari yang baik. Ini harapan yang seharusnya terpenuhi,&#8221; kata Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bachtiar, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (21/12).</span></p>
<p class="p1"><span class="s2">Menurut Bahtiar, Pilkada 2020 tidak cukup melahirkan pemimpin yang baik, melainkan harus inovatif. Pemimpin daerah ke depan diharapkan mampu melakukan perubahan ke arah perbaikan.</span></p>
<p class="p1"><span class="s2">&#8220;Di era sekarang ini, pemimpin daerah yang diharapkan bukan hanya baik, melainkan berani melakukan perubahan, yang tentunya berorientasi pada kepentingan masyarakat,&#8221; tuturnya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s2">Bachtiar<span class="Apple-converted-space">  </span>mengingatkan masyarakat untuk menjadi pemilih yang rasional, bukan pemilih emosional. Pemilih harus menentukan pilihannya bukan berdasarkan hubungan darah, pertemanan, apalagi uang, melainkan kemampuan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.</span></p>
<p class="p1"><span class="s2">Rekam jejak para kandidat pilkada, kata Bachtiar, juga harus diperhatikan sebagai alasan yang mendasar dalam menggunakan hak suara.</span></p>
<p class="p1"><span class="s2">Pemilih jangan memilih kandidat yang memiliki rekam jejak yang tidak baik.</span></p>
<p class="p1"><span class="s2">Jangan rusak hasil pilkada hanya karena tergoda dengan uang Rp100.000 atau berapa pun itu. Ini untuk masa depan kita semua selama lima tahun mendatang,&#8221; tuturnya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s2">Bachtiar juga mengharapkan proses pilkada harus dilaksanakan oleh penyelenggara pemilu secara adil.</span></p>
<p class="p1"><span class="s2">Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di daerah harus mampu melaksanakan tugas dan kewajibannya secara adil, tidak berpihak kepada kandidat tertentu.</span></p>
<p class="p1"><span class="s2">Ia menambahkan, independensi penyelenggara pemilu merupakan fondasi untuk menciptakan situasi yang kondusif, dan hasil pilkada yang dapat dipercaya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s2">Sebelumnya, Kemendagri mengingatkan masih adanya potensi polarisasi masyarakat pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020 mendatang.</span></p>
<p class="p1"><span class="s2">Pelaksana tugas Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Bahtiar, di Jakarta, Minggu, mengatakan semua pihak mesti berperan aktif untuk mengantisipasi polarisasi masyarakat karena Pilkada 2020, utamanya pada media sosial yang memungkinkan setiap orang membuat konten sesuai kehendaknya masing-masing.</span></p>
<p class="p1"><span class="s2">&#8220;Hati-hati dengan produksi konflik yang ditimbulkan media sosial, ada hoaks, dan lain-lain, apalagi mendekati hari pelaksanaannya, biasanya suasana menjadi panas,&#8221; tegasnya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s2">Kampanye hitam atau negatif yang berpotensi memecah belah masyarakat kata dia harus dilawan, caranya dengan membuat kampanye-kampanye positif.</span></p>
<p class="p1"><span class="s2">&#8220;Di sinilah peran peserta Pilkada dan Parpol agar ikut serta meminimalisir suasana panas dan konflik di tengah masyarakat,&#8221; ungkapnya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s2">Selain itu, politik identitas, politisasi SARA juga diduga masih akan menjadi ancaman pada Pilkada<span class="Apple-converted-space">  </span>2020 yang akan digelar di 270 daerah, pada Rabu 23 September. (*/</span><span class="s1"><b>hdp</b></span><span class="s2">)</span></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/kemendagri-minta-parpol-usung-calon-kepala-daerah-yang-berkualitas/">Kemendagri Minta Parpol Usung Calon Kepala Daerah yang Berkualitas</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Caleg Terpilih Diingatkan Untuk Serahkan LHKPN</title>
		<link>https://prokabar.com/caleg-terpilih-diingatkan-untuk-serahkan-lhkpn/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 10 Aug 2019 13:48:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemilu 2019]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#KPU]]></category>
		<category><![CDATA[#lhkpn]]></category>
		<category><![CDATA[#Parpol]]></category>
		<category><![CDATA[#Pemilu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=43895</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengingatkan partai politik (Parpol), untuk menyerahkan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) bagi calon legislatif yang terpilih....</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/caleg-terpilih-diingatkan-untuk-serahkan-lhkpn/">Caleg Terpilih Diingatkan Untuk Serahkan LHKPN</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengingatkan partai politik (Parpol), untuk menyerahkan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) bagi calon legislatif yang terpilih.</p>
<p>Apabila lebih dari sepekan sebelum dilantik caleg tidak menyerahkan LHKPN, sanksinya adalah terancam tidak akan dilantik.</p>
<p>&#8220;Sanksinya tidak akan dilantik,&#8221; kata Komisioner KPU RI, Ilham Saputra, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (10/8).</p>
<div dir="auto">
<p>Menurut Ilham, baru Partai Golkar yang menyerahkan LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara kolektif. Sedangkan calon-calon dari parpol lain telah menyerahkan secara perorangan.</p>
<div dir="auto">
<div dir="auto">
<p>KPU daerah, kata Ilham, dapat melakukan penetapan caleg terpilih apabila tidak terdapat sengketa hasil pemilu yang diperkarakan di Mahkamah Konstitusi (MK).</p>
<p>Sebelumnya, dari total 260 perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang masuk ke MK, perkara yang dikabulkan sebagian hanya 12 perkara yang tersebar di Kepulauan Riau, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Papua Barat, Aceh, Sumatera Utara, Sulawesi Tengah, dan Jawa Barat. (*/<b>hdp</b>)</p>
</div>
</div>
</div>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/caleg-terpilih-diingatkan-untuk-serahkan-lhkpn/">Caleg Terpilih Diingatkan Untuk Serahkan LHKPN</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>11 Parpol Batal Ikut Pemilu di Sejumlah Kabupaten/Kota dan Provinsi, Ini Penyebabnya</title>
		<link>https://prokabar.com/11-parpol-batal-ikut-pemilu-di-sejumlah-kabupaten-kota-dan-provinsi-ini-penyebabnya/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 22 Mar 2019 07:09:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemilu 2019]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#Kampanye]]></category>
		<category><![CDATA[#Parpol]]></category>
		<category><![CDATA[#pemilu2019]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=33013</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatalkan keikutsertaan 11 partai politik (Parpol) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, di sejumlah provinsi, kabupaten/kota, karena tidak menyampaikan...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/11-parpol-batal-ikut-pemilu-di-sejumlah-kabupaten-kota-dan-provinsi-ini-penyebabnya/">11 Parpol Batal Ikut Pemilu di Sejumlah Kabupaten/Kota dan Provinsi, Ini Penyebabnya</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatalkan keikutsertaan 11 partai politik (Parpol) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, di sejumlah provinsi, kabupaten/kota, karena tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LAPK) sebagaimana yang ditentukan.</p>
<p>Aturan terkait kewajiban melaporkan LADK oleh peserta pemilu di tiap tingkatan dan batas akhir pelaporan tertuang dalam Pasal 334 ayat (2) Undang-undang (UU) 7 Tahun 2017. Sementara sanksinya diatur Pasal 338 ayat (1) UU 7 Tahun 2017 serta Pasal 71 ayat (2) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 24 Tahun 2018.</p>
<p>Sementara berdasarkan verifikasi KPU berdasarkan laporan yang telah dikirim oleh KPU kab/kota, provinsi diketahui, parpol yang tidak melaporkan LADK-nya ada di tingkat provinsi dan kab/kota.</p>
<p>“Parpol yang tidak menyerahkan LADK jumlahnya 11 parpol dan untuk tingkat provinsi hanya satu parpol yang tidak menyerahkan LADK yakni Partai Garuda di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara),” kata Ketua KPU Arief Budiman dalam keterangan yang diterima Prokabar, Jumat (22/3).</p>
<p>Anggota KPU Hasyim Asy’ara menambahkan, selain tidak menyerahkan LADK di Provinsi Kalimantan Utara, Partai Garuda juga tidak menyerahkan LADK di 110 kabupaten, dan 20 kota, yang tersebar di 26 provinsi.</p>
<p>Sementara untuk 10 partai lainnya, secara berurutan yang tidak menyerahkan LADK ditingkat kab/kota adalah PKB (6 kab, 3 kota, di 6 provinsi), Partai Berkarya (27 kab, 1 kota, di 11 provinsi), PKS (8 kab, 1 kota, di 6 provinsi), Perindo (2 kab, 2 kota, di 4 provinsi), PPP (19 kab, 1 kota, di 9 provinsi), PSI 43 kab, 6 kota, di 19 provinsi), PAN (5 kab, 2 kota, di 2 provinsi), Hanura (7 kab, 1 kota , di 6 provinsi), PBB (57 kab, 1 kota , di 18 provinsi) serta PKPI (90 kab, 16 kota, di 24 provinsi).</p>
<p>Sementara 5 parpol dinyatakan lengkap LADKnya, dari tingkat pusat, provinsi dan kab/kota, yaitu: Partai Gerindra, PDIP, Partai Golkar, Partai Nasdem, dan Partai Demokrat.</p>
<p><a href="https://setkab.go.id/wp-content/uploads/2019/03/LADK.png" rel="attachment wp-att-156235"><img fetchpriority="high" decoding="async" src="https://setkab.go.id/wp-content/uploads/2019/03/LADK-300x176.png" alt="LADK" width="300" height="176" /></a>Hasyim menjelaskan bahwa partai-partai yang tidak menyerahkan LADK terdiri dari tiga kategori, yaitu: a. partai yang memiliki pengurus dan mengajukan caleg; b. partai yang memiliki pengurus namun tidak mengajukan caleg; dan c. partai yang tidak memiliki pengurus juga tidak mengajukan caleg.</p>
<p>Berdasarkan Pasal 338 ayat (1) UU 7 Tahun 2017, lanjut Hasyim, parpol peserta pemilu akan dikenakan sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu pada wilayah bersangkutan apabila tidak menyampaikan sampai batas waktu yang ditentukan.</p>
<p>“Jadi ini sanksinya sifatnya administratif karena parpol tidak memenuhi ketentuan administratif yakni LADK,” kata Hasyim.</p>
<p>Sanksi yang diberikan ini, lanjut Hasyim, sifatnya kepesertaan partai politik untuk ikut dalam pemilu di daerah yang bersangkutan bukan pembatalan kepengurusannya. “Karena bukan kewenangan KPU membatalkan kepengurusan parpol. Dan bisa saja misalkan dia tetap mengirimkan saksi di TPS untuk pemilu DPR,” lanjut Hasyim.</p>
<p>Sementara terkait munculnya pertanyaan bagaimana dengan suara yang tetap masuk ke parpol dan caleg yang telah dibatalkan kepesertaannya dalam pemilu ditingkat provinsi maupun kab/kota, Hasyim menjelaskan, bahwa mekanismenya nanti setiap suara yang diperoleh parpol maupun caleg dari pemilih di hari pemungutan suara tetap dianggap sah namun penetapannya saja yang akan dinyatakan tidak ada atau dianggap tidak bermakna.</p>
<p>Informasi mengenai hal ini menurut Hasyim akan segera disampaikan kepada jajarannya ditingkat provinsi maupun kab/kota untuk dipahami, dipedomani agar tidak menimbulkan kekeliruan dikemudian hari. “Demikian juga disampaikan kepada Bawaslu, supaya info ini diketahui, juga parpol akan kami sampaikan keputusan hari ini,” pungkas Hasyim. (*/hdp)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/11-parpol-batal-ikut-pemilu-di-sejumlah-kabupaten-kota-dan-provinsi-ini-penyebabnya/">11 Parpol Batal Ikut Pemilu di Sejumlah Kabupaten/Kota dan Provinsi, Ini Penyebabnya</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Baliho dan Spanduk Dibantu KPU, Ini Kewajiban Parpol</title>
		<link>https://prokabar.com/baliho-dan-spanduk-dibantu-kpu-ini-kewajiban-parpol/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 24 Nov 2018 12:48:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemilu 2019]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#KPU]]></category>
		<category><![CDATA[#OLA]]></category>
		<category><![CDATA[#Parpol]]></category>
		<category><![CDATA[#Pemilu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=24554</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pasaman, Prokabar — Ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) diserahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pasaman. Tersenyum sumbringah partai politik menerimanya. Ketua KPU Pasaman, Rodi Andermi mengatakan,...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/baliho-dan-spanduk-dibantu-kpu-ini-kewajiban-parpol/">Baliho dan Spanduk Dibantu KPU, Ini Kewajiban Parpol</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pasaman</strong>, <strong>Prokabar — </strong>Ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) diserahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pasaman. Tersenyum sumbringah partai politik menerimanya.</p>
<p>Ketua KPU Pasaman, Rodi Andermi mengatakan, masing-masing partai yang ikut dalam pesta pemilihan umum April 2019 mendatang, mendapat bantuan 10 buah baliho dan 16 spanduk.</p>
<p>&#8220;Ukurannya 3&#215;4 meter dan 1&#215;5 meter. Masing-masing partai mendapat 26 buah mantuan APK,&#8221; kata Rodi, Sabtu (24/11)</p>
<p>Dikatakan Rodi, APK yang dibantu ini hanya sekedar gambar atau nama pengurus partai serta visi misi partai.</p>
<p>Tidak saja partai politik, tim sukses yang diwakili partai pendukung untuk calon presiden juga mendapat bantuan serupa.</p>
<p>&#8220;Kita himbau agar saat pemasangan APK ini sesuai aturan. Jangan dilanggar, ini wajib,&#8221; tutup Rodi. (<b>Ola</b>)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/baliho-dan-spanduk-dibantu-kpu-ini-kewajiban-parpol/">Baliho dan Spanduk Dibantu KPU, Ini Kewajiban Parpol</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Terjerat Kasus Narkoba, Caleg Perempuan Ini Diamankan Polres Tanah Datar</title>
		<link>https://prokabar.com/terjerat-kasus-narkoba-caleg-perempuan-ini-diamankan-polres-tanah-datar/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 11 Oct 2018 15:55:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[#EYM]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[#Parpol]]></category>
		<category><![CDATA[#Polres]]></category>
		<category><![CDATA[#TanahDatar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=20984</guid>

					<description><![CDATA[<p>Tanah Datar, Prokabar — Seorang calon anggota legislatif (caleg) DPRD Tanah Datar, berinisial SKD (46) ditangkap polisi atas dugaan kasus narkoba, kamis (11/10). Tersangka saat...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/terjerat-kasus-narkoba-caleg-perempuan-ini-diamankan-polres-tanah-datar/">Terjerat Kasus Narkoba, Caleg Perempuan Ini Diamankan Polres Tanah Datar</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Tanah</strong> <strong>Datar</strong>, <strong>Prokabar — </strong>Seorang calon anggota legislatif (caleg) DPRD Tanah Datar, berinisial SKD (46) ditangkap polisi atas dugaan kasus narkoba, kamis (11/10). Tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan di Di Mapolres Tanah Datar.</p>
<p>Calon wakil rakyat yang diketahui dari salah satu partai besar ini ditangkap di Jorong Mudik Lindan, Nagari Tapi Selo Kecamagan Lintau Buo Utara bersama dua orang lainnya YFD (35) RNF (30) warga jorong Mudiak Lindan Nagari Tapi Selo, Lintau Buo Utara</p>
<p>Penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Atas informasi tersebut, selanjutnya Sat Res Narkoba dibantu oleh Kapolsek melakukan penggeledahan di rumah salah satu tersangka.</p>
<p>&#8220;Barang bukti yang diamankan 1 paket sedang dan 2 paket kecil narkotika jenis sabu, HP, kaca pirek beserta alat hisap dan satu pak plastik bening,&#8221; ucap Kapolrea Tanah Datar AKBP Bayuaji.</p>
<p>Usai ditangkap, yang bersangkutan bersama barang bukti dibawa ke Polres guna proses hukum selanjutnya. Tersangka bakal dijerat dengan UU Narkotika no 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.(<b>eym</b>)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/terjerat-kasus-narkoba-caleg-perempuan-ini-diamankan-polres-tanah-datar/">Terjerat Kasus Narkoba, Caleg Perempuan Ini Diamankan Polres Tanah Datar</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Baru Dua Parpol Di Pasaman Yang Serahkan Dokumen Perbaikan Bacaleg</title>
		<link>https://prokabar.com/baru-dua-parpol-di-pasaman-yang-serahkan-dokumen-perbaikan-bacaleg/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 30 Jul 2018 06:58:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#KPU]]></category>
		<category><![CDATA[#Parpol]]></category>
		<category><![CDATA[#Pemilu]]></category>
		<category><![CDATA[#Pileg]]></category>
		<category><![CDATA[#Politik]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=14891</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pasaman, Prokabar — Satu hari lagi habis, masa perbaikan daftar dan syarat bakal calon legislatif di KPU, tepatnya tanggal 31 Juli ini. Hingga, pukul 12.00...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/baru-dua-parpol-di-pasaman-yang-serahkan-dokumen-perbaikan-bacaleg/">Baru Dua Parpol Di Pasaman Yang Serahkan Dokumen Perbaikan Bacaleg</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pasaman, Prokabar — </strong>Satu hari lagi habis, masa perbaikan daftar dan syarat bakal calon legislatif di KPU, tepatnya tanggal 31 Juli ini. Hingga, pukul 12.00 WIB Senin (30/7), baru dua partai yang memasukan hasil perbaikan di KPU Pasaman.</p>
<p>&#8220;Baru dua, PAN dan Berkarya. Berarti ada 13 partai lagi yang belum menyerahkan hasil perbaikan persyaratan Bacalegnya,&#8221; kata Rodi Andermi, Ketua KPU Pasaman.</p>
<p>Dinilai KPU, jika ada partai yang tidak memasukan perbaikan hingga 31 Juli mendatang, berarti Bacaleg partai tersebut gagal.</p>
<p>&#8220;Kita sudah menghubungi pihak partai. Mudah-mudahan mereka dapat memasukan perbaikan sesuai jadwal,&#8221; tegas Rodi.</p>
<p>Dijelaskan Rodi, sehabis masa perbaikan ini, pihak KPU bakal melakukan verifikasi dokumen perbaikan para Bacaleg. Ini dimulai pada 1-7 Agustus mendatang.</p>
<p>&#8220;Kalau masih ada yang kurang, Bacaleg tersebut juga pasti kami gugur. Untuk itu, sebelum benar-benar memasukan dokumen perbaikan, kami jauh hari sudah menghimbau pengurus partai agar terus berkoordinasi,&#8221; tutup Rodi. (<b>Ola</b>)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/baru-dua-parpol-di-pasaman-yang-serahkan-dokumen-perbaikan-bacaleg/">Baru Dua Parpol Di Pasaman Yang Serahkan Dokumen Perbaikan Bacaleg</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Akhirnya Semua Partai Mendaftar di Penghujung Waktu ke KPU Pariaman</title>
		<link>https://prokabar.com/16-parpol-mengajukan-pencalonan-legislatif-2019-ke-kpu-pariaman-sampai-waktu-penutupan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 18 Jul 2018 02:12:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#Parpol]]></category>
		<category><![CDATA[#pemilu2019]]></category>
		<category><![CDATA[#pileg2019]]></category>
		<category><![CDATA[#RUD]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=13713</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pariaman, Prokabar &#8211; Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pariaman akhirnya menerima pendaftaran dan berkas pengajuan pencalonan anggota DPRD pada Pemilihan Umum (Pileg) 2019 dari...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/16-parpol-mengajukan-pencalonan-legislatif-2019-ke-kpu-pariaman-sampai-waktu-penutupan/">Akhirnya Semua Partai Mendaftar di Penghujung Waktu ke KPU Pariaman</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pariaman, Prokabar &#8211;</strong> Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pariaman akhirnya menerima pendaftaran dan berkas pengajuan pencalonan anggota DPRD pada Pemilihan Umum (Pileg) 2019 dari 16 Partai Politik (Parpol), terhitung hingga pukul 00.00 WIB.</p>
<p>&#8220;Di hari dan malam penutupan ini, 16 partai politik itu berbondong-bondong mengajukan berkas Caleg yang akan diusung untuk ikut Pemilu 2019 nanti,&#8221;kata Ketua KPU Pariaman, Boedi Satria.</p>
<p>16 Parpol tersebut yakni Partai Kebangkitan Bangsa, Gerakan Indonesia Raya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Golongan Karya, Nasdem, Gerakan Perubahan Indonesia, Berkarya, Partai Keadilan Sejahtera, Persatuan Indonesia, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Amanat Nasional, Hati Nurani Rakyat, Demokrat, Partai Bulan Bintang, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia.</p>
<p>Boedi melanjutkan, dari 16 partai politik yang sudah mendaftarkan pengajuan pencalonan anggota DPRD pada pileg 2019 yang sudah diterima, ada satu partai yang tidak melalui silon, yakni secara manual.</p>
<p>&#8220;Pendaftaran terakhir yakni pada pukul 12 Malam atau 00.00 WIB, ditutup oleh PKPI,&#8221;ungkapnya</p>
<p>Ketua KPU Pariaman itu menerangkan, ada beberapa partai yang tidak memenuhi kuota pengajuan pencalonan 100 persen. Diduga sulit mencari kader yang memiliki potensial untuk pengajuan pencalonan ke KPU. Seperti Partai Berkarya dan PDIP.</p>
<p>Untuk selanjutnya, kata Boedi, Rabu, 18 Juli 2018 dilakukan verifikasi terhadap berkas. Dan tanggal 19 &#8211; 21 Juli, hasil verifikasi akan disampaikan kembali ke parpol masing-masing. Pada 22- 31 Juli 2018 bila ada yang salah, partai politik akan memperbaiki berkas pencalonannya.</p>
<p>Sementara itu, Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Pariaman, Elmahmudi menyampaikan, selama proses pendaftaran berkas pengajuan pencalonan tersebut, ada empat tim yang diturunkan melakukan pengawasan di KPU.</p>
<p>&#8220;Alhamdulillah selama pengawasan proses pendaftaran berkas pencalonan partai politik tidak ada menemukan dugaan pelanggaran, baik pelanggaran bersifat administratif maupun bersifat pidana,&#8221; tutup Elmahmudi. (<b>rud</b>)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/16-parpol-mengajukan-pencalonan-legislatif-2019-ke-kpu-pariaman-sampai-waktu-penutupan/">Akhirnya Semua Partai Mendaftar di Penghujung Waktu ke KPU Pariaman</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sudah Dibuka Sejak 4 Juli, Belum Ada Parpol Yang Daftarkan Caleg</title>
		<link>https://prokabar.com/sudah-dibuka-sejak-4-juli-belum-ada-parpol-yang-daftarkan-caleg/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 12 Jul 2018 01:44:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[#Caleg]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#KPU]]></category>
		<category><![CDATA[#Parpol]]></category>
		<category><![CDATA[#Pileg]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=13070</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar &#8211; Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengemukakan, sejak dibuka tanggal 4 Juli lalu, sampai dengan Rabu (11/7), atau hari ke-8 dari...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/sudah-dibuka-sejak-4-juli-belum-ada-parpol-yang-daftarkan-caleg/">Sudah Dibuka Sejak 4 Juli, Belum Ada Parpol Yang Daftarkan Caleg</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar &#8211; </strong>Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengemukakan, sejak dibuka tanggal 4 Juli lalu, sampai dengan Rabu (11/7), atau hari ke-8 dari total 14 hari yang disediakan untuk pendaftaran bakal calon, belum satupun partai politik (Parpol) mendaftarkan calon anggota DPR RI (Caleg) ke KPU.</p>
<p>“Kami juga laporkan bahwa sampai dengan hari ini, hari ke-8 dari total 14 hari yang disediakan untuk pendaftaran bakal calon, itu belum satupun partai politik mendaftarkan ke KPU RI untuk calon DPR RI,” kata Arief kepada wartawan usai bersama Komisoner KPU menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi), di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (12/7).</p>
<p>Terkait hal itu, menurut Ketua KPU itu, Presiden Jokowi menyerukan agar parpol-parpol peserta pemilu segera mendaftar lebih awal, tidak harus menunggu hingga batas waktu pendaftaran 6 (enam) hari mendatang berakhir.</p>
<p>“Saya pikir harapan Bapak Presiden sama, tapi tidak menyinggung soal regulasi yang digugat, isi regulasinya tidak, tapi hanya menyerukan segera saja diserukan supaya untuk mendaftar lebih awal, jadi tidak mendaftar di akhir waktu,” ujar Arief.</p>
<p>Mengenai apakah ada pembahasan soal menteri yang mencalonkan diri menjadi caleg dalam pertemuan dengan Presiden Jokowi itu, Ketua KPU Arief Budiman mengaku tidak ada.</p>
<p>“Tidak dibahas. Tidak ada pembahasan soal itu. Itu tidak dibahas. KPU menyampaikan untuk hal-hal yang sudah diatur dalam undang-undang maka ikuti saja ketentuan yang ada dalam undang-undang,” tegas Arief. <b>(*/hdp</b>)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/sudah-dibuka-sejak-4-juli-belum-ada-parpol-yang-daftarkan-caleg/">Sudah Dibuka Sejak 4 Juli, Belum Ada Parpol Yang Daftarkan Caleg</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>​Belajar pada Verifikasi Parpol 2014</title>
		<link>https://prokabar.com/%e2%80%8bbelajar-pada-verifikasi-parpol-2014/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[prokabar]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 20 Oct 2017 05:08:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>
		<category><![CDATA[#KPU]]></category>
		<category><![CDATA[#NovaIndra]]></category>
		<category><![CDATA[#Parpol]]></category>
		<category><![CDATA[#Pemilu]]></category>
		<category><![CDATA[#ProKabar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=3431</guid>

					<description><![CDATA[<p>NOVA INDRA Pendaftaran, penelitian administrasi dan verifikasi partai politik peserta pemilu 2019 sudah diumumkan KPU. Pengurus partai politik yang akan ikut menjadi peserta pemilu...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/%e2%80%8bbelajar-pada-verifikasi-parpol-2014/">​Belajar pada Verifikasi Parpol 2014</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><b>NOVA INDRA<br />
</b></p>
<p><b>Pendaftaran, penelitian administrasi dan verifikasi partai politik peserta pemilu 2019 sudah diumumkan KPU. </b>Pengurus partai politik yang akan ikut menjadi peserta pemilu bisa mendaftarkan partainya mulai tanggal 3 hingga 16 Oktober 2017. Pendaftaran dilakukan oleh pengurus DPP partai politik ke KPU RI.</p>
<p>Setelah pendaftaran seluruh partai diterima, KPU akan melakukan verifikasi dari 17 Oktober 2017 hingga 18 Februari 2018. Verifikasi ini tergolong dua macam, pertama verifikasi administrasi, kedua verifikasi faktual.</p>
<p>Berdasarkan pasal 173 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, partai politik yang telah lulus verifikasi tidak diverifikasi ulang dan ditetapkan sebagai partai politik peserta pemilu.<br />
Artinya partai yang telah lulus verifikasi &nbsp;atau partai yang sudah mengikuti pemilu periode sebelumnya (2014) tidak perlu lagi dilakukan verifikasi faktual, tapi hanya verifikasi administrasi. Verifikasi faktual hanya dilakukan terhadap partai &nbsp;baru, atau partai yang baru akan mengikuti pemilu pertama 2019</p>
<p>Lain halnya jika uji materi yang diajukan oleh beberapa partai baru dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK), maka seluruh partai politik harus dilakukan verifikasi faktual. Sama halnya dengan pemilu 2014, seluruh parpol diverifikasi faktual sebelum pemilu setelah keluar hasil putusan di MK.</p>
<p>Pasal 177 UU Nomor 7 Tahun 2017, dokumen persyaratan yang harus diserahkan saat pendaftaran yakni, berita Negara Republik Indonesia yang menyatakan bahwa partai politik tersebut terdaftar sebagai badan hukum, keputusan pengurus pusat partai politik tentang pengurus, surat keterangan dari pengurus pusat partai politik tentang kantor dan alamat tetap pengurus tingkat pusat, pengurus tingkat provinsi, dan pengurus tingkat kabupaten/kota, surat keterangan dari pengurus pusat partai politik tentang penyertaan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) sesuai dengan peraturan perundang-undangan, surat keterangan tentang pendaftaran nama, lambang, dan/atau tanda gambar partai politik dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, bukti keanggotaan partai politik paling sedikit 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk pada setiap kabupaten/kota, bukti kepemilikan nomor rekening atas nama partai politik, dan salinan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai, politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.</p>
<p>Pengalaman verifikasi partai politik pemilu sebelumnya tedapat banyak masalah. Banyak masyarakat yang tertera di kartu anggota partai (KTA) mengatakan bahwa mereka tidak pernah menyerahkan KTP kepada pengurus parpol. Ada juga yang mengatakan KTP mereka dicaplok. Kemudian pengurus partai ada yang mendapatkan KTP warga lewat kantor lurah, pengurus RT, di tempat foto copi, dan lain sebagainya.</p>
<p>Ada juga ditemukan kantor partai politik tingkat kabupaten lokasinya di batas kabupaten dengan kabupaten yang lain. Lebih kurang satu bulan kemudian didapati kantor tersebut tidak ada lagi, informasi dari pemilik rumah bahwa pengurus partai politik hanya meminjam rumah tersebut saat verifikasi oleh KPU.&nbsp;</p>
<p>Jangan sampai terulang lagi kasus verifikasi peserta pemilu 2014, di mana &nbsp;ada beberapa partai politik digagalkan KPU menjadi peserta pemilu karena tidak memenuhi syarat.</p>
<p>Seperti ditulis Khairul Fahmi dalam bukunya yang berjudul &#8220;Pemilihan Umum dalam Transisi Demokrasi&#8221; bahwa syarat keterwakilan perempuan dalam kepengurusan provinsi dan kabupaten/kota seperti diatur dalam Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2012, serta syarat kepemilikan anggota tidak terpenuhi.&nbsp;</p>
<p>Keputusan KPU tersebut akhirnya dimentahkan Bawaslu lewat putusannya 012/SP-2/set.Bawaslu/I/2013 dengan mengabulkan permohonan PKPI. Bawaslu beralasan bahwa syarat keterwakilan 30 persen perempuan sebagaimana diatur UU Nomor 8 Tahun 2012 hanya untuk kepengurusan partai politik di tingkat pusat, tidak untuk tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Meski demikian, sebenarnya secara formal terhadap peraturan KPU berlaku asas praesumtio iustae causa, di mana peraturan ini harus dianggap sah sepanjang belum ada putusan pengadilan yang mengarahkannya. Namun Bawaslu tidak berpedoman pada asas tersebut.</p>
<p>Kemudian soal syarat keanggotaan, Bawaslu menilai KPU tidak bekerja dengan profesional. KPU kabupaten/kota juga dituntut memahami permasalahan geografis yang membuat anggotanya tidak bisa menghadirkan anggotanya sesuai jadwal verifikasi.</p>
<p>Menurut Khairul Fahmi &nbsp;sebenarnya penilaian Bawaslu di atas mengandung unsur kontradiksi, sebab di satu sisi Bawaslu mengakui PKPI tidak mampu menghadirkan anggota karena alasan geografis, sehingga tidak memenuhi syarat. Pada pihak lain, Bawaslu justru menjadikan alasan geografis sebagai dasar mengabulkan permohonan PKPI.</p>
<p>Meski akhirnya PKPI diikutkan sebagai peserta pemilu 2014 tapi jalan penyelesaian perkara yang ditempuh membutuhkan waktu yang panjang dan sangat menguras tenaga, baik pengurus PKPI, maupun KPU sendiri. Kenapa tidak, gara-gara persoalan tersebut berapa kali pihak parpol dan pihak KPU harus bolak balik ke persidangan. Belum biaya yang ditimbulkan. Bisa jadi karena masalah itu pula PKPI tidak bisa memenuhi Parliamentary Threshold (PT) 3,5 persen dari total suara sah seluruh peserta pemilu, sehingga mereka tidak bisa diikutkan dalam pembagian kursi di DPR.</p>
<p>Komunikasi yang optimal perlu dibangun antara KPU dengan partai politik agar terjadi kesepahaman yang utuh terhadap aturan dan perundang-undangan. Pengembalian berkas saat pendaftaran, masyarakat pemilik KTA tidak ditemukan saat verifikasi faktual dan hal lainnya tidak terjadi. Oleh sebab itu, perlu saya sampaikan kepada seluruh parpol yang mendaftar ke KPU untuk ikut pemilu 2019 lebih serius dan memahami regulasi secara utuh dalam memenuhi syarat pendaftaran. Masyarakat yang tidak punya KTP elektronik atau surat keterangan sebaiknya tidak usah dibuatkan kartu anggota. Syarat KTP elektronik/surat keterangan tidak bisa digantikan dengan KK, dengan paspor, SIM dan yang lainnya.</p>
<p>Untuk memastikannya, KPU kabupaten/kota nanti akan melakukan verifikasi faktual terhadap dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan tidak memenuhi syarat.</p>
<p>Petugas akan mendatangi nama-nama yang telah memenuhi syarat penelitian administrasi untuk dilakukan verifikasi faktual. Apabila yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan KTA dan KTP elektronik asli, maka dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan partai.</p>
<p>Kalau yang bersangkutan menyatakan sebagai anggota partai politik lain dan bukan menjadi anggota partai politik tertentu, keanggotaanya dinyatakan tidak memenuhi syarat dan dicoret dari daftar anggota partai tertentu tersebut.<br />
Jika ini yang terjadi hingga rentang waktu verifikasi habis dan parpol tidak bisa memperbaiki, syarat keanggotaan kurang, sesuai dengan aturan dan undang-undang parpol tertentu harus digagalkan.</p>
<p>Untuk itu, pendidikan politik sangat penting dilakukan partai politik kepada masyarakat dalam rekruitmen anggota partai. Partai politik harus memberikan informasi dan penjelasan visi, misi dan program/kegiatan partai, sehingga mereka dengan sadar dan rela menjadi anggota partai politik. Sebagai anggota mereka harus berani mempertanggungjawabkan keanggotaannya, sehingga parpolnya lolos verifikasi faktual.</p>
<p>Selanjutnya,keterwakilan perempuan, berdasarkan 173 ayat (2) huruf e UU Nomor 7 Tahun 2017 menjelaskan bahwa syarat keterwakilan perempuan hanya untuk kepengurusan pusat, tapi dalam penjelasan peraturan KPU nomor 11 tahun 2017, unsur keterwakilan 30 persen perempuan di kepengurusan parpol tingkat provinsi dan kabupaten/kota adalah ketentuan mutlak, tidak dapat diwakilkan unsur lainnya.</p>
<p>Sosialisasi, koordinasi dan pemahaman yang utuh terhadap aturan perundang-undangan menjadi pembelajaran penting verifikasi partai politik peserta pemilu 2014. Untuk amannya, partai politik harus mmeenuhi semua persyaratan dengan baik, salah satunya unsur keterwakilan perempuan mulai dari kepengurusan tingkat pusat hingga ke kabupaten/kota dan validitas KTA. Hal ini harus dilakukan agar kasus seperti saat verifikasi parpol pemilu 2014 tidak terulang lagi.<b>(*)</b></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/%e2%80%8bbelajar-pada-verifikasi-parpol-2014/">​Belajar pada Verifikasi Parpol 2014</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/

Object Caching 43/179 objects using Memcached
Page Caching using Disk: Enhanced 
Lazy Loading (feed)
Database Caching 3/12 queries in 0.034 seconds using Redis

Served from: prokabar.com @ 2026-10-07 21:12:28 by W3 Total Cache
-->