<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>#p3k Archives - Prokabar</title>
	<atom:link href="https://prokabar.com/tagar/p3k/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://prokabar.com/tagar/p3k/</link>
	<description>Profesional Mengabarkan</description>
	<lastBuildDate>Thu, 04 Apr 2019 22:44:05 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://prokabar.com/wp-content/uploads/2017/08/cropped-1.-logo-prokabar-P-transparan--32x32.png</url>
	<title>#p3k Archives - Prokabar</title>
	<link>https://prokabar.com/tagar/p3k/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Validasi Hasil PPPK 317 Instansi Rampung</title>
		<link>https://prokabar.com/validasi-hasil-pppk-317-instansi-rampung/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 04 Apr 2019 22:44:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[CPNS 2018]]></category>
		<category><![CDATA[#ASN]]></category>
		<category><![CDATA[#bkn]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#p3k]]></category>
		<category><![CDATA[#PNS]]></category>
		<category><![CDATA[#pppk]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=33976</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan bahwa terhitung sudah 314 instansi selesai proses validasi dengan rincian 238 instansi telah ditandatangani oleh Kepala BKN dan...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/validasi-hasil-pppk-317-instansi-rampung/">Validasi Hasil PPPK 317 Instansi Rampung</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan bahwa terhitung sudah 314 instansi selesai proses validasi dengan rincian 238 instansi telah ditandatangani oleh Kepala BKN dan 76 instansi di antaranya siap diumumkan.</p>
<p>“Hasil itu diperoleh dari <em>dashboard</em> pengolahan hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Tahap I melalui web SSCASN per tanggal 04 April 2019 Pukul 16:35 WIB,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN, Mohammad Ridwan, melalui rilis yang diterima Kamis (4/4).</p>
<p>Sementara untuk tiga instansi lain, ujar Ridwan, yang terdiri dari Pemerintah Kabupaten Manokwari, Pemkab Kaimana, dan Pemkab Nunukan masih berstatus menunggu <em>approval</em>oleh BKN.</p>
<p>“Sesuai Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan P3K Pasal 22 ayat (3) dan (6) bahwa hasil penetapan kelulusan diumumkan oleh panitia instansi pengadaan P3K,” tambahnya.</p>
<p>Peserta yang dinyatakan lulus, sambung Karo Humas BKN, selanjutnya mengikuti tahap pemberkasan yang dilakukan instansi sebagai proses pemeriksaan kelengkapan administrasi, paling lambat 15 hari kerja sejak pengumuman kelulusan.</p>
<p>“Dari tahapan pemberkasan, instansi menyampaikan usulan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) ke BKN untuk kemudian dilakukan verifikasi terhadap lampiran persyaratan berkas peserta,” ujarnya.</p>
<p>Proses verifikasi penetapan NIP, lanjut Ridwan, dilakukan BKN dalam jangka waktu 25 hari kerja terhitung sejak penyampaian usul penetapan NIP disampaikan oleh instansi.</p>
<p>Selain melihat pengumuman kelulusan di laman instansi, Ridwan menyarankan untuk membantu peserta seleksi P3K 2019 Tahap I dalam melihat hasil pengumuman kelulusan, BKN menyediakan laman https://sscasn.bkn.go.id yang dapat diakses dengan <em>credential</em> yang sama ketika mendaftar.</p>
<p>“Seluruh pelaksanaan seleksi P3K Tahap I tidak dipungut biaya. Hindari penipuan dengan melihat pengumuman resmi melalui laman informasi resmi seperti web dan media sosial instansi atau BKN,” pungkas Karo Humas BKN di akhir rilis. (*/hdp)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/validasi-hasil-pppk-317-instansi-rampung/">Validasi Hasil PPPK 317 Instansi Rampung</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Mulai Jumat, Kemenag Lakukan Seleksi Administrasi Seleksi PPPK</title>
		<link>https://prokabar.com/mulai-jumat-kemenag-lakukan-seleksi-administrasi-seleksi-pppk/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 07 Mar 2019 12:27:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[CPNS 2018]]></category>
		<category><![CDATA[#ASN]]></category>
		<category><![CDATA[#CPNS]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#Kemenag]]></category>
		<category><![CDATA[#p3k]]></category>
		<category><![CDATA[#PNS]]></category>
		<category><![CDATA[#pppk]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=31996</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Setelah sempat ditunda, proses pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama (Kemenag) Tahap I kembali dilanjutkan. Tenaga eks honorer kategori...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/mulai-jumat-kemenag-lakukan-seleksi-administrasi-seleksi-pppk/">Mulai Jumat, Kemenag Lakukan Seleksi Administrasi Seleksi PPPK</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Setelah sempat ditunda, proses pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama (Kemenag) Tahap I kembali dilanjutkan. Tenaga eks honorer kategori dua (K-II) guru dan dosen yang sudah mendaftar pada seleksi tahap I diminta segera mengirimkan berkas untuk proses seleksi administrasi.</p>
<p>“Pelamar yang sudah mendaftar dan memiliki bukti pendaftaran/kartu akun SSP3K agar segera mengirimkan berkas persyaratan administrasi ke alamat masing-masing satuan kerja,” terang Sekjen Kemenag M Nur Kholis Setiawan</p>
<p>“Pengiriman berkas mulai 8 sampai 28 Maret 2019 sebagai bahan seleksi administrasi untuk selanjutnya dilakukan proses verifikasi menggunakan aplikasi SSP3K BKN,” lanjutnya.</p>
<p>Selengkapnya, silakan klik: <a href="https://kemenag.go.id/home/artikel/43200/seleksi-administrasi-pengadaan-pegawai-pemerintah-dengan-perjanjian-kerja-untuk-guru-dan-dosen-kementerian-agama-tahun-2019">https://kemenag.go.id/home/artikel/43200/seleksi-administrasi-pengadaan-pegawai-pemerintah-dengan-perjanjian-kerja-untuk-guru-dan-dosen-kementerian-agama-tahun-2019</a> .</p>
<p>Sebagaimana diketahui seleksi PPPK Kementerian Agama tahap I dibuka pada pertengahan Februari 2019. Seleksi ini diikuti oleh tenaga eks honorer guru dan dosen.</p>
<p>Menurut M Nur Kholis Setiawan, Kemenag telah mengusulkan 20.790 formasi, terdiri dari 20.719 guru dan 71 dosen. Mereka adalah eks tenaga hororer K II Kementerian Agama yang sudah terekam dalam database BKN dan sudah ikut ujian pada tanggal 3 November 2013.</p>
<p>Hasil verifikasi administrasi, lanjut Nur Kholis, akan diumumkan melalui aplikasi BKN. Bagi yang lulus seleksi administrasi, akan ikuti tahap selanjutnya, yaitu seleksi kompetensi atau ujian.  “Seluruh proses pengadaan PPPK Kemenag tidak dipungut biaya alias gratis,” tandasnya. (*/hdp)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/mulai-jumat-kemenag-lakukan-seleksi-administrasi-seleksi-pppk/">Mulai Jumat, Kemenag Lakukan Seleksi Administrasi Seleksi PPPK</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Guru Honorer K2 Diprioritaskan Ikut Seleksi PPPK</title>
		<link>https://prokabar.com/guru-honorer-k2-diprioritaskan-ikut-seleksi-pppk/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 07 Mar 2019 02:25:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[CPNS 2018]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[#ASN]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#honorer]]></category>
		<category><![CDATA[#kemendikbud]]></category>
		<category><![CDATA[#p3k]]></category>
		<category><![CDATA[#PNS]]></category>
		<category><![CDATA[#pppk]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=31973</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Guru honorer kategori 2 (K2) mendapatkan prioritas khusus untuk mengikuti proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Langkah ini sebagai solusi...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/guru-honorer-k2-diprioritaskan-ikut-seleksi-pppk/">Guru Honorer K2 Diprioritaskan Ikut Seleksi PPPK</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Guru honorer kategori 2 (K2) mendapatkan prioritas khusus untuk mengikuti proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Langkah ini sebagai solusi alternatif untuk menuntaskan permasalahan pengangkatan guru honorer yang terkendala usia, yakni yang berusia di atas usia 35 tahun.</p>
<p>&#8220;Penerimaan PPPK itu diprioritaskan bagi para guru berstatus K2,&#8221; ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy dalam keterangan tertulis yang diterima Kamis (7/3).</p>
<p>Menurut Muhadjir, pemberian prioritas ini bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan pengangkatan guru honorer di Indonesia. &#8220;Itu tesnya bersifat tidak terbuka, khusus untuk guru honorer K2. Itu sampai 2023 rencana penuntasannya,&#8221; jelasnya. Sehingga, lanjut Menteri Muhadjir, pada saat itu, penerimaan guru dari jalur guru honorer sudah dapat dihentikan, dan digantikan dengan jalur guru yang bukan berstatus honorer.</p>
<p>Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjelaskan, bahwa PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Pegawai PPPK mendapatkan perlakuan yang sama seperti pegawai negeri sipil, yaitu hak berupa tunjangan dan gaji sesuai dengan ketentuan PNS.</p>
<p>Dijelaskan Mendikbud, tahun ini Kemendikbud mendapatkan kuota sebanyak 155.000 guru PPPK. Pada sisi lain, terdapat sebanyak 90.000 guru honorer yang telah terdaftar untuk mengikuti proses seleksi PPPK. &#8220;Jumlah ini harus tetap mengikuti tes penerimaan untuk diseleksi masuk PPPK,&#8221; ujar Muhadjir</p>
<p>Dirinya menambahkan, para guru sekolah swasta yang berstatus guru tetap yayasan, tetap dimungkinkan untuk mengikuti uji sertifikasi. &#8220;Apabila lulus maka mereka akan mendapatkan tunjangan profesi,&#8221; ujar Mendikbud.</p>
<p>Sementara itu, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Dirjen GTK Kemendikbud), Supriano, mengakui belum mendapatkan data mengenai jumlah guru yang lulus seleksi.</p>
<p>Oleh karena itu, Supriano mengimbau agar para guru honorer mengikuti proses seleksi PPPK. Dijelaskannya, PPPK memiliki status yang sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), yaitu memiliki hak berupa gaji dan tunjangan yang sama dengan PNS. Perbedaannya, menurut Supriono, terletak pada pemberian tunjangan pensiun. &#8220;Mereka tidak ada pensiun&#8221; pungkasnya. (*/hdp)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/guru-honorer-k2-diprioritaskan-ikut-seleksi-pppk/">Guru Honorer K2 Diprioritaskan Ikut Seleksi PPPK</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Inilah Hasil Seleksi Pengadaan PPPK Untuk Dosen dan Tendik Kemenristekdikti</title>
		<link>https://prokabar.com/inilah-hasil-seleksi-pengadaan-pppk-untuk-dosen-dan-tendik-kemenristekdikti/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 03 Mar 2019 02:01:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[CPNS 2018]]></category>
		<category><![CDATA[#ASN]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#p3k]]></category>
		<category><![CDATA[#PENGUMUMANCPNS2018]]></category>
		<category><![CDATA[#PNS]]></category>
		<category><![CDATA[#pppk]]></category>
		<category><![CDATA[#ProKabar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=31684</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Berdasarkan surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: K26-30/P2000/III/19.01 tertanggal 1 Maret 2019, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) mengumumkan nama-nama...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/inilah-hasil-seleksi-pengadaan-pppk-untuk-dosen-dan-tendik-kemenristekdikti/">Inilah Hasil Seleksi Pengadaan PPPK Untuk Dosen dan Tendik Kemenristekdikti</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Berdasarkan surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: K26-30/P2000/III/19.01 tertanggal 1 Maret 2019, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) mengumumkan nama-nama hasil seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di 35 Perguruan Tinggi Negeri Baru.</p>
<p>Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenristekdikti, Ari Hendrarto Saleh, dalam pengumumannya tertaggal 1 Maret 2019 menyebutkan, ada 2.877 peserta yang dinyatakan lolos seleksi.  Mereka terdiri atas 1.392 pelamar yang dinyatakan lolos untuk mengisi posisi dosen, dan 1.485 untuk posis tenaga pendidk (Tendik) PTN Baru.</p>
<p>Ari menjelaskan, jumlah yang lolos seleksi PPPK untuk jabatan dosen mencapai 96,27 persen dari total pelamar. Sedangkan untuk formasi Tenaga Pendidik (Tendik) PTN Baru, dari 1531 pelamar sebanyak 1485 pelamar dinyatakan lolos seleksi. “Prosentase yang lulus seleksi mencapai 98,02 persen,” tulis Ari Hendrarto dalam siaran persnya itu.</p>
<p>Selengkapnya hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dalam dilihat di</p>
<p><a href="https://ristekdikti.go.id/wp-content/uploads/2019/03/Hasil-Seleksi-PPPK.pdf">https://ristekdikti.go.id/wp-content/uploads/2019/03/Hasil-Seleksi-PPPK.pdf</a>.</p>
<p>Ditegaskan Kepala Biro SDM Kemenristekdikti itu, peserta yang dinyatakan lolos seleksi dapat diangkat sebagai PPPK. Sementara proses dan pengangkatan PPPK akan diberitahukan pada pengumuman berikutnya.</p>
<p>“Peserta seleksi diharapkan selalu memantau perkembangan informasi terkait dengan seleksi PPPK Kemenristekdikti pada laaman <a href="http://www.ristekdikti.go..id/">www.ristekdikti.go..id</a> atau ssp3k.bkn.go.id,” tulis siaran pers Kemenristekdikti.</p>
<p>Sementara itu Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Dwi Atmadji dalam suratnya tertanggal 1 Maret 2019 menyampaikan, untuk jabatan Guru, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian di lingkungan pemda, pengumuman hasil seleksi PPPK belum dapat dilakukan dengan pertimbangan.</p>
<p>Ia menegaskan, masing-masing pemda harus menyampaikan usulan ulang kebutuhan/formasi menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan jumlah peserta yang memenuhi nilai ambang batas untuk masing-masing kelompok jabatan. Selain itu, masing-masing pemda juga harus mengusulkan jabatan-jabatan yang menjadi prioritas secara proposional.</p>
<p>Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), lanjut Dwi, telah mengeluarkan surat edaran kepada Gubernur/Bupati/Walikota yang menyelenggarakan pengadaan PPPK Tahap I Tahun 2019 untuk menyampaikan usulan ulang paling lambat 11 Maret 2019.</p>
<p>“Pengumuman hasil seleksi akan dilakukan setelah masing-masing pemda menyerahkan usulan,” tulis Sekretaris Kementerian PANRB itu. (*/hdp)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/inilah-hasil-seleksi-pengadaan-pppk-untuk-dosen-dan-tendik-kemenristekdikti/">Inilah Hasil Seleksi Pengadaan PPPK Untuk Dosen dan Tendik Kemenristekdikti</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Inilah Ambang Batas Kelulusan Untuk Calon ASN Dari Jalur PPPK</title>
		<link>https://prokabar.com/inilah-ambang-batas-kelulusan-untuk-calon-asn-dari-jalur-pppk/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 24 Feb 2019 08:23:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[CPNS 2018]]></category>
		<category><![CDATA[#ASN]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#p3k]]></category>
		<category><![CDATA[#PENGUMUMANCPNS2018]]></category>
		<category><![CDATA[#PNS]]></category>
		<category><![CDATA[#pppk]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=31172</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Setelah melalui seleksi administrasi, pada Sabtu (22/2) dan Minggu (24/2), para pelamar Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/inilah-ambang-batas-kelulusan-untuk-calon-asn-dari-jalur-pppk/">Inilah Ambang Batas Kelulusan Untuk Calon ASN Dari Jalur PPPK</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Setelah melalui seleksi administrasi, pada Sabtu (22/2) dan Minggu (24/2), para pelamar Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahun anggaran 2019  mengikuti seleksi kompetensi masing-masing instansi yang melakukan perekrutan.</p>
<p>Terkait hal itu, pada 22 Februari 2019, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menandatangani Peraturan Menteri (Permen) PANRB Nomor 4 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi P3K Untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyulih Pertanian.</p>
<p>Dalam Permen PANRB ini disebutkan, Seleksi P3K Untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyulih Pertanian tahun 2019 meliputi: a. seleksi administrasi; b. seleksi kompetensi; dan c. seleksi wawancara.</p>
<p>“Seleksi administrasi dilakukan untuk mencocokkan persyaratan administrasi dengan dokumen pelamaran,” bunyi Pasal 3 Permen PANRB ini.</p>
<p>Seleksi kompetensi, menurut Permen PANRB ini, terdiri atas: a. seleksi kompetensi teknis; b. seleksi kompetensi manajerial; dan c. seleksi kompetensi sosial kultural.</p>
<p>Sementara seleksi wawancara dilakukan untuk menilai integritas dan moralitas sebagai bahan penetapan hasil seleksi.</p>
<p>Adapun jumlah soal dan pembobotan nilai seleksi kompetensi meliputi: a. kompetensi teknis terdiri dari 40 soal dengan bobot jawaban benar bernilai 3 dan salah bernilai 0; b. kompetensi manajerial terdiri dari 40 soal dengan bobot jawaban benar bernilai 1 dan salah bernilai 0; c. kompetensi sosial kultural terdiri dari 10 soal dengan bobot jawaban benar bernilai 3, 2, dan 1, tidak dijawab bernilai 0; dan d. wawancara berbasis komputer terdiri 10 soal dengan bobot jawaban benar bernilai 3, 2, dan 1, tidak dijawab bernilai 0.</p>
<p>“Peserta dinyatakan memenuhi nilai ambang batas kumulatif apabila memenuhi nilai seleksi kompetensi (teknis, manajerial, dan sosio kultural) paling rendah nilai 65 dan nilai seleksi kompetensi teknis paling rendah 42,” bunyi Pasal 7 ayat (1) Permen ini.</p>
<p>Apabila peserta telah memenuhi ambang batas sebagaimana dimaksud, menurut Permen PANRB ini, peserta harus memenuhi nilai ambang batas wawancara berbasis komputer paling rendah 15.</p>
<p>“Nilai wawancara dipergunakan apabila peserta memenuhi nilai ambang batas sebagaimana dimaksud,” tegas Pasal 8 Permen PANRB ini.</p>
<p>Ditegaskan dalam Permen PANRB ini, peserta yang dinyatakan lulus dalam seleksi PPPK harus memenuhi syarat: a. memperoleh nilai ambang batas sebagaimana dimaksud; dan b. kesesuai dengan usulan kebutuhan/formasi instansi dengan pemeringkatan untuk masing-masing kelompok jabatan.</p>
<p>“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 10 Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana tanggal 22 Februari 2019. (*/hdp)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/inilah-ambang-batas-kelulusan-untuk-calon-asn-dari-jalur-pppk/">Inilah Ambang Batas Kelulusan Untuk Calon ASN Dari Jalur PPPK</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Besok, Pemerintah Gelar Seleksi Kompetensi P3K Tahap I</title>
		<link>https://prokabar.com/besok-pemerintah-gelar-seleksi-kompetensi-p3k-tahap-i/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 22 Feb 2019 12:45:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[CPNS 2018]]></category>
		<category><![CDATA[#CPNS]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#p3k]]></category>
		<category><![CDATA[#PENGUMUMANCPNS2018]]></category>
		<category><![CDATA[#PNS]]></category>
		<category><![CDATA[#pppk]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=31061</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Seleksi kompetensi bagi para pelamar Aparatur Sipil Negara (ASN) dari jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahap I akan dilaksanakan pada...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/besok-pemerintah-gelar-seleksi-kompetensi-p3k-tahap-i/">Besok, Pemerintah Gelar Seleksi Kompetensi P3K Tahap I</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Seleksi kompetensi bagi para pelamar Aparatur Sipil Negara (ASN) dari jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahap I akan dilaksanakan pada 23 hingga 24 Februari 2019. Pelamar rekrutmen P3K yang bisa mengikuti seleksi kompetensi adalah mereka yang lulus pada seleksi administarasi.</p>
<p>“Pengumuman seleksi administrasi tersebut dapat diketahui melalui kanal informasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat atau via website resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) <a href="https://sscasn.bkn.go.id/">https://sscasn.bkn.go.id</a>,” kata Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan dalam siaran persnya Jumat (22/2) sore.</p>
<p>Menurut Ridwan, seleksi kompetensi terdiri dari tes kompetensi menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dan  wawancara berbasis komputer.</p>
<p>Masing-masing peserta, lanjut M. Ridwan, diberikan waktu 100 menit untuk menyelesaikan tes kompetensi yang terbagi menjadi tiga sub tes yaitu, 40 soal Kompetensi Teknis, 40 soal Kompetensi Manajerial dan 10 soal Kompetensi Sosio Kultural. Sedangkan untuk wawancara berbasis komputer peserta diberikan waktu 20 menit untuk menyelesaikan 10 soal.</p>
<p>Kepala Biro Humas BKN itu mengemukakan, melalui tes tersebut setiap peserta berpeluang mendapatkan nilai maksimum pada masing-masing subtes, yaitu kompetensi teknis sebanyak 120 dengan perolehan nilai 3 jika jawaban benar dan 0 jika salah atau kosong; Kompetensi manajerial sebanyak 40 soal dengan jawaban benar bernilai 1 dan 0 jika salah atau kosong; Kompetensi sosio kultural sebanyak 20 soal dengan nilai 2 jika benar dan 0 jika jawaban salah atau kosong.</p>
<p>Sementara itu untuk wawancara berbasis komputer sebanyak 30 soal dengan nilai 3 atau 2 atau 1 untuk jawaban yang diberikan  dan jika kosong atau tidak menjawab mendapat nilai 0.</p>
<p>Ridwan menjelaskan, rangkaian seleksi tersebut dilakukan untuk menilai kesesuaian masing-masing kompetensi yang dimiliki peserta dengan standar kompetensi jabatan. Seleksi kompetensi juga dilaksanakan dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas sebagai bahan penetapan hasil seleksi.</p>
<p>Selain itu, sesuai Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 disebutkan bahwa panitia seleksi Instansi pengadaan P3K dapat melakukan uji persyaratan fisik, psikologis, dan/atau kesehatan jiwa dalam pelaksanaan seleksi kompetensi sesuai dengan persyaratan jabatan pada Instansi Pemerintah yang diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN). (*/hdp)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/besok-pemerintah-gelar-seleksi-kompetensi-p3k-tahap-i/">Besok, Pemerintah Gelar Seleksi Kompetensi P3K Tahap I</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Mendikbud Serahkan 1.310 Soal Seleksi PPPK ke Menteri PANRB</title>
		<link>https://prokabar.com/mendikbud-serahkan-1-310-soal-seleksi-pppk-ke-menteri-panrb/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 19 Feb 2019 03:07:02 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[CPNS 2018]]></category>
		<category><![CDATA[#ASN]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#p3k]]></category>
		<category><![CDATA[#PENGUMUMANCPNS2018]]></category>
		<category><![CDATA[#PNS]]></category>
		<category><![CDATA[#pppk]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=30809</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menyerahkan 1.310 soal seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I kepada Menteri...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/mendikbud-serahkan-1-310-soal-seleksi-pppk-ke-menteri-panrb/">Mendikbud Serahkan 1.310 Soal Seleksi PPPK ke Menteri PANRB</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta</strong>, <strong>Prokabar</strong> — Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menyerahkan 1.310 soal seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin mewakili Panitia Seleksi Nasional (Panselnas), di kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Senin (18/2) kemarin.</p>
<p>Soal yang diserahkan tersebut terdiri dari soal kompetensi manajerial sebanyak 530 soal, kompetensi sosio kultural 130 soal, uji kompetensi teknis 520 soal, dan wawancara tertulis 130 soal.</p>
<p>Serah terima soal itu merupakan bagian dari rangkaian seleksi PPPK tahap I, yang pendaftarannya sudah ditutup tanggal 17 Februari 2019. Sesuai jadwal, tes PPPK akan dimulai pada 23 Februari mendatang sampai 24 Februari.</p>
<p>Sebanyak 362 Pemda telah menyampaikan usulan kebutuhan PPPK. Di samping itu, dua instansi pemerintah pusat juga membuka untuk PPPK yakni Kementerian Ristek Dikti (Kemenristekdikti) dan Kementerian Agama (Kemenag). Sisanya, masih terkendala karena belanja pegawai yang lebih dari 50 persen.</p>
<p>Menteri PANRB Syafruddin mengapresiasi Kemendikbud dan instansi lain yang tergabung dalam Panselnas PPPK tahun 2019, karena telah menyiapkan tahap seleksi ini dengan baik.</p>
<p>Menurutnya, ujian PPPK ini adalah amanat rakyat. “Lebih khusus lagi, kita memberikan pencerahan atau harapan kepada saudara kita yang punya jasa, yaitu para guru honorer, tenaga kesehatan, penyuluh pertanian yang sudah 10 hingga 15 tahun mengabdi dengan gaji terbatas,” ujarnya.</p>
<p>Adanya skema PPPK, lanjut Menteri PANRB juga untuk kepentingan yang lebih luas. Selain khusus untuk para eks Tenaga Honorer Kategori 2 (THK2), PPPK juga akan dibuka untuk jalur umum demi percepatan capaian target organisasi.</p>
<p>“Jadi ada keseimbangan antara kepentingan bangsa dan kepentingan orang-orang yang sudah punya jasa besar,” ujr Syafruddin.</p>
<p>Rekrutmen PPPK tahap I ini, menurut Menteri PANRB Syafruddi, merupakan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang merupakan turunan dari Undang-undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam UU tersebut, ASN dibagi dalam dua jenis, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.</p>
<p>Mendikbud Muhadjir Effendy menuturkan, kompetensi manajerial dan sosio kultural hanya berlaku pada jabatan yang bisa diisi oleh PPPK. Oleh karena itu, kelompok soal tersebut disiapkan oleh Kemendikbud. Sementara soal-soal kompetensi teknis, disesuaikan dengan jabatan masing-masing. Soal kompetensi teknis disiapkan oleh instansi yang menjaring.</p>
<p>Muhadjir menekankan, Kemendikbud berkomitmen untuk selalu membantu proses pengadaan ASN secara akuntabel dan transparan. “Agar diperoleh calon-calon ASN yang profesional dan berintegritas,” tegasnya.</p>
<p>Sementara itu, Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji, mengatakan bahwa pembuatan soal-soal ini sudah melalui banyak tahap termasuk pertemuan yang membahas hal-hal teknis. Pertemuan-pertemuan itu juga untuk memastikan bahwa soal-soal yang disiapkan sesuai dengan kebutuhan instansi yang membutuhkan calon PPPK berkualitas.</p>
<p>Seperti halnya soal-soal rekrutmen CPNS, soal rekrutmen PPPK ini juga dijamin kerahasiaannya demi mendapatkan abdi negara yang berkualitas. “Kami akan menjaga sebaik-baiknya sesuai dengan SOP yang selama ini sudah disepakati melibatkan BPKP, BKN, dan BSSN, untuk memastikan kerahasiaan dari soal ini,” jelas Atmaji.</p>
<p>Hingga Minggu (17/02), tercatat jumlah akun pendaftar mencapai 95.290. Dan peserta yang telah selesai mendaftar berjumlah 87.561 pelamar. Namun hingga saat ini, data pelamar yang telah diverifikasi sebanyak 30.111 pelamar. Kementerian PANRB mengimbau kepada instansi pemerintah untuk segera memverifikasi karena sebagai penentuan jadwal dan tempat tes. (*/<b>hdp</b>)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/mendikbud-serahkan-1-310-soal-seleksi-pppk-ke-menteri-panrb/">Mendikbud Serahkan 1.310 Soal Seleksi PPPK ke Menteri PANRB</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Hingga Kemarin, Akun Pendaftar PPPK Capai Puluhan Ribu Peserta</title>
		<link>https://prokabar.com/hingga-kemarin-akun-pendaftar-pppk-capai-puluhan-ribu-peserta/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 15 Feb 2019 01:59:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[CPNS 2018]]></category>
		<category><![CDATA[#ASN]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#p3k]]></category>
		<category><![CDATA[#PENGUMUMANCPNS2018]]></category>
		<category><![CDATA[#PNS]]></category>
		<category><![CDATA[#pppk]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=30576</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/hingga-kemarin-akun-pendaftar-pppk-capai-puluhan-ribu-peserta/">Hingga Kemarin, Akun Pendaftar PPPK Capai Puluhan Ribu Peserta</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).</p>
<p>Dalam salah satu pasal peraturan tersebut disebutkan pengadaaan P3K dilakukan melalui sejumlah tahapan yakni perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi dan pengumuman hasil seleksi, pengangkatan menjadi calon P3K dan pengangkatan menjadi P3K.</p>
<p>“Perlu kami sampaikan pula bahwa terhitung sejak Rabu 13 Februari 2019 pukul 20.00 WIB, Pemerintah juga telah resmi membuka rekrutmen CPNS 2018 untuk daerah terdampak bencana di Sulewesi Tengah, di antaranya Palu dan Donggala,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN, Mohammad Ridwan melalui rilis yang diterima Jumat (15/2).</p>
<p>Sebagaimana telah diinformasikan sebelumnya, lanjut Ridwan, daerah terdampak bencana tersebut sempat menunda rekrutmen CPNS pada 2018 lalu.</p>
<p>Berkaitan dengan P3K, sambung Karo Humas BKN, hingga Kamis 14 Februari 2019 pukul 11.03 WIB akun pelamar pada situs pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dengan alamat https://ssp3k-daftar.bkn.go.id/akun, sudah mencapai 31.686.</p>
<p>Dari jumlah itu, tambah Ridwan, pelamar yang sudah mengisi form pendaftaran berjumlah 14.827 dan tercatat yang sudah melakukan <em>submit</em> berjumlah 4.556.</p>
<p>“Perlu kami sampaikan kembali bahwa berdasarkan Peraturan Menteri PAN &amp; RB Nomor: 2 Tahun 2019, ruang lingkup pengadaan P3K ini terbatas tiga kualifikasi jabatan, meliputi: Tenaga Honorer Eks Kategori II (TH Eks K-II); Dosen dan Tenaga Kependidikan pada PTN baru; dan Penyuluh Pertanian,” ujarnya.</p>
<p>Lebih lanjut, Karo Humas BKN menjelaskan bahwa TH Eks K-II yang dapat mengikuti proses rekrutmen Tahap I P3K 2019 ini merupakan Tenaga Honorer Eks Kategori II yang telah mengikuti tes pada tahun 2013 yang terdapat dalam database Badan Kepegawaian Negara.</p>
<p>“TH Eks K-II tersebut juga harus masih aktif bekerja pada unit pelayanan instansi pemerintah hingga saat ini. Selanjutnya formasi jabatan TH Eks K-II tersebut juga terbatas pada Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian,” jelasnya.</p>
<p>Sementara itu, Ridwan juga menjelaskan bahwa TH eks K-II khusus formasi jabatan tenaga kesehatan terbatas pada 21 jabatan, meliputi: 1) dokter umum/spesialis; 2) dokter gigi/spesialis; 3) bidan; 4) perawat; 5) perawat gigi; 6) apoteker; 7) asisten apoteker; 8) pranata laboratorium kesehatan; 9) teknik elektromedis; 10) perekam medis; 11). fisioterapis; 12) radiografer; 13) sanitarian; 14) nutrisionis; 15) epidemiolog kesehatan; 16) entomolog kesehatan; 17) refraksionis optisien; 18) administrator kesehatan; 19) penyuluh kesehatan masyarakat; 20) analis kesehatan; dan 21) penguji kesehatan dan keselamatan kerja (tenaga kesehatan lingkungan kerja).</p>
<p>Untuk peserta rekrutmen P3K pada formasi jabatan Dosen dan Tenaga Kependidikan pada PTN, lanjut Ridwan, baru diperuntukkan bagi Dosen dan Tenaga Kependidikan pada PTN Baru dan peserta sudah terdaftar pada <em>database</em>Dosen dan Tenaga Kependidikan di Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti).</p>
<p>“Formasi jabatan Penyuluh Pertanian pada rekrutmen Tahap I P3K ini dapat diikuti oleh para Penyuluh Pertanian berdasarkan SK Menteri Pertanian dan/atau MoU/Nota Kesepahaman antara Kementerian Pertanian dengan Pemerintah Daerah,” pungkasnya di akhir Rilis. (*/<b>hdp</b>)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/hingga-kemarin-akun-pendaftar-pppk-capai-puluhan-ribu-peserta/">Hingga Kemarin, Akun Pendaftar PPPK Capai Puluhan Ribu Peserta</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pelamar PPPK Hanya Boleh Daftar Untuk 1 Instansi dan 1 Jabatan</title>
		<link>https://prokabar.com/pelamar-pppk-hanya-boleh-daftar-untuk-1-instansi-dan-1-jabatan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 14 Feb 2019 00:31:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[CPNS 2018]]></category>
		<category><![CDATA[#ASN]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#p3k]]></category>
		<category><![CDATA[#PENGUMUMANCPNS2018]]></category>
		<category><![CDATA[#PNS]]></category>
		<category><![CDATA[#pppk]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=30509</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Dengan pertimbangan untuk mengisi kebutuhan jumlah dan jenis jabatan guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian, pada 11 Februari 2019, Menteri Pendayagunaan...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pelamar-pppk-hanya-boleh-daftar-untuk-1-instansi-dan-1-jabatan/">Pelamar PPPK Hanya Boleh Daftar Untuk 1 Instansi dan 1 Jabatan</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Dengan pertimbangan untuk mengisi kebutuhan jumlah dan jenis jabatan guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian, pada 11 Februari 2019, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menandatangani Peraturan Menteri (Permen) PANRB Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan dan Penyuluh Pertanian.</p>
<p>Disebutkan dalam Permen ini, anggaran pelaksanaan pengadaan PPPK Tahun 2019 dibebankan pada anggaran masing-masing kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.</p>
<p>Sedangkan untuk pelaksanaan seleksi PPPK Tahun 2019 dilakukan secara nasional oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku ketua tim pelaksana dan dikoordinasikan oleh Menteri.</p>
<p>“Pelaksanaan seleksi PPPK Tahun 2019 di Instansi Daerah dikoordinasikan oleh Gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah,” bunyi Pasal 10 Permen PANRB ini.</p>
<p>Calon pelamar PPPK untuk Instansi Pusat dan Instansi Daerah, menurut Permen PANRB ini,  harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a.Warga Negara Indonesia; b.berusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c.berpendidikan paling rendah S-1 (Strata-Satu) atau D-4 (Diploma empat) untuk jabatan fungsional guru; d.berpendidikan paling rendah S-2 (Strata-dua) untuk jabatan fungsional dosen; e.berpendidikan paling rendah D-3 (Diploma-Tiga) untuk jabatan tenaga kesehatan; f.berpendidikan paling rendah SMK jurusan pertanian atau sederajat untuk jabatan tenaga penyuluh pertanian; g.berpendidikan paling rendah sesuai dengan kualifikasi pendidikan jabatan fungsional yang akan diduduki untuk tenaga kependidikan pada PTN Baru; dan h.memenuhi persyaratan masing-masing jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.</p>
<p>Selain persyaratan sebagaimana dimaksud, dalam Permen PANRB ini ditegaskan,  calon pelamar PPPK harus memenuhi persyaratan umum sesuai dengan Peraturan Pemerintah mengenai Manajemen PPPK.</p>
<p>“Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi Pemerintah dan untuk 1 (satu) jabatan,” bunyi Pasal 12 ayat (3) Permen PANRB ini.</p>
<p>Permen PANRB ini menegaskan, pendaftaran peserta seleksi calon PPPK Tahun 2019 dilakukan secara daring,</p>
<p>dikoordinasikan oleh Badan Kepegawaian Negara melalui portal (<a href="https://sscasn.bkn.go.id/">https://sscasn.bkn.go.id</a>) atau portal lainnya yang ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara.</p>
<p>“Instansi Pemerintah dan Badan Kepegawaian Negara wajib memastikan bahwa identitas pendaftar sama dengan identitas yang terdapat dalam database Badan Kepegawaian Negara,” bunyi Pasal 13 ayat (3) Permen PANRB ini.</p>
<p>Pasal 14 Permen PANRB ini menyebutkan, pelamar dapat mengikuti seleksi kompetensi apabila dinyatakan lulus seleksi administrasi oleh panitia pelaksana seleksi instansi sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.</p>
<p>Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud, menurut Permen PANRB ini,  terdiri atas: a.Kompetensi Manajerial; b.Kompetensi Sosio Kultural; dan c.Kompetensi Teknis.</p>
<p>“Pelamar dinyatakan lulus seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud apabila memenuhi nilai ambang batas,” bunyi Pasal 15 ayat (2) Permen PANRB ini. Ketentuan mengenai ambang batas sebagaimana dimaksud akan diiatur dengan Peraturan Menteri.</p>
<p>Selanjutnya, pelamar yang dinyatakan memenuhi nilai ambang batas, menurut Permen ini, akan diikutsertakan dalam wawancara berbasis komputer untuk menilai integritas dan moralitas sebagai bahan penetapan hasil seleksi.</p>
<p>Hasil seleksi sebagaimana dimaksud, tegas Permen PANRB ini, disampaikan oleh panitia seleksi instansi kepada Menteri dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.</p>
<p>“Hasil seleksi sebagaimana dimaksud adalah sama dengan hasil seleksi yang ditampilkan pada layar monitor peserta,” tegas Pasal 18 ayat (2) Permen PANRB ini.</p>
<p>Pejabat Pembina Kepegawaian, tegas Permen PANRB ini, mengumumkan pelamar yang dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK Tahun 2019 secara terbuka, berdasarkan penetapan hasil seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud.</p>
<p>“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 21 Peraturan Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana, pada 12 Februari 2019. (*/hdp)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pelamar-pppk-hanya-boleh-daftar-untuk-1-instansi-dan-1-jabatan/">Pelamar PPPK Hanya Boleh Daftar Untuk 1 Instansi dan 1 Jabatan</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Akhirnya, Pendaftaran Rekrutmen ASN Melalui Jalur PPPK Sudah Bisa Dilakukan</title>
		<link>https://prokabar.com/akhirnya-pendaftaran-rekrutmen-asn-melalui-jalur-pppk-sudah-bisa-dilakukan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 13 Feb 2019 02:24:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[CPNS 2018]]></category>
		<category><![CDATA[#ASN]]></category>
		<category><![CDATA[#CPNS]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#p3k]]></category>
		<category><![CDATA[#PENGUMUMANCPNS2018]]></category>
		<category><![CDATA[#ProKabar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=30433</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Setelah sempat tertunda, pendaftaran untuk mengikuti rekrutmen menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sudah bisa...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/akhirnya-pendaftaran-rekrutmen-asn-melalui-jalur-pppk-sudah-bisa-dilakukan/">Akhirnya, Pendaftaran Rekrutmen ASN Melalui Jalur PPPK Sudah Bisa Dilakukan</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Setelah sempat tertunda, pendaftaran untuk mengikuti rekrutmen menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sudah bisa dilakukan sejak Selasa (17/2) kemarin, dan akan berakhir hingga Minggu (17/2) mendatang. Hal ini seiring dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri PANRB No. 2 Tahun 2019 yang mengatur pengadaan PPPK.</p>
<p>“Pendaftaran online PPPK akan dimulai hari ini, Selasa, 12 Februari 2019 dan akan ditutup 17 Februari 2019,” ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Mudzakir di Jakarta.</p>
<p>Informasi yang sama juga disampaikan oleh  Badan Kepegawaian Negara melalui akun twitter @BKNgoid, bahwa Pendaftaran Seleksi P3K Tahap I (eks THK 2 guru, nakes, penyuluh pertanian, serta dosen/tendik PTN baru) dibuka. Klik <a href="https://t.co/QHlXHiDfqF">https://sscasn.bkn.go.id </a> atau <a href="https://t.co/iomveKBGaJ">https://ssp3k.bkn.go.id </a> Ada pertanyaan? Silakan klik <a href="https://t.co/7Gp2eHwqFn">https://sscasn-helpdesk.bkn.go.id/akun.dpt </a>, yang diunggah Selasa (12/2) malam.</p>
<p>Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mudzakir menjelaskan, Permen PANRB No. 2 Tahun 2019 tersebut menetapkan bahwa pendaftaran secara daring/online dilakukan melalui laman <a href="http://sscasn.bkn.go.id/">sscasn.bkn.go.id</a>.</p>
<p>“Seleksi PPPK pada tahap ini dibuka untuk Tenaga Honorer (TH) Eks K-II yang telah mengikuti tes pada tahun 2013 pada jabatan guru, dosen, dan tenaga kesehatan yang terdapat dalam <em>database</em> Badan Kepegawaian Negara (BKN),” ujar Mudzakir seraya menambahkan, khusus untuk Penyuluh Pertanian, <em>database-</em>nya ada pada BKN dan Kementerian Pertanian.</p>
<p>Adapun seleksi kompetensi yang dilakukan untuk PPPK akan meliputi kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural yang dilakukan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT). Pada seleksi PPPK ini juga akan dilakukan wawancara berbasis komputer untuk menilai integritas dan moralitas.</p>
<p>Untuk jabatan guru, diperlukan kualifikasi berpendidikan paling rendah S-1 (strata satu) atau D-4 (diploma empat) dan masih aktif mengajar. Sementara bagi jabatan dosen, dipersyaratkan memiliki kulifikasi pendidikan paling rendah S-2 (strata dua) dan masih aktif bertugas di instansi pemerintah.</p>
<p>Pada jabatan tenaga kesehatan, dibutuhkan pendidikan minimal D-3 (diploma tiga) dan masih aktif bertugas di unit pelayanan kesehatan instansi pemerintah. Sedangkan untuk jabatan penyuluh pertanian diperlukan kualifikasi pendidikan paling rendah SMK jurusan pertanian atau sederajat dan masih aktif bertugas. Untuk tenaga kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Baru, dibutuhkan bagi mereka yang memiliki pendidikan paling rendah sesuai dengan kualifikasi pendidikan jabatan fungsional yang akan diduduki.</p>
<p>Mudzakir mengimbau, TH Eks K-II, dosen PTN baru, dan tenaga penyuluh pertanian yang memenuhi syarat diimbau untuk segera mendaftar. “Sistem seleksi akan dilaksanakan secara transparan, bersih, akuntabel, dan bebas dari KKN,” tegas Mudzakir. (*/<b>hdp</b>)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/akhirnya-pendaftaran-rekrutmen-asn-melalui-jalur-pppk-sudah-bisa-dilakukan/">Akhirnya, Pendaftaran Rekrutmen ASN Melalui Jalur PPPK Sudah Bisa Dilakukan</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Seleksi P3K, Ini Jumlah Formasi yang Diajukan Kemenag</title>
		<link>https://prokabar.com/seleksi-p3k-ini-jumlah-formasi-yang-diajukan-kemenag/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 12 Feb 2019 16:22:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[CPNS 2018]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#ASN]]></category>
		<category><![CDATA[#CPNS]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#Kemenag]]></category>
		<category><![CDATA[#p3k]]></category>
		<category><![CDATA[#PENGUMUMANCPNS2018]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=30416</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Pemerintah akan membuka pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2019. Sekjen Kemenag M Nur Kholis Setiawan mengatakan, pihaknya tengah...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/seleksi-p3k-ini-jumlah-formasi-yang-diajukan-kemenag/">Seleksi P3K, Ini Jumlah Formasi yang Diajukan Kemenag</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Pemerintah akan membuka pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2019.</p>
<p>Sekjen Kemenag M Nur Kholis Setiawan mengatakan, pihaknya tengah mengusulkan lebih dari 20ribu formasi untuk seleksi PPPK.</p>
<p>“Sesuai dengan surat Menteri PAN dan RB, kami usulkan 20.790 formasi pada seleksi PPPK eks-Tenaga Honorer K II tahap I tahun 2019,” tegas M Nur Kholis Setiawan di Jakarta, Selasa (12/2).</p>
<p>“PPPK tahap I ini dikhususkan bagi tenaga guru dan dosen eks Tenaga Honorer K II,” lanjutnya.</p>
<p>Data Biro Kepegawaian mencatat ada 42.539 eks tenaga hororer K II yang sudah terekam dalam database BKN dan sudah ikut ujian pada 3 November 2013. Sebanyak 20.790 di antaranya adalah tenaga guru dan dosen. Sisanya adalah tenaga administrasi umum, penyuluh agama, dan lainnya.</p>
<p>Jumlah 20.790 ini terdiri dari 20.719 tenaga guru di madrasah, guru bimas, dan guru pendidikan agama pada sekolah yang tersebar di 32 Provinsi (selain Papua Barat dan Kalimantan Utara). Sementara itu, 71 lainnya adalah tenaga honorer dosen pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).</p>
<p>“Peraturan Pemerintah No 49/2018 mengatur bahwa pengangkatan PPPK harus melalui mekanisme seleksi. Karenanya, kalau sudah dibuka pendaftaran tahap I, kami undang ekstenaga honorer K II dari unsur guru dan dosen yang sudah terekam dalam database BKN dan sudah ikut ujian pada tanggal 3 November 2013 namun tidak lulus untuk segera mendaftar,” jelasnya.</p>
<p>“Bagi mereka yang lulus seleksi, akan diangkat sebagai PPPK,” tambahnya.</p>
<p>Kapan pendaftaran dimulai? M Nur Kholis mengatakan,pihaknya masih menunggu lampu hijau dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sampai saat ini, kalau dilihat dari web BKN, teknis pendaftaran belum dibuka dan masih tertulis &#8216;<em>coming soon</em>&#8216;.</p>
<p>“Pendaftaran administrasi PPPK dilakukan secara online melalui website BKN,” tandasnya. (*/<b>hdp</b>)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/seleksi-p3k-ini-jumlah-formasi-yang-diajukan-kemenag/">Seleksi P3K, Ini Jumlah Formasi yang Diajukan Kemenag</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Web SSCASN Bisa Diakses Tapi Pendaftaran Penerimaan ASN Jalur PPPK Belum Bisa Dilakukan</title>
		<link>https://prokabar.com/web-sscasn-bisa-diakses-tapi-pendaftaran-penerimaan-asn-jalur-pppk-belum-bisa-dilakukan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 11 Feb 2019 09:31:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[CPNS 2018]]></category>
		<category><![CDATA[#ASN]]></category>
		<category><![CDATA[#CPNS]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#p3k]]></category>
		<category><![CDATA[#PENGUMUMANCPNS2018]]></category>
		<category><![CDATA[#pppk]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=30307</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Badan Kepegawaian Negara (BKN) menginformasikan bahwa  Website Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) bagi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPK)...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/web-sscasn-bisa-diakses-tapi-pendaftaran-penerimaan-asn-jalur-pppk-belum-bisa-dilakukan/">Web SSCASN Bisa Diakses Tapi Pendaftaran Penerimaan ASN Jalur PPPK Belum Bisa Dilakukan</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Badan Kepegawaian Negara (BKN) menginformasikan bahwa  Website Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) bagi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPK) sudah bisa diakses. Namun demikian, pendaftaran sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dari jalur PPPK secara <em>online</em> itu belum bisa dilakukan saat ini.</p>
<p>“Hal ini disebaban karena Peraturan Menteri PANRB yang menjadi dasar hukum (penerimaan PPPK) belum terbit,” ujar petugas humas BKN di Jakarta, Senin (11/2).</p>
<p>Peraturan Menteri PANRB yang mengatur secara teknis penerimaan PPPK, menurut Humas BKN, kemungkinan akan terbit Selasa (12/2) besok. Setelah penerbitan Peraturan Menteri PANRB itulah, pendaftaran di SSCASN baru bisa dilakukan.</p>
<p>Namun demikian, staf human BKN menegaskan, admin instansi sudah dapat mengecek data eks Tenaga Honorer Kategori II (THK2) di wilayah masing-masing.</p>
<p>Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Guna memenuhi kebutuhan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendesak, Pemerintah membuka Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahap I,</p>
<p>Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan dalam siaran persnya Kamis (7/2) sore menyebutkan, pendaftaran P3K akan dilakukan secara terintegrasi melalui portal nasional SSSCASN via <a href="https://sscasn.bkn.go.id/">https://sscasn.bkn.go.id</a>  yang dapat diakses secara serentak pada Jumat, 8 Februari 2019 pukul 16:00 WIB.</p>
<p>“Selanjutnya untuk proses seleksi akan menggunakan sistem seleksi Computer Asissted Test (CAT) Ujian Nasional Berbasis Komputer Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,” kata Ridwan.</p>
<p>Rekrutmen P3K pada tahap I, menurut Kepala Biro Humas BKN, meliputi THL (Tenaga Harian Lepas) Penyuluh, Dosen PTN (Perguruan Tinggi Negeri) Baru, serta eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) untuk jabatan Guru (termasuk Guru Kemenag), Tenaga Kesehatan, Penyuluh Pertanian dari yang ada dalam database BKN tahun 2013 dan memenuhi persyaratan Peraturan Perundang-Undangan, salah satunya usia pelamar P3K maksimal 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar.</p>
<p>Sedangkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin menyampaikan, bahwa sekitar 150.000 eks Tenaga Honorer Kategori (THK) II dan penyuluh pertanian dari Kementerian Pertanian (Kementan) yang memenuhi ketentuan peraturan perundangan dan sudah terdaftar di <em>database</em> Badan Kepegawaian Negara (BKN) berpotensi dapat mendaftar dan mengikuti seleksi.</p>
<p>“Khusus untuk penyuluh pertanian yang diangkat oleh Kementerian Pertanian (Kementan), <em>database</em>-nya ada pada Kementan dan BKN,” kata Syafruddin kepada wartawan di kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Jumat (8/2) siang.</p>
<p>Untuk jabatan guru di lingkungan pemerintah daerah, menurut Menteri PANRB Syafruddin, harus mempunyai kualifikasi pendidikan minimal S-1 dan masih aktif mengajar sampai saat ini (dapat dicek di <a href="http://info.gtk.kemdikbud.go.id/">http://info.gtk.kemdikbud.go.id</a>).</p>
<p>Sedangkan untuk tenaga kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan minimal D-III bidang kesehatan dan mempunyai sertifikat (STR) yang masih berlaku (bukan STR <em>internship</em>), kecuali untuk Epidemiolog, Entomolog, Administrator Kesehatan, dan Pranata Laboratorium Kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan D-III/S-1 Kimia/Biologi.</p>
<p>“Adapun untuk Penyuluh Pertanian mempunyai kualifikasi pendidikan minimal SMK bidang pertanian atau SLTA plus sertifikasi di bidang pertanian,” jelas Syafruddin.</p>
<p>Berdasarkan <em>database</em> BKN, tercatat sebanyak 5.527 eks THK-II bidang kesehatan, dan guru/dosen sebanyak 129.938 orang. Adapun penyuluh pertanian, tercatat 15.355 orang, terdiri dari penyuluh pertanian yang direkrut oleh pemda sebanyak 454 orang dan penyuluh pertanian yang direkrut oleh Kementerian Pertanian sebanyak 14.901 orang. (*/<b>hdp</b>)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/web-sscasn-bisa-diakses-tapi-pendaftaran-penerimaan-asn-jalur-pppk-belum-bisa-dilakukan/">Web SSCASN Bisa Diakses Tapi Pendaftaran Penerimaan ASN Jalur PPPK Belum Bisa Dilakukan</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Rekrutmen ASN Jalur PPPK Tahap I Beri Peluang Tenaga Honorer dan Penyuluh Pertanian</title>
		<link>https://prokabar.com/rekrutmen-asn-jalur-pppk-tahap-i-beri-peluang-tenaga-honorer-dan-penyuluh-pertanian/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 09 Feb 2019 02:48:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[CPNS 2018]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#ASN]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#honorer]]></category>
		<category><![CDATA[#p3k]]></category>
		<category><![CDATA[#pppk]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=30156</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Proses rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) dari jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I dilakukan mulai tanggal 8 Februari 2019....</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/rekrutmen-asn-jalur-pppk-tahap-i-beri-peluang-tenaga-honorer-dan-penyuluh-pertanian/">Rekrutmen ASN Jalur PPPK Tahap I Beri Peluang Tenaga Honorer dan Penyuluh Pertanian</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Proses rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) dari jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I dilakukan mulai tanggal 8 Februari 2019. Adapun pendaftaran secara online dilakukan tanggal 10-16 Februari melalui laman <a href="http://sscasn.bkn.go.id/">sscasn.bkn.go.id</a>.</p>
<p>Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin menyampaikan, bahwa sekitar 150.000 eks Tenaga Honorer Kategori (THK) II dan penyuluh pertanian dari Kementerian Pertanian (Kementan) yang memenuhi ketentuan peraturan perundangan dan sudah terdaftar di <em>database</em>Badan Kepegawaian Negara (BKN) berpotensi dapat mendaftar dan mengikuti seleksi.</p>
<p>“Khusus untuk penyuluh pertanian yang diangkat oleh Kementerian Pertanian (Kementan), <em>database</em>-nya ada pada Kementan dan BKN,” kata Syafruddin kepada wartawan di kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Jumat (8/2) kemarin.</p>
<p>Untuk jabatan guru di lingkungan pemerintah daerah, menurut Menteri PANRB Syafruddin, harus mempunyai kualifikasi pendidikan minimal S-1 dan masih aktif mengajar sampai saat ini (dapat dicek di <a href="http://info.gtk.kemdikbud.go.id/">http://info.gtk.kemdikbud.go.id</a>).</p>
<p>Sedangkan untuk tenaga kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan minimal D-III bidang kesehatan dan mempunyai sertifikat (STR) yang masih berlaku (bukan STR <em>internship</em>), kecuali untuk Epidemiolog, Entomolog, Administrator Kesehatan, dan Pranata Laboratorium Kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan D-III/S-1 Kimia/Biologi.</p>
<p>“Adapun untuk Penyuluh Pertanian mempunyai kualifikasi pendidikan minimal SMK bidang pertanian atau SLTA plus sertifikasi di bidang pertanian,” jelas Syafruddin.</p>
<p>Berdasarkan <em>database</em> BKN, tercatat sebanyak 5.527 eks THK-II bidang kesehatan, dan guru/dosen sebanyak 129.938 orang. Adapun penyuluh pertanian, tercatat 15.355 orang, terdiri dari penyuluh pertanian yang direkrut oleh pemda sebanyak 454 orang dan penyuluh pertanian yang direkrut oleh Kementerian Pertanian sebanyak 14.901 orang.</p>
<p>“Kita memang kekurangan guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian,” ujar Syafruddin.</p>
<p>Sebelumnya, Kementerian PANRB telah berkirim surat kepada 530 pemda dan empat kementerian, yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Kementerian Agama, dan Kementerian Pertanian, yang memiliki THK-II. Hal ini karena terkait posisi guru-guru agama di madrasah yang berada dibawah naungan Kemenag. Sementara Kementerian Ristek Dikti menaungi dosen-dosen pada 35 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) baru.</p>
<p>Dalam surat tersebut, Menteri meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengantisipasi dan melakukan berbagai langkah. Pertama, menyiapkan anggaran (gaji dan tunjangan terhadap peserta yang lulus seleksi, serta biaya pelaksanaan seleksi) sesuai dengan mekanisme pengaturan penganggaran berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.</p>
<p>Kedua, PPK diminta menyusun jenis jabatan dan unit kerja yang akan diduduki oleh PPPK sesuai dengan peta jabatan dan Analisis Beban Kerja. PPK juga diminta membentuk Panitia Pelaksana Instansi yang antara lain bertugas menentukan lokasi/tempat pelaksanaan seleksi di bawah koordinasi dinas yang menangani bidang pendidikan.</p>
<p>Bagi instansi daerah pemekaran yang data eks THK-II masih terdaftar/tergabung di kabupaten/kota induk, termasuk Guru SMA/K yang beralih menjadi kewenangan provinsi, Kemeenterian PANRB meminta agar provinsi segera berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota yang bersangkutan.</p>
<p>Sedangkan bagi kabupaten/kota pemekaran yang data eks THK-II masih di kabupaten/kota induk, Kementerian PANRB meminta untuk segera berkoordinasi dengan kabupaten/kota induk yang bersangkutan.</p>
<p>“PPK harus segera mengusulkan kebutuhan PPPK tahun 2019 kepada Menteri PANRB dan Kepala BKN, dan harus disampaikan paling lambat tanggal 7 Februari 2019 melalui email <a href="mailto:asdep2.sdma@menpan.go.id">asdep2.sdma@menpan.go.id</a> ,” tegas surat edaran Menteri PANRB itu.</p>
<p>Terhadap PPK yang tidak menyampaikan usulan kebutuhan, Kementerian PANRB menegaskan,  dinyatakan tidak melaksanakan pengadaan PPPK Tahap I.</p>
<p>Dalam catatan Kementerian PANRB ada 25 pemda yang dinilai sulit melakukan rekrutmen PPPK tahun ini, karena belanja pegawainya sudah di atas 50 persen. “Sembilan puluh persen pemda siap. Jadi, hanya 25 pemda yang terkendala karena belanja pegawainya lebih dari 50 persen,” jelas Syafruddin.</p>
<p>Berdasarkan jadwal dari Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) PPPK tahun 2019, tiap instansi yang melakukan rekrutmen PPPK melakukan pengumuman pada tanggal 8-16 Februari 2019 sekaligus mengecek dan verifikasi data peserta rekrutmen. Adapun pendaftaran dilakukan pada 10-16 Februari, dan pengumuman hasil verifikasi administrasi dilakukan pada 18 Februari 2019.</p>
<p>Seperti pada rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), rekrutmen PPPK tahap I juga akan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Penggunaan teknologi dalam rekrutmen ini, bertujuan untuk menghindari kecurangan, terutama untuk mereduksi adanya calo. Juga, dalam rangka mendekatkan lokasi seleksi kepada peserta, agar peserta tidak perlu mengeluarkan biaya yang besar.</p>
<p>Sesuai jadwal, pelaksanaan tes dengan CAT digelar dua hari, yakni pada 23-24 Februari. Setelah itu, BKN bersama dengan pemda melakukan pengolahan nilai tes pada tanggal 25 sampai dengan 28 Februari, dan pengumuman kelulusan diharapkan pada tanggal 1 Maret 2019. (*/<b>hdp</b>)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/rekrutmen-asn-jalur-pppk-tahap-i-beri-peluang-tenaga-honorer-dan-penyuluh-pertanian/">Rekrutmen ASN Jalur PPPK Tahap I Beri Peluang Tenaga Honorer dan Penyuluh Pertanian</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Wow, Rekrutmen Tahap Pertama P3K Tersedia 150 Ribu Formasi</title>
		<link>https://prokabar.com/wow-rekrutmen-tahap-pertama-p3k-tersedia-150-ribu-formasi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 24 Jan 2019 00:14:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#CPNS]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#honorer]]></category>
		<category><![CDATA[#p3k]]></category>
		<category><![CDATA[#PENGUMUMANCPNS2018]]></category>
		<category><![CDATA[#PNS]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=29196</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin menegaskan, rekrutmen tahap pertama Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang rencananya akan...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/wow-rekrutmen-tahap-pertama-p3k-tersedia-150-ribu-formasi/">Wow, Rekrutmen Tahap Pertama P3K Tersedia 150 Ribu Formasi</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin menegaskan, rekrutmen tahap pertama Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang rencananya akan dilakukan pada Februari 2019 ini dikhususkan untuk eks Tenaga Honorer Kategori 2 (THK2).</p>
<p>“Formasi yang tersedia adalah pada posisi guru/dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian yang memenuhi syarat,” kata Syafruddin kepada wartawan usai menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) P3K yang diselenggarakan di Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Rabu (23/1).</p>
<p>Sedangkan tahap kedua, lanjut Menteri PANRB, rekrutmen PPPK akan dibuka untuk formasi umum.</p>
<p>Menurut rencana, rekrutmen P3K tahun 2019 ini sebanyak 150.000 formasi. Selain itu, pemerintah juga akan melakukan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk mengisi formasi Papua dan Papua Barat, serta daerah yang terdampak bencana, yaitu di Palu, Sigi, Donggala, dan Parigi Moutong. Terdapat 48 pemda yang mengalami penundaan seleksi CPNS 2018.</p>
<p>“Prinsipnya, dilakukan secara bertahap, tanpa menggangu kontestasi Pilpres dan Pileg serentak, yang akan berlangsung April mendatang,” ujar Syafruddin.</p>
<p>Menteri PANRB Syafruddin menjelaskan, rekrutmen PPPK bertujuan untuk akselerasi kapasitas organisasi serta mencapai tujuan strategis nasional. Dengan rekrutmen ini, pemerintah akan mendapat pegawai yang memiliki kompetensi teknis tertentu dan bersertifikasi profesional.</p>
<p>Tujuan lainnya adalah, mendapatkan pegawai yang langsung didayagunakan dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, serta mendukung dinamika organisasi. Dengan skema ini, pemerintah juga hendak ‘memulangkan’ para diaspora untuk berkarya di tanah air.</p>
<p>Menteri Syafruddin menekankan aspek perencanaan, pengembangan kompetensi, penilaian kinerja, promosi jabatan dan rotasi sebagai acuan dalam mempertimbangkan ide dan gagasan yang mendukung regulasi nasional. Selain itu, dalam rekrutmen para abdi negara, pemerintah berpegang pada enam prinsip, yakni kompetitif, adil, objektif, transparan, bersih dari KKN, serta tidak dipungut biaya.</p>
<p>“Janganlah berpikir parsial dan terkotak, namun harus berorientasi untuk menghadirkan solusi bersama sebagai satu bangsa dan dalam konteks negara,” tegas Syafruddin.</p>
<p>Syarat batas usia minimal peserta PPPK adalah 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia pensiun untuk jabatan yang dilamar. Misalnya, untuk tenaga guru yang batas usia pensiunnya 60 tahun, bisa dilamar oleh warga negara Indonesia yang berusia 59 tahun.</p>
<p>Sementara pengadaan PPPK untuk mengisi JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi) utama dan JPT madya tertentu yang lowong dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pengisian JPT dalam peraturan perundang-undangan, dan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Sedangkan pengadaan PPPK untuk mengisi Jabatan Fungsional (JF) dapat dilakukan secara nasional atau tingkat instansi. (*/<b>hdp</b>)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/wow-rekrutmen-tahap-pertama-p3k-tersedia-150-ribu-formasi/">Wow, Rekrutmen Tahap Pertama P3K Tersedia 150 Ribu Formasi</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Rencana Rekrutmen P3K Tahap I, Pemerintah Prioritaskan Tiga Bidang</title>
		<link>https://prokabar.com/rencana-rekrutmen-p3k-tahap-i-pemerintah-prioritaskan-tiga-bidang/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 23 Jan 2019 12:49:51 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[CPNS 2018]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#bkn]]></category>
		<category><![CDATA[#CPNS]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#p3k]]></category>
		<category><![CDATA[#pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[#PNS]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=29168</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Kebijakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) telah dirampungkan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen P3K. Secara teknis,...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/rencana-rekrutmen-p3k-tahap-i-pemerintah-prioritaskan-tiga-bidang/">Rencana Rekrutmen P3K Tahap I, Pemerintah Prioritaskan Tiga Bidang</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Kebijakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) telah dirampungkan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen P3K.</p>
<p>Secara teknis, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menyampaikan bahwa untuk pengadaan P3K tahap I tahun 2019, Pemerintah prioritaskan rekrutmen pada tiga bidang yakni Tenaga Pendidikan, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian.</p>
<p>Untuk mekanisme seleksinya, Kepala BKN menyatakan metode rekrutmen P3K tidak akan jauh berbeda dengan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).</p>
<p>”Instrumen seleksinya masih sama dengan menggunakan sistem  (CAT) dan portal pendaftaran dilakukan terintegrasi dengan portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN),” imbuhnya saat memaparkan perihal kebijakan teknis pengadaan P3K dalam kegiatan sosialisasi yang digelar Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada Rabu, (23/01) di Batam.</p>
<p>Kepala BKN juga menuturkan tanda identitas P3K akan disamakan dengan PNS lewat penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).</p>
<p>Selanjutnya, lanjut Bima, perihal syarat batas usia pelamar tidak terpaku pada aturan maksimal 35 tahun seperti CPNS.</p>
<p>Sebaliknya, maksimal usia pelamar P3K paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar, dan untuk perjanjian kerja, PP 49/2018 mengakomodasi masa hubungan kerja paling singkat 1 tahun dan perpanjangan didasarkan pada pencapaian kinerja dan kebutuhan instansi.</p>
<p>Sebagai informasi, aturan teknis dari PP 49/2018 yang akan diteruskan melalui Peraturan MenPANRB dan Peraturan BKN masih dalam proses penyelesaian.</p>
<p>Untuk pelaksanaan P3K tahap I Tahun 2019 dilakukan setelah masing-masing instansi selesai lakukan perhitungan kebutuhan dan menyampaikannya kepada KemenPANRB dan BKN. (*/<b>hdp</b>)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/rencana-rekrutmen-p3k-tahap-i-pemerintah-prioritaskan-tiga-bidang/">Rencana Rekrutmen P3K Tahap I, Pemerintah Prioritaskan Tiga Bidang</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/

Object Caching 35/201 objects using Memcached
Page Caching using Disk: Enhanced 
Lazy Loading (feed)
Database Caching 3/12 queries in 0.022 seconds using Redis

Served from: prokabar.com @ 2026-10-07 20:28:07 by W3 Total Cache
-->