<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>#PAjak Archives - Prokabar</title>
	<atom:link href="https://prokabar.com/tagar/pajak/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://prokabar.com/tagar/pajak/</link>
	<description>Profesional Mengabarkan</description>
	<lastBuildDate>Thu, 13 Mar 2025 04:36:46 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://prokabar.com/wp-content/uploads/2017/08/cropped-1.-logo-prokabar-P-transparan--32x32.png</url>
	<title>#PAjak Archives - Prokabar</title>
	<link>https://prokabar.com/tagar/pajak/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Pemkab Tanah Datar Tandatangani PKS Optimalisasi Pungutan Pajak Pusat dan Daerah</title>
		<link>https://prokabar.com/pemkab-tanah-datar-tandatangani-pks-optimalisasi-pungutan-pajak-pusat-dan-daerah/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi3]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 13 Mar 2025 04:36:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#ahmad fadly]]></category>
		<category><![CDATA[#EYM #TanahDatar]]></category>
		<category><![CDATA[#Optimalisasi]]></category>
		<category><![CDATA[#PAjak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=126318</guid>

					<description><![CDATA[<p>TanahDatar, Prokabar- Sebanyak 129 Pemerintah Daerah (Pemda) di Indonesia menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) Optimalisasi Pungutan Pajak Pusat dan Daerah antara DJP, DJKP dan Pemda...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pemkab-tanah-datar-tandatangani-pks-optimalisasi-pungutan-pajak-pusat-dan-daerah/">Pemkab Tanah Datar Tandatangani PKS Optimalisasi Pungutan Pajak Pusat dan Daerah</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>TanahDatar, Prokabar-</strong> Sebanyak 129 Pemerintah Daerah (Pemda) di Indonesia menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) Optimalisasi Pungutan Pajak Pusat dan Daerah antara DJP, DJKP dan Pemda tahap IV secara daring.</p>
<p>Salah satunya adalah Pemda Kabupaten Tanah Datar yang disaksikan Wakil Bupati Tanah Datar Ahmad Fadly, Asisten Administrasi Umum Jasrinaldi, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Hefy Rahmy Harun, Kepala Bappenda Dafrizal dan Kepala KP2KP Batusangkar Ferdiansyah, di Aula Eksekutif, Kantor Bupati, Rabu (12/3/2025).</p>
<p>Dikesempatan itu, Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan Surya Utomo mengatakan 129 Pemda peserta PKS terdiri dari 10 Provinsi, 105 Kabupaten dan 14 Kota guna berpartisipasi dan berkontribusi dalam meningkatkan potensi serta tambahan realisasi penerimaan pajak.</p>
<p>&#8220;Pada prinsipnya, PKS dilakukan untuk mengoptimalkan dalam pengawasan wajib pajak bersama, didukung dengan adanya pertukaran dan pemanfaatkan data,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Sementara itu, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan Luky Afirman mengatakan ketergantungan APBD dari tranfer pemerintah pusat masih cukup tinggi. Maka dari itu, perlu penguatan dari PAD agar struktur fiskal daerah dapat lebih sehat dan belanja pembangunan berkualitas.</p>
<p>&#8220;Dengan PKS ini, menjadi instrumen strategis dalam penguatan local taxing power. Melalui sinergi data pajak pusat dan daerah integrasi informasi perpajakan mewujudkan strategi pengawasan wajib pajak yang lebih konferensif,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Disisi lainnya, Wakil Bupati Ahmad Fadly mengharapkan dengan terjalinnya PKS tersebut, Pemerintah Pusat dan Pemda dapat seiring selangkah menyamakan tujuan melalui pengoptimalan pemungutan pajak pusat dan pajak daerah yang menjadi kewenangan masing-masing dalam bentuk kegiatan bersama.</p>
<p>&#8220;Kita berharap momentum ini juga menjadi langkah bagi Pemda Tanah Datar untuk mengoptimalkan pemungutan pajak di daerah. Pajak ini, akan menjadi PAD untuk membiayai berbagai program pembangunan daerah, tanpa harus terpaku dengan alokasi anggaran dari pusat,&#8221; ujarnya. <strong>(eym)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pemkab-tanah-datar-tandatangani-pks-optimalisasi-pungutan-pajak-pusat-dan-daerah/">Pemkab Tanah Datar Tandatangani PKS Optimalisasi Pungutan Pajak Pusat dan Daerah</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ini Penjelasan Pemerintah Terkait Pajak Pulsa dan Token Listrik</title>
		<link>https://prokabar.com/ini-penjelasan-pemerintah-terkait-pajak-pulsa-dan-token-listrik/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 30 Jan 2021 01:19:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#kemenkeu]]></category>
		<category><![CDATA[#PAjak]]></category>
		<category><![CDATA[#pulsa]]></category>
		<category><![CDATA[#tokenlistrik]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=80955</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) untuk penjualan pulsa, voucer, kartu perdana, dan token...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ini-penjelasan-pemerintah-terkait-pajak-pulsa-dan-token-listrik/">Ini Penjelasan Pemerintah Terkait Pajak Pulsa dan Token Listrik</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) untuk penjualan pulsa, voucer, kartu perdana, dan token listrik. Kebijakan ini akan mulai berlaku 1 Februari 2021.</p>
<p data-reader-unique-id="3">Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.03/2021 tentang penghitungan dan pemungutan PPN serta PPh atas penyerahan/penghasilan sehubungan dengan penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucer. Kegiatan pemungutan PPN dan PPh atas pulsa, kartu perdana, token, dan voucer perlu mendapat kepastian hukum.</p>
<p data-reader-unique-id="4">Demikian disampaikan Hestu Yoga Saksama selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak dalam siaran pers yang diterima, Sabtu (30/1).</p>
<p data-reader-unique-id="5">Ditambahkannya, PMK tersebut ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan diundangkan pada 22 Januari 2021.</p>
<p data-reader-unique-id="6">Pertimbangan lain dalam menerapkan regulasi baru itu adalah untuk menyederhanakan administrasi dan mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan pulsa oleh penyelenggara distribusi pulsa.</p>
<p data-reader-unique-id="7">Penghitungan dan pemungutan PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) berupa pulsa dan kartu perdana yang dapat berbentuk voucer fisik atau elektronik oleh pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi dan penyelenggara distribusi.</p>
<p data-reader-unique-id="8">Selain itu, lanjut Hestu, penyerahan BKP berupa token oleh penyedia tenaga listrik juga dikenai PPN.</p>
<p data-reader-unique-id="9">PPN dikenakan atas penyerahan BKP berupa pulsa dan kartu perdana oleh pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi kepada penyelenggara distribusi tingkat pertama dan atau pelanggan telekomunikasi.</p>
<p data-reader-unique-id="10">Kemudian, penyelenggara distribusi tingkat pertama kepada penyelenggara distribusi tingkat kedua dan atau pelanggan telekomunikasi.</p>
<p data-reader-unique-id="11">Penyelenggara distribusi tingkat kedua kepada pelanggan telekomunikasi melalui penyelenggara distribusi tingkat selanjutnya atau pelanggan secara langsug dan penyelenggara distribusi tingkat selanjutnya.</p>
<p data-reader-unique-id="12">Dalam pasal 4 ayat 4 disebutkan pemungutan PPN sesuai contoh yang tercantum pada lampiran dalam PMK itu, yakni sebesar 10 persen.</p>
<p data-reader-unique-id="13">Sementara itu, terkait penghitungan dan pemungutan PPh atas penjualan pulsa dan kartu perdana oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua yang merupakan pemungut PPh pasal 22, dipungut PPh pasal 22.</p>
<p data-reader-unique-id="14">Pemungut PPh melakukan pemungutan sebesar 0,5 persen dari nilai yang ditagih oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua kepada distribusi tingkat selanjutnya atau harga jual atas penjualan kepada pelanggan secara langsung.</p>
<p data-reader-unique-id="15">Apabila wajib pajak tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) maka besarnya tarif pemungutan PPh pasal 22 lebih tinggi 100 persen dari tarif 0,5 persen. (*)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ini-penjelasan-pemerintah-terkait-pajak-pulsa-dan-token-listrik/">Ini Penjelasan Pemerintah Terkait Pajak Pulsa dan Token Listrik</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemprov Sumbar Hapus Denda Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor</title>
		<link>https://prokabar.com/pemprov-sumbar-hapus-denda-tunggakan-pajak-kendaraan-bermotor/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi6]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 27 Aug 2020 10:06:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#mbb]]></category>
		<category><![CDATA[#PAjak]]></category>
		<category><![CDATA[#samsat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=73148</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang, Prokabar &#8211; Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memberlakukan penghapusan denda tunggakan pajak dan bea balik nama kendaraan mulai 1 September 2020 hingga 31 Oktober...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pemprov-sumbar-hapus-denda-tunggakan-pajak-kendaraan-bermotor/">Pemprov Sumbar Hapus Denda Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Padang, Prokabar &#8211;</strong> Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memberlakukan penghapusan denda tunggakan pajak dan bea balik nama kendaraan mulai 1 September 2020 hingga 31 Oktober 2020 nanti.</p>
<p>Hal itu diberlakukan demi memberikan keringanan dan stimulus bagi masyarakat ditengah pandemi covid-19 saat ini.</p>
<p>Kabar baik dari Pemprov Sumbar itu ditetapkan melalui Pergub No. 60 tahun 2020 yang ditandatangani Gubernur Sumbar Irwan Prayitno pada 11 Agustus 2020 lalu.</p>
<p>Pergub itu pun diperkuat surat Badan Keuangan Daerah yang telah ditandatangani oleh Kepala badan Keuangan Daerah dengan Nomor 937/1002/pjk-B.Keuda/2020.</p>
<p><a href="https://prokabar.com/wp-content/uploads/2020/08/IMG_20200827_165210.jpg"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-73150" src="https://prokabar.com/wp-content/uploads/2020/08/IMG_20200827_165210.jpg" alt="" width="640" height="664" srcset="https://prokabar.com/wp-content/uploads/2020/08/IMG_20200827_165210.jpg 640w, https://prokabar.com/wp-content/uploads/2020/08/IMG_20200827_165210-289x300.jpg 289w" sizes="(max-width: 640px) 100vw, 640px" /></a></p>
<p>Kepala Badan Keuangan Daerah Zaenudin, mengatakan bahwa ditetapkan nya peraturan Gubernur No 60 tahun 2020 ini merupakan stimulus /keringanan untuk masyarakat yang memiliki Kendaraan Bermotor dalam menyikapi situasi yang terdampak covid -19 di Provinsi Sumatra Barat.</p>
<p>“Adapun bentuk penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran pajak yang dimaksud yaitu penghapusan sanksi administratif / Denda PKB dan BBN-KB untuk wajib pajak yang melakukan pembayaran dari tgl 01 September s.d 31 Oktober 2020, pembebasan BBN-KB untuk wajib pajak yang melakukan pembayaran dari tgl 01 September s.d 31 Oktober 2020 namun tidak berlaku untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama dan / atau BBN-KB kendaraan Baru”, katanya.</p>
<p>Keputusan tersebut lanjutnya sudah disampaikan kepada Dirlantas Polda Sumbar, untuk ditindaklanjuti.</p>
<p>&#8220;Mudah-mudahan dalam situasi sulit sekarang ini dapat membantu masyarakat terutama yang memiliki kendaraan bermotor,&#8221; tutupnya.<strong>(*/mbb)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pemprov-sumbar-hapus-denda-tunggakan-pajak-kendaraan-bermotor/">Pemprov Sumbar Hapus Denda Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemulihan Sosial-Ekonomi, Pemerintah Siapkan Pemajakan dan Kenormalan Baru</title>
		<link>https://prokabar.com/pemulihan-sosial-ekonomi-pemerintah/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 20 Jun 2020 00:08:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#kemenkeu]]></category>
		<category><![CDATA[#PAjak]]></category>
		<category><![CDATA[#pemulihanekonomi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=69651</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Pemerintah membuat beberapa terobosan kebijakan guna mengakselerasi pemulihan sosial-ekonomi terutama dalam menyusun kebijakan ekonomi di tahun 2021. Momentum yang dilakukan adalah mempersiapkan...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pemulihan-sosial-ekonomi-pemerintah/">Pemulihan Sosial-Ekonomi, Pemerintah Siapkan Pemajakan dan Kenormalan Baru</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Pemerintah membuat beberapa terobosan kebijakan guna mengakselerasi pemulihan sosial-ekonomi terutama dalam menyusun kebijakan ekonomi di tahun 2021.</p>
<p data-reader-unique-id="6">Momentum yang dilakukan adalah mempersiapkan kondisi kenormalan baru, akselerasi pemulihan sosial dan kesehatan, akselerasi pemulihan ekonomi dan berbagai inovasi kebijakan untuk tetap mempertahankan insentif fiskal namun juga mencari basis pajak (<em data-reader-unique-id="7">tax base</em>) yang baru.</p>
<p data-reader-unique-id="9">“<em data-reader-unique-id="10">Digital economy</em> kita akan meningkat dan oleh karena itu kita akan melakukan pemajakan untuk PPN yang merupakan salah satu basis perpajakan baru kita. Program <em data-reader-unique-id="11">core tax system</em>akan tetap dilakukan di dalam rangka untuk makin meningkatkan kemampuan dari pajak di dalam melakukan <em data-reader-unique-id="12">collection-</em>nya,” ungkap Menkeu, Sri Mulyani dilansir Sabtu (20/6).</p>
<p data-reader-unique-id="13">Kemenkeu dan Bappenas akan melakukan optimalisasi dari penggunaan teknologi informasi untuk tahun 2020 yang sekarang dilakukan karena adanya pandemi Covid-19 terus ditingkatkan pada tahun 2021 untuk mendukung peningkatan kualitas dalam rangka untuk pelayanan kesehatan, pendidikan, pemerintahan dan juga dari sisi pelayanan publik.</p>
<p data-reader-unique-id="14">“Oleh karena itu, tahun 2021, investasi di bidang IT dan dukungan untuk informasi teknologi, infrastrukturnya akan menjadi fokus bagi pemerintah,” ujar Menkeu.</p>
<p data-reader-unique-id="15">Sementara itu, percepatan pemulihan sosial ekonomi dan momentum reformasi untuk transformasi ekonomi menuju Indonesia maju yang akan dilaksanakan di tahun 2021 adalah menyangkut reformasi kesehatan, perlindungan sosial, pendidikan, dukungan industri, reformasi transfer keuangan dan dana desa, reformasi perpajakan dan reformasi penganggaran.</p>
<p data-reader-unique-id="16">“Di bidang sistem kesehatan nasional fokusnya adalah untuk kesehatan nasional. Tahun depan anggarannya tidak bisa di-c<em data-reader-unique-id="17">ompare</em>(dibandingkan) dengan tahun ini karena begitu banyak anggaran yang sifatnya sekali dan tidak terulang karena untuk penanganan Covid. Namun kami akan tetap mendukung untuk percepatan pemulihan Covid, sinergi pusat daerah, pembangunan reformasi jaring kesehatan nasional untuk tetap mendukung <em data-reader-unique-id="18">universal health coverage</em> dan memperbaiki <em data-reader-unique-id="19">health security</em> dan membangun generasi unggul,” pungkas Menkeu. (*)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pemulihan-sosial-ekonomi-pemerintah/">Pemulihan Sosial-Ekonomi, Pemerintah Siapkan Pemajakan dan Kenormalan Baru</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Mulai 1 Juli, Dagang Online Akan Dikenakan PPN</title>
		<link>https://prokabar.com/mulai-1-juli/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 28 May 2020 03:19:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#jualbelionline]]></category>
		<category><![CDATA[#PAjak]]></category>
		<category><![CDATA[#ppn]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=68488</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% akan dikenakan atas pembelian produk dan jasa digital dari pedagang atau penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/mulai-1-juli/">Mulai 1 Juli, Dagang Online Akan Dikenakan PPN</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% akan dikenakan atas pembelian produk dan jasa digital dari pedagang atau penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) berlaku mulai tanggal 1 Juli 2020.</p>
<p data-reader-unique-id="6">Pengenaan pajak itu baik perdagangan dari luar maupun dalam negeri, yang mencapai nilai transaksi atau jumlah <em data-reader-unique-id="7">traffic</em> dan pengakses tertentu dalam kurun waktu 12 bulan.</p>
<p data-reader-unique-id="8">Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (<em data-reader-unique-id="9">level playing field)</em> bagi semua pelaku usaha, di dalam maupun luar negeri, baik konvensional maupun digital.</p>
<p data-reader-unique-id="10">Selain itu, kebijakan ini dilakukan untuk melaksanakan Pasal 6 ayat 13a Perpu Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19, dimana pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020 sebagai turunannya.</p>
<p data-reader-unique-id="11">Melalui aturan ini, produk digital seperti layanan aliran (<em data-reader-unique-id="12">streaming</em>) musik dan film, aplikasi dan permainan (<em data-reader-unique-id="13">games</em>) digital, serta jasa daring lainnya dari luar negeri yang memiliki kehadiran ekonomi signifikan dan telah mengambil manfaat ekonomi dari Indonesia melalui transaksi perdagangannya, akan diperlakukan sama seperti produk konvensional atau produk digital sejenis dari dalam negeri.</p>
<p data-reader-unique-id="14">Penerapan PPN ini juga diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara dalam rangka menanggulangi dampak wabah Covid-19, dan menjaga kredibilitas anggaran negara serta stabilitas perekonomian negara di masa krisis global seperti ini.</p>
<p data-reader-unique-id="15">Melalui pajak, pemerintah mengajak semua pihak untuk bahu-membahu, mengambil peran mengatasi tantangan akibat Covid-19. (*)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/mulai-1-juli/">Mulai 1 Juli, Dagang Online Akan Dikenakan PPN</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Hore, Pemilik Hotel dan Rumah Makan di Pessel Tidak Dipungut Pajak</title>
		<link>https://prokabar.com/hore-pemilik-hotel-dan-rumah-makan-di-pessel-tidak-dipungut-pajak/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 01 Apr 2020 16:24:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#MIN]]></category>
		<category><![CDATA[#PAjak]]></category>
		<category><![CDATA[#PesisirSelatan]]></category>
		<category><![CDATA[#Pessel]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=63980</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pesisir Selatan, Prokabar —Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumbar, menghentikan sementara pemungutan pajak kepada pemilik hotel dan rumah makan di daerah itu. Kebijakan penghentian...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/hore-pemilik-hotel-dan-rumah-makan-di-pessel-tidak-dipungut-pajak/">Hore, Pemilik Hotel dan Rumah Makan di Pessel Tidak Dipungut Pajak</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pesisir Selatan, Prokabar —</strong>Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumbar, menghentikan sementara pemungutan pajak kepada pemilik hotel dan rumah makan di daerah itu.</p>
<p>Kebijakan penghentian sementara itu disebabkan olah dampak atau serangan serta penanganan Covid-19. Karena sudah berdampak besar terhadap pendapatan bagi pelaku usaha hotel dan rumah makan.</p>
<p>&#8220;Kita mengingat, sejak Covid-19  merambah negeri ini pendapatan bagi pelaku usaha turun drastis, &#8220;ujar Kabag Humas Pessel, Rinaldi Dasar para Prokabar.com Rabu (1/4) di Painan.</p>
<p>Ia menambahkan, kebijakkan itu sesuai dengan surat edaran (SE) Bupati No. 970/265/BAPEN/2020 tanggal 1 April 2020.</p>
<p>Tentang, Penghentian Sementara Pemungutan Pajak Hotel dan Pajak Restoran/Rm. Makan/Kafe Utk 3 Bulan Kedepan (April s/d Juni 2020).</p>
<p>&#8220;Jadi, selama tiga bulan kedepan pembayaran pajak Hotel, Rumah Makan, Restoran, Cafe tidak dipungut oleh pemerintah daerah, &#8220;ujarnya lagi.</p>
<p>Kendati demikian, pemerintah daerah saat ini akan terus berupaya melakukan pencegahan penyebaran Covid-19 di Pessel.</p>
<p>&#8220;Selain pemerintah, kita ajak seluruh unsur terutama masyarakat, mari sama-sama kita melawan Covid-19, dan mencegah penyebaran Covid-19, &#8220;tutupnya. (<strong>min</strong>)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/hore-pemilik-hotel-dan-rumah-makan-di-pessel-tidak-dipungut-pajak/">Hore, Pemilik Hotel dan Rumah Makan di Pessel Tidak Dipungut Pajak</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Permudah Masyarakat Bayar Pajak, Ini Upaya Samsat Lubuk Sikaping</title>
		<link>https://prokabar.com/permudah-masyarakat-bayar-pajak-ini-upaya-samsat-lubuk-sikaping/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 13 Mar 2020 13:50:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#OLA]]></category>
		<category><![CDATA[#PAjak]]></category>
		<category><![CDATA[#Pasaman]]></category>
		<category><![CDATA[#samsat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=62545</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pasaman, Prokabar — Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Lubuk Sikaping, jemput bola ke tengah masyarakat. Melalui mobil operasional yang dipersiapkan, pelayanan seputar kinerja...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/permudah-masyarakat-bayar-pajak-ini-upaya-samsat-lubuk-sikaping/">Permudah Masyarakat Bayar Pajak, Ini Upaya Samsat Lubuk Sikaping</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pasaman, Prokabar — </strong>Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Lubuk Sikaping, jemput bola ke tengah masyarakat.</p>
<p>Melalui mobil operasional yang dipersiapkan, pelayanan seputar kinerja Samsat sampai ke kecamatan dalam wilayah Kabupaten Pasaman.</p>
<p>&#8220;Upaya ini diharapkan dapat mempermudah wajib pajak yang ada di kecamatan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotornya tanpa harus pergi ke Lubuk Sikaping,&#8221; kata Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Pendapatan Daerah Lubuk Sikaping, Reflis, didampingi Plt. Kasi Penetapan Penerimaan, Wirdawati, Jumat (13/3) di kantornya.</p>
<p>Dijelaskan Reflis, Kabupaten Pasaman memiliki rentang kendala tersendiri dalam hal pembayaran pajak kendaraan. Salah satunya terkondisi akibat wilayah Pasaman yang begitu luas, dengan sebaran penduduk hingga ke pelosok- pelosok daerah.</p>
<p>Kendala di masyarakat selama ini terutama yang berada di Kecamatan Mapattunggul, Rao Utara, Rao Selatan, Dua Koto, dan Kecamatan Tigo Nagari. Warga di beberapa kecamatan ini cukup berjuang untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan ke Lubuk Sikaping.</p>
<p>&#8221; Selain masalah biaya dan transportasi, juga persoalan waktu. Karena untuk ke Lubuk Sikaping dari beberapa kecamatan jauh tersebut, biasanya akan menghabiskan waktu hingga satu hari penuh,&#8221; kata Reflis.</p>
<p>&#8220;Untuk itulah, demi menciptakan pendekatan pelayanan, kami melaksanakan sistem jemput bola ke sejumlah kecamatan jauh, dengan jadwal yang sudah ditetapkan,&#8221; lanjut Reflis.</p>
<p>Jadwal yany dimaksud Reflis yakni, du Pasar Padang Gantiang, Kecamatan Tigo Nagari, hari Selasa, dan pasar Kumpulan, Kecamatan Bonjol pada hari Kamis.</p>
<p>Untuk Kecamatan Rao, yang sebelumnya pada setiap hari Sabtu, digeser ke hari Senin minggu ke dua di Gedung Serba Guna Rao, dan ditambah hari Rabu minggu ke dua di kantor Wali Nagari Lansek Kodok, plus pasar Kauman pada hari Jumat.</p>
<p>Dan pelayanan baru, juga dibuka di pasar Simpang Tonang Kecamatan Dua Koto.</p>
<p>Selain itu, juga dilaksanakan pelayanan Samsat Nagari di Kantor Wali Nagari Bahagia Padang Gelugur.</p>
<p>&#8220;Kendati samsat keliling ini bukanlah program baru lagi, namun dari waktu ke waktu akan terus kita lakukan penyempurnaan, serta diupayakan menambah jumlah titik pelayanan yang ada di kecamatan,&#8221; tukas Reflis. (<strong>Ola</strong>)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/permudah-masyarakat-bayar-pajak-ini-upaya-samsat-lubuk-sikaping/">Permudah Masyarakat Bayar Pajak, Ini Upaya Samsat Lubuk Sikaping</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Hebat, Penerimaan Pajak Meningkat di Pasaman</title>
		<link>https://prokabar.com/hebat-penerimaan-pajak-meningkat-di-pasaman/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 04 Mar 2020 16:20:02 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#OLA]]></category>
		<category><![CDATA[#PAjak]]></category>
		<category><![CDATA[#Pasaman]]></category>
		<category><![CDATA[#spt]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=61760</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pasaman, Prokabar — Penerimaan retribusi pajak meningkat di Pasaman. Baik itu dari pajak perorangan maupun usaha. Peningkatan penerimaan pajak ini sekitar dua miliar lebih di...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/hebat-penerimaan-pajak-meningkat-di-pasaman/">Hebat, Penerimaan Pajak Meningkat di Pasaman</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pasaman, Prokabar — </strong>Penerimaan retribusi pajak meningkat di Pasaman. Baik itu dari pajak perorangan maupun usaha. Peningkatan penerimaan pajak ini sekitar dua miliar lebih di 2019.</p>
<p>&#8220;Pada 2018 hanya Rp72 miliar dan 2019 menjadi Rp74 miliar. Terimakasih kepada Bupati Pasaman karena telah dapat meluangkan waktu untuk menjadi panutan masyarakat untuk penyerahan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT ) ke 3” kata kepala kantor Pajak wilayah Bukittinggi, Akhiruddin saat ke Pasaman.</p>
<p>Dikatakan, dengan adanya peningkatan setoran pajak, tentu akan menjadi nilai tambah bagi daerah ini. Terutama untuk bagi hasil pajak , untuk pusat sebesar 80 persen dan 20 persen untuk daerah, semakin besar pajak yang di setorkan , makin besar pula penerimaan bagi hasi untuk daerah.</p>
<p>“ Kiranya, masyarakat dapat menyampaikan laporan pajaknya secepat mungkin, dan membayar pajak , karena dari pajak inilah pembangun dapat berjalan,” harap Akhiruddin.</p>
<p>Sementara itu, Bupati Yusuf Lubis di dampingi oleh Sekda, Mara Ondak , Kepala Bappeda, Kepala Bakeuda Pasaman mengajak kepala OPD, masyarakat dan lainya agar segera menyampaikan SPT yang semestinya 31 Maret kiranya bisa dipercepat. Karena hal tersebut sangat mempengaruhi kelanjutan pembangunan di Pasaman ke depan.</p>
<p>Kepala Kantor Pajak Pasaman Gusfahmi Arifin mengatakan pihaknya berterimakasih kepada Bupati dan Kepala OPD yang telah dapat bekerja sama dalam penyampaian SPT pajak tahunan.</p>
<p>“ Kepada masyarakat yang belum melakukan pembayaran pajak agar segera melaksanakan kewajibannya untuk membayar pajak dan untuk saat ini masih banyak masyarakat yang wajib pajak, yang belum menyampaikan SPT tahunanya,” tukasnya. (<b>Ola</b>)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/hebat-penerimaan-pajak-meningkat-di-pasaman/">Hebat, Penerimaan Pajak Meningkat di Pasaman</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Begini Cara Mengisi SPT Secara Online</title>
		<link>https://prokabar.com/begini-cara-mengisi-spt-secara-online/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 24 Feb 2020 01:59:19 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>
		<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#PAjak]]></category>
		<category><![CDATA[#spt]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=60597</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang, Prokabar — Masa pengisian surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) bagi wajib pajak orang pribadi (WP OP) 2019 telah dimulai. Masa pengisian SPT...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/begini-cara-mengisi-spt-secara-online/">Begini Cara Mengisi SPT Secara Online</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Padang, Prokabar — </strong>Masa pengisian surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) bagi wajib pajak orang pribadi (WP OP) 2019 telah dimulai. Masa pengisian SPT untuk WP OP akan berakhir pada 31 Maret 2020. Sementara untuk  badan batas waktunya sampai 30 April 2020.</p>
<p data-reader-unique-id="2">Pelaporan SPT dapat dilakukan secara manual dengan datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau via <em data-reader-unique-id="3">online</em> yang dikenal juga sebagai DJP Online. Lamanya pemanggilan antrean di KPP sering menjadi alasan para pelapor menunda menyetor kewajiban pajak.</p>
<p data-reader-unique-id="4">Sejak berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.03/2018, dokumen elektronik (file CSV) yang digunakan untuk lapor pajak, sudah tidak lagi dapat disampaikan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Sehingga WP diwajibkan untuk menyampaikan SPT Masa PPh 21 secara <em data-reader-unique-id="5">online</em> melalui saluran <em data-reader-unique-id="6">e-filing</em> Ditjen Pajak.</p>
<p data-reader-unique-id="7">Namun apabila SPT Masa tidak dilaporkan melalui prosedur yang telah ditetapkan PMK Nomor 9/PMK.03/2018 yaitu melalui <em data-reader-unique-id="8">e-filing</em>, Ditjen Pajak tidak akan memberikan bukti penerimaan SPT. Oleh karena itulah wajib pajak dianggap tidak pernah menyampaikan SPT.</p>
<p data-reader-unique-id="9">Kelalaian seperti telat lapor dapat berakibat penjatuhan sanksi seperti denda atau pidana. Berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), WP OP yang telat melaporkan SPT didenda maksimal Rp100.000 dan Rp1.000.000 bagi WP badan usaha.</p>
<p data-reader-unique-id="10">Pelaporan via <em data-reader-unique-id="11">online</em> dapat menjadi pilihan, sebab selain praktis juga bebas dari ongkos. Namun, tak banyak yang mengetahui bagaimana panduan pelaporan pajak melalui <em data-reader-unique-id="12">e-filing</em>. Apalagi, tahapan yang harus dilalui terbilang tidak sedikit.</p>
<p data-reader-unique-id="13">Berikut tahapan-tahapan yang harus Anda lalui, apabila ingin melaporkan pajak secara <em data-reader-unique-id="14">e-filing</em>, berdasarkan petunjuk penggunaan <em data-reader-unique-id="15">e-filing</em>:</p>
<p data-reader-unique-id="16">1. Wajib pajak harus memiliki <em data-reader-unique-id="17">email</em> maupun nomor ponsel yang aktif. Jika tidak ada, maka harus dibuat.</p>
<p data-reader-unique-id="18">2. Ketika akan melakukan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 secara <em data-reader-unique-id="19">online</em>, pertama-tama Anda harus memiliki dan segera mengaktifkan EFIN (<em data-reader-unique-id="20">Electronic Filing Identification Number</em>). Anda bisa mendapatkan EFIN dengan mengurusnya di kantor pelayanan pajak.</p>
<p data-reader-unique-id="21">2. Persiapkan dokumen yang wajib diunggah. Dokumen-dokumen yang wajib diunggah dalam Pelaporan SPT Masa PPh 21 secara <em data-reader-unique-id="22">online</em>digabungkan menjadi satu file dalam format PDF, antara lain:</p>
<p data-reader-unique-id="23">a. Surat keterangan domisili (<em data-reader-unique-id="24">certificate of domicile</em>) apabila juga terdapat pemotongan PPh 26.</p>
<p data-reader-unique-id="25">b. Bukti pembayaran bank jika status pajak terutang kurang bayar.</p>
<p data-reader-unique-id="26">c. Surat setoran pajak apabila terdapat pemotongan PPh 21 final.</p>
<p data-reader-unique-id="27">3. Kunjungi situs DJP Online di <em data-reader-unique-id="28">djponline.pajak.go.id</em> dan isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kata sandi (<em data-reader-unique-id="29">password</em>), dan kode keamanan yang tertera pada laman. Jika sulit, silakan masuk ke situs resmi Ditjen Pajak yaitu <em data-reader-unique-id="30">pajak.go.id</em>, baru selanjutnya klik kolom &#8220;eFiling Pelaporan SPT Elektronik&#8221; dan selanjutnya muncul pemintaan <em data-reader-unique-id="31">login</em> seperti halnya pada tahapan di <em data-reader-unique-id="32">djponline.pajak.go.id</em>.</p>
<p data-reader-unique-id="33">4. Bila lupa password, maka wajib pajak bisa memilih untuk mengubah (<em data-reader-unique-id="34">reset</em>) <em data-reader-unique-id="35">password</em>.</p>
<p data-reader-unique-id="36">5. Pada laman ini wajib pajak bisa melihat petunjuk di sebelah kiri. Wajib pajak bakal mendapat pilihan <em data-reader-unique-id="37">e-filing</em> dan <em data-reader-unique-id="38">e-form</em>. Silakan pilih salah satu.</p>
<p data-reader-unique-id="39">6. Untuk langsung pelaporan, silakan pilih menu “Buat SPT” pada sebelah kanan atas.</p>
<p data-reader-unique-id="40">7. Akan ada beberapa pertanyaan yang harus dijawab oleh wajib pajak sesuai profilnya. Ini bertujuan untuk memastikan formulir yang akan digunakan oleh wajib pajak. Pada bagian kiri terdapat kolom “Petunjuk” berisi penjelasan dari kata atau istilah yang terdapat pada pertanyaan di kolom “Formulir SPT” untuk memudahkan wajib pajak menjawab pertanyaan.</p>
<p data-reader-unique-id="41">8. Agar memudahkan pengisian selanjutnya wajib pajak bisa mengklik “SPT 1770 S dengan panduan” warna merah yang berada di bagian bawah dari “Formulir SPT”. “SPT 1770 S dengan panduan” ini berisi 18 langkah pengisian.</p>
<p data-reader-unique-id="42">9.  Isi pertanyaan yang tertera di formulir yang ada seperti mengisi tahun pajak dari SPT yang akan dilaporkan. Bila sudah selesai, maka klik langkah berikutnya.</p>
<p data-reader-unique-id="43">10. Kemudian isi kolom Pajak Penghasilan (PPh) yang dipotong pihak lain.</p>
<p data-reader-unique-id="44">11. Isi kolom yang tersedia sesuai dengan bukti potong yang ada. Ada jenis pajak, NPWP pemotong, nama pemotong (akan terisi otomatis), tanggal bukti pemotongan dan jumlah PPh yang dipotong (nomor 20 pada bukti potong). Klik “Simpan” dan menuju langkah berikutnya.</p>
<p data-reader-unique-id="45">12. Wajib pajak akan diminta untuk mengisi jawaban dari beberapa pertanyaan. Seperti apakah Anda memiliki penghasilan dalam negeri lainnya? Apakah Anda memiliki penghasilan luar negeri lainnya? Apakah Anda memiliki Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)? Apakah Anda memiliki harta?</p>
<p data-reader-unique-id="46">13. Pada kolom harta, bila memilih “Ya” maka harus mengisi jenis harta yang dimiliki. Mulai dari uang tunai, tabungan, giro, deposito, piutang, saham reksadana, sepeda motor, mobil, rumah, emas, tanah dan lainnya. Berikan penjelasan seperti tahun perolehan, harga dan keterangan lainnya. Klik “Simpan” dan lanjut ke langkah berikutnya.</p>
<p data-reader-unique-id="47">14. Kolom pertanyaan selanjutnya adalah apakah Anda memiliki utang? Bila memilih jawaban “Ya”, maka silakan mengisi kode utang, nama pemberi pinjaman, alamat, tahun peminjaman dan jumlah. Klik “Simpan” dan lanjut ke langkah berikutnya.</p>
<p data-reader-unique-id="48">15. Pertanyaan lain adalah tentang apakah memiliki tanggungan? Kemudian apakah anda membayar zakat atau sumbangan keagamaan kegiatan wajib? Untuk hal ini hanya diakui kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat atau lembaga pengelolaan sumbangan keagamaan yang dibentuk dan disahkan pemerintah.</p>
<p data-reader-unique-id="49">16. Kemudian mengisi status kewajiban perpajakan suami istri. Ada beberapa kolom yang harus diisi.</p>
<p data-reader-unique-id="50">17. Wajib pajak sudah masuk pada halaman terakhir untuk persetujuan SPT tahunan yang sudah dilaporkan. Klik “Setuju” dan ambil kode verifikasi yang dikirimkan melalui <em data-reader-unique-id="51">email</em> maupun SMS. Anda bisa membuka kode verifkasi yang dikirim, untuk dimasukkan ke dalam kolom kode pengiriman. Kemudian, Anda klik “Kirim SPT”.</p>
<p data-reader-unique-id="52">18. Data SPT Anda kemudian akan terkirim ke <em data-reader-unique-id="53">database</em> Ditjen Pajak. Selanjutnya wajib pajak akan menerima tanda bukti pelaporan pajak dari Ditjen Pajak melalui <em data-reader-unique-id="54">email</em>.</p>
<p data-reader-unique-id="55">19. Tahapan selanjutnya, buka <em data-reader-unique-id="56">email</em> Anda kembali untuk memastikan apakah Anda sudah menerima tanda terima elektronik SPT Tahunan. Cetak dan simpan.</p>
<p data-reader-unique-id="57">19. Terakhir, jangan lupa untuk menyimpan NPWP, nomor EFIN, alamat <em data-reader-unique-id="58">email</em> dan <em data-reader-unique-id="59">password</em>, serta <em data-reader-unique-id="60">password</em> DJP Online yang nantinya digunakan untuk melapor SPT tahun berikutnya.</p>
<p data-reader-unique-id="61">Adapun WP yang hendak menyampaikan laporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (1770, 1770S, 1770SS) maupun SPT Tahunan PPh Badan (1771) dapat mengisi dan menyampaikan laporan SPT-nya pada aplikasi <em data-reader-unique-id="62">e-filing</em> di DJP Online.</p>
<p data-reader-unique-id="63">Untuk jenis SPT 1770SS dan 1770S disediakan formulir pengisian langsung pada aplikasi <em data-reader-unique-id="64">e-filing</em>. Sedangkan untuk penyampaian laporan SPT pajak lainnya terutama jenis SPT 1770 maupun 1771, <em data-reader-unique-id="65">e-filing</em> di DJP Online menyediakan fasilitas penyampaian SPT berupa ungggah SPT yang telah dibuat melalui aplikasi e-SPT maupun <em data-reader-unique-id="66">e-form</em>.</p>
<p data-reader-unique-id="67">SPT yang telah dibuat melalui aplikasi-aplikasi tersebut dapat disampaikan secara <em data-reader-unique-id="68">online</em> tanpa harus datang ke KPP.</p>
<p data-reader-unique-id="69">Selain sarana-sarana tersebut dan untuk jenis SPT yang lain, WP dapat menyampaikan SPT secara <em data-reader-unique-id="70">online</em> melalui salah satu Application Services Provider (ASP) yang telah ditunjuk otoritas pajak, yakni:</p>
<p data-reader-unique-id="71">1. <em data-reader-unique-id="72">www.spt.co.id</em></p>
<p data-reader-unique-id="73">2. <em data-reader-unique-id="74">www.pajakku.com</em></p>
<p data-reader-unique-id="75">3. <em data-reader-unique-id="76">www.eform.bri.co.id</em></p>
<p data-reader-unique-id="77">4. <em data-reader-unique-id="78">www.online-pajak.com</em></p>
<p data-reader-unique-id="79">5. <em data-reader-unique-id="80">aspbni.bni.co.id</em></p>
<p data-reader-unique-id="81">6. <em data-reader-unique-id="82">klikpajak.id</em></p>
<p data-reader-unique-id="83">7. <em data-reader-unique-id="84">PT Prima Wahana Caraka</em></p>
<p data-reader-unique-id="86">Ditjen Pajak pun mengingatkan apabila terjadi eror saat penggunaan <em data-reader-unique-id="87">e-filing</em>, dapat mengecek daftar kode eror untuk memperoleh informasi mengenai cara penanganannya Jika terjadi kendala pada saat pengisian formulir <em data-reader-unique-id="88">online</em>, Anda dapat menghubungi <em data-reader-unique-id="89">hotline</em> Kring Pajak di 1-500-200. (*)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/begini-cara-mengisi-spt-secara-online/">Begini Cara Mengisi SPT Secara Online</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ini Salah Satu Upaya Bapenda Padang Optimalkan Pencapaian PAD</title>
		<link>https://prokabar.com/ini-salah-satu-upaya-bapenda-padang-optimalkan-pencapaian-pad/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 08 Oct 2019 06:37:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[#bapenda]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#padang]]></category>
		<category><![CDATA[#PAjak]]></category>
		<category><![CDATA[#pajakdaerah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=48431</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang, Prokabar — Untuk tercapainya sasaran tertib administrasi perpajakan, diperlukan perubahan dan peningkatan pengetahuan mengenai pajak itu sendiri. Perubahan tersebut harus tetap terukur, terarah...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ini-salah-satu-upaya-bapenda-padang-optimalkan-pencapaian-pad/">Ini Salah Satu Upaya Bapenda Padang Optimalkan Pencapaian PAD</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1"><strong>Padang, Prokabar —</strong> Untuk tercapainya sasaran tertib administrasi perpajakan, diperlukan perubahan dan peningkatan pengetahuan mengenai pajak itu sendiri. Perubahan tersebut harus tetap terukur, terarah dan terencana, sehingga sesuai dengan prioritas pembangunan Pemerintah Kota Padang.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Demikian disampaikan Wali Kota Padang Mahyeldi saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Administrasi Perpajakan yang digelar oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang di salah satu hotel di Padang, Selasa (8/10).</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Menurut Mahyeldi, selaku OPD penghasil pajak Bapenda Kota Padang harus melangkah lebih maju dalam mencapai target pendapatan pajak daerah yang telah ditetapkan. Sebagaimana Bapenda memiliki tanggung jawab yang berat dalam melakukan penagihan, pendataan serta pengawasan terhadap 10 jenis pajak yang dikelola.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Maka itu, bapak ibu semua sebagai garda terdepan dalam urusan ini, harus mampu bekerja dan memberikan pelayanan yang baik serta menjunjung tinggi aturan dan loyalitas. Di samping meningkatkan peningkatan kualitas pelayanan,” ujar wako dalam kegiatan yang diikuti peserta sebanyak 280 orang dari petugas pemungut pajak Bapenda Kota Padang itu.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Lebih jauh disampaikan wali kota, perlu diketahui bersama bahwa administrasi perpajakan menjadi batang tubuh dari pelaksanaan pemungutan pajak daerah. Tanpa adanya administrasi perpajakan, maka pajak yang dipungut dari masyarakat tidak bisa terkelola dengan baik dan dipertanggungjawabkan secara benar.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Banyak upaya yang telah dilakukan termasuk dengan telah dibentuknya 5 Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Bapenda. Maka itu melalui bimtek ini semoga dapat meningkatkan pengetahuan seluruh peserta, kemudian kualitas dalam melakukan penagihan dan pendataan sehingga tercapainya target Bapenda. Semuanya tentu demi mengoptimalkan pencapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Padang,” tukas wako menyemangati.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Sementara itu, Sekretaris Bapenda Kota Padang Syukral Syaukani mengatakan, kegiatan bimtek ini bertujuan untuk meningkatkan penguatan administrasi pengelolaan pajak daerah. Sehingga dapat lebih memacu semangat dan menggali potensi dalam peningkatan kinerja ke depan.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Semoga, dengan dilaksanakannya bimbingan teknis administrasi perpajakan ini akan meningkatkan pengetahuan dan pemahaman teknis administrasi pajak. Sehingga dapat menyampaikan informasi dengan benar kepada wajib pajak dan realisasi pajak pun berjalan maksimal,” sebutnya. (<b>rel/hdp</b>)</span></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ini-salah-satu-upaya-bapenda-padang-optimalkan-pencapaian-pad/">Ini Salah Satu Upaya Bapenda Padang Optimalkan Pencapaian PAD</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemerintah Akan Revisi Sanksi Administrasi Perpajakan</title>
		<link>https://prokabar.com/pemerintah-akan-revisi-sanksi-administrasi-perpajakan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 07 Sep 2019 07:06:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#kemenkeu]]></category>
		<category><![CDATA[#PAjak]]></category>
		<category><![CDATA[#wajibpajak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=46052</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Untuk menguatkan perekonomian Indonesia dan meningkatkan kepatuhan wajib Pajak (WP), pemerintah akan melonggarkan beberapa aturan perpajakan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan dan...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pemerintah-akan-revisi-sanksi-administrasi-perpajakan/">Pemerintah Akan Revisi Sanksi Administrasi Perpajakan</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Untuk menguatkan perekonomian Indonesia dan meningkatkan kepatuhan wajib Pajak (WP), pemerintah akan melonggarkan beberapa aturan perpajakan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan.</p>
<p>Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Robert Pakpahan mengatakan, salah satu yang akan direvisi pemerintah dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan adalah sanksi administratif perpajakan.</p>
<p>“Pemerintah akan menerapkan pengaturan ulang seperti sanksi bunga atas kekurangan bayar karena pembetulan SPT Tahunan dan SPT Masa yang saat ini tarifnya sebesar 2% perbulan dari pajak kurang dibayar, menjadi suku bunga acuan ditambah 5% dibagi 12 bulan (suku bunga acuan + 5%)/12 bulan. Besaran bunga per bulan dan denda ditetapkan Menkeu,” kata Robert beberapa waktu lalu.</p>
<p>Kemudian, sanksi bunga atas kekurangan bayar karena penetapan Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang saat ini tarifnya sebesar 2% perbulan dari pajak kurang dibayar, menurut Dirjen Pajak, akan diubah perhitungannya menjadi suku bunga acuan ditambah 10% dibagi 12 bulan atau (suku bunga acuan + 10%)/12. Besaran bunga per bulan dan denda ditetapkan Menkeu.</p>
<p>Lebih lanjut, sanksi denda bagi PKP yang tidak membuat Faktur Pajak atau membuat Faktur Pajak tidak tepat waktu yang saat ini dikenakan 2% dari dasar pengenaan pajak, nanti akan dikenakan sebesar 1% dari dasar pengenaan pajak.</p>
<p>Selanjutnya, sanksi denda bagi pengusaha yang tidak lapor usaha untuk dikukuhkan menjadi PKP saat ini tidak dikenakan sanksi, namun nanti, menurut Dirjen Pajak, akan dikenakan sanksi sebesar 1% dari dasar pengenaan pajak untuk kesetaraan dengan PKP yang tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak tidak tepat waktu. <strong>(*/hdp)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pemerintah-akan-revisi-sanksi-administrasi-perpajakan/">Pemerintah Akan Revisi Sanksi Administrasi Perpajakan</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>RUU Perpajakan yang Baru, Mulai Dari Penurunan Denda Hingga Penghapusan PPH Deviden</title>
		<link>https://prokabar.com/ruu-perpajakan-yang-baru-mulai-dari-penurunan-denda-hingga-penghapusan-pph-deviden/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 03 Sep 2019 14:37:02 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#kemenkeu]]></category>
		<category><![CDATA[#PAjak]]></category>
		<category><![CDATA[#RUUPerpajakan]]></category>
		<category><![CDATA[#taatpajak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=45685</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Pemerintah menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ketentuan dan fasilitas perpajakan untuk penguatan perekonomian, yang mencakup berbagai substansi yang sangat penting. “RUU ini...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ruu-perpajakan-yang-baru-mulai-dari-penurunan-denda-hingga-penghapusan-pph-deviden/">RUU Perpajakan yang Baru, Mulai Dari Penurunan Denda Hingga Penghapusan PPH Deviden</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Pemerintah menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ketentuan dan fasilitas perpajakan untuk penguatan perekonomian, yang mencakup berbagai substansi yang sangat penting.</p>
<p>“RUU ini adalah untuk meningkatkan perekonomian Indonesia. Dalam bentuk meningkatkan pendanaan investasi, menyesuaikan prinsip <em>income</em> perpajakan untuk wajib pajak orang pribadi, menggunakan azas teritorial, mendorong kepatuhan wajib pajak secara sukarela, menciptakan keadilan dalam iklim berusaha di dalam negeri, dan menempatkan berbagai fasilitas perpajakan di dalam satu perundang-undangan,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati kepada wartawan usai mengikuti rapat terbatas, di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (3/9) petang.</p>
<p>Beberapa poin penting dari RUU ini diuraikan oleh Menkeu Sri Mulyani Indrawati, yaitu:</p>
<p>Pertama, yang menyangkut pengaturan yang berhubungan dengan tarif pajak penghasilan. RUU ini nanti akan menyangkut tiga undang-undang yang bisa yang dalam hal ini akan terkoreksi atau terkena, yaitu Undang-Undang PPH (Pajak Penghasilan), Undang-Undang PPN (Pajak Pertambahan Nilai), dan Undang-Undang KUP (Ketentuan Umum Perpajakan).</p>
<p>“Di bidang PPH, substansi yang paling penting di dalam RUU ini adalah penurunan tarif PPH badan, yang saat ini 25% akan diturunkan secara bertahap menjadi 20%,” terang Menkeu.</p>
<p>Pemerintah, lanjut Menkeu, juga akan memberikan penurunan untuk perusahaan yang <em>go public</em> di bawah tarif PPH yang sudah turun tersebut 3% di bawahnya. Sehingga kalau mencapai 20%, akan bisa mencapai 17%.</p>
<p>“Ini sama dengan PPH di Singapura. Dan ini terutama untuk go public baru yang akan masuk ke bursa sehingga mereka bisa mendapatkan insentif. Kita berikan tiga persen lebih rendah dari tarif normal untuk 5 tahun,” ujar Sri Mulyani.</p>
<p>Yang kedua, yang sangat penting di dalam RUU ini nanti adalah menghapuskan PPH atas dividen dari dalam negeri dan dari luar negeri. Sselama ini, menurut Menkeu, dividen yang berasal dari dalam negeri dan dari luar negeri yang diterima oleh PPH badan, kalau dia memiliki saham di atas 25% memang tidak dikenakan PPH. Namun kalau dia memiliki saham di bawah 25% dikenakan PPH normal, yaitu 25% tarif yang sekarang, dan untuk wajib pajak orang pribadi yang mendapatkan dividen juga dikenakan PPH final 10 persen.</p>
<p>“Di dalam RUU ini kami akan menyampaikan semua pajak PPH dividen ini dihapuskan apabila apabila deviden itu ditanamkan di dalam investasi di Indonesia. Jadi ini, baik dividen yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri, maka dia akan dibebaskan selama dia diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Menkeu.</p>
<p>Ketiga, untuk PPH wajib pajak orang pribadi, menurut Menkeu, pemerintah akan menerapkan perubahan rezim perpajakan dari <em>world wide</em>menjadi teritorial. Artinya, warga negara Indonesia maupun warga negara asing akan menjadi wajib pajak di Indonesia tergantung dari berapa lama tinggal di Indonesia, yaitu <em>cut of date</em>-nya 183 hari. Dan terhadap subjek pajak tersebut akan dikenakan rezim pajak teritorial.</p>
<p>Yang keempat, lanjut Menkeu, RUU ini bertujuan untuk para wajib pajak lebih <em>complay</em> atau patuh dengan secara lebih mudah. Jadi RUU ini bukan bertujuanuntuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak tanpa merasa terbebani terhadap kepatuhan. Ada beberapa hal yang mengurangi keringanan dari sanksi.</p>
<p>“Jadi kalau wajib pajak yang selama ini melakukan pembetulan SPT, baik itu SPT tahunan maupun SPT masa dan kemudian mereka mengalami kurang bayar dan oleh karena itu mereka melakukan pembetulan, mereka selama ini dikenakan sanksi 2% per bulan dari pajak yang kurang bayar tadi. Di dalam RUU ini, kami menurunkan sanksinya per bulan menjadi prorata yaitu suku bunga acuan yang ada di pasar + 5%,” jelas Menkeu seraya menambahkan,  itu prorata itu artinya tergantung berapa lama mereka berapa panjang, berapa lama kekurangan bayar. Kalau dia hanya 2 bulan ya berarti 2 bulan per 12 dikalikan suku bunga pasar + 5%.</p>
<p>Selain itu, pemerintah  juga akan menurunkan sanksi denda untuk faktur pajak yang tidak dibuat atau faktur pajak yang dibuatnya tidak tepat waktu. Selama ini sangsinya adalah 2% dari pengenaan pajaknya. Maka di dalam RUU ini diusulkan diturunkan dari 2% menjadi 1% sangsinya</p>
<p>Yang kelima, pemerintah juga memberikan relaksasi terhadap hak untuk mengkreditkan pajak masukan, terutama bagi perusahaan kena pajak yang selama ini barang yang dihasilkan tidak dikukuhkan sebagai objek pajak dan oleh karena itu mereka sekarang boleh mengkreditkan.</p>
<p>“Jadi berbagai pajak masukan yang selama ini tidak bisa dikreditkan, di dalam RUU ini sekarang bisa dikreditkan. Dikreditkan ini artinya artinya dia boleh diklaim untuk mengurangi pembayaran kewajiban pajaknya,” kata Menkeu.</p>
<p>Kemudian yang keenam, RUU ini kita akan menempatkan seluruh fasilitas-fasilitas insentif perpajakan di dalam satu bagian, seperti tax holiday, super deduction, fasilitas PPH untuk kawasan ekonomi khusus, dan PPH untuk surat berharga nasional di pasar internasional.</p>
<p>“Ini semuanya akan dimasukkan di dalam RUU ini, sehingga dia memiliki landasan hukum dan konsistensi dari landasan hukumnya di satu peraturan. Kita tidak mengambil dari peraturan-peraturan yang lain, seperti undang-undang investasi, dan yang lain-lain. Tapi kita masukkan dalam undang-undang perpajakan ini,” tegas Menkeu.</p>
<p>Yang ketujuh, di dalam rangka untuk mengantisipasi dari sisi munculnya fenomena perusahaan digital internasional seperti amazon, google, dan yang lain-lain. Selama ini, menurut Menkeu, perusahaan-perusahaan tersebut tidak bisa dikukuhkan sebagai subyek pajak luar negeri yang bisa melakukan pemungutan pajak yang kemudian disetor, namanya subyek pajak luar negeri.</p>
<p>Dengan undang-undang ini, menurut Menkeu, pemerintah akan menetapkan bahwa perusahaan digital terutama di internasional seperti Google, Amazon, Netflix sekarang bisa memungut, menyetor dan melaporkan PPn.</p>
<p>“Ini tujuannya adalah supaya tidak terjadi penghindaran pajak dari perusahaan-perusahaan internasional dari kewajiban PPn-nya yang mereka bisa pungut karena mereka tahu siapa-siapa yang berapa jumlah volume kegiatan ekonominya. Tarifnya PPn masih sama dengan undang-undang PPn selama ink yaitu 10%,” terang Sri Mulyani.</p>
<p>Yang terakhir, lanjut Menkeu,  ini ada di dalam komunike dari pertemuan G20 terakhir dan sudah dilakukan di dalam laporan OECD terhadap negara-negara anggota OECD, bahwa dengan adanya ekonomi digital ini sekarang bentuk usaha tetap/badan usaha tetap atau yang disebut <em>permanent establishment</em> selama ini didasarkan pada kehadiran fisik.</p>
<p>“Jadi perusahaan itu harus ada di wilayah teritory Indonesia baru mereka bisa diberikan badan usaha tetap atau permanent <em>establishment</em>,” terang Menkeu seraya menambahkan, di dalam RUU ini sesuai dengan fenomena yang sekarang sudah dikenal mengenai ekonomi yang sifatnya digital <em>across border</em> maka definisi dari badan usaha tetap tidak lagi didasarkan pada kehadiran fisik. Jadi walaupun mereka tidak punya kantor cabang di Indonesia tapi kewajiban pajaknya tetap ada.</p>
<p>“Ini karena mereka memiliki apa yang disebut <em>significant economy present</em> atau kehadiran dari kegiatan ekonomi yang sangat signifikan meskipun mereka tidak punya cabang atau badan usaha tetap di sini,” pungkas Menkeu. (*/<b>hdp</b>)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ruu-perpajakan-yang-baru-mulai-dari-penurunan-denda-hingga-penghapusan-pph-deviden/">RUU Perpajakan yang Baru, Mulai Dari Penurunan Denda Hingga Penghapusan PPH Deviden</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemko Padang Launching ‘Tapping Box’</title>
		<link>https://prokabar.com/pemko-padang-launching-tapping-box/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 20 Aug 2019 09:32:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#KPK]]></category>
		<category><![CDATA[#padang]]></category>
		<category><![CDATA[#PAjak]]></category>
		<category><![CDATA[#PemkoPadang]]></category>
		<category><![CDATA[#TappingBox]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=44491</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang, Prokabar — Untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Padang melalui sektor pajak sekaligus mendukung transparansi pembayaran pajak oleh setiap wajib pajak, Pemerintah Kota...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pemko-padang-launching-tapping-box/">Pemko Padang Launching ‘Tapping Box’</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Padang, Prokabar — </strong>Untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Padang melalui sektor pajak sekaligus mendukung transparansi pembayaran pajak oleh setiap wajib pajak, Pemerintah Kota Padang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melaunching penggunaan pajak online menggunakan ‘Tapping Box’ di Hotel Pangeran Beach, Selasa (20/08). Dalam hal ini Bapenda didukung oleh Bank Nagari Sumatera Barat.</p>
<p>Wakil Walikota Padang Hendri Septa mengatakan, bahwasanya pembangunan adalah suatu rangkaian dari upaya pertumbuhan dan perubahan yang direncanakan, serta dilakukan secara sadar oleh suatu bangsa, negara dan pemerintahan menuju modernisasi dalam rangka pembinaan bangsa. Agar pembangunan tersebut sesuai dengan yang diharapkan maka perlu pembiayaan salah satunya dari pajak daerah.</p>
<p>&#8220;Pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terhutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang (UU) dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk pembangunan daerah demi kemakmuran rakyat seluas-luasnya,&#8221; tuturnya.</p>
<p>Wawako menyadari, bahwa pajak daerah berasal dari titipan masyarakat kepada pemerintah atas jasa yang mereka terima. Namun sumber penerimaan yang berasal dari pajak ini belum optimal dan masih terdapat berbagai macam kebocoran ataupun penyetoran yang belum maksimal oleh wajib pajak.</p>
<p>&#8220;Kebocoran tersebut terbaca oleh Komisi Pemberantasan Koruspi (KPK) RI, sehingga KPK mencanangkan program Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah). Dimana salah satu area interpensinya mengoptimalisasi pendapatan daerah melalui sektor pajak daerah,&#8221; cetusnya.</p>
<p>Lebih jauh dijelaskannya, salah satu upaya yang dilakukan oleh KPK dalam mengatasi berbagai macam kebocoran dan penyetoran yang belum maksimal oleh wajib pajak adalah menggunakan aplikasi digital berupa Tapping Box dengan menargetkan hotel dan restoran.</p>
<p>&#8220;Alhamdulillah, hari ini Pemerintah Kota Padang telah melaunching Tapping Box selaku aplikasi digital yang diharapkan dapat meningkatkan optimalisasi PAD. Sehingga pelayanan masyarakat diharap semakin meningkat,&#8221; terangnya.</p>
<p>Terkait penggunaan, aplikasi ini hanya merecord kegiatan demi kegiatan yang dilakukan masyarakat selama melakukan transaksi baik dihotel, restoran atau badan usaha lain yang memang itu menjadi hak pemerintah.</p>
<p>“Sebagai contoh, orang menginap di hotel, otomatis terkena pajak saat melakukan pembayaran. Itulah yang direkam. Jadi aplikasi ini hanya membaca pajak yang 10 % saja, tidak membaca rahasia perusahaan. Jadi jangan takut untuk memakai alat ini,&#8221; tutupnya.</p>
<p>Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Padang Alfiadi dalam laporannya menyebutkan, setelah launching ini pihaknya juga akan mengadakan sosialisasi penggunaan aplikasi tersebut.</p>
<p>&#8220;Adapun peserta yang hadir dikesempatan itu terdiri dari beberapa unsur wajib pajak terutama pihak hotel dan restoran, yang berjumlah lebih kurang 315 wajib pajak,&#8221; sebutnya. (<b>rel/hdp</b>)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pemko-padang-launching-tapping-box/">Pemko Padang Launching ‘Tapping Box’</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Hore, Pemerintah Buka Peluang Tax Amnesty Jilid II</title>
		<link>https://prokabar.com/hore-pemerintah-buka-peluang-tax-amnesty-jilid-ii/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 02 Aug 2019 12:06:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#kemenkeu]]></category>
		<category><![CDATA[#PAjak]]></category>
		<category><![CDATA[#pemutihanpajak]]></category>
		<category><![CDATA[#taxamnesty]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=43319</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Pemerintah tidak menutup kemungkinan untuk melaksanakan paket kebijakan pengampunan pajak atau Tax Amnesty jilid II menyusul pelaksanaan program Tax Amnesty jilid I...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/hore-pemerintah-buka-peluang-tax-amnesty-jilid-ii/">Hore, Pemerintah Buka Peluang Tax Amnesty Jilid II</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Pemerintah tidak menutup kemungkinan untuk melaksanakan paket kebijakan pengampunan pajak atau Tax Amnesty jilid II menyusul pelaksanaan program Tax Amnesty jilid I yang dilakukan pada Juli 2016 hingga Desember 2017 lalu.</p>
<p>“Sekarang kami timbang dulu semuanya. Kami akan lihat situasi yang memungkinkan,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani pada acara Kadin Talks yang dipandu oleh Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan Roeslani, di Kadin Lounge, Jakarta, Jumat (2/8).</p>
<p>Pertimbangan untuk melaksanakan Tax Amnesty jilid II, menurut Menkeu, didasari pertimbangan banyaknya pengusaha yang mengaku menyesal karena tidak memanfaatkan program pengampunan pajak yang dilakukan pemerintah 3 (tiga) tahun lalu.</p>
<p>“Mereka meminta pemerintah menggelar tax amnesty lagi,” ujar Sri Mulyani.</p>
<p>Menkeu menjelaskan, pelaksanaan Tax Amnesty jilid II harus dilaksanakan secara matang mengingat partisipasi pada pelaksanaan Tax Amnesty jilid I lalu sangat rendah, yaitu hanya 1 juta Wajik Pajak (WP), sangat jauh dari ekspektasi pemerintah sehingga pemasukan negara tidak banyak.</p>
<p>Menurut Menkeu, pada program tax amnesty pertama persiapan pemerintah masih kurang, seperti data yang tidak lengkap, dan belum ada sistem keterbukaan dan pertukaran informasi.</p>
<p>“Dulu saya belum tahu persis data-data mereka (Wajib Pajak), kalau sekarang ada Automatic Exchange of Information (AEoI),” ungkap Sri Mulyani.</p>
<p>Dengan adanya pelaksanaan sistem keterbukaan informasi dan pertukaran informasi yang bekerja sama dengan 90 negara, menurut Menkeu Sri Mulyani Indrawati, saat ini pemerintah bisa dengan mudah melacak informasi aset yang dimiliki oleh Wajib Pajak.</p>
<p>Dalam acara Kadin Talks itu, Menkeu Sri Mulyani menceritakan banyaknya masukan dari pengusaha mengenai tarif pajak. Ia menegaskan, bahwa pengusaha adalah partner kerja pemerintah dan diharapkan pengusaha juga tidak melihat pemerintah sebagai pengganggu kemajuan usaha.</p>
<p>Menkeu pun sempat mengungkapkan mengenai formula pajak yang sedang digodog terkait pajak dividen usaha. Baginya pengusaha adalah mesin pertumbuhan (<em>engine of growth</em>). Oleh karena itu, pemerintah akan terus berusaha memikirkan upaya agar pengusaha dapat terus meningkatkan investasinya.</p>
<p>“Kita ingin bekerja sama dengan pengusaha yang kredibel, yang ingin memajukan usahanya tetapi juga memajukan ekonomi Indonesia,” sambung Menkeu. <strong>(*/hdp)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/hore-pemerintah-buka-peluang-tax-amnesty-jilid-ii/">Hore, Pemerintah Buka Peluang Tax Amnesty Jilid II</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemerintah Turunkan PPh Atas Penjualan Rumah dan Mobil Mewah</title>
		<link>https://prokabar.com/pemerintah-turunkan-pph-atas-penjualan-rumah-dan-mobil-mewah/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 25 Jun 2019 01:48:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#infopajak]]></category>
		<category><![CDATA[#kemenkeu]]></category>
		<category><![CDATA[#PAjak]]></category>
		<category><![CDATA[#pph]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=40387</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang, Prokabar — Setelah menurunkan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atas rumah mewah, apartemen, atau kondominium, dengan pertimbangan untuk mendorong pertumbuhan sektor properti, pemerintah...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pemerintah-turunkan-pph-atas-penjualan-rumah-dan-mobil-mewah/">Pemerintah Turunkan PPh Atas Penjualan Rumah dan Mobil Mewah</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Padang, Prokabar — </strong>Setelah menurunkan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atas rumah mewah, apartemen, atau kondominium, dengan pertimbangan untuk mendorong pertumbuhan sektor properti, pemerintah menurunkan Pajak Penghasilan (PPh) atas penjualan rumah dan apartemen dengan harga di atas Rp30 miliar kendaraan bermotor dengan harga di atas Rp2 miliar menjadi 1 persen.</p>
<p>Penurunan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.03/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK No. 253/PMK.03/2008 tentang Wajib Pajak Badan Tertentu Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan dari Pemberli Atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah.</p>
<p>Dalam PMK ini disebutkan, bahwa barang yang tergolong sangat mewah di antaranya adalah: a. rumah beserta tanahnya, dengan harga jual atas harga pengalihannya lebih dari Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) atas luas bangunan lebih dari 400m2 (empat ratus meter persegi); b. apartemen, kondominium dan sejenisnya dengan harga jual atau pengalihannya lebih dari Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) atas luas bangunan lebih dari 150m2 (seratus lima puluh meter persegi); c. kendaraan bermotor roda empat pengangkutan orang kurang dari 10 orang, dengan harga jual lebih dari Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) atau dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000cc; dan d. kendaraan bermotor roda dua dan tiga, dengan harga jual lebih dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) atau dengan kapasitas silinder lebih dari 250cc.</p>
<p>Besarnya Pajak Penghasilan terhadap barang yang tergolong sebagai barang mewah sebagaimana dimaksud adalah:</p>
<ol>
<li>1% (satu persen) dari harga jual tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM) untuk a dan b;</li>
<li>5% (lima persen) dari dari harga jual tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM) untuk huruf c dan d.</li>
</ol>
<p>Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dapat diperhitungkan sebagai pembayaran Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan bagi Wajib Pajak yang melakukan pembelian barang yang tergolong sangat mewah.</p>
<p>“Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku sejak tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II PMK Nomor 92/PMK.03/2019 yang ditandangani Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 19 Juni 2019, dan diundangkan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana, pada 19 Juni 2019. <strong>(*/hdp)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pemerintah-turunkan-pph-atas-penjualan-rumah-dan-mobil-mewah/">Pemerintah Turunkan PPh Atas Penjualan Rumah dan Mobil Mewah</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/

Object Caching 49/238 objects using Memcached
Page Caching using Disk: Enhanced 
Lazy Loading (feed)
Database Caching 3/12 queries in 0.017 seconds using Redis

Served from: prokabar.com @ 2026-10-07 20:19:44 by W3 Total Cache
-->